Langsung ke konten utama

Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKS)



Manajemen Resiko Keuangan Mikro Syariah


Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali mendengar istilah kata resiko dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orangRisiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi.  Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, risiko kecelakaan, resiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, sehingga mau tidak mau  harus menanggung kerugianya jika risiko-risiko tersebut tidak di antisipasi dari awal. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang belum pasti yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagaimana yang telah penulis pahami dan sepakati bersama bahwa tujuan perusahaan adalah membangun dan memperluas keuntungan kompetitif organisasi.
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (opportunity), sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan disebut dengan istilah risiko (risk).  Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen risiko menjadi trend utama baik dalam perbincangan, praktik, maupun pelatihan kerja.  Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen risiko dalam bisnis pada masa kini.
Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar, dan walaupun mengalami kerugian sangat kecil sekali.  Misalnya membeli seperti lotere, jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar, tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli lotere relatif kecil.  Apakah ini juga tergolong risiko?  Jawabannya adalah hal ini juga tergolong risiko. Selama mengalami yang namanya kerugian walau sekecil apapun hal itu dianggap risiko.
Mengapa risiko harus dikelola?  Jawabannya mudah yaitu karena risiko mengandung biaya yang mungkin tidak sedikit. Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang mengalami kebakaran. Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi, maupun sepatu yang siap untuk dijual).  Namun juga dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas.  Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut.
Risiko dapat diminimalisir dan bahkan dihindari melalui manajemen risiko.  Peran dari manajemen risiko diharapkan dapat mengantisipasi lingkungan yang cepat berubah, mengembangkan corporate governance, mengoptimalkan strategic management, mengamankan sumber daya dan asset yang dimiliki organisasi, serta mengurangi reactive decision making dari manajemen puncak. Dari pernyataan diatas menimbulkan pertanyaan “bagaimana melakukan manajemen risiko yang baik dalam perusahaan?”
Dalam kesempatan ini penulis ingin membahas Manajemen Risiko yang terkait dengan perusahaan/bisnis Ritel. Dimana pengertian Bisnis Ritel adalah
suatu penjualan dari sejumlah komoditas kepada konsumen. Retail berasal dari bahasa Perancis, diambil dari kata retailer yang berarti “memotong menjadi kecil-kecil”. Sehingga dapat disimpulkan sejauh manakah peran manajemn risiko dalam perusahaan/bisnis ritel untuk tetep menjaga kelangsungan hidup perusahaan atau bisnis tersebut.

Rumusan Masalah
            Adapun penulis dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah yang terkait dengan Peran Manajemen Risiko Terhadap Perusahaan/Bisnis Ritel. sebagi berikut :
a)      Apa yang dimaksud dengan Risiko ?
b)      Seperti apakah Manajemen Risiko itu ?
c)      Sebutkan macam macam resiko ?
d)     Pentingnya Manajemen Risiko Terhadap Perusahaan/Bisnis Ritel ?
   Tujuan
            Adapun tujuan yang ingin penulis harapkan terkait dengan pembuataan Makalah Peran Manajemen Risiko Terhadap Perusahaan/Bisnis Ritel, yaitu sebagai berikut :
a)      Mahaiswa lebih mengerti akan perusahaan/bisnis ritel
b)      Mahasiswa dapat memahami pentingnya manajemen risiko dalam suatu perusahaan
c)      Mahasiswa masmpu memahami cara penanggulangan risiko di dalam perusahaan/bisnis ritel
d)     Mahasiswa mampu dan bisa mengimplementasikan Manajemen risiko terhadap sesuatu hal yang kecil atau biasa
e)      Mahasiswa lebih mampu untuk memahami manajemen risiko secara teoritis maupun praktis.
Pembahasan
Konsep Risiko
Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Istilah resiko memiliki beberapa definisi. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian, atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Menurut Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi resiko sebagai berikut:
·         Risk is the chance of loss (resiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga resiko tidak ada.
·         Risk is the possibility of loss (resiko adalah kemungkinan kerugian). Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
·         Risk is uncertainty (resiko adalah ketidakpastian). Uncertainty dapat bersifat subjectivedan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi resiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi resiko dan fakta yang telah terjadi.
·         Risk is the dispersion of actual from expected results (resiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan resiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai di sekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata. Risk is the probability of any outcome different from the one expected (resiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan). Menurut definisi di atas, resiko bukan probabilitas dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan. Dari berbagai definisi di atas, resiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Konsep lain yang berkaitan dengan resiko adalah peril dan hazard. Peril merupakan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan terjadinya suatu kerugian. Sedangkan hazard merupakan keadaan dan kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril. Hazard terdiri dari beberapa tipe, yaitu:
a.       Physical hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari objek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
b.      Moral hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
c.       Morale hazard merupakan suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
d.      Legal hazard merupakan suatu kondisi pengabaian atas suatu peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat sehingga memperbesar terjadinya peril.
Resiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan. Resiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi. Suatu resiko yang terjadi dapat berasal dari resiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Resiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari resiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik. Resiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatasan fasilitas kantor. Resiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.
Resiko diyakini tidak dapat dihindari. Berkenaan dengan sektor publik yang menuntut transparansi dan peningkatan kinerja dengan dana yang terbatas, resiko yang dihadapi instansi Pemerintah akan semakin bertambah dan meningkat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap resiko menjadi keniscayaan untuk dapat menentukan prioritas strategi dan program dalam pencapaian tujuan organisasi. serta harus adanya pengelolaan risiko secara efektif dan efisien agar perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya.

Manajemen Risiko
            Sehubungan dengan kenyataan, bahwa ketidakpastian itu selalu ada, semua orang termasuk juga manajemen perusahaan harus selalu berusaha menanggulangi risiko-risiko yang terjadi atau yang mungkin terjadi, artinya berupaya untuk menghilangkan kerugian, atau paling tidak meminimalkan kerugian bila risiko dari ketidakpastian itu terjadi. Manajemen Risiko yang baik akan dapat meminimalkan kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan.  Sehingga perusahaan bisa tetap menjaga kelangsungan hidupnya bahkan bisa berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar dan sukses dalam bisnisnya. 
Sebaliknya perusahaan yang tidak memiliki Manajemen Risiko yang baik, sama saja perusahaan tersebut membiarkan dari segala kemungkinan yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan.  Tentu saja kalau kerugian yang terjadi sangat besar bisa membuat perusahaan tersebut bangkrut. Kemungkinan ini sangat besar, oleh karena risiko itu bisa datang dari mana saja, sumber-sumber ataupun sebab-sebab yang bisa menimbulkan risiko tersebut sangat banyak.Selanjutnya bila perusahaan terhindar dari risiko-risiko yang sangat merugikan maka perusahaan tersebut akan terjaga kelangsungan hidupnya bahkan bisa berkembang lebih besar, perusahaan pun dapat meningkatkan kesejahteraan karyawannya.
Karyawan yang bekerja di perusahaan tentunya akan lebih tenang dalam bekerja.  Karyawan yang lebih tenang, sehat dan aman dalam bekerja karena antara lain adanya Manajemen Risiko yang baik dari perusahaan yang  menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan, maka selanjutnya para karyawan dari perusahaan ini akan lebih mampu memberikan kesejahteraan kepada keluarganya. Pada gilirannya ketika semua perusahaan telah menerapkan Manajemen Risiko yang baik, setiap individu juga menerapkan Manajemen Risiko yang baik maka pada gilirannya masyarakat secara keseluruhan terhindar atau dapat meminimalkan kerugian dari risiko-risiko yang merugikan, pada akhirnya masayarakat pun akan meningkat kesejahteraannya,
Secara sederhana pengertian manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam menanggulangi risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. sehingga mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi program penanggulangan risiko. Manajemen Risiko merupakan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut (Smith, 1990).             Manjememen resiko adalah bagian penting dari strategi manajemen semua perusahaan. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas. Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi resiko. Sasarannya untuk menambah nilai maksimum berkesinambungan (sustainable) organisasi. Tujuan utama untuk memahami potensi upside dan downside dari semua faktor yang dapat memberikan dampak bagi organisasi. Manajemen resiko meningkatkan kemungkinan sukses, mengurangi kemungkinan kegagalan dan ketidakpastian dalam memimpin keseluruhan sasaran organisasi.
Manajemen resiko seharusnya bersifat berkelanjutan dan mengembangkan proses yang bekerja dalam keseluruhan strategi organisasi dan strategi dalam mengimplementasikan. Manajemen resiko seharusnya ditujukan untuk menanggulangi suatu permasalahan sesuai dengan metode yang digunakan dalam melaksanakan aktifitas dalam suatu organisasi di masa lalu, masa kini dan masa depan. Manajemen resiko harus diintegrasikan dalam budaya organisasi dengan kebijaksanaan yang efektif dan diprogram untuk dipimpin beberapa manajemen senior. Manajemen resiko harus diterjemahkan sebagai suatu strategi dalam teknis dan sasaran operasional, pemberian tugas dan tanggung jawab serta kemampuan merespon secara menyeluruh pada suatu organisasi, di mana setiap manajer dan pekerja memandang manajemen resiko sebagai bagian dari deskripsi kerja. Manajemen resiko mendukung akuntabilitas (keterbukaan), kinerja pengukuran dan reward, mempromosikan efisiensi operasional dari semua tingkatan.

Peran Manajemen Risiko Terhadap Bisnis Ritel
            Bisnis Ritel secara umum adalah kegiatan usaha menjual aneka barang atau jasa untuk konsumsi langsung atau tidak langsung. Dalam matarantai perdagangan bisnis ritel merupakan bagian terakhir dari proses distribusi suatu barang atau jasa dan bersentuhan langsung dengan konsumen. Secara umum peritel tidak membuat barang dan tidak menjual ke pengecer lain. Akan tetapi dalam praktik bisnis ritel modern saat ini tidak tertutup kemungkinan, banyak pengecer kecil membeli barang di gerai peritel besar, mengingat perbedaan harga yang muncul pada waktu-waktu promosi tertentu yang dilakukan oleh peritel besar. Bisnis Ritel di Indonesia secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, ritel modern dan ritel tradisional. Ritel modern sebenarnya merupakan pengembangan dari ritel tradisional, yang pada praktiknya mengaplikasikan konsep yang modern, pemanfaatan teknologi, dan mengakomodasi perkembangan gaya hidup di masyarakat (konsumen).
            Mengelola risiko adalah bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan Perusahaan/bisnis ritel dalam mencapai sasaran usaha yang mengarah pada maksimalisasi pendapatan dan mengurangi biaya (pengeluaran). untuk mewujudkan hal tersebut dengan membangun sistem dan pendekatan manajemen risiko yang komprehensif untuk mengantisipasi, mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengelola risiko-risiko material terhadap pencapaian sasaran Perusahaan/bisnis ritel. Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain, pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi pemeran manajemen risiko (manusia, staf, dan organisasi).

            Dalam proses pelaksanaanya terdapat beberapa risiko yang mungkin dapat terjadi dalam perusahaan/bisnis ritel yang akan mempengaruhi kelangsungan hidup dari bisnis tersebut. sebagai contoh :
§  Risiko Ekonomi
Mencakup faktor-faktor seperti fluktuasi nilai tukar Rupiah, suku bunga, dan inflasi. Faktor-faktor ini berdampak nyata terhadap kinerja Perusahaan/bisnis ritel, khususnya dalam mempengaruhi posisi saldo pinjaman Perusahaan dan daya beli konsumen yang menjadi sasaran. Fluktuasi dalam hal-hal ini berdampak terhadap daya beli konsumen untuk membeli produk dan layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan/bisnis ritel. Dalam rangka meminimalkan risiko ekonomi, manajemen risiko dapat memantau kondisi ekonomi yang berlaku secara intensif dan juga meminta saran para profesional dari sumber yang kompeten.
§  Risiko Bisnis dan properti
Sebagai perusahaan yang memiliki aset-aset yang sangat bernilai, perusahaan ritel juga rentan terhadap bencana alam dan efek samping lainnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dan gangguan usaha lainnya. Untuk meminimalkan risiko ini, Manajemen risiko telah memastikan semua propertinya diasuransikan dengan cakupan yang sepadan dengan nilai pasar dari properti tersebut. Untuk memastikan akurasinya, semua asuransi ditanggung oleh perusahaan asuransi yang terpercaya dan dapat diandalkan. Perusahaan juga menerapkan prosedur operasional standar untuk menangani kejadian-kejadian darurat.
§  Risiko Persaingan
Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan usaha di sektor ritel telah menjadi semakin agresif, dengan bertumbuhnya penjual kecil, mall, kios dan pedagang pakaian keliling, yang semuanya membidik segmen pasar yang sama. Persaingan dengan demikian muncul dalam dua bentuk pertama dari pesaing di dalam industri, dan kedua dari pasokan ruang ritel yang berlebih di pasar. Karena itu, pemasok mencoba menarik lebih banyak pelanggan dengan potongan harga dan promosi khusus. Untuk menjadi unggul dalam persaingan, inovasi produk tetap menjadi prioritas utama dalam kegiatan pengembangan usaha Perseroan, dengan menghadirkan orisinalitas, keunikan, dan produk-produk kualitas tertinggi, serta pelayanan dan fasilitas pendukung yang lengkap sesuai kebutuhan pelanggan.
Untuk memperkecil risiko usaha, Perusahaan berusaha untuk selalu melakukan studi kelayakan atas masing-masing produk, membuat jadwal kerja, dan juga melakukan analisa secara berkala. Apabila terjadi insiden, proyek-proyek harus melaporkan kejadian tersebut, baik insiden bersifat biasa maupun kritis. Setiap kejadian akan dilaporkan secara berkala. Peta risiko dan pemantauan tingkat risiko terus menerus mengalami penyempurnaan, dan diimplementasikan dalam budaya Perseroan.

Analisis Perusahaan/Bisnis Ritel
Ciri-ciri usaha retail tradisional adalah sederhana, tempatnya tidak terlalu luas, barang yang dijual tidak terlalu banyak jenisnya, sistem pengelolaan/manajemennya masih sederhana, tidak menawarkan kenyamanan berbelanja dan masih ada proses tawar-menawar  harga dengan  pedagang, serta produk yang dijual tidak dipajang secara terbuka sehingga pelanggan tidak mengetahui apakah peretail memiliki barang yang dicari atau tidak.
Sedangkan usaha retail modern  adalah sebaliknya, menawarkan tempat yang luas, barang yang dijual banyak jenisnya, sistem manajemen terkelola dengan baik, menawarkan kenyamanan berbelanja, harga jual sudah tetap (fixed price) sehingga tidak ada proses tawar-menawar dan adanya sistem swalayan / pelayanan mandiri, serta pemajangan produk pada rak terbuka sehingga pelanggan bisa  melihat, memilih, bahkan mencoba produk terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli.
Penulis dalam melakukan observasi langsung terhadap 2 perusahaan/bisnis ritel yang pertama dengan bisnis ritel dan selanjutnya dengan bisnis ritel modern, dimana setelah dilakukan pengamatan dikeduanya terdapat perbedaan yang sedikit mencolok yang mengundang perhatian terkait dengan penanganan atau pengelolaan manajemen risiko yang dilakukan perusahaan/bisnis tersebut, yang mana perbedaan tersebut dijelaskan sebagai berikut :          
a.       Perusahaan/bisnis ritel tradisional (toko)
Didalam bisnis ritel tradisional yang berbentuk sebuah toko yang menyediakan berbagai kebutuhan-kebutuhan sehari-hari untuk konsumen. Dalam hal penanganan atau pengelolaan risiko yang dihadapi oleh bisnis ritel (toko) seperti ini terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan, yaitu :
§  Produk potensial yang ditawarkan sales
Dalam hal ini, dimana posisi toko sebagai konsumen yang membeli suatu barang/produk yang ditawarkan oleh sales yang dianggap potensial/produktif yang  dijual kembali kepada konsumen, dengan harapan barang/produk tersebut banyak diminati oleh konsumen serta sebagai pelengkap atas barang/produk yang dijual oleh toko tersebut. pembelian dapat dilakukan secara cash ataupun kredit. sehingga resiko yang mungkin akan timbul ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemilik bisnis ritel (toko). Dalam kasus ini pemilik toko dalam rangka meminimalisir terjadinya resiko-resiko atas barang tersebut maka pemilik melakukan penataan produk yang baik, seperti strategi FIFO (Fisrt In First Out), melihat ketahanan barang/produk (masa expired), dan melihat potensial dari produk tersebut, dan sebagainya.
§   Adanya Kesepakatan antara sales dengan pemilik toko
Merupakan adanya perjanjian/kesepakatan antara sales dan pemilik toko dalam hal pembelian produk, adanya sistem retur yaitu mengembalikan atau mengganti barang/produk yang tidak terjual atau sudah masa expired dengan barang/produk yang baru sesuai dengan kesepakatan bersama. dalam hal ini tidak semua barang/produk dapat dilakukan sistem retur.
b.      Perusahaan/bisnis ritel Modern (mini market)
c.       Ritel modern merupakan kegiatan usaha ritel yang fungsinya mirip dengan ritel tradisional namun dalam sistem pengelolaan perusahaan/bisnis tersebut sudah dilakukan dengan baik, sistem manajemen terkelola dengan baik, menawarkan kenyamanan berbelanja, harga jual sudah tetap (fixed price) dan adanya sistem swalayan / pelayanan mandiri yang lebih memanjakan para pembelinya.
Dalam melakukan manajemen risiko oleh minimarket ini yaitu untuk meminimalisir adanya risiko yang timbul maka manajemen mini market tersebut adalah adanya sistem retur dalam penyediaan barang atau pembelian barang dari distributor. karena memiliki tata kelola dan manajemen yang profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memperoleh barang/produk dengan mudah dari distributor dengan menggunakan sistem retur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. maka resiko yang mungkin terjadi seperti adanya barang/produk yang tidak terjual dapat dilakukan penukaran barang baru sehingga upaya untuk meminimumkan adanya resiko dapat terjadi.






Penutup
Kesimpulan
            Dari pernyataan diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu sebagai berikut :
a.    Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Istilah resiko memiliki beberapa definisi. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian, atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.   
b.    Manajemen Risiko yang baik akan dapat meminimalkan kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan. perusahaan harus selalu berusaha menanggulangi risiko-risiko yang terjadi atau yang mungkin terjadi, artinya berupaya untuk menghilangkan kerugian, atau paling tidak meminimalkan kerugian bila risiko dari ketidakpastian itu terjadi. Manajemen Risiko yang baik akan dapat meminimalkan kerugian-kerugian yang dihadapi perusahaan. Secara sederhana pengertian manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam menanggulangi risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga dan masyarakat. sehingga mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi program penanggulangan risiko.Manajemen Risiko merupakan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut (Smith, 1990).
c.    Mengelola risiko adalah bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan Perusahaan/bisnis ritel dalam mencapai sasaran usaha yang mengarah pada maksimalisasi pendapatan dan mengurangi biaya (pengeluaran). untuk mewujudkan hal tersebut dengan membangun sistem dan pendekatan manajemen risiko yang komprehensif untuk mengantisipasi, mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengelola risiko-risiko material terhadap pencapaian sasaran Perusahaan/bisnis ritel. Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain, pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi pemeran manajemen risiko (manusia, staf, dan organisasi).


Kritik dan Saran
            Dalam melakukan usaha ritel perlunya informasi tentang peristiwa yang akan terjadi dan untuk dapat mendapatkan barang/dari distributor serta dalam menjalankan usaha bisnis ritel harus dipertimbangkan beberapa hal yang menyangkut dengan pihak pemasok sehinga kesepakaan dapat terjadi dan tidak merugikan salah satu pihak. danmembangun sistem dan pendekatan manajemen risiko yang komprehensif untuk mengantisipasi, mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengelola risiko-risiko material terhadap pencapaian sasaran Perusahaan/bisnis ritel. Adanya pembatasan dan pemilihan produk yang potensial untuk diperjualkan kepada konsumen sehingga barang-barang(produk) yang tidak terjual tidak terlalu banyak dan dapat digunakan sendiri serta adanya pemilihan artinya yaitu memilih barang-barang/produk yang sekiranya peminat dari konsumen banyak dan dapat dijadikan pasar yang potensial untuk dapat mencapai tujuan dari perusahaan/bisnis ritel sehingga upaya dalam meminimumkan terjadinya resiko dapat diatasi bahkan di hindari/di cegah.





















Daftar Pustaka

Djojosoedarso, Soeisno.Prinsip-prinsp manajemen risiko dan asuransi.1999.Jakarta:Salemba Empat
Darmawi, Herman.Manajemen Risiko,1994.Jakarta:Bumi Aksara
Dedysupriyadid.blogdetik.com
http://jiscinfonet.ac.uk/infokits/risk-management
http://vibiznews.com
AS/NZS 4360:2004, Australian/New Zealand Standard Risk Management, Joint TechnicalCommittee OB-007 Risk Management, 31 Agustus 2004.
Committee of Sponsoring Organization (COSO) of the Treadway Commission. What is COSO:  Background and Events Leading to Internal Control-Integrated Framework. 1992
Simmons, Mark. COSO Based Auditing. The Internal Auditor, December 1997 The Institute of Internal Auditors. Internal C
Vaughan, Emmet. Fundamental of Risk and Insurance. 2nd, John Willey, 1978




















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...