Langsung ke konten utama

Bunga Bank dalam Ekonomi Islam



REINTERPRETASI POSISI BUNGA BANK DALAM EKONOMI ISLAM

(Kajian Pemikiran M.Quraish Shihab, Moh. Hatta dan  Syafruddin Prawiranegara)

                                                                                         Nanang A. Daud                                                  

Jurusan Ekonomi Syariah UMM

Email : Nanang.jibril04@gmail.com/Nanang.Adaud@gmail.com


Abstraksi
Perdebatan seputar bunga bank apakah termasuk riba atau bukan, sampai sekarang masih hangat diperbincangkan. Keberagaman interpretasi tentang riba relevansinya dengan bunga bank , nampaknya terjadi karena ‘illat riba yang dikemukakan para fuqaha dipandang tidak akurat dalam perkembangan pemikiran hukum Islam. Sementara, berbagai perkembangan menyangkut kegiatan ekonomi dewasa ini seperti peranan bank sebagaai financial intermediation belum tersentuh dalam kajian fiqh klasik. Meskipun riba dengan segala sifat dan dampaknya sudah dipahami kendati dalam bentuk persepsi yang sederhana. Dalam interpretasi ahli hukum Islam kontemporer, riba relevansinya dengan bunga bank dipahami dari sudut pandang beragam yang memberi konsekuensi hukum berbeda. Terdapat dua paradigma dasar yang dipakai sebagai acuan, yaitu : (1)paradigma legal formal (tekstual) yang memahami bunga bank secara induktif. Pendekatan induktif ini berpijak pada teori qiyas. (2) Paradigma kontekstual yang memahami bunga bank relevansinya dengan riba  secara deduktif dengan menguji konteks masing-masing.
Katakunci : Riba, Bunga Bank, pemikiran M.Quraish Shihab, Moh.Hatta dan Syafruddin Prawiranegara.
Pendahuluan
 Kegiatan Ekonomi dari masa ke masa mengalami perkembangan, yang dulu tidak ada,  kini ada dan begitu juga sebaliknya. Pada masa Rasulullah tidak ada uang kertas, maupun lembaga keuangan seperti perbankan. Persoalan baru muncul dalam fiqh muamalah ketika pengertian riba dihadapkan kepada persoalan perbankan. Di satu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba , tetapi disisi lain bank mempunyai fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa bank ekonomi suatu negara akan mengalami hambatan yang luar biasa untuk berkembang.
Membicarakan bank dalam Islam, tidak  bisa dilepaskan dari perdebatan tentang bunga, dimana oleh sebagian ulama bunga dianggap sebagai riba yang diharamkan dalam al qur’an secara qat’i.  Perdebatan tentang apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, telah berlangsung lama dan sampai sekarang masih hangat diperbincangkan bahkan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Keberagaman interpretasi tentang riba relevansinya dengan bunga bank , disebabkan karena perbedaan pendekatan yang  dipakai dalam menganalisis ayat-ayat riba.
Dalam literatur klasik tidak dijumpai pembahasan yang mengkaitkan antara riba dan bunga perbankan. Sebab lembaga perbankan seperti yang berkembang sekarang ini tidak dijumpai dalam zaman mereka. Oleh karena itu bahasan tentang  Reinterpretsi posisi bunga bank dalam ekonomi islam, “kajian pemikiran M.Quraish Shihab, Moh.Hatta dan Syafruddin Prawiranegara.
Pembahasan
Konsep Riba menurut prespektif M.Quraish Shihab dalam “Membumikan Al-Quran”
Sejarah menjelaskan bahwa Tha’if, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 75 mil sebelah tenggara Mekkah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan antarsuku. Terutama suku Quraisy yang bermukim di Mekkah. Di Tha’if bermukim orang- orang yahudi yang telah mengenal praktek riba , sehingga keberadan mereka disana menumbuhsuburkan praktek tersebut.(Shihab 1993: 259)
Suku Quraisy yang ada di Mekkah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan , bahkan munurut Al-Quran juga menggambarkan hal tersebut dalam QS 106. Di sana pun mereka tela mengenal praktek- prektek riba . terbukti bahwa sebagian shabat- sahabat nabi , seperti ‘Abbas bin ‘Abdul Muthtalib, Khallid bin walid dn lainnya, mempraktekannya samapi turun larangan. Dan terbuti pula keheranan kaum musrik terhadap larangan praktek riba yang mereka anggap sama dengan jual beli(QS 2:275). Dlam arti mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan tidak lain kecuali sama dengan keuntungan(kelebihan yang diperoleh dari) hasil perdagangan. (Shihab 1993: 259)
kata riba dari segi bahasa berarti kelebihan. Sehingga bila kita memaknai riba hanya sebatas kelebihan, maka logika yang dipakai kaum musyrik di atas cukup berasalan. Walaupun pernyataan itu dibantah Al-quran dalm QS 2 : 275 yakni “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” , pengharaman dan penghalalan tersebut tentunya tidak dilakukan tanpa ada sesuatu yang menghalalkan ataupun mengharamkannya. (Shihab 1993: 259)
Term riba dalam Al-Quran terulang sebanyak delapan kali  terdapat dalm empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa dan Ar-Rum. Tiga diantranya adalah termasuk kelompok surat Madaniyyah, sedangkan surat Ar-Rum tergolong surat Makkiyyah. Ini berarti bahwa suarat Ar-Rum adalah suarat pertama yang turun dan membicarakan tentang riba adalah “dansesuatu riba(kelebihan) ang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…(Qs Al-Rum : 39). (Shihab 1993: 259)
Menurut Al- Maraghi dan Al-Shabuni, tahap – tahap pembicaraan Al-quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr, yang mana pada tahap pertama sekedar menggambarkan adanya usnsur negative didalamnya( Al-Rum ; 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (An-Nisa;161), selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali-Imran; 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya(Al-Baqarah : 278). (Shihab 1993: 260)
Pembahasan riba yang diharamkan al-quran dapat dikaji dengan menganalisis lebih khusus lagi kata- kata kunci dari ayat- ayat diatas yakni (a) adh ‘afan mudha ‘afan (Qs.Ali- Imran; 130); (b) ma biqiya mi al-riba (Qs. Al-baqarah;278); (c) fa lakum ru ‘usu amwalikum (Qs. Al-baqarah’279); (d) la tazlimuna wa la tuzhlamun (Qs. Al-Baqarah ; 279).( Shihab 1993: 261)
Dengan memahami kata kunci tersebut diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan al-Quran. Dengan kata lain, apakah sesuatu yan menjadikan kelebihan tersebut haram.( Shihab 1993: 261)
Kata adh’af  adalah bentuk jamak dari dha’if  yang berarti “sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya(ganda)” . sehingga adh ‘afan mudha ‘afah adalah pelipatgadaan yang berkali- kali. Al-Thabraniy dalam tafsirnya mengemukakan sekitar riwayat yang dapat menghatarkan kita kepada pengertian adh ‘afan mudha ‘afah atau riba yang berlaku pada masa turunya Al-quran. Riwayat tersebut antara lain : ( Shihab 1993: 261)
Dari Ibn Zaid bahwa ayahnya mengutarakan bahwa riba pada masa jahiliyah adalah dalam pelipatgandaan dan umur (hewan). Seorang yang berutang, bila tiba masa pembayaran, ditemui oleh debitor dan berkat padanya, bayarlah atau kamu tambah untukku, maka apabila disaat itu kreditor memiliki sejumlah uang untuk memayar utangnya maka selesailah urusan tetapi jika kreditor tidak memiliki uang untuk membayar maka tambahan itu berlaku, misalnya jika debitor menagih utang kepada kreditor  pada jatu tempo sejumlah 100, tetapi kreditor tidak dpat melunasi maka, kderitor akan mendapatkan tambahan diatahun berikutnya sebesar 200 dan bila belum lagi terbayar menjadi 400. Demikian sampai ia mampu mambayar.(Shihab 1993: 262)
Mujahid meriwayatkan bahwa riba yng dilarag oleh Allah adalah yang dipraktekan pada maa jahiliyah, yaitu bahwa seseorang mempunyai piutang kepda orang lain, kemudian peminjam berkata kepdanya untukmu sekian imbala penundaan pembayaran, maka ditundahlah pembayaran tersebut untuknya.( Shihab 1993: 262)
Sementara itu, Qatadah menyataka bahwa riba pada masa jahiliyah adalah penjualan seseorang ke orang lain(dengan pembayaran) sampai pada masa tertentu. Bila tela tiba masa tersebut, sedang yag bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, ditambahlah(jumlah utangnnya) dan ditangguhkan masa pembayarannya. (Shihab 1993: 262)
Dari riwayat diatas dengan penjelasan ayat 130 surat Ali- Imran. Perlu digaris bawahi dari riwyat diayas akni, pertama penambahan dari jumah piutang yang digambarkan oleh etiga riwayat diatas tidak dilakukan pada saat trasaksi, tetapi dikemukakan oleh kreditor (riwayat k- 2) atau debitor pada(riwayayt k-3) pada saat jatu tempo pembayaran. kedua pelipatgandaan yang disebutkan pada riwayat pertama adalah perkalian dua kali, sedangkan pada riwayat keduan dan ketiga pelipatgandan tersebut tidak disebutkan, tetapi sekedar penambaha dari jumlah kredit. Dari hal ini megantarkan kepada dua kemungkinan yaitu (1) memahami masing masing riwayat secara berdiri sendiri, sehingga memahami riba yang terlarang adalah penambahan dari jumlah utang dalam kondisi tertentu, baik penambahan tersebut berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda; (2) memadukan riwayat riwayat  tersebut, sehingga memahami bahwa penambahan yang dimaksud oleh riwayat diatas menyebutkan pelipatgandaan adalah penambahan berlipat ganda. (Shihab 1993: 263)
Al-Thabari menyimpukan bahwa riba adh ‘afan mudha ‘afah adalah penambahan dari jumlah kredit akibat penundaan pembayaran atau apa yang dinamai dengan riba al-nasi’ah . menurut Al-Thabari, seseorang yang mempraktekan riba dinamai murbin karena ia melipatgandakan harta yang dimilikinya atas beban pengorbanan debitor baik secara langsung atau pemabahan akibat penagguhan waktu pembayaran. (Shihab 1993: 263)
Dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa riba adh ‘afan mudha ‘afah berarti berlipat ganda. Sedangkan riwayat lain yang dikemukankan ada yang menjelaskan pelipatgandaan dan ada pula yang sekedar penundaan. Kini kembali kepada pertanyaa : Apakah yang diharamkan itu hanya penambahan yang berlipat ganda ataukah segalah bentuk penambahan dalam kondisi tertentu? (Shihab 1993: 264)
Yang pasti bahwa teks ayat berate berlipt ganda. Mereka yang berpegang pada teks tersebut menyatakan bahwa ini merupakan syarat keharaman. Artinya bahwa bila tidak berlipat ganda maka tidak haram. Sedangkan pihak lain menyaakna bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat tetapi penjelasan tentng bentuk riba pada masa jahiliyah. Sehingga kata mereka sekalipun tidak berlipat ganda tetap hukumnya haram. (Shihab 1993: 264)
Menurut M.Quraish Shihab, untuk menyelesaikan  hal ini perlu diperhatikan ayat terakhir yang turun menyangkut riba, khusunya kata kunci yang terdapat disana. Karena, sekalipun teks adh ‘afan mudha ‘afah merupakan syarat, namun pada akhirna yang menentukan esensi riba yang diharamkan adalah ayat- ayat pada tahap ketiga dan empat. (Shihab 1993: 264)
Disini yang pertama dijadikan kunci adalah firman Allah wa dzaru ma baqiya min al- riba. Pertanyaanya adalah: Apakah kata al- riba yang berbentuk ma’rifah (definite) ini merujuk kepada riba adh ‘afan mudha ‘afah ataukah tidak ? (Shihab 1993: 264)
Rasyid Ridha dalam menjawab hal ini menggemukakan tiga alasan untuk membuktikan bahwa kata al-riba pada ayat Al-baqarah ini merujuk pada riba adh’afan mudha’afah itu. Pertama, kaidah kebahasaan, yaitu kaidah pengulanan kosakata yang berbentuk ma’rifah. Artinya ketika kosakata berbentuk ma’rifah berulang, maka pengertian kosakata kedua sama seperti kosakata pertama, sehingga kata al-riba pada Ali-Imran; 130 berbentuk ma’rifah demikian pula halnya Al-baqarah; 278. Kedua, kaidah memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang sama tetapi bersyarat. Penerapan kaidah ini pada ayat- ayat riba adalah memahami arti al-riba pada ayat Al-baqarah yang tidak bersyarat dengan ayat al-riba yang bersyarat adh ‘afan mudha ‘afan pada Al-Imran. Sehingga, ang dimaksud dengan al-riba pada ayat tahapan terkahir adalah riba yang berlipat ganda itu. Ketiga, bahwa pembicaraan tentang riba selau digandengkan atau dihadapkan denan pembicaraan  tentang sedekah dan riba dinamainya sebagai zhulm (penganiayaan atau penindasan). (Shihab 1993: 265)
Menurut Quraish Shihab, kesimpulan Rasyid Ridha tersebut dapat dibenarkan. Pembenaran ini berdasarkan riwayat yang jelas banyak tenang sebab nuzul ayat Al-baqarah tesebut. (Shihab 1993: 265)
Kesimpulan riwayat- riwayat tersebut antara lain: (Shihab 1993: 265)
a)      Al-‘Abbas dan seorang dari keluarga Bani Al-Mughirah bekrja sam memberikan utang secra riba kepada orang- orang dari kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya islam mereka msaih memiliki sisa harat benda yang banak , maka diturunkan ayat ini(Qs. 2 ; 278) untuk melarang mereka memungut sisa harta mereka yang berupa riba yang mereka praktekan ala jahiliyah itu.
b)      Ayat tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang melakukan kesepakatan praktek riba, kemudian mereka masuk islam dan bersepakat dengan nabi untuk tidak melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukan kot Mekkah, mereka masih ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat mereka pungut yang mereka lakukan bahwa larangan tersebut larangan riba, seakan mereka beranggapan bahwa larangan terseutt tidak berlaku surut. Maka turunlah ayat tersebut untuk menegaskan larangan memungut sisa riba tersebut.
Kembali kepada maslah awal. Apakah hal ini berarti bahwa bila penambahan atau kelebihan tidak bersifat berlipatganda menjadi tidak diharamkan Al-Quran? (Shihab 1993: 266)
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa jawabannya ada pada kata kunci berikutnya itu fa lakum ru’usu amwalikum (bagimu modal-modal kamu) (Qs.2;279) dalam arti bahwa yang berhak mereka peroleh hanyalah modal- modal mereka. Jika demikian, setiap penambahan ataupun kelebihan dari modal mereka tersebut yang dipungut dalam kondisi  yang sama dengan apa yang terjadi pada masa turunnya ayat -ayat riba ini tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian kata kunci ini mentapkan bahwa segala betuk penambahan atau kelebihan baik berlipat ganda atau tidak, telah diharamkan Al-Quran dengan turunya ayat tersebut. Dan ini berarti bahwa kata adhafan mudha’afan bukan merupak syarat tetapi sekedar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktekan. (Shihab 1993: 266)
Kesimpulan yang diperoleh ini menjadikan persoalan kata adh’afa mudha ‘afan tidak penting lagi, karena apakah ia syarat atau bukan, apakah yang dimaksud berlipatganda atau tidak, pada akhirnya yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan. Namun perlu untuk digaris bawahi bahwa kelebihan yang dimaksud adalah dalam kodisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran dan yang diisyaratkan oleh penutup ayat 297 surat Al-Baqarah tersebut yaitu la tazhlimun wa la tuzhlamun (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiayah) (Shihab 1993: 266)
Kesimpulan yang diperoleh dari penjelasan diatas, menujukan bahwa praktek tersebut mengandung penganiayaan atau penindasan terhadap orang- orang yang membutuhkan dan yang seharusnya mendpat uluran tangan. Kesimpulan tersebut dikonfirmasikan oleh penutup ayat 297 surat Al-baqarah diatas, sebagaimana sebelumnya ia diperkuat dengan diperhadapkannya uraian tentang riba dengan sedekah, seperti yang dikemukakan oeh Rasyid Ridha, yang menunjukan kebutuhan si peminjam sedemikian mendesaknya dan kedaanya demikian parah, sehingga sewajarnya diberi pinjaman tanpa menguburkan pnjaman atau paling tidak diberi pinjaman tanpa menguburkan sedekah. Kemudian pada ayat 280 ditegaskan bahwa, dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan maka berilah tangguh samapi ia berkelapangan dan kamu menyedekahkannya(sebagian atau semua utang itu) lebi baik bagi jika kamu mengetahui”. (Shihab 1993: 267)
Ayat –ayat diatas ebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berbentuk pelipatgandaan, merupakan penganiayaan bagi kreditur. (Shihab 1993: 267)
Konsep Bunga Bank menurut Prespektif Moh. Hatta
Secara etimologis, bunga dalam The America Heritage Dictionary the English language didefenisikan sebaga interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned (wirdyaningsih, 2005 : 21). Pendapat lain yakni dalam oxford English dictionary dirtikan sebagai money paid for use of money lent(the principil) or for forbearance of a debt, according to a fixwd rtio(rate per cent), dalam the legal encyclopedia for home and business,diartikan sebagai compensation for use of money which is due(Tim pengemangan bank syariah ,2001:36)
Moh. Hatta adalah seorang tokoh ekonom Indonesia dan seorang proklamator kemerdekaan negara republic Indonesia. Moh Hatta juga dikenal sebagai pemikir dan intelektul muslim yang sangat disegani oleh lawannya. Moh. Hatta kaya akan berbagai gagasan dan pemikiran yang jauh melebihi dimensi tempat dan waktu, baik dalam bidang ekonomi, politik,sosial budaya,maupun binang filsafat, ilmu pengetahuan, agama,dan pendidikan. Dalam bidang ekonomi Hatta sangat menonjol, karena itu beliau mendapat julukan bapak koperasi Indeonesia . sebagai intelektual muslim permaslaha riba dan bunga bank pun tak lepas dari pandangannya, hal ini tentunya menujukkan bahwa Hatta sebaai ekonomdan juga intelektual muslim tidak ingin adanya praktek riba dalam kegiatan ekonomi sehingga dalam menyikapi permaslahan riba dan bunga bank. Moh. Hatta mengatakan bahwa riba adalah semata- mata konsumtif, karena riba baginnya tidak terlepas pada bunga uang yang diluar prikemanusiaan, bersifat melebihkan dan adanya ekspliotasi(zulm) sedangkan bunga bank tidak dapat disamakan hukumnya dengan riba, karena tidak ada unsure pemerasan didalamnya, bahkan menurutnya system bunga yang diberlakukan pada bank konvensional itu sejalan dengan prinsip keadilan dengan biaya administrasi atau bagi hasil yang dalam bak tanpa bunga(bank syariah).(Hatta, 1956 :214-215)
Dalam konteks intelektual muslim, Moh.Hatta bukanlah orang pertama yang mengungkapkan satatus halal atas hokum bunga bank, karena ada tokoh lain seperti Moh.Abduh yang terlebih dahulu mengungkanpan pandangannya mengenai hal ini. Abduh berpendapat bahwa bunga bank tidak sama dengan riba, dalam riba terdapat unsure pemerasan, sedangkan bunga bank tidak menimblkan danya pemerasan.(Nasution,1996:59-50)
Meskipun demikian, Moh.Hatta bukan bermaksud mengulang kembali pendapt yang telah ada. Hatta melihat bunga bank melalui pendekatan dari sisi ekonomi dan ajaran islam. Berikut ini penulis mencoba menganalisi pemikiran bung Hatta tentang bunga bank.
Seperti yang telah disinggung diatas bahwa dalam memandang riba dan status bunga bank, ia lebih menenkan pada bentuk pinjaman, yang dapat dibagi menjadi pnjaman konsumtif dan produktif. Berikut penulis mencoba memaparkan terkait hal ini sebagai berikut:
a)      Pinjaman konsumtif

Pinjaman konsumtif merupakan pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan pokok, seperti makan dan obat-obatan. Kebutuhan konsumtif dapat dibedakan atas kebutuhan primer (kebutuhan pokok) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, berupa barang seperti makanan maupun jasa seperti pendidikan dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuha tambahan yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutahan primer, baik berupa barang seperti makanan,dan miuman, pakai atau perhiasan, bangunan rumah, kendaraan maupun berupa jasa seperti pendidikan peleyanan kesehatan, pariwisata hiburan.(Antonio,2001:168)
Sebagaimana diatas telah dijelaskan, bahwa Hatta dalam pinjaman konsumstif menghukumi riba. Yang perlu diperhaikan adalah bahwa tujuan pengambilan kreditur dari debitur pada zaman jahiliyah ialah untuk tujuan konsunsi(tujuan konsumfit). Sehingga mereka harus menderita bila tenggang waktu pembayaran telah tiba, dan kreditur belum mempunyai uang. Dalam hal ini dilipatandankan bungannya sebagai akibat dari penundaan pembayaran.
Itulah sebabnya Moh.Hatta dalam hal ini menghukumi sebagai perbuatan riba karena menurutnya sifat keharama riba karena pihak peminjam dalam keadaan sulit ketika terjadi akad dilaksanakan, kesualita itu melekat pada saat mengembalikan dan juga harus membayar tamabahan. Dengan demikian bahwa prkatek riba menjurus kepada kehancuran masyarakat ekonomi lemah dan cenderung mengalirkan harta kepada orang kaya. Disamping karena faktor diatas ada unsure penindasan tehadap oarng yang membutuhkan sehingga terjadilah tingkatan sosial dalam masyarakat akibatnya muncul ketidakadilan didalamnya.
Moh. Hatta menghukumi riba pada pinjaman konsumtif, karena melihat dari pendekatan ekonomi bahwa riba merupakak jalan usaha yang tidak sehat, sebab keuntungan yang diambil bukan dari hasil produktif. Dalam dimensi osial riba tidak dapat megembalikan keuntungan sedikitpun, karena riba tidak dpat membuat seorang menjadi kaya, tetapi sebaliknya riba hanya akan menambah penderitaan karena ada ketidakadilan terhadap masyarakat meiskin terjadi.
Untuk menguatkan pandangannya bahwa pinjaman konsumtif merupakan riba, Hatta melihat bahwa pinjaman inilah yang terjadi pada zaman dahulu dan tidak ada fakta yang  menujukan pinjaman itu berusaha.(Hatta, 1958:32) aatas pertimabangan ini maka larangan riba dalam konteksal-Qura berkaitan dengan pinjaman konsumtif. Disamping itu pendapat dari kaum modernis yang cenderung melihat aspek riba dizaman pra islam. Karena pada masa itu tidak ada skala yang luas untu menunjukan fakta pinjaman produksi. Oleh karena itu ketika terjadi fenomena pinjaman untuk inverstasi maka hal ini diluar fenomena quran. Dan utuk menujukan adanya larangan melalui pertimabangan rasional. Dan bedasarkan unsure ketidakadilan sebagai landasan pelarangannya.
Sedangkan untuk pinjaman produktif Hatta membolehkan hal itu dikarena adanya proses tolong menolong didalamnya dan hal inilah yang terjadi sekarang, bahwa bank memberika bunga kepada nasabah sebagai balas jasa peminjaman.

b)      Pinjaman produktif

Pinjaman produktif merupakan  pinjaman yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha baik produksi, perdagangan maupun investasi.(Antonio, 2001:167) dalam hal ini orang meminjam uang untk berusaha, dengan uang pinjamannya itu dibukanya perusahaan baru atau untuk memperbesar perusahaan. Dan dengan uang pinjaman itu ia mendapat keuntungan atau memperbesar kauntunganya. Sebagain dari pada  tambahan itu dibayarnya sebagai bunga kepda orang atau bank yang meminjamkannya uang.(Hatta, 1958 : 33) Dengan demikian bunga bank berarti hak yang dicapai oleh pemilik modal dalam halpenggunaan modalnya, dalam proses produksi dari surplus atau lebih yang terebntuk selama proses tersebut.(Quraeshi, 1973 : 48)
Menurut Hatta sistem bunga yang diberlakukan perbankan konvensional merupakan suatu mekanisme dalam pengelolaan dalam masyarakat yang menganung keuntungan bagi pihak yang melakukan trnaskasi. Apalagi bunga tersebut diumumkan terlebih dahulu. Jadi para pihak telah mengkalkulasi untung dan rugi dari pinjaman tersebut.(Hatta, 1958:33)
Menurutnya ketika berbicara bunga maka tidak bisa dilepas dari uang, karena pada asalnya uang itu sama dengan barang- barang yang diperdagangkan dan disewakan. Hatta lebih mendorong dan menyukai peneyempurnaan uang karena meurutnya uang pada hakekatnya adalah alat untuk memperbesar prosuksi. Para ualam menurut Hatta banyak  yang tidak menyetujui perkembagan dan peneyempurnaan uang. para ulama menolak bukan karena menolak uang berubah benuk, tetapi dengan menyatakan bahwa uang tidak boleh menerima tambahan atas pinjaman uang tersebut sebab itu adalah riba. Padahalnya menurut fungsi uang tersebut dalah alat untuk memperbesar produksi dalam masyarakat.
Moh. Hatta mengukapkan bahwasanya hokum bunga yang diambil dari hasil produksi adalah halal. Bunga yang diambil juga bukan riba seperti yang tersebut dalam al-Quran, sebab bunganya ini cenderung terbatas, sedangkan riba sifatnya berlipat ganda. Sebagaiaman yang dijelaskan dalam Quran :
hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipatganda…(Qs. Ali-Imran:130)
Dengan demikian, beliau menuturkan bahwa bunga yang ada sekarang sangat berbeda dengan zaman jahiliayah, pijnaman produktif yang ada sekarang sangat menguntungkan nasabah. Berbeda dengan Hatta, seoaran ekonom muslim seperti Yusuf Qaradwi mengatakan bahwa pinjaman produktif adalah bagian dari riba dizaman jahilaiyah.
Begitu pun penulis dalam hal ini tidak bisa mengabaikan pendapat yang dikemukan oleh Hatta diatas dan juga tidak mengesampingkan apa yang diungkapkan oleh Yusuf Qaradwi, hal ini perlu untuk kita tinjau lebih jauh lagi menggingat kedua tokoh diatas adalah seoarang ekonom terkemuka dan paham tentang masalah ekonomi yang melanda hari ini. Hatta yang juga bapak pendiri bangsa sudah barang tentu lebih mengetahui keadaan bangsanya dari pada yusuf, maka dari itu perlu kita ketahui landasan berpikirnya Hatta terkait hal ini sebagai berikut.
Larangan riba sebagaiaman yang ada pada zaman jahiliyah telah didahuluai dengan larangan yang sifatnya secara moral tidak dapat ditoleransi. Larangan ini dikarenakan bentuk tambahan yang ada pada saat itu di masyarakat Mekkah tercermin dalam perilaku sosial ekonomi yang memang memiliki kecenderungan adanya kezaliman didalamnya.(saeed,2003:28) Menurut Hatta pada saat itu orang –orang yang meminjamkan uang, biasanya untuk keperluan konsumsi atau keperluan hidupnya. Karena pinajaman itu sering dilakukan maka habisnya harta mereka tergadaikan untuk membayar utang. Pinjaman itu ialah pinjaman konsumtif.(Hatta,1958:32)
Larangan riba jika dipahami secara legal formal dari ayat diatas. Hal ini merupakan padnagan neo-revivalis yang menekan bentuk legal formal dari riba sebagaimana diungkapkan dalam hukum islam dan menegaskan bahwa pernyataan yang diterapkan didalam al-Quran harus dimaknai secara harafiah tanpa harus melihat praktek pada masa pra islam. Menurut pandagan ini,al-quran hanya menyatakan bahwa hanya uang poko yang diambil, maka tidak da pilihan ain kecuali menafsirkan riba sesuai dengan pernyataan itu. Oleh karena itu keberadaan ketidakadilan atau sebaliknya tidak relevan. Apapun keadaanya pemberi pinjaman tidak mempunai hak untuk menerima tambahan atas dan melebihi uang pokok.(Saeed,2003: 87)
Mawdudi dan sayyid Qutb membahas lebih jauh persoalan ketidakadilan dalam riba, secara umum mereka tidak menyatakan bahwa ketidakadilan itu adalh raison d’etre dari kalangan itu. Menurut Mawdudi, maksud bahwa zhulm itu merupakan alas an mengapa bunga atas pinjaman itu tidak dibolehkan dari trnasaksi bunga semacam ini berlangsung karena tidak menyebabakan kekejaman kemudian dibolehkan, masih belum diganti.(Saeed,2003:87)
Dengan mengikuti  jalan pikiran ini, pra penulis neo-revivalis menafsirkan riba dengan cara tidak membolehkan setiap tamabahan dalam pinajam. Mawdudi mendefeniskan riba dengan “jumlah yang diterima oleh debitor dari kreditor dengan angka bunga yang pasti.tidak ada kebulatan suara sepenuhnya diantara berbagai mazhab pemikiran didalam islam bahwa istila riba menunjuk pada bunga dalam semua tipe dan bentuknya. Chapra mengatakan bahwa riba mempunyai makna yang sama dengan bunga. Bagi para serjan ini,larangan riba yang ditafsirkan dengan bunga adalah bersifat aksiomatik.(saeed,2003:88)
Bunga bank dalam dunia perbankan sering diartika sebgai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membalei atau menjadi produknya, bunga juga diartikan sebagai harga yang harus dibayar oleh bank kepda nasabah dan yang harus dibayar nasbah kepada bank. Dalam kegiatan bank ada dua yang sering kita jumpai yakni : (kasmir,1998 :105)
1.      Bunga simpanan
Bunga ang diberikan sebagai rangsangan attas balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya dibank, bunga ini merupakan harga yang dibayar bank kepda nasabah. Sperti bunga tabungan dan deposito.
2.      Bunga pinjaman
Bunga ini adalah buga yang hatus dbayar peminjam atau bunga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Seperti bunga kredit.
Bunga bank menurut Hatta berbeda dengan riba, dalam prekteknya tamabahan akan berlipat-lipat tanpa batas sehingga pihak peminjam akan tercekik dengan tambahan tersebut. Sedangkan bunga yang terdpat dalam bank bunganya dibatasi, jadi unsure penindasan tidak terdpat dalam bank. Bunga menurutnya tidak bisa terlepas dari bank, karena memang bnk hidupnya dari bunga. Mengutip pedapatnya H.Abdullah Ahmad, yang membolehkan pemungutan bunga bank karena bank menurutnya telah diumumkan terlebh dahulu, berarti ada unsure kerelaan diantra debitor dan kreditor.
Hatta menuturkan bahwa bank adaah sendi kemajuan masyarkat. Jika sekirannya tidak ada bank, tidak akan didapat kemajuan. Bank sebagai media yang membawa kepada kemajuan. Negeri yang tidak mempunyai bank adalah negeri yang terlambat dan terbelakang. Bank itu berniaga kredit, kalau berniaga dibolehkan maka berniaga krdeit juga mesti dibolehkan. Dari pendaapt diatas Hatta menyimpulkan bank tidak perlu diharamkan.(Bakri,1990:281)
Para modernis berpendapat lebih Megara pada kontekstual dan lebih mengedepankan aspek moral dalam memahami riba, sesauit dengan statement al-Quran yakni la tazlimuna wa la tuzlmun maka riba dibedkan dengan bunga bank.
Dari penjelsan diatas penulis ingin mengemukakan bahwa apa yang dikatakan Hatta bahawa bunga bank tidak sama dengan riba adalah benar. Karena penulis melihat adanya kecenderungan ketidakadilan jika tidak ada bunga, memngignat bahwa bunga dalah balas jasa dari nasbah atau sebaliknya dan juga pijamn yang dimaksud adalah pinjaman produktif.
Namun penulis disni mengembalikan semuanya kepada masing masing pribadi, ketika menggap bunga bank adalah riba maka tetuna lembaga serta pegawainya pun sama hukumnya. Dan akan menjadi kemudarat ketika banyaknya penganguran didalam suatu negeri. Problem ini memang sukar untuk dipikirkan ,tetapi kita harus memilih satu diantranya.
Konsep Bunga Bank menurut Prespektif Syafruddin Prawiranegara
Menurut Syafruddin, kritera atau ukuran bagi adanya riba, bukanlah keuantungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau dari kredit lain. Riba adalah segala kauntungan yang diperoleh berdasarkan transaksi atau perjanjian dimana satu pihak menyalahgunakan kedudukan ekonominya yang kuat untuk mengmbil keuntungan yang melewati batas dari pihak lawannya yang lemah.
Jadi, menurut syafruddin kalau sesuatu transkasi ditutup, bukan berdasarkan suka sama suka, tetapi karena pihak lain terpaksa dalam menyetujui hal ini maka inilah yang dinamakan riba.
Kesukaan atau kerelaan seseorang untuk melepaskan hak miliknya atau menerima obligasi atas utang dapat dilanggar dengan dua jalan, yaitu :
a.       Dengan kebatilan, yang berarti pengambilan hak milik orang lain, atau untung dengan tidak seizing yang dirugikan, yaitu dengan xara menipu atau memaksa secara fisik(mencuri atau merampok)
b.      Seseorang dapa juga mengambil dengan cara memaksa bukan secara fisik tetapi dengan cara hallus, dengan mengambil keuntungan dari kelemahan orang. Seperti untuk menolong anaknya seorang bapak harus membeli obat yang jauh lebih mahal dari harga biasanya. Karena tidak ada alternative lain pada saat itu. Atau karena sangt mebutuhkan uang seorang petani rela menjaul buah-buahan yang masih mentah dan ada dipohon kepada saudgar kayu dengah harga yang murah dari haraga yang ia dapat ketika tiba saat panennya (ijon) atau karena tidak sanggup membayar utang pada waktunya, seorang kreditur harus menerima tawaran kreditnya supaya utang diperbaharui sebagai perjanjian utang baru dengan tambahan. Misalnya utang yang semula 100, setelah diperpanjang menjadi 200, kebiasaan ini yang ada pada masa jahiliyah, yang termuat dalam (QS.Ali-Imran 130)( Prawiranegara,1988:285)
Jadi, menurut syafruddin segala tamabhan taua laba yang diperoleh dengan cara jual beli pada dasarnya bersih, yaitu berdasarkan suka sama suka, tetapi yang pada haikatnya berdasarkan paksaan batin, karena yang dirugikan tidak mempunyai alternative lain adlah riba. Riba adalah segala keuntungan yang pada lahirna sah, menurut hukumnya tetapi pada hakikatnya merupakan exploitasi de I’home par I’home secara halus, tidak dengan paksaan fisik.
Keuntungan yang diperoleh dengan paksaan lahir yang jelas adalah keuantunga batil yang dilarang Allah sebab tidak berdasarkan jual beli yang bersih. Tetapi juga perdaganya pada lahirnya bersih, tetapi pada hakikatnya merupakan paksaan dari yang kuatnya ekonominya terhadap lemahnya ekonominya dan hal ini juga diharamkan. Tetapi bunga ayau rente yang normal tidaklah dapat dinamakan riba yang haram. Kalau bunga normal dikatakan riba maka segala keuntungan yang didapatkan dari proses jual beli adlah haram. Jangan kita salah berpikir, kalau barang biasa bisa di niagakan, mengapa uang tidak boleh dijadikan obyek perdagangan dan diperhitungkan dengan mengambil keuntungan? Untungnya pada hakikatnya tidaklah berbeda dengan barang lainnya.(Prawiranegara,1988:285)
Syafruddin menuturkan bahwa kalau mempelajari sejarah uang, maka akan didapati bahwa uang itu asalnya barang biasa, seperti ternak yang mudah untuk diperdagangkan. Menurutnya baik Al-quran maupun hadis, ataupun menurut rasio tidak ada alas an untuk mengharamkan bunga bormal, yang ditentuka terlebih dahulu antara kreditur dengna debitur. Hanya saja tinggi bunganya mesti normal, yang lazim berlaku dipasar bebas. Sebagaimana juga harga biasa ditentuka dipasar bebas sebagai resutante atau hasil permainan antra permintaan dan persediaan. Antra demand dan supply.( Prawiranegara,1988:286)
Menurut syafruddin kalau seorang melarang orang lain menjualbelikan atau menyewakan  yaitu meminjamkan uang dan mengambil keuntungan dari jual beli penyewaan uang itu karena keuntungan itu dipandanga sebagai riba dan ribs berpa pun kecilnya dilarang agama, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan yaitu:
Pertama, agama melarang manusia menggunakan uang untuk motif ekonomi. Kedua, orang yang melarang mengambil keuntungan dari jual beli atau penyewaan uang karena keuntungan itu dipandang sebagai riba yang dilarang oleh agama, mempunai salah tafsir tentang riba, hal ini mungkin karena kurang memahami ilmu ekonomi dan tidak mengetahui sejarah serta fungsi uang.
Menurut syafruddin, tidak mungkin Allah melarang kita memperoleh keuntungan dari uang, yang keliru dalam hal ini adalah ulama- ulama yang karena kurang memahami soal-soal ekonomi dan moneter mengganggap tiap- tiap bunga itu haram karena disamakan dengan riba dna riba itu dilarang oleh Al-quran. Menurut beliau uang itu sama sifatnya dengan barang atau alat yang langsung memenuhi keperluan seperti makanan atau secara tidak langsung memudahkan pemenuhan keperluan manusia seperti kapak, palu, bajak dan lain-lain.
Menurutnya bahwa sama sekali tidk dilarang untuk mempergunakan uang sebagai alat guna memeproleh manfaat yang sebesar- besarnya asal kita tidak menghisap sesama manusia. Pandangan syafruddin tetnag bunga tidak jauh berbeda dengan pandangan Hatta diatas, bahwa bunga hukumnya halal dengan melihat pada kontektual yaki nilai moralitas yang dijunjung, hal ini senadengan pandangan sebagian besar kaum mdernis yang melihat permasalahan riba dari sisi moralitasnya.
Dari urainan penjelelasan diatas penulis menganalis bahwa dalam prespektif syafruddin bunga bank bisa menjadi riba ketika terdapat dua unsure didalamnya yakni pertama, kredit mengandung unsure eksploitasi, artinya debitor melakukan pemerasan pada kreditor. Kedua, tidak ada unsure tolong menolong didalamnya, yang ada hanya murni bisnis dan mencari laba diatas penderitaan orang lain atau kreditor.
Melihat pandangan diatas penulis disatu sisi memebanarkan bahwasannya ketika terjadi hal tersebut diatas maka haram hukumnya, namun disisi lain kita perlu mengetahui ketika hal ini tetap dipertahankan maka akan mempersulit keadaan, sebab hari ini telah ada perbankan islam ditenga tengah bank konvensional yang menerapkan system bagi hasi sebagai alternative pengganti bunga.
Untuk menganalisis lebih jauh lagi perlu kita tinjau pandangan lain, yakni sebgai berikut. Dalam kaitan itu muhammadiyah berpendapat bahwa hokum bunga bank milik pemerintah adalah syubhat. Sedangkan bunga bank milik swasta diharamkan. Keputusan ini diambil dari hasil musyawarah majlis Tarjih di Sidoarto tahun 1969, memutuskan sebgai berikut:
a.       Riba hukumnya haram dengan nash sharih al-Quran dan sunnah.
b.      Bunga dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
c.       Bunga yang dierikan oleh bank- bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termsuk perkara mutasyabihat.
Hukum  mutasyabihat terhadap bunga bank milik pemerintah menurut pandagan Muhammadiah didasarkan atas pertimbagna dalam rapat Majlis Tarjih tersebut, sebgai berikut:
Pertama bahwa riba yang diharamkan dalam islam adalah sifat pembungaan yang disetai unsure penyalagunaan kesempatan dan penindasan atau kekecewaan oleh siapapin yang bersangkutan. Dala hal ini hanya mungkin berlaku pada bank milik pemerintah. Pandagan ini sesuai dengan konteks pada saat itu dimana tingkat suku bunga bank khususnya bank pemerintah ditentukan pemerintah melalui UU. Kedua bank negara dianggap badan yang mencakup hamper semua kebaikan dalam alam perekonomian modern dan dipandang memiliki norma yang menguntungkan masyarkat didalam kemakmuranya. Bunga yang dipungut dalam system pengkreditannya sangat rendah sehingga sama sekali tidak ada pihak yang dikecewakan.
Perbedaan anatra swasta dan pemerintah tentu pada misi yang diembannya. Pemerintah sebagai wadah yang dipercaya masyarakat untuk mengelola suatu egara baik dalam politik maupun ekonominya. Jadi sekalipun bunga itu haram, namun bank pemerinatah diboleh kan demi kemaslahatan umat.
Pandangan senada juga dikeluarkan oleh NU, melalui hasil rapat bahsul al masa’il pada 1927 di Surabaya, memutuskan ada tiga pandangan dari peserta rapat yaitu pertama, pandangan yang mengatakan haram, sebab termasuk utang yang dipungut manfaatnya(rente) kedua, pandangan yang mengatakan halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad. Pandagan ini didasarkan pada pendapat ahli hokum bahwa adat yang berlaku itu perlu menjadi syarat.ketiga, mengatakan bahwa bunga bank dikategorikan sebagai syubhat, sebab para ahli hokum berselisi pendapat tentang hokum bunga bank.
Dari pandangan diatas penulis menyimpulkan bahwa bunga bank hukumnya riba, namun selama tidak ada unsure penindasan didalamnya maka hukumnya menjadi halal, berdasrkan pendaapt syafruddin diatas dan melihat pada pandagan kedua ormas islam, penulis menyatakan bahwa bunga bank hukumnya Syubhat.


Kesimpulan
            Dari pemaparan diatas penulis menyimpulakan sebagai berikut :
1.      Riba secara bahasa dapat dimaknai sebagai kelebihan. Term riba dalam Al-Quran terulang sebanyak delapan kali  terdapat dalm empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa dan Ar-Rum. Tiga diantranya adalah termasuk kelompok surat Madaniyyah, sedangkan surat Ar-Rum tergolong surat Makkiyyah. Ini berarti bahwa suarat Ar-Rum adalah suarat pertama yang turun dan membicarakan tentang riba adalah “dansesuatu riba(kelebihan) ang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…(Qs Al-Rum : 39)
2.      Secara etimologis, bunga dalam The America Heritage Dictionary the English language didefenisikan sebaga interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned (wirdyaningsih, 2005 : 21). Pendapat lain yakni dalam oxford English dictionary dirtikan sebagai money paid for use of money lent(the principil) or for forbearance of a debt, according to a fixwd rtio(rate per cent), dalam the legal encyclopedia for home and business,diartikan sebagai compensation for use of money which is due.
3.      Moh. Hatta mengatakan bahwa riba adalah semata- mata konsumtif, karena riba baginnya tidak terlepas pada bunga uang yang diluar prikemanusiaan, bersifat melebihkan dan adanya ekspliotasi(zulm) sedangkan bunga bank tidak dapat disamakan hukumnya dengan riba, karena tidak ada unsure pemerasan didalamnya, bahkan menurutnya system bunga yang diberlakukan pada bank konvensional itu sejalan dengan prinsip keadilan dengan biaya administrasi atau bagi hasil yang dalam bak tanpa bunga(bank syariah).
4.      Menurut Syafruddin, kritera atau ukuran bagi adanya riba, bukanlah keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau dari kredit lain. Riba adalah segala kauntungan yang diperoleh berdasarkan transaksi atau perjanjian dimana satu pihak menyalahgunakan kedudukan ekonominya yang kuat untuk mengmbil keuntungan yang melewati batas dari pihak lawannya yang lemah.



Daftar pustaka
Quraeshi, Anwa Iqbal, islam anda the theory of interst, terj. M.Cholil B, “Islam dan teori pembangunan uang”, Jakarta, Tinta Mas, 1973.
Bakri,Hasbullah, pedoman islam di Indoensia, Jakarta, UII press, 1990.
Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta, PT Raja Grafindo persada, 1988.
Nasution, Khairuddin, riba dan poligami sebuah studi kritis Atas pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
Hatta, Mohammad, beberapa fasal Ekonomi Djalan Keekonomian dan bank, Jakarta, Dinas penerbitan balai pustaka, 1956.
Antonio, M.Syafi’im bank syariah dari teori ke praktek, Jakarta, Gema Insan Press,2001.
Saeed, Abdullah, bank islam & bunga studi kritis dan interpretasi kontemporer tentang riba dan bunga, Yogyakarta, Pustaka pelajar, 2003.
Shihab, M.Quraish, membumikan Al-Quran, Bandung, Mizan, 1993.
Prawiranegara, Sjafaruddin, ekonomi dan keuangan makna ekonomi islam, jilid II,Jakarta, Haji Masagung, 1988.
Tim Pengembangan Perbankan syariah Institut Bankir Indoensia, bank syariah: konsep,produk dan implementasi operasional, Jakarta, Djambatan, 2001.
Widyabigsih, et.al, bank dan Asuransi islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2005.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...