Langsung ke konten utama

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam



Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam
“Hukum Jual Beli Organ Tubuh”

  Pembahasan
Pengertian Transplantasi    
            Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa.
“Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.”
Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah :
  • Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang
untuk dikomersilkan.
  • Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih
apapun.”
Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 menyatakan bahwa: “Dilarang memperjualbelikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.” Di dalam transplantasi, organ atau jaringan yang dapat diambil dari donor hidup adalah kulit, ginjal, sum-sum tulang dan darah (transfusi darah), sedangkan organ dan jaringan yang dapat diambil dari jenazah adalah jantung, hati, kornea, pankreas, paru-paru, dan sel otak.

Obyek Perjanjian Jual-Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pengertian jual-beli terdapat di dalam Pasal 1457 KUHPerdata dan di fahami sebagai suatu perjanjian yang mengikat pihak penjual yang berjanji menyerahkan sesuatu barang/benda (zaak), dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli yang berjanji untuk membayar harga.
Dari pengertian yang diberikan Pasal 1457 KUHPerdata di atas, perjanjian jual-beli sekaligus membebankan kewajiban:
  • Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual pembeli;
  • Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada
penjual.
Perjanjian jual-beli dianggap sudah berlangsung antara penjual dan pembeli apabila mereka telah menyetujui dan bersepakat tentang keadaan benda dan harga.
Dengan demikian, dalam suatu perjanjian jual-beli pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan Dari perolehan hak milik tersebut.
Obyek dalam suatu perjanjian ialah suatu hal yang diwajibkan kepada pihak debitur dan suatu hal yang mana pihak kreditur mempunyai hak.Umumnya obyek dalam perjanjian selalu berupa suatu harta benda. Suatu benda harus memenuhi syarat untuk dapat menjadi obyek dari suatu perjanjian, seperti halnya seorang manusia harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi subyek dari suatu perjanjian.
KUHPerdata dalam Pasal 1332 menentukan bahwa : “Hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuanpersetujuan.”
Dengan demikian semua barang yang dapat diperdagangkan dan tidak dilarang undang-undang dapat dijadikan obyek perjanjian, sedangkan barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum dianggap sebagai barangbarang diluar perdagangan, sehingga tidak dapat dijadikan obyek perjanjian.
Untuk mengetahui apakah organ tubuh manusia merupakan benda yang dapat dijadikan obyek perjanjian jual-beli menurut KUHPerdata dan Hukum Islam, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai benda.
Di dalam KUHPerdata ditemukan dua istilah, yaitu: benda (zaak) dan barang (goed). Pada umumnya yang diartikan dengan benda (berujud, bagian kekayaan, hak), ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
Pengertian benda di dalam Pasal 499 KUHPerdata adalah: “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Oleh karena yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang, maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda menurut KUHPerdata ( Buku II ) seperti : bulan, bintang, laut, udara, dan lain-lain.
KUHPerdata memberikan arti terhadap istilah barang ( goed ) adalah benda berujud fisik, material, dapat diraba. Jadi, menunjuk kepada pengertian yang lebih khusus nyata, konkrit. Kadang-kadang KUHPerdata mencampuradukan pengertian benda dengan barang. Untuk menjernihkan perbedaan kedua pengertian itu, harus secara kasuistis individual hal itu diperhatikan dengan hati-hati dan seksama.
Subekti berpendapat bahwa:13 Pengertian yang paling luas dari perkataan benda (zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Disini benda berarti obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum.Ada juga perkataan benda itu dipakai dalam arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja. Ada lagi dipakai, jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.
            Dengan demikian KUHPerdata tidak secara konsekuen mempergunakan pengertian umum terhadap benda.
Sehubungan dengan hal di atas, apabila dihubungkan dengan organ tubuh manusia, penulis berpendapat bahwa status organ tubuh manusia tidak jelas di dalam KUHPerdata apakah sebagai barang atau benda karena KUHPerdata tidak konsekuen mempergunakan istilah benda atau barang.Namun demikian, untuk menjawab pertanyaan apakah organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai benda yang dapat dijadikan obyek perjanjian jualbeli,maka penulis akan mengkajinya dari perspektif macam-macam benda.
Menurut KUHPerdata benda dapat dibedakan atas:
1. Benda tak bergerak dan benda bergerak;
2. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada;
3. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti;
4. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi;
5. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tak dapat diperdagangkan;
6. Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar.
Ada bermacam-macam benda seperti yang telah disebutkan di atas,tetapi penulis tidak akan mengkaji seluruhnya hanya akan membahas bendayang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan karena macam benda ini yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akandibahas dalam makalah ini.
Benda yang dapat diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian. Jadi, semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan harta kekayaan termasuk benda yangdapat diperdagangkan, sedangkan benda yang tidak dapat diperdagangkanadalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian
di lapangan harta kekayaan, biasanya benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
            Pendapat lain, benda di luar lalu lintas perdagangan adalah benda yang tidak dapat diperjualbelikan (diperdagangkan) oleh karena benda-benda tersebut adalah :
·         Benda yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang undanganyang berlaku;
·         Benda tersebut adalah benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum, dan tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh orang perorangan atau badan kesatuan. Benda-benda ini pada umumnya dimiliki oleh Negara, tetapi tidak dapat dipergunakan oleh Negara dalam lapangan Hukum Perdata; atau
·         Benda tersebut adalah benda yang karena sifatnya tidak mungkin dimiliki, seperti udara bebas, air di laut, walau demikian tidak menutup kemungkinannya bahwa dengan suatu upaya atau cara tetentu, misalnyaudara tersebut kemudian dimurnikan oksigennya, atau air laut tersebutkemudian dikelola lebih lanjut, maka udara dan air tersebut akan dapatmenjadi milik seseorang yang dapat diperjualbelikan secara ekonomis.Benda-benda yang disebutkan terakhir ini pada mulanya adalah bendayang tidak dimiliki atau res nullius. Benda dikategorikan sebagai benda yang tidak dapat diperdagangkan karena benda tersebut dilarang untuk diperjualbelikan berdasarklan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hal ini dihubungkan dengan organ tubuh manusia untuk transplantasi berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Pasal 1 huruf ( e) dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia, penulis berpendapat bahwa organ tubuh manusia termasuk macam benda yang tidak dapat diperdagangkan karena organ tubuh manusia dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dilihat dari unsur perjanjian jual-beli, unsur-unsur jual-beli tidak ada pada transplantasi karena di dalam transplantasi tidak ada unsur esensialia perjanjian yaitu berupa barang dan harga sebagaimana yang harus ada di dalam perjanjian jual-beli. Di dalam transplantasi, penerima (resipien ) tidak memberikan uang sebagai prestasi membeli organ tubuh dari donor.Di dalam
transplantasi ada ketentuan bahwa resipien perlu diberi jaminan untuk tidak mengetahui siapa donornya hal ini untuk mencegah efek psikologis dan kemungkinan terjadinya ikatan finansial.
Dengan demikian, berdasarkan pengkajian terhadap macam-macam benda, menurut KUHPerdata organ tubuh manusia termasuk kategori benda yang dilarang untuk diperdagangkan, sehingga ia tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual-beli antara resipien dengan donor.
Benda dalam pandangan Hukum Islam
Ada beberapa pengertian mengenai harta dalam pendangan ahli fiqh diantaranya: Harta (mal) adalah sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan.
Pendapat lain mengatakan bahwa harta ialah segala benda yang berharga yang bersifat materi yang beredar antara manusia.
Dalam pandangan para fuqaha, harta ( mal ) bersendi pada dua asas dan unsur, yaitu : ‘aniyah dan urf.
·         Ainiyah ialah harta itu merupakan benda, ada wujudnya dalam kenyataan. ‘Ain ialah sesuatu yang berbentuk benda, seperti : rumah,kuda, dsb. ‘Ain terbagi dua, yaitu :
§  Ain dzat qimatin adalah sesuatu yang berbentuk benda yang dapat menjadi harta, (dapat dipandang sebagai harta). Dilihat dari kemanfaatannya ‘ain dzat qimatin ada dua yaitu : mal mutaqawwim yaitu yang dibolehkan kita memanfaatinya atau dapat pula diartikan yang mempunyai nilai. Dan mal ghairu mutaqawwim yaitu yang tidak boleh kita memanfaatinya,contohnya adalah anak, darah, bangkai, binatang yang tidak disembelih menurut cara-cara yang dibenarkan syara’.
§  Ain ghairu dzat qimatin adalah sesuatu yang berbentuk benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta.
·                      Urf adalah harta itu dipandang harta oleh manusia, baik oleh semua manusia ataupun sebagian mereka, dapat diberi atau tidak diberi.
Dengan demikian, manusia walaupun merupakan suatu benda, suatu tubuh, tetapi tidak dapat dikatakan harta. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa menurut pandangan Hukum Islam, organ tubuh manusia yang merupakan bagian dari tubuh manusia secara keseluruhan adalah suatu bendayaitu termasuk sebagai ‘Ain ghairu dzat qimatin atau sesuatu yang berbentuk benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta.
  Obyek Perjanjian Menurut Hukum Islam
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut sya’ra artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (aqad).
Obyek aqad adalah sesuatu yang dijadikan obyek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkannya.Tidak semua benda (barang) dapat dijadikan obyek akad. Sejumlah benda dipandang tidak dapat menjadi obyek akad baik menurut ajaran agama (syara’) maupun menurut adat.
Fuqaha’ menetapkan empat syarat yang harus terpenuhi pada obyek akad, yaitu :
1. Berbentuk;
2. Obyek akad harus mal mutaqawwim;
3. Dapat diserahkanterimakan ketika akad berlangsung;
4. Obyek akad harus jelas dan dikenali oleh pihak Aqid.

Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa jual-beli adalah menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu ( ‘aqad ), sehingga obyek perjanjian jual-beli harus merupakan harta yaitu mal mutaqawwim. Jadi, sesuatu yang tidak dipandang harta tidak sah untuk diperjualbelikan.
Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan organ tubuh manusia, penulis berpendapat, oleh karena organ tubuh manusia merupakan sesuatu yang berbentuk benda tetapi tidak dipandang harta, maka organ tubuh manusia tidak memenuhi syarat untuk menjadi obyek ‘aqad, sehingga ia tidak dapat menjadi obyek dalam perjanjian jual-beli.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai benda menurut Hukum Islam lebih jelas dan tegas jika dibandingkan dengan KUHPerdata. Di dalam Hukum Islam status organ tubuh manusia lebih jelas yaitu sebagai benda tetapi tidak dipandang harta. Oleh karena itu, masukan untuk pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam membuat peraturan perundang-undangan, agar masyarakat mengetahui status kedudukan organ tubuh manusia dalam obyek perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi yang dewasa ini cukup banyak dilakukan oleh masyarakat, penulis menganjurkan agar pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan mengenai transplantasi merujuk kepada Hukum Islam karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam.
   Syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata
Sebagaimana perjanjian pada umumnya, supaya sah suatu perjanjian,maka harus dipenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan pasal tersebut untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Sepakat mereka yang membuat perjanjian;
2. Adanya kecakapan untuk membuat perjanjian;
3. Adanya obyek tertentu/ suatu hal tertentu;
4. Adanya causa yang halal atau sebab yang halal.
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri.
Dalam hal ini harus dibedakan antara syarat subyektif dengan syarat obyektif. Dalam hal syarat obyektif, apabila syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hokum adalah gagal. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian yang demikian itu null and void.
Dalam hal suatu syarat subyektif, jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjiannya bukan batal demi hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya ( perizinannya ) secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi. Dengan demikian, nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu pihak untuk mentaatinya, perjanjian yang demikian dinamakan voidable ( bahasa Inggris ) atau vernietigbaar ( bahasa Belanda ), ia selalu diancam dengan bahaya pembatalan ( canceling ).
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata ada empat, tetapi penulis hanya akan membahas dua syarat saja yaitu syarat obyektif karena berhubungan dengan obyek dalam perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian yang ketiga di dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah obyeknya tertentu.Suatu perjanjian haruslah mempunyai obyek (bepaald onderwerp) tertentu, sekurang-kurangnya dapat ditentukan bahwa obyek tertentu itu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti akan ada.


·         Barang itu adalah yang dapat diperdagangkan;
·         Barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, gedung-gedung umum dan lain sebagainya tidaklah dapat dijadikan obyek perjanjian;
·         Dapat ditentukan jenisnya;
·         Barang yang akan datang.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa menurut Pasal 1332 KUHPerdata hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuan-persetujuan, sedangkan organ tubuh manusia merupakan benda yang tidak dapat diperdagangkan karena peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 )Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, telah menegaskan bahwa organ tubuh manusia dilarang untuk diperjualbelikan dan transplantasi organ tubuh manusia dilarang untuk tujuan komersial. Dengan demikian penulis berpendapat bahwa setiap perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi adalah tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dari Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjiannya batal demi hukum.
Syarat sah perjanjian yang keempat yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah causa/ sebab yang halal. Mengenai syarat ini Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa : “ Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
Pasal ini memberikan gambaran umum kepada kita semua, bahwa pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan diselenggarakan oleh setiap orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum saja yang dilarang.
Undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai sebab (oorzaak, causa). Sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan causa bukanlah hubungan sebab-akibat, sehingga pengertian causa di sini tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan ajaran kausaliteit. Demikian pula yang dimaksud dengan pengertian causa bukan sebab yang mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian, karena apa yang menjadi motif dari seseorang untuk mengadakan perjanjian itu tidak menjadi perhatian hukum.
Seperti yang telah disebutkan di atas, oleh karena transplantasi organ tubuh manusia untuk tujuan komersial dilarang oleh undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 64 ayat ( 2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan organ tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 64 ayat ( 3 ) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta dilarang pula sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, maka causa perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi adalah tidak halal maksudnya  tujuan dan isi perjanjian jual-beli organ tubuh yang dilakukan oleh donor dan resipien bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, perjanjiannya batal demi hukum artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan resipien dan donor untuk melahirkan suatu perikatan hukum, gagal. Dengandemikian tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim.       
Syarat Perjanjian Menurut Hukum Islam
Perangkat Hukum Perjanjian dalam syariah Islam adalah terpenuhinya rukun dan syarat suatu akad. Rukun adalah unsur yang mutlak harus ada ( inheren ) dalam sesuatu hal, peristiwa dan tindakan. Sedangkan syarat adalah unsur yang harus ada untuk sesuatu hal, peristiwa, dan tindakan tersebut, tetapi tidak merupakan asensi dari akad tersebut.Unsur penegak akad terdiri dari :
1. para pihak (Al-‘aqidain);
2. obyek akad (Mahallul ‘aqad);
3. tujuan akad (Maudhu’ul ‘aqad);
4. Shighat ‘aqad (ijib dan Kabul ).
Terhadap tiga unsur yang pertama berlaku syarat-syarat umum yang harus terpenuhi dalam setiap akad, sebagai berikut :
·         Pihak-pihak yang melakukan akad harus memenuhi persyaratan
kecakapan bertindak hukum;
·         Obyek akad dapat menerima hukum akad;
·         Tujuan diijinkan oleh syara’ atau tidak bertentangan dengannya.
·         Akadnya sendiri harus mengandung manfaat.
Dalam tulisan ini hanya dua yang akan dibahas, yaitu obyek akad dan tujuan akad. Obyek akad dapat menerima hukum akad, artinya pada setiap akad berlaku ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan obyeknya, apakah dapat dikenai hukum akad atau tidak. Syarat umum mengenai obyek akad adalah :
·         Berbentuk harta;
·         Dimiliki oleh seseorang;
·         Bernilai harta dalam pandangan syara’. Jumhur Fuqaha menambahkan
persyaratan umum, harus suci.
Melihat pada syarat umum mengenai obyek yang diperjanjikan harus berbentuk harta, maka dalam perjanjian yang memperjualbelikan sesuatu yang tidak dipandang harta, maka perjanjian tersebut tidak sah dan dianggap batal.
Apabila hal di atas dihubungkan dengan perjanjian jual-beli organ tubuh yang akan dipergunakan untuk transplantasi, maka perjanjian jual-beli organ tubuh tersebut tidak sah karena obyek yang diperjualbelikannya bukan sesuatu yang dipandang harta.

Tujuan akad merupakan salah satu bagian penting dari syarat akad. Yang dimaksud dengan tujuan akad adalah tujuan utama mengapa ditentukan adanya akad.
Tujuan akad memperoleh tempat penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak. Tujuan ini berhubungan dengan motivasi atau niat seseorang. Dalam hukum positif yang menentukan tujuan ini adalah undang-undang itu sendiri. Sedangkan dalam syariah Islam yang menentukan tujuan akad adalah yang memeberikan syaria’at yaitu Allah SWT., Jadi,Allahlah yang menentukan tujuan dari setiap perjanjian yang dibuat. Meskipun beraneka ragam jenis dan bentuknya sesuai dengan bermacam-macam jenis dan bentuk akad. Tujuan setiap akad menurut ulama fiqh hanya diketahui melalui syara’ dan harus sejalan dengan kehendak syara’.
Atas dasar itu, seluruh akad yang mempunyai tujuan atau akibat yang tidak sejalan dengan syara’ hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi tidak sah karena bertentangan dengan syara’.
Penutup
Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa :
  • Dalam perspektif hukum perdata status organ tubuh manusia tidak jelas apakah sebagai barang atau benda karena KUHPerdata tidak konsekuen dalam mempergunakan istilah benda. Namun demikian, apabila ditinjau dari macam-macam benda, maka organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, organ tubuh manusia tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual-beli. Dalam Hukum Islam organ tubuh manusia lebih jelas pengaturannya yaitu termasuk sesuatu yang berbentuk benda yang tidak dapat dipandang harta (‘ain ghairu qimatin), sehingga tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual-beli.
  • Perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi tidak sah menurut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat obyektif yaitu obyek perjanjiannya ( organ tubuh manusia ) merupakan obyek yang dilarang untuk diperjualbelikan oleh undang-undang (Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia ), serta causanya tidak halal, sehingga setiap perjanjian jual-beli organ tubuh manusia bertentangan dengan undang-undang dan akibatnya batal demi hukum. Menurut hukum Islam perjanjian jual-beli organ tubuh manusia bertentangan dengan syara’ karena memperjualbelikan benda yang tidak dipandang harta, akibatnya perjanjiannya tidak sah.         



Daftar Pustaka

Buku-buku:
Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2002.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Kebendaan Pada Umumnya, Prenada
Media, Jakarta, 2005.
            Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2001.
----------, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1997.
Moh. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Toha Putra, Semarang, 1978
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni,
Bandung, 1992.
Subekti, Hukum Perjanjian cetakan XI, Intermasa, Jakarta, 1987.
----------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1994.
----------, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Bulan Bintang,
Jakarta, 1974.
Wirjono Prodjodikoro, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Bandung,
1989.
Artikel :
Harian Umum Kompas, tanggal 1 Januari 1993.
http://www.bintang-indonesia.com/contentd.php?pcid=2552
http://kompas.com/kompas-cetak/0307/16/iptek/434233.htm
http://www.erabaru.or.id/k_01_art_285.htm
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh
Manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...