04 MEI 2014
Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia
Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang
melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud)
Oleh, Nanang A. Daud
Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM
Pendahuluan
Wacana adanya perbankan berasaskan
islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi
alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan
kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga
dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh)
ke syariat islam.
Gagasan akan perlunya lembaga
keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an.
Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara
– negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas hal ini adalah konferensi OKI.
Jika di lihat dari kanca
internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat islam terbesar
diantara 10 negara islam lainnya.(Prof.Dr.Syamsul Arifin :2015) merupakan
sebuah peluang yang snagat besar untuk kemudian di indonesia diterapkan system
ekonomi berbasis syariat islam.
Lembaga keuangan yang ditandai
dengam munculnya the mit gharn di Mesir tahun 1963 merupakan babak awal
berdirinya perbankan berbasis syariat islam. Tidak hanya itu dalam jangka waktu
yang singkat muncul perbankan- perbankan syariah didunia. Dalam kurun waktu
1972 – 1985 telah muncul sekitar 36 bank berbasis syariah di dunia
internasional.
Diindonesia untuk pertama kalinya
muncul lembga keuangan berbasis syariah yakni BPRS. Tidak jauh berbeda dengan
BPR pada umumnya, BPRS lahir sebagai awal dari pada munculnya bank islam
dindonesia. BPRS adalah badan usaha perkreditan rakyat berbentuk bank, yakni
lembaga ang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.(Pandu Suharto :1991)
Dari defenisi diatas tersirat bahwa
fungsi pokok dari bank adalah menarik atau menghimpun dana dari masyarakat dn
menyalurkannya sebagai pinjaman kepada masyarakat. Dengan melakukan kegiatan
penarikan atau penghimpunan dana dari masyarakat dan yang tidak digunakan
secara produktif atau menganggur, dapat dislurkan kedalam kegiatan usaha dalm
perekonomian, sehingga menyebabkan dana tersebut menjadi produktif.(Pandu
Suharto : 1991)
Munculnya BPR dikarenakan terjadinya
kemiskinan dan kemelaratan yang dialami rakyat indoesia pada umumnya rakyat
indonesia pada umumnya dan daerah pedesaan pada khususnya. Pada mulanya
diadakanya BPR untu membebaskan para PNS,petani dan tukang dari jeratn utang
dari para rentenir dan pengijon.( Pandu Suharto : 1991)
BPR
yang lahir sebagai bentuk interpretasi bank desa/lumbung desa diharpakan
menjadi sarana baru untuk masyarkat kecil sebagai alternative yang baik bagi
fungsi dan peran lumbung desa dalam hal melindungi masyarakt dari gejolak harga
pertanian dan resiko kegagalan dalam produksi, sert ketergantung pada rentenir.
pada realitanya BPR dirasa belum
maksimal dalam hal pelayanan kepada msayrakt khususnya masyarkat muslim. Hal
ini dikarnakan doktrin keagamaan yang kuat pada masyarkat islam akan hokum
riba. System bunga yang diterapakan pada BPR membuat umat isla pedesaan enggan
melihat atau menggunakan jasa BPR.
Keinginan masyarkat terhadap adaanya
BPR tanpa bunga mendapat angin segar dengan adanya deregulasi disektor
perbankan sejak 1 juni 1983, yang berisi kebebasan kepada bank untuk menentukan
sendiri tingkat suku bunganya. Bahkan bank dilarang untuk menerapkan bunga
0%.(Warkum Sumitro : 1997)
Pelung untuk beroperasinya BPR tanpa
bunga tersebut semakin terbuka dengan adanya PAKTO 1988 tgl 27 okt. 1988
tentang pendirian bank- bank baru termsuk bank tanpa bunga.( Warkum Sumitro :
1997)
Melalui makala ini penulis bermaksud
memaparkan terkait BPRS yakni terkait Dasar Pemikiran Terbentuknya BPRS di Indonesia,
Sejarah dan Perkembangannya,Pendirian BPRS, Konsep Dasar Operasionalnya, Tujuan
dan Strategi Usahanya, hambatan perkembangan BPRS di Indonesia.
Dasar Pemikiran Terbentuknya BPRS di Indonesia sebuah wacana umum
orang-orang yang Makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.(Qs. Al-
Baqarah : 275)
“Allah telah menghapus berkah riba dan
ia menyuburkan sedekah”
Riba
dari segi bahasa berarti tambahan, berkembang, bertumbuh. Yang dimaksudkan
disni yakni tambahan yang dimabil melalui cara yang batil, karena tidak semua
tambhan itu hukumnya haram dalam ajaran islam. Riba tergolong kedalam beberapa
jenis yakni nasiah dan fadl.
Jika ayat diatas
dipandang sebagai doktrin teologis maka umat islam sudah semestinya harus
meninggalkannya. Namun kemudian perbedan pandngan diantara para ulama smapai
hari ini, membuat umat islam indonesia merasa resah. Keresahan itu diatndai dengan
dikeluarkanya fatwa MUI tetnag hokum bunga bank adalah riba. Tetapi hal
initidak cukup memberikan solusi dikarenakan masih berlakunya bunga bank di
lembaga keuangan syariah.
Menurut data dari
sebuah lembaga independen yang berpusat di Washington DC yakni The Pew
Research Center’s Religion & Public life Project, yang dilansir pada
tahun 2011 bertajuk The Future of the Global Muslim Population : Projection
for 2010- 2030 bahwa indonesia mendapat peringkat teratas dengan populasi
umat islam terbesar didunia dari 10 negara islam lainnya.
Fenomen ini tentu
berpeluang sangat besar untuk membuka unit usaha syariah(USS) atau BUS
sekalipun. Lahirnya BPR sebagai bentuk baru dari lumbung desa adalah sebuah
harapan baru pula dari rakyat indonesia terhadap BPR sebagai alternative
terbaik mengatasi gejolak harga pertanian padi dan risiko kegagalan dalam
produksi serta keterganungan petani terhadap para rentenir.(Warkum Sumitro
:1997)
Disamping karena
itu, upaya memerangi kemikinan diindonesia juga merupakan salah satu faktor
lahirnya BPR karena dinilai sangat signifikan dalam hal memerangi
kemiskinan.(Marsuki :2006) Masyarkat miskin yang banyak bermukim di daerah
pedesaan dan jauh dari perkotaan ataupun akses lembaga keuangan modern yang
berpusat diperkotaan. Oleh karena itu hadirnya BPR diharapkan mampu menjangkaui
masyarakt kelas menengah kebawah.
Para agen
pembangunan, pembuat kebijakan maupun public secara keseluruhan, jiga mengakui
pentinganya peran BPR dalam upaya memberikan kesempatan seluas- luasnaya kepada
msayrakat miskin untuk mendapatkanya kembali haknya atas penghidupan yang layak
dan mengeluarkan mereka dari lingkaran kemiskinan yang membelengu. Pentingnya
perana BPR tersebut didasrkan pada bebarapa alas an yaki : (i) BPR daapt
berkontribusi untuk memperbaiki alokasi sumber daya yang selama ini cenderung
mengabaikan aspek pemerataan; (ii) ketiadaan akses terhadap BPR mendorong
sebagian besar rumah tangga miskin masih mempercayakan sumber pembiayaan kepda sector informal yang
tentu akan membatasi mereka dalam hal berpartisipas secara aktif dan memperoleh
manfaat dari pemabangunan ang dijalankan; (iii) BPR dapat memberikan cara yang
efektif untuk membantu dan memberdayakan wanita miskin. Kaum waita yang menjadi
proporsi terbesar kemiskinan dunia saat ini; (iv) BPR dapat berkontribusi dalam
pembangunan system keuangan melalui integrasi pasar keuangan. (Marsuki : 2006)
Faktor lainnya
yakni ; (i)upaya neo- revivalis dalam memahami hokum bunga sebagai riba ; (ii)
kekayaan negara akan minyak yang berlimpah ;(iii) penerimaan interpretasi
tradisional tentang riba untuk diprkatekan oleh beberapa negara muslim sebagai
bentuk kebijaksanaanya.(Nanang Daud : 2014)
Lahirnya BPRS di
Indonesia adalah interpretasi BPR – BPR yang telah ada sebelumnya. Istlah BPR
pertama kali diwacanakan oleh BPR pada
tahun 1977. ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank
pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis
lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut
diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).(Muhammad Ismail : 2014)
Sejarah dan
Perkembangan BPRS di Indonesia(tinjauan hokum BPRS di Indonesia)
Konsep dan
Pegertian
BPRS adalah lembaga perkreditan rakyat yang berperan
memberikan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat disektor informal dalam
hal menghimpun dana dari masyarakat dengan berprinsip pada ketentuan hokum
islam(fiqih muamlah).
BPR berada ditengah- tengah masyarakat desa,
dikampung- kampong, dipasar- pasar serta melaksanakan perannya dalam memberikan
pelayanan perbankan kepada lapisan masyarakt yang terendah seperti kepada
petani, peternak, nelayan, pengerajin, pedagang dan pengusaha- pengusaha kecil
lainnya yang sebagina besar berasal dari bangsa indonesia.(Pandu Suharto :
1991)
Pada hakikatnya BPR adalah lembaga keuangan, karena
fungsinya perantara antara pihak pemodal dengan yang membutuhkannya. BPR
dikatakan sebagai lembga keuangan karena diizinkan untuk melakukan
menggumpulkan dan dalam bentuk deposito. Hanya saja tidak diizinkan dalam
proses kliring, maka BPR tidak mempengaruhi uang yang beredar. BPR tergeolong
lembaga keuangan mikro karena prioritas pelayanannya adalah individu dan atau
UKM.( Mandala dan Pratama: 2004)
UU No.7/1992 pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan
ushanya secara konvensional ataupun prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembyaran (kliring). Sedangkan pasal 21
ayat 2 menyatakan bentuk hokum BPR dapat berupa salah satu perusahaan daerah,
koperasi, PT, dan bentuk lain yang ditetapkan dalam PP.( Mandala dan Pratama:
2004)
BPR terdiri atas BPR non badan kredit desa(BPR non BKD),
BPR BKD, serta Lembaga Dana dan Kredit Predesaaan(LDKP). BPR non BKD mencakup
BPR yang baru didirikan setelah PAKTO ’88, bank pasar/bank desa, BKPD, dan LDKP
yang dishkan dijawa dan Madura yang
berdiri sejak zaman hindia belanda berdasarkan staatblad No. 357 Thn.
1929. LDKP terdiri atas Lumbung Pitih Nagari, Badan Kredit Kecamatan dan
Lembaga kredit Pedesaaan.( Mandala dan Pratama: 2004)
Sejarah dan
Perkembangan BPRS
BPR adalah lembaga keuangan mikro yang perkembanganya
tidak terlepas dari perekembangan sosial ekonomi rakayat indonesia, sejak
indonesia masih dibawah penjajahan Belanda. Buku tulisan Pandu Suharto (1996)
yang berjudul “100 Tahun BPR di Indonesia : 1895-1995” merupakan salah
satu acuan yang dapat dijadikan acuan bagi uang ingin mengetahui dengan rinci
tentang sejarah perkemabgan BPR di Indonesia.( Mandala dan Pratama : 2004)
Istilah bank perkreditan rakyat (BPR) mengacu kepada
lembaga- lembaga keuangan bank sejak awal perkembangannya memang
memprioritaskan pelayanan skala mikro, dalam arti kepada individu dan pengusaha
kecil dengan pinjaman yang juga bernilai relative kecil.( Mandala dan Pratama: 2004)
Keinginan rakyat indonesia terhadap adanya BPR tanpa
bunga mendapat angin segar ketika deregulasi
disektor perbankan sejak 1 Juni
1983 yang memberikan kebebasan kepada bank- bank(termasuk BPR) untuk menetapkan
sendiri tingkat suku bunga. Bahkan bank tidak dilarang untuk menerapkan bunga 0
%.(Warkum Sumitro : 1997)
Peluang beroperasinya BPR tanpa bunga tersebut semakin
terbuka dengan adanya PAKTO pada tgl. 27 Okt. 1988 yakni peluang untuk
mendirikan bank- bank baru termasuk diantaranya bank tanpa bunga.(warkum
Sumitro : 1997)
Kepastian bagi peluang beroperasinya BPR tanpa bunga
yang sesuai dengan keinggina umat islam tersebut tampak dengan penjelasan lisan
dari pemerintah pada rapat kerja dengan komisi VII DPR RI Tgl 5 Juli 1990,
bahwa tidak ada halangan untuk mendirikan atau beroperasinya bank(termasuk BPR)
yang berprinsip syariah selama hal tersebut memenuhi criteria kesehatan(terlampir)
bank sesuai dengan ketentuan bank Indonesia.(Warkum Sumitro : 1997)
Setelah penjelasan lisan pemerintah tersebut pada
bulan Agustus 1990 para ulama dan ekonom muslim beserta praktisi perbankan
mulai menyusun program pendirian BPRS. Dengan berbagai upaya akhirnya program
tersebut terealisasi dengan menetapkan tiga lokasi yang mempunyai potensi
berdirinya BPRS, sebagai langkah awal yang lebih kongkret. BPRS itu yakni PT.
BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera,
kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung.
Ketiga BPR tersebut akhirnya pada tgl 8 Okt. 1990 telah mendapat izin dari
Menteri Keuangan RI.(Warkum Sumitro :1997)
Pasca izin pendirian dari MENKU RI dikeluarkan, berbagai
persiapan pun secara intensif diselengarakan demi mencapai target yang telah
diperhitungkan sebelumnya. Dalam hal ini para ekonom muslim mengandeng Bank
BUKOPIN Cabang Bandung sebagai
penyelengara pelatihan teknis mekanisme operasional perbankan. Akhirnya pada
tanggal 19 Agustus 1991 PT. BPR Dana Mardhatila mulai beroperasi dengan surat izin
MENKU RI No. Kep-20/KM.13/1991 dan PT. BPR Amal sejaterah dengan izin MENKU RI
No. Kep-200/KM.13/1991. Kemudian disusul dengan PT. BPR Amanat Rabaniah dengan
izin MENKU RI No.Kep-281/KM.13/1991 pad tanggal 24 Okt. 1991.(Warkum Sumitro
:1997)
Untuk mempercepat proses berdirinya BPRS di Indonesia
dibentuklah lembaga – lembaga penunjang. Lembaga penunjang yang telah ada
adalah :
a)
ISED (Institute For Syariah
Economic Development)
b)
YPPBS (Yayasan Pendidikan dan
Pengembangan Bank Syariah) atas kerjasama dengan BMI DAN ICMI.
Peran dari
lembaga ini ialah sebagai berikut :
a)
ISED, bertugas untuk melaksankan
program pendirian/ pemberian bantuan teknis pendirian BPRS di Indonesia,
khususnya daerah –daerah berpotensi. Hasil telah dicapai oleh ISED yakni
berdirinya BPRS Harcukat di Prov. Aceh, BPRS Amanah Umah, di kec. Leuweliag
Bogor, BPRS Pembangunan Cikajang Raya, di kec. Cikajang Garut, BPRS bina
Amwalul Hasanah, di kec. Sawangan Bogor.
b)
YPPBS, bertugas membantu
perkembangan BPRS di Indonesia dengan melakukan kegiatan- kegiatan sebagai
berikut :
-
Pendidikan, baik tingkat basic untuk
serjana baru maupun tingkat intermediate untuk para praktisi yang berpengalaman
minimal 2 tahun di perbankan.
-
Membantu proses pendirian dan
memberikan technical assistance.
Selain itu, latar belakang
didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka
restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket
kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara khusus mengisi peluang
terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest)
yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau
sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).(Muhammad
Ismail : 2014)
UU No.10 tahun 1998 perubahan dari UU No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan tampaknya membuat semaki jelas dan tegas megenai status hokum
perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat C yang berbunyi “
menyediakan pembiayaan dan penetapan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai
ketentuan bank sentral”.(Ahmad & Abdul : 2008) seiring dengan wacana
tentang ekonomi islam sebagai alternative pembangunan ekonomi nasional, maka
kehadiran BPRS pun menjadi hal yang wajib dan sangat diharapkan.
Keberadaan BPRS secara khusus
dijabarkan melalui SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang
bank umum berdasarkan prinsip syariah dan keputusan direksi BI
No.32/36/Kep/dir, tanggal 12 Mei 1999 dan surat Edaran BI No.32/4/KPPB tanggal
12 Mei 1999 tentang BPR dengan prinsip
syariah.( Ahmad & Abdul : 2008)
Perkembangan bank syariah dari awal
keberadaannya hingga November 2001 terdapat 81 BPRS. BPRS tersebut
distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.(Muhammad
Ismail : 2014)
BPRS dalam kurun waktu yang singkat
telah mengalami pekembangan yang pesat hal ini dapat dilihat melalui table
berikut ini :
Tabel : 1
ahun
|
Bulan
|
Jumlah
Bank
|
Jumlah
Kantor
|
2007
|
|
114
|
185
|
2008
|
|
131
|
202
|
2009
|
|
138
|
225
|
2010
|
|
150
|
285
|
2011
|
|
155
|
364
|
2012
|
Agustus
September
Oktober
November
Desember
|
156
156
156
156
158
|
364
386
390
390
401
|
2013
|
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
|
158
158
159
159
159
159
160
160
|
398
395
399
386
399
397
398
398
|
Dari Thn 2007 sampai 2012, jumlah
kantor BPRS terus mengalami peningkatan. Tetapi sebalikna pada Januari 2013
kantor BPRS mengalami penurunan dari 401 ditahun 2012 menjadi 398 ditahun 2013.
Pada tahun 2013 dari Januari hingga Juli , jumlah kantor BPRS mengalami pasang
surut. Hal ini disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak
dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.(Koran
Republika : 2013)
Untuk jaringan kantor individual
perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang(KC), kantor Cabang
pembantu(KCP), dan kantor kas(KK). Menurut data statistic perbankan syariah
pada bulan Agustus 2013 jumlah kantor BPRS berdasarkan lokasi untuk Prov.
Kalimantan Selatan dari tahun 2007 – Agustus 2013 terdaapt 18 BPRS. Adapun
jumlah karyawan perbankan syariah khususnya BPRS dari 2007 – Agustus 20123
terus meningkat dari 2.108 – 4.845 karyawan.(www.bi.go.id)
Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Syariah(tinajuan hukum badan Perkreditan rakyat)
Peraturan Bank Indonesia Nomor :
8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat bahwa : (www.bi.go.id)
Bab II
Pendirian
Pasal 3
1.
BPR hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
2.
BPR hanya daapt didirikan dan
dimiliki oleh :
a.
Warga negara Indonesia;
b.
Badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia;
c.
Pemerintah Daerah; atau
d.
Dua pihak atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 4
1.
Modal disetor untuk medirikan BPR
ditetapkan paling sedikit sebesar :
a.
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar
Rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta ;
b.
Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar
Rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan
Wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,
Tanggerang dan Bekasi ;
c.
Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar
Rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan
Bali dan wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam
huruf a dan b ;
d.
Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta
Rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebgaimana
disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
2.
Modal disetor bagi BPR yang
berbentuk hokum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam UU tentang Perkoperasian.
3.
Paling sedikit 50% (Lima Puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib
digunakan untuk modal kerja.
Bab III
Perizinan
BPR
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 5
Pemberian
izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam dua tahap :
a.
Persetujuan prinsip, yaitu
persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian BPR ;
b.
Izin usaha, yaitu izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Bagian kedua
Persetujuan prinsip
Pasal 6
Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a diajukan paling
sedikit oleh seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan
dilampiri :
a.
Rancangan akta pendirian badan
hokum, termasuk rancangan anggaran dasar yang paling sedikit memuat :
1.
Nama dan tenpat kedudukan;
2.
Kegiatan usaha sebagai BPR;
3.
Permodalan;
4.
Kepemilikan;
5.
Wewenang, tanggung jawab dan jabatan
anggota Direksi serta dewan komisaris;
b.
Data kepemilikan berupa :
1.
Daftar calon pemegang saham sebagai
rincian besarnya masing- masing kepemilikan, bagi BPR yang berbentuk hokum PT
atau Perusahaan Daerah;
2.
Daftar calon anggota berikut
rincinan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hiba, bagi BPR
yang berbentuk hokum koperasi;
c.
Daftar calon Direksi dan Dewan
komisaris, disertai dengan :
1.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm;
2.
Foto copy kartu tanda penduduk (KTP)
yang masih berlaku;
3.
Riwayat hidup
4.
Surat pernyataan pribadi yang
menyatakan tidak perna melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan
dan usaha lainnya dan/atau tidak perna dihukum karena terbukti melakukan tidak
pidana kejahatan dan/atau tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk
dilarang menjadi pengurus BPR,BPRS dan/atau bank umum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penilaian kemampuan
dan kepututan(fit and proper test) BPR;
5.
Surat pernyataan pribadi yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak perna dinyatakan pailit dan tidak
perna menjadi pemegang saham, anggota direksi atau dewan komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan
ketetapa pengadilan dalam jangka waktu 5(lima) tahun sebelum tanggal pengajuan
permohonan;
6.
Contoh tandatangan dan paraf;
7.
Fotocopy ijazah D-3 atau serjana
muda atau transkip nilai telah meyelesaikan 110 SKS dalam pendidikan S-1 yang
dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang, bagi calon anggota direksi; dst
Tujuan pendirian dan Strategi
usahanya
Tujuan operasionalisasi BPRS adalah :
1.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
umat islam terutama kelompok masyarkat ekoomi lemah yang pada umumnya berada
diderah pedesaan.
2.
Menambah lapangan pekerjaan terutama
ditingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.
Membina ukhuwah islamiyah melalui
kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendaptan per kapita menuju kualitas
hidup yang memadai. (Warkum Sumitro : 1997)
4.
Diarahkan untuk memenuhi jasa
pelayanan perbankan bagi masyrkat pedesaan.
5.
Menunjang pertumbuhan dan
modernisasi ekonomi pedesaan.
6.
Melayani kebutuhan modal denga prosdur
pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
7.
Menampung dan menghimpun tabungan
masyarkat.(Ahmad dan Abdul : 2008)
BUK
: Bank Umum Konvensional UUS
: Unit Usaha Syariah
BUS :
Bank Umum Syariah UMK
: Usaha Mikro dan Kecil
Untuk mencapai tujuannya BPRS memberlakukanya strategi operasional sebagai
berikut:
-
BPRS tidak bersifat pasif terhadap
datangnya fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan penelitian
kepada UKM yang membutuhkan tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis
yang baik.
-
BPRS memiliki usaha yang waktu
perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala kecil
-
BPRS mengkaji pangsa pasar, tingkat
kejenuhan serta tingkat kompetitifna produk yang akan diberikan pembiayaan.
Strategi lainnya yang dilakukan ialah
sebagai berikut :
Studi kasus pada PT BPR Nguter Surakarta, dalam menghimpun dana dari
masyarkat , PT BPR Nguter Surakarta ialah dengan menggunakan strategi promosi.
promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir. Kegiatan ini
merupakan kegiatan yang sangat penting. Dalam kegiatan ini PT BPR nguter Surakarta
berusaha untuk mempromosikan selruh produk dan jasa yang dimiliknya, baik
langsung maupun tidak langsung. Dalam praktiknya paling tidak ada tiga macam
strategi yang dilakukannya yakni : pertama, periklanan (Advetising). Kedua, melalui
promosi penjualan (seles promotion), ketiga, publisitas (publicity).(
Dwi widi Nugroho: 2010)
Adapun alokasi DPK dan kredit sebagai berikut :
Table : 2
Pengaruh strategi promosi Terhadap Pertumbuhan DPK
No
|
Promosi
|
DPK
|
Rata- rata
%
|
|||
Tahun 2009 Triwulan
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Periklanan
|
4 %
|
3%
|
3%
|
5%
|
3,75%
|
2
|
Promosi penjualan
|
3 %
|
4%
|
5%
|
4%
|
4%
|
3
|
Publisitas
|
2 %
|
3%
|
2%
|
5%
|
3%
|
Sumber : data PT BPR Nguter Surakarta dalam skripsi Dwi widi Nugroho: 2010
Berdasarkan data diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Dampak dari kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT.BPR Nguter Surakarta
yang terdiri dari periklanan, promosi penjualan dan publisitas adalah : (Dwi
Widi Nugroho : 2010)
1)
Tingkat efektivitas dari promosi
penjualan mempunyai pengaruh yang lebih tinggi dibandingkan dengan promosi
lainnya, hal ini dapat terlihat dari peningkatan DPK yang mencapai 4 %.
2)
Strategi promosi dengan publisitas
kurang efektif dari pada strategi promosi yang lain, hal tersebut dapat dilihat
pada tabel diatas yang pertumbuhan jumlah DPK hanya 3%.
1.
Periklanan(Advertising), PT
BPR Nguter Surakarta bekerjasama dengan stasiun televise local yaitu TATV dan
surat kabar sloops sebagai sarana informasi, informasinya yaitu manfaat
produk,harga produk, serta keuntungan produk dibandingkan pesaing.
2.
Promosi penjualan (seles
promotion)
3.
Publisitas(publicity), kegiatan
untuk memancing nasbah melalui kegiatan seperti kerjasama dengan instansi
pendidikan atau perusahaan yang bergerak dibidang keuangan untuk meningkatkan
pamor, mislanya dengan univ. Sebelas
Maret khususnya Fakultas Ekonomi.
Konsep dasar
operasional BPR di Indonesia
konsep dasar
operasonal BPRS, sama dengan konsep operasional BMI yakni : (i)wadiah, (ii) mudharabah,
(iii) bai’u bithhaman ajil, (iv) ijarah (v) fee/jasa.(Warkum
Sumitro : 1997)
kegiatan – kegiatan opersional BPRS
adalah sebagai berikut :(Warkum sumitro : 1997)
Mobilisasi Dana Masyarakat
BPRS akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai
bentuk seperti : menerima simpanan wadiah, menyediakan fasilitas tabungan dan
deposito berjangka.
Fasilitas ini dapat dipergunakan untuk menitipkan
infak, sedekah, dan zakat, mempersipakan ongkos naik haji(ONH) merencanakan
qurban,aqiqah,khitanan,mempersiapkan pendidikan, pemilikan rumah, kendaraan,
serta dapat juga dimanfaatkan untuk menitipkan dana yayasan, masjid,sekolah,
pesantren, organisasi,badan usaha dan lainnya. Skemanya adalah sebagai berikut
:
Simpanan Amanah
BPRS meerimah titipan amanah(trustee accaunt) berupa dana infaq,sedekah,zakat, karena bank
dapat juga menjadi perpanjangan tanggan baitul maal dalam hal menyimpan dan
menyalurkan dana umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Akad dalam hal ini adalah wadiah yaitu titipan yang
tidak menangung resiko, bank akan memberikan kadar profit(berupa bonus) dari
bagi hasil yang didapat bank melalui pembiayaan kepada nasbah.
a.
Tabungan Wadiah
BPRS menerimah
tabungan (seving acaunt), baik pribadi maupun badan usaha dalam bentuk
tabungan bebas. Akad penerimaan dana ini berdasarka wadiah(titipan tanpa
resiko), serta bank akan menerimah kadar profit kepad penabung sejumlah
tertentu dari bagi hasil yang diperbolehkan bank dalam pembiayaan kredit pada
nasbah, yang diperhitungkan secara harian dan dibayar setiap bulan. Penabung
akan mendapatkan buku tabungan untuk mencatat mutasi dan baki.
b.
Deposito wadiah atau Deposito
Mudharabah
BPRS menerimah deposito berjangka (time and
investement account) baik pribadi maupun badan / lemabaga. Akad penerima
deposito adalah wadiah atau mudharabah di mana bank menrimah dana masyarkat
berjangka 1,3,6,12 bulan dan seterusnya, sebagai penyertaan sementara pada
bank. Deposan yang akad depositonya wadiah mendapat nisbah bagi hasil
keuantungan yang lebih kecil dari pada mudharabah dan bagi hasil yang diterimah
bank dalam pembiayaan/ kredit nasabah, dibayar setiap bulan. Deposito, bank
akan menerimah warkat deposito atas nama deposan.
1.
Mekanisme dalam Mobilisasi Dana
Masyarakat studi pad BPRS PNMBinama Semarang.(siti kholidatuljannah : 2012)
1.
Penghimpunan dana( siti
kholidatuljannah :2012)
Studi kasus di BPRS PNM Binama Semarang dalam
penghimpunan dana sebagai berikut :
Ø
Deposito Mudharabah
Deposito dengan akad mudharabah dimana nasbah sebagai
shuhibul maal dan bank sebagai mudharib yang megelola dana. Seposito dirancang
sebagai saran investasi bagi masyrkat yang memiliki dana.
Syarat –
syarat bagi masyarakat yang memiliki dana.
a.
Mengisi aplikasi pembukuan rekning
b.
Melampirkan foto copy identitas
diri/ KTP
c.
Setoran awal minimal Rp. 1.000.000,-
Keuntungan :
1.
Aman karena dijamin LPS(Lembaga
penjamin simpanan)
2.
Bebas biaya administrasi
3.
Bagi hasil kompetitif dan
menguntungkan
4.
Mendapat cenderamata
Nisbah bagi hasil deposito adalah sebagai berikut :
a.
Jangka waktu 1 bulan (nasabah :
bank) 35% : 65%
b.
Jangka waktu 1 bulan (nasabah :
bank) 40% : 60%
c.
Jangka waktu 1 bulan (nasabah :
bank) 45% : 55%
d.
Jangka waktu 1 bulan (nasabah :
bank) 50% : 50%
Ø
Tabungan Pendidikan
Tabungan pendidikan adalah tabungan ang memakai akad mudharabah
muthalaqah, dimana yang dirancang dengan tujuan untuk memenuhi biaya
pendidikan dimasa yang akan datang.
Syarat dan ketentuan
a.
Mengisi aplikasi pembukuan rekening
tabungan
b.
Melampirkan KTP/ kartu pelajar
c.
Setoran awal minimal 10.000,-
d.
Penarikan hanya dapat dilakukan pada
bula mei s/d Agustus
Keuntungan :
1.
Mendapatkan souvenir cantik untuk
setiap pembukuannya
2.
Layanan pick up service
3.
Nisbah bagi hasil besar setara
dengan deposito 3 bulan = 40% : 60
4.
Mendapatkan kesempatan beasiswa
sebesar Rp. 1.000.000,- untuk saldo Rp. 100.000,- dan berlaku kelipatannya.
Ø
Thaharah (tabungan
harian mudharabah)
Thaharah adalah produk tabungan dimana bagi hasilnya itu
dihitung berdasrkan saldo rata- rata pengendapan harian. Dalam produk thahara
nasabah bisa melakukan setoran maupun penarikan sewaktu- waktu.
Syarat- syaratnya :
a.
Mengisi aplikasi pembukuan rekening
b.
Melampirkan fotocopy KTP
c.
Setoran awal minimal Rp. 10.000,-
untuk perorangan dan Rp.25.000,- untuk badan usaha.
Keuntungan :
1.
Bebas biaya administrasi
2.
Nisbah bagi hasil 35% : 65%
3.
Layanan auto debet
Ø Tabungan
haji dan umrah (JUMRAH)
Tabungan haji dan umrah adalah jenis simpanan yang diperuntukan bagi yang
berminat melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Ketentuan dan persyaratan :
a.
Mengisi formulir pembukuan haji dan
umrah
b.
Foto copy KTP/SIM atau kartu
identitas lain
c.
Setoran awal Rp. 100.000,- sedangkan
setoran berikutnya(minimal) Rp. 50.000,-
Manfaatnya :
1.
Terjangkau artinya bebas
administrasi bulanan dan syarat pembukuan tabunganya mudah
2.
Fleksibel artina nasbah bisa
mengubah jangka waktu dan jumlah setoran tiap bulannya sesuai dengan kemampuan
nasbah.
3.
Terencana artina dalam tabunga haji
dan umrah ini nasbah bisa mengetahui berapa lama dia harus menabung untuk
mencapai target dana berangkat haji atau umrah dengan pilihan jangka waktu
minimal 1 tahun dan maksimal tidakditentukan.
4.
Terjamin artinya nasbah tidak usah
khawatir karena dana nasbah sudah dijamin oleh lembaga penjamin simpanan(LPS)
Ø Zakat, infak
dan sedekah
Yaitu merupakan dana sosial dari masyarkat yang disalurkan kepada pihak
yang berhak dalam 3 cara :
a.
Diselurkan untuk pengembangan sumber
daya insane(beasiswa dll)
b.
Dalam bentuk pembiayaan Al-qardhul
hasan
c.
Sebagai bantuan sosial untuk
pengetasan kemiskinan.
Penyaluran
Dana
a.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mdharabah adalah satu perjanjian pembiayaan antra BPRS dengan
pengusaha, dimana pihak BPRS menyediakan modal uaha atau proyek yang dikelola
oleh pihak pengusaha, atas nama dasar perjanjian bagi hasil. Dengan skema
sebagai berikut :
b.
Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan musyarkah adalah suatu perjanjian pembiayaan antara BPRS dengan
pengusaha, dimana antara BPRS ataupun pengusaha membiayai suatu usaha atau proyek
yang dikelola bersama pula atas dasar bagi hasil dengan penyertaan. Skema dari
pembiayaan ini sebagai berikut :
c.
Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
Pembiayaan ini adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara
BPRS dengan nasabahnya dimana BPRS menyediakan dana untuk pembelian barang
untuk mendukung suatu barang atau proyek.
Nasabah akan membayar secara cicil dengan mark up didasarkan atas opportunity
cost project (OCP). Skema dari pembiayaan ini adalah sebagai berikut
:
d.
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan ini adalah pembiayaan yang disepakati BPRS dengan nasabah,
dimana BPRS menyediakan pembiayaan untuk membeli bahan yang dibutuhkan atau
modal lainnya, yang akan dibayar oleh nasbah sebesar harga jual bank(harga beli
+ margin keuntungan pada saat jatu tempo).
Truk dijual
kembali kepada nasbah dengan hitungan, harga beli + marjin keuntungan
Sebagai
contoh, Bank membeli truk dengan harga Rp. 120.000.000, lalu di jual kepada nasabah dengan kredit menjadi Rp.125.000.000.
e.
Pembiayaan Qardhul Hasan
Pembiayaan ini adalah perjanjian pembiayaan
antara BPRS dengan nasabah yang dianggap layak menerimah yang diprioritaskan
bagi pengusaha kecil pemula yang potensial akan tetapi tidak mempunyai modal
apa pun selain kemampuan berusaha, serta perorangan lainnya yang berada dalam
keaddan terdesak. Penerimaan kredit hanya diwajibkan mengambilkan pokok
pinjaman pokok pada waktu jatu tempo dan bank hanya mengenakan biaya
administrasi yang benar- benar untuk keperluan proses.
Sasaran
pembiayaan
a.
Pengusaha kecil dan sector informal
b.
Masyarkat lai menghadapi prolem
modal dengan prospek usaha yang layak
Jangka waktu
pembiayaan/kredit
a.
Jangka pendek, kurang dari satu
tahun
b.
Jangka menengah, satu sampai tiga
tahun
c.
Jangka panjang, lebih dari tiga
tahun
f.
Jaminan/ Angunan
Jaminan ini diutamakan pada usaha proyek
pribadi yang dibiayaai secara pribadi. Namun dalam beberapa hal mungkin
disyaratkan adanya supporting collateral berupa :
-
Jaminan kebendaan tas barang yang
dibiayai oleh BPRS.
-
Atau jamina jika diperlukan antara
lain : avalist, personal guarantied dan lainnya.
Jasa
perbankan lainnya
Secara bertahap BPRS akan
menyediakan jasa untuk memperlancar penyebaran dalam bentuk proses transfer dan
inkaso, pembayaran rekening listrik,air,telepon, anggsuran KPR dan lainnya.
Selain itu juga mempersiapkan bentuk pelayanan talangan dana (bridging
financing) yang didasarkan atas bai salam atau jual beli dibayar dimuka dan
barangnya kemudian.
Hambatan
Perkembangan dan Strategi BPRS di Indonesia
Sebagai bank
yang menajalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hamabatan dalam
perkembangannya, berikut adalah beberapa hambatannya :
1.
Manajemen bank yang kurang
profesonal.
2.
Risiko yang lebih besar atau ketidk
pastian yang lebih baik diabndingkan BPR konvensional
3.
Jariangan operasi yang terbatas,
khususnya transaksi sesame bank syariah.
Jumlah BPRS di indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat
pegembangannya. Bank berbasis syariah masih mengalami kesulitan untuk bekerja secara maksimala karena masih mengacu
pada bank sentral yang masih mengunakan system bunga. Konsekuensi dari itu bank
syariah masih harus mengikuti bank konvensional dan itu pula yang mengakibatkan
paradigm masyarakakt tetap sama baik bank syariah maupun konvensional. Bank
syariah tidak daapt memberikan pelayanan luas kepada masyarakat, tidak dapat
melakukan kerjasama antara bank syariah, tidak daapt melakukan transaksi
penempatan antar bank syriah dan sulit mengatasi likuiditas.(M.Syafi’I Antonio
: 2008)
Daftar
pustaka
Buku
Al-Quran dan
terjemahannya,PT Mizan publishing house, Bandung, 2010
Rodoni,Abdul
dan Abdul Hamid, lembaga keuangan syariah cet. Ke I, zikrul Hakim,
Jakarta, 2008.
Antonio
M.Syafi’I, bank syariah analisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman,cet.
Ke II ekonisi, Yogyakarta, 2008.
Arifin,
Syamsul, studi islam kontemporer arus radikalisasi dan multikulturalisme di
indonesia, Intrans publishing, Malang, 2015.
Manurung
,Mandala dan Pratama Rahardja, uang, perbankan dan ekonomi moneter kajian
kontekstual indonesia, fakultas ekonomi UI, Jakarta, 2004.
Suharto,Pandu,
peran, masalah dan prospek bank perkreditan rakyat, Lembaga pengembangan
perbankan indonesia,Jakarta, 1991.
Sumitro,Warkum,
asas-asas perbankan islam dan lembaga- lembaga terkait BAMUI & takaful
di indonesia, cet. Ke II, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997.
Skripsi dan
Artikel ilmiah
Nugroho,Dwi
Widi, strategi penghimpunan dan pengelolaan dana pihak ketiga di PT BPR
Nguter Semarang, skripsi D-3 Fakultas Ekonomi Univ. Sebelas Maret,
Semarang, 2010.
Kholidatuljanah,
Siti, strategi produk penghimpunan dana deposito Mudharabah di BPRS
PNMBinama, skripsi D-3 Perbankan syariah Fakultas Syariah UIN wali songo,
Semarang, 2012.
Marsuki, strategi
pemberdayaan lembaga keuangan rakyat BPR, Disampaikan dalam seminar serial
kelompok TEMPO media dan bank Danamon, Makassar, 2006.
Daud,Nanang
A., artikel sejarah perbankan di indonesia, Malang, 2014.
Internet
http://ismail125cc.blogspot.com/2014/03/sejarah-perkembangan-bpr-syriah-di.html.
www.slideshere/wiku/peran perbankan
syariah untuk UKM-wiku.
Komentar
Posting Komentar