Langsung ke konten utama

Lembaga Keuangan Syariah (BMT)


Lembaga Keuangan Syariah
Baitul Mall Wa Tamwil (BMT)
Pendahuluan
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana. Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasional daerah.
Pembahasan
A.    Pengertian Baitul Mal wat Tamwil (BMT)
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri terpadu atau Baitul Mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama,yaitu:
a.       Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
b.      Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul mal wat tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwildengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul mal wat tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.[1]
Dengan demikian, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak di bidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjaman oleh BMT. Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri, dan pertanian.

                        Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir berikut:
a.       Tujuan BMT, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Sifat BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
c.       Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
d.      Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomiriil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran berkemajuan, serta makmur maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah swt...
e.       Fungsi BMT, yaitu (1) mengindetifikasikan, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) dan kerjanya; (2) mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global; dan (3) menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkat kesejahteraan anggota.
f.       Prinsip-prinsip utama BMT, yaitu:
1.      Keimanan dan ketakwaan pada Allah swt dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dan muamlah islam ke dalam kehidupan nyata;
2.      Keterpaduan (kaffah) di mana nilai-nilai spritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berahlak mulia;
3.      Kekeluargaan (kooperatif);
4.      Kebersamaan;
5.      Kemandirian;
6.      Profesionalisme;
7.      Istiqomah: konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tak pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya, dan hanya kepada Allah berharap.

B.     Ciri-ciri BMT
BMT memiliki dua jenis ciri-ciri yakni ciri-ciri utama dan ciri-ciri khusus, ciri-ciri utama terdiri dari:
1.      Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya;
2.      Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;
3.      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
4.      Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu.
Di samping ciri-ciri utama di atas, BMT juga memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1.      Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha;
2.      Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor, dan mensupervisi usaha nasabah;
3.      BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala  yang waktu dan tempatnya, biasanya dimadrasah, masjid atau mushola, ditentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT. Setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah BMT.
4.      Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami, di mana:
·         Administrasi keuangan, pembukuan dan prosedur ditata dan dilaksanakan dengan sistem akuntansi sesuai dengan standar akuntansi indonesia yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
·         Aktif, beranjangsana, berprakarsa, pro aktif, menemukan masalah dengan tajam dan menyelesaikan masalah dengan bijak, bijaksana, yang memenangkan semua puhak.
·         Berpikir, bersikap dan berperilaku ahsanu ‘amala(service excellence).[2]
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat dilihat bahwa tata kerja BMT harus dirumuskan secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah yang sebagian besar berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme kerjanya dibuat dengan lentur, efisien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya.[3]
C.    Jenis-jenis Produk BMT
Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha, baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non-keuangan. Adapun jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan keuangan dapat berupa:
1.      Setelah mendapatkan modal awal berupa simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib sebagai modal dasar BMT, selanjutnya BMT memobilisasi dana dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela (semacam tabungan umum) dengan berasaskan akad mudharabahdari anggota berbentuk:
a.       Simpanan biasa;
b.      Simpanan pendidikan;
c.       Simpanan haji;
d.      Simpanan umrah;
e.       Simpanan qurban;
f.       Simpanan ‘Idul Fitri;
g.      Simpanan walimah;
h.      Simpanan aqiqah
i.        Simpanan perumahan (pembangunan dan perbaikan)
j.        Simpanan kunjungan wisata; dan
k.      Simapanan mudharabahberjangka (semacam deposit 1, 3, 6, 12 bulan)
Dengan akad wadi’ah(titipan tidak berbagi hasil), di antaranya:
a.       Simpanan yad al-amanah, titipan dana zakat, infak, dan sedekah untuk disampaikan kepada yang berhak.
b.      Simpanan yad ad-damanah, giro yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh penyimpan.

2.      Kegiatan pembiayaan/kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil, antara lain dapat berbentuk:
a.       Pembiayaan mudharabah, yaitu pembiayaan total dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
b.      Pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan bersama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
c.       Pembiayaan murabahah, yaitu pemilikan suatu barang tertentu yang di bayar pada saat jatuh tempo.
d.      Pembiayaan bay’ bi saman ajil, yaitu pemilikan suatu barang tertentu dengan mekanisme pembayaran cicilan.
e.       Pembiayaan qard al-hasan, yaitu pinjaman tanpa adanya tambahan pengembalian kecuali sebatas biaya administrasi.
Selain kegiatan yang berhubungan dengan keuangan di atas, BMT dapat juga mengembangkan usaha di bidang sektor riil, seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk meningkatkan produktivitas hasil para anggota, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lain yang layak, menguntungkan dan tidak mengganggu program jangka pendek, dengan syarat dikelola dengan sistem manajemen  yang terpisah dan profesional. Usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingi usaha anggota tetapi justru akan mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara bersama-sama keberhasilan usaha anggota dan kelompok anggota berdasarkan jenis usaha yang sama.
D.    Proses Pembentukan BMT
Proses pembentukan BMT adalah sebagai berikut:
MODEL 1
MODEL 3
Melengkapi administrasi
Konsultasi dengan PINBUK
Melanjutkan operasi
Melanjutkan operasi
Melengkapi administrasi

Konsultasi dengan PINBUK
Mempersiapkan saran/prasarana
Pengelola memasarkan BMT
BMT beroperasi
Pengelola memasarkan BMT

Ada motivator
Ada motivator
Ada motivator
Memahami BMT
Memahami BMT
Memahami BMT
Memperkenalkan BMT pada tokoh masyarakat
Memperkenalkan BMT pada pengurus  kelompok
Memperkenalkan BMT pada pengurus
Menghimpun tokoh kunci
Mengidentifikasi persamaan dan perbedaan kelompok yang ada dengan karateristik BMT
Membentuk panitia
Membentuk panitia
Melakukan berbagai penyesuaian seperti : melengkapi pendiri, melengkapi modal, pendiri menyempurnakan AD/RT,
menyempurnakan pengurus
Menghimpun calon badan pendiri minimal 20 orang
Melengkapi pendiri
Mengadakan rapat pendirian:
1.      Menetapkan AD/ART
2.      Memilih pengurus
Mengadakan rapat pendirian :
1.      Menetapkan AD/ART
2.      Menyempurnakan pengurus
Menghimpun modal awal dari pendiri
Melengkapi pengelola
Merekrut pengelola
Melengkapi pengelola
Melatih pengelola/
magang
Melatih pengelola/
magang
Melatih pengelola/
magang
MODEL 2
 


































1)      Para  pendiri  minimum  20  orang.  Para  pendiri  menghubungi  PINBUK setempat    untuk  mengurus  perijinan  pendiriannya.
2)      Mendaftarkan  calon pengelola untuk mengikuti pelatihan singkat dan magang.
3)      Mempersiapkan modal awal sebesar Rp. 5juta di pedesaan dan Rp.10juta di perkotaan.
4)      Jika  bermaksud  menjadi  koperasi,  BMT  dapat  segera  mengajukan  permohonan badan hukum koperasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan BMT adalah:
1)      Motivator  (penggerak),  memiliki  peranan  yang  sangat  signifikan  terhadap
sukses awal pendirian BMT. Penggerak ini berasal dari masyarakat setempat
yang  atas  inisiatif  sendiri  atau  inisiatif  PINBUK  dan  pihak  lain  berminat
membentuk BMT.
2)      Pendekatan  kepada  tokoh  kunci  yang  dapat  terdiri  dari  pimpinan  formal,
pimpinan  informal,  usahawan,  hartawan,  dan  dermawan.  Para  tokoh  ini
diharapkan bersedia menjadi Panitia Pembentukan BMT.
3)      Pendekatan kepada para calon pendiri. Pendiri minimal 20 orang yang terdiri Dari tokoh-tokoh   yang   mewakili   berbagai   kalangan   masyarakat  seperti pimpinan formal, agama,  adat,  pengusaha  dan  masyarakat  banyak. Badan pendiri  mengadakan  rapat  dan  menetapkan  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran Rumah Tangga BMT serta memilih pengurus yang terdiri dari 3 – 5 orang.
4)      Pengurus  mengadakan  seleksi  pengelola  yang  jumlahnya  minimal  3  orang yang terdiri manajer, bagian pembiayaan, bagian administrasi/keuangan dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan.
5)      Para  pengelola  yang  ditunjuk  segera  memasyarakatkan  BMT  dan  mencari
anggota dan BMT mulai beroperasi.
6)      Antara pengurus dan pengelola tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.
7)      Organisasi   yang   dapat   membentuk   BMT   antara   lain   seluruh   anggota masyarakat,  kelompok-kelompok  masyarakat,  organisasi  sosial,  organisasi profesi, LSM, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat.
8)      Kelompok  yang  dapat  dikembangkan  menjadi  BMT  antara  lain:  arisan, simpan pinjam, pengajian, tani, usaha ekonomi produktif dan lain-lain.[4]











E.     Perbedaan BMT dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga keuangan dalam arti luas sebagai perantara dari pihak yang mempunyai kelebihan dana ( Surplus of fund ) dengan pihak yang kekurangan dana ( lack of fund ) sehingga peranan yang sebenarnya sebagai perantara keuangan masyarakat. Dari pengertian yang luas ini, maka lembaga keuangan dengan sendirinya mempunyai perbedaan, fungsi, dan kelembagaannya
Di sini penulis akan mengutarakan tiga pendapat dari ahli hukum, praktisi ekonomi, dan pemerhati lembaga keuangan mikro mengenai lembaga keuangan di Indonesia:
1.      Lembaga Keuangan Menurut para sarjana hukum
Lembaga keuangan di Indonesia secara garis besar dapat diklafikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu; lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga pembiayaan.
a.       Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah Bank. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Pada pelaksanaan usahanya baik Bank Umum maupun BPR diperbolehkan dengan cara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah. Sementara dalam konteks perbankan syari’ah pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah bahwa bank syari’ah terdiri dari Bank Umum Syari’ah, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS), dan Unit Usaha Syari’ah (UUS). Bank Perkreditan Rakyat maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah tidak diperkenankan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank menurut Sunaryo ialah;
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung, menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Dalam hal ini Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak diperkenankan menerima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa giro, tabungan maupun deposito. Namun, berdasarkan kebijakan Pakto 27, 1988, LKBB dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor cabang di daerah-daerah. LKBB meliputi; Usaha Perasuransian, Perum Pegadaian, Dana Pensiun, Pasar Modal, dan Perusahaan Penjaminan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank diatur dengan undang-undang yang mengatur masing-masing bidang jasa keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri dari, sebagai berikut;
·         Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Perusahaan Asuransi maupun Reasuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Usaha Perasuransian
·         Pegadaian
Perum Pegadaian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 jo. PP No. 103 tahun 2000 tentang Perum Gadai.
·         Dana Pensiun
Dana Pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebagai dasar penyelenggaraan dana pensiun
·         Pasar Modal
Pasar Modal termuat dalam peraturan Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
·         Perusahaan Penjaminan
Pengaturan hukum Perusahaan Penjaminan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan.
c.       Lembaga Pembiayaan
Pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, yang menyebutkan pengertian lembaga pembiayaan ialah;
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal.
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 mengenal tiga jenis lembaga pembiayaan yang meliputi;
·         Perusahaan Pembiayaan (PP), yaitu Badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
·         Perusahaan Modal Ventura ialah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
·         Perusahaan Pembiayaan Insfrastruktur, yaitu; badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan melarang lembaga pembiayaan menarik dana secara langsung berupa giro, deposito, dan tabungan.
2.      Koperasi Simpan Pinjam
Sementara Kasmir (praktisi ekonomi) berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam termasuk pada lembaga keuangan lainnya (bukan bank). Koperasi mempunyai karakteristik seperti lembaga keuangan yang melakukan menghimpun dana dan menyalurkannya, walaupun hanya sebatas dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, atau anggota koperasi lainnya. Yang dimaksudkan calon anggota di sini ialah telah mendaftarkan diri pada koperasi, namun belum melunasi setoran simpanan pokok dan kewajiban lainnya. Apabila dalam waktu 3 bulan belum terpenuhi kewajibannya, maka harus dihapus dari keanggotaan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan tersebut diadakan agar tidak berbenturan dengan UU Perbankan dan menunjukkan eksitensi Koperasi.
3.      Lembaga Keuangan Mikro
Neni Sri Imaniyati berpendapat bahwa Lembaga Keuangan Mikro dalam kategori Bank Indonesia dibagi dua, yaitu LKM Bank dan LKM non Bank. LKM Bank terdiri dari BRI Unit Desa, BPR, dan Badan Kredit Desa (BKD). Sedangkan LKM non Bank terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), lembaga dana kredit pedesaan, Baytul Maal wat Tamwil (BMT), lembaga swadaya masytarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan grameen, pola pembiayaan ASA, credit union, kelompok swadaya masyarakat (KSM), dan lain-lain.
Menurut Andi Soemitra berpendapat bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah Mikro terdiri dari Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ), Lembaga Pengelola Wakaf, dan Baytul Maal wat Tamwil (BMT).
Pendapat di atas dari pemerhati ekonomi berdasarkan pada fenomena perkembangan praktek keuangan yang terjadi di masyarakat. Neni Sri Imaniyati, sebagai dosen FH Unisba, mengakui bahwa sampai saat ini payung hukum bagi BMT dan Lembaga Keuangan Mikro bukan bank (kecuali koperasi) belum ada.
Kedudukan BMT pada Lembaga Keuangan di Indonesia masih terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa BMT tidak termasuk dalam kategori Lembaga Keuangan. Sementara pendapat kedua, menyatakan bahwa BMT termasuk dalam kategori Lembaga Keuangan. BMT termasuk dalam kategori Lembaga Keuangan apabila BMT berbadan hukum koperasi. Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa BMT termasuk dalam Lembaga Keuangan Mikro. Karena dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip syari’ah, maka BMT termasuk dalam Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah.
Perbedaan pendapat di atas disebabkan bahwa BMT sampai saat ini belum mempunyai payung hukum yang jelas.[5]



Kesimpulan
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri terpadu atau Baitul Mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMT merupakan lembaga keuangan alternatif yang sangat efektif dalam melayani kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan pengusaha kecil mikro. Dalam menjalankan usahanya, baik BMT yang berbentuk KSM maupun berbentuk koperasi menggunakan prinsip-prinsip koperasi yang orientasi pelayanannya selalu berpegang pada prinsip sederhana, murah dan cepat.
Perkembangan  asset  BMT  yang  sangat  cepat  ditentukan  adanya  mobilisasi dana dari pihak ketiga serta cepatnya perputaran pengembalian pinjaman para nasabah yang selanjutnya dipinjamkan kepada nasabah lain. Lembaga keuangan ini dapat menghasilkan profit yang cukup besar dan sangat menguntungkan para pemiliknya. Pada umumnya BMT yang diteliti menggunakan pola pembiayaan mudharabah dan Bai Bitsaman Aji (BBA). Pola pembiayaan BBA punya keunggulan karena punya tingkat perputaran yang sangat tinggi, berisiko rendah dan memberikan margin keuntungan yang relatif besar.

Daftar Pustaka
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2009)
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam. (Jakarta: Kencana, 2010)
Pinbuk Pusat. Pedoman dan Cara Pembentukan BMT Balai Usaha Mandiri Terpadu. Jakarta
Janwari,Yadi dan A. Djazuli, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Suatu Pengenalan). (Jakarta: RajaGrafindo, 2002)
Nawawi, Ismail. Ekonomi Kelembagaan Syariah. (Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009)


[1]Pinbuk Pusat. Pedoman dan Cara Pembentukan BMT Balai Usaha Mandiri Terpadu. Jakarta, t.t., hlm,. 1.
[2] A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Suatu Pengenalan), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 170.
[3]Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Hal 451
[4] Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam.
[5] Nawawi, Ismail. Ekonomi Kelembagaan Syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...