Distribusi dalam Prespektif Islam
Pendahuluan
Perbedaan kepemilikan (harta) dalam kehidupan manusia merupakan
hukum. Dan ketetapan Allah yang mempunyai banyak hikma dan maknanya bagi
kehidupan manusia. Dengan perbedaan kepemilikan inilah manusi memiliki peran
lebih di antara makhluk lain di kehidupan dunia ini. Perbedaan kepemilikan
harta ini merupakan upaya manusia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus
memahami kedudukan dengan sesama-Nya. Maka dengan perbedaan ini ada perintah
Allah yang merupakan suatu ibadah ketika mengamalkannya. Bagi yang berlebih
kepemilikan hartanya, maka ada perintah untuk mendistribusikan sebagian
kelebihannya.
Kata distribusi
ini menjadi suatu yang penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan.
Ketidakbenaran dalam distribusi menjadikan alokasi harta menjadi tidak
seimbang. Kepemilikan harta pada hanya beberapa orang dalam suatu masyarakat
akan menimbulkan ketidakseimbangan hidup dan preseden buruk bagi kehidupan.
Pembahasan
Distribusi adalah proses penyaluran barang-barang produksi kepada
konsumen. Contoh: produksi tas atau sepatu, didistribusikan kepada toko tas
atau sepatu.
Allah SWT berfirman:
“Apa saja harta rampasan atau Fai yang diberikan Allah kepada
Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. Maka adalah untuk Allah, Rasul,
kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam
perjalanan.” (Al-Hasyr:7)
Dalam wacana fiqh Islam, peraturan terhadap redistribusi pendapatan
antara lain adalah:
1.
Zakat (hukumnya
wajib)
2.
Infaq (hukumnya
sunnah)
3.
Sedekah
(hukumnya sunnah)
4.
Ghanimah
5.
Fai
6.
Kharaj
1.
Zakat
a.
Pengertian dan
Fungsi Zakat
Pengertian zakat menurut Sulaiman Rasyid (2005) adalah “kadar harta
tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”.
Perintah zakat dalam rukun Islam menandakan betapa pentingnya ibadah ini.
Menurut ulama ahli tafsir, Allah SWT di dalam kalam sucinya telah berfirman di
82 ayat yang menyebutkan perintah untuk membayar zakat bersamaan dengan
perintah mengerjakan shalat.
Terdapat dua fungsi ibadah, yaitu beribadah secara individual dan juga
melaksanakan ibadah secara sosial bahkan keharmonisan. Demikian juga zakat
berfungsi tidak hanya eksternal (untuk kaum fakir, miskin dan sebagainya)
tetapi internal function bagi individu muslim itu sendiri (muzakki).
b.
Dalil Zakat
Dalam surat At-Taubah ayat 103: ”Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu ini menjadi ketentraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
c.
Distribusi
Zakat
Beberapa hal menyebabkan seseorang berhak menerima zakat, atau
menjadikan sebagai mustahiq. Seseorang tidak berhak menerima zakat (tidak
dianggap sebagai mustahiq) kecuali seseorang muslim yang merdeka (bukan budak),
bukan seorang anggota suku bani Hasyim atau bani Muthalib, dan harus memiliki
salah satu sifat di antara sifat-sifat delapan ashnaf (kelompok) yang
tersebut dalam Al-Qur’an:
·
Fakir
·
Miskin
·
Amil
·
Muallaf
·
Budak
·
Orang yang
berutang
·
Pejuang di
jalan Allah
·
Ibnu sabil
2.
Sedekah dan
Infaq
Ayat-ayat yang menganjurkan
bersedakah atau berinfaq cukup banyak, karena berkaitan dengan ciri-ciri orang
yang beriman dan bertakwa kepada Rabb-Nya, artinya sudah sepantasnya
orang-orang yang beriman dan bertaqwa senang bersedekah atau membelanjakan
sebagian hertanya di jalan Allah. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat
Al-Baqoroh ayat 3,”(yaitu) mereka beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan
sholat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.”
Penjelasan menurut
ahli tafsir tentang “wamimma razaqna yun-fiquun”(menafkahkan sebagai rezeki)
ialah memberikan sebagian dari harta yang telah direzikan oleh tuhan kepada
orang-orang yang di syariatkan oleh agama memberinya, seperti orang-orang
kafir, orang-orang miskin, kaum kerabat anak-anak yatim dan lainnya.
Diantara
hadist-hadist yang menjelaskan keutamaan sedekah atau infaq antara lain:
Bersedekahlah walaupun hanya dengan sebutir kurma. Hal itu akan mengurangi
penderitaan orang yang sedang kelaparan disamping memadamkan api akibat
perbuatan dosa seperti halnya air memadamkan api”(H.R. ibn Al Mubarok)
Mengenai
distribusi sedekah dan infaq pada dasanya sama dengan distribusi zakat yaitu
menyankut delapan ashnaf, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan
yang lebih membutuhkan dan juga
berkaitan dengan golongan orang-orang yang lebih dekat pada ALLAH SWT (lebih
bertaqwa).
3.
Fa’i/ fay
Fai menurut imam Al Mawardi adalah semua harta yang didapatkan kaum
muslimin dari orang-orang musyrik dengan suka rela tanpa melalui pertempuran,
tanpa derap kaki kuda dan pengendara, maka ia seperti uang perdamain, jizyah, dan sepersepuluh dari bisnis
mereka. Atau harta yang diperoleh dari mereka seperti uang pajak, maka
seperlimanya deberikan kepada penerima. Abu Hanifah berkata,”tidak ada
seperlima dalam harta fai”. ini tidak hanya benar, karena kita tidak boleh
menentang nash AlQuran tentang seperlima fai.
Allah SWT berfirman: ‘’apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan
Allah kepada Rosul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk
Allah,Rosul,kerabat Rosul,anal-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang
yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr:7)
Ada tiga penerima Fai yaitu :
1.
Penerima fai
pertama adalah Senak kerabat Rasul Abu
Hanifah berpendapat. Hak mereka sekarang atas fai sudah gugur.” Menurut Iman
Syafi’i, Hak mereka atas fai masih ada”. Sanak kerabat yang dimaksud adalah
Bani Haasyim dan Bani Abdul Muththalib yang kedua-duanya adalah anak keturunan
Abdul manaf.
2.
Penerima fai
kedua adalah anak-anak yatim dari kalangan orang-orang miskin. Anak yatim
adalah anak yang ayahnya meninggal ketika ia masih kecil. Tidak bedanya dalam
dalam hal ini antara anak laki-laki dengan anak perempuan.jika keduanya telah
baligh (puber), keduanya tidak lagi dikatakan anak yatim. Rasulluallah
bersabda: Tidak dikatakan yatim setelah anak bermimpi (baligh) (diriwayatkan
Abu Daud).
3.
Penerima fai
ketiga orang-orang miskin. Mereka adalah orang-orang miskin. Penerima fai yang
tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya, karena orang-orang miskin
dari kalangan penerima Fai berbeda
dengan orang-orang miskin dari kalangan penerima zakat.
4.
Penerima fai
kelima adalah ibnu sabil, yaitu para penerima fai yang tidak mempunyai
pembekalan untuk perjalanannya mereka akan memulai perjalanannya atau
ditengah-tengah perjalanannya. Inilah ketentuan distribusi seperlima fai kepada
kelima penerimanya.
Adapun empat perlima fai yang lain, maka ada dua pendapat:
1.
Empat perlima
fai menjadi milik para tentara.orang selain mereka tidak mempunyai hak didalamnya.
Itulah gaji mereka.
2.
Empat perlima
fai dialokasikan untuk kepentingan umum kaum muslimin seperti gaji tentara, dan
kepentingan yang tidak bisa dielakkan oleh kaum Muslimin.
Fai tidak boleh didistribusikan kepada penerima zakat, atau harta
zakat tidak boleh didistribusikan kepada penerima Fai, masing-masing keduanya
mendapatkan bagiannya dari sumbernya masing-masing. Pihak penerima zakat adalah
orang yang tidak berhijrah, dan tidak ikut terlibat perang membela kaum
Muslimin, dan wilayah negara islam. Sedangkan penerima fai adalah mereka yang
berhijrah, terlibat dalam pembelaan wilayah negara, mempertahankan tanah
suci,dan berperang melawan musuh.
1.
Ghanima
Adapun ghanimah, maka
cabang-cabang dan hukum-hukumnya sangat banyak, karena ia adlah akar dari fai.
Jadi hukumnya lebih luas. Pembahasan ghanimah mencakup tawanan perang,
sandera, lahan tanah, harta.
a.
Tawanan Perang
Tawanan perang adalah orang laki-laki kafir yang terlibat perang,
kemudian kaum Muslimin berhasil menangkap mereka hidup-hidup. Adapun tebusan
tawanan perang, Rasulullah SAW menentukan pada perang Badar dan perang
seduahnya bahwa satu tawanan ditebus dengan dua tawanan. Khalifah harus
memperhatikan kondisi tawanan perang dan berijthad dengan pendapatnya dalam
memperlakukan mereka.
Jika khalifah melihat salah seorang dari mereka bisa diharapkan
masuk Islam, atau ditaati kaumnya, dan ia berharap dengan pembebasannya,
tawanan tersebut masuk Islam atau kaumnya takluk, maka ia membebaskannya. Jika
imam (khalifah) melihat salah seorang dari mereka mempunyai uang banyak, sedang
kaum Muslimin berada dalam kesulitan ekonomi, maka ia meminta tawanan tersebut
ditebus dengan uang dan menjadikan uang tersebut sebagai perbekalan Islam dan
kekuatan kaum Muslimin.
Harta
yang didapatkan dari tebusan tawanan perang adalah ghanimah dan
digabungkan ke dalam ghanimah-ghanimah yang lain, dan tidak diberikan
kepada tentara Islam yang berhasil menawannya. Rasulullah SAW memberikan uang
tebusan tawanan Perang Badar kepada tentara Islam yang menawannya, namun itu
terjadi sebelum turunnya ayat tentang pembagian ghanimah dan
penerimanya.
b.
Sandera
Para sandera yang dimaksud adalah wanita dan anak-anak. Jika mereka
berasal dari ahli kitab, mereka tidak boleh dibunuh, karena Rasulullah SAW
melarang pembunuhan wanita dan anak-anak.
Sandera
wanita yang dijadikan budak tidak boleh
dipisahkan dengan anaknya, karena Rasulullah SAW bersabda, “Seorang ibu
tidak boleh dipisahkan dari anaknya.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi). Jika
sandera wanita menebus dirinya dengan uang, maka diperbolehkan, karena
penembusan ini adalah jual beli, dan uang tebusan mereka menjadi ghanimah.
Jika imam (khalifah) ingin mengadakan pertukaran tawanan dengan tawanan perang
kaum Muslimin yang adad pada orang-orang kafir, maka sebagai gantinya
orang-orang menangkap tawanan perang tersebut diberi ganti rugi dari jatah
kepentingan umum.
c.
Harta Kaum
Muslimin yang Dikuasai Orang-orang Musyrik
Ketika orang-orang musyrik menguasai harta kaum Msulimin, mereka tidak berhak memilikinya dan harta
tersebut tetap menjadi hak milik kaum Muslimin. Jika harta tersebut dimiliki
kembali oleh kaum Muslimin, harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya tanpa
pemberian ganti rugi kepada orang yang berhasil membebaskannya.
Dari Abu Hanifah r.a. berkata, ‘Harta tersebut menjadi milik
orang-orang musyrik, jika mereka menguasainya, termasuk budak wanita. Jika
majikannya memasuki negeri kafir tersebut, ia diharamkan menggaulinya.” Jika
orang yang menguasai lahan tanah tersebut masuk Islam, ia lebih berhak
memilikinya, namun jika kaum Muslimin menguasainya, mereka lebih berhak
memilikinya daripada pemiliknya. Imam Malik berkata, “Jika pemilik lahan tanah
menemukan lahan tanahnya sebelum dibagi-bagi kepada kaum Muslimin, ia lebih
berhak memilikinya kembali. Jika ia menemukannya setelah pembagian, pemiliknya
berhak atas harganya, dan orang yang menguasainya berhak atas tanah tersebut.
d.
Lahan tanah
tang Dikuasai Kaum Muslimin
Jika kaum Muslimin berhasil menguasai lahan tanah, maka lahan tanah
tersebut terbagi ke dalam tiga bagian: Pertama, lahan tanah yang
dikuasai kaum muslimin dengan kekerasan, dan secara paksa, hingga orang-orang
kafir meninggalkannya baik dengan pembunuhan, penyanderaan, atau pengusiran. Kedua,
lahan tanah yang dikeuasai kaum muslimin dengan damai, karena orang-orang
kafir meninggalkannya karena ketakutan. Dengan penguasaan ini, lahan tanah
tersebut menjadi tanah wakaf. Ada yang mengatakan, “lahan tanah tersebut tidak
menjadi tanah wakaf hingga imam (khalifa) mengatakannya secara resmi. Lahan
tanah tersebut dikenakan pajak dan uang pajaknya untuk gaji pengawasnya; Muslim
atau orang kafir mu’ahid”. Ketiga, kaum muslimin menguasai lahan tanah
tersebut secara damai dengan ketentuan lahan tanah tersebut tetap mereka
miliki, namun mereka membayar pajaknya. Lahan tanah tersebut mempunyayi dua
alternatif:
1.
Kaum muslimin
berdamai dengan ketentuan bahwa tanah tersebut menjadi milik kaum muslimin.
Dengan perdamain tersebut, lahan tanah yang dimaksud menjadi tanah wakaf negara
islam. Lahan tanah tersebut tidak boleh dijual, atau digadikan. Pajak lahan
tanah tersebut menjadi kewajiban yang
tidak gugur dengan keislaman mereka. Pajak lahan tanah tersebut tetap diambil
jika tanah tersebut berpindah tangan kepada orang lain diantara kaum Muslimin.
2.
Kaum muslimin
berdamai dengan mereka dengan ketentuan lahan tanah tetap menjadi milik mereka,
namun lahan tanah tersebut dikenakan pajak yang harus mereka bayar. Pajak
tersebut sama dengan jizyah. Jika mereka masuk islam, kewajiban membayar
pajak menjadi gugur. Tanah mereka tidak berubah statusnya menjadi negara islam,
namun statusnya adalah tanah yang berada dalam perjanjian dengan negara islam.
Oleh karena itu, mereka boleh menjual tanah tersebut dengan cara
mengadaikannya. Jika lahan tanah tersebut berpindah tangan kepada orang muslim,
pajaknya tetap diambil dan mereka tetap dinyatakan sebagai pemilik lahan,
selagi mereka konsekuen denagan perdamaian. Meraka tidak dikenakan kewajiban
membayar jizyah, karena tidak berdomisili di negara islam.
e.
Harta Benda
Bergerak
Harta benda bergerak termasuk ghanimah yang bisa
ditoleransi. Tadinya Rasulullah SAW membagi-bagikannya berdasarkan ijtihadnya.
Namun karena kaum mujahirin dan anshar memperebutkannya pada perang badar, Allah
Azza wa Jalla menjadikannya sebagai milik Rasul-Nya dan beliau
mengunakannya.
Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Aku pernah
bertanya kepada Ubadah bin Shamit tentang ghanimah, tentang firman Allah
Ta’ala: “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagiannya) harta
rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan
Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara
sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian orang-orang
beriman”. (Al-Anfal: 1).
Ubadah bin shamit menjawab, “Ayat di atas
diturunkan kepada kami para tentara Perang Badar ketika kami memperebutkannya
harta rampasan. Saat itu, akhlak kami betul-betul rusak. Karena itulah, Allah
SWT mengambil ghanimah tersebut dari kami, dan menyerahkan kepada Rasul-Nya.
Beliau membagi ghanimah Perang Badar untuk pedangnya Dzul Faqqar
yang tadinya milik Munnabih bin Al Hajjaj. Beliau mengambil jatah dari ghanimah
tersebut dan tidak menagmbil seperlimannya, hingga Allah Azza wa Jalla menurukan
firman-Nya setelah Perang Badar, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang
dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu
sabil.”
(Al-Anfal:
41).
2.
Kharaj (Pajak
Tanah)
a.
Pengertian
Kharaj (Pajak)
Pajak adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk
hak-hak yang harus ditunaikan. Tanah pajak berbeda dengan tanah zakat dalam hal
kepemilikan dan hukum. Semua tanah itu terbagi menjadi empat bagian:
·
Tanah yang sejak
awal dihidupkan kaum Muslimin. Tanah seperti itu tidak boleh dikenakan pajak.
·
Tanah yang
pemiliknya masuk Islam. Menurut Imam Syafi’i, “Tanah jenis ini adalah tanah
zakat. Jadi tanah tersebut tidak boleh dikenakan pajak.”
·
Tanak yang
didapatkan dari orang-orang musyrik dengan jalan kekerasan senjata. Menurut
Imam Syafi’i, “Tanah tersebut termasuk Ghanimah yang dibagikan kepada
penerimanya dan menjadi tanah zakat yang tidak terkena kewajiban bayar pajak.”
·
Tanah yang
didapatkan dari orang-orang musyrik dengan jalan damai. Tanah ini adalah tanah
khusus dan dikenakan pajak terhadapnya. Tanah jenis ini terbagi menjadi dua
bagian:
1.
Tanah tersebut
dikosongkan pemiliknya hingga bisa dikuasai kaum Muslimin tanpa melalui
pertempuran. Tanah tersebut menjadi tanah wakaf untuk kemaslahatan kaum
Muslimin dan dikenakan pajak terhadapnya. Pajak yang dikenakan terhadap tanah
tersebut adalah uang sewa yang berlaku selama-lamanya, karena di dalamnya
terdapat kemaslahatan umum.
2.
Tanah yang
ditempati pemiliknya. Dalam perdamaian diputuskan bahwa tanah tersebut tetap
mereka miliki, namun tanah tersebut dikenakan pajak. Tanah tersebut terbagi
dalam dua hal:
a.
Mereka
melepaskan kepemilikannya atas tanah tersebut dan menyerahkan kepemilikannya
kepada kita pada saat perdamaian ditandatangani.
b.
Mereka
mempertahankan kepemilikannya atas tanah tersebut dan tidak melepaskan haknya
atas tanah tersebut. Mereka berdamai dengan ketentuan mereka membayar jizyah.
Islam telah menganjurkan untuk mengerjakan zakat, infaq, sedekah.
Kemudian Baitul Mal membagi kepada orang yang membutuhkan untuk
meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung
maupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama
rata, letak pemerataan dalam islam adalah keadilan atas dasar maslahah, di mana
antara satu orang dan yang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau
tidak mampu bisa menyantuni, menghargai dan menghormati peran masing-masing.
Semua keadaan di atas akan terealisasi bila masing-masing individu sadar terhadap
eksistensinya dihadapan Allah. Namun demikian, peran pemerintah islam harus
tetap mengawasinya baik dari segi pemungutannya sampai kepada alokasinya.
Penutup
Kesimpulan
Dalam wacana fiqh Islam peraturan dalam rangka redistribusi
pendapatan dalam Islam antara lain: zakat hukumnya wajib, infaq hukumnya
sunnah, sedekah hukumnya sunnah, ghanimah, Fai, dan kharaj. Dalam praktek
distribusi dalam Islam berbentuk zakat, infaq, dan shadaqoh (ZIS). Selanjutnya
Baitul Mal membagikan kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah
hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung maupun tidak langsung,
tanpa pengembalian (cuma-cuma).
Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata. Letak
pemerataan dalam Islam adalah keadilan atas dasar maslahah. Dalam konsep Islam
perilaku distribusi pendapatan masyarakat yang bertumpu pada ZIS mempunyai dua
hikmah, yaitu bentuk kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah
dan bernilai terhadap redistribusi pendapatan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan dari distribusi pendapatan sebagaimana yang
telah dibahas sebelumnya, antara lain:
1.
Menciptakan
kehidupan yang saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain,
karena antara satu dengan yang lain tidak akan sempurna eksistensinya sebagai
manusai jika tidak ada yang lain.
2.
Negara
bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi, artinya harus diperhatikan
sumbernya apakah zakat, infaq, sedekah, Fai, dan kharaj, sehingga alokasi
distribusi tepat sasaran tentunya dengan mengedepankan kepentingan umum
daripada kepentingan kelompok, atau golongan kecil apalagi perorangan.
Daftar Pustaka
Hakim Lukman (2012),Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam,Penerbit
Erlangga,Surakarta.
Abdullah Abdul Husein at Tariqi (2004), Ekonomi islam,Magistra
Insania,Jakarta.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. PT Dana Bhakti Wakaf.
Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar