A. Pengertian Pegadaian Syariah
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn
dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti
rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan
terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran
dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987), rahn
adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’
sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang
atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan
pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia
menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang
bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman
melunasi hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat
disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai
jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
B. Sejarah Berdirinya Pegadaian
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan
nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika pada bulan Januari
2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang,
Surakarta dan Yogyakarta pada tahun yanng sama hingga September 2003. Masih
pada tahun yang sama pula, empat kantor cabang pegadaian di Aceh menjadi
pegadaian syariah.
C. Dasar Hukum Gadai (Rahn)
Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as-
Sunah, dan ijma’ (Sabiq, 1996
1. Al- Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum
perjanjian gadai adalah Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى
سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs. Albaqarah :283)
2. As- Sunnah
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w.
pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi
menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”(Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan
Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain
dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
“
Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung
biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan
menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib
menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan “. (HR Jamaah, kecuali muslim
dan An-Nasai).
3. Ijma’
Mengenai dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’)
bahwa secara garis besar akad rahn (gadai / penjaminan utang)
diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh
sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut.
D. Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun serta
syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
1. Orang yang bertransaksi (Akid )
Syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan melakukan
transaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima
gadai) adalah orang yang telah dewasa, berakal serta dalam melakukan gadai
merupakan keinginan sendiri.
2. Ijab qabul (sigha )
Ijab qabul ini dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan,
asalkan didalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para
pihak yang akan melakukan perjanjian.
3. Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
Barang yang akan digadaikan harus memenuhi syarat
diantaranya yaitu dapat diserah terimakan, merupakan barang yang bermanfaat,
barang merupakan milik penggadai, kepemilikan jelas, tidak bersatu dengan orang
lain, harta yang tetap ataupun yang dapat dipindahkan, serta barang tersebut
dikuasai oleh penggadai.
4. Utang (Marhun bih)
Syarat dari utang ini yaitu harus jelas yang diketahui
oleh rahin maupun murtahin, utang harus lazim pada waktu akad
serta dapat dimanfaatkan.
Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
a) Harus diperjual belikan
b) Harus berupa harta yang bernilai
c) Marhun harus bisa dimanfaatkan
secara syariah
d) Harus diketahui keadaan fisiknya,
maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus berupa brang yang diterima secera
langsung.
e) Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau
penggadai) setidaknya harus seizin pemiliknya.
E. Ketentuan Umum Gadai (Rahn)
1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak
untuk menahan barang sampai semua utang rahin (yang menyerakan barang)
dilunasi
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin.pada
prisip marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin
dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya sekedar
pengganti biaya pemeliharaan perawatannya
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun
pada dasarnya menjadi kewajiban rahin namun dapat dilakukan juga
oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap
menjadi kewajiban rahin
4. Besar biaya administrasi dan
penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
5. Penjualan marhun:
a)
Apabila
jatuh tempo murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera
melunasi hutangnya
b)
Apabila rahin
tetap tidak melunasi hutangnya maka marhun tetap dijual paksa atau
dieksekusi
c) Hasil penjualan marhun digunakan
untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar
serta biaya penjualan
d) Kelbihan hasil penjualan menjadi
milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
F. Akad Perjanjian Gadai (Rahn)
1. Akad Al-Qardhul Hasan
Akad ini dilakukan pada kasus nasabah yang ingin
menggadaikan barangnya untuk kebutuhan konsumtif. Dengan demikian nasabah (rahin)
akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian atau murtahin
yang telah menjaga atau merawat barang gadai (marhun)
2. Akad Al-Mudharabah
Akad dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya
untuk menambah modal usaha (pembiyaan investasi dan modal kerja) dengan
demikian rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan kepada murtahin
sesuai kesepakatan, sampai modal yang dipinjam terlunasi
3. Akad Bai Al-Muqayadah
Akad ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan
menggadaikan barangnya untuk keperluan produkif, artinya dalam menggadaikan, rahin
tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang, sedangkan barang
jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan
atau tidak dapat dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan
demikian, murtahin akan memberikan barang yang sesuai denga keinginan rahin
atau rahin akan memberikan mark up kepada murtahin sesuai
dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai bats waktu yang telah
ditentukan.
G. Aspek Pendirian
Pegadaian Syariah
Dalam mewujudkan sebuah pegadaian yang ideal dibutuhkan
beberapa aspek pegadaian. Adapun aspek-aspek pendirian pegadaian syariah
tersebut antara lain :
1. Aspek Legalitas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1990 tentang
berdirinya lembaga gadai yang berubah dari bentuk perusahaan jawatan menjadi
perusahaan umum pegadaian pasal 3 ayat (1a). Menyebutkan bahwa perum pegadaian
adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman
atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari perum pegadaian disebutkan dalam
pasal 5 ayat 2b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba, pinjaman tidak wajar
lainnya.
2. Aspek Permodalan
Modal yang dibutuhkan cukup besar, karena selain untuk
dipinjamkan ke nasabah juga untuk investasi untuk penyimpanan barang gadai.
Permodalan diperoleh dengan sistim bagi hasil seperti pengumpulan dana dari
beberapa orang (musyarakah) atau dengan mencari sumber dana (shahibul
maal), seperti bank atau perorangan untuk mengelola perusahaan gadai
syariah (mudharabah)
3.
Aspek
Sumber Daya Manusia
SDM pegadaian syariah harus memahami filosofi gadai dan
sistem operasionalisasi gadai syariah. SDM selain mampu menangani masalah
taksiran barang gadai, penentuan instrumen pembagian rugi laba atau jual beli,
menangani masalah-masalah yang dihadapi nasabah yang berhubungan penggunaan
uang gadai, juga berperan aktif dalam siar Islam dimana pegadaian itu berada.
4. Aspek Kelembagaan
Sifat kelembagaan mempengaruhi keefektifan sebuah perusahaan
gadai dapat bertahan. Sebagai lembaga yang relatif belum banyak dikenal
masyarakat, pegadaian syariah perlu mensosialisasikan posisinya sebagai lembaga
yang berbeda dengan gadai konvensional. Hal ini guna memperteguh guna
keberadaannya sebagai lembaga yang terdiri untuk memberikan kemashlahatan bagi
masyarakat.
5. Aspek Sistem dan Prosedur
Sistem dan prosedur gadai syariah harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dimana keberadaannya menekankan akan pentingnya gadai
syariah. Oleh karena itu gadai syariah merupakan representasi dari suatu
masyarakat dimana gadai itu berada, maka sistem dan prosedural gadai syariah
berlaku fleksibel asals sesuai dengan prinsip gadai syariah.
6. Aspek Pengawasan
Yaitu
harus diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah agar operasionalisasi gadai syariah
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
H. Operasional Pegadaian Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir sama dengan
pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian
syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang berrgerak.
Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat
harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan,
lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang
lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan
menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang
jauh singkat.
I.
Persamaan
dan Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
|
a.
Hak
Gadai atas pinjaman uang
|
.a. Rahn dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas
dasar tolong menolong sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip
tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa
modal
|
|
b. Adanya jaminan sebagai jaminan
utang
|
.b. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda
yang bergerak, sedangkan dalam hukum islam , rahn berlaku pada seluruh benda
baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
|
|
c.
Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
|
.c. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
|
|
d. Biaya barang yang digadaikan
ditanggung oleh para pemberi gadai
|
.d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu
lembaga yang diindonesia disebut perum pegadaian, Rahn menurut islam dapat
dilaksanakan tanpa lembaga.
|
|
e.
Apabila
batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau
dilelang
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rahn merupakan suatu akad utang piutang
dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’
sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan
Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika pada bulan Januari 2003
Adapun perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan
pegadaian konvensional yaitu pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman
dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat
sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang
bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman,
nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja
denggan waktu proses yang jauh singkat.
Komentar
Posting Komentar