A. Pengertian Pegadaian Syariah Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987), rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya. Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadi
Kebijakan Monter dalam Ekonomi Islam Oleh, Nanang A. Daud Pendahuluan Tidak ada sistem ekonomi, baik itu kapitalis maupun sosialis, yang dapat diharapkan berhasil jika sisem itu tidak selaras dengan latar belakang historis dan aspirasi rakyat dimana sistem itu diterapakan. Oleh karena itu, bila kita hendak memilik suatu sistem untuk kemajuan ekonomi dunia islam, kita harus memperhitungkan perasahaan – perasaan dan kecederungan mental kaum muslimin manapun sejarah dan permasalahan khusus mereka. Dan harus memilih satu sistem yang dapat merangsandan mendorong mereka mengerakan seluruh energi untuk memerangi keterbelakangan. Telah pula kami sering kemukanan ihwal ekonomi islam, pada yang telah disampaikan itu bahwa ekonomi islam meletakan posisi pada mazhab ekonomi/ sistem melainkan bukan ilmu ekonomi. Ilmu ekonono secara umum kami sampaikan merupakan sebuah studi tentang gejala, peristiwa dll yang erat kaitannya dnegan mazhab ekono