MODEL BISNIS
SYARIAH KONTEPORER
Perbankan
syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan
hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan
syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini
dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:[4]
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Produk perbankan syariah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
- Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
- Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
- Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
BMT
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro
Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.
Ciri-ciri BMT
a. Berorientasi bisnis, mencari laba
bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan
lingkungannya.
b. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat
dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi
kesejahteraan orang banyak.
c. Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari
masyarakat sekitarnya.
d. Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil
dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain
diluar masyarakat itu.
e. BMT mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian)
rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (biasanya madrasah,
mushalla atau masjid). Setelah kegiatan keagamaan biasanya dilanjutkan dengan
perbincangan bisnis dari anggota atau nasabah BMT.
ASURANSI
asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah.
P Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi
syari’ah ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja
sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1. Tauhid (Unity)
Prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan
yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan
pada nilai-nilai ketuhanan.
2. Keadilan (Justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya
nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi.
Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan
kewajiban anatara peserta asuransi dan
perusahaan asuransi.
3. Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan asuransi
adalah harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta’awun) antar
anggota. Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan
motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau
kerugian.
4. Kerja sama (Cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu
ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat
berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang
terlibat, yaitu antara peserta asuransi dan perusahan asuransi.
5. Amanah ( Trustworthy
/ al-Amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud
dalam nilai-nilai akuntabilitas perusahaan melalui penyajian laporan keuangan
tiap periode.
6. Kerelaan ( al-Ridha
)
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat
diterapkan pada setiap peserta asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk
merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang
difungsikan sebagai dana sosial (tabarru’). Dana sosial (tabarru’)
memang betul-betul digunakan untuk tujuan membantu anggota asuransi yang lain
jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah “tambahan”. Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan
untuk istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara batil.
8. Larangan judi (Maisir)
Kata maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah
memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat
keuntungan tanpa bekerja. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu
transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa
yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan
transaksi tersebut dengan kejadian atau tindakan tertentu.
9. Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu
suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Wahbah
al-Zuhaili memberikan pengertian tentang gharar sebagai al-khatar dan
al-taghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau
sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
Oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata’ul ghuruur artinya dunia itu adalah
kesenangan yang menipu.
PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi
ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain.
OBLIGASI SYARIAH
Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang
berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat hutang suatu
pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap.[1] Dalam Islam
obligasi dikenal dengan nama sukuk. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar
modal syariah memiliki makna lebih luas, yaitu memiliki beberapa akad yang
dapat digunakan.
Komentar
Posting Komentar