Langsung ke konten utama

Makalah Lembaga Keuangan Syariah ( Pegadaian Syariah )

A.    Pengertian Pegadaian Syariah
Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987),  rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

B.     Sejarah Berdirinya Pegadaian
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika pada bulan Januari 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta dan Yogyakarta pada tahun yanng sama hingga September 2003. Masih pada tahun  yang sama pula, empat kantor cabang pegadaian di Aceh menjadi pegadaian syariah.

C.     Dasar Hukum Gadai (Rahn)
Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’ (Sabiq, 1996
1.      Al- Qur’an
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian gadai adalah  Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs. Albaqarah :283)

2.      As- Sunnah
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”(Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan “. (HR Jamaah, kecuali muslim dan An-Nasai).

3.      Ijma’
Mengenai dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn (gadai / penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut.

D.    Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)
Dalam perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun serta syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
1.      Orang yang bertransaksi (Akid )
Syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan melakukan transaksi gadai yaitu rahin (pemberi gadai) dan murtahin (penerima gadai) adalah orang yang telah dewasa, berakal serta dalam melakukan gadai merupakan keinginan sendiri.
2.      Ijab qabul (sigha )
Ijab qabul ini dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan, asalkan didalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak yang akan melakukan perjanjian.
3.      Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
Barang yang akan digadaikan harus memenuhi syarat diantaranya yaitu dapat diserah terimakan, merupakan barang yang bermanfaat, barang merupakan milik penggadai, kepemilikan jelas, tidak bersatu dengan orang lain, harta yang tetap ataupun yang dapat dipindahkan, serta barang tersebut dikuasai oleh penggadai.
4.      Utang (Marhun bih)
Syarat dari utang ini yaitu harus jelas yang  diketahui oleh rahin maupun murtahin, utang harus lazim pada waktu akad serta dapat dimanfaatkan.
            Secara umum barang gadai harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
a)      Harus diperjual belikan
b)      Harus berupa harta yang bernilai
c)      Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah
d)     Harus diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus berupa brang yang diterima secera langsung.
e)      Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) setidaknya harus seizin pemiliknya.

E.     Ketentuan Umum Gadai (Rahn)
1.      Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan barang sampai semua utang rahin (yang menyerakan barang) dilunasi
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin.pada prisip marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
5.      Penjualan marhun:
a)      Apabila jatuh tempo murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya
b)      Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya maka marhun tetap dijual paksa atau dieksekusi
c)      Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan
d)     Kelbihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

F.      Akad Perjanjian Gadai (Rahn)
1.      Akad Al-Qardhul Hasan
Akad ini dilakukan pada kasus nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk kebutuhan konsumtif. Dengan demikian nasabah (rahin) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian atau murtahin yang telah menjaga atau merawat barang gadai (marhun)
2.      Akad Al-Mudharabah
Akad dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiyaan investasi dan modal kerja) dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan kepada murtahin sesuai kesepakatan, sampai modal yang dipinjam terlunasi
3.      Akad Bai Al-Muqayadah
Akad ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produkif, artinya dalam menggadaikan, rahin tersebut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang, sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian, murtahin akan memberikan barang yang sesuai denga keinginan rahin atau rahin akan memberikan mark up kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai bats waktu yang telah ditentukan.
G.      Aspek Pendirian Pegadaian Syariah
Dalam mewujudkan sebuah pegadaian yang ideal dibutuhkan beberapa aspek pegadaian. Adapun aspek-aspek pendirian pegadaian syariah tersebut antara lain :
1.      Aspek Legalitas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1990 tentang berdirinya lembaga gadai yang berubah dari bentuk perusahaan jawatan menjadi perusahaan umum pegadaian pasal 3 ayat (1a). Menyebutkan bahwa perum pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari perum pegadaian disebutkan dalam pasal 5 ayat 2b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba, pinjaman tidak wajar lainnya.
2.      Aspek Permodalan
Modal yang dibutuhkan cukup besar, karena selain untuk dipinjamkan ke nasabah juga untuk investasi untuk penyimpanan barang gadai. Permodalan diperoleh dengan sistim bagi hasil seperti pengumpulan dana dari beberapa orang (musyarakah) atau dengan mencari sumber dana (shahibul maal), seperti bank atau perorangan untuk mengelola perusahaan gadai syariah (mudharabah)
3.      Aspek Sumber Daya Manusia
SDM pegadaian syariah harus memahami filosofi gadai dan sistem operasionalisasi gadai syariah. SDM selain mampu menangani masalah taksiran barang gadai, penentuan instrumen pembagian rugi laba atau jual beli, menangani masalah-masalah yang dihadapi nasabah yang berhubungan penggunaan uang gadai, juga berperan aktif dalam siar Islam dimana pegadaian itu berada.
4.      Aspek Kelembagaan
Sifat kelembagaan mempengaruhi keefektifan sebuah perusahaan gadai dapat bertahan. Sebagai lembaga yang relatif belum banyak dikenal masyarakat, pegadaian syariah perlu mensosialisasikan posisinya sebagai lembaga yang berbeda dengan gadai konvensional. Hal ini guna memperteguh guna keberadaannya sebagai lembaga yang terdiri untuk memberikan kemashlahatan bagi masyarakat.
5.      Aspek Sistem dan Prosedur
Sistem dan prosedur gadai syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dimana keberadaannya menekankan akan pentingnya gadai syariah. Oleh karena itu gadai syariah merupakan representasi dari suatu masyarakat dimana gadai itu berada, maka sistem dan prosedural gadai syariah berlaku fleksibel asals sesuai dengan prinsip gadai syariah.
6.      Aspek Pengawasan
Yaitu harus diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah agar operasionalisasi gadai syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

H.    Operasional Pegadaian Syariah
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.

I.       Persamaan dan Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Persamaan
Perbedaan
a.       Hak Gadai atas pinjaman uang
.a. Rahn dalam hukum islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
b.      Adanya jaminan sebagai jaminan utang
.b. Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum islam , rahn berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
c.       Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
.c. Dalam rahn tidak ada istilah bunga
d.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
.d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang diindonesia disebut perum pegadaian, Rahn menurut islam dapat dilaksanakan tanpa lembaga.
e.       Apabila batas waktu pinjaman uang habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang

 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika pada bulan Januari 2003
Adapun perbedaan dan persamaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional yaitu pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...