Langsung ke konten utama

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah


Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah

Pendahuluan
Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.
Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan, hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama.
Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang meragukan dan mempetanyakan seperti apakah ekonomi islam Jika kita mengkaji lebih jauh dan mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam –Al-Qur’an maka akan menemukan ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu akuntansi. Kali ini pemakalah akan mencoba menguraiakan sedikit tentang bagaimana akuntansi ditinjau dari Alqur’an dan Al-hadist.

Pembahasan
Pengertian Akuntansi Syariah
Pada dasarnya, kegiatan akuntansi merupakan kegiatan mencatat, dilanjutkan dengan menganalisis, menyajikan dan menafsirkan data keuangan dari aktifitas berhubungan dengan produksi, pertukaran barang-barang danjasa-jasa, atau berhubungan dengan pengelolaan dana-dana bagi perusahaan yang bertujuan memperoleh keuntungan, akuntansi memberikan metode untuk menentukan apakah lembaga tersebut memperoleh keuntungan atau sebaliknya menderita kerugian, sebagai hasil dan transaksi-transasi yang dilakukan. Akuntansi sebagai alat bantu  manajemen (tool management) dapat memberikan informasi tentang kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan seperti tercermin pada catatan keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Dasar Hukum Akuntansi Syariah
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Dasar hukum dari Al-Qur’an dalam surat Surat Al Baqarah Ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya :Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
      Dalam ayat diatas terkandung Perintah untuk menulis utang piutang dipahami oleh banyak ulama sebagai  anjuran bukan kewajiban. Memang sungguh sulit perintah itu diterapkan oleh kaum muslimin ketika turun ayat ini jika perintah utang-piutang bersifat wajib karena kepandaian tulis menulis pada masa itu sangatlah langka.
Perintah tulis menulis mencakup  perintah kepada kedua orang  yang bertransaksi, dalam arti salah seorang menulis dan apa yang dituliskan di serahkan kepada mitranya jika mitra pandai tulis baca, dan bila tidak panda, atau keduanya tidak pandai maka hendaklah mencari orang ketiga.
Sedangkan dasar hukum dari Al-Hadist:
فَالأَوَّلُ : عَن ابْنِ مَسْعُودٍ رضي اللَّه عنه عن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال :  إِنَّ الصَّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الجَنَّةِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ ليصْدُقُ حَتَّى يُكتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقاً ، وإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الفجُورِ وَإِنَّ الفجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّاباً متفقٌ عليه .         
 Pertama: Dari Ibnu Mas’ud رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم, sabdanya: “Sesungguhnya Kejujuran itu menunjukkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu menunjukkan ke syurga dan sesungguhnya seseorang selalu berbuat jujur sehingga dicatatlah di sisi Allah sebagai seorang yang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada Kejahatan dan sesungguhnya Kejahatan itu menunjukkan kepada neraka dan sesungguhnya seseorang  yang selalu berdusta maka dicatatlah di sisi Allah sebagai seorang yang pendusta.” (Muttafaq ‘alaih).
Dasar hukum dari Ijma’
Keberadaan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) adalah salah satu bentuk Ijma' . AAOIFI adalah  organisasi independent internasional yang menaungi lebih dari 200 member dari 40 negara termasuk bank central, institusi keuangan islam dan partisipan lain dari bank islam internasional dan industry keuangan (wordwide).

Perkembangan Akuntansi Syariah
Pengembangan akuntansi pada negara Islam dimotivasi oleh agama dan diasosiasikan dengan kewajiban zakat pada tahun 2 H (624), akuntansi nampaknya dimulai dengan pendirian Dewan syariah untuk pencatatan Baitul Mal pendapatan dan pengeluaran. Tanggal yang pasti aplikasi pertama kali sistem akuntansi pada negara Islam tidak diketahui, namun sistem tersebut didokumentasikan pertama kalinya oleh Al-Khawarizmy pada tahun 365 H (976). Sistem akuntansi disusun untuk merefleksikan tipe proyek yang dikerjakan oleh negara Islam sejalan dengan pemenuhan terhadap syara’. Projek-projek tersebut termasuk industri, pertanian, keuangan, perumahan dan proyek jasa. Sistem akuntansi menggabungkan rangkain pembukuan dan prosedur pencatatan, beberapa prosedur-prosedur tersebut meruapakan sifat dasar dan digunakan untuk semua sistem akuntansi, sementara yang lain diperuntukkan bagi sistem akuntansi tertentu. Senbagaimana disebutkan diatas, orang yang diberi tanggung jawab ini disebut dengan Al-Kateb (Pembukuan/akuntan)
Tujuan sistem akuntansi adalah untuk, memfasilitasi pengembilan keputusan secara umum, evaluasi proyek, meskipun sistem ini diinisiasi bagi tujuan pemerintahan, namun beberapa juga diimplementasikan oleh wiraswasta untuk mengukur keuntungan yang akan dikenakan zakat, kesuksesan aplikasi sistem akuntansi oleh pemerintah telah mendorong wiraswasta untuk mengadaptasi sistem yang sama khususnya untuk tujuan zakat.
Sistem akuntansi di diskusikan dan dianalisa disini secara mendalam telah disebutkan oleh Al-Khawarizmy dan detailnya oleh Al-Mazenderany, sistem akuntansi tersebut berorientasi income-statement (laporan laba rugi). Dan dirancang untuk menyediakan kebutuhan segera negara Islam, beberapa sistem akuntansi disandingan dengan transaksi monetery, sementara yang lain hanya disandarkan pada ukuran moneter. Alasan penggunaan moneter dan non moneter secara simulan adalah untuk menjamin ketepatan pengumpulan, pembayaran, pencatatan dan kontrol pendapatan dan pengeluaran negara.
Enam sistem akuntansi khusus di kembangkan dan dipraktekkan dalam negara Islam sebagaimana didokumentasikan oleh Al-Khawarizmy dan Al-Mazendariny yaitu pada tahun 765H/1363M antara lain:
1)      Stable Accounting (Accounting for Livestock): sistem ini dibawah pengendalian manajer pemeliharaan ternak dan membutuhkan relevanasi transaksi dan peristiwa dicatat saat terjadinya hal-hal tersebut, transaksi dengan sistem ini misalnya, makanan untuk unta, kuda, dan keledai, gaji, hewan yang dijual, hewan yang disumbangkan atau hewan  telah mati.
2)      Rice Farm Accounting (Agricultural Accounting): Hal ini nampaknya merupakan sistem non-moneter karena memerlukan pencatatan kuantitas padi yang diterima dan dibayar serta spesifikasi lahan hasil pertanian. Sistem ini dijelaskan oleh Al-Mazadarany dan Al-Khawarizmy dengan tidak           adanya pemisahan tugas antara pencatatan dan pengaturan persediaan.
3)      Warehouse Accounting: jenis ini didesain untuk akun pembelian persediaan negara. Sistem ini ditempatkan dibawah pengawasan secara langsung oleh seseorang yang dikenal dapat dipercaya. Sistem ini mensyaratkan pencatatan detail dari tiap barang yang diterima dan sumber pengiriman dalam buku yang dipersiapkan untuk tujuan tersebut.
4)       Mint Accounting (Currency Accounting): Sistem akuntansi ini dirancang dan diimplementasikan di negara Islam sebelum abad ke 14 M, sistem ini memerlukan kecepatan konfersi emas dan perak yang diterima oleh otoritas keuangan dalam bentuk batangan atau koin. Lebih jauh sistem ini mensyaratkan kecepatan pengiriman batang emas dan koin kepada pihak berwenang. Hal ini menyarankan bahwa sistem tidak mengizinkan bahan baku (emas dan perak) atau produk akhir (emas batangan dan koin) disimpan untuk waktu lama. Penerimaan otoritas pencetakan dikalkulasikan sekitar 5% dari biaya emas dan perak, atau sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
5)      Sheep Grazing Accounting: Akuntansi bentuk ini diinisiasi dan diterapkan oleh otoritas pemerintahan di negara Islam, dan digunakan oleh pihak swasta untuk mengukur keuntungan atau kerugian untuk tujuan zakat.
6)      Treasury Accounting: sistem ini digunakan oleh pemerintah dan memerlukan catatan rutin semua penerimaan perbendaharaan dan pembayaran. digunakan sebagai catatan penerimaan perbendaharaan dan pembayaran dalam bentuk kas dan yang sejenisnya.

Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah

1)      Pertanggungjawaban (Accountability)
Prinsip pertanggungjawaban (accountability), merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan Sang Khalik mulai dari alam kandungan. Manusia dibebani oleh Allah SWT.
2)       Prinsip Keadilan
Menurut penasiran Al-Qu’an surat Al-Baqarah; 282 terkandung prinsip keadilan yang merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, dan nilai inheren yang melekat dalam fitrah manusia.
3)      Prinsip Kebenaran
Prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan.
                                                                
Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional

Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh  masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;

1.      Persamaan prinsip akuntan syariah dan akuntansi konvensional
  • Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
  • Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
  • Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
  • Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
  • Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
  • Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
  • Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
2.      Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain terdapat hal-hal berikut:
  • Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
  • Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
  • Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
  • Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
  • Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
  • Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Komponen laporan keuangan entitas Syariah meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana qardh dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan komponen laporan keuangan konvensional tidak menyajikan laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana qardh.


Penutup
Kesimpulan
            Akuntansi Syariah yaitu akuntansi yang berbasis syariah islam sehingga dalam penerapan di perlukan pemahaman mengenai syariah islam, Sedangkan cara dan metode pecatataan dalam pembukuan sama halnya dengan akuntansi Konensional.
            Pada saat sekarang ini Transaksi akuntansi syaiah sedang mengalami peningkatan baik di Indonesia sendiri maupun di tingkat internasional,hal ini di karenakan penerapan sistem akuntansi syariah yang menggunakan system bagi hasil pada setiap asset dan memberikan tanggung jawab baik secara horizontal maupun vertikal.


Daftar Pustaka
Muhammad.2005.” Pengantar Akuntansi Syariah ”.Jakarta:salemba empat
Triyuwono Iwan, Perspektif, Metolodologi dan Teori Akuntansi Syari’ah, Raja Granfindo Persada, Jakarta, 2006.
Muhammad. 2002. Manajemen Keuangan Syari’ah. Jakarta :Salemba Empat
Jurnal Akuntansi Syari’ah online UMY
Suwikno, Dwi. 2010. Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
                                                       

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis it

Ekonomi dan Akhlak

Ekonomi dan Akhlak “Studi Nilai – Nilai etis dalam Perilaku Ekonomi” Pendahuluan Tujuan manusia dalam hidup ini adalah kebahagiaan. Yang menjadi masalah adalah kebahagiaan yang bagaimana dan bagaimana mencapainya? Salah satu cara untuk mencapainya adalah merumuskan aturan, etika, moral pribadi, dan masyarakat yang menentukan apa yang baik dan apa yang buruk. Jadi, semua manusia diharapkan melakukan yang baik dan menghindari yang buruk sehingga tercipta keteraturan yang membuat kehidupan manusia berjalan teratur dan manusia diharapkan akan merasakan kebahagiaannya. Etika adalah istilah yang sangat banyak digunakan dalam berbagai pengertian, dan kita selalu bingung karena kata ini sering digunakan dalam berbagai versi dan bersinggungan dengan kata lain, seperti moral, akhlak dan sebagainya. Menurut Sen (1987), perilaku manusia biasanya dipengaruhi oleh pertimbangan etika dan yang mempengaruhi tindak-tanduk manusia adalah aspek terpenting dalam etika. Ini berarti semua pe