Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam
“Hukum
Jual Beli Organ Tubuh”
Pembahasan
Pengertian Transplantasi
Pasal 1 huruf (e) Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa.
“Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat
dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak
berfungsi dengan baik.”
Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah :
- Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang
untuk dikomersilkan.
- Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih
apapun.”
Pasal 17 Peraturan Pemerintah
No. 18 Tahun 1981 menyatakan bahwa: “Dilarang memperjualbelikan alat dan atau
jaringan tubuh manusia.” Di dalam transplantasi, organ atau jaringan yang dapat
diambil dari donor hidup adalah kulit, ginjal, sum-sum tulang dan darah
(transfusi darah), sedangkan organ dan jaringan yang dapat diambil dari jenazah
adalah jantung, hati, kornea, pankreas, paru-paru, dan sel otak.
Obyek Perjanjian Jual-Beli
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pengertian jual-beli terdapat di dalam Pasal 1457 KUHPerdata dan di fahami
sebagai suatu perjanjian yang mengikat pihak penjual yang berjanji menyerahkan
sesuatu barang/benda (zaak), dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli yang
berjanji untuk membayar harga.
Dari pengertian yang diberikan Pasal 1457 KUHPerdata di atas, perjanjian
jual-beli sekaligus membebankan kewajiban:
- Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang yang dijual pembeli;
- Kewajiban pihak pembeli membayar harga barang yang dibeli kepada
penjual.
Perjanjian jual-beli dianggap sudah berlangsung antara penjual dan pembeli
apabila mereka telah menyetujui dan bersepakat tentang keadaan benda dan harga.
Dengan demikian, dalam suatu perjanjian jual-beli pihak yang satu (penjual)
berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang
lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang
sebagai imbalan Dari perolehan hak milik tersebut.
Obyek dalam suatu perjanjian ialah suatu hal yang diwajibkan kepada pihak
debitur dan suatu hal yang mana pihak kreditur mempunyai hak.Umumnya obyek
dalam perjanjian selalu berupa suatu harta benda. Suatu benda harus memenuhi
syarat untuk dapat menjadi obyek dari suatu perjanjian, seperti halnya seorang
manusia harus memenuhi syarat-syarat untuk menjadi subyek dari suatu perjanjian.
KUHPerdata dalam Pasal 1332 menentukan bahwa : “Hanya barangbarang yang
dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuanpersetujuan.”
Dengan demikian semua barang
yang dapat diperdagangkan dan tidak dilarang undang-undang dapat dijadikan
obyek perjanjian, sedangkan barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan
umum dianggap sebagai barangbarang diluar perdagangan, sehingga tidak dapat
dijadikan obyek perjanjian.
Untuk mengetahui apakah organ
tubuh manusia merupakan benda yang dapat dijadikan obyek perjanjian jual-beli
menurut KUHPerdata dan Hukum Islam, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai
benda.
Di dalam KUHPerdata ditemukan
dua istilah, yaitu: benda (zaak) dan barang (goed). Pada umumnya
yang diartikan dengan benda (berujud, bagian kekayaan, hak), ialah segala
sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
Pengertian benda di dalam Pasal 499 KUHPerdata adalah: “Menurut paham
undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap
hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Oleh karena yang dimaksud dengan
benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang
dapat dimiliki orang, maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang
bukanlah termasuk pengertian benda menurut KUHPerdata ( Buku II ) seperti :
bulan, bintang, laut, udara, dan lain-lain.
KUHPerdata memberikan arti
terhadap istilah barang ( goed ) adalah benda berujud fisik, material,
dapat diraba. Jadi, menunjuk kepada pengertian yang lebih khusus nyata,
konkrit. Kadang-kadang KUHPerdata mencampuradukan pengertian benda dengan
barang. Untuk menjernihkan perbedaan kedua pengertian itu, harus secara
kasuistis individual hal itu diperhatikan dengan hati-hati dan seksama.
Subekti berpendapat bahwa:13
Pengertian yang paling luas dari perkataan benda (zaak) ialah segala
sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Disini benda berarti obyek sebagai lawan
dari subyek atau orang dalam hukum.Ada juga perkataan benda itu dipakai dalam
arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja. Ada lagi
dipakai, jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.
Dengan demikian KUHPerdata
tidak secara konsekuen mempergunakan pengertian umum terhadap benda.
Sehubungan dengan hal di atas, apabila dihubungkan dengan organ tubuh
manusia, penulis berpendapat bahwa status organ tubuh manusia tidak jelas di
dalam KUHPerdata apakah sebagai barang atau benda karena KUHPerdata tidak
konsekuen mempergunakan istilah benda atau barang.Namun demikian, untuk
menjawab pertanyaan apakah organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai
benda yang dapat dijadikan obyek perjanjian jualbeli,maka penulis akan
mengkajinya dari perspektif macam-macam benda.
Menurut KUHPerdata benda dapat
dibedakan atas:
1. Benda tak bergerak dan benda bergerak;
2. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada;
3. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti;
4. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi;
5. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tak dapat diperdagangkan;
6. Benda yang terdaftar dan
benda yang tidak terdaftar.
Ada bermacam-macam benda seperti
yang telah disebutkan di atas,tetapi penulis tidak akan mengkaji seluruhnya
hanya akan membahas bendayang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat
diperdagangkan karena macam benda ini yang ada hubungannya dengan permasalahan
yang akandibahas dalam
makalah ini.
Benda yang dapat
diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu
perjanjian. Jadi, semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan
harta kekayaan termasuk benda yangdapat diperdagangkan, sedangkan benda yang
tidak dapat diperdagangkanadalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek
(pokok) suatu perjanjian
di lapangan harta kekayaan, biasanya benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Pendapat lain, benda di
luar lalu lintas perdagangan adalah benda yang tidak dapat diperjualbelikan
(diperdagangkan) oleh karena benda-benda tersebut adalah :
·
Benda yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan
peraturan perundang undanganyang berlaku;
·
Benda tersebut adalah benda yang dipergunakan untuk
kepentingan umum, dan tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh orang perorangan atau
badan kesatuan. Benda-benda ini pada umumnya dimiliki oleh Negara, tetapi tidak
dapat dipergunakan oleh Negara dalam lapangan Hukum Perdata; atau
·
Benda tersebut adalah benda yang karena sifatnya tidak
mungkin dimiliki, seperti udara bebas, air di laut, walau demikian tidak
menutup kemungkinannya bahwa dengan suatu upaya atau cara tetentu,
misalnyaudara tersebut kemudian dimurnikan oksigennya, atau air laut
tersebutkemudian dikelola lebih lanjut, maka udara dan air tersebut akan
dapatmenjadi milik seseorang yang dapat diperjualbelikan secara
ekonomis.Benda-benda yang disebutkan terakhir ini pada mulanya adalah bendayang
tidak dimiliki atau res nullius. Benda dikategorikan sebagai benda yang
tidak dapat diperdagangkan karena benda tersebut dilarang untuk
diperjualbelikan berdasarklan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila hal ini dihubungkan
dengan organ tubuh manusia untuk transplantasi berdasarkan ketentuan Pasal 64
ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
serta Pasal 1 huruf ( e) dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Tentang Bedah Mayat
Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh
Manusia, penulis berpendapat bahwa organ tubuh manusia termasuk macam benda
yang tidak dapat diperdagangkan karena organ tubuh manusia dilarang untuk diperjualbelikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dilihat dari unsur perjanjian
jual-beli, unsur-unsur jual-beli tidak ada pada transplantasi karena di dalam
transplantasi tidak ada unsur esensialia perjanjian yaitu berupa barang dan
harga sebagaimana yang harus ada di dalam perjanjian jual-beli. Di dalam
transplantasi, penerima (resipien ) tidak memberikan uang sebagai prestasi
membeli organ tubuh dari donor.Di dalam
transplantasi ada ketentuan bahwa resipien perlu diberi jaminan untuk tidak
mengetahui siapa donornya hal ini untuk mencegah efek psikologis dan kemungkinan terjadinya ikatan finansial.
Dengan demikian, berdasarkan
pengkajian terhadap macam-macam benda, menurut KUHPerdata organ tubuh manusia
termasuk kategori benda yang dilarang untuk diperdagangkan, sehingga ia tidak
dapat menjadi obyek perjanjian jual-beli antara resipien dengan donor.
Benda dalam pandangan Hukum
Islam
Ada beberapa pengertian
mengenai harta dalam pendangan ahli fiqh diantaranya: Harta (mal) adalah
sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu
keperluan.
Pendapat lain mengatakan bahwa
harta ialah segala benda yang berharga yang bersifat materi yang beredar antara
manusia.
Dalam pandangan para fuqaha, harta ( mal ) bersendi pada dua asas
dan unsur, yaitu : ‘aniyah dan urf.
·
‘Ainiyah ialah harta itu merupakan benda, ada
wujudnya dalam kenyataan. ‘Ain ialah sesuatu yang berbentuk benda,
seperti : rumah,kuda, dsb. ‘Ain terbagi dua, yaitu :
§ ‘Ain dzat qimatin adalah
sesuatu yang berbentuk benda yang dapat menjadi harta, (dapat dipandang sebagai
harta). Dilihat dari kemanfaatannya ‘ain dzat qimatin ada dua yaitu : mal
mutaqawwim yaitu yang dibolehkan kita memanfaatinya atau dapat pula
diartikan yang mempunyai nilai. Dan mal ghairu mutaqawwim yaitu yang
tidak boleh kita memanfaatinya,contohnya adalah anak, darah, bangkai, binatang
yang tidak disembelih menurut cara-cara yang dibenarkan syara’.
§ ‘Ain ghairu dzat qimatin adalah
sesuatu yang berbentuk benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta.
·
Urf adalah harta itu dipandang harta oleh manusia, baik
oleh semua manusia ataupun sebagian mereka, dapat diberi atau tidak diberi.
Dengan demikian, manusia
walaupun merupakan suatu benda, suatu tubuh, tetapi tidak dapat dikatakan
harta. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa menurut pandangan Hukum
Islam, organ tubuh manusia yang merupakan bagian dari tubuh manusia secara
keseluruhan adalah suatu bendayaitu termasuk sebagai ‘Ain ghairu dzat
qimatin atau sesuatu yang berbentuk benda yang tidak dapat dipandang
sebagai harta.
Obyek Perjanjian Menurut Hukum Islam
Jual beli menurut
bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut sya’ra artinya
menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (aqad).
Obyek aqad adalah
sesuatu yang dijadikan obyek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang
ditimbulkannya.Tidak semua benda (barang) dapat dijadikan obyek akad. Sejumlah
benda dipandang tidak dapat menjadi obyek akad baik menurut ajaran agama (syara’)
maupun menurut adat.
Fuqaha’ menetapkan empat syarat yang
harus terpenuhi pada obyek akad, yaitu :
1. Berbentuk;
2. Obyek akad harus mal
mutaqawwim;
3. Dapat diserahkanterimakan
ketika akad berlangsung;
4.
Obyek akad harus jelas dan dikenali oleh pihak Aqid.
Seperti telah dijelaskan di
atas, bahwa jual-beli adalah menukar harta dengan harta menurut cara-cara
tertentu ( ‘aqad ), sehingga obyek perjanjian jual-beli harus merupakan
harta yaitu mal mutaqawwim. Jadi, sesuatu yang tidak dipandang harta
tidak sah untuk diperjualbelikan.
Dengan demikian, apabila
dihubungkan dengan organ tubuh manusia, penulis berpendapat, oleh karena organ
tubuh manusia merupakan sesuatu yang berbentuk benda tetapi tidak dipandang
harta, maka organ tubuh manusia tidak memenuhi syarat untuk menjadi obyek ‘aqad,
sehingga ia tidak dapat menjadi obyek dalam perjanjian jual-beli.
Sehubungan dengan hal-hal di
atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai benda menurut Hukum
Islam lebih jelas dan tegas jika dibandingkan dengan KUHPerdata. Di dalam Hukum
Islam status organ tubuh manusia lebih jelas yaitu sebagai benda tetapi tidak
dipandang harta. Oleh karena itu, masukan untuk pemerintah sebagai pihak yang
berwenang dalam membuat peraturan perundang-undangan, agar masyarakat
mengetahui status kedudukan organ tubuh manusia dalam obyek perjanjian
jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi yang dewasa ini cukup banyak
dilakukan oleh masyarakat, penulis menganjurkan agar pemerintah dalam membuat
peraturan perundang-undangan mengenai transplantasi merujuk kepada Hukum Islam karena
mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam.
Syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata
Sebagaimana perjanjian pada
umumnya, supaya sah suatu perjanjian,maka harus dipenuhi syarat sahnya
perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berdasarkan
pasal tersebut untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu
:
1. Sepakat mereka yang membuat
perjanjian;
2. Adanya kecakapan untuk
membuat perjanjian;
3. Adanya obyek tertentu/
suatu hal tertentu;
4.
Adanya causa yang halal atau sebab yang halal.
Dua syarat yang pertama,
dinamakan syarat-syarat subyektif karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya
yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan
syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri.
Dalam hal ini harus dibedakan
antara syarat subyektif dengan syarat obyektif. Dalam hal syarat obyektif,
apabila syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Artinya
dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan. Tujuan para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut untuk
melahirkan suatu perikatan hokum adalah gagal. Dengan demikian, tidak ada dasar
untuk saling menuntut di depan hakim. Dalam bahasa Inggris dikatakan bahwa
perjanjian yang demikian itu null and void.
Dalam hal suatu syarat
subyektif, jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjiannya bukan batal demi
hukum, tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian
itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak
cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya ( perizinannya ) secara tidak
bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga selama tidak
dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan
tadi. Dengan demikian, nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan
tergantung pada kesediaan suatu pihak untuk mentaatinya, perjanjian yang
demikian dinamakan voidable ( bahasa Inggris ) atau vernietigbaar (
bahasa Belanda ), ia selalu diancam dengan bahaya pembatalan ( canceling ).
Seperti yang disebutkan di
atas, bahwa syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata ada empat, tetapi
penulis hanya akan membahas dua syarat saja yaitu syarat obyektif karena
berhubungan dengan obyek dalam perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian yang
ketiga di dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah obyeknya tertentu.Suatu perjanjian
haruslah mempunyai obyek (bepaald onderwerp) tertentu,
sekurang-kurangnya dapat ditentukan bahwa obyek tertentu itu dapat berupa benda
yang sekarang ada dan nanti akan ada.
·
Barang itu adalah yang dapat diperdagangkan;
·
Barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum
antara lain seperti jalan umum, pelabuhan umum, gedung-gedung umum dan lain sebagainya
tidaklah dapat dijadikan obyek perjanjian;
·
Dapat ditentukan jenisnya;
·
Barang yang akan datang.
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, bahwa menurut Pasal 1332 KUHPerdata hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan saja dapat menjadi pokok persetujuan-persetujuan, sedangkan
organ tubuh manusia merupakan benda yang tidak dapat diperdagangkan karena
peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Pasal 64 ayat (2) dan ayat
( 3 )Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah
No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, telah menegaskan bahwa
organ tubuh manusia dilarang untuk diperjualbelikan dan transplantasi organ
tubuh manusia dilarang untuk tujuan komersial. Dengan demikian penulis
berpendapat bahwa setiap perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk
transplantasi adalah tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat
obyektif dari Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjiannya batal demi hukum.
Syarat sah perjanjian yang
keempat yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah causa/ sebab yang
halal. Mengenai syarat ini Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa : “ Suatu
sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
Pasal ini memberikan gambaran
umum kepada kita semua, bahwa pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan
diselenggarakan oleh setiap orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi
atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang kesusilaan
dan ketertiban umum saja yang dilarang.
Undang-undang tidak memberikan
pengertian mengenai sebab (oorzaak, causa). Sudah jelas bahwa yang
dimaksud dengan causa bukanlah hubungan sebab-akibat, sehingga
pengertian causa di sini tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan
ajaran kausaliteit. Demikian pula yang dimaksud dengan pengertian causa bukan
sebab yang mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian, karena apa yang
menjadi motif dari seseorang untuk mengadakan perjanjian itu tidak menjadi
perhatian hukum.
Seperti yang telah disebutkan
di atas, oleh karena transplantasi organ tubuh manusia untuk tujuan komersial
dilarang oleh undang-undang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 64 ayat ( 2)
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan organ tubuh dilarang
diperjualbelikan dengan dalih apapun sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 64
ayat ( 3 ) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta dilarang
pula sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi
Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia, maka causa perjanjian jual-beli organ
tubuh manusia untuk transplantasi adalah tidak halal maksudnya tujuan dan isi perjanjian jual-beli organ
tubuh yang dilakukan oleh donor dan resipien bertentangan dengan undang-undang.
Oleh karena itu, perjanjiannya batal demi hukum artinya dari semula tidak
pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan
resipien dan donor untuk melahirkan suatu perikatan hukum, gagal.
Dengandemikian tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim.
Syarat Perjanjian Menurut Hukum Islam
Perangkat Hukum Perjanjian
dalam syariah Islam adalah terpenuhinya rukun dan syarat suatu akad. Rukun
adalah unsur yang mutlak harus ada ( inheren ) dalam sesuatu hal,
peristiwa dan tindakan. Sedangkan syarat adalah unsur yang harus ada untuk
sesuatu hal, peristiwa, dan tindakan tersebut, tetapi tidak merupakan asensi
dari akad tersebut.Unsur penegak akad terdiri dari :
1. para pihak (Al-‘aqidain);
2. obyek akad (Mahallul
‘aqad);
3. tujuan akad (Maudhu’ul
‘aqad);
4.
Shighat ‘aqad (ijib dan Kabul ).
Terhadap tiga unsur yang
pertama berlaku syarat-syarat umum yang harus terpenuhi dalam setiap akad,
sebagai berikut :
·
Pihak-pihak yang melakukan akad harus memenuhi
persyaratan
kecakapan bertindak hukum;
·
Obyek akad dapat menerima hukum akad;
·
Tujuan diijinkan oleh syara’ atau tidak bertentangan
dengannya.
·
Akadnya sendiri harus mengandung manfaat.
Dalam tulisan ini hanya dua
yang akan dibahas, yaitu obyek akad dan tujuan akad. Obyek akad dapat menerima
hukum akad, artinya pada setiap akad berlaku ketentuan-ketentuan khusus yang
berkenaan dengan obyeknya, apakah dapat dikenai hukum akad atau tidak. Syarat
umum mengenai obyek akad adalah :
·
Berbentuk harta;
·
Dimiliki oleh seseorang;
·
Bernilai harta dalam pandangan syara’. Jumhur Fuqaha
menambahkan
persyaratan
umum, harus suci.
Melihat
pada syarat umum mengenai obyek yang diperjanjikan harus berbentuk harta, maka
dalam perjanjian yang memperjualbelikan sesuatu yang tidak dipandang harta,
maka perjanjian tersebut tidak sah dan dianggap batal.
Apabila hal di atas
dihubungkan dengan perjanjian jual-beli organ tubuh yang akan dipergunakan
untuk transplantasi, maka perjanjian jual-beli organ tubuh tersebut tidak sah
karena obyek yang diperjualbelikannya bukan sesuatu yang dipandang harta.
Tujuan akad merupakan salah
satu bagian penting dari syarat akad. Yang dimaksud dengan tujuan akad adalah
tujuan utama mengapa ditentukan adanya akad.
Tujuan akad memperoleh tempat
penting untuk menentukan apakah suatu akad dipandang sah atau tidak. Tujuan ini
berhubungan dengan motivasi atau niat seseorang. Dalam hukum positif yang
menentukan tujuan ini adalah undang-undang itu sendiri. Sedangkan dalam syariah
Islam yang menentukan tujuan akad adalah yang memeberikan syaria’at yaitu Allah
SWT., Jadi,Allahlah yang menentukan tujuan dari setiap perjanjian yang dibuat.
Meskipun beraneka ragam jenis dan bentuknya sesuai dengan bermacam-macam jenis
dan bentuk akad. Tujuan setiap akad menurut ulama fiqh hanya diketahui melalui syara’
dan harus sejalan dengan kehendak syara’.
Atas dasar itu, seluruh akad
yang mempunyai tujuan atau akibat yang tidak sejalan dengan syara’ hukumnya
tidak sah. Oleh karena itu, perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk
transplantasi tidak sah karena bertentangan dengan syara’.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas,
penulis menyimpulkan bahwa :
- Dalam perspektif hukum perdata status organ tubuh manusia tidak jelas apakah sebagai barang atau benda karena KUHPerdata tidak konsekuen dalam mempergunakan istilah benda. Namun demikian, apabila ditinjau dari macam-macam benda, maka organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, organ tubuh manusia tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual-beli. Dalam Hukum Islam organ tubuh manusia lebih jelas pengaturannya yaitu termasuk sesuatu yang berbentuk benda yang tidak dapat dipandang harta (‘ain ghairu qimatin), sehingga tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual-beli.
- Perjanjian jual-beli organ tubuh manusia untuk transplantasi tidak sah menurut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat obyektif yaitu obyek perjanjiannya ( organ tubuh manusia ) merupakan obyek yang dilarang untuk diperjualbelikan oleh undang-undang (Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia ), serta causanya tidak halal, sehingga setiap perjanjian jual-beli organ tubuh manusia bertentangan dengan undang-undang dan akibatnya batal demi hukum. Menurut hukum Islam perjanjian jual-beli organ tubuh manusia bertentangan dengan syara’ karena memperjualbelikan benda yang tidak dipandang harta, akibatnya perjanjiannya tidak sah.
Daftar Pustaka
Buku-buku:
Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Raja Grafindo
Persada,
Jakarta, 2002.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Kebendaan Pada Umumnya, Prenada
Media, Jakarta, 2005.
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi
Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2001.
----------, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung,
1997.
Moh. Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Toha Putra, Semarang, 1978
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni,
Bandung, 1992.
Subekti, Hukum Perjanjian cetakan XI, Intermasa, Jakarta, 1987.
----------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1994.
----------, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Bulan Bintang,
Jakarta, 1974.
Wirjono Prodjodikoro, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bale Bandung,
Bandung,
1989.
Artikel :
Harian Umum Kompas, tanggal 1 Januari 1993.
http://www.bintang-indonesia.com/contentd.php?pcid=2552
http://kompas.com/kompas-cetak/0307/16/iptek/434233.htm
http://www.erabaru.or.id/k_01_art_285.htm
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah
Mayat Klinis dan
Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau
Jaringan Tubuh
Manusia.
Komentar
Posting Komentar