Langsung ke konten utama

Ekonomi dan Maqosid Syariah



Ekonomi dan Maqosid Syariah
“Kerangka Pembangunan yang Terarah”

Pembahasan
A.    Pengertian Maqashid Syariah
      Secara bahasa maqashid syariah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syariah. Maqashid berarti kesenjangan atau tujuan, maqashid merupakan bentuk jamak dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan. Maqasid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
B.     Rancangan Bangunan Ekonomi Islam
      Para ahli ekonomi Islam merumuskan prinsip-prinsip dasar terhadap rancangan bangunan ekonomi Islam. Menurut Muhammad,[1] bangunan ekonomi Islam diletakkan pada lima fondasiyaitu ketuhanan (ilahiah), keadilan (al-‘Adl), kenabian (al-Nubuwah), pemerintahan (al-Khalifah), dan hasil (al-Ma’ad)atau keuntungan.nkelima fondasi ini hendaknya menjadi aspirasi dalam menyusun proporsi-proporsi atau teori-teori ekonomi Islam.
a)      Nilai Ketuhanan (ilahiah)
      Nilai ini beranjak dari filosofi dasar yang bersumber Allah dengan tujuan semata-mata untuk mencari ridha Allah. Oleh karena itu, segala kegiatan ekonomi yang meliputi permodalan, proses produksi, distribusi, konsumsi, dan pemasaran harus selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh-Nya.
      Allah adalah pemilik sejati seluruh yang ada di alam semesta ini dan Allah menciptakan segala yang ada di bumi dan di langit tidaklah dengan sia-sia dan khusus manusia diciptakan tidak lain untuk beribadah kepada-Nya. Agar manusia dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai khalifah Allah di muka bumi, maka ia wajib tolong-menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT. Selain itu, manusia diperintahkan untuk mengingat hari kiamat  sebab segala tingkah laku dalam ekonomi akan terkendali karena ia sadar semua perbuatannya akan diminta pertanggungjawabannya kelak oleh Allah SWT.
b)      Nilai Keadilan (al-‘Adl)[2]
      Salah satu prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan kegiatan ekonomi islam adalah keadilan. Berperilaku adil tidak hanya berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadis, tetapi didasarkan pula pada pertimbangan hukum alam, yang didasarkan pada keseimbangan dan keadilan. Keadilan dalam ekonomi dapat diterapkan secara menyeluru, antara lain dalam penentuan harga, kualitas produk, perlakuan terhadap para pekerja, dan dampak dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan.
      Penegakan keadilan dan usaha mengeliminasi segala bentuk diskriminasi menjadi prioritas utama Al-Qur’an sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah (5) ayat 8, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Keadilan dapat menghasilkan keseimbangan dalam perekonomian dengan meniadakan kesenjangan antara pemilik modal (kelebihan dana) dengan orang yang membutuhkan modal (dana). Islam juga tidak menganjurkan kesamaan ekonomi sebagaimana yang dianut oleh kaum sosialis, islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antarorang per orang sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat az-Zukhruf (43) ayat 32, yang artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat menggunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih hak dari apa yang mereka kumpulkan.”


c)      Nilai Kenabian (al-Nubuwah)[3]
      Nilai kenabian merupakan salah satu nilai yang universal dalam ekonomi Islam. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang yang ulung, beliau dalam menjalankan perekonomiannya selalu memerhatikan hubungan pedagang dengan konsumen. Sifat-sifat yang terkandung dalkam prinsip al-Nubuwah (kenabian) sebagai berikut. Pertama, shiddiq (kebenaran)di aman seorang Nabi dan Rasul senantiasa mengimplementasikan sifat kebenaran dan keikhlasan serta menghindarkan diri dari perilaku dusta dan kemunafikan; kedua, amanah (terpercaya), sifat ini senantiasa menjelma dalam perilaku kehidupan dalam bentuk kejujuran, saling mempercayai, prasangka baik, dan tanggung jawab; ketiga, fathonah  (cerdas), sebagai seorang Nabi dan Rasul paling tidak harus memaksimalkan fungsi akal dan intelektualitas terutama dalam menjalankan fungsi-fungsi manajerial. Pendekatan rasional objektif  dan sistematis akan muncul dari sifat ini sehingga dalam melakukan penataan dan pengembangan kehidupan yang lebih baik terus meningkat; keempat, tabligh ( komunikatif), sifat ini dibutuhkan terutama dalam menumbuhkan sifat profesionalisme dalam menjalankan tugas amanah yang diembannya.
      Sifat-sifat dasar tersebut sangat mempengaruhi perilaku kehidupan sehari-hari, termasuk dalam berbisnis.  Disamping itu, dalam diri Rasulullah terdapat sifat lain yang perlu diteladani yakni keberanian mampu mengambil keputusan yang tepat, pandai dalam menganalisa situasi, dan cepat tanggap terhadap segala perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi.
d)     Nilai Pemerintah (al-Khalifah)
      Prinsip khalifah adalah ketentuan Allah yang menjelaskan status dan peran manusia sebagai wakil Allah di muka Bumi. Dasar pemikiran ini memberikan ketegasan kepada segenap manusia tentang fungsi dan tujuan dari keberadaannya di muka bumi, yaitu sebagai agentalam  of development. Agar dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah maka ia membutuhkan media berupa pemerintah. Pemerintah memainkan peran penting untuk menjaga keharmonisan. Pemerintah juga memiliki hak untuk untuk ikut campur dalam bidang-bidang ekonomik yang dilakukan individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi maupun mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi tetapi tidak mampu dilakukan oleh para individu.
Pemerintah sebagai pemilik manfaat sumber-sumber ekonomi yang bersifat publik, termasuk produksi  dan distribusi serta sebagai lembaga pengawas perekonomian, maka pemerintah berhak campur tangan dalam kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh individu dan masyarakat.
e)      Hasil atau Keuntungan (al-Ma’ad)
Maksudnya, manusia hendaknya tidak menjadikan kehidupan dunia sebagai tujuan pokok  tetapi juga harus memperhatikan kehidupan jangka panjang di akhirat nanti. Oleh karena itu, maka manusia sebagai pelaku ekonomi berusaha memperoleh keuntungan yang bernilai tinggi yaitu harus mencakup dua kehidupan, yaitu kehidupan dunia dan akhirat. Hal ini dapat dicapai apabila manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu tolong-menolong dalam kebaikan. Manusia juga dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak ekosistem  yang dapat mendatangkan bencana dalam kehidupan manusia.
Karakteristik ekonomi Islam mengakui ada dua tujuan yang harus di capai oleh setiap orang selaku pelaksana ekonomi yaitu tujuan dunia dan akhirat. Dalam ekonomi Islam, pelaksanaan segala bentuk aktivitas ekonomi harus mempunyai nilai ganda dan harus berimplikasi pada keseriusan berusaha karena adanya tanggungjawab dunia dan akhirat. Sorang pelaku ekonomi Islam , baik individu maupun negara harus memiliki karakterristik  time horizon  agar tujuan ekonomi yang hendak dicapai dapat terlaksana dengan baik. Tujuan ini adalah kesejahteraan dunia (profit oriented) dan kesejahteraan di akhirat kelak (falah oriented).
C.     Mashlahah Sebagai Dasar Bagi Kegiatan Ekonomi (Mikro dan Makro)
Al-mashlahah adalah suatu gambaran dari meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Tetapi bukan itu yang kami maksudkan, sebab meraih manfaat dan menghindarkan kemudaratan tersebut adalah tujuan dan kemaslahatan manusia dalam mencapai maksudnya. Yang kami maksudkan dengan al-maslahah adalah memelihara tujuan-tujuan syara’. (Al-Ghazali)
Penerapan mashlahah pada kasus ekonomi dan keuangan islam salah satu contohnya yakni:
1.      Intervensi harga pemerintah pada saat distorsi pasar.
Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat.Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah maupun non alamiah.Pada umumnya intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
a)     Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
b)     Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
c)      Terjadi keadaan al hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut.
d)     Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal.
e)     Produsen menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
f)       Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
2.      Larangan dumping dalam penjualan suatu produk
Menurut kamus lengkap perdagangan Internasional dumping adalah penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari yang nilai yang wajar, biasanya di anggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga pasar domestiknya atau di Negara ketiga.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri denga jumlah banyak dengan harga yang murah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.[4]
Praktik dumping merupakan praktik yang tidak fair, karna bagi Negara pengimpor praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industry barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang serta bankrutnya perusahaan dalam negeri.
Dumping merupakan praktek dagang yang dapat merusak mekanisme pasar. Ada berbagai macam akibat yang ditimbulkan dari praktek dumping ini, antara lain adalah produk barang sejenis dalam negeri kalah bersaing karena harga produk impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga produk barang sejenis yang ada di Negara domestic, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran karena perusahaan dalam negeri harus menghemat biaya opersionalnya agar dapat bersaing dengan barang-barang impor yang harganya murah tersebut, dan yang lebih parah lagi adalah tutupnya perusahaan dalam negeri akibat produksinya terus menurun dan barang-barangnya  tidak laku di pasaran.
Itulah yang menjadikan alasan agama islam melarang praktek dumping dalam kegiatan ekonomi, karna mengakibtkan timbulnya mudharat dan hilangnya maslahat di masyarakat luas.
3.      Larangan Spekulasi Valas karena Maslahah ‘ammah
Usaha spekulatif adalah bentuk usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu barang (komoditi) dengan harga yang murah pada suatu waktu dan menjual barang yang sama dengan harga yang mahal pada waktu yang lain. Seseorang yang melakukan kegiatan spekulatif dalam perdagangan biasanya berharap kepada terjadinya fluktuasi harga yang tinggi di pasar. Apabila harga masa depan (future price) diharapkan lebih tinggi daripada harga sekarang, maka para pembeli spekulatif membeli suatu komoditi dengan maksud menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di kemudian hari. Demikian juga sebaliknya apabila harga masa depan (future price) diharapkan lebih rendah dari harga sekarang, para spekulan akan menjualnya sekarang untuk menghidarkan penjualan pada harga yang lebih rendah nantinya.
Islam melarang praktek spekulasi ini, seperti yang telah dijelaskan dalam Al-Hadist bahwa Nabi SAW berkata: “Barang siapa menumpuk persediaan gandum di masa kekurangan (dengan maksud memperoleh keuntungan kelak), ia berdosa besar.
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, anta lain menimbulkan ketidak stabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual beli valas cendrung mendorong jatuhnya nilai mata uang, karena para spekulah sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam.
4.       Mengadakan Pengadilan Niaga Syari’ah
Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada awalnya adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibahwakaf dan shadaqah.
 Seiring perkembangan ekonomi yang cukup pesat khususnya dalam bidang hukum Islam, maka kewenangan Pengadilan Agama pun mengalami perluasan dengan menangani perkara yang menyangkut bidang ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 yang mengatur tentang kewenangan Peradilan Agama, yaitu:
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infak; (h) sedekah; dan (i) ekonomi syariah."
Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah adalah Basyarnas sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Basyarnas sendiri adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain.
Dari uraian di atas, sangat di perlukan suatu lembag pengadilan Niaga syari’ah untuk mengatuk transaksi ekonomi dan memberikan manfaat dan maslahah bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
D.    Falah Sebagai Tujuan Hidup
      Falah berasal dari bahasa Arab dari kata kerja aflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan, atau kemenangan. Dalam pengertian literal, falah adalah kemuliaan dan kemenangan, yaitu kemuliaan dan kemenangan dalam hidup. Istilah falah dalam Islam di ambil dari kata-kata al-Qur’an yang sering dimaknai sebagai keberuntungan jangka panjang dunia dan akhirat, sehingga tidak hanya memandang aspek material namun justru lebih ditekankan pada aspek spiritual. Dalam kontek dunia, falah merupakan konsep yang multi dimensi. Falah memiliki implikasi pada aspek prilaku individual/mikro maupun perilaku kolektif/makro.[5]
      Untuk kehidupan dunia, falah mencakup 3 pengertian, yaitu kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falah mencakup pengertian kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan abadi (bebas dari segala kebodohan).
Aspek Mikro dan Aspek Makro dalam Falah
Unsur Falah
Aspek Mikro
Aspek Makro
Kelangsungan hidup
·   Kelangsungan hidup biologis: kesehatan, kebebasan keturunan dan sebagainya.
·   Keseimbangan ekologi dan lingkungan
·   Kelangsungan hidup ekonomi: kepemilikan faktor produksi.
·   Pengelolaan sumber daya alam
·   Penyediaan kesempatan berusaha untuk semua penduduk
·   Kelangsungan hidup sosial: persaudaraan dan harmoni hubungan sosial.
·   Kebebasan sosial ketiadaan konflik antar kelompok.
·   Kelangsungan hidup politik: kebebasan dalam partisipasi politik.
·   Jati diri dan kemandirian
Kebebasan berkeinginan
·   Terbebas kemiskinan
·   Penyediaan sumber daya untuk seluruh penduduk.
·   Kemandirian Hidup
·   Penyediaan sumber daya untuk generasi yang akan datang.
Kekuatan dan harga diri
·   Harga Diri
·   Kekuatan ekonomi dan kebebasan dari utang
·   Kemerdekaan, perlindungan terhadap hidup dan kehormatan.
·   Kekuatan militer.

Dari tabel di atas tampak bahwa falah mencakup aspek yang lengkap dan menyeluruh bagi kehidupan manusia. Aspek ini secara pokok meliputi spiritualitas dan moralitas, ekonomi, sosial dan budaya, serta politik. Misalnya, untuk memperoleh suatu kelangsungan hidup, maka dalam aspek mikro manusia membutuhkan: (a) pemenuhan kebutuhan biologis seperti kesehatan fisik atau bebas dari penyakit; (b) faktor ekonomis, misalnya memiliki sarana kehidupan; dan (c) faktor sosial, misalnya adanya persaudaraan dan hubungan antarpersonal yang harmonis. Dalam aspek makro, kesejahteraan menurut adanya keseimbangan ekologi, lingkungan yang hiegenis, manajemen lingkungan hidup, dan kerjasama antaranggota masyarakat. Faktor-faktor ini baru akan lengkap jika manusia juga terbebas dari kemiskinan serta memiliki kekuatan dan kehormatan.





                                                                                                                     


[1] Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam,  Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2004, hlm.95.
[2] Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Hlm. 10-12
[3] Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Hlm. 12-16
[4] Departemen Pendidikan Nasional, kamus besar Bahasa Indonesia, Cet. I, edidi IV, Jakarta : Balai Pustaka, hal.279
[5] P3EI. Ekonomi Islam. Hlm.  2-3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...