Langsung ke konten utama

Bisnis dalam Pandangan Islam



KONSEP BISNIS MENURUT PRESPEKTIF EKONOMI SYARI’AH
( TINJAUAN AL-QUR’AN QS. AL-BAQARAH(2) : 261 )
oleh, Nanang Daud

Islam dan Ekonomi( ditinjau dari ajaran islam dalam kehidupan ekonomi)
Agama pada dasarnya dapat menjadi dinamisator bagi masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas baik secara individu maupun kelompok. Dengan demikian orang yang beragama akan mempunyai sikap mental tertentu dan beragam sesuai dengan ajaran yang didalaminya dan tingkat pemahamanya yang dimilikinya terhadap ajaran tersebut.
            Ada bebrapa contoh perilaku masyarakat yang kurang produktif akibat dari pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama.seperti adanya sesuatu kecenderungan di sebagian umat Islam yang bersikap pasrah atau menyerah kepada nasib.Hal ini barangkali ada hubungannya dengan suatu aliran teologi jabariah yang percaya bahwa semua tindakan dan perilaku manusia sudah ditentukan oleh Tuhan. Begitu juga pemahaman zuhud  yang menimbulkan satu sikap hidup yang kurang menghargai sesuatu yang bersifat material dan cendrung orentasinya haya ke akhirat saja dan tidak peduli kepada hal-hal yang bersifat duniawi dan kemajuan – kemajuan ekonomi.
            Padahal jika ajaran- ajaran itu dipahami dengan benar akan menghasilakan sikap yang positif.Seperti  paham pasra misalnya, dalam Islam ada ajaran ikhtiar. Ajaran ini ketika dipahami dengan benar maka akan melahirkan sikap mental yang luar biasa,bukan sikap pasif yang tidak produktif. Percaya kepada takdir ternyata banyak melahirkan entrepreneur muslim yang handal ,berani menanggung resiko hidup.sedang banyak orang katanya moderen justru bermental priyai yang tidak mempunyai ketahana pribadi dan ketahanan jiwa.
            Sikap zuhud juga sangat penting bagi para penguasa,karena pola hidup orang-orang  sukses yang berkembang dari pedagang kecil menjadi orang kaya,dan hidupnya tetap sederhana,ternyata kesederhanaan itu merupakan kunci kesuksesannya.
            Hidup sederhana bagi pengusaha tradisonal telah menimbulkan sikap hemat,tidak boros,sehingga bisa mempunyai tabungan dan kemudian diinvestasikan lagi. Di samping tidak ingin berfoya-foya,ia juga ingin bersikap jujur.Sikap jujur itu juga meimbulkan etos untuk mempertahnkan kualitas dan tidak menipu kualitas dalam produk yang dibuat. Sedang kepercayaan kepada akhirat dapat menimbulakan sikap tertentu,yaitu sikap tanaggungjawab.Orang yang tidak percaya kepada akhirat maka tidak percaya juga terhadap pahala dan dosa,lalu tidak ada motivasi untuk berbuat baik,karena berbuat benar atau salah sama saja.
            Dari uraian di atas dapat di pahami bahwa jika terjadi hubungan sinergi antara aspek keagamaan dengan ekonomi akan menghasilkan perilaku positif yang dapat mendorong produktifitas. Bukan sebaliknya seperti apa yang dipahami sebagian orang bahwa Islam  yang menghambat kemajuan – kemajuan ekonomi.
            Sejarah membuktikan bahwa Islam yang dibawah oleh Muhammad telah mampu mengubah keadaan masyarakat.perubahan yang dilakukan juga tetap menjaga kearifan lokal di mana nilai-nilai yang positif atau netral yang sudah ada pada zaman sebelum Islam tidak dihancurkan,bahkan “dihidupkan” dengan warna baru dalam konteks budaya Islami. Konsep mudharabah misalnya, ia telah ada sejak sebelum Islam, tetapi setelah Islam datang mudharabah masih diperbolehkan dengan batasan-batasan yang sesuai dengan kaidah Islam.
            Begitu juga dengan budaya komersil yang ada di kota Mekkah.menurut telaan Keneth Cargg dalam bukunya”the event of the Qur’an”, kitab suci kaum Muslimin itu banyak mempergunakan istilah- istilah keagamaan. Bahkan al –Qur’an juga memberi petunjuk langsung mengenai perdagangan yang jelas dan jujur dalam perjanjian hutang piutang. Demikian juga perintah untuk mempergunakan takaran atau standar dalam perdagangan.
            Ketika Islam datang,budaya komersil sudah berkembang dengan pesat di kota Mekkah, sehinggah Mekkah pun layak di sebuat kota dagang. Namun perdgangan yang terjadi pada saat itu banyak yang   megandung unsur-unsur penipuan dan kecurangan,seperti praktek riba dan model –model jual beli yang dilarang di dalam ajaran Islam. Islam datang bukan menghancurkan budaya komersial itu,tetapi untuk menertibkanya. Bahkan Muhammad juga berusaha membawa masyarakat  baduhi yang masih primitif kepad taraf kebudayaan yang lebih tinggi dengan melakukan penertiban melalui penanaman etika baru, dan sistem distrubusi kekayaan yang lebih adil dan merata.
            Revolusi industri juga tidak terjadi begitu saja dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt,melainkan didahului oleh berbagai peristiwa. Heilbroner mengatakan bahwa orang-orang Eropa banyak belajar perdagangan dai kaum muslimin melalui perang salib. Ahli sejarah Belanda, Jan Romein juga mengatakan bahwa orang  Eropa banyak belajr dari kaum Muslimin tentang barang-barang industri. Komoditi indusrti dalam perdagangan dunia saat itu dinyatakan dalam kata-kata Arab. Dunia Islam  pada abad pertengahan merupakan bagian dunia yang maju, berbeda dengan kemajuan Eropa yang mandeg. Salah satu bentuk kemajuan itu, selain dalm bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan, juga dalam bidang ekonomi.
Konsep Dasar bisnis
Pengertian bisnis
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuahn dan keinginan hidupnya dengan cara mengelolah sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Skinner mendefenisikan bisnis sebagai pertukarna barang,jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai “ the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Atter, bisnis kata lain adalah suatu oganisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
            Adapun dalam Islam bisnis dapat dipahami sebagi serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlahnya(kuantitas) kepemilikan hartanya(barabg/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehanya dan pendayagunaan hartanya(ada aturan halal dan haram).
            Pengertian di atas dapat di jelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memilki tanggungan untk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah SWT melapangkan umi serta menyediahkan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki. “Dialah yang  menjadiakan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segalah penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya...”. “sesungguhnya kami telah menetapakan kamu sekalian d bumi dan kami adahkan bagimu di muka bumi itu(sumber- sumber) penghidupan...”
Bisnis dalam al-quran
Ada beberapa terma dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep bisnis. Diantaranya adalah kata : al Tijarah, al- bai’u, tadayantum, dan isytara.
            Terma tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajarah, tajran wa tijaatan, yang bermakna berdagang, berniaga. At – tijaratan  walmutjar ; perdagangan atau perniagaan, attijariyyu wal mutjariyyu; yang berarti mengenai perdagangan atau perniagaan.
            Dalam Al-Quran terma tijarah ditemui sebanyak delapan kali dan tijaratuhum sebanyak satu kali. Bentuk tijarah terdapat dalam surat al- Baqarah (2):282, an- Nisa(4): 29, at-Taubah (9) : 24, an-Nur(24): 37, Fatir(35):29, as-Shaff(61):10, pada surat al-Jum’ah (62):11 (disebut dua kali). Adapun tijaratuhum pada surat al-Baqarah (2) :16.
            Dalam penggunaan kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah (2):282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum. Hal ini menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan dengan konteksnya masing-masing adalah pengertian perniagaan tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material atau kuantitas, tetapi perniagaan juga ditnjukan kepada hal yag bersifat immaterial atau kualitas. Al-Qur’an menjelaskan:
Katakanlah jika Bapak-bapak,anak-anak,saudara-saudara,istri-istri kamu keluargamu,harta kekayaan yang kamu usahakan,perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan Allah maka tungguhlah sampai Allah mendatangkan keputusanya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasiq.
wahai orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukan suatu perniagaan yang dapat menelamatkan kamu dari azab yang pedih? Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang paling baik bagi kamu jika kamu mengetahinya.

            Ayat –ayat di atas menjelaskan tentang petunjuk yang menguntungkan dan perniagaan yang bermanfaat, sehingga pelakunya akan mendapatkan keuntungan besar dan keberhasilan yang kekal. Perniagaan dimaksud adalah tetap dalam keimanan, keikhlasan amal kepada Allah dan berjihad dengan jiwa dan harta dengan menyebarkan agama dan meniggikan kalimat-Nya.
            Dari pemahaman di atas dapat diambil permaknaan bahwa perilaku bisnis bukan semata-mata perbuatan dalam hubungan kemanusiaan semata tetapi mempunyai sifat Ilahiyah. Adanya sikap kerelaan diantara yang berkepentingan, dan dilakukan dengan keterburukan merupakan ciri-ciri dan sifat-sifat keharusan dalam bisnis. Jika ciri-ciri dan sifat-sifat di atas tidak ada, maka bisnis yang dilakuakan tidak akan mendapatkan keuntungan dan manfaat. Ayat-ayat di atas jelas memperlihatkan hakikat bisnis yang bukan semata-mata material, tetapi juga immaterial .
            Adapun tema bai’ dari kata ba’a, terdapat dalam Al-Qur’an dalam berbagai versinya. Baya’tum,  yubayi’naka, yubayi’una,yubayi’unaka,fabayi’hunna,tabaya’tum, ba’i, bibai’ikum, biya’un. Dari kata-kata tersebut yang paling banyak digunakan adalah kata bai’, yaitu sebanyak enam kali dan yubayi’unaka sebanyak dua kali. Adapun kata-kata lainnya masing-masing disebutkan satu kali.
            Al-bai’u bararti menjual,lawan dari isytara atau memberikan sesuatu yang berharga dan mengambil dari padanya suatu harga dan keuntungannya. Tema bai’un dalam al-Qur’an  digunakan dalam dua pengertian :pertama, jual beli dalam konteks tidak ada jual bel pada hari kiamat, karena itu al-Quran menyeru agar membelanjakan, mendayagunakan dan mengembangkan harta benda berada dalam proses yang tidak bertentangan dengan keimanan dan bertujuan untuk mencari keuntungan yang dapat menjadi bekal pada hari kiamat. Kedua, al-bai’u dalam pengertian jual beli yang halal, dan larangan untuk memperoleh atau mengembangkan harta benda dengan jalan riba.
            Kemudian Al-Quran menggunakan terma Isytara. Kata isytara dengan berbagai ragamnya sebanyak dua puluh kali, yasytarun lima kali, tasytaru dua kali, dan syarau, syarauhu, yasyruna,yasyri,yasytari,yasytaru masing-masing satu kali.
            Secara umum kata isytara dan berbagai ragamnya lebih banyak mengandung makna transkasi antara manusia dengan Allah atau transaksi sesama manusia yang dilakukan karena dan untuk Allah, atau juga transaksi dengan tujuan keuntungan manusia walaupun dengan menjual ayat-ayat Allah.
Selain itu Al-Qur’an juga menggunakan terma tadayantum yang disebutkan satu kali pada surat al-Baqarah(2):282. Ayat ini digunakan dalam pengertian muamalah yakni jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya yang jika dilakukan tidak secara tunai hendaknya pencatatan dengan benar.
            Dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa terma bisnis dalam Al-Qur’an baik yang terambil dari terma tijarah,al-bai, isytara, pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material , tetapi juga immaterial. Untuk itu pelaku bisnis harus selau menjaga profesionalisme  terhadap sesama dan menjaga ketaatan terhadap Allah SWT. Dalam konteks inilah Al-Quran menawarkan keuntungan dengan suatu bursa yang tidak perna mengenal kerugian, yaitu tijarah la tabura.
Sesungguhnya Allah membeli dari orang- orang mukmin harta dan jiwa mereka dan imbalannya mereka memperoleh surga..... siapakah yang lebih menepati janjinya(selain) Allah, maka bergembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu, itulah kemenangan yang besar.
Bisnis yang menguntungkan
Dalam Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan itu mengandung tiga elemen dasar:
1         Investasi yang prospektif.
2         Keputusan yang tepat dan logis.
3         Perilaku yang terpuji.

Investasi yang prospektif
Menurut Al-Qur’an, tujuan dari semua aktifitas manusia hendaknya diniatkan untuk ibtigha-i mardhatillah (mencari keridhaan Allah),  karena hal ini merupakan pangkal dari seluruh kebaikan.  Dengan demikian maka investasi dan kekayaan milik seseorang itu dalam hal-hal yang benar tidak mungkin untuk dilewatkan penekanannya. Dalam ungkapan lain, investasi terbaik itu adalah jika ia ditujukan untuk menggapai ridha Allah.
Karena kekayaan Allah itu tanpa batas dan tidak akan habis, maka merupakan pilihan terbaik untuk mencari dan memperoleh keuntungan yang Allah janjikan dengan mengambil kesempatan-kesempatan yang ada. Di dalam Al-Qur’an, rahmat (kasih sayang) Allah digambarkan sebagai sesuatu yang lebih baik dari segala kenikmatan yang ada di dunia. Jika mardhatillah menempati prioritas paling puncak, tentu saja investasi untuk mencapai itu menjadi investasi terbaik dari segala jenis investasi. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, “Bagaimana dan apa yang diinvestasikan itu?”
Investasi itu seluruhnya sangat tergantung pada kondisi dan keikhlasan orang yang melakukan. Jika ia melakukannya dengan baik dan ikhlas, maka pahala dari investasi itu akan dilipatgandakan luarbiasa oleh Allah. Mungkin saja investasi itu berupa jiwa dan harta mereka, ataupun hanya harta saja. Harta kekayaan yang dipergunakan di jalan Allah (yakni dalam hal-hal yang baik) akan Allah berkati dan akan dilipatgandakan. Penggunaan belanja yang benar di jalan Allah inilah yang dinilai Al-Qur’an sebagai bisnis yang tak akan rugi. Bukan hanya itu, bisnis seperti ini secara positif juga akan membuahkan hasil yang berlimpah dan berlipatganda.
Investasi yang prospektif juga bisa berupa meringankan, melonggarkan, dan tidak mengejar-ngejar para debitur (pengutang) yang benar-benar tidak mampu mengembalikan utang tersebut. Sikap dan perilaku kreditur (pemberi utang) yang demikian dinilai sebagai investasi yang menguntungkan. Membelanjakan harta untuk zakat adalah salah satu jalan untuk menggapai ridha Allah. Allah menjanjikan akan memberikan ganjaran yang berlipat-lipat. Mempergunakan kekayaan dalam hal-hal yang baik juga dinilai sebagai pinjaman yang baik (qardh hasan) yang dibayarkan sejak awal pada Allah. Allah juga menjanjikan bagi mereka yang melakukannya dengan pahala yang berlipatganda. Pinjaman indah ini Allah janjikan akan dibayar minimal sepuluh kali lipat dari jumlah yang dipinjamkan. Bahkan, sabar atas rasa sakit yang menimpa fisik, penderitaan mental akibat adanya teror dan pengusiran, atau tabah atas ancaman pembunuhan, atau terbunuh karena membela kebenaran; semua itu menurut Al-Qur’an dianggap sebagai investasi yang sangat menguntungkan.
 Keputusan yang tepat dan logis
Agar sebuah bisnis sukses dan menghasilkan untung, hendaknya bisnis tersebut didasarkan atas keputusan yang tepat, logis, bijak dan hati-hati. Menurut Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan bukan hanya yang dapat dinikmati di dunia, tetapi juga dapat dinikmati di akhirat dengan keuntungan yang jauh lebih besar. Karena kenikmatan dunia itu tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan kenikmatan akhirat.  Kebersihan jiwalah, bukan banyaknya harta, yang akan membuat manusia sukses di alam akhirat.  Itulah sebabnya mengapa Al-Qur’an selalu menasihati manusia agar selalu mencari dan mengarahkan apa yang di lakukan untuk mendapat pahala di akhirat, bahkan pada saat dia melakukan hal-hal yang bersifat duniawi sekalipun.
Usaha untuk mencari keuntungan yang banyak dengan cara-cara bisnis yang curang hanya akan menghasilkan sesuatu yang sangat tidak baik dan menimbulkan kepailitan, yang mungkin saja terjadi di dunia ini. Dengan demikian, menurut Al-Qur’an, bisnis yang menguntungkan adalah, bukan hanya dengan melakukannya secara profesional dan benar, namun juga menghindari segala bentuk praktek-praktek curang, kotor dan koruptif.
Preferensi pada apa yang disebut dengan halal dan thayyib (baik) dengan dihadapkan pada sesuatu yang haram dan khabits (buruk) adalah salah satu yang dianggap sangat baik untuk pengambilan keputusan yang logis dan bijak. Sesuatu yang baik tidak akan pernah bersatu dengan sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, bisnis yang menguntungkan akan selalu diberikan pada hal yang thayyib, meskipun dalam kuantitasnya tidak lebih banyak dari yang khabits.  Al-Qur’an menekankan bahwa sebuah bisnis yang kecil namun lewat jalan halal, jauh lebih baik daripada bisnis besar yang didapatkan melalui cara-cara yang haram.
Dalam Al-Qur’an, transaksi terbaik adalah yang memberikan garansi terhindarnya seseorang dari neraka dan memberi jaminan masuk surga. Transaksi yang menguntungkan ini hanya bisa diwujudkan dengan cara beriman kepada Allah dan Rasul-Nya secara konsisten, dan berjuang di jalan Allah dengan harta maupun jiwanya. Allah swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suartu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu apabila kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan memasukkanmu ke istana di dalam surga ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”(Ash-Shaff: 10-12).
Disamping akan memperoleh ganjaran yang demikian banyak dari Allah di akhirat nanti, dalam transaksi ini Allah juga menjanjikan akan memberi “bonus cash” di dunia dalam bentuk dukungan Allah dan menjadikan mereka menang dalam menghadapi kompetitor-kompetitornya.
Perilaku yang terpuji
Dalam Al-Qur’an, perilaku yang terpuji sangat dihargai dan dinilai sebagai investasi yang sangat menguntungkan, karena hal ini akan mendatangkan kedamaian di dunia juga keselamatan di akhirat.  Indikator perilaku seseorang itu telah dipaparkan dalam Al-Qur’an, dimana setiap orang beriman akan selalu meniru dan mengikuti jejak langkah Rasulullah dalam menjalani kehidupanya di dunia.
Diantara perilaku terpuji yang direkomendasi Al-Qur’an agar memperoleh bisnis yang menguntungkan adalah dengan mencari karunia secara sungguh-sungguh,  serta mengharap ampunan-Nya.  Jalan untuk mendapat ampunan-Nya adalah dengan memberi maaf pada sesama manusia;  karena disamping akan mendapat ampunan, ia juga akan memperoleh ganjaran yang besar dari Allah.  Menepati janji dan kesepakatan juga merupakan indikator perilaku terpuji,  disamping membayar zakat dengan sempurna.
Al-Qur’an memerintahkan orang-orang beriman untuk memegang amanah dengan baik dan menepati janji,  dan bersikap adil serta moderat terhadap sesama manusia.  Lebih dari itu, seorang muslim dalam aktivitas bisnisnya harus selalu ingat kepada Allah, menjaga ibadah ritualnya, tidak lalai atas kewajiban zakat dan infaqnya, menghentikan sejenak aktivitas bisnisnya ketika datang panggilan shalat, betapapun sibuk dan padat jadwal kegiatan hariannya. Al-Qur’an menyatakan bahwa sesungguhnya harta kekayaan, disamping isteri dan anak-anak, itu adalah ujian bagi integritas kemanusiaannya.
Refrensi
            ·         Muhammad.2004.Etika Bisnis Islami.Yogyakarta:UPP AMP YKPN.
·         Ismail Yusanto dan Karebet Wijayakusuma.2002.Menggagas Bisnis Islami.Jakarta:Gema Insani press.
·         Adiwarman Karim, Ekonomi Islam, Gema Insani pers, Jakarta
. Al- Quran  terjemahan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...