Langsung ke konten utama

pegadaian Syariah dan Kepemimpinan




ANALISIS DAMPAK LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PIMPINAN TERHADAP KEBIJAKAN PERUSAHAAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO)

Latar Belakang
Perum pegadaian seperti diatur dalam PP No. 03 tahun 2000 adalah badan usaha milik negara (BUMN) sebagai mana diatur didalam UU No. 09 tahun 1969 yang diberi tugas serta wewenang untuk menyelengarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Pendidikan adalah sebuah hal penting dalam usaha pengembangan pegadaian syariah diindonesia. Dalam hal ini sangat diperlukan dalam mencari solusi solusi cerdas untuk perusahaan khsusnya pegadaian. Tindakan pemimpin yang tidak sesuai dengan norma norma agama hanya akan mengarakan perusahaan kepada ketidakadilan hakiki oleh karena menjauhkan diri dari norma nomra ajaran agama.
Dari penjelasan diatas maka penulis dalam kesempatan ini ingin mengkaji dampak dari latar belakang pendidikan pemimpin terhadap kebijakan perushaan pegadaian baik itu pelayanan sampai pada tersampainya nilai nilai islam dalam kerja serta kinerja perusahaan.

Masalah
Dari uraian diatas penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Perum pegadaian ?
2.      Apa yang dimaksud pendidikan?
3.      Apa yang dimaksud dengan kebijakan perusahaan ?
4.      Apa pengaruh pendidikan terhadap kebijakan pimpinan perusahaan?
Fokus Analisis
            Ruang lingkup dari penelitian ini adalah etika perusahaan ditinjau dari dampak latar belakang pendidikan pimpinan terhadap kebijakan perusahaan di PT. Pegadaian (persero). Dalam penelitian ini kami ingin mengemukan bahwa kebijakan perusahaan yang Syar’i menurut hukum islam adalah yang dilakukan oleh pihak yang berprofesional dalam bidangnya dilihat dari latar belakang pendidikannya.
Landasan Teori
            Pengertian Perum Pegadaian
            Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Menurut Kitab Undang –Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
            Perum pegadaian adalah satu –satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar hukum dagai seperti dimaksudkan dalam kitap undang –undang hukum perdata pasal 1150 diatas. Tugas pokoknya memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana memdesak dari masyarakat.


            Pengertian Pendidikan
            Sebagaimana telah dikemukakan di atas  bahwa  salah  satu  faktor yang  mempengaruhi kebijakan pimpinan perusahaan  adalah  pendidikan.  Pendidikan  menurut  Undang-Undang  SISDIKNAS  No.  2  tahun  1989:  "Pendidikan adalah  usaha  sadar  untuk  menyiapkan  peserta  didik  melalui  kegiatan  bimbingan,  pengajaran,  dan/latihan  bagi peranannya  di  masa  yang  akan  datang".  Adapun  pada  UU  SISDIKNAS  no.  20  tahun  2003:  “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana  belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Ruang lingkup Pendidikan
Menurut Hadipoerwono dalam Moekijat (1993) jenis pendidikan dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.      Pendidikan  Dasar  (Basic  Education)  Pendidikan  yang  diisyaratkan,  sebelum  seseorang  tenga  kerja  masuk bekerja  atau  sebelum  dimasukkan  dalam  organisasi  dari  suatu  bentuk  usaha.  Biasanya  untuk  tugas-tugas  yang memerlukan keahlian tertentu.
2.      Pendidikan  Tambahan  (Upgrading/Aplikasi);  Pendidikan  ini  dimaksudkan  agar  tenaga  kerja  mendapat tambahan  dan  selalu  mengikuti  perkembangan  dari  segala  sesuatu  dalam  lingkungan  pekerjaannya  terutama dengan pesatnya kemajuan teknik pengetahuan bidang lain.
3.      Pendidikan Penyegar (Refreshing)Pendidikan yang bertujan menyegarkan kembali pengertian dan pengetahuan yang telah silam, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.
Pengertian kebijakan Perusahaan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan Perusahaan adalah suatu keputusan yang siap dilaksanakan dengan ciri adannya kemantapan perilaku dan berulangnya tindakan, baik oleh perusahaan yang membuatnya maupun pihak pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Pengaruh Pendidikan terhadap kebijakan
Pendidikan sekolah yang bersifat umum, pada dasarnya hanya mengakibatkan penguasaan pengetahuan tertentu, yang tidak dikaitkan dengan jabatan atau tugas tertentu. Dengan menempuh tingkat pendidikan tertentu menyebabkan seorang pekerja memiliki pengetahuan tertentu. Orang dengan kemampuan dasar apabila mendapatkan kesempatan-kesempatan pelatihan dan motivasi yang tepat, akan lebih mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas tugas dengan baik. Dengan demikian jelas bahwa pendidikan akan mempegaruhi kebijakan perusahan. Pola pendidikan memberikan kemampuan kepada pimpinan untuk menyelesaikan untuk :
a)      Menyesuaikan dan menyerderhanakan situasi yang kompleks
b)      Menganalisa masalah untuk menentukan penyebab yang kritis dalam unit kerja
c)      Memilih tindakan terbaik untuk memecahkan masalah
d)     Mengantisipasi masalah-masalah sehingga mereka dapat mencegah terjadinya masalah berikutnya.
Kecepatan dan kecermatan perlu selalu diperhatikan, ditingkatkan dan dipelihara oleh para karyawan, sehingga dari kombinasi tersebut dapat selalu berfungsi untuk terus memperbaiki kinerja agar semakin baik. Maka yang diuntungkan dari hal itu adalah perusahaan itu sendiri dan segenap elemen yang ada didalamnya.
Data Penelitian
            Data penelitian dapat dikelompokkan dalam dua jenis yaitu data primer dan data sekunder
1.      Data primer.
Data primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data asli atau data baru yang memiliki sifat up to date.Dalam penelitian ini penulis menggunakan data data yang di unduh melalui website resmi PT. Pegadaian (persero)


2.      Data Sekunder.
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
Analisis Data atau Pembahasan
            Profil  perusahaan
Latar belakang Pendirian
ü  Untuk Mencegah ijon, rentenir, dan pinajaman tidak wajar lainnya
ü  Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
ü  Untuk mendukung program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Pendirian Perusahaan
1.      Pegadaian pada zaman VOC (1746-1811)
 Pada masa itu pegadaian dikenal dengan nama Bank Van Lenning, yang merupakan perusahaan patungan antara VOC dengan pihak swasta, dengan perbandingan modal 2/3 adalah modal Pemerintah, dalam hal ini VOC dan 1/3 adalah modal swasta. Lembaga ini sepenuhnya diusahakan oleh pemerintah, yang berjalan sampai tahun 1811.
2.      Pegadaian pada masa penjajahan Inggris (1811-1816)
Pada tahun 1811 terjadi peralihan kekusaan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Inggris. Pada masa itu Raffless mengganti Bank Van Lenning dengan Licentie Stelsel, dengan maksud untuk mempersempit peranan lintah darat, yang pada waktu itu diistilahkan Woeker. Pembentukkan Licentie Stelsel ternyata tidak mengenai sasaran, oleh karena itu pada tahun 1814 dihapuskan dan kemudian diganti dengan Pachstelsel.
3.      Pegadaian pada masa penjajahan Hindia Belanda (1816-1942)
Pada tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia, dan pada pertengahan periode ini Pemerintah Belanda mengadakan penelitian pada tahun 1856. hasil penelitian ini menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan rakyat, sehingga pada tahun 1870 nama Pegadaian dirubah lagi pada saat itu menjadi Licentie Stelsel, yang terus berlangsung sampai tahun 1880, sampai diganti namanya menjadi Pachstelsel kembali. Pada waktu pemerintah Belanda ini, usaha di bidang kredit gadai menjadi monopoli pemerintah, dengan status sebagai jawatan, yang bernaung di bawah Departemen Keuangan.
4.      Pegadaian pada masa pendudukkan Jepang (1942-1945)
Pada  masa penjajahan Jepang, Pegadaian tetap menjadi instansi pemerintah di bawah pengawasan kantor besar keuangan. Pada waktu itu pemerintah Jepang mengambil kesempatan untuk mengeruk kekayaan rakyat dari Pegadaian, yaitu dengan menghapuskan lelang terhadap barang-barang yang telah kadaluarsa, dan kemudian diambil dari pemerintah Jepang.
5.      Zaman sesudah kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, penguasaan atas Pegadaian diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan status sebagai Jawatan dibawah Menteri Keuangan sampai kemudian terbit Peraturan Pemerintah nomor 178 tahun 1965 diintegrasikan dalam urusan Bank Sentral Unit IV. Sejak saat itu, kegiatan perusahaan terus berjalan dan asset atau kekayaannya bertambah. Namun seiring dengan perubahan zaman, Pegadaian dihadapkan pada tuntutan kebutuhan untuk berubah pula, dalam arti untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tumbuh lebih besar lagi dan lebih profesional dalam memberikan layanan. Oleh karena itu untuk memberikan keleluasaan pengelolaan bagi manajemen dalam mengembangkan usahanya, Pemerintah meningkatkan status Pegadaian dari Perusahaan Jawatan (PERJAN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10/1990 tanggal 10 April 1990.
6.      Perubahan nama PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya penyaluran masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah PERUM Pegadaian akhirnya berubah manjadi PT (Perseroan Terbatas) berdasarakan Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2000 tentang PERUM Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan PERUM menjadi PT (Perseroan Terbatas). Pasal 29 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan Badan Hukum, Badan Usaha Milik Negara, perubahan bentuk badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Pasal 5 ayat 2 undang - Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011.
Visi dan Misi PT. Pegadaian (Persero)
            Visi PT. Pegadaian (Persero)
Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi Market Leader dan Mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
Misi PT. Pegadaian (Persero)
1.      Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
2.      Memastikan pemerataan pelayanan dari infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
3.      Membantu pemerintah dalam kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
Tujuan PT. Pegadaian (Persero)
1.      Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.      Pencegahan praktek pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Produk Layanan PT. Pegadaian (Persero)




Struktur Organisasi
           
   Latar Belakang Pendidikan Pimpian PT. Pegadaian (persero)
               Dewan Komisaris PT. Pegadaian (persero)
1.      Cecep Sutiwan (Komisaris Utama), Warga Negara Indonesia, umur 55 tahun Lulusan Sarjana Administrasi Negara FISIP Universitas Padjajaran Bandung tahun 1985, Magister Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Program Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia Jakarta tahun 2001.
Pengalaman Kerja, Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pegadaian (Persero) sejak 8 Juli 2010 hingga sekarang, beliau memulai
karir sebagai staf pada Biro Personil Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara RI pada tahun 1988, menduduki berbagai posisi Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara RI mulai tahun 1999-2001, berbagai posisi Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara RI mulai tahun 2003-2005.Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Deputi Bidang SDM Kementerian Sekretariat Negara sejak tahun 2010. Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris Utama berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-121/MBU/2010 tanggal 8 Juli 2010 Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012.
2.      Purnomo sinar Hadi (komisaris), Warga Negara Indonesia, umur 48 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tahun 1990, dan meraih gelar Magister Jurusan Manajemen Keuangan Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tahun 2003.
Pengalaman Kerja, Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) sejak tanggal 7 Mei 2013 hingga sekarang, beliau pernah menduduki beberapa posisi penting di lingkungan Kementerian BUMN diantaranya Kabid Usaha Jasa Keuangan II pada Deputi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan tahun 2006-2010, Kabid Usaha Infrastruktur dan Logistik Ib pada Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik tahun 2010-2011, Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa I pada Deputi Bidang Usaha Jasa, dan saat ini sebagai Asisten Deputi Manajemen SDM Eksekutif BUMN. Selain itu beliau juga sebelumnya menduduki posisi sebagai Dewan Komisaris PT Surveyor Indonesia tahun 2010-2012 dan Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura II tahun 2012-Mei 2013. Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Asisten Deputi Manajemen SDM Eksekutif BUMN Kementerian BUMN. Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-240/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
3.      Djadmiko( komisaris ), Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun Lulusan Sarjana Muda Ekonomi Perusahaan pada tahun 1978 dari Universitas Diponegoro Semarang ini meraih gelar Sarjana Administrasi Negara dari STIA LAN RI Jakarta tahun 1985, dan Master of Social Science in Development Finance tahun 1988 dari University of Birmingham, United Kingdom.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 27 Maret 2013 hingga
sekarang, beliau menduduki beberapa posisi Asisten Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mulai dari Asdep Urusan Kerjasama Regional, Urusan Industri Pengolahan Hasil Pertanian, Urusan UMKMK, Jasa & Industri Pariwisata, dan Urusan Peningkatan Ekspor pada rentang waktu tahun 2000-2009. Sejak 2001 hingga saat ini beliau menjabat sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet RI. Disamping itu, beliau juga pernah ditugaskan
sebagai Dewan Komisaris pada PT Sarinah (Persero) tahun 2011-2012, Komisaris Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) tahun 2012, dan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina Drilling Service Indonesia (Persero) tahun 2012 -2013. Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-196/MBU/2013 tanggal 27 Maret 2013.
4.      Heru Subiyantoro (komisaris), Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1983, Master of Policy Science, Graduate School of Policy Science, Saitama University, Urawa, Japan pada tahun 1988 dan Program Doktor Administrasi Bisnis dari Nanzan University, Nagoya Japan pada tahun 1998.
Pengalaman kerja, Disamping menjabat anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) sejak 17 September 2014 sampai sekarang, saat ini
beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, serta berkarir sebagai Dosen FISIP Universitas Indonesia, Dosen Manajemen di beberapa Universitas swasta di Jakarta, Guru Besar di bidang Ilmu Ekonomi sejak tahun 2007. Beberapa posisi penting di lingkungan Kementerian Keuangan pernah beliau duduki, diantaranya Direktur Statistik dan Penelitian Keuangan, Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko, Direktur Ekonomi dan Analisis Keuangan, Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah. Beliau juga berpengalaman sebagai Komisaris Independen di PT Arwana Citramulia Tbk tahun 2001-2011.Saat ini Beliau juga menduduki posisi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-123/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-63/NB.01/2014 tanggal 17 September 2014.
5.      Yopie Hidayat, (komisaris) Warga Negara Indonesia, umur 50 tahun Lulus Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 1989, Master of Public Policy dari LKY School of Public Policy Singapore tahun 1993, dan lulus dari Bradford University, Bradford UK pada tahun 1994.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) sejak 23 April 2012 hingga sekarang, dia pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Riset dan Pengembangan PT Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) tahun 1995-1996, berkarir di Koran Ekonomi dan Bisnis KONTAN sebagai Kepala Editor dan Direktur, Juru Bicara Wakil Presiden RI tahun 2009-2014, anggota Dewan Komisaris PT PLN Batam tahun 2010-2011 dan anggota Komite Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero) sejak April 2011 hingga sekarang. Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-173/MBU/2012 tanggal 23 April 2012.
               Direktur PT. Pegadaian (persero)
1.      Suwhono (direktur utama), Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang, tahun 1980.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) sejak tanggal 31 Januari 2011, karirnya dimulai di Bank Bumi Daya pada tahun 1981-2000, Bank Mandiri tahun 2000-2009, Komisaris PT Mandiri Sekuritas tahun 2005- 2009, dan Direktur Keuangan PT Pelindo I Medan, pada tahun 2009 sampai 24 Februari 2011.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-18/MBU/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012.
2.      Harianto Widodo, Warga Negara Indonesia, umur 46 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga tahun 1992.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur I PT Pegadaian
(Persero) sejak Mei 2013, karir beliau di Pegadaian dimulai tahun 1994 sebagai Pemeriksa Pembantu di Kupang hingga akhirnya menduduki beberapa posisi pada 1 level dibawah Direksi yakni sebagai Jeneral Manajer Treasuri tahun 2009-Juni 2012, Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah Jakarta I pada Juni 2012 hingga Desember 2012, dan Kepala Satuan Pengawasan Intern periode Desember 2012 hingga Mei 2013.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur I berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-239/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
3.      Dijono, Warga Negara Indonesia, umur 55 tahun Lulusan Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Darul Ulum Jombang tahun 1989 dan meraih gelar Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Gajayana Malang tahun 1997.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur II PT Pegadaian (Persero) sejak Mei 2013, beliau mengawali karirnya di Pegadaian sejak tahun 1981. Beberapa posisi yang pernah beliau jabat yakni sebagai Jeneral Manajer Usaha Lain pada tahun 2008-2009, Pemimpin Wilayah Utama Kantor Wilayah VII Denpasar tahun 2009-2012, dan Pemimpin Wilayah Kantor Wilayah XI Semarang tahun 2012 hingga Mei 2013.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur II berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-239/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
4.      Ferry Febrianto, Warga Negara Indonesia, umur 49 tahun Lulusan Sarjana Teknik dari Universitas Diponegoro Semarang tahun 1991
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur III PT Pegadaian (Persero) sejak Mei 2013, beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Prsada Realty (anak perusahaan PT Adhi Karya) pada tahun 2012-Mei 2013. Beliau mengawali karirnya di PT Adhi Karya sejak tahun 1991 dengan menduduki beberapa jabatan hingga setingkat Kepala Divisi.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur III berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-239/MBU/2013 tanggal 7 Mei 2013.
5.      Dwi Agus Pramudya, Warga negara Indonesia, umur 54 tahunLulusan Fakultas Ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang tahun 1984 dan Master of Business (MBA) dari State University of New York at Buffalo, USA pada tahun 1993.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur IV PT Pegadaian (Persero) sejak tanggal 01 April 2012 melalui pengangkatan
oleh Menteri Negara BUMN, karirnya dimulai pada tahun 1985 di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tahun 1999-2003 sebagai Direktur PT Inter-Pasific Securities (afiliasi BRI), pada tahun 2003-2005 menjabat sebagai Senior Staff Sekretariat Perusahaan BRI, dan pada tahun 2006-2012 menjabat sebagai Kepala Divisi di Bank BRI pada Divisi Bisnis Ritel dan Divisi Bisnis BUMN.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur IV berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012.
6.      Sri Mulyanto, Warga Negara Indonesia, umur 56 tahun Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tahun 1983 dan Master of Science In Economic  Policy  &  Planning  dari  Northeastern  University, Boston USA tahun 1993.
Pengalaman kerja, Sebelum menjabat sebagai Direktur V PT Pegadaian (Persero) sejak tanggal 01 April 2012 melalui pengangkatan oleh Menteri Negara BUMN, beliau memulai karirnya sebagai CPNS Departemen Keuangan RI pada tahun 1985. Sejak tahun 1997 mulai menduduki jabatan setingkat Kasubdit, pada tahun 2002 menjabat sebagai Asisten Deputi Urusan Usaha jasa Konstruksi Kementerian BUMN hingga tahun 2006, Asisten Deputi Bidang Urusan Usaha Asuransi Kementerian BUMN tahun 2006-2010, dan Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa III pada Kementerian BUMN hingga tahun 2012. Beliau juga pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris di beberapa Perusahaan, yaitu di PT Askes tahun 2000-2007, PT Jasa Marga tahun 2002-2007, PT Bahana PUI tahun 2005-2011, PT Jasa Raharja tahun 2008-2012, dan PT Antam tahun 2011-2012.Penunjukkan Beliau sebagai Direktur V berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-157/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012.
   Analisis penulis berkaitan data data diatas bahwa secara syariat hukum Islam para Pimpinan PT. Pegadaian diatas tidak layak dilihat dari latar belakang pendidikannya. Adapun landasan penulis yakni surat Annisa ayat 5 Allah berfirman bahwa “jangan kamu serahkan tugas kepada yang bukan ahlinya” hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuain antara kinerja perusaan dengan visi misi kemanusiaan (kesejahteraan sosial ekonomi). Lebih jauh penulis meliaht bahwa dalam menuai kebijakan perusahaan seorang pimpinan tidak hanya memiliki pengalaman kerja namun untuk menjaga kredibitas dan integritas perusahaan maka pemimpina yang baik adalah yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut,
Pegadaian sebagai bidang usaha dan juga dalam pengebagannya dewasa ini telah melakukan upaya akselerasi menuju pegadaian syariah, maka sudah seharusnya memilih pimpinan yang dilatar belakangi dengan kapasitas keilmuan yang mumpuni dibidangnya, hak ini menjaga GCG dalam perushaan.
Dampak yang timbul akibat kebijkan pimpinan yang hanya bermodalkan pengalaman adalah jauhnya orentasi kerja perusahaan terhadap syariat islam yakni terciptanya keadilan sosial ekonomi dalam masyarkat (maslaha) serta tidak hamya mengejar profit semata.

Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Pimpinan PT. Pegadaian (persero) tidak memiliki besic dalam mengelola pegadaian sesuai syariat islam dilihat dari latar belakang pendidikannya.
2.      Keijakan yang timbul dari perusahaan yang dipimpin oleh yang tidak memiliki besic keilmuan akan menjanjauhkan kerja perusahaan dengan syariat islam.

Daftar Pustaka
            Anual_ report pegadaian syariah 2014
           

              





















OLEH
NANANG A. DAUD
201310510311059






JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIAYAH MALANG
2016





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...