REINTERPRETASI POSISI BUNGA BANK DALAM EKONOMI ISLAM
(Kajian Pemikiran M.Quraish Shihab, Moh. Hatta dan Syafruddin Prawiranegara)
Nanang A. Daud
Jurusan Ekonomi Syariah UMM
Email : Nanang.jibril04@gmail.com/Nanang.Adaud@gmail.com
Abstraksi
Perdebatan seputar
bunga bank apakah termasuk riba atau bukan, sampai sekarang masih hangat
diperbincangkan. Keberagaman interpretasi tentang riba relevansinya dengan
bunga bank , nampaknya terjadi karena ‘illat riba yang dikemukakan para
fuqaha dipandang tidak akurat dalam perkembangan pemikiran hukum Islam.
Sementara, berbagai perkembangan menyangkut kegiatan ekonomi dewasa ini seperti
peranan bank sebagaai financial intermediation belum tersentuh dalam
kajian fiqh klasik. Meskipun riba dengan segala sifat dan dampaknya sudah
dipahami kendati dalam bentuk persepsi yang sederhana. Dalam interpretasi ahli
hukum Islam kontemporer, riba relevansinya dengan bunga bank dipahami dari
sudut pandang beragam yang memberi konsekuensi hukum berbeda. Terdapat dua
paradigma dasar yang dipakai sebagai acuan, yaitu : (1)paradigma legal
formal (tekstual) yang memahami bunga bank secara induktif. Pendekatan
induktif ini berpijak pada teori qiyas. (2) Paradigma kontekstual yang
memahami bunga bank relevansinya dengan riba secara deduktif dengan
menguji konteks masing-masing.
Katakunci : Riba, Bunga Bank, pemikiran M.Quraish Shihab, Moh.Hatta dan Syafruddin
Prawiranegara.
Pendahuluan
Kegiatan Ekonomi dari masa ke masa mengalami
perkembangan, yang dulu tidak ada, kini ada dan begitu juga sebaliknya.
Pada masa Rasulullah tidak ada uang kertas, maupun lembaga keuangan seperti
perbankan. Persoalan baru muncul dalam fiqh muamalah ketika pengertian riba
dihadapkan kepada persoalan perbankan. Di satu pihak, bunga bank terperangkap
dalam kriteria riba , tetapi disisi lain bank mempunyai fungsi sosial
yang sangat besar bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa bank ekonomi suatu negara
akan mengalami hambatan yang luar biasa untuk berkembang.
Membicarakan bank dalam
Islam, tidak bisa dilepaskan dari perdebatan tentang bunga, dimana oleh
sebagian ulama bunga dianggap sebagai riba yang diharamkan dalam al
qur’an secara qat’i. Perdebatan tentang apakah bunga bank termasuk
riba atau bukan, telah berlangsung lama dan sampai sekarang masih hangat
diperbincangkan bahkan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam.
Keberagaman interpretasi tentang riba relevansinya dengan bunga bank ,
disebabkan karena perbedaan pendekatan yang dipakai dalam menganalisis
ayat-ayat riba.
Dalam literatur klasik
tidak dijumpai pembahasan yang mengkaitkan antara riba dan bunga perbankan.
Sebab lembaga perbankan seperti yang berkembang sekarang ini tidak dijumpai
dalam zaman mereka. Oleh karena itu bahasan tentang Reinterpretsi posisi bunga bank dalam ekonomi
islam, “kajian pemikiran M.Quraish Shihab, Moh.Hatta dan Syafruddin
Prawiranegara.
Pembahasan
Konsep Riba menurut prespektif M.Quraish Shihab dalam “Membumikan
Al-Quran”
Sejarah menjelaskan bahwa Tha’if,
tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 75 mil sebelah tenggara
Mekkah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan
antarsuku. Terutama suku Quraisy yang bermukim di Mekkah. Di Tha’if bermukim
orang- orang yahudi yang telah mengenal praktek riba , sehingga keberadan
mereka disana menumbuhsuburkan praktek tersebut.(Shihab 1993: 259)
Suku Quraisy yang ada di Mekkah juga
terkenal dengan aktivitas perdagangan , bahkan munurut Al-Quran juga
menggambarkan hal tersebut dalam QS 106. Di sana pun mereka tela mengenal
praktek- prektek riba . terbukti bahwa sebagian shabat- sahabat nabi , seperti
‘Abbas bin ‘Abdul Muthtalib, Khallid bin walid dn lainnya, mempraktekannya
samapi turun larangan. Dan terbuti pula keheranan kaum musrik terhadap larangan
praktek riba yang mereka anggap sama dengan jual beli(QS 2:275). Dlam arti
mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan
tidak lain kecuali sama dengan keuntungan(kelebihan yang diperoleh dari) hasil
perdagangan. (Shihab 1993: 259)
kata riba dari segi bahasa
berarti kelebihan. Sehingga bila kita memaknai riba hanya sebatas kelebihan,
maka logika yang dipakai kaum musyrik di atas cukup berasalan. Walaupun
pernyataan itu dibantah Al-quran dalm QS 2 : 275 yakni “ Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” , pengharaman dan penghalalan
tersebut tentunya tidak dilakukan tanpa ada sesuatu yang menghalalkan ataupun
mengharamkannya. (Shihab 1993: 259)
Term riba dalam Al-Quran
terulang sebanyak delapan kali terdapat
dalm empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa dan Ar-Rum. Tiga
diantranya adalah termasuk kelompok surat Madaniyyah, sedangkan surat Ar-Rum
tergolong surat Makkiyyah. Ini berarti bahwa suarat Ar-Rum adalah suarat
pertama yang turun dan membicarakan tentang riba adalah “dansesuatu
riba(kelebihan) ang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…(Qs Al-Rum : 39). (Shihab
1993: 259)
Menurut Al- Maraghi dan Al-Shabuni,
tahap – tahap pembicaraan Al-quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan
tentang khamr, yang mana pada tahap pertama sekedar menggambarkan adanya usnsur
negative didalamnya( Al-Rum ; 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang
keharamannya (An-Nisa;161), selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit,
dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali-Imran; 130), dan pada tahap
terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya(Al-Baqarah : 278). (Shihab
1993: 260)
Pembahasan riba yang diharamkan
al-quran dapat dikaji dengan menganalisis lebih khusus lagi kata- kata kunci
dari ayat- ayat diatas yakni (a) adh ‘afan mudha ‘afan (Qs.Ali- Imran;
130); (b) ma biqiya mi al-riba (Qs. Al-baqarah;278); (c) fa lakum ru
‘usu amwalikum (Qs. Al-baqarah’279); (d) la tazlimuna wa la tuzhlamun (Qs.
Al-Baqarah ; 279).( Shihab 1993: 261)
Dengan memahami kata kunci tersebut
diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan al-Quran.
Dengan kata lain, apakah sesuatu yan menjadikan kelebihan tersebut haram.( Shihab
1993: 261)
Kata adh’af adalah bentuk jamak dari dha’if yang berarti “sesuatu bersama dengan sesuatu
yang lain yang sama dengannya(ganda)” . sehingga adh ‘afan mudha ‘afah adalah
pelipatgadaan yang berkali- kali. Al-Thabraniy dalam tafsirnya mengemukakan
sekitar riwayat yang dapat menghatarkan kita kepada pengertian adh ‘afan
mudha ‘afah atau riba yang berlaku pada masa turunya Al-quran. Riwayat
tersebut antara lain : ( Shihab 1993: 261)
Dari Ibn Zaid bahwa ayahnya
mengutarakan bahwa riba pada masa jahiliyah adalah dalam pelipatgandaan dan
umur (hewan). Seorang yang berutang, bila tiba masa pembayaran, ditemui oleh
debitor dan berkat padanya, bayarlah atau kamu tambah untukku, maka apabila
disaat itu kreditor memiliki sejumlah uang untuk memayar utangnya maka
selesailah urusan tetapi jika kreditor tidak memiliki uang untuk membayar maka
tambahan itu berlaku, misalnya jika debitor menagih utang kepada kreditor pada jatu tempo sejumlah 100, tetapi kreditor
tidak dpat melunasi maka, kderitor akan mendapatkan tambahan diatahun
berikutnya sebesar 200 dan bila belum lagi terbayar menjadi 400. Demikian
sampai ia mampu mambayar.(Shihab 1993: 262)
Mujahid meriwayatkan bahwa riba yng
dilarag oleh Allah adalah yang dipraktekan pada maa jahiliyah, yaitu bahwa
seseorang mempunyai piutang kepda orang lain, kemudian peminjam berkata kepdanya
untukmu sekian imbala penundaan pembayaran, maka ditundahlah pembayaran
tersebut untuknya.( Shihab 1993: 262)
Sementara itu, Qatadah menyataka
bahwa riba pada masa jahiliyah adalah penjualan seseorang ke orang lain(dengan
pembayaran) sampai pada masa tertentu. Bila tela tiba masa tersebut, sedang yag
bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, ditambahlah(jumlah
utangnnya) dan ditangguhkan masa pembayarannya. (Shihab 1993: 262)
Dari riwayat diatas dengan
penjelasan ayat 130 surat Ali- Imran. Perlu digaris bawahi dari riwyat diayas
akni, pertama penambahan dari jumah piutang yang digambarkan oleh etiga
riwayat diatas tidak dilakukan pada saat trasaksi, tetapi dikemukakan oleh
kreditor (riwayat k- 2) atau debitor pada(riwayayt k-3) pada saat jatu tempo
pembayaran. kedua pelipatgandaan yang disebutkan pada riwayat pertama
adalah perkalian dua kali, sedangkan pada riwayat keduan dan ketiga
pelipatgandan tersebut tidak disebutkan, tetapi sekedar penambaha dari jumlah
kredit. Dari hal ini megantarkan kepada dua kemungkinan yaitu (1) memahami
masing masing riwayat secara berdiri sendiri, sehingga memahami riba yang
terlarang adalah penambahan dari jumlah utang dalam kondisi tertentu, baik
penambahan tersebut berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda; (2) memadukan
riwayat riwayat tersebut, sehingga
memahami bahwa penambahan yang dimaksud oleh riwayat diatas menyebutkan
pelipatgandaan adalah penambahan berlipat ganda. (Shihab 1993: 263)
Al-Thabari menyimpukan bahwa riba
adh ‘afan mudha ‘afah adalah penambahan dari jumlah kredit akibat penundaan
pembayaran atau apa yang dinamai dengan riba al-nasi’ah . menurut
Al-Thabari, seseorang yang mempraktekan riba dinamai murbin karena ia
melipatgandakan harta yang dimilikinya atas beban pengorbanan debitor baik
secara langsung atau pemabahan akibat penagguhan waktu pembayaran. (Shihab
1993: 263)
Dari penjelasan diatas dapat kita
ketahui bahwa riba adh ‘afan mudha ‘afah berarti berlipat ganda.
Sedangkan riwayat lain yang dikemukankan ada yang menjelaskan pelipatgandaan
dan ada pula yang sekedar penundaan. Kini kembali kepada pertanyaa : Apakah
yang diharamkan itu hanya penambahan yang berlipat ganda ataukah segalah bentuk
penambahan dalam kondisi tertentu? (Shihab 1993: 264)
Yang pasti bahwa teks ayat berate
berlipt ganda. Mereka yang berpegang pada teks tersebut menyatakan bahwa ini
merupakan syarat keharaman. Artinya bahwa bila tidak berlipat ganda maka tidak
haram. Sedangkan pihak lain menyaakna bahwa teks tersebut bukan merupakan
syarat tetapi penjelasan tentng bentuk riba pada masa jahiliyah. Sehingga kata
mereka sekalipun tidak berlipat ganda tetap hukumnya haram. (Shihab 1993: 264)
Menurut M.Quraish Shihab, untuk
menyelesaikan hal ini perlu diperhatikan
ayat terakhir yang turun menyangkut riba, khusunya kata kunci yang terdapat
disana. Karena, sekalipun teks adh ‘afan mudha ‘afah merupakan syarat,
namun pada akhirna yang menentukan esensi riba yang diharamkan adalah ayat-
ayat pada tahap ketiga dan empat. (Shihab 1993: 264)
Disini yang pertama dijadikan kunci
adalah firman Allah wa dzaru ma baqiya min al- riba. Pertanyaanya
adalah: Apakah kata al- riba yang berbentuk ma’rifah (definite)
ini merujuk kepada riba adh ‘afan mudha ‘afah ataukah tidak ? (Shihab
1993: 264)
Rasyid Ridha dalam menjawab hal ini
menggemukakan tiga alasan untuk membuktikan bahwa kata al-riba pada ayat
Al-baqarah ini merujuk pada riba adh’afan mudha’afah itu. Pertama, kaidah
kebahasaan, yaitu kaidah pengulanan kosakata yang berbentuk ma’rifah. Artinya
ketika kosakata berbentuk ma’rifah berulang, maka pengertian kosakata
kedua sama seperti kosakata pertama, sehingga kata al-riba pada
Ali-Imran; 130 berbentuk ma’rifah demikian pula halnya Al-baqarah; 278.
Kedua, kaidah memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang
sama tetapi bersyarat. Penerapan kaidah ini pada ayat- ayat riba adalah
memahami arti al-riba pada ayat Al-baqarah yang tidak bersyarat dengan
ayat al-riba yang bersyarat adh ‘afan mudha ‘afan pada Al-Imran.
Sehingga, ang dimaksud dengan al-riba pada ayat tahapan terkahir adalah riba
yang berlipat ganda itu. Ketiga, bahwa pembicaraan tentang riba selau
digandengkan atau dihadapkan denan pembicaraan
tentang sedekah dan riba dinamainya sebagai zhulm (penganiayaan
atau penindasan). (Shihab 1993: 265)
Menurut Quraish Shihab, kesimpulan
Rasyid Ridha tersebut dapat dibenarkan. Pembenaran ini berdasarkan riwayat yang
jelas banyak tenang sebab nuzul ayat Al-baqarah tesebut. (Shihab 1993:
265)
Kesimpulan riwayat- riwayat tersebut
antara lain: (Shihab 1993: 265)
a)
Al-‘Abbas
dan seorang dari keluarga Bani Al-Mughirah bekrja sam memberikan utang secra
riba kepada orang- orang dari kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya islam
mereka msaih memiliki sisa harat benda yang banak , maka diturunkan ayat
ini(Qs. 2 ; 278) untuk melarang mereka memungut sisa harta mereka yang berupa
riba yang mereka praktekan ala jahiliyah itu.
b)
Ayat
tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang melakukan kesepakatan praktek
riba, kemudian mereka masuk islam dan bersepakat dengan nabi untuk tidak
melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukan kot Mekkah, mereka masih ingin
memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat mereka pungut yang mereka
lakukan bahwa larangan tersebut larangan riba, seakan mereka beranggapan bahwa
larangan terseutt tidak berlaku surut. Maka turunlah ayat tersebut untuk
menegaskan larangan memungut sisa riba tersebut.
Kembali kepada maslah awal. Apakah
hal ini berarti bahwa bila penambahan atau kelebihan tidak bersifat
berlipatganda menjadi tidak diharamkan Al-Quran? (Shihab 1993: 266)
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa
jawabannya ada pada kata kunci berikutnya itu fa lakum ru’usu amwalikum (bagimu
modal-modal kamu) (Qs.2;279) dalam arti bahwa yang berhak mereka peroleh
hanyalah modal- modal mereka. Jika demikian, setiap penambahan ataupun
kelebihan dari modal mereka tersebut yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan apa yang terjadi pada masa
turunnya ayat -ayat riba ini tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian kata kunci
ini mentapkan bahwa segala betuk penambahan atau kelebihan baik berlipat ganda
atau tidak, telah diharamkan Al-Quran dengan turunya ayat tersebut. Dan ini
berarti bahwa kata adhafan mudha’afan bukan merupak syarat tetapi sekedar
penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktekan. (Shihab 1993: 266)
Kesimpulan yang diperoleh ini
menjadikan persoalan kata adh’afa mudha ‘afan tidak penting lagi, karena
apakah ia syarat atau bukan, apakah yang dimaksud berlipatganda atau tidak, pada
akhirnya yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan. Namun perlu untuk
digaris bawahi bahwa kelebihan yang dimaksud adalah dalam kodisi yang sama
seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran dan yang diisyaratkan oleh
penutup ayat 297 surat Al-Baqarah tersebut yaitu la tazhlimun wa la
tuzhlamun (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiayah) (Shihab 1993:
266)
Kesimpulan yang diperoleh dari
penjelasan diatas, menujukan bahwa praktek tersebut mengandung penganiayaan
atau penindasan terhadap orang- orang yang membutuhkan dan yang seharusnya
mendpat uluran tangan. Kesimpulan tersebut dikonfirmasikan oleh penutup ayat
297 surat Al-baqarah diatas, sebagaimana sebelumnya ia diperkuat dengan
diperhadapkannya uraian tentang riba dengan sedekah, seperti yang dikemukakan
oeh Rasyid Ridha, yang menunjukan kebutuhan si peminjam sedemikian mendesaknya
dan kedaanya demikian parah, sehingga sewajarnya diberi pinjaman tanpa
menguburkan pnjaman atau paling tidak diberi pinjaman tanpa menguburkan
sedekah. Kemudian pada ayat 280 ditegaskan bahwa, dan jika orang yang
berutang itu dalam kesulitan sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang
ditetapkan maka berilah tangguh samapi ia berkelapangan dan kamu
menyedekahkannya(sebagian atau semua utang itu) lebi baik bagi jika kamu
mengetahui”. (Shihab 1993: 267)
Ayat –ayat diatas ebih memperkuat
kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berbentuk
pelipatgandaan, merupakan penganiayaan bagi kreditur. (Shihab 1993: 267)
Konsep Bunga Bank menurut Prespektif Moh. Hatta
Secara
etimologis, bunga dalam The America Heritage Dictionary the English language
didefenisikan sebaga interest is a charge for a financial loan, usually
a percentage of the amount loaned (wirdyaningsih, 2005 : 21). Pendapat lain
yakni dalam oxford English dictionary dirtikan sebagai money paid for
use of money lent(the principil) or for forbearance of a debt, according to a
fixwd rtio(rate per cent), dalam the legal encyclopedia for home and
business,diartikan sebagai compensation for use of money which is due(Tim
pengemangan bank syariah ,2001:36)
Moh. Hatta
adalah seorang tokoh ekonom Indonesia dan seorang proklamator kemerdekaan
negara republic Indonesia. Moh Hatta juga dikenal sebagai pemikir dan
intelektul muslim yang sangat disegani oleh lawannya. Moh. Hatta kaya akan berbagai
gagasan dan pemikiran yang jauh melebihi dimensi tempat dan waktu, baik dalam
bidang ekonomi, politik,sosial budaya,maupun binang filsafat, ilmu pengetahuan,
agama,dan pendidikan. Dalam bidang ekonomi Hatta sangat menonjol, karena itu
beliau mendapat julukan bapak koperasi Indeonesia . sebagai intelektual
muslim permaslaha riba dan bunga bank pun tak lepas dari pandangannya, hal ini
tentunya menujukkan bahwa Hatta sebaai ekonomdan juga intelektual muslim tidak
ingin adanya praktek riba dalam kegiatan ekonomi sehingga dalam menyikapi
permaslahan riba dan bunga bank. Moh. Hatta mengatakan bahwa riba adalah
semata- mata konsumtif, karena riba baginnya tidak terlepas pada bunga uang
yang diluar prikemanusiaan, bersifat melebihkan dan adanya ekspliotasi(zulm)
sedangkan bunga bank tidak dapat disamakan hukumnya dengan riba, karena
tidak ada unsure pemerasan didalamnya, bahkan menurutnya system bunga yang
diberlakukan pada bank konvensional itu sejalan dengan prinsip keadilan dengan
biaya administrasi atau bagi hasil yang dalam bak tanpa bunga(bank
syariah).(Hatta, 1956 :214-215)
Dalam konteks
intelektual muslim, Moh.Hatta bukanlah orang pertama yang mengungkapkan satatus
halal atas hokum bunga bank, karena ada tokoh lain seperti Moh.Abduh yang
terlebih dahulu mengungkanpan pandangannya mengenai hal ini. Abduh berpendapat
bahwa bunga bank tidak sama dengan riba, dalam riba terdapat unsure pemerasan,
sedangkan bunga bank tidak menimblkan danya pemerasan.(Nasution,1996:59-50)
Meskipun
demikian, Moh.Hatta bukan bermaksud mengulang kembali pendapt yang telah ada.
Hatta melihat bunga bank melalui pendekatan dari sisi ekonomi dan ajaran islam.
Berikut ini penulis mencoba menganalisi pemikiran bung Hatta tentang bunga
bank.
Seperti yang
telah disinggung diatas bahwa dalam memandang riba dan status bunga bank, ia
lebih menenkan pada bentuk pinjaman, yang dapat dibagi menjadi pnjaman
konsumtif dan produktif. Berikut penulis mencoba memaparkan terkait hal ini
sebagai berikut:
a)
Pinjaman
konsumtif
Pinjaman
konsumtif merupakan pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pokok,
seperti makan dan obat-obatan. Kebutuhan konsumtif dapat dibedakan atas
kebutuhan primer (kebutuhan pokok) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer
adalah kebutuhan pokok, berupa barang seperti makanan maupun jasa seperti
pendidikan dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuha
tambahan yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih
mewah dari kebutahan primer, baik berupa barang seperti makanan,dan miuman,
pakai atau perhiasan, bangunan rumah, kendaraan maupun berupa jasa seperti
pendidikan peleyanan kesehatan, pariwisata hiburan.(Antonio,2001:168)
Sebagaimana
diatas telah dijelaskan, bahwa Hatta dalam pinjaman konsumstif menghukumi riba.
Yang perlu diperhaikan adalah bahwa tujuan pengambilan kreditur dari debitur
pada zaman jahiliyah ialah untuk tujuan konsunsi(tujuan konsumfit). Sehingga
mereka harus menderita bila tenggang waktu pembayaran telah tiba, dan kreditur
belum mempunyai uang. Dalam hal ini dilipatandankan bungannya sebagai akibat
dari penundaan pembayaran.
Itulah
sebabnya Moh.Hatta dalam hal ini menghukumi sebagai perbuatan riba karena
menurutnya sifat keharama riba karena pihak peminjam dalam keadaan sulit ketika
terjadi akad dilaksanakan, kesualita itu melekat pada saat mengembalikan dan
juga harus membayar tamabahan. Dengan demikian bahwa prkatek riba menjurus
kepada kehancuran masyarakat ekonomi lemah dan cenderung mengalirkan harta
kepada orang kaya. Disamping karena faktor diatas ada unsure penindasan tehadap
oarng yang membutuhkan sehingga terjadilah tingkatan sosial dalam masyarakat
akibatnya muncul ketidakadilan didalamnya.
Moh.
Hatta menghukumi riba pada pinjaman konsumtif, karena melihat dari pendekatan
ekonomi bahwa riba merupakak jalan usaha yang tidak sehat, sebab keuntungan
yang diambil bukan dari hasil produktif. Dalam dimensi osial riba tidak dapat
megembalikan keuntungan sedikitpun, karena riba tidak dpat membuat seorang
menjadi kaya, tetapi sebaliknya riba hanya akan menambah penderitaan karena ada
ketidakadilan terhadap masyarakat meiskin terjadi.
Untuk
menguatkan pandangannya bahwa pinjaman konsumtif merupakan riba, Hatta melihat
bahwa pinjaman inilah yang terjadi pada zaman dahulu dan tidak ada fakta
yang menujukan pinjaman itu
berusaha.(Hatta, 1958:32) aatas pertimabangan ini maka larangan riba dalam
konteksal-Qura berkaitan dengan pinjaman konsumtif. Disamping itu pendapat dari
kaum modernis yang cenderung melihat aspek riba dizaman pra islam. Karena pada
masa itu tidak ada skala yang luas untu menunjukan fakta pinjaman produksi.
Oleh karena itu ketika terjadi fenomena pinjaman untuk inverstasi maka hal ini
diluar fenomena quran. Dan utuk menujukan adanya larangan melalui pertimabangan
rasional. Dan bedasarkan unsure ketidakadilan sebagai landasan pelarangannya.
Sedangkan
untuk pinjaman produktif Hatta membolehkan hal itu dikarena adanya proses
tolong menolong didalamnya dan hal inilah yang terjadi sekarang, bahwa bank
memberika bunga kepada nasabah sebagai balas jasa peminjaman.
b)
Pinjaman
produktif
Pinjaman produktif merupakan pinjaman yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha baik
produksi, perdagangan maupun investasi.(Antonio, 2001:167) dalam hal ini orang
meminjam uang untk berusaha, dengan uang pinjamannya itu dibukanya perusahaan
baru atau untuk memperbesar perusahaan. Dan dengan uang pinjaman itu ia
mendapat keuntungan atau memperbesar kauntunganya. Sebagain dari pada tambahan itu dibayarnya sebagai bunga kepda
orang atau bank yang meminjamkannya uang.(Hatta, 1958 : 33) Dengan demikian
bunga bank berarti hak yang dicapai oleh pemilik modal dalam halpenggunaan
modalnya, dalam proses produksi dari surplus atau lebih yang terebntuk selama
proses tersebut.(Quraeshi, 1973 : 48)
Menurut Hatta sistem bunga yang
diberlakukan perbankan konvensional merupakan suatu mekanisme dalam pengelolaan
dalam masyarakat yang menganung keuntungan bagi pihak yang melakukan trnaskasi.
Apalagi bunga tersebut diumumkan terlebih dahulu. Jadi para pihak telah
mengkalkulasi untung dan rugi dari pinjaman tersebut.(Hatta, 1958:33)
Menurutnya ketika berbicara bunga
maka tidak bisa dilepas dari uang, karena pada asalnya uang itu sama dengan
barang- barang yang diperdagangkan dan disewakan. Hatta lebih mendorong dan menyukai
peneyempurnaan uang karena meurutnya uang pada hakekatnya adalah alat untuk
memperbesar prosuksi. Para ualam menurut Hatta banyak yang tidak menyetujui perkembagan dan peneyempurnaan
uang. para ulama menolak bukan karena menolak uang berubah benuk, tetapi dengan
menyatakan bahwa uang tidak boleh menerima tambahan atas pinjaman uang tersebut
sebab itu adalah riba. Padahalnya menurut fungsi uang tersebut dalah alat untuk
memperbesar produksi dalam masyarakat.
Moh. Hatta mengukapkan bahwasanya
hokum bunga yang diambil dari hasil produksi adalah halal. Bunga yang diambil
juga bukan riba seperti yang tersebut dalam al-Quran, sebab bunganya ini
cenderung terbatas, sedangkan riba sifatnya berlipat ganda. Sebagaiaman yang
dijelaskan dalam Quran :
“hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipatganda…(Qs. Ali-Imran:130)
Dengan demikian, beliau menuturkan
bahwa bunga yang ada sekarang sangat berbeda dengan zaman jahiliayah, pijnaman
produktif yang ada sekarang sangat menguntungkan nasabah. Berbeda dengan Hatta,
seoaran ekonom muslim seperti Yusuf Qaradwi mengatakan bahwa pinjaman produktif
adalah bagian dari riba dizaman jahilaiyah.
Begitu pun penulis dalam hal ini
tidak bisa mengabaikan pendapat yang dikemukan oleh Hatta diatas dan juga tidak
mengesampingkan apa yang diungkapkan oleh Yusuf Qaradwi, hal ini perlu untuk
kita tinjau lebih jauh lagi menggingat kedua tokoh diatas adalah seoarang
ekonom terkemuka dan paham tentang masalah ekonomi yang melanda hari ini. Hatta
yang juga bapak pendiri bangsa sudah barang tentu lebih mengetahui keadaan
bangsanya dari pada yusuf, maka dari itu perlu kita ketahui landasan
berpikirnya Hatta terkait hal ini sebagai berikut.
Larangan riba sebagaiaman yang ada
pada zaman jahiliyah telah didahuluai dengan larangan yang sifatnya secara
moral tidak dapat ditoleransi. Larangan ini dikarenakan bentuk tambahan yang
ada pada saat itu di masyarakat Mekkah tercermin dalam perilaku sosial ekonomi
yang memang memiliki kecenderungan adanya kezaliman didalamnya.(saeed,2003:28)
Menurut Hatta pada saat itu orang –orang yang meminjamkan uang, biasanya untuk
keperluan konsumsi atau keperluan hidupnya. Karena pinajaman itu sering
dilakukan maka habisnya harta mereka tergadaikan untuk membayar utang. Pinjaman
itu ialah pinjaman konsumtif.(Hatta,1958:32)
Larangan riba jika dipahami secara
legal formal dari ayat diatas. Hal ini merupakan padnagan neo-revivalis yang
menekan bentuk legal formal dari riba sebagaimana diungkapkan dalam hukum islam
dan menegaskan bahwa pernyataan yang diterapkan didalam al-Quran harus dimaknai
secara harafiah tanpa harus melihat praktek pada masa pra islam. Menurut
pandagan ini,al-quran hanya menyatakan bahwa hanya uang poko yang diambil, maka
tidak da pilihan ain kecuali menafsirkan riba sesuai dengan pernyataan itu.
Oleh karena itu keberadaan ketidakadilan atau sebaliknya tidak relevan. Apapun
keadaanya pemberi pinjaman tidak mempunai hak untuk menerima tambahan atas dan
melebihi uang pokok.(Saeed,2003: 87)
Mawdudi dan sayyid Qutb membahas
lebih jauh persoalan ketidakadilan dalam riba, secara umum mereka tidak
menyatakan bahwa ketidakadilan itu adalh raison d’etre dari kalangan
itu. Menurut Mawdudi, maksud bahwa zhulm itu merupakan alas an mengapa
bunga atas pinjaman itu tidak dibolehkan dari trnasaksi bunga semacam ini
berlangsung karena tidak menyebabakan kekejaman kemudian dibolehkan, masih
belum diganti.(Saeed,2003:87)
Dengan mengikuti jalan pikiran ini, pra penulis neo-revivalis
menafsirkan riba dengan cara tidak membolehkan setiap tamabahan dalam
pinajam. Mawdudi mendefeniskan riba dengan “jumlah yang diterima oleh debitor
dari kreditor dengan angka bunga yang pasti.tidak ada kebulatan suara
sepenuhnya diantara berbagai mazhab pemikiran didalam islam bahwa istila riba
menunjuk pada bunga dalam semua tipe dan bentuknya. Chapra mengatakan bahwa
riba mempunyai makna yang sama dengan bunga. Bagi para serjan ini,larangan riba
yang ditafsirkan dengan bunga adalah bersifat aksiomatik.(saeed,2003:88)
Bunga bank dalam dunia perbankan
sering diartika sebgai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang
membalei atau menjadi produknya, bunga juga diartikan sebagai harga yang harus
dibayar oleh bank kepda nasabah dan yang harus dibayar nasbah kepada bank.
Dalam kegiatan bank ada dua yang sering kita jumpai yakni : (kasmir,1998 :105)
1.
Bunga
simpanan
Bunga ang diberikan sebagai
rangsangan attas balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya dibank, bunga
ini merupakan harga yang dibayar bank kepda nasabah. Sperti bunga tabungan dan
deposito.
2.
Bunga
pinjaman
Bunga ini adalah buga yang hatus
dbayar peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada
bank. Seperti bunga kredit.
Bunga bank menurut Hatta berbeda
dengan riba, dalam prekteknya tamabahan akan berlipat-lipat tanpa batas
sehingga pihak peminjam akan tercekik dengan tambahan tersebut. Sedangkan bunga
yang terdpat dalam bank bunganya dibatasi, jadi unsure penindasan tidak terdpat
dalam bank. Bunga menurutnya tidak bisa terlepas dari bank, karena memang bnk
hidupnya dari bunga. Mengutip pedapatnya H.Abdullah Ahmad, yang membolehkan
pemungutan bunga bank karena bank menurutnya telah diumumkan terlebh dahulu,
berarti ada unsure kerelaan diantra debitor dan kreditor.
Hatta menuturkan bahwa bank adaah
sendi kemajuan masyarkat. Jika sekirannya tidak ada bank, tidak akan didapat
kemajuan. Bank sebagai media yang membawa kepada kemajuan. Negeri yang tidak
mempunyai bank adalah negeri yang terlambat dan terbelakang. Bank itu berniaga
kredit, kalau berniaga dibolehkan maka berniaga krdeit juga mesti dibolehkan.
Dari pendaapt diatas Hatta menyimpulkan bank tidak perlu
diharamkan.(Bakri,1990:281)
Para modernis berpendapat lebih
Megara pada kontekstual dan lebih mengedepankan aspek moral dalam memahami
riba, sesauit dengan statement al-Quran yakni la tazlimuna wa la tuzlmun maka
riba dibedkan dengan bunga bank.
Dari penjelsan diatas penulis ingin
mengemukakan bahwa apa yang dikatakan Hatta bahawa bunga bank tidak sama dengan
riba adalah benar. Karena penulis melihat adanya kecenderungan ketidakadilan
jika tidak ada bunga, memngignat bahwa bunga dalah balas jasa dari nasbah atau
sebaliknya dan juga pijamn yang dimaksud adalah pinjaman produktif.
Namun penulis disni mengembalikan
semuanya kepada masing masing pribadi, ketika menggap bunga bank adalah riba
maka tetuna lembaga serta pegawainya pun sama hukumnya. Dan akan menjadi
kemudarat ketika banyaknya penganguran didalam suatu negeri. Problem ini memang
sukar untuk dipikirkan ,tetapi kita harus memilih satu diantranya.
Konsep Bunga Bank menurut Prespektif
Syafruddin Prawiranegara
Menurut
Syafruddin, kritera atau ukuran bagi adanya riba, bukanlah keuantungan yang diperoleh
dari pinjaman uang atau dari kredit lain. Riba adalah segala kauntungan yang
diperoleh berdasarkan transaksi atau perjanjian dimana satu pihak
menyalahgunakan kedudukan ekonominya yang kuat untuk mengmbil keuntungan yang
melewati batas dari pihak lawannya yang lemah.
Jadi, menurut
syafruddin kalau sesuatu transkasi ditutup, bukan berdasarkan suka sama suka,
tetapi karena pihak lain terpaksa dalam menyetujui hal ini maka inilah yang
dinamakan riba.
Kesukaan atau
kerelaan seseorang untuk melepaskan hak miliknya atau menerima obligasi atas
utang dapat dilanggar dengan dua jalan, yaitu :
a.
Dengan
kebatilan, yang berarti pengambilan hak milik orang lain, atau untung dengan
tidak seizing yang dirugikan, yaitu dengan xara menipu atau memaksa secara
fisik(mencuri atau merampok)
b.
Seseorang
dapa juga mengambil dengan cara memaksa bukan secara fisik tetapi dengan cara
hallus, dengan mengambil keuntungan dari kelemahan orang. Seperti untuk
menolong anaknya seorang bapak harus membeli obat yang jauh lebih mahal dari
harga biasanya. Karena tidak ada alternative lain pada saat itu. Atau karena
sangt mebutuhkan uang seorang petani rela menjaul buah-buahan yang masih mentah
dan ada dipohon kepada saudgar kayu dengah harga yang murah dari haraga yang ia
dapat ketika tiba saat panennya (ijon) atau karena tidak sanggup
membayar utang pada waktunya, seorang kreditur harus menerima tawaran kreditnya
supaya utang diperbaharui sebagai perjanjian utang baru dengan tambahan.
Misalnya utang yang semula 100, setelah diperpanjang menjadi 200, kebiasaan ini
yang ada pada masa jahiliyah, yang termuat dalam (QS.Ali-Imran 130)(
Prawiranegara,1988:285)
Jadi, menurut
syafruddin segala tamabhan taua laba yang diperoleh dengan cara jual beli pada
dasarnya bersih, yaitu berdasarkan suka sama suka, tetapi yang pada haikatnya
berdasarkan paksaan batin, karena yang dirugikan tidak mempunyai alternative
lain adlah riba. Riba adalah segala keuntungan yang pada lahirna sah, menurut
hukumnya tetapi pada hakikatnya merupakan exploitasi de I’home par I’home secara
halus, tidak dengan paksaan fisik.
Keuntungan yang
diperoleh dengan paksaan lahir yang jelas adalah keuantunga batil yang dilarang
Allah sebab tidak berdasarkan jual beli yang bersih. Tetapi juga perdaganya
pada lahirnya bersih, tetapi pada hakikatnya merupakan paksaan dari yang
kuatnya ekonominya terhadap lemahnya ekonominya dan hal ini juga diharamkan.
Tetapi bunga ayau rente yang normal tidaklah dapat dinamakan riba yang haram.
Kalau bunga normal dikatakan riba maka segala keuntungan yang didapatkan dari
proses jual beli adlah haram. Jangan kita salah berpikir, kalau barang biasa
bisa di niagakan, mengapa uang tidak boleh dijadikan obyek perdagangan dan
diperhitungkan dengan mengambil keuntungan? Untungnya pada hakikatnya tidaklah
berbeda dengan barang lainnya.(Prawiranegara,1988:285)
Syafruddin
menuturkan bahwa kalau mempelajari sejarah uang, maka akan didapati bahwa uang
itu asalnya barang biasa, seperti ternak yang mudah untuk diperdagangkan. Menurutnya
baik Al-quran maupun hadis, ataupun menurut rasio tidak ada alas an untuk
mengharamkan bunga bormal, yang ditentuka terlebih dahulu antara kreditur
dengna debitur. Hanya saja tinggi bunganya mesti normal, yang lazim berlaku
dipasar bebas. Sebagaimana juga harga biasa ditentuka dipasar bebas sebagai resutante
atau hasil permainan antra permintaan dan persediaan. Antra demand dan
supply.( Prawiranegara,1988:286)
Menurut
syafruddin kalau seorang melarang orang lain menjualbelikan atau menyewakan yaitu meminjamkan uang dan mengambil
keuntungan dari jual beli penyewaan uang itu karena keuntungan itu dipandanga
sebagai riba dan ribs berpa pun kecilnya dilarang agama, maka dalam hal ini ada
dua kemungkinan yaitu:
Pertama,
agama melarang
manusia menggunakan uang untuk motif ekonomi. Kedua, orang yang melarang
mengambil keuntungan dari jual beli atau penyewaan uang karena keuntungan itu
dipandang sebagai riba yang dilarang oleh agama, mempunai salah tafsir tentang
riba, hal ini mungkin karena kurang memahami ilmu ekonomi dan tidak mengetahui
sejarah serta fungsi uang.
Menurut syafruddin,
tidak mungkin Allah melarang kita memperoleh keuntungan dari uang, yang keliru
dalam hal ini adalah ulama- ulama yang karena kurang memahami soal-soal ekonomi
dan moneter mengganggap tiap- tiap bunga itu haram karena disamakan dengan riba
dna riba itu dilarang oleh Al-quran. Menurut beliau uang itu sama sifatnya
dengan barang atau alat yang langsung memenuhi keperluan seperti makanan atau
secara tidak langsung memudahkan pemenuhan keperluan manusia seperti kapak, palu,
bajak dan lain-lain.
Menurutnya
bahwa sama sekali tidk dilarang untuk mempergunakan uang sebagai alat guna
memeproleh manfaat yang sebesar- besarnya asal kita tidak menghisap sesama
manusia. Pandangan syafruddin tetnag bunga tidak jauh berbeda dengan pandangan
Hatta diatas, bahwa bunga hukumnya halal dengan melihat pada kontektual yaki
nilai moralitas yang dijunjung, hal ini senadengan pandangan sebagian besar
kaum mdernis yang melihat permasalahan riba dari sisi moralitasnya.
Dari urainan
penjelelasan diatas penulis menganalis bahwa dalam prespektif syafruddin bunga
bank bisa menjadi riba ketika terdapat dua unsure didalamnya yakni pertama,
kredit mengandung unsure eksploitasi, artinya debitor melakukan pemerasan pada
kreditor. Kedua, tidak ada unsure tolong menolong didalamnya, yang ada
hanya murni bisnis dan mencari laba diatas penderitaan orang lain atau
kreditor.
Melihat
pandangan diatas penulis disatu sisi memebanarkan bahwasannya ketika terjadi
hal tersebut diatas maka haram hukumnya, namun disisi lain kita perlu
mengetahui ketika hal ini tetap dipertahankan maka akan mempersulit keadaan,
sebab hari ini telah ada perbankan islam ditenga tengah bank konvensional yang
menerapkan system bagi hasi sebagai alternative pengganti bunga.
Untuk
menganalisis lebih jauh lagi perlu kita tinjau pandangan lain, yakni sebgai
berikut. Dalam kaitan itu muhammadiyah berpendapat bahwa hokum bunga bank milik
pemerintah adalah syubhat. Sedangkan bunga bank milik swasta diharamkan.
Keputusan ini diambil dari hasil musyawarah majlis Tarjih di Sidoarto tahun
1969, memutuskan sebgai berikut:
a.
Riba
hukumnya haram dengan nash sharih al-Quran dan sunnah.
b.
Bunga
dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.
Bunga
yang dierikan oleh bank- bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku termsuk perkara mutasyabihat.
Hukum mutasyabihat terhadap bunga bank milik
pemerintah menurut pandagan Muhammadiah didasarkan atas pertimbagna dalam rapat
Majlis Tarjih tersebut, sebgai berikut:
Pertama
bahwa riba yang
diharamkan dalam islam adalah sifat pembungaan yang disetai unsure
penyalagunaan kesempatan dan penindasan atau kekecewaan oleh siapapin yang
bersangkutan. Dala hal ini hanya mungkin berlaku pada bank milik pemerintah.
Pandagan ini sesuai dengan konteks pada saat itu dimana tingkat suku bunga bank
khususnya bank pemerintah ditentukan pemerintah melalui UU. Kedua bank
negara dianggap badan yang mencakup hamper semua kebaikan dalam alam
perekonomian modern dan dipandang memiliki norma yang menguntungkan masyarkat
didalam kemakmuranya. Bunga yang dipungut dalam system pengkreditannya sangat
rendah sehingga sama sekali tidak ada pihak yang dikecewakan.
Perbedaan
anatra swasta dan pemerintah tentu pada misi yang diembannya. Pemerintah sebagai
wadah yang dipercaya masyarakat untuk mengelola suatu egara baik dalam politik
maupun ekonominya. Jadi sekalipun bunga itu haram, namun bank pemerinatah
diboleh kan demi kemaslahatan umat.
Pandangan
senada juga dikeluarkan oleh NU, melalui hasil rapat bahsul al masa’il pada
1927 di Surabaya, memutuskan ada tiga pandangan dari peserta rapat yaitu pertama,
pandangan yang mengatakan haram, sebab termasuk utang yang dipungut
manfaatnya(rente) kedua, pandangan yang mengatakan halal, sebab tidak
ada syarat pada waktu akad. Pandagan ini didasarkan pada pendapat ahli hokum
bahwa adat yang berlaku itu perlu menjadi syarat.ketiga, mengatakan
bahwa bunga bank dikategorikan sebagai syubhat, sebab para ahli hokum
berselisi pendapat tentang hokum bunga bank.
Dari pandangan
diatas penulis menyimpulkan bahwa bunga bank hukumnya riba, namun selama tidak
ada unsure penindasan didalamnya maka hukumnya menjadi halal, berdasrkan
pendaapt syafruddin diatas dan melihat pada pandagan kedua ormas islam, penulis
menyatakan bahwa bunga bank hukumnya Syubhat.
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas penulis menyimpulakan sebagai berikut :
1.
Riba
secara bahasa dapat dimaknai sebagai kelebihan. Term riba dalam Al-Quran
terulang sebanyak delapan kali terdapat
dalm empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa dan Ar-Rum. Tiga
diantranya adalah termasuk kelompok surat Madaniyyah, sedangkan surat Ar-Rum
tergolong surat Makkiyyah. Ini berarti bahwa suarat Ar-Rum adalah suarat
pertama yang turun dan membicarakan tentang riba adalah “dansesuatu
riba(kelebihan) ang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia
maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…(Qs Al-Rum : 39)
2.
Secara
etimologis, bunga dalam The America Heritage Dictionary the English language
didefenisikan sebaga interest is a charge for a financial loan, usually
a percentage of the amount loaned (wirdyaningsih, 2005 : 21). Pendapat lain
yakni dalam oxford English dictionary dirtikan sebagai money paid for
use of money lent(the principil) or for forbearance of a debt, according to a
fixwd rtio(rate per cent), dalam the legal encyclopedia for home and
business,diartikan sebagai compensation for use of money which is due.
3.
Moh.
Hatta mengatakan bahwa riba adalah semata- mata konsumtif, karena riba baginnya
tidak terlepas pada bunga uang yang diluar prikemanusiaan, bersifat melebihkan
dan adanya ekspliotasi(zulm) sedangkan bunga bank tidak dapat disamakan
hukumnya dengan riba, karena tidak ada unsure pemerasan didalamnya, bahkan
menurutnya system bunga yang diberlakukan pada bank konvensional itu sejalan
dengan prinsip keadilan dengan biaya administrasi atau bagi hasil yang dalam
bak tanpa bunga(bank syariah).
4.
Menurut
Syafruddin, kritera atau ukuran bagi adanya riba, bukanlah keuntungan yang
diperoleh dari pinjaman uang atau dari kredit lain. Riba adalah segala
kauntungan yang diperoleh berdasarkan transaksi atau perjanjian dimana satu
pihak menyalahgunakan kedudukan ekonominya yang kuat untuk mengmbil keuntungan
yang melewati batas dari pihak lawannya yang lemah.
Daftar pustaka
Quraeshi, Anwa Iqbal, islam anda
the theory of interst, terj. M.Cholil B, “Islam dan teori pembangunan
uang”, Jakarta, Tinta Mas, 1973.
Bakri,Hasbullah, pedoman islam di
Indoensia, Jakarta, UII press, 1990.
Kasmir, bank dan lembaga keuangan
lainnya, Jakarta, PT Raja Grafindo persada, 1988.
Nasution, Khairuddin, riba dan
poligami sebuah studi kritis Atas pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta,
Pustaka Pelajar, 1996.
Hatta, Mohammad, beberapa fasal
Ekonomi Djalan Keekonomian dan bank, Jakarta, Dinas penerbitan balai
pustaka, 1956.
Antonio, M.Syafi’im bank syariah
dari teori ke praktek, Jakarta, Gema Insan Press,2001.
Saeed, Abdullah, bank islam &
bunga studi kritis dan interpretasi kontemporer tentang riba dan bunga, Yogyakarta,
Pustaka pelajar, 2003.
Shihab, M.Quraish, membumikan
Al-Quran, Bandung, Mizan, 1993.
Prawiranegara, Sjafaruddin, ekonomi
dan keuangan makna ekonomi islam, jilid II,Jakarta, Haji Masagung, 1988.
Tim Pengembangan Perbankan syariah
Institut Bankir Indoensia, bank syariah: konsep,produk dan implementasi
operasional, Jakarta, Djambatan, 2001.
Widyabigsih, et.al, bank dan
Asuransi islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005.
Komentar
Posting Komentar