ANALISIS
DAMPAK LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PIMPINAN TERHADAP KEBIJAKAN PERUSAHAAN PADA
PT. PEGADAIAN (PERSERO)
Latar
Belakang
Perum
pegadaian seperti diatur dalam PP No. 03 tahun 2000 adalah badan usaha milik
negara (BUMN) sebagai mana diatur didalam UU No. 09 tahun 1969 yang diberi
tugas serta wewenang untuk menyelengarakan kegiatan usaha menyalurkan uang
pinjaman atas dasar hukum gadai.
Pendidikan
adalah sebuah hal penting dalam usaha pengembangan pegadaian syariah
diindonesia. Dalam hal ini sangat diperlukan dalam mencari solusi solusi cerdas
untuk perusahaan khsusnya pegadaian. Tindakan pemimpin yang tidak sesuai dengan
norma norma agama hanya akan mengarakan perusahaan kepada ketidakadilan hakiki
oleh karena menjauhkan diri dari norma nomra ajaran agama.
Dari
penjelasan diatas maka penulis dalam kesempatan ini ingin mengkaji dampak dari
latar belakang pendidikan pemimpin terhadap kebijakan perushaan pegadaian baik
itu pelayanan sampai pada tersampainya nilai nilai islam dalam kerja serta
kinerja perusahaan.
Masalah
Dari
uraian diatas penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan Perum pegadaian ?
2. Apa
yang dimaksud pendidikan?
3. Apa
yang dimaksud dengan kebijakan perusahaan ?
4. Apa
pengaruh pendidikan terhadap kebijakan pimpinan perusahaan?
Fokus
Analisis
Ruang lingkup dari penelitian ini adalah etika perusahaan
ditinjau dari dampak latar belakang pendidikan pimpinan terhadap kebijakan
perusahaan di PT. Pegadaian (persero). Dalam penelitian ini kami ingin
mengemukan bahwa kebijakan perusahaan yang Syar’i menurut hukum islam adalah
yang dilakukan oleh pihak yang berprofesional dalam bidangnya dilihat dari
latar belakang pendidikannya.
Landasan
Teori
Pengertian Perum
Pegadaian
Pegadaian adalah suatu badan
atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang
dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Menurut Kitab Undang
–Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Perum pegadaian adalah satu –satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat
atas dasar hukum dagai seperti dimaksudkan dalam kitap undang –undang hukum
perdata pasal 1150 diatas. Tugas pokoknya memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana memdesak dari
masyarakat.
Pengertian
Pendidikan
Sebagaimana telah dikemukakan di
atas bahwa salah
satu faktor yang mempengaruhi kebijakan pimpinan perusahaan adalah
pendidikan. Pendidikan menurut
Undang-Undang SISDIKNAS No.
2 tahun 1989:
"Pendidikan adalah
usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik
melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan/latihan bagi peranannya di
masa yang akan
datang". Adapun pada
UU SISDIKNAS no.
20 tahun 2003:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Ruang lingkup Pendidikan
Menurut
Hadipoerwono dalam Moekijat (1993) jenis pendidikan dibedakan menjadi empat,
yaitu:
1. Pendidikan Dasar
(Basic Education) Pendidikan
yang diisyaratkan, sebelum
seseorang tenga kerja
masuk bekerja atau sebelum
dimasukkan dalam organisasi
dari suatu bentuk
usaha. Biasanya untuk
tugas-tugas yang memerlukan
keahlian tertentu.
2. Pendidikan Tambahan
(Upgrading/Aplikasi);
Pendidikan ini dimaksudkan
agar tenaga kerja
mendapat tambahan dan selalu
mengikuti perkembangan dari
segala sesuatu dalam
lingkungan pekerjaannya terutama dengan pesatnya kemajuan teknik
pengetahuan bidang lain.
3. Pendidikan
Penyegar (Refreshing)Pendidikan yang bertujan menyegarkan kembali pengertian
dan pengetahuan yang telah silam, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas.
Pengertian kebijakan
Perusahaan
Kebijakan
adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini
dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta,
serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat
memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan
pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang
paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan
Perusahaan adalah suatu keputusan yang siap dilaksanakan dengan ciri adannya
kemantapan perilaku dan berulangnya tindakan, baik oleh perusahaan yang
membuatnya maupun pihak pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Pengaruh Pendidikan
terhadap kebijakan
Pendidikan
sekolah yang bersifat umum, pada dasarnya hanya mengakibatkan penguasaan
pengetahuan tertentu, yang tidak dikaitkan dengan jabatan atau tugas tertentu. Dengan
menempuh tingkat pendidikan tertentu menyebabkan seorang pekerja memiliki
pengetahuan tertentu. Orang dengan kemampuan dasar apabila mendapatkan
kesempatan-kesempatan pelatihan dan motivasi yang tepat, akan lebih mampu dan
cakap untuk melaksanakan tugas tugas dengan baik. Dengan demikian jelas bahwa pendidikan
akan mempegaruhi kebijakan perusahan. Pola pendidikan memberikan kemampuan
kepada pimpinan untuk menyelesaikan untuk :
a) Menyesuaikan
dan menyerderhanakan situasi yang kompleks
b) Menganalisa
masalah untuk menentukan penyebab yang kritis dalam unit kerja
c) Memilih
tindakan terbaik untuk memecahkan masalah
d) Mengantisipasi
masalah-masalah sehingga mereka dapat mencegah terjadinya masalah berikutnya.
Kecepatan
dan kecermatan perlu selalu diperhatikan, ditingkatkan dan dipelihara oleh para
karyawan, sehingga dari kombinasi tersebut dapat selalu berfungsi untuk terus
memperbaiki kinerja agar semakin baik. Maka yang diuntungkan dari hal itu
adalah perusahaan itu sendiri dan segenap elemen yang ada didalamnya.
Data Penelitian
Data
penelitian dapat dikelompokkan dalam dua jenis yaitu data primer dan data
sekunder
1. Data
primer.
Data primer
adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari
sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data asli atau data baru yang
memiliki sifat up to date.Dalam penelitian ini penulis menggunakan
data data yang di unduh melalui website resmi
PT. Pegadaian (persero)
2. Data
Sekunder.
Data Sekunder
adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang
telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
Analisis Data atau Pembahasan
Profil
perusahaan
Latar
belakang Pendirian
ü Untuk
Mencegah ijon, rentenir, dan pinajaman tidak wajar lainnya
ü Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
ü Untuk
mendukung program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Pendirian
Perusahaan
1. Pegadaian
pada zaman VOC (1746-1811)
Pada masa itu pegadaian dikenal dengan nama
Bank Van Lenning, yang merupakan perusahaan patungan antara VOC dengan pihak
swasta, dengan perbandingan modal 2/3 adalah modal Pemerintah, dalam hal ini
VOC dan 1/3 adalah modal swasta. Lembaga ini sepenuhnya diusahakan oleh
pemerintah, yang berjalan sampai tahun 1811.
2. Pegadaian
pada masa penjajahan Inggris (1811-1816)
Pada tahun 1811 terjadi peralihan
kekusaan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Inggris. Pada masa itu
Raffless mengganti Bank Van Lenning dengan Licentie Stelsel, dengan maksud
untuk mempersempit peranan lintah darat, yang pada waktu itu diistilahkan
Woeker. Pembentukkan Licentie Stelsel ternyata tidak mengenai sasaran, oleh
karena itu pada tahun 1814 dihapuskan dan kemudian diganti dengan Pachstelsel.
3. Pegadaian
pada masa penjajahan Hindia Belanda (1816-1942)
Pada tahun 1816 Belanda kembali
menguasai Indonesia, dan pada pertengahan periode ini Pemerintah Belanda
mengadakan penelitian pada tahun 1856. hasil penelitian ini menunjukkan adanya
penyimpangan yang merugikan rakyat, sehingga pada tahun 1870 nama Pegadaian
dirubah lagi pada saat itu menjadi Licentie Stelsel, yang terus berlangsung
sampai tahun 1880, sampai diganti namanya menjadi Pachstelsel kembali. Pada
waktu pemerintah Belanda ini, usaha di bidang kredit gadai menjadi monopoli
pemerintah, dengan status sebagai jawatan, yang bernaung di bawah Departemen
Keuangan.
4. Pegadaian
pada masa pendudukkan Jepang (1942-1945)
Pada
masa penjajahan Jepang, Pegadaian tetap menjadi instansi pemerintah di
bawah pengawasan kantor besar keuangan. Pada waktu itu pemerintah Jepang
mengambil kesempatan untuk mengeruk kekayaan rakyat dari Pegadaian, yaitu
dengan menghapuskan lelang terhadap barang-barang yang telah kadaluarsa, dan
kemudian diambil dari pemerintah Jepang.
5. Zaman
sesudah kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945, penguasaan atas Pegadaian diambil oleh Pemerintah
Republik Indonesia, dengan status sebagai Jawatan dibawah Menteri Keuangan
sampai kemudian terbit Peraturan Pemerintah nomor 178 tahun 1965 diintegrasikan
dalam urusan Bank Sentral Unit IV. Sejak saat itu, kegiatan perusahaan terus
berjalan dan asset atau kekayaannya bertambah. Namun seiring dengan perubahan
zaman, Pegadaian dihadapkan pada tuntutan kebutuhan untuk berubah pula, dalam
arti untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tumbuh lebih besar lagi dan lebih
profesional dalam memberikan layanan. Oleh karena itu untuk memberikan
keleluasaan pengelolaan bagi manajemen dalam mengembangkan usahanya, Pemerintah
meningkatkan status Pegadaian dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10/1990
tanggal 10 April 1990.
6. Perubahan
nama PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya penyaluran masyarakat
menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah PERUM Pegadaian
akhirnya berubah manjadi PT (Perseroan Terbatas) berdasarakan Peraturan Pemerintah
nomor 103 tahun 2000 tentang PERUM Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum
perusahaan PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas). Pasal 29 Peraturan Pemerintah
nomor 43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan
perubahan Badan Hukum, Badan Usaha Milik Negara, perubahan bentuk badan hukum
yang ditetapkan pemerintah. Pasal 5 ayat 2 undang - Undang Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13
Desember 2011 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 tahun 2011.
Visi
dan Misi PT. Pegadaian (Persero)
Visi PT. Pegadaian (Persero)
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama
berbasis gadai yang selalu menjadi Market Leader dan Mikro berbasis fidusia
selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
Misi PT. Pegadaian (Persero)
1. Memberikan
pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan
terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
2. Memastikan
pemerataan pelayanan dari infrastruktur yang memberikan kemudahan dan
kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain
regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
3. Membantu
pemerintah dalam kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan
melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
Tujuan
PT. Pegadaian (Persero)
1. Melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang
pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan
praktek pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Produk
Layanan PT. Pegadaian (Persero)


Latar
Belakang Pendidikan Pimpian PT. Pegadaian (persero)
Dewan Komisaris PT. Pegadaian (persero)
1. Cecep Sutiwan
(Komisaris Utama), Warga Negara Indonesia, umur 55 tahun Lulusan Sarjana
Administrasi Negara FISIP Universitas Padjajaran Bandung tahun 1985, Magister
Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Program Pascasarjana FISIP Universitas
Indonesia Jakarta tahun 2001.
Pengalaman
Kerja, Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama PT
Pegadaian (Persero) sejak 8 Juli 2010 hingga sekarang, beliau memulai
karir sebagai staf pada
Biro Personil Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara RI pada tahun 1988,
menduduki berbagai posisi Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Kabinet,
Sekretariat Negara RI mulai tahun 1999-2001, berbagai posisi Kepala Biro di
lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara RI mulai tahun
2003-2005.Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Deputi Bidang SDM
Kementerian Sekretariat Negara sejak tahun 2010. Penunjukkan Beliau sebagai
Komisaris Utama berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-121/MBU/2010 tanggal
8 Juli 2010 Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret
2012 dan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012.
2. Purnomo sinar Hadi (komisaris), Warga Negara Indonesia, umur 48
tahun Lulusan Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed) Purwokerto tahun 1990, dan meraih gelar Magister Jurusan Manajemen
Keuangan Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tahun 2003.
Pengalaman
Kerja, Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris
PT Pegadaian (Persero) sejak tanggal 7 Mei 2013 hingga sekarang, beliau pernah
menduduki beberapa posisi penting di lingkungan Kementerian BUMN diantaranya
Kabid Usaha Jasa Keuangan II pada Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan
tahun 2006-2010, Kabid Usaha Infrastruktur dan Logistik Ib pada Deputi Bidang
Infrastruktur dan Logistik tahun 2010-2011, Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa I
pada Deputi Bidang Usaha Jasa, dan saat ini sebagai Asisten Deputi Manajemen
SDM Eksekutif BUMN. Selain itu beliau juga sebelumnya menduduki posisi sebagai
Dewan Komisaris PT Surveyor Indonesia tahun 2010-2012 dan Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura II
tahun 2012-Mei 2013. Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Asisten
Deputi Manajemen SDM Eksekutif BUMN Kementerian BUMN. Penunjukkan Beliau
sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-240/MBU/2013
tanggal 7 Mei 2013.
3. Djadmiko( komisaris
), Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun Lulusan Sarjana Muda Ekonomi
Perusahaan pada tahun 1978 dari Universitas Diponegoro Semarang ini meraih
gelar Sarjana Administrasi Negara dari STIA LAN RI Jakarta tahun 1985, dan
Master of Social Science in Development Finance tahun 1988 dari University of
Birmingham, United Kingdom.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) sejak tahun 27 Maret 2013 hingga
sekarang, beliau
menduduki beberapa posisi Asisten Deputi di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian mulai dari Asdep Urusan Kerjasama Regional, Urusan Industri
Pengolahan Hasil Pertanian, Urusan UMKMK, Jasa & Industri Pariwisata, dan
Urusan Peningkatan Ekspor pada rentang waktu tahun 2000-2009. Sejak 2001 hingga
saat ini beliau menjabat sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet
RI. Disamping itu, beliau juga pernah ditugaskan
sebagai Dewan Komisaris
pada PT Sarinah (Persero) tahun 2011-2012, Komisaris Utama PT Kawasan Berikat
Nusantara (Persero) tahun 2012, dan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina
Drilling Service Indonesia (Persero) tahun 2012 -2013. Saat ini Beliau juga
menduduki posisi sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN
No. SK-196/MBU/2013 tanggal 27 Maret 2013.
4. Heru Subiyantoro (komisaris),
Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas
Indonesia pada tahun 1983, Master of Policy Science, Graduate School of Policy
Science, Saitama University, Urawa, Japan pada tahun 1988 dan Program Doktor
Administrasi Bisnis dari Nanzan University, Nagoya Japan pada tahun 1998.
Pengalaman
kerja, Disamping menjabat anggota Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) sejak 17 September 2014 sampai sekarang, saat ini
beliau juga menjabat
sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, serta berkarir sebagai Dosen FISIP Universitas Indonesia, Dosen
Manajemen di beberapa Universitas swasta di Jakarta, Guru Besar di bidang Ilmu
Ekonomi sejak tahun 2007. Beberapa posisi penting di lingkungan Kementerian
Keuangan pernah beliau duduki, diantaranya Direktur Statistik dan Penelitian
Keuangan, Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko, Direktur Ekonomi dan Analisis
Keuangan, Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah. Beliau
juga berpengalaman sebagai Komisaris Independen di PT Arwana Citramulia Tbk
tahun 2001-2011.Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Sekretaris
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penunjukkan
Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No.
SK-123/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan surat Otoritas Jasa Keuangan No.
SR-63/NB.01/2014 tanggal 17 September 2014.
5. Yopie Hidayat, (komisaris)
Warga Negara Indonesia, umur 50 tahun Lulus Sarjana Hubungan Internasional dari
Universitas Airlangga Surabaya tahun 1989, Master of Public Policy dari LKY
School of Public Policy Singapore tahun 1993, dan lulus dari Bradford
University, Bradford UK pada tahun 1994.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT
Pegadaian (Persero) sejak 23 April 2012 hingga sekarang, dia pernah menjabat
sebagai Kepala Divisi Riset dan Pengembangan PT Bursa Efek Jakarta (sekarang
Bursa Efek Indonesia) tahun 1995-1996, berkarir di Koran Ekonomi dan Bisnis
KONTAN sebagai Kepala Editor dan Direktur, Juru Bicara Wakil Presiden RI tahun
2009-2014, anggota Dewan Komisaris PT PLN Batam tahun 2010-2011 dan anggota
Komite Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) sejak April 2011 hingga sekarang.
Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN
No. SK-173/MBU/2012 tanggal 23 April 2012.
Direktur PT. Pegadaian
(persero)
1. Suwhono (direktur
utama), Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi dari
Universitas Diponegoro Semarang, tahun 1980.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat Direktur Utama PT Pegadaian
(Persero) sejak tanggal 31 Januari 2011, karirnya dimulai di Bank Bumi Daya
pada tahun 1981-2000, Bank Mandiri tahun 2000-2009, Komisaris PT Mandiri
Sekuritas tahun 2005- 2009, dan Direktur Keuangan PT Pelindo I Medan, pada
tahun 2009 sampai 24 Februari 2011.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Utama
berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-18/MBU/2011 tanggal 31
Januari 2011 dan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30
Maret 2012.
2. Harianto Widodo, Warga
Negara Indonesia, umur 46 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga
tahun 1992.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur I PT Pegadaian
(Persero) sejak Mei
2013, karir beliau di Pegadaian dimulai tahun 1994 sebagai Pemeriksa Pembantu
di Kupang hingga akhirnya menduduki beberapa posisi pada 1 level dibawah
Direksi yakni sebagai Jeneral Manajer Treasuri tahun 2009-Juni 2012, Pemimpin
Wilayah Kantor Wilayah Jakarta I pada Juni 2012 hingga Desember 2012, dan
Kepala Satuan Pengawasan Intern periode Desember 2012 hingga Mei
2013.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur I berdasarkan Keputusan Menteri Negara
BUMN No. SK-239/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
3. Dijono, Warga
Negara Indonesia, umur 55 tahun Lulusan Sarjana Hukum Perdata dari Universitas
Darul Ulum Jombang tahun 1989 dan meraih gelar Magister Manajemen Keuangan dari
Universitas Gajayana Malang tahun 1997.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur II PT Pegadaian
(Persero) sejak Mei 2013, beliau mengawali karirnya di Pegadaian sejak tahun
1981. Beberapa posisi yang pernah beliau jabat yakni sebagai Jeneral Manajer
Usaha Lain pada tahun 2008-2009, Pemimpin Wilayah Utama Kantor Wilayah VII
Denpasar tahun 2009-2012, dan Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah XI Semarang tahun
2012 hingga Mei 2013.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur II berdasarkan
Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-239/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
4. Ferry Febrianto, Warga
Negara Indonesia, umur 49 tahun Lulusan Sarjana Teknik dari Universitas
Diponegoro Semarang tahun 1991
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur III PT Pegadaian
(Persero) sejak Mei 2013, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Prsada
Realty (anak perusahaan PT Adhi Karya) pada tahun 2012-Mei 2013. Beliau
mengawali karirnya di PT Adhi Karya sejak tahun 1991 dengan menduduki beberapa
jabatan hingga setingkat Kepala Divisi.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur III
berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-239/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
5. Dwi Agus Pramudya, Warga
negara Indonesia, umur 54 tahunLulusan Fakultas Ekonomi dari Universitas
Diponegoro Semarang tahun 1984 dan Master of Business (MBA) dari State
University of New York at Buffalo, USA pada tahun 1993.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur IV PT Pegadaian
(Persero) sejak tanggal 01 April 2012 melalui pengangkatan
oleh Menteri Negara
BUMN, karirnya dimulai pada tahun 1985 di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tahun
1999-2003 sebagai Direktur PT Inter-Pasific Securities (afiliasi BRI), pada
tahun 2003-2005 menjabat sebagai Senior Staff Sekretariat Perusahaan BRI, dan
pada tahun 2006-2012 menjabat sebagai Kepala Divisi di Bank BRI pada Divisi
Bisnis Ritel dan Divisi Bisnis BUMN.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur IV
berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret
2012.
6. Sri Mulyanto, Warga
Negara Indonesia, umur 56 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas
Sebelas Maret Surakarta pada tahun 1983 dan Master of Science In Economic Policy
& Planning dari
Northeastern University, Boston
USA tahun 1993.
Pengalaman
kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur V PT Pegadaian
(Persero) sejak tanggal 01 April 2012 melalui pengangkatan oleh Menteri Negara
BUMN, beliau memulai karirnya sebagai CPNS Departemen Keuangan RI pada tahun
1985. Sejak tahun 1997 mulai menduduki jabatan setingkat Kasubdit, pada tahun
2002 menjabat sebagai Asisten Deputi Urusan Usaha jasa Konstruksi Kementerian
BUMN hingga tahun 2006, Asisten Deputi Bidang Urusan Usaha Asuransi Kementerian
BUMN tahun 2006-2010, dan Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa III pada Kementerian
BUMN hingga tahun 2012. Beliau juga pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris
di beberapa Perusahaan, yaitu di PT Askes tahun 2000-2007, PT Jasa Marga tahun
2002-2007, PT Bahana PUI tahun 2005-2011, PT Jasa Raharja tahun 2008-2012, dan
PT Antam tahun 2011-2012.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur V berdasarkan
Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012.
Analisis penulis berkaitan data data diatas
bahwa secara syariat hukum Islam para Pimpinan PT. Pegadaian diatas tidak layak
dilihat dari latar belakang pendidikannya. Adapun landasan penulis yakni surat
Annisa ayat 5 Allah berfirman bahwa “jangan
kamu serahkan tugas kepada yang bukan ahlinya” hal ini dapat menimbulkan
ketidaksesuain antara kinerja perusaan dengan visi misi kemanusiaan
(kesejahteraan sosial ekonomi). Lebih jauh penulis meliaht bahwa dalam menuai
kebijakan perusahaan seorang pimpinan tidak hanya memiliki pengalaman kerja
namun untuk menjaga kredibitas dan integritas perusahaan maka pemimpina yang
baik adalah yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut,
Pegadaian
sebagai bidang usaha dan juga dalam pengebagannya dewasa ini telah melakukan
upaya akselerasi menuju pegadaian syariah, maka sudah seharusnya memilih
pimpinan yang dilatar belakangi dengan kapasitas keilmuan yang mumpuni
dibidangnya, hak ini menjaga GCG dalam perushaan.
Dampak
yang timbul akibat kebijkan pimpinan yang hanya bermodalkan pengalaman adalah
jauhnya orentasi kerja perusahaan terhadap syariat islam yakni terciptanya
keadilan sosial ekonomi dalam masyarkat (maslaha) serta tidak hamya mengejar
profit semata.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pimpinan
PT. Pegadaian (persero) tidak memiliki besic dalam mengelola pegadaian sesuai
syariat islam dilihat dari latar belakang pendidikannya.
2. Keijakan
yang timbul dari perusahaan yang dipimpin oleh yang tidak memiliki besic
keilmuan akan menjanjauhkan kerja perusahaan dengan syariat islam.
Daftar Pustaka
Anual_ report
pegadaian syariah 2014
OLEH
NANANG A. DAUD
201310510311059
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIAYAH MALANG
2016
Komentar
Posting Komentar