Akuntansi Syariah
Pendahuluan
Ajaran normatif agama sejak awal
keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk
melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang
difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an
Al-Baqarah (2:282).
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ
أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya…….. ( Al-Qur’an Al-Baqarah (2:282)).
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya…….. ( Al-Qur’an Al-Baqarah (2:282)).
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu
menulisnya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana
Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) dan hendaklah ia bertaqwa
kepada Allah Rabbnya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada
utangnya…(QS Al-Baqarah 2:282)
Ayat inilah yang sebetulnya
memberikan dorongan kuat para Muslim untuk menggunakan akuntansi dalam setiap
bisnis dan transaksi yang dilakukannya. Disamping itu juga ada ayat-ayat lain
yang sangat kondusif bagi mereka untuk melakukan pencatatan, yaitu ayat-ayat
tentang kewajiban membayar zakat.
Ayat-ayat tersebut diantaranya adalah:
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Taubah 9:103)
Makna zakat yang menunjukkan suci dan bersih adalah sesuai
Firman Allah SWT :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakatmu
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Taubah 9:103)
Ayat-ayat tersebut sangat
berpengaruh terhadap cara berbisnis dan berperilaku umat Islam dalam dunia
nyata. Ayat tersebut tidak sekedar norma, tetapi adalah praktik yang bisa
“membumi” dalam bentuk perilaku kehidupan manusia. Umat Islam menangkap
ayat-ayat Alquran tidak berhenti pada
tingkat normative, tetapi diterjemahkan pada tatanan praktik sehingga menjadi
nyata dalam dunia empiris. Upaya menurunkan ayat normatif ke dalam bentuk
praktik mempunyai implikasi pada skala makro dan mikro dalam kehidupan umat
Islam, yaitu dalam konteks Negara dan individu manusia. [1]
Pembahasan
Perkembangan Awal Akuntansi
Pada awalnya akuntansi merupakan
bagian dari ilmu pasti, yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang berhubungan
dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang bersifat memiliki kebenaran
absolute. Sebagai bagian dari ilmu pasti yang perkembangannya bersifat
akumulatif, maka setiap penemuan metode baru dalam akuntansi akan menambah dan
memperkaya ilmu akuntansi tersebut. Bahkan pemikir akuntansi pada awal
perkembangannya merupakan seorang ahli matematika seperti Luca Paciolli dan
Musa Al-khawarizmi.
Akuntansi dalam Islam merupakan alat
untuk melaksanakan perintah Allah SWT dalam (QS 2:282) untuk melakukan
pencatatan dalam melakukan transaksi usaha. Implikasi lebih jauh adalah keperluan
terhadap suatu system pencatatan tentang hak dan kewajiban, pelaporan yang
terpadu dan komprehensif.[2]
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ
أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya…….. ( Al-Qur’an Al-Baqarah (2:282)).Akuntansi yang kita kenal sekarang diklaim berkembang dari peradaban islam barat, padahal apabila dilihat secara mendalam dari proses lahir dan perkembangannya, terlihat jelas pengaruh keadaan masyarakat atau peradaban sebelimnya baik Yunani maupun Arab Islam.
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya…….. ( Al-Qur’an Al-Baqarah (2:282)).Akuntansi yang kita kenal sekarang diklaim berkembang dari peradaban islam barat, padahal apabila dilihat secara mendalam dari proses lahir dan perkembangannya, terlihat jelas pengaruh keadaan masyarakat atau peradaban sebelimnya baik Yunani maupun Arab Islam.
Akuntansi merupakan salah satu
profesi tertua di dunia. Dari sejak zaman prasejarah, keluarga memiliki
perhitungan tersendiri untuk mencatat makanan dan pakaian yang harus mereka
persiapkandan mereka gunakan pada saat musim dingin.
2.2 Konsep Dasar Menurut AAOFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution) dan Pemikir Islam
Kerangka dasar akuntansi merupakan
hal penting dan untuk itu AAOIFI telah mengeluarkan Pernyataan No. 1 dan No. 2.
Manfaat dengan ditentukannya tujuan akuntansi keuangan untuk lembaga keuangan
syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut.[3]
1.
Dapat
digunakan sebagai panduan bagi dewan standart untuk menghasilkan standart yang
konsisten.
2.
Tujuan
akan membantu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai
alternative metode akuntansi pada saat standart akuntansi belum mengatur.
3.
Tujuan
akan membantu untuk memandu manajemen dalam membuat pertimbangan/judgement pada
saat akan menyusun laporan keuangan.
4.
Tujuan
jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta
meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan
kepercayaan atas lembaga keuangan syariah.
5.
Penetapan
tujuan yang mendukung penyusunan standart akuntansi yang konsisten. Ini
seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
Pendekatan yang digunakan oleh para
pemikir Islam dalam AAOIFI untuk menyusun tujuan laporan keuangan lembaga
keuangan syariah adalah dengan cara mengambil seluruh pemikiran akuntansi
kontemporer yang berlaku kemudian melakukan tes dan analisis apakah pemikiran
tersebut sejalan atau bertentangan dengan syariah Islam.
Jika diketahui konsisten atau
sesuai, maka akan diterima sedangkan jika diketahui tidak sesuai maka akan
ditolak. Hal ini didasarkan atas kemudahan dan tingkat penerimaan oleh
masyarakat luas atas konsep kontemporer tersebut.
1.
Tujuan
akuntansi keuangan
a.
Untuk
menemukan hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dengan lembaga keuangan
syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai,
terkait dengan penerapan kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah
Islam.
b.
Untuk
menjaga asset dan hak-hak lembaga keuangan syariah Islam
c.
Untuk
meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan
syariah.
d.
Untuk
menyiapkan informasi laporan keuangan yang berguna kepada pengguna laporan
keuangan sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam berhubungan
dengan lembaga keuangan.
2.
Tujuan
laporan keuangan kepada pengguna informasi luar
a.
Memberikan
informasi tentang kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap syariah Islam,
termasuk informasi tentang pemisahan antara pendapatan dan pengeluaran yang
boleh dan tidak menurut syariah Islam.
b.
Memberikan
informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban lembaga keuangan syariah.
c.
Memberikan
informasi kepada pihak yang terkait dengan penerimaan dan penyaluran zakat pada
lembaga keuangan syariah.
d.
Memberikan
informasi untuk mengestimasi arus kas yang dapat direalisasikan waktu realisasi
dan resiko yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah.
e.
Memberikan
informasi agar pengguna laporan keuangan dapat menilai dan mengevaluasi lembaga
keuangan syariah apakah telah menjaga dana serta melakukan investasi dengan
tepat termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.
f.
Memberikan
informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab social dari lembaga keuangan
syariah.
Akuntansi
syariah memberikan penekanan kepada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan.
Akuntabilitas tercermin melalui tauhid bahwa segala sesuatu di dalam dunia ini
harus berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT, dan melalui fungsi manusia
sebagai khalifah Allah di bumi. Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk
pertanggung jawaban manusia kepada Allah di mana seluruh aturan dalam melakukan
kegiatan bisnis dan personal harus sesuai dengan aturan Allah SWT (Napier,
2007)[4]
2.3
Syarat
Kualitatif Laporan Keuangan menurut AAOIFI
1.
Relevan.
Syarat ini
berhubungan dengan proses pengambilan keputusan sebagai alas an utama
disusunnya laporan keuangan.
2.
Dapat
diandalkan. Syarat ini
berhubungan dengan tingkat keandalan informasi yang dihasilkan. Dalam syarat
harus, harus memiliki penyajian yang wajar, objektif dan netral, sesuai dengan
perintah Allah pada QS 5:8.
يا
أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامينَ لِلَّهِ شُهَداءَ بِالْقِسْطِ وَ لا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ
لِلتَّقْوى وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ (8)
Hai orang- orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang- orang
yang selalu menegakkan ( kebenaran ) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah sekali- kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah:8)
3.
Dapat
dibandingkan. Informasi
keuangan dapat dibandingkan antara lembaga keuangan syariah dan diantara dua
periode akuntansi yang berbeda bagi lembaga keuangan yang sama.
4.
Konsisten.
Metode yang
digunakan untuk perhitungan dan pengungkapan akuntansi yang sama untuk dua
periode penyajian laporan keuangan.
5.
Dapat
dimengerti. Informasi yang
disajikan dapat dimengerti dengan mudah bagi rata-rata pengguna laporan
keuangan. (asi 118)
2.4
Perdebatan
Para Pemikir Akuntansi Mengenai Kerangka
Akuntansi
1.
Entitas
unit akuntansi
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit
akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan
perusahaan lain (Belkoui, 2000). Terdapat beberapa teori tentang kepemilikan di
antaranya adalah sebagai berikut.
a.
Proprietary
Theory, di mana
kepemilikan terhadap perusahaan tercermin pada akun ekuitas sehingga persamaan
Aset – Kewajiban = Ekuitas.
b.
Entity
Theory, di mana pemilik
hanya memiliki hak atas sebagian dari kepemilikan perusahaan, karena pemilik
adalah hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaannya
adalah Aset = Kewajiban + Ekuitas.
Para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer serta pemikir
akuntansi Islam, masih berbeda pendapat mengenai teori ini. Mereka yang
mendukung di antaranya adalah Adnan dan Gaffikin (1997), Abdul Rahman (Napier,
2007), Attiah (1989). Konsep tersebut beralasan bahwa dalam Islam ada juga
konsep akuntansi yang harus terpisah dari unit akuntansi seperti: wakaf, baitul
maal, zakat dan pemerintahan. Dasar yang digunakan oleh para ulama fiqh yang
setuju dengan konsep ini adalah firman Allah dalam QS 4:29.
“… kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”…
Hadist Nabi Muhammad SAW:
Orang mukmin itu (dalam
urusan mereka) menurut syarat yang telah mereka sepakati, kecuali satu syarat,
yaitu: menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan mereka yang tidak setuju dengan konsep ini diantaranya: Gambling
dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan bahwa perusahaan adalah suatu
bentuk entitas hukum yang tidak dapat dipisahkan dengan pemiliknya terutama
yang berkaitan dengan utang.
2.
Kegiatan
usaha yang berkelanjutan
Konsep berkelanjutan ini dijelaskan “mengansumsikan bahwa
perusahaan akan terus berlanjut”. Konsep ini memegang peranan yang besar dalam
standart akuntansi serta penyusunan laporan keuangan, karena konsep ini akan
berhubungan dengan konsep harga perolehan dan penilaian asset tetap.
Konsep ini juga banyak dikritis oleh pemikir akuntansi, termasuk
pemikir akuntansi Islam. Mereka yang menolak konsep ini (Adnan & Gaffakin
1997) beralasan bahwa semua mahkluk adalah fana (tidak dapat hidup selamanya)
dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.
Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan
bahwa Islam sangat mendukung orang yang bekerja dan menabung untuk
mengantisipasi hari di masa depan, sebagaimana disampaikan dalam QS 57:7
فَلَنَقُصَّنَّ
عَلَيْهِمْ بِعِلْمٍ وَمَا كُنَّا غَائِبِينَ
maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka).
maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka).
Al
Hadist:
“Allah
menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkannya secara
sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan
pada hari fakirnya”.
(HR. Muslim)
3.
Satuan
mata uang
Proses perhitungan dan komunikasi aktivitas dalam perusahaan hanya
mencatat yang dapat dihitung dengan satuan mata uang dan secara implicit
mengansumsikan bahwa daya beli mata uang tersebut adalah stabil.
Pemikir akuntansi dalam ulama fikih berbeda pendapat tentang konsep
ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa pengguna
uang sebagai alat perhitungan dalam lingkungan yang memiliki tingkat inflasi
tinggi sangat dipertanyakan. Penyebabnya adalah Islam memerintahkan untuk
berbuat adil seperti tercantum dalam QS 6:152,
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي
هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ
بِالْقِسْطِ لا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا
وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١٥٢)
Dan
janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih
bermanfaat sampai dia mencapai usia dewasa. (QS.
Al-An’aam:152)
Firman Allah Swt QS
An-Nisa:29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu, dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku, dengan suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya, Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu." (QS.4:29)
Inflasi menurunkan nilai sesungguhnya dari pinjaman dengan Qard
Hasan karena pemberi pinjaman akan menerima nilai yang lebih kecil.
4.
Dasar
akrual
Konsep ini mengatakan bahwa pengakuan pendapatan dilakukan saat
suatu manfaat itu diperoleh, bukan pada saat kas diterima. Hal yang sama terjadi
untuk beban yaitu beban diakui pada saat manfaat diterima dan bukan pada saat kas dibayarkan.
Konsep diterima oleh AAOIFI dengan mengacu atas pendapatan dari
Khalifah Umar bin Khattab (Napier, 2007): “Nilailah barang daganganmu dan
bayarlah zakatnya (jika telah masuk nisab dan haulnya)”. Hal ini member
implikasi bahwa zakat harus dibayar atas kekayaan yang meningkat dan konsep ini
paling baik untuk menilai kekayaan.
Mereka yang tidak menerima konsep ini mengatakan bahwa konsep
akrual tidak dapat dipakai sebagai cara menghiting zakat mengingat zakat harus
dibayar berdasarkan kekayaan yang telah diterima manfaatnya (menurut Mazhab
Maliki) dan juga bagi hasil atas mudharabah didasarkan atas keuntungan kas yang
diterima (menurut Mazhab Syafi’i)[5]
Komentar
Posting Komentar