Langsung ke konten utama

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia



04 MEI 2014

Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia


Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud)
Oleh, Nanang A. Daud
Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM
Pendahuluan
Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam.
Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas  hal ini adalah konferensi OKI.
Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat islam terbesar diantara 10 negara islam lainnya.(Prof.Dr.Syamsul Arifin :2015) merupakan sebuah peluang yang snagat besar untuk kemudian di indonesia diterapkan system ekonomi berbasis syariat islam.
Lembaga keuangan yang ditandai dengam munculnya the mit gharn di Mesir tahun 1963 merupakan babak awal berdirinya perbankan berbasis syariat islam. Tidak hanya itu dalam jangka waktu yang singkat muncul perbankan- perbankan syariah didunia. Dalam kurun waktu 1972 – 1985 telah muncul sekitar 36 bank berbasis syariah di dunia internasional.
Diindonesia untuk pertama kalinya muncul lembga keuangan berbasis syariah yakni BPRS. Tidak jauh berbeda dengan BPR pada umumnya, BPRS lahir sebagai awal dari pada munculnya bank islam dindonesia. BPRS adalah badan usaha perkreditan rakyat berbentuk bank, yakni lembaga ang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.(Pandu Suharto :1991)
Dari defenisi diatas tersirat bahwa fungsi pokok dari bank adalah menarik atau menghimpun dana dari masyarakat dn menyalurkannya sebagai pinjaman kepada masyarakat. Dengan melakukan kegiatan penarikan atau penghimpunan dana dari masyarakat dan yang tidak digunakan secara produktif atau menganggur, dapat dislurkan kedalam kegiatan usaha dalm perekonomian, sehingga menyebabkan dana tersebut menjadi produktif.(Pandu Suharto : 1991)
Munculnya BPR dikarenakan terjadinya kemiskinan dan kemelaratan yang dialami rakyat indoesia pada umumnya rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pedesaan pada khususnya. Pada mulanya diadakanya BPR untu membebaskan para PNS,petani dan tukang dari jeratn utang dari para rentenir dan pengijon.( Pandu Suharto : 1991)
BPR  yang lahir sebagai bentuk interpretasi bank desa/lumbung desa diharpakan menjadi sarana baru untuk masyarkat kecil sebagai alternative yang baik bagi fungsi dan peran lumbung desa dalam hal melindungi masyarakt dari gejolak harga pertanian dan resiko kegagalan dalam produksi, sert ketergantung pada rentenir.
pada realitanya BPR dirasa belum maksimal dalam hal pelayanan kepada msayrakt khususnya masyarkat muslim. Hal ini dikarnakan doktrin keagamaan yang kuat pada masyarkat islam akan hokum riba. System bunga yang diterapakan pada BPR membuat umat isla pedesaan enggan melihat atau menggunakan jasa BPR.
Keinginan masyarkat terhadap adaanya BPR tanpa bunga mendapat angin segar dengan adanya deregulasi disektor perbankan sejak 1 juni 1983, yang berisi kebebasan kepada bank untuk menentukan sendiri tingkat suku bunganya. Bahkan bank dilarang untuk menerapkan bunga 0%.(Warkum Sumitro : 1997)
Pelung untuk beroperasinya BPR tanpa bunga tersebut semakin terbuka dengan adanya PAKTO 1988 tgl 27 okt. 1988 tentang pendirian bank- bank baru termsuk bank tanpa bunga.( Warkum Sumitro : 1997)
Melalui makala ini penulis bermaksud memaparkan terkait BPRS yakni terkait Dasar Pemikiran Terbentuknya BPRS di Indonesia, Sejarah dan Perkembangannya,Pendirian BPRS, Konsep Dasar Operasionalnya, Tujuan dan Strategi Usahanya, hambatan perkembangan BPRS di Indonesia.
Dasar Pemikiran Terbentuknya BPRS di Indonesia sebuah wacana umum
orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(Qs. Al- Baqarah : 275)
Allah telah menghapus berkah riba dan ia menyuburkan sedekah”
            Riba dari segi bahasa berarti tambahan, berkembang, bertumbuh. Yang dimaksudkan disni yakni tambahan yang dimabil melalui cara yang batil, karena tidak semua tambhan itu hukumnya haram dalam ajaran islam. Riba tergolong kedalam beberapa jenis yakni nasiah dan fadl.
            Jika ayat diatas dipandang sebagai doktrin teologis maka umat islam sudah semestinya harus meninggalkannya. Namun kemudian perbedan pandngan diantara para ulama smapai hari ini, membuat umat islam indonesia merasa resah. Keresahan itu diatndai dengan dikeluarkanya fatwa MUI tetnag hokum bunga bank adalah riba. Tetapi hal initidak cukup memberikan solusi dikarenakan masih berlakunya bunga bank di lembaga keuangan syariah.
            Menurut data dari sebuah lembaga independen yang berpusat di Washington DC yakni The Pew Research Center’s Religion & Public life Project, yang dilansir pada tahun 2011 bertajuk The Future of the Global Muslim Population : Projection for 2010- 2030 bahwa indonesia mendapat peringkat teratas dengan populasi umat islam terbesar didunia dari 10 negara islam lainnya.
            Fenomen ini tentu berpeluang sangat besar untuk membuka unit usaha syariah(USS) atau BUS sekalipun. Lahirnya BPR sebagai bentuk baru dari lumbung desa adalah sebuah harapan baru pula dari rakyat indonesia terhadap BPR sebagai alternative terbaik mengatasi gejolak harga pertanian padi dan risiko kegagalan dalam produksi serta keterganungan petani terhadap para rentenir.(Warkum Sumitro :1997)
            Disamping karena itu, upaya memerangi kemikinan diindonesia juga merupakan salah satu faktor lahirnya BPR karena dinilai sangat signifikan dalam hal memerangi kemiskinan.(Marsuki :2006) Masyarkat miskin yang banyak bermukim di daerah pedesaan dan jauh dari perkotaan ataupun akses lembaga keuangan modern yang berpusat diperkotaan. Oleh karena itu hadirnya BPR diharapkan mampu menjangkaui masyarakt kelas menengah kebawah.
            Para agen pembangunan, pembuat kebijakan maupun public secara keseluruhan, jiga mengakui pentinganya peran BPR dalam upaya memberikan kesempatan seluas- luasnaya kepada msayrakat miskin untuk mendapatkanya kembali haknya atas penghidupan yang layak dan mengeluarkan mereka dari lingkaran kemiskinan yang membelengu. Pentingnya perana BPR tersebut didasrkan pada bebarapa alas an yaki : (i) BPR daapt berkontribusi untuk memperbaiki alokasi sumber daya yang selama ini cenderung mengabaikan aspek pemerataan; (ii) ketiadaan akses terhadap BPR mendorong sebagian besar rumah tangga miskin masih mempercayakan  sumber pembiayaan kepda sector informal yang tentu akan membatasi mereka dalam hal berpartisipas secara aktif dan memperoleh manfaat dari pemabangunan ang dijalankan; (iii) BPR dapat memberikan cara yang efektif untuk membantu dan memberdayakan wanita miskin. Kaum waita yang menjadi proporsi terbesar kemiskinan dunia saat ini; (iv) BPR dapat berkontribusi dalam pembangunan system keuangan melalui integrasi pasar keuangan. (Marsuki : 2006)
            Faktor lainnya yakni ; (i)upaya neo- revivalis dalam memahami hokum bunga sebagai riba ; (ii) kekayaan negara akan minyak yang berlimpah ;(iii) penerimaan interpretasi tradisional tentang riba untuk diprkatekan oleh beberapa negara muslim sebagai bentuk kebijaksanaanya.(Nanang Daud : 2014)
            Lahirnya BPRS di Indonesia adalah interpretasi BPR – BPR yang telah ada sebelumnya. Istlah BPR pertama kali diwacanakan oleh BPR  pada tahun 1977. ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).(Muhammad Ismail : 2014)

Sejarah dan Perkembangan BPRS di Indonesia(tinjauan hokum BPRS di Indonesia)

Konsep dan Pegertian
BPRS adalah lembaga perkreditan rakyat yang berperan memberikan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat disektor informal dalam hal menghimpun dana dari masyarakat dengan berprinsip pada ketentuan hokum islam(fiqih muamlah).
BPR berada ditengah- tengah masyarakat desa, dikampung- kampong, dipasar- pasar serta melaksanakan perannya dalam memberikan pelayanan perbankan kepada lapisan masyarakt yang terendah seperti kepada petani, peternak, nelayan, pengerajin, pedagang dan pengusaha- pengusaha kecil lainnya yang sebagina besar berasal dari bangsa indonesia.(Pandu Suharto : 1991)
Pada hakikatnya BPR adalah lembaga keuangan, karena fungsinya perantara antara pihak pemodal dengan yang membutuhkannya. BPR dikatakan sebagai lembga keuangan karena diizinkan untuk melakukan menggumpulkan dan dalam bentuk deposito. Hanya saja tidak diizinkan dalam proses kliring, maka BPR tidak mempengaruhi uang yang beredar. BPR tergeolong lembaga keuangan mikro karena prioritas pelayanannya adalah individu dan atau UKM.( Mandala dan Pratama: 2004)
UU No.7/1992 pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa BPR adalah  bank yang melaksanakan kegiatan ushanya secara konvensional ataupun prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembyaran (kliring). Sedangkan pasal 21 ayat 2 menyatakan bentuk hokum BPR dapat berupa salah satu perusahaan daerah, koperasi, PT, dan bentuk lain yang ditetapkan dalam PP.( Mandala dan Pratama: 2004)
BPR terdiri atas BPR non badan kredit desa(BPR non BKD), BPR BKD, serta Lembaga Dana dan Kredit Predesaaan(LDKP). BPR non BKD mencakup BPR yang baru didirikan setelah PAKTO ’88, bank pasar/bank desa, BKPD, dan LDKP yang dishkan dijawa dan Madura  yang berdiri sejak zaman hindia belanda berdasarkan staatblad No. 357 Thn. 1929. LDKP terdiri atas Lumbung Pitih Nagari, Badan Kredit Kecamatan dan Lembaga kredit Pedesaaan.( Mandala dan Pratama: 2004)

Sejarah dan Perkembangan BPRS
BPR adalah lembaga keuangan mikro yang perkembanganya tidak terlepas dari perekembangan sosial ekonomi rakayat indonesia, sejak indonesia masih dibawah penjajahan Belanda. Buku tulisan Pandu Suharto (1996) yang berjudul “100 Tahun BPR di Indonesia : 1895-1995” merupakan salah satu acuan yang dapat dijadikan acuan bagi uang ingin mengetahui dengan rinci tentang sejarah perkemabgan BPR di Indonesia.( Mandala dan Pratama : 2004)
Istilah bank perkreditan rakyat (BPR) mengacu kepada lembaga- lembaga keuangan bank sejak awal perkembangannya memang memprioritaskan pelayanan skala mikro, dalam arti kepada individu dan pengusaha kecil dengan pinjaman yang juga bernilai relative kecil.( Mandala dan Pratama: 2004)
Keinginan rakyat indonesia terhadap adanya BPR tanpa bunga mendapat angin segar ketika deregulasi  disektor perbankan sejak  1 Juni 1983 yang memberikan kebebasan kepada bank- bank(termasuk BPR) untuk menetapkan sendiri tingkat suku bunga. Bahkan bank tidak dilarang untuk menerapkan bunga 0 %.(Warkum Sumitro : 1997)
Peluang beroperasinya BPR tanpa bunga tersebut semakin terbuka dengan adanya PAKTO pada tgl. 27 Okt. 1988 yakni peluang untuk mendirikan bank- bank baru termasuk diantaranya bank tanpa bunga.(warkum Sumitro : 1997)
Kepastian bagi peluang beroperasinya BPR tanpa bunga yang sesuai dengan keinggina umat islam tersebut tampak dengan penjelasan lisan dari pemerintah pada rapat kerja dengan komisi VII DPR RI Tgl 5 Juli 1990, bahwa tidak ada halangan untuk mendirikan atau beroperasinya bank(termasuk BPR) yang berprinsip syariah selama hal tersebut memenuhi criteria kesehatan(terlampir) bank sesuai dengan ketentuan bank Indonesia.(Warkum Sumitro : 1997)
Setelah penjelasan lisan pemerintah tersebut pada bulan Agustus 1990 para ulama dan ekonom muslim beserta praktisi perbankan mulai menyusun program pendirian BPRS. Dengan berbagai upaya akhirnya program tersebut terealisasi dengan menetapkan tiga lokasi yang mempunyai potensi berdirinya BPRS, sebagai langkah awal yang lebih kongkret. BPRS itu yakni PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Ketiga BPR tersebut akhirnya pada tgl 8 Okt. 1990 telah mendapat izin dari Menteri Keuangan RI.(Warkum Sumitro :1997)
Pasca izin pendirian dari MENKU RI dikeluarkan, berbagai persiapan pun secara intensif diselengarakan demi mencapai target yang telah diperhitungkan sebelumnya. Dalam hal ini para ekonom muslim mengandeng Bank BUKOPIN  Cabang Bandung sebagai penyelengara pelatihan teknis mekanisme operasional perbankan. Akhirnya pada tanggal 19 Agustus 1991 PT. BPR Dana Mardhatila mulai beroperasi dengan surat izin MENKU RI No. Kep-20/KM.13/1991 dan PT. BPR Amal sejaterah dengan izin MENKU RI No. Kep-200/KM.13/1991. Kemudian disusul dengan PT. BPR Amanat Rabaniah dengan izin MENKU RI No.Kep-281/KM.13/1991 pad tanggal 24 Okt. 1991.(Warkum Sumitro :1997)
Untuk mempercepat proses berdirinya BPRS di Indonesia dibentuklah lembaga – lembaga penunjang. Lembaga penunjang yang telah ada adalah :
a)      ISED (Institute For Syariah Economic Development)
b)      YPPBS (Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah) atas kerjasama dengan BMI DAN ICMI.
Peran dari lembaga ini ialah sebagai berikut :
a)      ISED, bertugas untuk melaksankan program pendirian/ pemberian bantuan teknis pendirian BPRS di Indonesia, khususnya daerah –daerah berpotensi. Hasil telah dicapai oleh ISED yakni berdirinya BPRS Harcukat di Prov. Aceh, BPRS Amanah Umah, di kec. Leuweliag Bogor, BPRS Pembangunan Cikajang Raya, di kec. Cikajang Garut, BPRS bina Amwalul Hasanah, di kec. Sawangan Bogor.
b)      YPPBS, bertugas membantu perkembangan BPRS di Indonesia dengan melakukan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
-          Pendidikan, baik tingkat basic untuk serjana baru maupun tingkat intermediate untuk para praktisi yang berpengalaman minimal 2 tahun di perbankan.
-          Membantu proses pendirian dan memberikan technical assistance.
Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).(Muhammad Ismail : 2014)
UU No.10 tahun 1998  perubahan dari UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan tampaknya membuat semaki jelas dan tegas megenai status hokum perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat C yang berbunyi “ menyediakan pembiayaan dan penetapan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan bank sentral”.(Ahmad & Abdul : 2008) seiring dengan wacana tentang ekonomi islam sebagai alternative pembangunan ekonomi nasional, maka kehadiran BPRS pun menjadi hal yang wajib dan sangat diharapkan.
Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan melalui SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah dan keputusan direksi BI No.32/36/Kep/dir, tanggal 12 Mei 1999 dan surat Edaran BI No.32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999  tentang BPR dengan prinsip syariah.( Ahmad & Abdul : 2008)
Perkembangan bank syariah dari awal keberadaannya hingga November 2001 terdapat  81 BPRS. BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.(Muhammad Ismail : 2014)

BPRS dalam kurun waktu yang singkat telah mengalami pekembangan yang pesat hal ini dapat dilihat melalui table berikut ini :
Tabel : 1

ahun
Bulan
Jumlah Bank
Jumlah Kantor
2007

114
185
2008

131
202
2009

138
225
2010

150
285
2011

155
364
2012
Agustus
September
Oktober
November
Desember
156
156
156
156
158
364
386
390
390
401
2013
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
158
158
159
159
159
159
160
160
398
395
399
386
399
397
398
398
(sumber : www.bi.go.id)
Dari Thn 2007 sampai 2012, jumlah kantor BPRS terus mengalami peningkatan. Tetapi sebalikna pada Januari 2013 kantor BPRS mengalami penurunan dari 401 ditahun 2012 menjadi 398 ditahun 2013. Pada tahun 2013 dari Januari hingga Juli , jumlah kantor BPRS mengalami pasang surut. Hal ini disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.(Koran Republika : 2013)
Untuk jaringan kantor individual perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang(KC), kantor Cabang pembantu(KCP), dan kantor kas(KK). Menurut data statistic perbankan syariah pada bulan Agustus 2013 jumlah kantor BPRS berdasarkan lokasi untuk Prov. Kalimantan Selatan dari tahun 2007 – Agustus 2013 terdaapt 18 BPRS. Adapun jumlah karyawan perbankan syariah khususnya BPRS dari 2007 – Agustus 20123 terus meningkat dari 2.108 – 4.845 karyawan.(www.bi.go.id)

Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah(tinajuan hukum badan Perkreditan rakyat)
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat bahwa : (www.bi.go.id) 
Bab II
Pendirian
Pasal 3
1.      BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
2.      BPR hanya daapt didirikan dan dimiliki oleh :
a.       Warga negara Indonesia;
b.      Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 4
1.      Modal disetor untuk medirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
a.       Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta ;
b.      Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan Wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,  Tanggerang dan Bekasi ;
c.       Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan b ;
d.      Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebgaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
2.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang Perkoperasian.
3.      Paling sedikit 50% (Lima Puluh  perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.

Bab III
Perizinan BPR
Bagian Pertama
Umum
Pasal 5
            Pemberian izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam dua tahap :
a.       Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan  persiapan pendirian BPR ;
b.      Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

Bagian kedua
Persetujuan prinsip
Pasal 6
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a diajukan paling sedikit oleh seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan dilampiri :
a.       Rancangan akta pendirian badan hokum, termasuk rancangan anggaran dasar yang paling sedikit memuat :
1.      Nama dan tenpat kedudukan;
2.      Kegiatan usaha sebagai BPR;
3.      Permodalan;
4.      Kepemilikan;
5.      Wewenang, tanggung jawab dan jabatan anggota Direksi serta dewan komisaris;

b.      Data kepemilikan berupa :
1.      Daftar calon pemegang saham sebagai rincian besarnya masing- masing kepemilikan, bagi BPR yang berbentuk hokum PT atau Perusahaan Daerah;
2.      Daftar calon anggota berikut rincinan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hiba, bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi;
c.       Daftar calon Direksi dan Dewan komisaris, disertai dengan :
1.      Pas foto ukuran 4 x 6 cm;
2.      Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.      Riwayat hidup
4.      Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak perna melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan dan usaha lainnya dan/atau tidak perna dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana kejahatan dan/atau tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pengurus BPR,BPRS dan/atau bank umum sebagaimana diatur  dalam ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepututan(fit and proper test) BPR;
5.      Surat pernyataan pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak perna dinyatakan pailit dan tidak perna menjadi pemegang saham, anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapa pengadilan dalam jangka waktu 5(lima) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan;
6.      Contoh tandatangan dan paraf;
7.      Fotocopy ijazah D-3 atau serjana muda atau transkip nilai telah meyelesaikan 110 SKS dalam pendidikan S-1 yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang, bagi calon anggota direksi; dst
(lihat  Paraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 tentang BPR/ www.bi.go.id.html).     
Tujuan pendirian dan Strategi usahanya
Tujuan operasionalisasi BPRS adalah :
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama kelompok masyarkat ekoomi lemah yang pada umumnya berada diderah pedesaan.
2.      Menambah lapangan pekerjaan terutama ditingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.      Membina ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendaptan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. (Warkum Sumitro : 1997)
4.      Diarahkan untuk memenuhi jasa pelayanan perbankan bagi masyrkat pedesaan.
5.      Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan.
6.       Melayani kebutuhan modal denga prosdur pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
7.      Menampung dan menghimpun tabungan masyarkat.(Ahmad dan Abdul : 2008)



            BUK : Bank Umum Konvensional                 UUS :  Unit Usaha Syariah
            BUS : Bank Umum Syariah                            UMK : Usaha Mikro dan Kecil
Untuk mencapai tujuannya BPRS memberlakukanya strategi operasional sebagai berikut:
-          BPRS tidak bersifat pasif terhadap datangnya fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan penelitian kepada UKM yang membutuhkan tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
-          BPRS memiliki usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala kecil
-          BPRS mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifna produk yang akan diberikan pembiayaan.
Strategi lainnya yang dilakukan ialah  sebagai berikut :
Studi kasus pada PT BPR Nguter Surakarta, dalam menghimpun dana dari masyarkat , PT BPR Nguter Surakarta ialah dengan menggunakan strategi promosi. promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Dalam kegiatan ini PT BPR nguter Surakarta berusaha untuk mempromosikan selruh produk dan jasa yang dimiliknya, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam praktiknya paling tidak ada tiga macam strategi yang dilakukannya yakni : pertama,  periklanan (Advetising). Kedua, melalui promosi penjualan (seles promotion), ketiga, publisitas (publicity).( Dwi widi Nugroho: 2010)
Adapun alokasi DPK dan kredit sebagai berikut :
Table : 2
Pengaruh strategi promosi Terhadap Pertumbuhan DPK




No




Promosi

DPK





Rata- rata
%

Tahun 2009 Triwulan


1


2

3

4

1


Periklanan

 

4 %

3%

3%

5%

3,75%

2


Promosi penjualan


3 %

4%

5%

4%

4%

3



Publisitas


2 %

3%

2%

5%

3%
Sumber : data PT BPR Nguter Surakarta dalam skripsi  Dwi widi Nugroho: 2010

Berdasarkan data diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dampak dari kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT.BPR Nguter Surakarta yang terdiri dari periklanan, promosi penjualan dan publisitas adalah : (Dwi Widi Nugroho : 2010)
1)      Tingkat efektivitas dari promosi penjualan mempunyai pengaruh yang lebih tinggi dibandingkan dengan promosi lainnya, hal ini dapat terlihat dari peningkatan DPK yang mencapai 4 %.
2)      Strategi promosi dengan publisitas kurang efektif dari pada strategi promosi yang lain, hal tersebut dapat dilihat pada tabel diatas yang pertumbuhan jumlah DPK hanya 3%.

1.      Periklanan(Advertising), PT BPR Nguter Surakarta bekerjasama dengan stasiun televise local yaitu TATV dan surat kabar sloops sebagai sarana informasi, informasinya yaitu manfaat produk,harga produk, serta keuntungan produk dibandingkan pesaing.
2.      Promosi penjualan (seles promotion)
3.      Publisitas(publicity), kegiatan untuk memancing nasbah melalui kegiatan seperti kerjasama dengan instansi pendidikan atau perusahaan yang bergerak dibidang keuangan untuk meningkatkan pamor, mislanya dengan univ.  Sebelas Maret khususnya Fakultas Ekonomi.

Konsep dasar operasional BPR di Indonesia
            konsep dasar operasonal BPRS, sama dengan konsep operasional BMI  yakni : (i)wadiah, (ii) mudharabah, (iii) bai’u bithhaman ajil, (iv) ijarah (v) fee/jasa.(Warkum Sumitro : 1997)
            kegiatan – kegiatan opersional BPRS adalah sebagai berikut :(Warkum sumitro : 1997)
Mobilisasi Dana Masyarakat
BPRS akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti : menerima simpanan wadiah, menyediakan fasilitas tabungan dan deposito berjangka.
Fasilitas ini dapat dipergunakan untuk menitipkan infak, sedekah, dan zakat, mempersipakan ongkos naik haji(ONH) merencanakan qurban,aqiqah,khitanan,mempersiapkan pendidikan, pemilikan rumah, kendaraan, serta dapat juga dimanfaatkan untuk menitipkan dana yayasan, masjid,sekolah, pesantren, organisasi,badan usaha dan lainnya. Skemanya adalah sebagai berikut :
Simpanan Amanah
BPRS meerimah titipan amanah(trustee accaunt)  berupa dana infaq,sedekah,zakat, karena bank dapat juga menjadi perpanjangan tanggan baitul maal dalam hal menyimpan dan menyalurkan dana umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Akad dalam hal ini adalah wadiah yaitu titipan yang tidak menangung resiko, bank akan memberikan kadar profit(berupa bonus) dari bagi hasil yang didapat bank melalui pembiayaan kepada nasbah.
a.       Tabungan Wadiah
BPRS  menerimah tabungan (seving acaunt), baik pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan dana ini berdasarka wadiah(titipan tanpa resiko), serta bank akan menerimah kadar profit kepad penabung sejumlah tertentu dari bagi hasil yang diperbolehkan bank dalam pembiayaan kredit pada nasbah, yang diperhitungkan secara harian dan dibayar setiap bulan. Penabung akan mendapatkan buku tabungan untuk mencatat mutasi dan baki.
b.      Deposito wadiah atau Deposito Mudharabah
BPRS menerimah deposito berjangka (time and investement account) baik pribadi maupun badan / lemabaga. Akad penerima deposito adalah wadiah atau mudharabah di mana bank menrimah dana masyarkat berjangka 1,3,6,12 bulan dan seterusnya, sebagai penyertaan sementara pada bank. Deposan yang akad depositonya wadiah mendapat nisbah bagi hasil keuantungan yang lebih kecil dari pada mudharabah dan bagi hasil yang diterimah bank dalam pembiayaan/ kredit nasabah, dibayar setiap bulan. Deposito, bank akan menerimah warkat deposito atas nama deposan.
1.      Mekanisme dalam Mobilisasi Dana Masyarakat studi pad BPRS PNMBinama Semarang.(siti kholidatuljannah : 2012)
1.      Penghimpunan dana( siti kholidatuljannah :2012)
Studi kasus di BPRS PNM Binama Semarang dalam penghimpunan dana sebagai berikut :
Ø  Deposito Mudharabah
Deposito dengan akad mudharabah dimana nasbah sebagai shuhibul maal dan bank sebagai mudharib yang megelola dana. Seposito dirancang sebagai saran investasi bagi masyrkat yang memiliki dana.

Syarat – syarat bagi masyarakat yang memiliki dana.
a.       Mengisi aplikasi pembukuan rekning
b.      Melampirkan foto copy identitas diri/ KTP
c.       Setoran awal minimal Rp. 1.000.000,-
Keuntungan :
1.      Aman karena dijamin LPS(Lembaga penjamin simpanan)
2.      Bebas biaya administrasi
3.      Bagi hasil kompetitif dan menguntungkan
4.      Mendapat cenderamata
Nisbah bagi hasil deposito adalah sebagai berikut :
a.       Jangka waktu 1 bulan (nasabah : bank) 35% : 65%
b.      Jangka waktu 1 bulan (nasabah : bank) 40% : 60%
c.       Jangka waktu 1 bulan (nasabah : bank) 45% : 55%
d.      Jangka waktu 1 bulan (nasabah : bank) 50% : 50%

Ø  Tabungan Pendidikan
Tabungan pendidikan adalah tabungan ang memakai akad mudharabah muthalaqah, dimana yang dirancang dengan tujuan untuk memenuhi biaya pendidikan dimasa yang akan datang.
Syarat dan ketentuan
a.       Mengisi aplikasi pembukuan rekening tabungan
b.      Melampirkan KTP/ kartu pelajar
c.       Setoran awal minimal 10.000,-
d.      Penarikan hanya dapat dilakukan pada bula mei s/d Agustus
Keuntungan :
1.       Mendapatkan souvenir cantik untuk setiap pembukuannya
2.      Layanan pick up service
3.      Nisbah bagi hasil besar setara dengan deposito 3 bulan = 40% : 60
4.      Mendapatkan kesempatan beasiswa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk saldo Rp. 100.000,- dan berlaku kelipatannya.
Ø  Thaharah (tabungan harian mudharabah)
Thaharah adalah produk tabungan dimana bagi hasilnya itu dihitung berdasrkan saldo rata- rata pengendapan harian. Dalam produk thahara nasabah bisa melakukan setoran maupun penarikan sewaktu- waktu.
Syarat- syaratnya :
a.       Mengisi aplikasi pembukuan rekening
b.      Melampirkan fotocopy KTP
c.       Setoran awal minimal Rp. 10.000,- untuk perorangan dan Rp.25.000,- untuk badan usaha.
Keuntungan :
1.      Bebas biaya administrasi
2.      Nisbah bagi hasil 35% : 65%
3.      Layanan auto debet
Ø  Tabungan haji dan umrah (JUMRAH)
Tabungan haji dan umrah adalah jenis simpanan yang diperuntukan bagi yang berminat melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Ketentuan dan persyaratan :
a.       Mengisi formulir pembukuan haji dan umrah
b.      Foto copy KTP/SIM atau kartu identitas lain
c.       Setoran awal Rp. 100.000,- sedangkan setoran berikutnya(minimal) Rp. 50.000,-
Manfaatnya :
1.      Terjangkau artinya bebas administrasi bulanan dan syarat pembukuan tabunganya mudah
2.      Fleksibel artina nasbah bisa mengubah jangka waktu dan jumlah setoran tiap bulannya sesuai dengan kemampuan nasbah.
3.      Terencana artina dalam tabunga haji dan umrah ini nasbah bisa mengetahui berapa lama dia harus menabung untuk mencapai target dana berangkat haji atau umrah dengan pilihan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal tidakditentukan.
4.      Terjamin artinya nasbah tidak usah khawatir karena dana nasbah sudah dijamin oleh lembaga penjamin simpanan(LPS)
Ø  Zakat, infak dan sedekah
Yaitu merupakan dana sosial dari masyarkat yang disalurkan kepada pihak yang berhak dalam 3 cara :
a.       Diselurkan untuk pengembangan sumber daya insane(beasiswa dll)
b.      Dalam bentuk pembiayaan Al-qardhul hasan
c.       Sebagai bantuan sosial untuk pengetasan kemiskinan.
Penyaluran Dana
a.       Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mdharabah adalah satu perjanjian pembiayaan antra BPRS dengan pengusaha, dimana pihak BPRS menyediakan modal uaha atau proyek yang dikelola oleh pihak pengusaha, atas nama dasar perjanjian bagi hasil. Dengan skema sebagai berikut :
b.      Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan musyarkah adalah suatu perjanjian pembiayaan antara BPRS dengan pengusaha, dimana antara BPRS ataupun pengusaha membiayai suatu usaha atau proyek yang dikelola bersama pula atas dasar bagi hasil dengan penyertaan. Skema dari pembiayaan ini sebagai berikut :
c.       Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
Pembiayaan ini adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BPRS dengan nasabahnya dimana BPRS menyediakan dana untuk pembelian barang untuk mendukung suatu barang atau proyek.
Nasabah akan membayar secara cicil dengan mark up didasarkan atas opportunity cost project (OCP). Skema dari pembiayaan ini adalah sebagai berikut :
d.      Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan ini adalah pembiayaan yang disepakati BPRS dengan nasabah, dimana BPRS menyediakan pembiayaan untuk membeli bahan yang dibutuhkan atau modal lainnya, yang akan dibayar oleh nasbah sebesar harga jual bank(harga beli + margin keuntungan pada saat jatu tempo).
Truk dijual kembali kepada nasbah dengan hitungan, harga beli + marjin keuntungan
Sebagai contoh, Bank membeli truk dengan harga Rp. 120.000.000, lalu di jual kepada nasabah  dengan kredit menjadi Rp.125.000.000.
e.       Pembiayaan Qardhul Hasan
 Pembiayaan ini adalah perjanjian pembiayaan antara BPRS dengan nasabah yang dianggap layak menerimah yang diprioritaskan bagi pengusaha kecil pemula yang potensial akan tetapi tidak mempunyai modal apa pun selain kemampuan berusaha, serta perorangan lainnya yang berada dalam keaddan terdesak. Penerimaan kredit hanya diwajibkan mengambilkan pokok pinjaman pokok pada waktu jatu tempo dan bank hanya mengenakan biaya administrasi yang benar- benar untuk keperluan proses.
Sasaran pembiayaan
a.       Pengusaha kecil dan sector informal
b.      Masyarkat lai menghadapi prolem modal dengan prospek usaha yang layak
Jangka waktu pembiayaan/kredit
a.       Jangka pendek, kurang dari satu tahun
b.      Jangka menengah, satu sampai tiga tahun
c.       Jangka panjang, lebih dari tiga tahun
f.       Jaminan/ Angunan
      Jaminan ini diutamakan pada usaha proyek pribadi yang dibiayaai secara pribadi. Namun dalam beberapa hal mungkin disyaratkan adanya supporting collateral berupa :
-          Jaminan kebendaan tas barang yang dibiayai oleh BPRS.
-          Atau jamina jika diperlukan antara lain : avalist, personal guarantied dan lainnya.
Jasa perbankan lainnya
            Secara bertahap BPRS akan menyediakan jasa untuk memperlancar penyebaran dalam bentuk proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening listrik,air,telepon, anggsuran KPR dan lainnya. Selain itu juga mempersiapkan bentuk pelayanan talangan dana (bridging financing) yang didasarkan atas bai salam atau jual beli dibayar dimuka dan barangnya kemudian.
Hambatan Perkembangan dan Strategi BPRS di Indonesia
            Sebagai bank yang menajalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hamabatan dalam perkembangannya, berikut adalah beberapa hambatannya :
1.      Manajemen bank yang kurang profesonal.
2.      Risiko yang lebih besar atau ketidk pastian yang lebih baik diabndingkan BPR konvensional
3.      Jariangan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesame bank syariah.
Jumlah BPRS di indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat pegembangannya. Bank berbasis syariah masih mengalami kesulitan untuk  bekerja secara maksimala karena masih mengacu pada bank sentral yang masih mengunakan system bunga. Konsekuensi dari itu bank syariah masih harus mengikuti bank konvensional dan itu pula yang mengakibatkan paradigm masyarakakt tetap sama baik bank syariah maupun konvensional. Bank syariah tidak daapt memberikan pelayanan luas kepada masyarakat, tidak dapat melakukan kerjasama antara bank syariah, tidak daapt melakukan transaksi penempatan antar bank syriah dan sulit mengatasi likuiditas.(M.Syafi’I Antonio : 2008)





Daftar pustaka
Buku
Al-Quran dan terjemahannya,PT Mizan publishing house, Bandung, 2010
Rodoni,Abdul dan Abdul Hamid, lembaga keuangan syariah cet. Ke I, zikrul Hakim, Jakarta, 2008.
Antonio M.Syafi’I, bank syariah analisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman,cet. Ke II ekonisi, Yogyakarta, 2008.
Arifin, Syamsul, studi islam kontemporer arus radikalisasi dan multikulturalisme di indonesia, Intrans publishing, Malang, 2015.
Manurung ,Mandala dan Pratama Rahardja, uang, perbankan dan ekonomi moneter kajian kontekstual indonesia, fakultas ekonomi UI, Jakarta, 2004.
Suharto,Pandu, peran, masalah dan prospek bank perkreditan rakyat, Lembaga pengembangan perbankan indonesia,Jakarta, 1991.
Sumitro,Warkum, asas-asas perbankan islam dan lembaga- lembaga terkait BAMUI & takaful di indonesia, cet. Ke II, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997.
Skripsi dan Artikel ilmiah
Nugroho,Dwi Widi, strategi penghimpunan dan pengelolaan dana pihak ketiga di PT BPR Nguter Semarang, skripsi D-3 Fakultas Ekonomi Univ. Sebelas Maret, Semarang, 2010.
Kholidatuljanah, Siti, strategi produk penghimpunan dana deposito Mudharabah di BPRS PNMBinama, skripsi D-3 Perbankan syariah Fakultas Syariah UIN wali songo, Semarang, 2012.
Marsuki, strategi pemberdayaan lembaga keuangan rakyat BPR, Disampaikan dalam seminar serial kelompok TEMPO media dan bank Danamon, Makassar, 2006.
Daud,Nanang A., artikel sejarah perbankan di indonesia, Malang, 2014.
Internet
http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/sejarah-perkembangan-bpr-syriah-di.html.
www.slideshere/wiku/peran perbankan syariah untuk UKM-wiku.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis it

Ekonomi dan Akhlak

Ekonomi dan Akhlak “Studi Nilai – Nilai etis dalam Perilaku Ekonomi” Pendahuluan Tujuan manusia dalam hidup ini adalah kebahagiaan. Yang menjadi masalah adalah kebahagiaan yang bagaimana dan bagaimana mencapainya? Salah satu cara untuk mencapainya adalah merumuskan aturan, etika, moral pribadi, dan masyarakat yang menentukan apa yang baik dan apa yang buruk. Jadi, semua manusia diharapkan melakukan yang baik dan menghindari yang buruk sehingga tercipta keteraturan yang membuat kehidupan manusia berjalan teratur dan manusia diharapkan akan merasakan kebahagiaannya. Etika adalah istilah yang sangat banyak digunakan dalam berbagai pengertian, dan kita selalu bingung karena kata ini sering digunakan dalam berbagai versi dan bersinggungan dengan kata lain, seperti moral, akhlak dan sebagainya. Menurut Sen (1987), perilaku manusia biasanya dipengaruhi oleh pertimbangan etika dan yang mempengaruhi tindak-tanduk manusia adalah aspek terpenting dalam etika. Ini berarti semua pe