Ekonomi dan Maqosid Syariah
“Kerangka Pembangunan yang Terarah”
Pembahasan
A.
Pengertian Maqashid Syariah
Secara
bahasa maqashid syariah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syariah.
Maqashid berarti kesenjangan atau tujuan, maqashid merupakan bentuk jamak dari
maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau
memaksudkan. Maqasid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan.
Sedangkan syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air dapat juga
diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
B.
Rancangan Bangunan Ekonomi Islam
Para
ahli ekonomi Islam merumuskan prinsip-prinsip dasar terhadap rancangan bangunan
ekonomi Islam. Menurut Muhammad,[1]
bangunan ekonomi Islam diletakkan pada lima fondasiyaitu ketuhanan (ilahiah),
keadilan (al-‘Adl), kenabian (al-Nubuwah), pemerintahan (al-Khalifah), dan
hasil (al-Ma’ad)atau keuntungan.nkelima fondasi ini hendaknya menjadi aspirasi
dalam menyusun proporsi-proporsi atau teori-teori ekonomi Islam.
a)
Nilai Ketuhanan (ilahiah)
Nilai
ini beranjak dari filosofi dasar yang bersumber Allah dengan tujuan semata-mata
untuk mencari ridha Allah. Oleh karena itu, segala kegiatan ekonomi yang
meliputi permodalan, proses produksi, distribusi, konsumsi, dan pemasaran harus
selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh-Nya.
Allah
adalah pemilik sejati seluruh yang ada di alam semesta ini dan Allah
menciptakan segala yang ada di bumi dan di langit tidaklah dengan sia-sia dan
khusus manusia diciptakan tidak lain untuk beribadah kepada-Nya. Agar manusia
dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai khalifah Allah di muka bumi, maka
ia wajib tolong-menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan
ekonomi yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT. Selain itu, manusia
diperintahkan untuk mengingat hari kiamat
sebab segala tingkah laku dalam ekonomi akan terkendali karena ia sadar
semua perbuatannya akan diminta pertanggungjawabannya kelak oleh Allah SWT.
b)
Nilai Keadilan (al-‘Adl)[2]
Salah
satu prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan kegiatan ekonomi islam
adalah keadilan. Berperilaku adil tidak hanya berdasarkan kepada Al-Qur’an dan
Al-Hadis, tetapi didasarkan pula pada pertimbangan hukum alam, yang didasarkan
pada keseimbangan dan keadilan. Keadilan dalam ekonomi dapat diterapkan secara
menyeluru, antara lain dalam penentuan harga, kualitas produk, perlakuan
terhadap para pekerja, dan dampak dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.
Penegakan
keadilan dan usaha mengeliminasi segala bentuk diskriminasi menjadi prioritas
utama Al-Qur’an sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat
Al-Maidah (5) ayat 8, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu
kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu
lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah Maha mengetahui apa yang
kamu kerjakan.”
Keadilan
dapat menghasilkan keseimbangan dalam perekonomian dengan meniadakan
kesenjangan antara pemilik modal (kelebihan dana) dengan orang yang membutuhkan
modal (dana). Islam juga tidak menganjurkan kesamaan ekonomi sebagaimana yang
dianut oleh kaum sosialis, islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi
antarorang per orang sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam
Al-Qur’an surat az-Zukhruf (43) ayat 32, yang artinya: “Apakah mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka
dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian
yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat menggunakan sebagian
yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih hak dari apa yang mereka kumpulkan.”
c)
Nilai Kenabian (al-Nubuwah)[3]
Nilai
kenabian merupakan salah satu nilai yang universal dalam ekonomi Islam. Nabi
Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang ulung, beliau dalam menjalankan
perekonomiannya selalu memerhatikan hubungan pedagang dengan konsumen.
Sifat-sifat yang terkandung dalkam prinsip al-Nubuwah (kenabian) sebagai
berikut. Pertama, shiddiq (kebenaran)di aman seorang Nabi dan Rasul
senantiasa mengimplementasikan sifat kebenaran dan keikhlasan serta
menghindarkan diri dari perilaku dusta dan kemunafikan; kedua, amanah (terpercaya),
sifat ini senantiasa menjelma dalam perilaku kehidupan dalam bentuk kejujuran,
saling mempercayai, prasangka baik, dan tanggung jawab; ketiga, fathonah (cerdas), sebagai seorang Nabi dan Rasul
paling tidak harus memaksimalkan fungsi akal dan intelektualitas terutama dalam
menjalankan fungsi-fungsi manajerial. Pendekatan rasional objektif dan sistematis akan muncul dari sifat ini
sehingga dalam melakukan penataan dan pengembangan kehidupan yang lebih baik terus
meningkat; keempat, tabligh ( komunikatif), sifat ini dibutuhkan
terutama dalam menumbuhkan sifat profesionalisme dalam menjalankan tugas amanah
yang diembannya.
Sifat-sifat
dasar tersebut sangat mempengaruhi perilaku kehidupan sehari-hari, termasuk
dalam berbisnis. Disamping itu, dalam
diri Rasulullah terdapat sifat lain yang perlu diteladani yakni keberanian
mampu mengambil keputusan yang tepat, pandai dalam menganalisa situasi, dan
cepat tanggap terhadap segala perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi.
d)
Nilai Pemerintah (al-Khalifah)
Prinsip
khalifah adalah ketentuan Allah yang menjelaskan status dan peran manusia
sebagai wakil Allah di muka Bumi. Dasar pemikiran ini memberikan ketegasan
kepada segenap manusia tentang fungsi dan tujuan dari keberadaannya di muka
bumi, yaitu sebagai agentalam of
development. Agar dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah maka ia
membutuhkan media berupa pemerintah. Pemerintah memainkan peran penting untuk
menjaga keharmonisan. Pemerintah juga memiliki hak untuk untuk ikut campur
dalam bidang-bidang ekonomik yang dilakukan individu-individu, baik untuk
mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi maupun mengatur hal-hal
yang berhubungan dengan ekonomi tetapi tidak mampu dilakukan oleh para
individu.
Pemerintah sebagai pemilik manfaat
sumber-sumber ekonomi yang bersifat publik, termasuk produksi dan distribusi serta sebagai lembaga pengawas
perekonomian, maka pemerintah berhak campur tangan dalam kegiatan ekonomi yang
dilaksanakan oleh individu dan masyarakat.
e)
Hasil atau Keuntungan (al-Ma’ad)
Maksudnya, manusia hendaknya tidak menjadikan
kehidupan dunia sebagai tujuan pokok tetapi juga harus memperhatikan kehidupan
jangka panjang di akhirat nanti. Oleh karena itu, maka manusia sebagai pelaku
ekonomi berusaha memperoleh keuntungan yang bernilai tinggi yaitu harus
mencakup dua kehidupan, yaitu kehidupan dunia dan akhirat. Hal ini dapat
dicapai apabila manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu tolong-menolong
dalam kebaikan. Manusia juga dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak
ekosistem yang dapat mendatangkan
bencana dalam kehidupan manusia.
Karakteristik ekonomi Islam mengakui ada dua
tujuan yang harus di capai oleh setiap orang selaku pelaksana ekonomi yaitu
tujuan dunia dan akhirat. Dalam ekonomi Islam, pelaksanaan segala bentuk
aktivitas ekonomi harus mempunyai nilai ganda dan harus berimplikasi pada
keseriusan berusaha karena adanya tanggungjawab dunia dan akhirat. Sorang
pelaku ekonomi Islam , baik individu maupun negara harus memiliki
karakterristik time horizon agar tujuan ekonomi yang hendak dicapai dapat
terlaksana dengan baik. Tujuan ini adalah kesejahteraan dunia (profit oriented)
dan kesejahteraan di akhirat kelak (falah oriented).
C. Mashlahah Sebagai Dasar Bagi Kegiatan Ekonomi (Mikro
dan Makro)
Al-mashlahah adalah suatu gambaran dari
meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Tetapi bukan itu yang kami
maksudkan, sebab meraih manfaat dan menghindarkan kemudaratan tersebut adalah
tujuan dan kemaslahatan manusia dalam mencapai maksudnya. Yang kami maksudkan
dengan al-maslahah adalah memelihara tujuan-tujuan syara’. (Al-Ghazali)
Penerapan
mashlahah pada kasus ekonomi dan keuangan islam salah satu contohnya yakni:
1. Intervensi
harga pemerintah pada saat distorsi pasar.
Menurut Islam
negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu
dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang
tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat.Intervensi harga oleh pemerintah bisa
karena faktor alamiah maupun non alamiah.Pada umumnya intervensi pemerintah
berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan
dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat
kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi
penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena
faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka
kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibnu
Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi
pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
a)
Produsen tidak mau
menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum
pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
b)
Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak
hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang)
oleh pemerintah.
c)
Terjadi keadaan al
hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu
penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan
barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak
penjual tersebut.
d)
Terjadi koalisi dan
kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan
transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal.
e)
Produsen menawarkan
produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen
meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
f)
Pemilik jasa, misal
tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari
pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
2. Larangan dumping dalam penjualan
suatu produk
Menurut kamus lengkap perdagangan
Internasional dumping adalah penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar
negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari yang nilai yang wajar,
biasanya di anggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat
harga pasar domestiknya atau di Negara ketiga.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri denga jumlah
banyak dengan harga yang murah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di
dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar
negeri dan dapat menguasai harga kembali.[4]
Praktik dumping merupakan praktik
yang tidak fair, karna bagi Negara pengimpor praktek dumping akan menimbulkan
kerugian bagi dunia usaha atau industry barang sejenis dalam negeri, dengan
terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah
daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing,
sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang serta bankrutnya perusahaan
dalam negeri.
Dumping merupakan praktek dagang
yang dapat merusak mekanisme pasar. Ada berbagai macam akibat yang ditimbulkan
dari praktek dumping ini, antara lain adalah produk barang sejenis dalam negeri
kalah bersaing karena harga produk impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan
dengan harga produk barang sejenis yang ada di Negara domestic, pemutusan
hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran karena perusahaan dalam negeri harus
menghemat biaya opersionalnya agar dapat bersaing dengan barang-barang impor
yang harganya murah tersebut, dan yang lebih parah lagi adalah tutupnya
perusahaan dalam negeri akibat produksinya terus menurun dan
barang-barangnya tidak laku di pasaran.
Itulah yang menjadikan alasan
agama islam melarang praktek dumping dalam kegiatan ekonomi, karna mengakibtkan
timbulnya mudharat dan hilangnya maslahat di masyarakat luas.
3. Larangan Spekulasi
Valas karena Maslahah ‘ammah
Usaha spekulatif adalah bentuk
usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu barang
(komoditi) dengan harga yang murah pada suatu waktu dan menjual barang yang sama
dengan harga yang mahal pada waktu yang lain. Seseorang yang melakukan kegiatan
spekulatif dalam perdagangan biasanya berharap kepada terjadinya fluktuasi
harga yang tinggi di pasar. Apabila harga masa depan (future price) diharapkan
lebih tinggi daripada harga sekarang, maka para pembeli spekulatif membeli
suatu komoditi dengan maksud menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di
kemudian hari. Demikian juga sebaliknya apabila harga masa depan (future price)
diharapkan lebih rendah dari harga sekarang, para spekulan akan menjualnya
sekarang untuk menghidarkan penjualan pada harga yang lebih rendah nantinya.
Islam melarang praktek spekulasi
ini, seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Hadist bahwa Nabi SAW berkata:
“Barang siapa menumpuk persediaan gandum di masa kekurangan (dengan maksud
memperoleh keuntungan kelak), ia berdosa besar.
Perdagangan valuta asing dapat
dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau
dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati
para ulama tentang keabsahannya. Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif
bagi perekonomian suatu negara, anta lain menimbulkan ketidak stabilan nilai
tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum,
malah kegiatan jual beli valas cendrung mendorong jatuhnya nilai mata uang,
karena para spekulah sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang
suatu negara berfluktuasi secara tajam.
4. Mengadakan Pengadilan Niaga Syari’ah
Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama, pada awalnya adalah lembaga yang memiliki
kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah.
Seiring perkembangan
ekonomi yang cukup pesat khususnya dalam bidang hukum Islam, maka kewenangan
Pengadilan Agama pun mengalami perluasan dengan menangani perkara yang
menyangkut bidang ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006
yang mengatur tentang kewenangan Peradilan Agama, yaitu:
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f)
zakat; (g) infak; (h) sedekah; dan (i) ekonomi syariah."
Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah adalah
Basyarnas sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Basyarnas sendiri adalah lembaga hakam (arbitrase
syariah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus
sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa dan
lain-lain.
Dari uraian di atas, sangat di perlukan suatu lembag pengadilan Niaga syari’ah
untuk mengatuk transaksi ekonomi dan memberikan manfaat dan maslahah bagi
kehidupan ekonomi masyarakat.
D.
Falah Sebagai Tujuan Hidup
Falah
berasal dari bahasa Arab dari kata kerja aflaha-yuflihu yang berarti
kesuksesan, kemuliaan, atau kemenangan. Dalam pengertian literal, falah adalah
kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Istilah
falah dalam Islam di ambil dari kata-kata al-Qur’an yang sering dimaknai
sebagai keberuntungan jangka panjang dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya
memandang aspek material namun justru lebih ditekankan pada aspek spiritual.
Dalam kontek dunia, falah merupakan konsep yang multi dimensi. Falah memiliki
implikasi pada aspek prilaku individual/mikro maupun perilaku kolektif/makro.[5]
Untuk
kehidupan dunia, falah mencakup 3 pengertian, yaitu kelangsungan hidup,
kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk
kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi,
kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi (bebas dari segala
kebodohan).
Aspek Mikro dan Aspek Makro dalam Falah
|
Unsur Falah
|
Aspek Mikro
|
Aspek Makro
|
|
Kelangsungan hidup
|
· Kelangsungan hidup biologis: kesehatan, kebebasan keturunan dan
sebagainya.
|
· Keseimbangan ekologi dan lingkungan
|
|
· Kelangsungan hidup ekonomi: kepemilikan faktor produksi.
|
· Pengelolaan sumber daya alam
· Penyediaan kesempatan berusaha untuk semua penduduk
|
|
|
· Kelangsungan hidup sosial: persaudaraan dan harmoni hubungan sosial.
|
· Kebebasan sosial ketiadaan konflik antar kelompok.
|
|
|
·
Kelangsungan hidup politik: kebebasan dalam
partisipasi politik.
|
· Jati diri dan kemandirian
|
|
|
Kebebasan berkeinginan
|
·
Terbebas kemiskinan
|
· Penyediaan sumber daya untuk seluruh penduduk.
|
|
· Kemandirian Hidup
|
· Penyediaan sumber daya untuk generasi yang akan datang.
|
|
|
Kekuatan dan harga diri
|
·
Harga Diri
|
· Kekuatan ekonomi dan kebebasan dari utang
|
|
· Kemerdekaan, perlindungan terhadap hidup dan kehormatan.
|
· Kekuatan militer.
|
Dari tabel di atas tampak bahwa falah mencakup
aspek yang lengkap dan menyeluruh bagi kehidupan manusia. Aspek ini secara
pokok meliputi spiritualitas dan moralitas, ekonomi, sosial dan budaya, serta
politik. Misalnya, untuk memperoleh suatu kelangsungan hidup, maka dalam aspek
mikro manusia membutuhkan: (a) pemenuhan kebutuhan biologis seperti kesehatan
fisik atau bebas dari penyakit; (b) faktor ekonomis, misalnya memiliki sarana
kehidupan; dan (c) faktor sosial, misalnya adanya persaudaraan dan hubungan
antarpersonal yang harmonis. Dalam aspek makro, kesejahteraan menurut adanya
keseimbangan ekologi, lingkungan yang hiegenis, manajemen lingkungan hidup, dan
kerjasama antaranggota masyarakat. Faktor-faktor ini baru akan lengkap jika
manusia juga terbebas dari kemiskinan serta memiliki kekuatan dan kehormatan.
[4] Departemen Pendidikan Nasional, kamus besar Bahasa Indonesia, Cet. I, edidi IV, Jakarta : Balai
Pustaka, hal.279
Komentar
Posting Komentar