Langsung ke konten utama

Ekonomi Isllam "Investasi dalam Islam"



Investasi dalam pandangan Ekonomi Islam

Pendahuluan
Perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas,reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah yang dalam secara substansif 

Pembahasan

A.                Pengertian investasi Syariah
Syariah islam adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik dan sempurna, dengan memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya di lakukan dalam rangka menjalin hubungan baik dengan tuhan. Dengan demmikian, beriman dan beramal sholeh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya hubungan masyarakat perniagaan dari investasi. investasi syariah adalah kegiatan pengembangan uang melalui
berbagai sumber daya dengan motivasi untuk mendapatkan ke untugan yang sejalan dengan perinsip syariah islam. syariah islam dalam konteks agama memang di syar’ikan berdasarkan ke tentuan islam. walaupun demikian, penerapan bersifat universal, artinya siapapun dapat memamfaatkakn perinsip syariah dalam menjalankan berbagai aspek kehidupannya, terutama terkait topik ini yaitu investasi.
I.                   Konsep Dasar Investasi
    Istilah investasi merupakan kata dari bahasa Inggris, yaitu investment. Kata invest merupakan kata dasar dari investment yang memiliki arti ‘menanam’. Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan menurut Wirasasmita (1999), kata investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan aau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara dalam Kamus Lengkap Ekonomi, investasi didefinisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain, seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapat.
     Tandelilin, (2001) dalam Huda dan Edwin Nasution (2007: 7-8) mengemukakan, investasi diartikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang. Pendapat lain yang dikemukakan oleh ahmad (2004: 13) bahwa investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.
Pada umumnya, investasi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.                  Investasi pada financial asset yang dilakukan di pasar uang, berupa sertifikat deposito, commercil paper, Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar modal,  misalnya, pasar saham, obligasi, warrant, opsi, dan sebagainya.
2.                  Investasi pada real asset yang dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.

I.                   Landasan Investasi Syariah
   Investasi dalam Islam, selain sebagai pengetahuan, juga bernuansa spiratual, karena menggunakan norma syari’ah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu yang bersifat amaliyah. Oleh karenanya, investasi sangat dihanjurkan bagi setiap muslim. Hal tersebut dijelaskan dalam firman allah dalam alquran surat Al-Hasyr ayat 18 sebagai berikut.
Yang artinya: “hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatkan untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Haysr [59]: 18) 
   Dalam kitab Zubdatu Tafsir karya Al-Asyqar, lafal  مَاذَاتَكْسِبُ غَدًا ditafsirkan sebagai usaha untuk bekal akhirat ataupun usaha untuk bekal dunia” (Al-Asyqar, 2000, Satrio 2005). Perihal tersebut di perkuat kembali dengan sebuah Sabda Nabi saw. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar sebagai berikut.
1.                  Tidak yang mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok kecuali allah;
2.                  Tidak ada yang dapat mengetahui kapan terjadi hari kiamat kecuali allah;
3.                  Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi atau yang ada dalam kandungan rahim kecuali allah;
4.                  Tidak ada yang dapat mengetahui kapan turunnya hujan kecuali allah; dan
5.                  Tidak ada yang dapat mengetahui di bumi seorang akan wafat.
        Konsep investasi dalam ajaran Islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinasial yang berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam Alquran surat An-Nisa ayat 9 sebagai berikut.
Yang artinnya:
Dan hendaklah takut kepada allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakan mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejateraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa’ [4]:9)
       Ayat tersebut menganjurkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas, fisik maupun aspek keimanan, sehingga terbentuklah sebuah kepribadian yang utuh dengan kapasitas:
1)                  Memiliki akidah yang benar;
2)                  Ibadah dengan cara yang benar;
3)                  Memiliki akhlak yang mulia;
4)                  Intelektualitas yang memadai;
5)                  Mampu untuk bekerja/mandiri;
6)                  Disiplin atas waktu; dan
7)                  Bermanfaat bagi orang lain.
            Dengan tujuh bekal tersebut diharapkan sebuah generasi sebagai hasil investasi jangka panjang, para orang tua dapat menjalani kehidupan dengan baik, sejatera, dan tenteram.

I.                   Prinsip Ekonomi Islam Investasi
   Ada beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan, menurut Pontojowinoto (2003) sebagai berikut.
1.                  Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
2.                  Uang  sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan yang fungsinya adalah sebagai alat pertukaran.
3.                  Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
4.                  Risiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yan besar atau melebihi kemampuan menangung risiko.
5.                  Dalam islam, setiap transaksi mengharapkan hasil harus bersedia menangung resiko.
6.                  Menejemen yang diterapkan adalah menejemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinnya lingkungan hidup.
Dalam berinvestasi, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan petunjuk dan rambu-rambu pokok yang di ikuti oleh setiap muslim yang beriman. Di antara rambu-rambu (Satrio, 2005) tersebut adalah sebagai berikut.

a.                   Terbebas dari Unsur Riba
b.                  Terhindar dari Unsur Gharar
c.                   Terhindar dari Unsur Judi
d.                  Terhindar dari Unsur Haram
e.                   Terhindar dari Unsur Syubhat
      Kemudian ada beberapa prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelakku investasi syariah islam (pihak terkait) adalah sebagai berikut:
1.                  Tidak mencari rezeki pada hal yang haram,baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya,serta tidak menggunakan untuk hal-hal yang haram.
2.                  Tidak menzolimi dan tidak dizolimi
3.                  Keadilan pendistribusian kemakmuran
4.                  Transaksi dilakukan atas dasar ridha
5.                  Tidak ada usur riiba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (keidak jelasan/samar-samar)
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah islam tidak boleh disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di haramkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah islam berarti di haramkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas  dasar suka sama suka,tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang dizolimi atau yang menzolimi.seperti menggoreng saham. Tidak ada unsur riba,tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
I.                   Ketidakpastian dan perjudian
Dalam berinvestasi harus menghindari dari masalah ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir). Hal ini dijelaskan sebagai berikut.
1.                  Ketidakpastian
Al-Mu’jam Al-Wasith, (1960) dalam Satrio (2005). Lafal ketidakpastian (gharar) bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berati juga menghadapi suatu kecelakaan, kerugian dan kebinasaan.
   Secara garis besar, gharar dibagi menjadi dua bagian pokok dalam Satrio (2005), yaitu sebagai berikut.
a.                   Gharar dalam shighah akad
1.                  Bai’ataini fi ba’iah, yaitu jual beli yang dalam satu akad ada dua harga, yang dalam praktiknya tidak ada kejelasan akad (jahalah) atau harga mana yang akan diputuskan .
2.                  Bai’al-hashas, yaitu sebuah transaksi antara penjual dan pembeli yang bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil  (hasha) yang dilakukan oleh salah satuh pihak kepada pihak lain dan dijadikan pedoman atas berlangsungnya atau tidaknya akad.
3.                  Bai’al-mulamasah, yaitu adanya mekanisme tawar menawar antara dua pihak atas suatu barang.
4.                  Bai’al-munabadzah, yaitu seorang penjual berkata kepada calon pembeli, ”jika saya melemparkan sesuatu kepada anda maka transaksi jual beli harus berlangsung diantara kita.
5.                  ‘Aqad mu’allaq, yaitu sebuah transaksi jual beli yang jadi tidaknya transaksi tersebut tergantung pada transaksi lainnya, mekanisme transaksi terjadi karena instrumen-instrumen peryataan (ta’liq).
a.                   Gharar dalam objek akad 
1.                  Ketidaktauan (jahl) dalam jenis objek akad, yaitu tidak diketahuinya objek akad yang akan di transaksi, sehingga zat, sifat, dan karakter dari objek akad tidak diketahui (majhul).
2.                  Ketidaktahuan (jahl) dalam macam objek akad, yaitu ketidakjelasan macam dari objek akad yang akan ditransaksikan, seperti halnya menjual sebuah mobil tanpa keterangan mobil macam apa yang akan dijual.
3.                  Ketidakmampuan dalam penyerahan barang
Para ahli fiqih sepakat bahwa kemampuan penyerahan objek akad merupakan syarat sahnya transaksi jual beli.



1.                  Perjudian
Perjudian (maisir), orang arab Jahiliah mempunyayi kebiasaan menyimpan
tiga buah anak panah di dalam Ka’bah yang di balut kertas atau kain bertuliskan “lakukan”, “jangan”,”lakukan”, dan “kosong”. Biasanya, sebelum melakukan perjalanan jauh, mereka menemui juru kunci Ka’bah dan minta diambilkan salah satu anak panah. Bila yang terambil anak panah bertuliskan “lakukan”, mereka akan melakukan perjalan jauh dan mengangap perjalanan mereka akan mendapatkan keselamatan. Ini merupakan game of change yang dilakukan tanpa usaha.
    Terhadap hal yang dilakukan Arab Jahiliah tersebut, allah memberi peringatan dalam  Alquran surat Al-Ma’idah: 90:
Yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

I.                   Risiko dalam Investasi
resiko berinvestasi ada dua unsur yang selalu melekat pada setiap investasi yaitu hasil (return) dan risiko (risk). Dua unsur ini mempuanyai hubungan yang searah,semakin tinggi resiko investasi semakin besar peluang hasil yang diperoleh. Sebaliknya, semakin kecil resiko,semaikin kecil pula hasil peluang yang di perolehnya. Pada umumnya,tidak ada satupun instrumen invesatsi yang sepenuhnya bebas dari resiko. Sebagai contoh,investasi dalam bentuk tabungan dengan bunga tetap,tetapi memiliki resiko minimal, yaitu turunnya daya beli tabungan tersebut akibatnya adanya inflasi, nilai tukar tidak seimbang dengan retrun yang di peroleh dari investasi tersebut.
      Investor tidak dapat dipisahkan dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,tetapi selalu pebuuh dengan kepastian.oleh karena itu, seorang investor harus membuat perkiraan dan perekdisi yang tetap dalam perencanaannya. Untuk membuat perekdisi yang tepat,seorang investor perlu pengetauan tertentu untuk menganalisis data-data ekonomi keungan masa sekarang dan masa datang atas dasar keputusan investasi yang penuh dengan tidak pastian ini dan belum tentu sesuai dengan keinginan yang diharapkan,maka sering menimbulkan resiko yang di alami oleh seorang investor dalam berinvestasi. Bagi seorang investor yang bermaksud menanamkan modalnya pada setiap instrumen investasi, harus mengetahui benar tentang resiko dalam berinvestasi, ia harus bisa menguasai menejemen resiko ini.
      Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti,[1] dalam melaksanakan investasi, seseorang investor di harapkan memahami adanya beberapa resiko, sebagai berikut:
1.                  resiko finansial yaitu resiko yang diterima oleh investor akibat dari ketidakmampuan emiten (saham/obligasi) memenuhi kewajiban pembayaran deviden (bunga) serta pokok investasi
2.                  resiko pasar yaitu akibat menurunnya harga pasar subtansial baik keseluruhan saham maupun saham tertentu akibat perusahan tingkat inflasi ekonomi, keuangan negara,perubahan menejeman perusahan atau kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi.
3.                  Resiko psikologis, yaitu resiko bagi investor yang bertindak secara emosional dalam menghadapi perubahan harga saham berdasarkan optimisme dan pesimisme yang dapat mengakibatkan kenaikan penurunan harga saham.

I.                   Kriteria Implemetasi Investasi Syariah
Secara implementatif, investasi syariah dikemukakan oleh dewan syariah sebagai berikut.
1.                  Menurut Dewan Syariah Dow Jones Islamic Market (DJIM) Indek
     Ketika berinvestasi dipasar modal yang islami, seorang investor harus mendapatkan jaminan bahwa perusahaan yang terdaftar (listing) di pasar tersebut benar-benar sudah memenuhi kaidah syar’i. Pasar modal syariah akan melakukan proses skrining dari mulai sektor usaha yang digeluti oleh perusahaan yang listing tersebut (tidak menghasilkan produk yang dilarang oleh agama), selain itu juga persyaratan-persyaratan syariah lainnya dalam besaran rasio finansial tertentu. Bunga bank merupakan masalah yang sangat rumit, mengingat sebagian besar perusahaan masih bersinggung dengan bunga akibat perusahaan kekurangan likuidasi. Selain itu, banyak perusahaan yang memperoleh pendapatannya dari bunga.
      Ahli hukum Islam memandang penting untuk segera merumuskan aturan tentang perusahaan yang akan listing di pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut.
a)                  Mengeluarkan perusahaan yang mempunyayi piutang lebih besar daripada asetnya.
b)                  Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak mempunyayi utang.
c)                  Mengeluarkan perusahaan yang terlalu banyak menerima bunga.
  Ketiga kriteria tersebut sifatnya masih global, Dewan Syariah DJIM berhasil merumuskan aturan mengenai skrining bagi perusahaan yang akan listing di pasar modal. Adapun besaran rasio tersebut sebagai berikut.
1)                  Mengeluarkan perusahaan yang struktur piutangnya lebih dari 45% dari asetnya
2)                  Mengeluarkan perusahaan yang mempunyayi struktur utang lebih dari 33%
3)                  Mengeluarkan perusahaan yang mempunyayi pendapatan bunga dari 5% (bahkan sebagian mengemukakan sampai 10%) dari total pendapatan.

1.                  Menurut Dewan Syariah Nasional MUI
   Kriteria investasi islam yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Dow Jones Islamic tersebut sering dijadikan rujukan bagi penetapan investasi Islami, tidak terkecuali di indonesia. Karena kondisi yang ada berbeda memungkinkan ada sedikit perbedaan, terutama ketika berbicara rasio finansial. Selam secara subtansi tidak bertentangan dengan sumber hukum yang ada.
    Untuk itu, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang mempunyayi otoritas dalam menetapkan kaidah hukum, perlu fatwa untuk menentukan invetasi. Kriteria yang dikemukakan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI untuk pedoman pelaksanaan investasi syariah dalam Harahap (2001: 281-285) adalah sebagai berikut.
a)                  Sektor Usaha. Investor muslim dapat menginvestasikan dananya pada proyek pembangunan di sektor rill atau perdangan yang di perbolehkan oleh syariah, kecuali industri yang bergerak atau memproduksi baran haram, misalnya, minuman keras, makanan dari daging babi, jasa keuangan dengan dasar bunga, industri perjudian, pelacuran, senjata gelap dan obat-obatan terlarang .
b)                  Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% modal
c)                  Penempatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak boleh dari 15%. Tampak diperbolehkan investasi pada perusahaan yang pendapatannya mengandung riba ini tidak konsisten dengan prinsip hukum awal riba dan ekonomi islam.
d)                 Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlahnya piutang dagangannya atau total piutangnya tidak lebih 50%. Alasan lain mengapa muslim disarankan untuk menginvestasikan dananya ke perusahaan yang memiliki piutang lebih dari 50% dari total piutangnya adalah untuk kepentingan membayar zakat.

            Dengan adanya kewajiban zakat ini, perusahaan harus dapat menghitung kekayaan kena zakat. Selain itu, ulam menilai bahwa rasio piutang, seperti rasio utang terhadap pendapatan dapat menimbulkan kondisi ketidakpastian (Gharar) dan judi (Maisir) yang mengakibatkan meningkatkan rasio ketidakpastian pendapaan. Tetapi, bila dibandingkan dengan kriteria DJIM besaran rasio daripada piutang kriteria DSN-MUI jauh lebih tinggi. Artinnya, unsur menimbulkan ketidakpastian dalam perusahaan juga tinggi.

Penutup
Kesimpulan
Investasi syariah adalah kegiatan pengembangan uang melalui pemamfaatan berbagai sumber daya dengan motivasi untuk mendapatkan ke untugan yang sejalan dengan perinsip syariah islam.
    Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Daftar Pustaka
Hosen, Ibrahim, 1987, Ma Hua Maisir, Institut Ilmu Alquran (IIQ), Jakarta.
Al-Fikri. tt. Al-Mu’amalah Al-Ma’diyah wa Al-Adabiyah, Dar Al-Fikr, Beirut
Nawawi, Ismail, 2007, Ekonomi Islam Perpektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum,
      VIV Grafiaka Surabaya.
Veithzal Rivai.2010,Islamic financial Management,Bogor.PT.Ghalia Indonesia


[1]Pandji Anoraga dan piji pakarti, op.cit., hlm. 78.





Komentar

  1. Rumah Syariah - Perumahan Syariah

    *PERUMAHAN ISLAMI BABELAN SAKINAH RESIDENCE*‼️

    *RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH !* 🛣🏘🏡

    *"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
    " The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.

    _*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar *KOTA HARAPAN INDAH* dan 1 menit Dari Perum. *MUTIARA GADING CITY*

    *MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*

    Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah.. lebih berkah dan Nyaman 😊

    *Bonus, AC, TV, KULKAS, berlaku untuk semua type* 👍💪💪💪

    *Harga jual cash mulai Rp. 440jt, dapatkan promo terbaru untuk cash kerasnya discount jadi 375jt saja*
    *Unit promo tidak terbatas selama belum ada kenaikan harga dibulan februari ini dan berlaku untuk semua type, terkecuali ruko, + konsumen masih dapat bonus AC 1/2pk 1unit, TV 32" 1unit & kulkas 1pintu 1unit*
    Semua bonus untuk konsumen Wowww....... mantappp... 👍💪💪💪

    ▶ Type yg tersedia :
    Tipe 36/72
    Tipe 45/84
    Tipe 60/100
    Tipe 90/100- dua lantai

    FASILITAS ✅
    * One gate System
    * Jalan Utama 8 meter
    * CCTV 24 jam
    * Air bersih
    * Taman Bermain
    * Sarana Olahraga
    * Sekolah Islam Terpadu
    * Rumah Tahfidz
    * Masjid raya
    * Klinik kesehatan

    KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
    ✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
    ✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
    ✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
    ✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
    ✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
    ✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
    ✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
    ✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi
    ✅ Halte busway di MGC mutiara gading city (Rencana)

    *DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 5thn -15thn*

    *BUY HOME WITHOUT RIBA*

    Hub
    0896 4479 8497


    #propertiaku #propertyaku
    https://propertiakusyariah.blogspot.com/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...