Langsung ke konten utama

Keadilan dalam Prespektif Islam



Mengurai makna Keadilan dalam Prespektif Islam

Pendahuluan
Islam adalah agama yang benar, agama yang paling sempurna di antara agama samawi yang diturunkan Allah SWT. kesmpurnaannya dapat dilihat dari syariatnya, tidak ada satu sendi kehidupan pun melainkan semua itu telah terliputi oleh hukum atau syariat Islam, termasuk dalam keadilan.
Keadilan dalam Islam meliputi semua hal, mulai pada diri sendiri, dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat hingga kehidupan bernegara. Keadilan dalam Islam bukanlah keadilan yang dibuat-buat atau hasil pemikiran manusia, melainkan berlandaskan Al-Qur’an yang telah diturunkan oleh Allah Rabb semesta alam baik dalam Al-Qur’an maupun yang ilhamkan kepada manusia pilihan Allah, Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam (Al-Hadits).

Pembahasan

Pengertian Adil
Berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat) yang berlaku.
Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Keberpihakan karena faktor-faktor terakhir—bukan berdasarkan pada kebenaran– dalam Al Quran disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa nafsu dan itu dilarang keras (QS An Nisa’ 4:135).
يأيها الذين ءامنوا كونوا قومين بالقسط شهداء لله ولو على أنفسكم أوالو لدين والأقر بين
“wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karna Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.”
Dengan sangat jelas Allah menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah menjadi pendorong untuk bertindak tidak adil. Apalagi membela seseorang yang sudah jelas-jelas bersalah.

Dalil tentang Keadilan

Firman Allah surat Al-Maidah: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ


Artinya:
“ Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai orang-orang yang selalu menegakkan keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu ntuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memberikan janji kebahagiaan kepada orang yang berlaku adil dalam sabdanya yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra “ Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan berada diatas punggung yang terbuat  dari cahaya disebelah kanan Allah azza wa jalla dan kedua sisinya dalam keadaan baik, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hokum, dalam keluarga dan dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada mereka”. (HR. Muslim)

Allah menyuruh umatnya untuk berlaku adil, sebagaimna firman Allah QS. An-Nahl: 90

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Dalam ayat lain juga dijelaskan ntuk menetapkan suatu hokum haruslah berlaku adil, dalam firman Allah QS. An-Nisa: 58

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوْا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا

Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Konsep Keadilan Dalam Islam

Adapun konsep-konsep keadilan yang dikemukakan oleh islam sebagai berikut:

·      Keadilan intelektual (al-‘adl al-fikri).
Yaitu pemikiran seseorang yang berani menyatakan bahwa sesuatu sebagai kebenaran atau kesalahan yang secara objektif karena memang benar atau salah, bukan karena pertimbangan subjektif dan tendensial lain.

·      Keadilan terhadap diri sendiri
Menegakkan keadilan pada diri sendiri itu hendaklah berani mengakui kesalahan dirinya sendiri dan bersedia menerima akibat daripada kesalahan tersebut. Keadilan pada diri sendiri itu dapat dipelihara apabila seseorang itu mempunyai ilmu tentang yang benar (hak) dan yang salah (batil).

·      Adil kepada orang lain
Keadilan kepada orang lain artinya menyempurnakan hak mereka dan melaksanakan hukum secara saksama antara mereka, membela orang yang teraniaya dan menghukum orang yang bersalah. Ini berdasarkan ayat Al-Quran An Nahl Ayat 90, Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Sabda Nabi : “(hakim) itu ada tiga jenis ; dua daripadanya masuk ke Neraka dan satu daripadanya masuk ke Syurga. Lelaki (hakim) yang tahu perkara yang benar, lalu ia menghukum berlandaskan kebenaran tersebut, maka ia masuk ke Syurga. Dan lelaki (hakim) yang tidak tahu perkara yang benar, lalu ia menjalankan hukuman atas kejahilannya, maka ia masuk ke Neraka.”

·      Berlaku adil kepada makhluk lain
Artinya dapat menempatkan pada tempat yang sesuai, misalnya adil pada binatang, harus menempatkannya pada tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut. Jika memelihara binatang harus disediakan tempat dan maka nannya yang memadai. Jika binatang itu akan dimanfaatkan untuk kendaraan atau usaha pertanian, hendaknya dengan cara yang wajar, jangan member beban yang malampaui batas. demikian pua jika hendak dimakan, maka hendaklah disembelih dengan cara yang telah ditentukan oleh ajaran agama, dengan cara yang baik yang tidak menimbulkan kesakitan bagi binatang itu. Menjaga kelestarian lingkungan juga termasuk berbuat adil kepada makhluk lain.

·      Keadilan dalam hidup rumah tangga
Rumah tangga merupakan masyarakat. Bilamana rumah tangga sejahtera, masyarakatpun akan sejahtera dan negara akan kuat. Dari rumah tangga yang baik.

·      Keadilan dalam perjanjian
Dalam memenuhi kebutuhan hidup orang-orang ataupun suatu bangsa, pastilah dia memerlukan bantuan orang lain. Tolong-menolong, bantu membantu sesama manusia dalam usaha mencapai kebutuhan masing-masing merupakan ciri kehidupan kemanusiaan. Agama islam memberikan tuntunan dalam menyelenggarakan hidup tolong-menolong itu. Umpama dalam soal muamalah, seperti utang piutang, jual beli, sewa menyewa dan sebagainya, dengan suatu perjanjian. Islam memerintahkan agar perjanjian itu ditulis, sebagaimana firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah ayat 282:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَمَنُوْا إِذَا تَدَا يَنْتُمْ بِدَيْنِ إِلَى أَجَلِ مُّسَمَّى فَاكْتُبُوْهُ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَا تِبُ بِالْعَدْلِذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَدَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْ تَابُوْا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu  yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar…….. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.”
Pada persaksian yang banyak terjadi dalam perjanjian-perjanjian islam menetapkan pula adanya keadilan. Dalam persaksian, keadilan adalah melaksanakannya secara jujur isi kesaksian itu tanpa penyelewengan dan pemalsuan.

·      Keadilan dalam hukuman
Dalam islam semua manusia sama dihadapan Tuhan, tidak ada perbedaan orang kulit putih dan orang kulit hitam, antara raja dengan anak rakyat, semua sama dalam perlakuan hukum. Melaksanakan keadilan hukum dipandang oleh islam sebagai melaksanakan amanat, sebagaimana firman Allah swt, dalam surah An-Nisa ayat 58 yang artinya:
sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila
Menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.

Demikian beberapa macam keadilan yang ditulis dan jelas diperintahkan oleh islam. Sesungguhnya Allah  memerintahkan kita berbuat Adil kepada siapapun.

Keutamaan Berbuat Adil

Keutamaan berbuat adil adalah:
·      Terciptanya rasa aman, tenang dan tentram dalam jiwa dan ada rasa khawatir kepada orang lain, karena tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan atau menyakiti orang lain.
·      Membentuk pribadi yang dapat melaksanakan kewajiban dengan baik, taat dan patuh kepada Allah SWT, melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya.
·      Menciptakan ketenteraman dan kerukunan hidup, hubungan yang harmonis dan tertib dengan orang lain.
·      Dalam memanfaatkan alam sekitar untuk kemasyalatan dan kebaikan hidup di dunia dan di akhirat.
·      Sesungguhnya keadilan didalamnya terdapat ketinggian derajat didunia dengan keridhoan Allah, dan ketinggian diakhirat dengan berada diatas mimbar.

Penutup


Kesimpulan

"Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya."(Nahjul Balaghah hikmah nomer 437). Dari penjelasan itu dapat difahami bahwa keadilan akan terwujud ketika setiap yang memiliki hak memperoleh haknya. Sejatinya, alam semesta diciptakan di atas landasan keadilan, dan kelestariannya juga bergantung pada tegaknya keadilan. Karenanya, penistaan terhadap keadilan dengan segala bentuknya berarti penistaan terhadap aturan alam semesta yang tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat buruk.

Sebagai makhluk yang diberi ikhtiyar dan hak memilih, manusia berpotensi dan bisa untuk keluar dari garis keadilan yang dampaknya akan terjelma dalam bentuk kezaliman. Karena itu, agama Ilahi menyeru manusia untuk tetap berada di jalan keadilan dan menghindari kezaliman. Akal dan naluri manusia juga menolak ketidak adilan. Namun sayangnya, terkadang manusia mencampakkan seruan akal dan wahyu dan lebih tertarik untuk menuruti bisikan hawa nasfu untuk berbuat zalim dan keluar dari jalur keadilan. Hal inilah yang membuat manusia selalu memerlukan bimbingan dan arahan supaya tetap menjaga keadilan dan memperbaiki setiap penyimpangan yang mungkin terjadi. Allah Swt tidak membiarkan manusia dengan kondisinya seperti itu, sehingga Dia mengutus para Nabi dan Rasul dengan membawa syariat Ilahi untuk menunjukkan kepada umat manusia jalan keadilan.


Daftar Pustaka
Prof. Dr. H. Veithzal Riva’I, S.E.,M.M.,M.B.A. Islamic Business And Economic Ethics, PT BumiAksara, Jakarta, 2012

Muhammad, Etika Bisnis Islami, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...