Investasi dalam pandangan Ekonomi Islam
Pendahuluan
Perkembangan
ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan
pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun,
kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan,
selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam
memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas
yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Pengenalan
prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk
kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis
menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan
sekuritas,reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan
demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada
dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas
pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah
yang dalam secara substansif
Pembahasan
A.
Pengertian investasi Syariah
Syariah islam adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik
dan sempurna, dengan memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya
di lakukan dalam rangka menjalin hubungan baik dengan tuhan. Dengan demmikian,
beriman dan beramal sholeh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya
hubungan masyarakat perniagaan dari investasi. investasi syariah adalah
kegiatan pengembangan uang melalui
berbagai sumber daya dengan motivasi untuk mendapatkan ke untugan
yang sejalan dengan perinsip syariah islam. syariah islam dalam konteks agama
memang di syar’ikan berdasarkan ke tentuan islam. walaupun demikian, penerapan
bersifat universal, artinya siapapun dapat memamfaatkakn perinsip syariah dalam
menjalankan berbagai aspek kehidupannya, terutama terkait topik ini yaitu
investasi.
I.
Konsep Dasar Investasi
Istilah investasi
merupakan kata dari bahasa Inggris, yaitu investment. Kata invest merupakan
kata dasar dari investment yang memiliki arti ‘menanam’. Dalam kamus
istilah pasar modal dan keuangan menurut Wirasasmita (1999), kata investasi
diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan aau proyek
untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara dalam Kamus Lengkap Ekonomi, investasi
didefinisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain,
seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama
periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapat.
Tandelilin, (2001) dalam Huda dan Edwin
Nasution (2007: 7-8) mengemukakan, investasi diartikan sebagai komitmen atas
sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan
tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa yang akan datang. Pendapat lain
yang dikemukakan oleh ahmad (2004: 13) bahwa investasi adalah menempatkan uang
atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu
atas uang atau dana tersebut.
Pada umumnya, investasi dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
1.
Investasi pada financial asset yang dilakukan di pasar
uang, berupa sertifikat deposito, commercil paper, Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar modal, misalnya, pasar saham, obligasi, warrant,
opsi, dan sebagainya.
2.
Investasi pada real asset yang dilakukan dengan pembelian
aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan
sebagainya.
I.
Landasan
Investasi Syariah
Investasi dalam Islam, selain sebagai
pengetahuan, juga bernuansa spiratual, karena menggunakan norma syari’ah,
sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu yang bersifat amaliyah. Oleh
karenanya, investasi sangat dihanjurkan bagi setiap muslim. Hal tersebut
dijelaskan dalam firman allah dalam alquran surat Al-Hasyr ayat 18 sebagai
berikut.
Yang
artinya: “hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatkan untuk hari esok
(akhirat); dan bertakwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Haysr [59]: 18)
Dalam kitab Zubdatu Tafsir karya
Al-Asyqar, lafal مَاذَاتَكْسِبُ غَدًا ditafsirkan sebagai usaha untuk bekal
akhirat ataupun usaha untuk bekal dunia” (Al-Asyqar, 2000, Satrio 2005).
Perihal tersebut di perkuat kembali dengan sebuah Sabda Nabi saw. Yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar sebagai berikut.
1.
Tidak
yang mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok kecuali allah;
2.
Tidak
ada yang dapat mengetahui kapan terjadi hari kiamat kecuali allah;
3.
Tidak
ada yang mengetahui apa yang akan terjadi atau yang ada dalam kandungan rahim
kecuali allah;
4.
Tidak
ada yang dapat mengetahui kapan turunnya hujan kecuali allah; dan
5.
Tidak
ada yang dapat mengetahui di bumi seorang akan wafat.
Konsep investasi
dalam ajaran Islam yang diwujudkan dalam bentuk nonfinasial yang berimplikasi
terhadap kehidupan ekonomi yang kuat juga tertuang dalam Alquran surat An-Nisa
ayat 9 sebagai berikut.
Yang artinnya:
“Dan hendaklah takut kepada allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakan mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejateraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa’
[4]:9)
Ayat tersebut
menganjurkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik
aspek intelektualitas, fisik maupun aspek keimanan, sehingga terbentuklah
sebuah kepribadian yang utuh dengan kapasitas:
1)
Memiliki akidah yang benar;
2)
Ibadah dengan cara yang benar;
3)
Memiliki akhlak yang mulia;
4)
Intelektualitas yang memadai;
5)
Mampu untuk bekerja/mandiri;
6)
Disiplin atas waktu; dan
7)
Bermanfaat bagi orang lain.
Dengan tujuh
bekal tersebut diharapkan sebuah generasi sebagai hasil investasi jangka
panjang, para orang tua dapat menjalani kehidupan dengan baik, sejatera, dan
tenteram.
I.
Prinsip
Ekonomi Islam Investasi
Ada beberapa
prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang
ditawarkan, menurut Pontojowinoto (2003) sebagai berikut.
1.
Transaksi
dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap
transaksi yang zalim.
2.
Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas
perdagangan yang fungsinya adalah sebagai alat pertukaran.
3.
Setiap
transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan
disalah satu pihak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
4.
Risiko
yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yan besar
atau melebihi kemampuan menangung risiko.
5.
Dalam
islam, setiap transaksi mengharapkan hasil harus bersedia menangung resiko.
6.
Menejemen
yang diterapkan adalah menejemen Islami yang tidak mengandung unsur spekulatif
dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga lestarinnya lingkungan hidup.
Dalam berinvestasi, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan petunjuk
dan rambu-rambu pokok yang di ikuti oleh setiap muslim yang beriman. Di antara
rambu-rambu (Satrio, 2005) tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Terbebas
dari Unsur Riba
b.
Terhindar
dari Unsur Gharar
c.
Terhindar
dari Unsur Judi
d.
Terhindar
dari Unsur Haram
e.
Terhindar
dari Unsur Syubhat
Kemudian ada
beberapa prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh
pelakku investasi syariah islam (pihak terkait) adalah sebagai berikut:
1.
Tidak
mencari rezeki pada hal yang haram,baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya,serta tidak menggunakan untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak
menzolimi dan tidak dizolimi
3.
Keadilan
pendistribusian kemakmuran
4.
Transaksi
dilakukan atas dasar ridha
5.
Tidak
ada usur riiba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (keidak
jelasan/samar-samar)
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kegiatan pasar modal mengacu pada hukum syariat yang
berlaku. perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah islam tidak boleh
disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di
haramkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,pembangunan penginapan untuk
prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah islam berarti di
haramkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka,tidak ada unsur
pemaksaan, tidak ada pihak yang dizolimi atau yang menzolimi.seperti menggoreng
saham. Tidak ada unsur riba,tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua
transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
I.
Ketidakpastian
dan perjudian
Dalam berinvestasi harus menghindari dari masalah
ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir). Hal ini
dijelaskan sebagai berikut.
1.
Ketidakpastian
Al-Mu’jam Al-Wasith, (1960) dalam Satrio (2005). Lafal ketidakpastian (gharar)
bermakna kekhawatiran atau risiko, dan gharar berati juga menghadapi
suatu kecelakaan, kerugian dan kebinasaan.
Secara garis besar,
gharar dibagi menjadi dua bagian pokok dalam Satrio (2005), yaitu
sebagai berikut.
a.
Gharar
dalam shighah
akad
1.
Bai’ataini
fi ba’iah, yaitu
jual beli yang dalam satu akad ada dua harga, yang dalam praktiknya tidak ada
kejelasan akad (jahalah) atau harga mana yang akan diputuskan .
2.
Bai’al-hashas,
yaitu sebuah
transaksi antara penjual dan pembeli yang bersepakat atas jual beli suatu
barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil (hasha) yang dilakukan oleh salah
satuh pihak kepada pihak lain dan dijadikan pedoman atas berlangsungnya atau
tidaknya akad.
3.
Bai’al-mulamasah,
yaitu adanya
mekanisme tawar menawar antara dua pihak atas suatu barang.
4.
Bai’al-munabadzah,
yaitu seorang
penjual berkata kepada calon pembeli, ”jika saya melemparkan sesuatu kepada
anda maka transaksi jual beli harus berlangsung diantara kita.
5.
‘Aqad
mu’allaq, yaitu
sebuah transaksi jual beli yang jadi tidaknya transaksi tersebut tergantung
pada transaksi lainnya, mekanisme transaksi terjadi karena instrumen-instrumen
peryataan (ta’liq).
a.
Gharar
dalam
objek akad
1.
Ketidaktauan
(jahl) dalam jenis objek akad, yaitu tidak diketahuinya objek akad yang
akan di transaksi, sehingga zat, sifat, dan karakter dari objek akad tidak
diketahui (majhul).
2.
Ketidaktahuan
(jahl) dalam macam objek akad, yaitu ketidakjelasan macam dari objek
akad yang akan ditransaksikan, seperti halnya menjual sebuah mobil tanpa
keterangan mobil macam apa yang akan dijual.
3.
Ketidakmampuan
dalam penyerahan barang
Para ahli fiqih sepakat bahwa kemampuan penyerahan objek
akad merupakan syarat sahnya transaksi jual beli.
1.
Perjudian
Perjudian (maisir), orang arab Jahiliah
mempunyayi kebiasaan menyimpan
tiga buah anak panah di dalam Ka’bah yang di
balut kertas atau kain bertuliskan “lakukan”, “jangan”,”lakukan”, dan “kosong”.
Biasanya, sebelum melakukan perjalanan jauh, mereka menemui juru kunci Ka’bah
dan minta diambilkan salah satu anak panah. Bila yang terambil anak panah
bertuliskan “lakukan”, mereka akan melakukan perjalan jauh dan mengangap
perjalanan mereka akan mendapatkan keselamatan. Ini merupakan game of change
yang dilakukan tanpa usaha.
Terhadap hal yang dilakukan Arab Jahiliah tersebut, allah memberi peringatan
dalam Alquran surat Al-Ma’idah: 90:
Yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jahuilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
I.
Risiko
dalam Investasi
resiko berinvestasi ada dua unsur yang
selalu melekat pada setiap investasi yaitu hasil (return) dan risiko (risk).
Dua unsur ini mempuanyai hubungan yang searah,semakin tinggi resiko investasi semakin
besar peluang hasil yang diperoleh. Sebaliknya, semakin kecil resiko,semaikin
kecil pula hasil peluang yang di perolehnya. Pada umumnya,tidak ada satupun
instrumen invesatsi yang sepenuhnya bebas dari resiko. Sebagai contoh,investasi
dalam bentuk tabungan dengan bunga tetap,tetapi memiliki resiko minimal, yaitu
turunnya daya beli tabungan tersebut akibatnya adanya inflasi, nilai tukar
tidak seimbang dengan retrun yang di peroleh dari investasi tersebut.
Investor
tidak dapat dipisahkan dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan yang
diharapkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,tetapi selalu pebuuh
dengan kepastian.oleh karena itu, seorang investor harus membuat perkiraan dan
perekdisi yang tetap dalam perencanaannya. Untuk membuat perekdisi yang
tepat,seorang investor perlu pengetauan tertentu untuk menganalisis data-data
ekonomi keungan masa sekarang dan masa datang atas dasar keputusan investasi
yang penuh dengan tidak pastian ini dan belum tentu sesuai dengan keinginan
yang diharapkan,maka sering menimbulkan resiko yang di alami oleh seorang
investor dalam berinvestasi. Bagi seorang investor yang bermaksud menanamkan
modalnya pada setiap instrumen investasi, harus mengetahui benar tentang resiko
dalam berinvestasi, ia harus bisa menguasai menejemen resiko ini.
Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti,[1]
dalam melaksanakan investasi, seseorang investor di harapkan memahami adanya
beberapa resiko, sebagai berikut:
1.
resiko finansial yaitu resiko yang
diterima oleh investor akibat dari ketidakmampuan emiten (saham/obligasi)
memenuhi kewajiban pembayaran deviden (bunga) serta pokok investasi
2.
resiko pasar yaitu akibat menurunnya
harga pasar subtansial baik keseluruhan saham maupun saham tertentu akibat
perusahan tingkat inflasi ekonomi, keuangan negara,perubahan menejeman
perusahan atau kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi.
3.
Resiko psikologis, yaitu resiko bagi
investor yang bertindak secara emosional dalam menghadapi perubahan harga saham
berdasarkan optimisme dan pesimisme yang dapat mengakibatkan kenaikan penurunan
harga saham.
I.
Kriteria Implemetasi Investasi Syariah
Secara implementatif, investasi syariah
dikemukakan oleh dewan syariah sebagai berikut.
1.
Menurut Dewan Syariah Dow Jones Islamic
Market (DJIM) Indek
Ketika berinvestasi dipasar modal yang islami, seorang investor harus
mendapatkan jaminan bahwa perusahaan yang terdaftar (listing) di pasar
tersebut benar-benar sudah memenuhi kaidah syar’i. Pasar modal syariah akan melakukan
proses skrining dari mulai sektor usaha yang digeluti oleh perusahaan yang listing tersebut (tidak
menghasilkan produk yang dilarang oleh agama), selain itu juga
persyaratan-persyaratan syariah lainnya dalam besaran rasio finansial tertentu.
Bunga bank merupakan masalah yang sangat rumit, mengingat sebagian besar
perusahaan masih bersinggung dengan bunga akibat perusahaan kekurangan
likuidasi. Selain itu, banyak perusahaan yang memperoleh pendapatannya dari
bunga.
Ahli hukum Islam memandang penting untuk segera merumuskan aturan
tentang perusahaan yang akan listing di pasar modal syariah, yaitu
sebagai berikut.
a)
Mengeluarkan perusahaan yang mempunyayi
piutang lebih besar daripada asetnya.
b)
Mengeluarkan perusahaan yang terlalu
banyak mempunyayi utang.
c)
Mengeluarkan perusahaan yang terlalu
banyak menerima bunga.
Ketiga kriteria tersebut sifatnya masih global, Dewan Syariah DJIM
berhasil merumuskan aturan mengenai skrining bagi perusahaan yang akan listing
di pasar modal. Adapun besaran rasio tersebut sebagai berikut.
1)
Mengeluarkan perusahaan yang struktur
piutangnya lebih dari 45% dari asetnya
2)
Mengeluarkan perusahaan yang mempunyayi
struktur utang lebih dari 33%
3)
Mengeluarkan perusahaan yang mempunyayi
pendapatan bunga dari 5% (bahkan sebagian mengemukakan sampai 10%) dari total
pendapatan.
1.
Menurut Dewan Syariah Nasional MUI
Kriteria investasi islam yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Dow Jones
Islamic tersebut sering dijadikan rujukan bagi penetapan investasi Islami,
tidak terkecuali di indonesia. Karena kondisi yang ada berbeda memungkinkan ada
sedikit perbedaan, terutama ketika berbicara rasio finansial. Selam secara
subtansi tidak bertentangan dengan sumber hukum yang ada.
Untuk itu, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang mempunyayi otoritas
dalam menetapkan kaidah hukum, perlu fatwa untuk menentukan invetasi. Kriteria
yang dikemukakan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI untuk pedoman
pelaksanaan investasi syariah dalam Harahap (2001: 281-285) adalah sebagai
berikut.
a)
Sektor Usaha. Investor muslim dapat
menginvestasikan dananya pada proyek pembangunan di sektor rill atau perdangan
yang di perbolehkan oleh syariah, kecuali industri yang bergerak atau
memproduksi baran haram, misalnya, minuman keras, makanan dari daging babi,
jasa keuangan dengan dasar bunga, industri perjudian, pelacuran, senjata gelap
dan obat-obatan terlarang .
b)
Perusahaan yang mendapatkan dana
pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% modal
c)
Penempatan bunga yang diperoleh
perusahaan tidak boleh dari 15%. Tampak diperbolehkan investasi pada perusahaan
yang pendapatannya mengandung riba ini tidak konsisten dengan prinsip hukum
awal riba dan ekonomi islam.
d)
Perusahaan yang memiliki aktiva kas
atau piutang yang jumlahnya piutang dagangannya atau total piutangnya tidak
lebih 50%. Alasan lain mengapa muslim disarankan untuk menginvestasikan dananya
ke perusahaan yang memiliki piutang lebih dari 50% dari total piutangnya adalah
untuk kepentingan membayar zakat.
Dengan adanya kewajiban zakat ini,
perusahaan harus dapat menghitung kekayaan kena zakat. Selain itu, ulam menilai
bahwa rasio piutang, seperti rasio utang terhadap pendapatan dapat menimbulkan
kondisi ketidakpastian (Gharar) dan judi (Maisir) yang
mengakibatkan meningkatkan rasio ketidakpastian pendapaan. Tetapi, bila
dibandingkan dengan kriteria DJIM besaran rasio daripada piutang kriteria
DSN-MUI jauh lebih tinggi. Artinnya, unsur menimbulkan ketidakpastian dalam
perusahaan juga tinggi.
Penutup
Kesimpulan
Investasi syariah
adalah kegiatan pengembangan uang melalui pemamfaatan berbagai sumber daya
dengan motivasi untuk mendapatkan ke untugan yang sejalan dengan perinsip
syariah islam.
Sementara tantangan dan ganjalan yang
dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu
memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola
dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh
investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga
kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai.
Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana.
Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Daftar
Pustaka
Hosen,
Ibrahim, 1987, Ma Hua Maisir, Institut Ilmu Alquran (IIQ), Jakarta.
Al-Fikri. tt. Al-Mu’amalah Al-Ma’diyah wa Al-Adabiyah,
Dar Al-Fikr, Beirut
Nawawi, Ismail, 2007, Ekonomi Islam Perpektif Teori, Sistem
dan Aspek Hukum,
VIV Grafiaka
Surabaya.
Veithzal
Rivai.2010,Islamic financial Management,Bogor.PT.Ghalia Indonesia
Rumah Syariah - Perumahan Syariah
BalasHapus*PERUMAHAN ISLAMI BABELAN SAKINAH RESIDENCE*‼️
*RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH !* 🛣🏘🏡
*"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
" The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.
_*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar *KOTA HARAPAN INDAH* dan 1 menit Dari Perum. *MUTIARA GADING CITY*
*MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*
Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah.. lebih berkah dan Nyaman 😊
*Bonus, AC, TV, KULKAS, berlaku untuk semua type* 👍💪💪💪
*Harga jual cash mulai Rp. 440jt, dapatkan promo terbaru untuk cash kerasnya discount jadi 375jt saja*
*Unit promo tidak terbatas selama belum ada kenaikan harga dibulan februari ini dan berlaku untuk semua type, terkecuali ruko, + konsumen masih dapat bonus AC 1/2pk 1unit, TV 32" 1unit & kulkas 1pintu 1unit*
Semua bonus untuk konsumen Wowww....... mantappp... 👍💪💪💪
▶ Type yg tersedia :
Tipe 36/72
Tipe 45/84
Tipe 60/100
Tipe 90/100- dua lantai
FASILITAS ✅
* One gate System
* Jalan Utama 8 meter
* CCTV 24 jam
* Air bersih
* Taman Bermain
* Sarana Olahraga
* Sekolah Islam Terpadu
* Rumah Tahfidz
* Masjid raya
* Klinik kesehatan
KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi
✅ Halte busway di MGC mutiara gading city (Rencana)
*DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 5thn -15thn*
*BUY HOME WITHOUT RIBA*
Hub
0896 4479 8497
#propertiaku #propertyaku
https://propertiakusyariah.blogspot.com/