Langsung ke konten utama

Distribusi dalam Pandangan Islam



Distribusi dalam Prespektif Islam
Pendahuluan
            Perbedaan kepemilikan (harta) dalam kehidupan manusia merupakan hukum. Dan ketetapan Allah yang mempunyai banyak hikma dan maknanya bagi kehidupan manusia. Dengan perbedaan kepemilikan inilah manusi memiliki peran lebih di antara makhluk lain di kehidupan dunia ini. Perbedaan kepemilikan harta ini merupakan upaya manusia untuk bisa memahami nikmat Allah, sekaligus memahami kedudukan dengan sesama-Nya. Maka dengan perbedaan ini ada perintah Allah yang merupakan suatu ibadah ketika mengamalkannya. Bagi yang berlebih kepemilikan hartanya, maka ada perintah untuk mendistribusikan sebagian kelebihannya.
            Kata distribusi ini menjadi suatu yang penting dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan. Ketidakbenaran dalam distribusi menjadikan alokasi harta menjadi tidak seimbang. Kepemilikan harta pada hanya beberapa orang dalam suatu masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan hidup dan preseden buruk bagi kehidupan.
Pembahasan
Distribusi adalah proses penyaluran barang-barang produksi kepada konsumen. Contoh: produksi tas atau sepatu, didistribusikan kepada toko tas atau sepatu.
Allah SWT berfirman:
“Apa saja harta rampasan atau Fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota. Maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Hasyr:7)
Dalam wacana fiqh Islam, peraturan terhadap redistribusi pendapatan antara lain adalah:
1.      Zakat (hukumnya wajib)
2.      Infaq (hukumnya sunnah)
3.      Sedekah (hukumnya sunnah)
4.      Ghanimah
5.      Fai
6.      Kharaj

1.      Zakat
a.       Pengertian dan Fungsi Zakat
Pengertian zakat menurut Sulaiman Rasyid (2005) adalah “kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat”. Perintah zakat dalam rukun Islam menandakan betapa pentingnya ibadah ini. Menurut ulama ahli tafsir, Allah SWT di dalam kalam sucinya telah berfirman di 82 ayat yang menyebutkan perintah untuk membayar zakat bersamaan dengan perintah mengerjakan shalat.
Terdapat dua fungsi ibadah, yaitu beribadah secara individual dan juga melaksanakan ibadah secara sosial bahkan keharmonisan. Demikian juga zakat berfungsi tidak hanya eksternal (untuk kaum fakir, miskin dan sebagainya) tetapi internal function bagi individu muslim itu sendiri (muzakki).
b.      Dalil Zakat
Dalam surat At-Taubah ayat 103: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu ini menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
c.       Distribusi Zakat
Beberapa hal menyebabkan seseorang berhak menerima zakat, atau menjadikan sebagai mustahiq. Seseorang tidak berhak menerima zakat (tidak dianggap sebagai mustahiq) kecuali seseorang muslim yang merdeka (bukan budak), bukan seorang anggota suku bani Hasyim atau bani Muthalib, dan harus memiliki salah satu sifat di antara sifat-sifat delapan ashnaf (kelompok) yang tersebut dalam Al-Qur’an:
·         Fakir
·         Miskin
·         Amil
·         Muallaf
·         Budak
·         Orang yang berutang
·         Pejuang di jalan Allah
·         Ibnu sabil
2.      Sedekah dan Infaq
Ayat-ayat yang menganjurkan bersedakah atau berinfaq cukup banyak, karena berkaitan dengan ciri-ciri orang yang beriman dan bertakwa kepada Rabb-Nya, artinya sudah sepantasnya orang-orang yang beriman dan bertaqwa senang bersedekah atau membelanjakan sebagian hertanya di jalan Allah. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 3,”(yaitu) mereka beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka.”
            Penjelasan menurut ahli tafsir tentang “wamimma razaqna yun-fiquun”(menafkahkan sebagai rezeki) ialah memberikan sebagian dari harta yang telah direzikan oleh tuhan kepada orang-orang yang di syariatkan oleh agama memberinya, seperti orang-orang kafir, orang-orang miskin, kaum kerabat anak-anak yatim dan lainnya.
            Diantara hadist-hadist yang menjelaskan keutamaan sedekah atau infaq antara lain: Bersedekahlah walaupun hanya dengan sebutir kurma. Hal itu akan mengurangi penderitaan orang yang sedang kelaparan disamping memadamkan api akibat perbuatan dosa seperti halnya air memadamkan api”(H.R. ibn Al Mubarok)
            Mengenai distribusi sedekah dan infaq pada dasanya sama dengan distribusi zakat yaitu menyankut delapan ashnaf, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan  dan juga berkaitan dengan golongan orang-orang yang lebih dekat pada ALLAH SWT (lebih bertaqwa).
3.      Fa’i/ fay
Fai menurut imam Al Mawardi adalah semua harta yang didapatkan kaum muslimin dari orang-orang musyrik dengan suka rela tanpa melalui pertempuran, tanpa derap kaki kuda dan pengendara, maka ia seperti uang perdamain,  jizyah, dan sepersepuluh dari bisnis mereka. Atau harta yang diperoleh dari mereka seperti uang pajak, maka seperlimanya deberikan kepada penerima. Abu Hanifah berkata,”tidak ada seperlima dalam harta fai”. ini tidak hanya benar, karena kita tidak boleh menentang nash AlQuran tentang seperlima fai.  Allah SWT berfirman: ‘’apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rosul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah,Rosul,kerabat Rosul,anal-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Hasyr:7)
Ada tiga penerima Fai yaitu :
1.      Penerima fai pertama adalah  Senak kerabat Rasul Abu Hanifah berpendapat. Hak mereka sekarang atas fai sudah gugur.” Menurut Iman Syafi’i, Hak mereka atas fai masih ada”. Sanak kerabat yang dimaksud adalah Bani Haasyim dan Bani Abdul Muththalib yang kedua-duanya adalah anak keturunan Abdul manaf.
2.      Penerima fai kedua adalah anak-anak yatim dari kalangan orang-orang miskin. Anak yatim adalah anak yang ayahnya meninggal ketika ia masih kecil. Tidak bedanya dalam dalam hal ini antara anak laki-laki dengan anak perempuan.jika keduanya telah baligh (puber), keduanya tidak lagi dikatakan anak yatim. Rasulluallah bersabda: Tidak dikatakan yatim setelah anak bermimpi (baligh) (diriwayatkan Abu Daud).
3.      Penerima fai ketiga orang-orang miskin. Mereka adalah orang-orang miskin. Penerima fai yang tidak memiliki sesuatu untuk mencukupi kebutuhannya, karena orang-orang miskin dari kalangan penerima Fai  berbeda dengan orang-orang miskin dari kalangan penerima zakat.
4.      Penerima fai kelima adalah ibnu sabil, yaitu para penerima fai yang tidak mempunyai pembekalan untuk perjalanannya mereka akan memulai perjalanannya atau ditengah-tengah perjalanannya. Inilah ketentuan distribusi seperlima fai kepada kelima penerimanya.
Adapun empat perlima fai yang lain, maka ada dua pendapat:
1.      Empat perlima fai menjadi milik para tentara.orang selain mereka tidak mempunyai hak didalamnya. Itulah gaji mereka.
2.      Empat perlima fai dialokasikan untuk kepentingan umum kaum muslimin seperti gaji tentara, dan kepentingan yang tidak bisa dielakkan oleh kaum Muslimin.
Fai tidak boleh didistribusikan kepada penerima zakat, atau harta zakat tidak boleh didistribusikan kepada penerima Fai, masing-masing keduanya mendapatkan bagiannya dari sumbernya masing-masing. Pihak penerima zakat adalah orang yang tidak berhijrah, dan tidak ikut terlibat perang membela kaum Muslimin, dan wilayah negara islam. Sedangkan penerima fai adalah mereka yang berhijrah, terlibat dalam pembelaan wilayah negara, mempertahankan tanah suci,dan berperang melawan musuh.  
1.      Ghanima
Adapun ghanimah, maka cabang-cabang dan hukum-hukumnya sangat banyak, karena ia adlah akar dari fai. Jadi hukumnya lebih luas. Pembahasan ghanimah mencakup tawanan perang, sandera, lahan tanah, harta.
a.       Tawanan Perang
Tawanan perang adalah orang laki-laki kafir yang terlibat perang, kemudian kaum Muslimin berhasil menangkap mereka hidup-hidup. Adapun tebusan tawanan perang, Rasulullah SAW menentukan pada perang Badar dan perang seduahnya bahwa satu tawanan ditebus dengan dua tawanan. Khalifah harus memperhatikan kondisi tawanan perang dan berijthad dengan pendapatnya dalam memperlakukan mereka.
Jika khalifah melihat salah seorang dari mereka bisa diharapkan masuk Islam, atau ditaati kaumnya, dan ia berharap dengan pembebasannya, tawanan tersebut masuk Islam atau kaumnya takluk, maka ia membebaskannya. Jika imam (khalifah) melihat salah seorang dari mereka mempunyai uang banyak, sedang kaum Muslimin berada dalam kesulitan ekonomi, maka ia meminta tawanan tersebut ditebus dengan uang dan menjadikan uang tersebut sebagai perbekalan Islam dan kekuatan kaum Muslimin.
Harta yang didapatkan dari tebusan tawanan perang adalah ghanimah dan digabungkan ke dalam ghanimah-ghanimah yang lain, dan tidak diberikan kepada tentara Islam yang berhasil menawannya. Rasulullah SAW memberikan uang tebusan tawanan Perang Badar kepada tentara Islam yang menawannya, namun itu terjadi sebelum turunnya ayat tentang pembagian ghanimah dan penerimanya.
b.      Sandera
Para sandera yang dimaksud adalah wanita dan anak-anak. Jika mereka berasal dari ahli kitab, mereka tidak boleh dibunuh, karena Rasulullah SAW melarang pembunuhan wanita dan anak-anak.
Sandera wanita yang  dijadikan budak tidak boleh dipisahkan dengan anaknya, karena Rasulullah SAW bersabda, “Seorang ibu tidak boleh dipisahkan dari anaknya.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi). Jika sandera wanita menebus dirinya dengan uang, maka diperbolehkan, karena penembusan ini adalah jual beli, dan uang tebusan mereka menjadi ghanimah. Jika imam (khalifah) ingin mengadakan pertukaran tawanan dengan tawanan perang kaum Muslimin yang adad pada orang-orang kafir, maka sebagai gantinya orang-orang menangkap tawanan perang tersebut diberi ganti rugi dari jatah kepentingan umum.
c.       Harta Kaum Muslimin yang Dikuasai Orang-orang Musyrik
Ketika orang-orang musyrik menguasai harta kaum Msulimin,  mereka tidak berhak memilikinya dan harta tersebut tetap menjadi hak milik kaum Muslimin. Jika harta tersebut dimiliki kembali oleh kaum Muslimin, harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian ganti rugi kepada orang yang berhasil membebaskannya.
Dari Abu Hanifah r.a. berkata, ‘Harta tersebut menjadi milik orang-orang musyrik, jika mereka menguasainya, termasuk budak wanita. Jika majikannya memasuki negeri kafir tersebut, ia diharamkan menggaulinya.” Jika orang yang menguasai lahan tanah tersebut masuk Islam, ia lebih berhak memilikinya, namun jika kaum Muslimin menguasainya, mereka lebih berhak memilikinya daripada pemiliknya. Imam Malik berkata, “Jika pemilik lahan tanah menemukan lahan tanahnya sebelum dibagi-bagi kepada kaum Muslimin, ia lebih berhak memilikinya kembali. Jika ia menemukannya setelah pembagian, pemiliknya berhak atas harganya, dan orang yang menguasainya berhak atas tanah tersebut.
d.      Lahan tanah tang Dikuasai Kaum Muslimin
Jika kaum Muslimin berhasil menguasai lahan tanah, maka lahan tanah tersebut terbagi ke dalam tiga bagian: Pertama, lahan tanah yang dikuasai kaum muslimin dengan kekerasan, dan secara paksa, hingga orang-orang kafir meninggalkannya baik dengan pembunuhan, penyanderaan, atau pengusiran. Kedua, lahan tanah yang dikeuasai kaum muslimin dengan damai, karena orang-orang kafir meninggalkannya karena ketakutan. Dengan penguasaan ini, lahan tanah tersebut menjadi tanah wakaf. Ada yang mengatakan, “lahan tanah tersebut tidak menjadi tanah wakaf hingga imam (khalifa) mengatakannya secara resmi. Lahan tanah tersebut dikenakan pajak dan uang pajaknya untuk gaji pengawasnya; Muslim atau orang kafir mu’ahid”. Ketiga, kaum muslimin menguasai lahan tanah tersebut secara damai dengan ketentuan lahan tanah tersebut tetap mereka miliki, namun mereka membayar pajaknya. Lahan tanah tersebut mempunyayi dua alternatif:
1.      Kaum muslimin berdamai dengan ketentuan bahwa tanah tersebut menjadi milik kaum muslimin. Dengan perdamain tersebut, lahan tanah yang dimaksud menjadi tanah wakaf negara islam. Lahan tanah tersebut tidak boleh dijual, atau digadikan. Pajak lahan tanah tersebut  menjadi kewajiban yang tidak gugur dengan keislaman mereka. Pajak lahan tanah tersebut tetap diambil jika tanah tersebut berpindah tangan kepada orang lain diantara kaum Muslimin.
2.      Kaum muslimin berdamai dengan mereka dengan ketentuan lahan tanah tetap menjadi milik mereka, namun lahan tanah tersebut dikenakan pajak yang harus mereka bayar. Pajak tersebut sama dengan jizyah. Jika mereka masuk islam, kewajiban membayar pajak menjadi gugur. Tanah mereka tidak berubah statusnya menjadi negara islam, namun statusnya adalah tanah yang berada dalam perjanjian dengan negara islam. Oleh karena itu, mereka boleh menjual tanah tersebut dengan cara mengadaikannya. Jika lahan tanah tersebut berpindah tangan kepada orang muslim, pajaknya tetap diambil dan mereka tetap dinyatakan sebagai pemilik lahan, selagi mereka konsekuen denagan perdamaian. Meraka tidak dikenakan kewajiban membayar jizyah, karena tidak berdomisili di negara islam.

e.       Harta Benda Bergerak
Harta benda bergerak termasuk ghanimah yang bisa ditoleransi. Tadinya Rasulullah SAW membagi-bagikannya berdasarkan ijtihadnya. Namun karena kaum mujahirin dan anshar memperebutkannya pada perang badar, Allah Azza wa Jalla menjadikannya sebagai milik Rasul-Nya dan beliau mengunakannya.
      Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ubadah bin Shamit tentang ghanimah, tentang firman Allah Ta’ala: “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagiannya) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kalian orang-orang beriman”. (Al-Anfal: 1).
      Ubadah bin shamit menjawab, “Ayat di atas diturunkan kepada kami para tentara Perang Badar ketika kami memperebutkannya harta rampasan. Saat itu, akhlak kami betul-betul rusak. Karena itulah, Allah SWT mengambil ghanimah tersebut dari kami, dan menyerahkan kepada Rasul-Nya. Beliau membagi ghanimah Perang Badar untuk pedangnya Dzul Faqqar yang tadinya milik Munnabih bin Al Hajjaj. Beliau mengambil jatah dari ghanimah tersebut dan tidak menagmbil seperlimannya, hingga Allah Azza wa Jalla menurukan firman-Nya setelah Perang Badar, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil.”
(Al-Anfal: 41).      
     
2.      Kharaj (Pajak Tanah)
a.       Pengertian Kharaj (Pajak)
Pajak adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak yang harus ditunaikan. Tanah pajak berbeda dengan tanah zakat dalam hal kepemilikan dan hukum. Semua tanah itu terbagi menjadi empat bagian:
·         Tanah yang sejak awal dihidupkan kaum Muslimin. Tanah seperti itu tidak boleh dikenakan pajak.
·         Tanah yang pemiliknya masuk Islam. Menurut Imam Syafi’i, “Tanah jenis ini adalah tanah zakat. Jadi tanah tersebut tidak boleh dikenakan pajak.”
·         Tanak yang didapatkan dari orang-orang musyrik dengan jalan kekerasan senjata. Menurut Imam Syafi’i, “Tanah tersebut termasuk Ghanimah yang dibagikan kepada penerimanya dan menjadi tanah zakat yang tidak terkena kewajiban bayar pajak.”
·         Tanah yang didapatkan dari orang-orang musyrik dengan jalan damai. Tanah ini adalah tanah khusus dan dikenakan pajak terhadapnya. Tanah jenis ini terbagi menjadi dua bagian:
1.      Tanah tersebut dikosongkan pemiliknya hingga bisa dikuasai kaum Muslimin tanpa melalui pertempuran. Tanah tersebut menjadi tanah wakaf untuk kemaslahatan kaum Muslimin dan dikenakan pajak terhadapnya. Pajak yang dikenakan terhadap tanah tersebut adalah uang sewa yang berlaku selama-lamanya, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan umum.
2.      Tanah yang ditempati pemiliknya. Dalam perdamaian diputuskan bahwa tanah tersebut tetap mereka miliki, namun tanah tersebut dikenakan pajak. Tanah tersebut terbagi dalam dua hal:
a.       Mereka melepaskan kepemilikannya atas tanah tersebut dan menyerahkan kepemilikannya kepada kita pada saat perdamaian ditandatangani.
b.      Mereka mempertahankan kepemilikannya atas tanah tersebut dan tidak melepaskan haknya atas tanah tersebut. Mereka berdamai dengan ketentuan mereka membayar jizyah.
Islam telah menganjurkan untuk mengerjakan zakat, infaq, sedekah. Kemudian Baitul Mal membagi kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung maupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan dalam islam adalah keadilan atas dasar maslahah, di mana antara satu orang dan yang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau tidak mampu bisa menyantuni, menghargai dan menghormati peran masing-masing. Semua keadaan di atas akan terealisasi bila masing-masing individu sadar terhadap eksistensinya dihadapan Allah. Namun demikian, peran pemerintah islam harus tetap mengawasinya baik dari segi pemungutannya sampai kepada alokasinya.
Penutup
Kesimpulan
Dalam wacana fiqh Islam peraturan dalam rangka redistribusi pendapatan dalam Islam antara lain: zakat hukumnya wajib, infaq hukumnya sunnah, sedekah hukumnya sunnah, ghanimah, Fai, dan kharaj. Dalam praktek distribusi dalam Islam berbentuk zakat, infaq, dan shadaqoh (ZIS). Selanjutnya Baitul Mal membagikan kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara memberi bantuan langsung maupun tidak langsung, tanpa pengembalian (cuma-cuma).
Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata. Letak pemerataan dalam Islam adalah keadilan atas dasar maslahah. Dalam konsep Islam perilaku distribusi pendapatan masyarakat yang bertumpu pada ZIS mempunyai dua hikmah, yaitu bentuk kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah dan bernilai terhadap redistribusi pendapatan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan dari distribusi pendapatan sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, antara lain:
1.      Menciptakan kehidupan yang saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain, karena antara satu dengan yang lain tidak akan sempurna eksistensinya sebagai manusai jika tidak ada yang lain.
2.      Negara bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi, artinya harus diperhatikan sumbernya apakah zakat, infaq, sedekah, Fai, dan kharaj, sehingga alokasi distribusi tepat sasaran tentunya dengan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok, atau golongan kecil apalagi perorangan.

Daftar Pustaka
Hakim Lukman (2012),Prinsip – Prinsip Ekonomi Islam,Penerbit Erlangga,Surakarta.
Abdullah Abdul Husein at Tariqi (2004), Ekonomi islam,Magistra Insania,Jakarta.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. PT Dana Bhakti Wakaf. Yogyakarta.



















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...