Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
Pendahuluan
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Selama ini
kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem
kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem
tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran
adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut
serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali
kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut
prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam
perekonomian pasar.
Bentuk-bentuk
campur tangan pemerintah antara lain :
1. Membuat
Peratura- peraturan, dengan maksud untuk menghindari praktek sehat dalam
perekonmian pasar
2.
Secara langsung ikut serta dalam kegiatan-kegiatan
ekonomi. Ikut serta pemerintah dilakukan dengan mendirikan
perusahaan-perusahaan yang menyediakan barang atau jasa jasa dalam kehidupan
masyarakat. Contoh: Perusahaan Air Minum.
Kebijakan fiskal yang dilakukan
pemerintah merupakan kebijakan didalam bidang perpajakan (penerimaan) dan
pengeluarannya, Kedua kebijakan ini merupakan wahana utama bagi peran
aktif pemerintah dibidang ekonomi. Pada dasarnya sebagian besar upaya
stabilisasi makro ekonomi berfokus pada pengendalian atau pemotongan anggaran
belanja pemerintah dalam rangka mencapai keseimbangan neraca anggaran. Oleh
karena itu, setiap upaya mobilisasi sumber daya untuk membiayai pembangunan
publik yang penting hendaknya tidak hanya difokuskan pada sisi pengeluaran
saja, tetapi juga pada sisi penerimaan pemerintah. Pinjaman dalam dan luar
negeri dapat digunakan untuk menutupi kesenjangan tabungan. Dalam jangka
panjang, salah satu potensi pendapatan yang tersedia bagi pemerintahan untuk
membiayai segala usaha pembangunan adalah penggalakan pajak. Selain itu,
sebagai akibat ketiadaan pasar-pasar uang domestik yang terorganisir dan
terkontrol dengan baik, sebagian besar pemerintahan Negara- Negara Dunia Ketiga
memang harus mengandalkan langkah-langkah fiskal dalam rangka mengupayakan
stabilisasi perekonomian nasional dan memobilisasikan sumber-sumber daya (
keuangan) domestic.
Dari
berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara
etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem
ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam
penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah
Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan
pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan
vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
Pembahasan
Pengertian Kebijakan
Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan
dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan
dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain,
kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan
atau pengeluaran Negara. Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara.
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan
Fiskal berbeda dengan kebijaka moneter, yang bertujuan menstabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang
beredar.Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Kebijakan
Fiskal yang sering disebut “politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa
diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran
belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomia. Anggran
belanja Negara terdiri dari penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan
pengeluaran yang dapat berupa “government expenditure” dan “government
transfer’’, maka sering pula dikatakan bahwa kebijakan fiskal meliputi semua
tindakan pemerintah yang berupa tindakan memperbesar atau memperkecil jumlah
pungutan pajak memperbesar atau memperkecil “government expenditure” dan atau
memperbesar atau memperkecil “government transfer” yang bertujuan untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian.[1] Sadono Sukirno, 2003 Kebijakan
Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan
dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi yang dihadapi. Menurut Tulus TH Tambunan, kebijakan
memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit
APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan
yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan
antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca
pembayaran. Sedangkaan menurut Nopirin, Ph. D. 1987, kebijakan fiskal terdiri
dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk
mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat. Indicator yang biasa
dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan
juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak. Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan
pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal
adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan
keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang
terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang
tercantum dalam APBN.
Peranan Kebijakan
Fiskal dalam Perekonomian
Peranan
kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan bahwa volume
transaksi yang diadakan oleh pemerintah di kebanyakan Negara dari tahun ke tahun
bertendensi untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya pendapatan
Nasional. ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut
menentukan tingkat pendapatan nasional lebih besar. Untuk Negara-negara yang
sudah maju perekonomiannya, peranan tindakan fiskal pemerintah semakin besar
dalam mekanisme pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan
agar supaya pemerintah dapat lebih mampu dalam mempengaruhi jalannya
perekonomian. Dengan demikian diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan fiskal,
pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan
yang tidak diinginkan seperti misalnya keadaan dimana banyak pengangguran,
inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus deficit, dan sebagainya.
Bagi Negara-negara yamg sedang berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari
akan rendahnya investasi yang timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri.
Dari bagian 1 kita telah mengetahui bahwa untuk meningkatnya tingkat hidup
suatu masyarakat, kapasitas produksi nasional perlu ditingkatkan. Untuk
memperbesar kapasitas produksi nasional dibutuhkan adanya capital formation.
Dengan demikian berarti masyarakat perlu mengadakan investasi yang cukup besar
untuk terwujudnya capital formation yang dibutuhkan tersebut.
Bentuk – bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik (bentuk-bentuk
sistem fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk
menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi) dan kebijakan fiskal
diskresioner (langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan
perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang
bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi). Penstabil
otomatik adalah sistem perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan
harga minimum, dan sistem asuransi pengangguran. Pajak progresif dan pajak
proporsional, pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan
individu dan praktekkan hampir disemua negara. Pada pendapatan yang sangat rendah
pendapatan seseorang tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin tinggi
pendapatan, semakin besar pajak dikenakan ke atas tambahan pendapatan yang
diperoleh. Dibeberapa negara sistem pajak proporsional biasanya digunakan untuk
memungut pajak ke atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat, yaitu pajak
yang harus dibayar adalah proporsional dengan keuntungan yang diperoleh.
Jika
ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
1.
Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional
finance) kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai
akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan
kesempatan kerja.
2.
Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget
approach) kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan
pinjaman untuk mencapai ekonomi yang mantap.
3.
Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing
budget) kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya
biaya dan manfaat dari berbagai program.
Jika dilihat dari perbandingan
jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal dapat dibedakan
menjadi empat jenis, yaitu :
1.
Kebijakan Anggaran Seimbang, kebijakan anggaran yang
menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan.
2.
Kebijakan Anggaran defisit, kebijakan anggaran dengan
cara menyususn pengeluaran lebih besar daripada penerimanaan.
3.
Kebiajakan Anggaran Surplus, kebijkan dengan cara
menyusun pengeluaran lebih kecil daripada penerimaan.
4.
Kebijakan Anggaran Dinamis, kebijakan anggaran dengan
cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama
semakin besar (tidak statis).
Dampak Kebijakan Fiskal terhadap
keseimbagan pasar barang dan jasa
Kebijakan
fiscal dapat menggerakkan perekonomian, karena peningkatan pengeluaran
pemerintah atau pemotongan pajak mempunyai efek multiplier dengan cara
menstimulasi tambahan permintaan untuk barang konsumsi rumah tangga. Begitu
pula halnya apabila pemerintah melakukan pemotongan pajak sebagai stimulus
perekonomian. Pemotongan pajak akan meningkatkan disposable income dan akhirnya
mempengaruhi permintaan.[2]
Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya
memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerintah
(Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat
mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N). Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga,
implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur
ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan
infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan
fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.[3]
Adapun kebijakan fiskal sebagai
sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai
berikut :
a)
Untuk meningkatkan laju investasi, Kebijakan
fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan
sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk
mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah
harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada
kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem
yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan
terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara
tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik
swasta maupun pemerintha. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi
yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat
dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju
investasi. Menurut Dr. R. N. Tripathy terdapaat 6 metode yang diterapkan oleh
pemerintah dalam rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi
volume keuangan pembangunan yang diperlukan diantaranya; control fisik
langsung, peningkatan tariff pajak yang ada,penerapan pajak baru, surplus dari
perusahaan Negara, pinjaman pemerintah yang tidak bersifat inflationer dan
keuangan deficit.
b)
Untuk mendorong investasi optimal secara
sosial, Kebijakan fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara
sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat
yang menjadi tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju
pembentukkan modal. Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam
pembentukkan pasar yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan
biaya produksi.
c)
Untuk meningkatkan kesempatan kerja, Untuk
merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan
pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan
perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi,
keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta
tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan
pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
d)
Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi
ditengah ketidak stabilan internasional, Kebijaksanaan fiskal memegang peranan
kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi menghadapi kekuatan-kekuatan
internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi dampak internasional fluktuasi
siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak ekspor dan impor. Pajak ekspor
dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari kenaikkan harga pasar. Sedangkan
bea impor yang tinggi pada impor barang konsumsi dan barang mewah juga perlu
untuk menghambat penggunaan daya beli tambahan.
e)
Untuk menanggulangi inflasi, Kebijakan fiskal
bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara
penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi,
karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan
uang yang tercipta dalam proses inflasi.
f)
Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan
nasional, Kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan
nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan
mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta
apabila adanya investasi dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan
regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian.
Pengaruh kebijakan
fiskal terhadap perekonomian
kebijaksanaan fiskal terhadap
perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu :
a. Bagaimana suatu kebijaksanaan
fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
b. Bagaimana APBN tersebut
mempengaruhi perekonomian.
APBN mempunyai dua kategori,
kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan penerimaan yang terdiri
dari beberapa pos utama diantaranya :
Penerimaan
o Pajak (berbagai macam)
o Pinjaman dari Bank Sentral
o pinjaman
dari masyarakat dalam negeri
o Pinjaman dari luar negeri
pengeluaran
o Pengeluaran pemerintah untuk
pembelian barang/jasa
o Pengeluaran pemerintah untuk gaji
pegawai
o Pengeluaran pemerintah untuk
transfer payment
Kebijakan anggaran pemerintah dahulu
selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang. Kebijakan anggaran berimbang
terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan.
Namun pada saat ini kebijakan anggran dapat menjadi kebijakan anggaran defisit
(defisit budget), anggaran surplus (surplus budget). Kebijakan anggaran
emplisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari
pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal ini,
peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa.
Peningkatan pembelian atau belanja pemeritah berdampak terhadap peningkatan
pendapatan nasional. Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan
raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk
menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga
kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah.
Anggaran defisit memiliki keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya
adalah terdapat penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang
jelas dan lebih transparan serta bisa diawasi masyarakat. Menurut Menkeu Agus
DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya untuk
menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap
terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan
ekonomi sedang resesif. . Anggaran defisit salah satunya dengan melakukan
peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan
cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi
kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang
beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit
dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk
memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang
dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan
dari anggaran defisit. Sedangkan, anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah
untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik
anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi
yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus (Surplus Budget)/
Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk membuat
pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran
surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai
memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Cara kerja anggara
surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat pemerintah
dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan, pemerintah
memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang pemerintah yang masih
ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku bunga dan
meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya dapat
meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan fiskal dalam prespektif
Islam
fiskal dalam
Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan
distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual
secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam
dibanding dengan ekonomi konvensional. Hal ini disebabkan antara lain sebagai
berikut:
a. Peranan
moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi
konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b. Dalam
ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki
kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan
sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c. Ada
perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan
pengelolaan utang publik.
Hal ini karena utang dalam Islam
adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak
atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh
lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal (Istanto,
2013: 1).
Menurut Metwally, setidaknya ada 3
tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
a. Islam mendirikan tingkat
kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “
kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.
“ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat
memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang
jujur.
b. Islam melarang pembayaran bunga
dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat
memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam
pasar uang (yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan
demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai
equilibrium ini.
c. Ekonomi Islam mempunyai komitmen
untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan
pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari
pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang
mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang
kurang berkembang (Istanto, 2013: 1).
Jika melihat praktek kebijakan fiskal
yang pernah diterapakn oleh Rasulullahndan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan
fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu:
a. Kebijakan pemasukan dari kaum Muslimin, yaitu:
1) Zakat,
yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama
pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr,
yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya
sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih
dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan
menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus
ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang
beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik
utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah
terjadi tukar menukar barang.
3) Wakaf
adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena
Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4) Amwal
Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris,
atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5) Nawaib
yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin
yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini
pernah terjadi pada masa perang tabuk.
6) Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode
sebelum Islam.
7) Kafarat
adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan
seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang
muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang
hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai
penggantinya (Sirojuddin, 2013: 1).
b. Kebijakan
pemasukan dari kaum non muslim, yaitu:
1) Jizyah
(tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non
muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti,
ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2) Kharaj
(tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari
kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang
muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai
pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada
negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi
sumber pendapatan yang penting.
3) ‘Ushr
adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali
dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200
dirham (Sirojuddin, 2013: 1).
c. Kebijakan
Pengeluaran
Kebijakan Pengeluaran pendapatan
negara didistrubusikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di
antara golongan yang berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah
berdasarkan atas kreteria langsung dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam
al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan)
budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. 9:60)
-orang yang berhak menerima harta
zakat ini terkenal dengan sebutan delapan ashnaf. Delapan asnab ini langsung
mendapat rekomendasi dari Allah S.W.T sehingga tidak ada yang bisa membatahnya.
Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak
mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang
tetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang
miskin saja (Sirojuddin, 2013: 1).
Penutup
Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada
dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika
dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran,
kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :Kebijakan Anggaran
Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan
Anggaran Dinamis. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran
dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan
pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengaruh
kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang
berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi
suatu APBN dan bagaimana APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional
Daftar Pustaka
-
Soediyono Reksoprayitno, “Pengantar Ekonomi Makro
edisi 6”, BPFE-Yogyakarta.2000
-
Prathama rahardja dan Mandala manurung, “Teori Ekonomi
Makro dan Suatu Pengantar edisi 3”, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta.2005
-
Boediono, “Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2
Ekonomi Makro edisi 4”BPFE-Yogyakarta.1982.
Komentar
Posting Komentar