Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Makalah Lembaga Keuangan Syariah ( Pegadaian Syariah )

A.     Pengertian Pegadaian Syariah Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987),  rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya. Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadi