Langsung ke konten utama

Manajement Keuangan Syariah



Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen Dana, Manajemen Pembiayaan dan ALMA


Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dalam perkembangan zaman dimana kebutuhan keuangan dan persaingan antar lembaga keuangan semakin ketat dan bergairah. Dalam hal ini bank merupakan aktor utama dalam penyediaan jasa keuangan mulai dari tabungan, pinjaman, sewa-menyewa, pengadaan modal, serta sistem kartu ATM yang memanjakan para nasabah dalam pengambilan uang dan transfer keuangan.
Fungsi bank yang memudahkan para nasabah dalam menghadapi beberapa masalah keuangan mereka, menjadikan bank sebagai candu bagi para nasabah yang membutuhkan jasanya, sampai terdapat titik kehilangan kepercayaan pada sebagian nasabah terutama yang menjalani usaha kecil dikarenakan sistem bunga yang diterapkan dalam bank, dengan ini banyak yang beranggapan sistem bank bagaikan pisau bermata dua, dimana satu sisi menawarkan kemudahan tetapi disisi yang lain memiliki resiko yang amat tinggi bagi mereka yang tidak mampu mengikuti permainan ini.
Setelah mencermati lebih dalam akan hakekat sistem tata keuangan yang berdasarkan prinsip dan moral Islam dan kebutuhan para nasabah, muncul lembaga baru yaitu bank syariah sebagai solusi lebih lanjut dalam perbaikan sistem perbankan yang timpang.
Sebenarnya sistem perbankan syariah masih dalam ruang lingkup yang sama dengan bank konvensional, tetapi sistem ini mengutamakan keadilan dengan menghapus sistem riba yang cenderung menguntungkan satu pihak, mengedepankan kemaslahatan bersama dan keseimbangan antara pemodal dan pengusaha dengan menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing)[1] dalam akad mudharabah, murabahah dan musyarakah. Sehingga dalam penerapannya mendapat sambutan yang luar biasa bagi para nasabah khusunya pengusaha kecil, hal ini diperkuat dengan jumlah nasabah yang setiap tahunnya bertambah.
Pada zaman dimana kapitalisme dalam perekonomian semakin menguat, dimana perbankan syariah masih terhimpit oleh hagemoni bank konvensional. Dengan melakukan berbagai terobosan baru, sosialisasi inovasi, dan evaluasi terhadap kegiatannya, perbankan syariah memiliki tempat tersendiri bagi para nasabah yang benar-benar menginginkan keadilan dan kemaslahatan dalam penerapannya, sehingga prospek bank syariah untuk berlari melebihi bank konvensional kian terbuka.
Berdasarkan peninjauan diatas pada pembahasan makalah ini pemateri akan membahas dengan seksama manajemen dana, manajemen pembiayaan dan ALMA (Asset Liability Management).

B.     Rumusan Masalah
1)      Bagaimana manajemen dana di perbankan syariah?
2)      Bagaimana menajemen pembiayaan di perbankan syariah?
3)      Bagaimana manajemen liabilitas aset di perbankan syariah?

C.    Tujuan Pembahasan
1)      Agar dapat memahami manajemen dana di perbankan syariah.
2)      Agar dapat memahami manajemen pembiayaan di perbankan syariah.
3)      Agar dapat memahami manajemen libilitas asset di perbankan syariah.










Pembahasan
1.      Manajemen Dana
Manajamen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvaibilitas.
Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba.[2]

1.1.Tujuan Manajemen Dana Bank
Dari penguraian tersebut, maka manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
·         Memperoleh profit yang optimal
·         Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai
·         Menyimpan cadangan
·         Mengelola kegiatan-kegiatan ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
·         Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.

1.2.Sumber Dana Bank
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur. Secara garis besar sumber dana bank terdiri dari:
·         Modal Inti
Modal ini adalah modal sendiri yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank, yakni pemilik bank, modal inti terdiri dari:
1)      Modal disetor, modal yang disetor oleh para pemegang saham.
2)      Cadangan, sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk operasional kemudian.
3)      Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh pemegang saham sendiri (melalui RUPS) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
·         Kuasi ekuitas (Mudharabah)
Bank menghimpun dana dari pihak ketiga dengan bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Dalam hal ini bank menyediakan akad berupa:
1)      Investasi Mudharabah Umum (Mudharabah Mutlaqah)
2)      Investasi Mudharabah Khusus (Mudharabah Muqayyadah)
3)      Rekening Tabungan Mudharabah.[3]

·         Titipan (Wadiah)
Dana titipan yaitu dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, umumnya berupa giro atau tabungan dengan motivasi utama untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewatku-waktu. Dana titipan wadiah dapat dikembangkan dalam bentuk rekening giro wadiah dan rekening tabungan wadiah.[4]

1.3.Tujuan Penggunaan Dana Bank Syariah
Setelah dana pihak ketiga (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka sesuai dengan fungsi intermediary-nya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk pembiayaan. Dalam hal ini, bank harus mempersiapkan strategi penggunaan dana-dana dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi dana ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
1)      Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah.
2)      Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Untuk mencapai kedua keinginan tersebut maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Alokasi penggunaan dana pada bank bank syariah dibagi dalam dua bagian penting:
a)      Aktiva yang menghasilkan (Earning Asset)
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah),
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah),
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al Bai’),
·         Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah muntahiya bit tamlik),
·         Surat-surat berharga lainnya dan investasi lainnya.
b)      Aktiva yang tidak menghasilkan (Non Earning Asset)
·         Aktiva dalam bentuk tunai (cash asset)
·         Pinjaman (qard)
·         Penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris

2.      Manual Kebijakan dan Prosedur Pembiayaan
Secara umum kegiatan manual kebijakan dan prosedur pembiayaan dalam perbankan syariah dapat berupa: (1) analisa pembiayaan, (2) Pemantauan dan pengawasan pembiayaan, (3) Penanganan pembiayaan bermasalah, (4) Penyitaan barang jaminan pembiayaan.

2.1.Analisa Pembiayaan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam analisa pembiayaan di bank syariah adalah sebagai berikut:
·         Pendekatan Analisis Pembiayaan
a.       Pendekatan Jaminan, dalam memberikan pembiayaan bank selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
b.      Pendekatan Karakter, bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah.
c.       Pendekatan kemampuan pelunasan, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil.
d.      Pendekatan dengan studi kelayakan, bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam.
e.       Pendekatan fungsi-fungsi bank, artinya bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan.[5]
·         Prinsip Analisis Pembiayaan
a)      Character artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman.
b)      Capacity artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diterima.
c)      Capital artinya besarnya modal yang diperlukan peminjam.
d)     Colateral artinya jaminan yang telah dimiliki dan diberikan peminjam kepada bank.
e)      Condition artinya keadaan usaha atau nasabah, prospek atau tidak.
f)       Constraint artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.
·         Aspek yang dianalisis
Aspek Yuridis, Calon debitur cakap hukum, Usahanya tidak liar, Aspek pemasaran, Siklus hidup produk, Produk subtitusi, Perusahaan pesaing, Tingkat kemampuan daya beli masyarakat, Program promosi, Daerah pemasarannya, Faktor musim, Manajemen pemasaran, Kontrak penjualan, Aspek teknis, Lokasi usaha, Fasilitas gedung bangunan usaha, Mesin-mesin yang dipakai, proses produksi, Aspek keuangan, Kemampuan memperoleh untung, Sisa-sisa pinjaman dengan pihak lain, Beban rutin di luar kegiatan usaha, Arus cash (Cash Flow), Aspek jaminan, Syarat-syarat jaminan, Syarat ekonomis, Syarat yuridis.[6]
·         Rumusan Hasil Analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil analisis pembiayaan:
a.       Identitas pemohon, Umur calon 22-50 tahun,
b.      Alamat rumah jelas, jika kontrak: masih berapa tahun calon kontrak.
c.       Diusahakan rumah calon dekat dengan wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan.
d.      Identitas usaha, Lokasi usaha strategis, aspek pasar.
e.       Pengalaman usaha minimal 2 tahun, status usaha bukan sambilan.
f.       Barang yang diproduksi tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak orang.
g.      Sumber bahan baku yang dipakai mudah diperoleh, cukup murah, dan jika memungkinkan dapat didaur ulang.
h.      Mempunyai perencanaan usaha ke depan yang detail.
i.        Mempunyai pengalaman dan tenaga terampil.
j.        Mempunyai catatan usaha dan data keuangan
k.      Peminjam harus memiliki modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan
l.        Produk yang diproduksi tidak merusak lingkungan,barang maupun limbahnya.
m.    Produk yang dibuat tidak dilarang oleh agama maupun Negara.

·         Rekomendasi Analisis berupa form:
Aspek
Kondisi
A.    Karakter Anggota
1)      Apakah bersikap tenang dan terbuka?
2)      Apakah rumah tangganya rukun dan tenteram?
3)      Apakah dikenal baik oleh RT/Ulama?
4)      Apakah kondisi ekonominya baik/meningkat?
5)      Apakah sering menepati janji?
6)      Apakah anggota pengajian?
B.     Aspek Kelayakan Usaha
1)      Apakah merupakan usaha pokok?
2)      Apakah telah memiliki pengalaman usaha yang sama?
3)      Apakah bahan baku mudah diperoleh?
4)      Apakah prospek pasar bagus?
5)      Apakah telah memiliki pelanggan tetap?
6)      Apakah usaha sejenis di sekitar tidak banyak?
7)      Apakah omsetnya stabil?
8)      Apakah pemohon mengalami kendala dalam usaha?
C.     Kemampuan Mengambalikan Pinjaman
1)      Apakah kewajiban angsuran < 1/3 penerimaan kas?
2)      Aset Usaha > Pinjaman?
3)      Tingkat keuntungan layak disbanding mark up?
D.    Modal Usaha
1)      Modal sendiri < 30% dari nilai pinjaman?
2)      Tidak memiliki pinjaman lain?
3)      Pinjaman akan dipakai usaha?
E.     Jaminan
1)      Suami/Istri/Anak bersedia ikut akad?
2)      Bersedia menyerahkan jaminan?
3)      Nilai jaminan lebih tinggi dari pinjaman?
4)      Ada penjamin?
5)      Bersedia infaq?
F.      Kondisi Ekonomi
1)      Pasang surut harga tidak membahayakan usaha?
2)      Tidak ada larangan pemerintah tentang produk?
3)      Tidak ada larangan pemerintah tentang tempat?
4)      Tidak ditentang adat-istiadat setempat?
5)      Usaha tidak menggangu kesehatan dan lingkungan?
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak

Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak

Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak

Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak

Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak

Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Ya/Tidak
Kesimpulan
Kesimpulan dari data kuisioner analisis harus menunjukkan jawaban positif “YA” (untuk seluruh jawaban). Jika ada salah satu dijawab “TIDAK”, maka harus dipertimbangkan lagi dengan sebaik-baiknya dengan data-data tambahan lain yang mungkin dapat diperoleh.

Ya/Tidak

2.2.Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Realisasi pembiayaan yang diberikan bank syariah kepada nasabah bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasinya, pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu.[7] Adapun hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan antara lain:
1)      Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a)      Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank syariah.
b)      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c)      Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d)     Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapih, dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2)      Media Pemantauan
a)      Informasi dari luar bank syariah, seperti laporan periodik usaha tersebut. Berupa laporan stok, realisasi kerja dan laporan keuangan.
b)      Informasi dari dalam bank syariah, penelitian mutasi keuangan nasabah dalam rekening sehingga diperoleh gambaran mutasi yang sesungguhnya.
c)      Memeriksa perealisasian tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan.
d)     Memberikan tanda pada laporan sehingg dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar.
3)      Kunjungan Pada Peminjam
Hal ini untuk mempertimbangkan dan memantau efektifitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan seperti: membuat laporan kegiatan peminjam, laporan realisasi kerja bulanan, laporan stok/persediaan barang, laporan hutang/piutang, laporan tingkat kemajuan usaha.[8]

2.3.Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Resiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampauan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal tersebut bank syariah harus mampu menganalisis sebab masalah:
a.       Aspek Internal
b.      Peminjaman kurang cakap dalam usaha tersebut
c.       Manajemen tidak baik atau kurang rapih
d.      Laporan keuangan tidak lengkap
e.       Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
f.       Perencanaan yang kurang matang
g.      Dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut.
h.      Aspek Eksternal
i.        Aspek pasar kurang mendukung
j.        Kemampuan daya beli masyarakat kurang
k.      Kebijakan pemerintah
l.        Pengaruh lain dari luar usaha
m.    Kenakalan peminjam.
Adapun proses penanganan pembiayaan dilakukan sesuai dengan kolektabilitas pembiayaan, sebagai berikut:
1)      Pembiayaan lancar, dilakukan dengan cara:
·         Pemantauan usaha nasabah
·         Pembinaan anggota.
2)      Pembiayaan potensial bermasalah, dilakukan dengan cara:
·         Pembinaan anggota
·         Pemberitahuan dengan surat teguran
·         Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah
·         Upaya penyehatan dengan cara rescheduling, yaitu penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlah angsuran. Juga dapat dilakukan dengan recondition, yaitu memperkecil jumlah marjin keuntungan atau bagi hasil.
3)      Pembiayaan kurang lancar, dilakukan dengan cara:
·         Membuat surat teguran atau peringatan
·         Kunjungan lapangan atau silaturrahmi oleh bagian pembiayaan kepada nasabah secara lebih sungguh-sungguh
·         Upaya penyehatan dengan cara rescheduling dan reconditioning.
4)      Pembiayaan diragukan atau macet, dilakukan dengan cara:
·         Melakukan rescheduling atau reconditioning
·         Melakukan pengalihan atau pembiayaan ulang dalam bentuk pembiayaan qardhul hasan.[9]

2.4.Penyitaan Barang Jaminan Pembiayaan
Jaminan yang dijaminkan nasabah kepada bank syariah dapat dilakukan pinalty atau penyitaan. Tetapi kebanyakan bank syariah lebih memberlakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan pembiayaan ulang dalam bentuk qardul hasan.
Kalaupun dengan terpaksa harus dilakukan dengan penyitaan, maka penyitaan dilakukan kepada nasabah yang nakal dan tidak mengembalikan pembiayaan.
·         Menjual barang jaminan, prosedur ini dilakukan jika sebelumya telah diadakan perjanjian di dalam akad secara tertulis untuk menjual barang jaminan. Jumlah kelebihan nilai barang yang telah dijual akan dikembalikan kepada nasabah.
·         Menyita barang yang senilai dengan nilai pinjaman, Prosedur ini dilakukan jika sebelumnya telah ada perjanjian secara tertulis untuk menyita barang yang senilai dengan nilai peminjaman.[10]

3.      Manajemen Liabilitas Aset (ALMA)
Manajemen Aset dan Liability (ALMA) adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan yang berfungsi sebagai pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank.
Salah satu bagian penting dalam ALMA adalah Gap Manajemen. Gap adalah perbedaan antara jatuh tempo pricing dari aset dan liabilitas dalam jangka waktu tertentu, sedangkan gap manajemen merupakan suatu strategi untuk memaksimalkan NIM (Net Income Margin) melalui siklus pricing (marjin/bagi hasil). Seperti dalam gambar berikut:

                                                                 



Rounded Rectangle: Liabilities
(55)
Rounded Rectangle: Total = 75Rounded Rectangle: Total = 75Rounded Rectangle: GAP (20)


Rounded Rectangle: Assets
(75)
                                                                              * Struktur Gap Aset dan Liabilitas





 




Terdapat dua macam aset/liabilitas menurut tingkat kepekaannya, yaitu Rate Sensitive Asset (RSA) dan Rate Sensitive Liability (RSL):
·         Aset yang digolongkan RSA adalah semua aset, termasuk aset dengan pricing tetap, yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan. Contoh: obligasi mudharabah dan pembiayaan murabahah.
·         Aset dengan pricing mengambang yang harus diperbaharui setiap 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan. Contoh: obligasi ijarah dan pembiayaan IMBT.
·         Liabilitas yang digolongkan RSL adalah semua liabilitas, termasuk liabilitas dengan pricing tetap, yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan. Contoh: deposito berjangka dan dana investasi dari bank syariah lain.
·         Pinjaman dengan pricing mengambang yang harus diperbaharui setiap 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan. Contoh: giro mudharabah dan tabungan mudharabah.[11]
Gap terjadi apabila transaksi bisnis atau keputusan manajemen mengakibatkan terjadinya mismatch antara RSA dan RSL. Contohnya sebagai berikut:
1)      Pembiayaan investasi ditandai dengan deposito jangka pendek.
2)      Tabungan dimanfaatkan untuk pembelian jangka pendek.
3)      Deposito berjangka untuk membeli harta tetap (gap negatif).
4)      Modal dimanfaatkan dalam SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank). (Gap positif)
5)      Kas dipergunakan untuk membeli perlengkapan kantor, maka tidak akan timbul gap, karena tidak ada RSA atau RSL yang terlibat.

Dengan mengacu pada RSA dan RSL di atas, maka gap dapat terbentuk dalam tiga jenis posisi gap yaitu:
1)      Positive gap jika RSA > RSL.
Pada positif gap, jika pricing cenderung naik, maka marjin pendapatan bersih akan cenderung meningkat pula. Sebaliknya, apabila pricing cenderung turun, marjin pendapatan bersih cenderung menurun pula.
2)      Negative gap jika RSA < RSL.
Pada negative gap, apabila pricing cenderung meningkat, maka marjin pendapatan bersih akan cenderung menurun. Sebaliknya jika pricing menurun, marjin pendapatan bersih akan cenderung meningkat.
3)      Zero gap apabila RSA = RSL.
Sedangkan pada zero gap, perubahan pada pricing tidaklah memberikan pengaruh apapun terhadap marjin pendapatan bersih.[12]













Contoh akumulasi posisi gap jatuh tempo pricing:                      
Profil Jangka Waktu
Aset
Liabilitas
Periode Gap Netto (Aset-Liabilitas)
Posisi Gap Kumulatif

(a)
(b)
(c) = (a)-(b)

1 minggu atau kurang
8 hari s/d 1 bulan
1-2 bulan
2-3 bulan
3-6 bulan
6-12 bulan
1-3 tahun
Lebih dari 3 tahun
1.900.000.000
1.800.000.000
0
1.600.000.000
1.500.000.000
2.800.000.000
2.700.000.000
1.300.000.000
1.100.000.000
1.800.000.000
1.700.000.000
0
1.500.000.000
1.400.000.000
3.000.000.000
2.300.000.000
400.000.000
1.500.000.000
100.000.000
100.000.000
0
100.000.000
100.000.000
(200.000.000)
400.000.000
900.000.000
(400.000.000)
100.000.000
200.000.000

300.000.000
400.000.000
200.000.000
600.000.000
1.500.000.000
1.100.000.000
Total
14.700.000.000
13.600.000.000



Dampak dari faktor tersebut dalam memperbesar keuntungan/kerugian NIM (Net Income Margin) secara nyata yag ditimbulkan oleh suatu posisi gap, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Rumus perhitungan Dampak Gap =
Nominal Gap x Peningkatan Yield x [(Durasi* - Avg Day**) / 360***].
Keterangan:
*               = durasi (dalam hari)
**              = Rata-rata jangka waktu
                     Contoh: 1-2 bulan = (30+60) hari. Rata-rata = 90/2 = 45 hari.
***            = Jumlah hari dala satu tahun





Contoh permasalahan:
Pricing meningkat 25 b.p (basis point; 100 bp = 1%) memotong yield curve, dengan ‘durasi’ 90 hari – pada bank.
Perhitungan dampak gap (positif gap):
1 minggu atau kurang = 100.000.000 x 0,25% x [ (90-3,5) / 360 ] = 60.070
8 hari s/d 1 bulan        = 100.000.000 x 0,25% x [ (90-19) / 360 ] = 49.305
1-2 bulan                    = 0
2-3 bulan                    = 100.000.000 x 0,25% x [ (90-75) / 360 ] = 10.417,5
Hasil Netto = untung Rp. 119.792,5























Penutup
Kesimpulan
Manajamen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvaibilitas.
manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut: (1) Memperoleh profit yang optimal, (2) Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai, (3) Menyimpan cadangan, (4) Mengelola kegiatan-kegiatan ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain, (5) Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Secara garis besar sumber dana bank terdiri dari Modal Inti, Kuasi Ekuitas (Mudharabah) dan Titipan (Wadiah). Sedangkan Alokasi dana bank syariah mempunyai beberapa tujuan yaitu, Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah dan Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Secara umum kegiatan manual kebijakan dan prosedur pembiayaan dalam perbankan syariah dapat berupa: (1) analisa pembiayaan, (2) Pemantauan dan pengawasan pembiayaan, (3) Penanganan pembiayaan bermasalah, (4) Penyitaan barang jaminan pembiayaan.
Manajemen Aset dan Liability (ALMA) adalah suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan yang berfungsi sebagai pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank.
Salah satu bagian penting dalam ALMA adalah Gap Manajemen. Gap adalah perbedaan antara jatuh tempo pricing dari aset dan liabilitas dalam jangka waktu tertentu, sedangkan gap manajemen merupakan suatu strategi untuk memaksimalkan NIM (Net Income Margin) melalui siklus pricing (marjin/bagi hasil).


DAFTAR PUSTAKA

Machmud, A & Rukmana. 2010. Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta:Penerbit Erlangga.
Karim, A. 2004. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKN.
Antonio, M, S. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani Press.




[1] Machmud, A & Rukmana. 2010. Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta:Penerbit Erlangga. Hal:3-4.
[2] Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. UPP AMP YKN: Yogyakarta. Hal: 228-229
[3] Antonio, M, S. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press: Jakarta. Hal: 146-147
[4] Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. UPP AMP YKN: Yogyakarta. Hal: 237
[5] Ibid. Hal: 260-261
[6] Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. UPP AMP YKN: Yogyakarta. Hal: 263-264
[7] Ibid. Hal: 265-266
[8] Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. UPP AMP YKN: Yogyakarta. Hal: 266
[9] Ibid. Hal: 268
[10] Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. UPP AMP YKN: Yogyakarta. Hal: 269
[11] Karim, A. 2004. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hal: 472-473
[12] Ibid Hal: 473

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...