Mengembalikan
Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham
Oleh:
Afrista Sari[1]
Abstract
The stability of the currency to be one of the most important aspects
that influence the occurrence of inflation and the crisis in the community.
Currency system that is currently used judged unable to solve economic problems
would worsen economic conditions. Returns an economic system that uses a more
stable currency is essential that efforts should be made. Economic system or
the gold and silver which is currently called the dinar and dirham be assessed
right from the stability of the currency because it has proven anti against
inflation. Efforts to return this currency would bring prosperity to the
community with all the advantages and disadvantages.
Keywords: gold dinar, fiat money, currency stability.
Abstrak
Kestabilan mata uang menjadi salah satu aspek terpenting yang
mempengaruhi terjadinya inflasi maupun krisis di masyarakat. Sistem mata uang
yang saat ini digunakan dinilai tidak berhasil mengatasi berbagai masalah
ekonomi justru memperkeruh kondisi ekonomi. Pengembalian sistem ekonomi yang
menggunakan mata uang yang lebih stabil adalah upaya penting yang harus
dilakukan. Sistem ekonomi emas dan perak atau yang saat ini disebut dinar
maupun dirham dinilai tepat dilihat dari stabilitas mata uang tersebut karena
memang sudah terbukti anti terhadap inflasi. Upaya pengembalian mata uang ini
akan membawa kemakmuran bagi masyarakat dengan segala kelebihan maupun
kekurangannya.
Kata kunci: uang emas, uang fiat, kestabilan mata uang.
Pendahuluan
Krisis ekonomi
yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 6.
Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun
Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan
Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai
kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia
ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang
asing (khususnya
dollar Amerika) terhadap mata uang domestik.
Akibatnya
harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi Indonesia
didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa
keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya
pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat
pengangguran semakin besar, inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan
seterusnya.
Banyak orang
gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena nilai mata uang
yang berubah. Sehingga di tengah
krisis pernah ada usulan untuk mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang
asing, yang lazim disebut CBS (Currency Board System). Namun karena
sebelumnya Indonesia telah menandatangani Letter of Intent dengan IMF,
yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia harus menganut sistem (rezim)
devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak diterima. Padahal sistem itu sudah
dipraktekkan oleh negara lain yang pernah mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat
kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an inilah krisis mata
uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. Kali ini
negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan Eropa,
terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti,
di mana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah
terjadi krisis seperti ini. Adalah Amerika di bawah
Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian Bretton Wood tersebut pada
tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan ekonomi Amerika mengalami
krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi didasarkan kepada emas. Dengan
demikian ekonomi dunia secara praktis telah dikuasai oleh Amerika, mengingat
mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar Amerika, sedangkan mata uang
tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Menarik untuk
diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih disandarkan kepada emas, selama
itu pula mata uang relatif stabil dan kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman
krisis hanya ada dari penyakit yang lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan
karenanya jika dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi krisis semacam itu.
Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada
tahun 1923, yang namanya uang adalah uang emas atau perak. Uang kertas tidak
dikenal sama sekali.
Karya ilmiah ini berusaha
menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas dan perak dilihat dari perspektif syariah Islam. Pertanyaan-pertanyaan yang
timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas dan perak sebagai
mata uang? Apakah sisi
negatif maupun positif yang ditimbulkan dari penerapan sistem mata uang emas
dan perak? Bagaimana
penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan
transaksi-transaksi luar negeri?
Pembahasan
Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi
Islam dan Konvensional
Konsep uang
dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional.
Dalam ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang
bukan capital (modal). Sedang uang dalam perspektif ekonomi konvensional
diartikan secara interchangeability/ bolak-balik, yaitu uang sebagai
uang dan sebagai capital bahkan dianggap sebagai barang komoditi.
Perbedaan lain
adalah bahwa dalam konsep ekonomi Islam, uang adalah suatu yang bersifat flow
concept dan capital adalah suatu yang bersifat stock concept.
Dalam Islam, capital is private goods,
sedangkan money is public goods. Uang yang ketika mengalir adalah public
goods (flow concept), lalu mengendap kedalam kepemilikan seseorang (stock
concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods)[2].
Konsep public
goods belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah
muncul ekonomi lingkaran, maka kita berbicara tentang externalities, public
goods, dan sebagainya. Dalam islam konsep ini sudah di kenal, yaitu ketika
Rosulillah bersabda “Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: air,
rumput, dan api” (HR Ahmad, abu
Dawud dan Ibn Majah). Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods
bukanlah hal yang baru dalam ekonomi islam, bahkan konsep ini sudah
terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakah, muzara’ah, musaqah, dan
lain-lainnya.
Menurut teori
ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari sisi hukum dan sisi fungsi[3].
Secara hukum uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai
uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau
hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagi alat tukar.
Sementara secara fungsi, yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang
menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar
menukar (medium of exchange) dan penyimpan nilai (store of value).
Ini adalah pendapat irving fisher dan Cambridge. Sementara Keynes mengatakan,
uang berfungsi sebagai alat untuk transaksi, spekulasi dan jaga-jaga.
Di dalam
ekonomi ini juga, uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat
berkembang dalam suatu waktu tertentu. Konsep ini disebut time value of
money . adalah nilai waktu dari uang bisa bertambah dan berkurang sebagai
akibat perjalanan waktu. Dengan memegang uang orang dapat dihadapkan pada
resiko menurunnya daya beli dan kekayaan sebagai akibat inflasi. Sedangkan
memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik akan memperoleh
bunga yang diperkirakan di atas inflasi yang terjadi. Dengan demikian, nilai
uang saat sekarang - nilai substitusinya terhadap barang akan lebih tinggi
dibandingkan nilai dimasa yang akan datang.
Sebagai
perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme, islam membicarakan
uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang
dagangan. Mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar
dengan barang yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu,
uang tidak bisa di jual dan dibeli secara kredit. Orang perlu memahami
kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman
sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukran uang dan beberapa
benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta
menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama. Efeknya
adalah mencegah bunga yang masuk ke sistem ekonomi melalui cara yang tidak
diketahui. Jika uang adalah flow concept maka modal adalah stock
concept.
Di dalam
ekonomi islam, konsep time value of money tentunya tidak akan terjadi.
Untuk menganalisa ini, ada ajaran kuat dalam islam, yaitu terdapat di dalam
QS.Al Ashr:1-3 yang berbunyi:
ÎóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ÇËÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/ ÇÌÈ
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan
nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya
menetapi kesabaran.
Dari surah Al-Ashr
ini menunjukkan bahwa waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24
jam/hari, 7 hari/minggu. Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu
orang dengan orang lainnya. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung
pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka
akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan
di dunia bagi siapa saja yang melaksakannya. Oleh karena itu, siapapun
pelakunya tanpa memandang suku, agama dan ras, secara sunatullah ia akan
mendaptkan keuntungan di dunia. Di dalam islam keuntungan bukan saja di dunia,
namun yang dicari adalah keuntungan dunia dan akhirat. Oleh karena itu,
pemanfaatan waktu bukan saja harus efisien dan efektif, namun juga harus didasari
keimanan.
Kerancuan Konsep Uang dalam
Pemikiran Konvensional
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemikiran
ekonom konvensional tentang uang beragam. Fisher menyatakan bahwa permintaan
uang (money demand) adalah fungsi dari income, sedangkan interest
tidak ada hubungannya dengan permintaan uang. Sementara itu, para ekonom
Cambridge menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange dan store
value dan tidak meniadakan efek dari interest rate.
Selain berpendapat bahwa uang adalah stock consept
sehingga uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store fo
wealth), Marshall-Pigou juga menyatakan bahwa manusia mempunyai indivudal
choice, yaitu bagaimana dia menentukan dan bagaimana memegang dan
memelihara asetnya, apakah sebagian di bonds, di stock, atau di money,
dan sebagainya. Dalam teori moneter konvensional, Marshall-Pigou dijabarkan
oleh Keynes yang mengatakan bahwa individual choice seseorang itu
dipengaruhi oleh tiga motif, yaitu money demand for transaction, money
demand for precautionary dan money demand for speculation.
Bagi Keynes, money demands for transaction ditentukan
oleh tingkat pendapatan; money demand for precautionary ditentukan oleh
tingkat pendapatan; dan money for speculation ditentukan oleh tingkat
suku bunga.[4]
Sebenarnya, ada beberapa kekeliruan yang dibuat oleh
Keynes, salah satunya yang juga diprotes oleh muridnya sendiri, Tobin-Boumol,
masing-masing pada tahun 1953 dan 1956. Jika kita pelajari dari buku Keynes,
secara impisit, ada perfect subtitution antara money dan non-monetary
asset. Kita lihat modelnya, secara implisit dia mengatakan bahwa adanya perfect
subtitution antara money, bonds, dan capital misalnya
dalam teori konvensional dan yang disebut problem of aggregation, di
mana diketahui ada lima pasar, yaitu:
1.
Consumer Goods
2.
Labor Sevices
3.
Production (capital)
Goods
4.
Bonds
5.
Money
Semua ini akan
berhadapan dengan:
1.
Price
2.
Wages
3.
Interest
Sistem Uang Emas
Negara akan mempraktikan sistem uang emas, apabila negara
tersebut mempergunakan mata uang emas dalam melakukan transaksinya ke dalam dan
luar negeri, atau apabila di dalam negeri negara tersebut mempergunakan mata
uang kertas yang bisa ditukarkan menjadi emas.[5]
Namun adakalanya dipergunakan di luar negeri maupun melakukan pembayaran ke
luar negeri, atau hanya untuk melakukan pembayaran ke luar negeri. Hanya saja,
pertukarannya mempergunakan kurs[6]
tetap. Artinya, satuan uang kertas tersebut harus bisa ditukar menjadi barang
tertentu, yang berupa emas atau sebaliknya, dengan kurs tertentu pula. Maka
secara pasti, dalam kondisi semacam ini mata uang dalam suatu negara terkait
erat dalam nilai emas. Apabila nilai emas (yang terkait dengan barang-barang
lain) naik, maka nilai mata uang tersebut akan naik. Apa bila nilai emas (yang
terkait dengan barang lain) tersebut menurun, maka nilai mata uang tersebut
akan menurun.
Uang, dengan standar emas (gold standard) memiliki
beberapa sifat khusus, dimana satuan uangnya terkait dengan emas dengan
persamaan tertentu, yakni satuan tersebut secara teratur terbuat dari berat
emas tertentu. Sedangkan mengimpor dan mengekspor emas, dapat dilakukan secara
bebas, dimana orang-orang boleh mendapatkan uang, atau batangan, atau berat
emas, lalu mengeluarkannya dengan bebas.
Di samping karena emas tersebut bisa ditukarkan dengan
bebas antarnegara yang berbeda, sehingga tiap orang bisa memilih antara membeli
uang asing dengan mengirimkan emas. Hanya biasanya orang akan memilih sistem
yang paling minimum biayanya. Selama harga emas ditambah dengan biaya
pengirimiannya lebih besar dari pada harga uang asing di pasar, maka pengiriman
uang asing itulah yang lebih baik. Namun, bila harga pertukaran tadi melampaui
harga nominalnya, maka lebih baik mengambil emas daripada melakukan pertukaran
dan pengiriman tersebut.[7]
Sistem Uang Perak
Yang dimaksud dengan sistem uang perak, atau standar
perak (silver standard) adalah, bahwa peraklah yang menjadi standar
satuan uang, di mana logamnya bisa dinikmati dengan adanya kebebasan bentuk,
serta mampu dilebur tanpa batas. Sistem ini telah dikenal sejak zaman dahulu,
sehingga di dalam negara islam sistem ini telah berjalan seiring dengan sistem
uang emas. Sementara di beberapa negara, sistem tersebut telah menjadi
satu-satunya sistem uang utamanya. Bahkan sistem uang perak tetap dipakai di
Indo-China hingga tahun 1930, di mana pada tahun yang sama qirsy[8]
emas telah diganti dengan qirsy perak.
Sistem uang perak ini sama seperti sistem uang emas,
dalam bentuk rinciannya. Oleh karena itu, sangat mudah menggabungkan antara
sistem uang emas dengan perak tersebut dalam satu negara. Di mana, negara islam
sejak hjirahnya Rasulullah saw telah mengambil moneter seharusnya tetap
berpijak pada standar emas dan perak tersebut yang secara hakiki dipergunakan
dalam pertukaran, maupun dalam pertukarannya mempergunakan uang kertas, dengan
cadangan emas dan perak, di tempat-tempat tertentu.
Sistem Uang Fiat
Saat ini hampir semua transaksi perdagangan baik lokal
sampai tingkat internasional di lakukan dengan menggunakan fiat money[9].
Mata uang ini mengemukan karena fleksibilitas dan kepraktisannya. Selain itu, fiat
money juga membuka peluang bagi suatu negara untuk menyusun anggaran
defisit yang di antaranya dibiayai dari penciptaan uang yang tak perlu didukung
dengan kepemilikan logam berharga.[10]
Dalam perdagangan internasional tidak semua jenis fiat
money beroleh legitimasi dan dipergunakan secara luas. Negara berkembang
misalnya, jarang yang menggunakan fiat money lokal untuk urusan
transaksi internasional karena mata uang mereka dianggap volatile[11]
Fiat money atau uang
kertas ini terbagi menjadi tiga jenis[12]:
1.
Uang kertas subtitusi,
yaitu uang kertas yang mencerminkan kadar jumlah emas dan perak dalam bentuk
uang atau batangan, yang disimpan di tempat tertentu, yang memiliki nilai logam
sama dengan nilai nominal yang dimiliki oleh uang kertas tersebut, dan bisa
ditukarkan sesuai dengan permintaan. Dalam kondisi semacam ini, pertukaran
tersebut berpijak pada uang logam (specie). Apa saja yang menjadi
pengganti, karena bisa saling ditukarkan, maka uang kertas tersebut bisa
menggantikan kedudukannya sebagai subtitusinya.
2.
Uang kertas yang dijamin
(representative money), yaitu uang kertas yang disepakati oleh
penandatangannya untuk membayar mata uang logam tertentu kepada pembawanya.
Sedangkan nilai tukar (exchange value)-nya sangat bergantung kepada
terjaganya kredibilitas dan kemampuan penandatangan untuk memenuhi janjinya.
Apabila kertas tersebut sangat mudah dipergunakan dalam pertukaran, sebagaimana
uang logam. Bentuk uang ini yang paling utama adalah uang kertas bank (bank
note) yang dikeluarkan oleh bank yang sudah dikenal dan terpercaya di mata
khalayak.
Hanya saja, uang kertas
bank (bank note) atau uang kertas yang terjamin (representative money)
ini sumbernya-baik bank maupun pemerintah- tidak dapat menyimpan kadar emas
tertentu yang nilainya sama persis, sabagaimana terdapat pada uang kertas bank
(bank note). Namun sumber yang mengeluarkan uang kertas bank (bank
note) tersebut biasanya menyimpan di dalam kasnya dalam jangka waktu biasa
dengan cadangan logam sebagai jaminan uang kertasnya menurut nilai tertentu.
Boleh jadi 3:4, 2:3, 1:3, atau menurut kedudukan tertentu. Oleh karena itu,
kadar nilai uang kertas bank yang mempunyai penjamin dalam bentuk cadangan
logam, yang nilainya sama persis tersebut bisa dianggap sebagai uang kertas
subtitusi, sedangkan sisa kadar nilai yang tidak mempunyai penjamin berupa
cadangan logam tersebut uang kertas bank. Di mana kemampuan pertukarannya harus
dikembalikan kepada kepercayaan khalayak pada penandatangannya.
Atas dasar inilah,
negara yang menjadikan niali emas dan perak sama persis dengan nilai mata uang
kertas yang dikeluarkannya, maka uangnya disebut dengan uang kertas subtitusi
dan uang sempurna. Adapun negara yang menjadikan nilai logam emas dan perak tidak
sama dengan nilai uang kertas secara sempurna, namun hanya sebagian nilainya
yang sama, maka uangnya disebut dengan uang kertas yang dijamin (representative
money).
3.
Uang kertas yang tidak
dapat ditukarkan dengan logam murni (unconvertible paper money), yang
juga disebut dengan flat money. Uang tersebut juga disebut dengan uang
kertas atau (paper money). Di mana, uang tersebut merupakan kertas uang
yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan pemerintah menjadikan kertas uang
tersebut sebagai uang utama, namun kertas uang tersebut tidak dapat ditukarkan
dengan emas dan perak, dan tidak dijamin dengan cadangan emas dan perak, atau
disebut uang kertas bank (bank note). Namun, untuk kepentingan tersebut
dikeluarkanlah undang-undang yang bisa melindungi bank yang mengeluarkannya,
sehingga dapat memaksa terjadinya pertukaran dengan emas dan perak.
Ayat Al Quran dan Hadist yang menyebutkan Uang
Dinar dan Dirham
QS. At-Taubah
ayat 34
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ)
#ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur
tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$#
3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur
wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$#
Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar
dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta
orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih.
QS. Al Kahfi
ayat 19
y7Ï9ºx2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuÏ9 öNæhuZ÷t/
4 tA$s% ×@ͬ!$s%
öNåk÷]ÏiB
öN2 óOçFø[Î6s9
( (#qä9$s%
$uZø[Î7s9
$·Böqt
÷rr& uÙ÷èt/
5Qöqt 4 (#qä9$s%
öNä3/u ÞOn=ôãr&
$yJÎ/
óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù
Nà2yymr&
öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYÏyJø9$# öÝàZuù=sù !$pkr&
4x.ør& $YB$yèsÛ
Nà6Ï?ù'uù=sù
5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuø9ur
wur ¨btÏèô±ç
öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
Dan Demikianlah
Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri.
berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada
(disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau
setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih
mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah
Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan
itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali
menceritakan halmu kepada seorangpun.
QS. Yusuf ayat
20
çn÷ru°ur
¤ÆyJsVÎ/ <§ør2
zNÏdºuy
;oyrß÷ètB
(#qçR%2ur ÏmÏù z`ÏB
úïÏÏdº¨9$#
ÇËÉÈ
Dan
mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, Yaitu beberapa dirham saja, dan
mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.[13]
QS. Ali Imran ayat 75
* ô`ÏBur
È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# ô`tB
bÎ)
çm÷ZtBù's? 9$sÜZÉ)Î/
ÿ¾ÍnÏjxsã
y7øs9Î) Oßg÷YÏBur ô`¨B
bÎ)
çm÷ZtBù's? 9$oYÏÎ/
w ÿ¾ÍnÏjxsã y7øs9Î)
wÎ) $tB |MøBß
Ïmøn=tã $VJͬ!$s% 3 y7Ï9ºs óOßg¯Rr'Î/
(#qä9$s% }§øs9
$uZøn=tã
Îû
z`¿ÍhÏiBW{$#
×@Î6y
cqä9qà)tur n?tã «!$#
z>És3ø9$# öNèdur
cqßJn=ôèt
ÇÐÎÈ
Di antara ahli
kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak,
dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu
mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika
kamu selalu menagihnya. yang demikian itu lantaran mereka mengatakan:
"tidak ada dosa bagi Kami terhadap orang-orang ummi.[14]
mereka berkata Dusta terhadap Allah, Padahal mereka mengetahui.
Rasulullah SAW
bersabda (HR. Muslim)
”Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan
antara keduanya (jika dipertukarkan); dan Dirham dengan Dirham dan tidak ada kelebihan diantara
keduanya (jika dipertukarkan).”
Rasulullah SAW bersabda (HR. Muslim)
”Uang logam perak jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.”
Keuntungan Sistem Uang Emas
Keuntungan sistem uang emas jika dibandingkan dengan
sistem uang kertas maupun sistem-sistem yang lain adalah, adalah secara pasti
uang emas bersifat internasional. Di mana keuntungan semacam ini tidak dimiliki
oleh sistem-sistem uang lain.
Dunia secara keseluruhan telah mempraktikan sistem uang
emas dan perak, sejak ditemukannya uang hingga Perang Dunia I. Yang ketika itu
belum dikenal sistem yang lain selain kedua sistem mata uang tersebut. Akan
tetapi, ketika para imperialis membuat tipu daya melalui imperialiasasi ekonomi[15]
dan kekayaan, maka mereka mempergunakan uang sebagai salah satu sarana
imperialisasi. Mereka kemudian merubah sistem uang emas emas tersebut ke dalam
sistem uang lain. Mereka menganggap tabungan bank dan flat money, yang
disandarkan kepada emas atau perak itu merupakan nilai banyaknya uang. Begitu
pula mereka menganggap emas dan perak sebagai nilai banyaknya uang.
Dari sinilah, maka diperlukan penjelasan tentang manfaat
sistem uang emas. Dan di antara manfaat yang paling penting adalah sebagai
berikut[16]:
1.
Sistem uang emas akan
mengakibatkan kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya, yakni
masalah yang menentukan peranan kekuatan uang, kekayaan dan perekonomian. Dalam
kondisi semacam ini, aktivitas pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena
adanya tekanan dari luar negeri sehingga bisa mempengaruhi harga-harga barang
dan gaji para pekerja.
2.
Sistem uang emas, juga
berarti tetapnya kurs pertukaran mata uang antarnegara. Karena tetapnya kurs
pertukaran mata uang tersebut, maka akan menyebabkan meningkatnya perdagangan
internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak
takut bersaing. Karena kurs uangnya tetap, maka mereka tidak khawatir dalam
mengembangkan bisnisnya.
3.
Dalam sistem uang emas,
bank-bank pusat dan pemerintah, tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang,
karena secara umum kertas uang tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan
harga tertentu. Sebab, pemerintah-pemerintah tertentu khawatir jika memperluas
peredaran kertas tersebut, justru akan menambah jumlah permintaan akan emas,
sementara pemerintah sementara pemerintah tidak sanggup menghadapi permintaan
tersebut. Oleh karena itu, untuk melindungi kertas uang yang dikeluarkan serta
sikap hati-hati pemerintah terhadap emas, pemerintah tersebut akan melakukan
penimbunan (uang emas).
4.
Tiap mata uang yang
dipergunakan di dunia, selalu dibatasi dengan standar tertentu yang berupa
emas. Dan pada saat itu pengiriman barang, kekayaan dan orang dari satu negara ke negara lain, menjadi
sedemikian mudah. Sehingga masalah potongan serta kelangkaan uang bisa
dihilangkan.
5.
Tiap negara akan menjaga
kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari suatu negara ke
negara lain. Dan negara pun tidak akan memerlukan kontrol sekecil-kecilnya
untuk melindungi kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer
dari negara tersebut kecuali karena adanya alasan yang sah menurut syara’,
yakni adakalanya untuk membayar barang atau gaji para pekerja.
Kontroversi Penggunaan Uang Emas dan Perak[17]
1. Jumlah Emas yang Kurang?
Ada yang menyatakan bahwa jumlah
emas yang pernah ditambang dan diproduksi hanya 142 metrik ton atau senilai 4,5
trilyun US$ (jika harga emas per kg = 32.500 US$). Menurut mereka jumlah itu kurang.
Padahal jika dibagi untuk 7 milyar manusia, maka tiap manusia mendapat sekitar
Rp. 5,85 juta atau 20 gram emas. Tiap keluarga (suami-istri+2 anak) berarti
punya Rp. 23,5 juta. Itu baru dari emas.
Belum dari uang perak dan tembaga.
Karena Islam tidak hanya memakai emas. Tapi juga perak (Dirham) dan tembaga (Fulus)
untuk mata uangnya. Jika digabung dengan uang perak dan tembaga, tiap keluarga
bisa memiliki uang senilai Rp. 70 juta. Itu sudah jauh dari mencukupi mengingat
dalam Islam uang itu berfungsi sebagai alat tukar/jual-beli. Bukan untuk
disimpan. Stabilitas uang Dinar dan
Perak sebagaimana ditunjukkan di atas, berdasarkan hukum Supply and Demand
menunjukkan bahwa jumlahnya stabil/sesuai pertumbuhan jumlah penduduk. Tidak
kurang. Tidak juga berlebih.
2. Membawa Uang Emas Repot dan Berat?
Ada yang bilang kalau bawa uang
emas repot dan berat. Memang berapa banyak uang yang dia bawa? Sebagai contoh, berat uang kertas sekitar 1
gram. Jadi dengan membawa 1 gram uang kertas, paling banyak Kita membawa Rp.
100.000. Sementara 1 gram emas itu harganya sekitar Rp. 450.000. Artinya jika
untuk membawa uang Rp. 100 juta Kita harus membawa 1 kg uang kertas Rp.
100.000. Dengan membawa uang emas Kita cukup membawa 0,22 kg uang emas saja.
Tapi jarang ada orang yang mau membawa uang Rp. 100 juta di dompetnya.
3. Emas dan Perak Tidak Cocok untuk Jadi Mata Uang?
Sebenarnya emas dan perak sudah
dijadikan mata uang di berbagai dunia selama ribuan tahun. Bahkan AS sendiri
menggunakan emas sebagai jaminan uang kertas mereka hingga 40 tahun lalu. Saat
Presiden AS Nixon mencabut emas sebagai jaminan di bulan Agustus 1971, baru
uang Dollar AS benar-benar menjadi Fiat Money. Uang kertas yang tidak
dijamin emas ataupun perak. Nilainya ditentukan oleh para spekulan pasar. Jadi
baru 40 tahun terakhir saja dunia hidup dengan uang kertas Fiat Money.
Celakanya kaum Yahudi melalui
keluarga Rothschild dan Rockefeller memegang Bank Sentral AS The Fed,
dan berbagai Bank Sentral di seluruh dunia. Dengan cara itu, mereka bisa
mencetak kertas yang tidak berharga menjadi uang yang dianggap bernilai. Hanya
mereka yang berhak mencetak uang. Ada pun pihak lain, meski menggunakan tinta
dan kertas yang sama atau lebih mahal, tetap dianggap uang palsu dan merupakan
kejahatan. Dengan uang itu mereka
membiayai kampanye para politikus/kandidat presiden sehingga bisa jadi boneka
mereka. Dengan uang itu mereka bisa membeli berbagai perusahaan dan menguasai
kekayaan alam di seluruh dunia.
4. Mata Uang Emas dan Perak Hanya Mata Uang Islam?
Sebetulnya mata uang emas dan
perak dipakai di seluruh dunia di berbagai zaman. Bukan hanya di kalangan
Muslim. Sebagai contoh di Alkitab ditulis:
Tetapi Petrus
berkata: “Emas dan perak tidak ada padaku, tetapi apa yang kupunyai, kuberikan
kepadamu: Demi nama Yesus Kristus, orang Nazaret itu, berjalanlah !” (Kisah
Para Rasul 3:6).
Pada beberapa versi lain, kata
“Emas dan Perak” langsung diterjemahkan sebagai uang atau uang emas dan uang
perak. Di lagu “London Bridge is
Falling Down” juga ditulis “Gold and Silver I have none”. Jadi emas
dan perak yang merupakan logam mulia
yang
berharga merupakan mata uang yang
universal. Kekaisaran Romawi biasa
memakai emas, perak, dan perunggu sebagai mata uang mereka. Bahkan nama uang
Romawi, Denarius, mirip dengan nama uang Dinar.
5. Bagaimana dengan Negara yang Tidak Punya Tambang Emas atau Perak?
Ada orang yang menganggap
penggunaan mata uang emas dan perak tidak praktis bagi negara-negara yang tidak
memiliki tambang emas dan perak. Ini keliru. Buktinya negara-negara seperti
Singapura dan Jepang yang nyaris tidak memiliki tambang emas dan perak, mereka
tetap punya banyak emas dan perak. Wanita-wanita mereka tetap bisa mengenakan
cincin dan kalung emas. Ini karena mereka bisa menjual produk/jasa yang mereka
miliki sehingga mereka bisa mendapatkan emas dan perak.
Implementasi Penggunaan Dinar dalam
Perdangan Internasional
Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang global
diperlukan berbagai langkah dan strategi. Kehadiran dinar dalam sistem
perdagangan dan moneter dunia dimaksudkan untuk menggantikan uang fiat
dan menjadikan alternatif bagi negara-negara berkembang untuk menghindari
dominasi perekonomian negara-negara maju. Untuk menggantikan peran uang fiat
dalam perekonomian diperlukan beberapa penerapan dinar secara bertahap,
langkah demi langkah bukan dengan perubahan secara drastis. Salah satu langkah
yang dilakukan dalam penerapan dinar tersebut adalah dengan menjadikan dinar
sebagai alat transaksi perdagangan
barang dan jasa internasional, baik perdagangan multilateral maupun
bilateral.[18]
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan dinar
dalam perdagangan internasional, antara lain:
1.
Peran Dinar dalam
Perdagangan
Penggunaan dinar tidak
ditunjukan untuk menggantikan peran mata uang domestik, tetapi hanya digunakan
untuk pembayaran atas transaksi perdagangan barang dan jasa luar negeri. Uang
domestik tetap diperlukan sebagai alat transaksi domestik. Dinar tidak
diwujudkan dalam bentuk fisik, tetapi diukur dalam ukuran harga emas. Jika satu
dinar sama dengan satu ounce emas dan satu ounce emas setara
dengan $290, maka satu dinar sama dengan $290. Emas tersebut bisa dihargakan
dengan nilai mata uang negara lain yang ditetapkan oleh kedua negara.
Pembayaran tidak dilakukan dengan mentransfer dinar dari satu negara ke negara
lain, tetapi hanya dengan mentransfer ekuivalen emasnya ke bank kustodian yang
telah disepakati. Hal ini ditunjukan untuk menghindari kesulitan untuk
mentransfer emas dalam bentuk fisik serta memberikan kemudahan bagi negara yang
tidak memiliki sumber daya emas yang cukup.
2.
Penggunaan Emas Dinar
Dinar tersebut akan
digunakan dalam transaksi perdagangan multilateral dan bilateral. Perdagangan
multilateral melibatkan beberapa negara dalam transaksi perdagangan seperti
ekspor dan impor yang terjadi antara Malaysia dengan Arab Saudi dan Indonesia.
Sedangkan transaksi bilateral melibatkan dua negara dalam perdagangan barang
dan jasa, seperti perdagangan antara Indonesia dengan Malaysia. Perdagangan
bilateral tidak hanya terbatas pada negara yang ada dalam satu regional, tetapi
bisa juga dengan negara yang berada di luar regionalnya, seperti perdagangan
antara Indonesia dengan Australia atau Indonesia dengan Amerika Serikat.
3.
Peraturan tentang
Penerapan Dinar dalam Perdagangan Internasional
Mengimplementasikan
dinar sebagai alat transaksi perdagangan internasional harus merujuk pada
peraturan dan undang-undang yang membolehkan dinar yang terbuat dari emas bisa
digunakan sebagai alat pembayaran. Setidaknya, ada tiga atura (legal issues)
yang berkenaan dengan menggunakan dinar dalam perdagangan internasional, yaitu[19]:
a.
Internasional Legal
Implements
Ada beberapa peraturan
yang berkaitan dengan penerapan dinar dalam perdagangan internasional dalam Articles
of Agreement of the Internasional Monetary Fund. Pada tahun 1945 salah satu
aturan yang ditetapkan IMF adalah sistem par value yang mengharuskan
negara-negara anggota mengkonversikan mata uang mereka seperti dolar yang di-peg
kepada emas sebesar 1/35 per ons emas. Setelah sistem par value
berakhir pada tahun 1971, negara anggota mengadopsi aturan yang dibuat IMF pada
tahun 1976 the Second Amandement to the Article of Agreement yang baru
efektif digunakan pada tahun 1978 hingga saat ini. Dalam aturan tersebut negara
anggota dibolehkan untuk mengkonversikan mata uangnya terhadap mata uang lain
selain emas. Beberapa negara ada yang mengkonversikan mata uangnya dengan Special
Drawing Rate (SDR) yang dibuat IMF. Sebagian lainnya ada yang membiarkan
mata uangnya mengambang berdasarkan permintaan dan penawaran internasional. Walaupun
setiap negara bebas menentukan mata uang yang menjadi standar nilai tukarnya,
setiap negara dilarang melakukan manipulasi nilai tukar atau moneter
internasional yang ditujukan untuk mengambil keuntungan dari persaingan yang
tidak fair dengan negara lain. Setiap negara diharuskan untuk
berkolaborasi dengan pendanaan dan pembiayaan dari IMF untuk mempromosikan
stabilitas nilai tukar dan menghindari perubahan persaingan nilai tukar. Negara
yang membiarkan mata uangnya mengambang bebas diharuskan melakukan intervensi
nilai tukarnya untuk mengatasi perubahan nilai tukar yang tajam dan fluktuasi
nilai tukar. Berdasarkan Articles IV the Obligations Regarding Exchange
Arrangements berisikan tentang nilai tukar hanya dikonversikan kepada SDR atau
kepada mata uang negara lain selain emas. Sekilas, aturan tersebut terlihat
melarang dan membatasi penggunaan emas sebagai sebuah perjanjian nilai tukar (exchange
arrangements). Tetapi dinar yang akan digunakan dalam perdagangan
internasional bukan uang sebuah negara yang ditopang dengan emas (backed by
gold). Kehadiran dinar dalam perdagangan internasional tidak ditujukan
untuk menjadikan dinar sebagai mata uang sehari-hari semua negara, tetapi hanya
digunakan untuk menjadi alat transaksi perdagangan bilateral. Pembayaran dengan
dinar dilakukan dengan mentransfer ekuivalen dinar ke account negara
peserta yang ada di bank kustodian. Dalam aturan yang sama dengan Article IV
dinyatakan bahwa kondisi ekonomi internasional tertentu, mengizinkan sebuah negara
untuk memperkenalkan sistem perjanjian nilai tukar yang berdasarkan atas
stabilitas.
b.
Financial Infrastructure
Lembaga keuangan adalah
salah satu faktor yang akan menyukseskan implementasi dinar sebagai alat
transaksi perdagangan internasional. Lembaga keuangan seperti perbankan harus
siap dengan beberapa aturan yang mendukung penggunaan dinar dan menyesuaikan
sistem operasionalnya. Untuk mewujudkan itu, diperlukan peran dan aturan yang
mendukung industri perbankan untuk
berperan dalam perdagangan bilateral. Dalam hal ini, bank sentral selaku
otoritas moneter akan menjadi lembaga yang mengawasi dan mengatur mekanisme
sistem perbankan internasional.
c.
Dispute Settlement
Untuk menghindari
perselisihan perdagangan, maka diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian (dispute
settlement) yang bisa mengatasi perselisihan dagang antar negara maupun
sektor swasta. Saat ini aturan tentang perselisihan telah ditetapkan oleh WTO
yang dinamakan dengan Dispute Settlement Mechanism. WTO telah
mengeluarkan beberapa persetujuan, seperti General Agreement on Tariffs and
trade, General Agreement on Trade in Service dan Agreement on
Trade-Related Aspect of Property Rights. Setiap dari aturan tersebut
memiliki tiga tujuan utama yaitu:
1.
Untuk membantu
perdagangan berjalan secara bebas;
2.
Untuk mencapai
liberalisasi dengan cara negosiasi; dan
3.
Untuk mengatur
perselisihan perdagangan (settling payment)
Proses penyelesaian perselisihan tersebut telah diatur
dalam the Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement on
Dispute (DSU). Di samping peraturan yang ditetapkan oleh WTO, perdagangan
secara bilateral juga membutuhkan lembaga-lembaga yang membantu dalam
penyelesaian masalah-masalah perdagangan seperti lembaga mediasi, arbitrasi dan
konsiliasi. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan bisa membantu kelancaran dan
menyelasaikan setiap permasalahan yang muncul dari perdagangan tersebut.
Urgensi Penggunaan Dinar dan Dirham
dalam Sistem Ekonomi
Penggunaan dinar maupun dirham merupakan suatu solusi
atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat. Penggunaan uang fiat
menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk mengatasi hal itu
dibutuhkan mata uang yang stabil yaitu dinar ataupun dirham.[20]
Pada tahun 1250 M/ 648 H di negara Mesir, dinar yang dijadikan sebagai dasar
moneter pernah dipengaruhi oleh penggunaan uang fulus yaitu uang campuran dari
kuningan dan tembaga. Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi
perekonomian yang buruk telah menyebabkan harga yang tidak stabil. Untuk
mengatasi hal tersebut Al-Maqrizi (768-845 H) dalam bukunya Ighosatul Ummah
bi Kasyfil Ghummah menjelaskan kondisi tersebut secara terperinci serta
memberikan jalan keluar bagi kondisi perekonomian Mesir pada waktu itu. Di antara
pemikiran Al-Maqrizi tersebut adalah:
1.
Hanya dinar dan dirham
yang dapat digunakan sebagai uang
2.
Menghentikan penurunan
nilai uang (debasement of money)
3.
Membatasi uang fulus
Menurut Al-Maqrizi untuk mengatasi kondisi tersebut,
dinar dan dirham harus kembali digunakan dalam perdagangan barang dan jasa
seperti pembayaran upah para pekerja. Untuk mendukung penggunaan dinar dirham
tersebut maka pemerintah harus menghentikan penurunan nilai uang (debasement
of money) serta membatasi penggunaan uang fulus hanya untuk
transaksi dalam skala kecil dan hanya untuk transaksi kebutuhan rumah tangga
sehari-hari. Sedangkan dinar dan dirham digunakan untuk transaksi dalam skala
besar seperti perdagangan luar negeri dan transaksi domestik lainnya.
Ada beberapa alasan dari penggunaan mata uang
dinar Islam dalam menuju stabilitas sistem moneter, antara lain:
1.
Uang yang stabil. Pebedaan uang dinar dengan uang fiat
adalah kestabilan nilai uang tersebut. Setiap mata uang dinar mengandung 4.25
gram emas 22 karat dan tidak ada perbedaan ukuran emas yang dikandung dinar
pada setiap negara, tidak ada perbedaan nilai dinar yang digunakan di Irak
dengan dinar yang digunakan di negara Arab saudi. Uang dinar tidak mengalami
inflasi semenjak zaman Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wassallam hingga sekarang.
Sebuah penelitian telah dilakukan
oleh professor Roy Jastram dari Berkeley University dengan menulis buku tentang
The Goldent Constant. Ia melakukan penelitian harga emas terhadap
beberapa komoditi untuk waktu 400 tahun hingga 1976. hasil dari penelitiannya
adalah bahwa harga emas adalah konstan dan stabil. Sekalipun selama waktu
tersebut telah terjadi krisis, perang, dan bencana alam nilai emas relatif
stabil (Vadillo, 2002).
2.
Alat
tukar yang tepat. Dengan adanya nilai yang stabil dan standar yang sama di
setiap negara, dinar akan memberikan kemudahan dan kelebihan bagi masyarakat
untuk melakukan transaksi domestik dan transaksi internasional sekalipun. Dinar
adalah mata uang yang berlaku secara sendirinya, berbeda dengan fiat money
sebagai legal tender yang membutuhkan pengesahan berupa hukum oleh
pemerintah yang mencetaknya. Uang dinar emas adalah uang sudah dikenal selama
berabad-abad, sehingga tidak diperlukan adanya proses penghalalan dan
pengesahan sebagai uang
3.
Mengurangi Spekulasi, Manipulasi dan Arbitrasi. Nilai dinar yang sama akan mengurangi tingkat spekulasi dan
arbitrasi di pasar valuta asing, karena kemungkinan perbedaan nilai tukar akan
sulit terjadi. Jika dinar sudah menjadi “single currency” yang sama di
setiap negara, maka tidak akan ada perbedaan nilai dinar di setiap negara yang
memberikan keuntungan yang besar kepada para spekulator-spekulator tersebut.
4.
Karena
setiap transaksi Dinar dan dirham akan didasari oleh transaksi di sektor riil,
maka penggunaannya dapat mengiliminir
penurunan ekonomi atau economic downturn dan resesi.
5.
Penggunaan
Dinar dan Dirham dalam suatu negara akan mengiliminir risiko mata uang yang
dihadapi oleh negara tersebut, apabila digunakan oleh beberapa negara yang
berpenduduk Islamnya mayoritas akan mendorong terjadinya blok perdagangan
Islam.
6. Penggunaan Dinar dan Dirham akan
menciptakan sistem moneter yang adil yang berjalan secara harmonis dengan
sektor riil. Sektor riil yang tumbuh bersamaan dengan perputaran uang Dinar dan
Dirham, akan menjamin ketersediaan kebutuhan masyarakat pada harga yang
terjangkau.
7. Berbagai masalah sosial seperti kemiskinan dan
kesenjangan akan dengan sendirinya menurun atau bahkan menghilang.
8. Kedaulatan negara akan terjaga melalui
kesetabilan ekonomi yang tidak terganggu oleh krisis moneter atau krisis mata
uang yang menjadi pintu masuknya kapitalis-kapitalis asing untuk menguasai
perekonomian negara dan akhirnya juga menguasai politik keamanan sampai
kedaulatan negara.
9. Hanya uang emar (Dinar) dan perak (Dirham)
yang bisa menjalankan fungsi uang modern dengan sempurna yaitu fungsi alat
tukar (medium of exchange), fungsi satuan pembukuan (unit of account)
dan fungsi penyimpan nilai (store of value).
Pada saat ini, peran uang fulus sudah digantikan
oleh uang fiat yang digunakan untuk semua transaksi perdagangan, baik
dalam negeri maupun luar negeri. Penggunaan dinar maupun dirham merupakan suatu
solusi untuk mengatasi berbagai dampak penggunaan perekonomian yang ditimbulkan
oleh penggunaan uang fiat dalam perekonomian dunia.
Dr. Ahmad Hasan dalam bukunya Al-Awraq an-Naqdiyyat fi
al-Iqtishadi al-Islamiy menjelaskan bahwa setelah berakhirnya perang dunia
I, setiap negara memberlakukan peraturan dan pengawasan ketat terhadap
perdagangan dunia untuk menurunkan jumlah impor barang dan komoditi seperti
pemberlakuan pajak dan cukai. Setiap negara berusaha untuk mendorong
peningkatan ekspor yang kemudian menyebabkan perbedaan harga-harga di setiap
negara.
Ketika perdagangan menggunakan emas, maka indeks harga
akan mempertahankan kesesuian, karena menggunakan sistem emas sangat berperan
penting untuk menjaga stabilitas harga di berbagai negara. Sebagai contoh,
terjadinya kerjasama dagang antara Suriah dengan Prancis dengan menggunakan
sistem emas. Suriah mengimpor komoditi dengan jumlah besar dari Prancis, hal
ini akan menyebabkan keluarnya emas dari Suria menuju Prancis dan persediaan
emas akan menipis di Suriah. Saat itu harga-harga akan mengalami penurunan di
Suriah. Ketika harga-harga komoditi komoditi di Suriah menurun, negara lain
akan melakukan impor dari Suriah dan saat itu pula emas-emas akan kembali masuk
dan menguat di Suriah. Tetapi, ketika perdagangan di dunia tidak lagi berjalan
dengan bebas, keberadaan uang emas akan digantikan dengan uang kertas yang
berakibat pada perbedaan indeks harga-harga.
Menurut Hafiz Majdi, Dodik Siswantoro dan J.A Brovosky (Stable and Just Global Monetary
System, 2002), penggunaan dinar yang dilakukan oleh kedua negara dalam
perdagangan bilateral akan menyebabkan penyesuaian otomatis terhadap neraca
pembayaran (balance of payment) ke dua negara. Contoh sederhananya
adalah ketika salah sati negara mekespor barang ke negara lainnya, maka negara
tersebut akan memiliki lebih banyak dinar emas dan jumlah barang yang lebih
sedikit. Hal ini akan menyebabkan terangkatnya harga barang karena adanya
ekspor dan dengan tingkat harga yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian
otomatis terhadap perbedaan pada neraca pembayaran. Dampak implementasi gold
dinar dalam perdagangan internasional diproyeksikan akan mendatangkan
banyak manfaat.
Pertama, mengurangi
dampak voltalitas yang disebabkan oleh fluktuasi mata uang. Kedua,
trader tidak perlu melakukan hedging. Ketiga, transaksi
semakin efisien karena semakin banyak negara yang bergabung, hanya diperlukan gold
dinar yang relatif kecil untuk volume perdagangan yang difasilitasi. Keempat,
gold dinar akan berperan seperti mata uang bersama (common currency)
yang berimplikasi akan mengurangi biaya transaksi. Kelima, keuntungan
politis di mana para pendukung gold dinar akan menjadi blok yang solid
yang diperhatikan kiprahnya.[21]
Peluang Bersanding dengan Dolar
Menurut Dr. Mahatir Muhammad solusi yang mudah untuk
keluar dari krisis moneter adalah dengan meniggalkan kebijakan IMF dan mulai
mandiri dengan kebijakan sendiri. Meniggalkan IMF untuk menjadi sukses ternyata
telah dibuktikan oleh Korea Selatan dan Thailand. Bagaimana halnya dengan
Indonesia? Ternyata hal ini tidak cukup berhasil pada kenyataannya kontrak
kerja sama dengan IMF yang habis 2001 lalu justru diperpanjang.
Untuk keluar dari krisis perlu mandiri dengan kebijakan
sendiri, dalam hal lain dalam mencegah krisis diperlukan pengembalian sistem
keungan dengan kembali menggunakan mata uang emas untuk alat pembayaran.
Krisis moneter yang menghantam kawasan Asia Tenggara pada
pertengahan 1997 memang menjadi tonggak
peringatan betapa tak berdayanya negara dan betapa jumuwanya para spekulan. Tak
heran bila dalam pidato-pidatonya saat itu, Mahatir lantang menuding para
spekulan-khususnya George Soros-yang bak malaikat maut memainkan stabilitas
mata uang negara tertentu dari jauh.
Mata uang kertas yang tidak mempunyai nilai intrinsik
sehingga nilai tukarnya menjadi subjek manipulasi seperti yang kita saksikan
selam krisis keuangan di Asia, papar Mahatir pada saat membuka konferensi
mengenai Islam di Kuala Lumpur. Orang yang
membawa Malaysia sebagai negara yang diperhatikan kelas ekonominya ini
seterusnya membandingkan betapa lemahnya uang kertas yang saat ini dipakai bila
dibandingkan dengan uang emas. Dinar mempunyai nilai yang jelas berdasarkan
kebutuhan dunia akan emas. Artinya, ia tidak perlu dijamin oleh bank sentral
manapun, karena dinar menjaminnya sendiri sebagai barang berharga. Selain itu,
emas juga memiliki harga yang relatif stabil dan karenanya tidak seperti mata
uang kertas yang fluktuatif dibandingkan satu sama lainnya.
Mahatir yang pada saat itu merangkap sebagai menteri
keuangan menyebutkan, penggunaan dinar untuk perdagangan internasional banyak
menjanjikan keuntungan. Selain risiko spekulasinya nihil, juga ongkos usaha
akan dapat dikurangi sebagai akibat batasa-batasan tertentu lenyap yang pada
gilirannya akan memacu perdagangan. “Perdagangan tidak perlu dibayar dengan
dinar sesungguhnya. Namun impor dan ekspor pasangan negara yang melakukan
perdagangan dapat diseimbangkan dan bedanya hanyalah pembayaran dilakukan
dengan dinar.”[22]
Saatnya Kembali ke Emas
Membincangkan peluang emas kembali berjaya sebagai mata uang
internasional atau kembali berjaya sebagai mata uang kertas yang sepenuhnya
(100 persen) didukung dengan cara emas mungkin kedengaran aneh bagi banyak
audiens. Begitulah yang pernah disampaikan peraih Nobel ekonomi Robert Mundell.
Dalam sebuah kuliah di St. Vincent College, Pennsylviana,1997, Mundell
memprediksi peluang emas untuk kembali memperoleh perhatian dunia bila
reformasi moneter terjadi amat tipis, tanpa keterlibatan Amerika. Sebaliknya,
dia meramalkan, mata uang Eropa (yang sekarang tergabung dalam Euro) akan duduk
berdampingan dengan dollar.
Namun demikian, Mundell melihat emas sebagai satu-satunya komoditi yang
amat berperan dalam sistem moneter internasional. Hanya peran emas
dimarginalkan oleh konspirasi internasional dengan berbagai cara termasuk
menciptakan aset lain seperti Special Drawing Rate (SDR) yang diciptakan
IMF pada tahun 1968. Seperti dollar, SDR sebelumnyadidukung dengan emas, namun
lambat laun setelah harga emas melesat naik pada tahun 1970-an, garansi emasnya
dicabut. Meskipun upaya banalisasi emas terus dilakukan, tegas Mundell, tetap
saja emas disimpan publik sebagai aset investasi, demikian juga oleh bank-bank
sentral.
Akibat dari marginalisasi emas dalam sistem moneter, dunia memasuki era
baru apa yang disebut Mundell sebagai a regime of permanent inflation.
IMF yang semula diplot untuk menjadi pengatur moneter internasional, dalam
praktiknya tak lebih sebagai konsultan ad hoc bagi kebijakan makro
ekonomi dan pengawas utang. Alih-alih memberikan resep stabilitas moneter bagi
kliennya, IMF malah memperburuk situasi. Kebanyakan negara yang ditangani IMF
tidak bisa kembali tegak sebagaiamana sebelum diterpa krisis, kecuali satu dua
kasus.
Peluang emas untuk kembali menjadi acuan moneter internasional sangat
besar dari sisi fundamental (ekonomi), tetapi agak sulit dari sudut pandang
politik. Itu bisa dilihat dari kuatnya konspirasi internasional untuk
menyingkirkan pengaruh emas. Banalisasi (penyingkiran) emas dari arena
terhormat itu tak lepas dari kokohnya Amerika sebagai superpower dunia.
Setiap negara superpower berpeluang menjadi mata uangnya juga mata uang
dunia.[23]
Sejarah mencatat Dinarius yang dicetak oleh kerajaan Romawi sampai
beredar dan dipergunakan sebagai alat transaksi di Jazirah Arab, bahkan di masa
Rasulullah saw karena saat itu imperium Romawi menjadi adi kuasa dunia.
Poundsterling Inggris juga mendominasi di abad ke-19 di saat Inggris menduduki
predikat yang sama.
Berbeda dengan negara-negara lainnya, Romawi dan Inggris Raya adalah
contoh sembuah imperium. Normalnya, sebuah negara mendapat pendanaannya dengan
memungut pajak dari rakyatnya. Nmaun bagi negara yang memiliki imperium, mereka
memungut pajak dari negara lainnya.
Namun, untuk pertama kalinya, Amerika Serikat dalam abad ke-20 memajaki
negara-negara lain dunia secara tidak langsung, melalui beban inflasi
penciptaan mata uang dolar yang tidak di-backed dengan logam berharga.
Mata uang dolar yang terdistribusi secara luas menempatkan Amerika pada tempat
istimewa. Negara-negara lain harus berkeringat menyerahkan hasil buminya dari
minyak, tuna, rotan, kayu, emas, tembaga, sementara sang superpower cukup
menukarkannya dengan uang kertas yang bisa dicetak kapan saja dan tidak
memiliki nilai intrinsik apa-apa. Risiko terjadi inflasi dari penciptaan dolar
yang berlebihan dengan cerdik dialihkan kepada 60% lebih penduduk bumi yang
menggunakan uang ini.
Dalam konteks ini, kekohan Amerika berikut mata uang dolarnya, bisa dijelaskna
Mundell dengan mengadopsi teori gravitasi newtonia. Ketika suatu negara menjadi
superpower dunia, kedudukanny tak ubahnya matahari dalam tata surya. Dia
akan menjadi pusat kekuasaan, sekaligus pusat moneter internasional. Sementara
negara-negara lain tak lebih dari
sekadar planet-planet yang mengorbit. Namun, apabila salah satu planet itu di
kemudian hari bertambah besar dan besar karena suatu hal, bahkan melebihi
matahari, maka beralihlah planet itu menjadi pusat gravitasi, menjadi pusat
kekuatan baru, dan rezim moneter baru pun tercipta. Demikian pula yang terjadi
kenapa era poundsterling berakhir dan bergeser ke dolar, ketika Amerika
mengambil alih peran superpower dari tangan Inggris.
Setelah itu, masing-masing superpower terus berusaha keras untuk
mempertahankan moneter dunia dalam pola permainannya. Setiap upaya
menggoyangkan statusnya dengan mengatasnamakan reformasi moneter, pasti
ditolaknya. Mundell mencontohkan penolakan Inggris pada 1870-an ketika Amerika
dan Prancis mengusulkan kembali kepada bimetal (logam berharga). Kini kalau ada
upaya yang sama untuk mengkampayekan penggunaan gold dinar, misalnya,
siapa yang pertama bakal menolak? Sudah pasti Amerika yang berdiri di deretan
terdepan.
Dengan mempertahankan dolar memimpin dalam share keuangan global,
AS mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Mereka mendapatkan free lunch
yang mustahil mereka lepas. Seignorage penciptaan doral menjadi
keuntungan bagi AS mendulang pembiayaan bagi kepentingan ekonominya. Memberi
peluang emas masuk menggeser dolar,
berarti akan memangkan free lunch yang sudah begitu lama dinikmati.
Apakah dengan demikian peluang emas, seperti yang diisyaratkan Mundell
itu, sama sekali tertutup mungkin tidak. Dengan logika gravitasi newtonia tadi,
hanya ada satu superpower yang akan eksis menjadi pusat tata surya.
Bagaimana bila kemudian ada satu atau bahkan lebih planet yang tiba-tiba
menjadi besar dengan besaran yang relatif sama dengan matahari? Tentu ini akan
mengacaukan sang superpower lama.
Saat ini euro telah menjadi pesaing potensial dolar. Meski komposisinya
terhadap total jumlah cadangan devisa internasional masih di bawah dolar,
tetapi sacara fundamental ekonomi, kata Mundell, kekuatan mereka yang bergabung
dalam euro, 10-15% lebih besar dari AS. Jadi ini Cuma persoalan waktu euro akan
membesar dan akhirnya menyamai atau bahkan melebihi dolar.[24]
Euro menyitratkan fenomena baru, bahwa superpower tidak harus satu
negara, ia bisa kumpulan dari beberapa negara, tapi dengan satu visi dan
kepentingan. Bila negara-negara anggota OKI, misalnya, bersatu seperti yang
ditunjukkan negara-negara Eropa yang bergabung dan euro, bukan tidak mungkin
mereka akan menjadi salah satu pusat tata moneter baru dengan gold dinar
sebagai alat pembayaran internasional.
Mungkin banyak kalangan yang meragukan skenario anggota OKI bisa bersatu
dengan common currency. Ini masuk akal, mengingatkan tipikal
negara-negara anggotanya masih belum siap berkorban untuk kepentingan jangka
panjang. Kalaupun OKI secara politis tidak dapat melecut dirinya untuk
memperjuangkan emas sebagai jangkar mata uang, akan ada pihak lain yang melakukannya.
Ini seperti sebuah keniscayaan. Seperti disinggung di awal, berabad-abad emas
telah mebuktikan diri sebagai uang universal. Alat pembayaran yang akan menjaga
problema inflasi. Sehingga ekonomi yang dibina pun tidak bersifat bubble
economic layaknya diciptakan fiat money yang sewaktu-waktu bisa
pecah. Bila waktu akhirnya membuktikan bubble economic itu benar-benar
pecah berantakan, sulit membayangkan di atas puing-puingnya dibangun lagi
sistem yang sama yang gagal menciptakan ekuilibrium ekonomi.
Penutup
Dari pembahas di atas maka dapat disimpulkan yakni sistem moneter yang
berbasiskan pada classical gold dinar atau yang lebih dekat dengan
sistem ini, memiliki mekanisme
penyeimbang otomasi sehingga ekuilibrium moneter terjaga. Ketekoran perdagangan
(trade imbalance) yang terjadi akan memaksa negara yang mengalami
defisit untuk bekerja lebih keras dan efisien sehingga produksi mereka bisa
bersaing di mata internasional.
Sistem moneter yang berbasiskan fiat money seperti yang
ditunjukkan dollar standard sangat potensial menyulut berbagai
disekuilibrium ekonomi. Ketekoran perdagangan yang dialami AS akan terakumulasi,
tidak diselesaikan. Tidak ada upaya keras untuk menekan ketekoran ini karena
pemerintah (AS). Ketertinggalan ekonomi di Indonesia ternayata disebabkan
ketidak mandirian yang ditunjukkan oleh pemerintah RI dengan terus bekerja sama
dengan IMF dalam hal ini Amerika lah yang berperan penting dalam pemberlakuan
sistem ekonomi uang fiat justru lebih merugikan bangsa.
Sifat voltalitas karena pengaruh fluktuasi mata yang dimiliki fiat
money dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kerugian ekonomi bagi
penganutnya, karena para pengguna sistem fiat money harus membayar
ongkos pencetakan kertas uang yang nilai intrinsiknya tidak ada. Slain itu
pihak trader diharuskan melakukan hedging (pemagaran) dalam
setiap transaksi. Sistem uang emas labih cenderung memperkecil biaya transaksi
karena sifatnya sebagai mata uang bersama (commont currency), maka dari
itu kesolida para pendukun gold dinar amatlah diperlukan untuk lebih
mempromosikan pemberdayaan atau pengembalian sistem ekonomi uang emas.
Beralihnya sistem ekonomi dolar menjadi ekonomi emas atau perak amatlah
penting untuk dilakukan, hal ini didasarkan karena gagalnya fiat money
mencegah petaka yang sudah telah yang sudah disimpannya. Kestabilan yang
dihadirkan oleh emas dan perak adalah salah satu keunggulan yang dapat
dihandalkan untuk menyelasaikan masalah-masalah ekonomi. Meskipun banyak sekali
hambatan maupun kontroversi yang mungkin hadir terkait dengan pengembalian
sistem emas ataupun dirham ini, bukan suatu kemustahilan untuk kita tetap
berupaya keras untuk mengaplikasi secara lebih dalam sistem ekonomi emas atau
perak ini. Karena sudah dipastikan kejayaan dan kemakmuran islam akan dapat
dikembalikan apabila kita juga mengembalikan sistem ekonomi awal yang lebih
dominan menggunakan mata uang emas ataupun perak.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Adiwarman
Karim, Ekonomi Makro Islami, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007)
An-Nabhani Taqyuddin, Membangun Sistem
Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (Surabaya:Risalah Gusti,
1996)
Luthfi M. Hamidi, Gold Dinar Sistem Moneter
Global yang Stabil dan Berkeadilan,(Jakarta: Senayan Abadi Publishing,
2007)
Luthfi M. Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta
: Senayan Abadi Publishing, 2003)
Muhammad, Kebijakan
Fiscal dan Moneter dalam Ekonomi
Islam (Jakarta:Salemba 4, 2002)
Nur M. Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi
Islam ,(Bandung:Alfabeta, 2010)
Dinar Emas & Dirham Perak Sebagai Solusi Islam Mengatasi Riba
& Inflasi. http://23fx.blogspot.com/2011/08/dinar-emas-dirham-perak-sebagai-solusi.html (diakses tanggal 14 juni 2012 pukul 01.37)
[5] Taqyuddin
An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (Surabaya:Risalah Gusti, 1996),
Hal 302
[9] Fiat Money bisa didefinisikan sebagai uang kertas yang
secara legal diakui pemerintah melalui dekrit sebagai uang resmi, tetapi tidak
disokong dengan logam mulia seperti emas dan perak.
[10] M. Luthfi Hamidi, Gold Dinar Sistem Moneter Global yang Stabil dan
Berkeadilan,(Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2007), Hal 32
[11] Volatile dalam tulisan ini selanjutnya disejajarkan
dengan tidak stabil, rentan fluktuasi, atau nilainya mudah naik turun secara
relatif dibandingkan dengan mata uang lainnya.
[13] Hati
mereka tidak tertarik kepada Yusuf karena Dia anak temuan dalam perjalanan.
Jadi mereka kuatir kalau-kalau pemiliknya datang mengambilnya. oleh karena itu
mereka tergesa-gesa menjualnya Sekalipun dangan harga yang murah.
[15] Imperialisasi di sini maksudnya, upaya dominasi ekonomi
yang dilakukan bangsa luar untuk berusaha menghapuskan sistem mata uang emas
yang sudah diberlakukan sebelumnya.
[17] Dinar Emas & Dirham Perak Sebagai Solusi Islam Mengatasi Riba & Inflasi. http://23fx.blogspot.com/2011/08/dinar-emas-dirham-perak-sebagai-solusi.html (diakses tanggal 14 juni 2012 pukul 01.37)
[18] M. Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam ,(Bandung:Alfabeta,
2010), Hal 77
[22] M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak
Ekonomi Syariah, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing, 2003), Hal 367
[23] M. Luthfi Hamidi, Gold
Dinar Sistem Moneter Global yang Stabil dan Berkeadilan , (Jakarta :
Senayan Abadi Publishing, 2007), Hal 149
Komentar
Posting Komentar