Pegadaian
Syariah
Pendahuluan
Islam adalah ajaran yang haq lagi sempurna
karena mengatur semua segi aspek kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya
mengatur tentang perekonomian. Dan dunia perekonomian Islam sekarang inilah
yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat dunia. Perekonomian
Islam ini juga telah memasuki kawasan Asia Tenggara dan sedang mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Sementara itu dalam bentuk praktik ekonomi Islam
telah berkembang dalam lembaga perbankan dan lembaga-lembaga keuangan Islam non
bank lainnya.
Dalam kehidupan bisnis klasik dan
modern masalah pegadaian tidak lepas dari kajian masalah perekonomian. Dewasa
ini paradigma ekonomi yang didominasi oleh ekonomi konvensional berbasis bunga
mewarnai seluruh keuangan masyarakat, termasuk masyarakat Islam. Praktik sistem
bunga itu tidak saja pada lembaga perbankan tetapi terbawa juga dalam praktik
pada lembaga non bank.
Pembahasan
Sejarah dan Landasan Hukum Pegadaian Syariah
Ratusan tahun
sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di
bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai
kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga
terus-menerus terjadi kesenjangan.pengalaman di bawah dominasi perekonomian
dengan sistem bunga selama rausan tahun membuktikan ketidakmampuannya untuk
menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara
berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang di dalam negara berkembang,
kesenjangan itu pun semakin dalam.
Cikal bakal
lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang ke seluruh Dataran
Eropa. Di Indonesia terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan
menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa
PP/10 menegaskan misi yang harus diemban oleh pegadaian untuk mencegah praktik
riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP/103/2000 yang dijadikan
sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak
berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra-Fatwa MUI tanggal 16 Desember
2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep Islam meskipun harus diakui
belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat
Rahmat Allah SWT. dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu
konsep pendirian unit Layanan Gadai Islam sebagai langkah awal pembentukan
divisi khusu yang menangani kegiatan usaha Islam.
Perkembangan
produk-produk berbasis Islam kian marak di Indonesia, tidak terkecuali
pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis Islam yang disebut
dengan pegadaian Islam. Pada dasarnya, produk-produk berbasis Islam memiliki
karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba,
menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan,
dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil.
Pegadaian Islam atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya
menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudharabah (bagi hasil).
Karena nasabah dalam menggunakan untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau
tambahan modal kerja, penggunaan metode mudharabah belum tepat pemakaiannya.
Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Konsep operasi
Pegadaian Islam mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas
rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Islam itu sendiri dijalakan oleh kantor-kantor Cabang
Pegadaian Islam/Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) sebagai satu unit organisasi di
bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis
mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai
konvensional. Pegadaian Islam pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit
Layanan Gadai Islam (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januiari tahun 2003.
Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta,
dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang
sama pula, empat Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian
Islam.
Sebagaiamana
halnya institusi yang berlabel Islam, maka landasan konsep pegadaian Islam juga
mengacu kepada Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Adapun
landasan yang dipakai adalah:
1.
Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah: 283:
و ان كنتم علي سفر و لم تجد وا كا تبا فر هن مقبو ضة فاءن امن بعضكم
بعضا فليؤد الذي اؤ تمن امنته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهدة ومن يكتمها فاء نه
اثم قلبه و الله بما تعملون عليم 283
Artinya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penuli, maka hendaklah ada barang tanggungan tang
dipegang[180][1]
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi sebagian kamu memercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhan-Nya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan penyaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan.(QS Al-Baqarah:283)
2.
Hadits
a.
Aisyah berkata
bahwa Rasulullah bersabda: “Rasulullah memberi makanan dari seorang Yahudi dan
meminjamkan kepadanya baju besi.” HR. Buchari dan Muslim.
b.
Dari Abu
Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda: “tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat yang menanggung resikonya.”
HR. Asy’Syafii, al Daraquthni, dan Ibnu Majah.
Dalam akad Rahn[2]
diperkuat dengan Fatwa Dewan Islam Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26
Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai
jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Ketentuan Umum
1.
Murtahin
(penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua
hutang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.
Marhun dan
manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsip marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seijin rahin, dengan tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan
perawatannya.
3.
Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat
dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan
tetap menjadi kewajiban rahin.
4.
Besar biaya
administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah
pinjaman.
5.
Penjualan
marhun:
a.
Apabila jatuh
tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya.
b.
Apabila rahin
tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa atau dieksekusi.
c.
Hasil penjualan
marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang
belum dibayar serta biaya penjualan.
d.
Kelebihan hasil
penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b.
Ketentuan Penutup
1.
Jika salah satu
pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
arbritase Islam setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana semestinya.
Akad,
Rukun, dan Syarat Rahn
Sesuai dengan
landasan konsep di atas, pada dasarnya pegadaian Islam berjalan di atas dua
akad transaksi Islam yaitu:
1.
Akad Rahn. Rahn
yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya. Dengan akad ini pegadian menahan
barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
2.
Akad Ijarah.
Yaitu, akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas
penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut melupitu:
a.
Orang yang
berakad:
1.
Yang berhutang
(rahin); dan
2.
Yang berpiutang
(murtahin)
b.
Sighat (ijab
kabul)
c.
Harta yang
di-rahn-kan (marhun)
d.
Pinjaman
(marhun bih)
Syarat-syarat barang rahn antara lain:
a. Harus bias diperjualbelikan
b. Harus berupa harta yang bernilai
c. Marhun harus bisa dimanfaatkan secara
syariah, tidak berupa barang haram
d. Harus diketahui keadaan fisiknya
e. Harus dimiliki oleh rahin setidaknya harus
atas izin pemiliknya
Status
barang gadai
Status barang gadai terbentuk saat
terjadinya akad atau kontrak hutang piutang yang bersamaan
dengan
penyerahan jaminan. Misalnya, ketika seorang penjual meminta pembeli menyerahkan
jaminan seharga tertentu untuk pembelian suatu barang dengan kredit.
Para ulama menilai hal ini sah
karena hutang tetap(lazim), memang menuntut pengembalian jaminan, karena itu
dibolehkan mengambil jaminan. Tetapi gadai juga bisa terbentuk (terjadi dan
sah) sebelum muncul hutang. Misalnya, seorang berkata “Saya gadaikan barang ini
dengan uang pinjaman dari anda sebesar 10 juta rupiah”. Maka gadai tersebut
sah, tidaknya demikian pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, karena barang
tersebut merupakan jaminan dari hak tertentu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa
gadai itu berkaitan dengan keseluruhan hak barang yang digadaikan dan bagian
lainnya. Ini berarti jika seseorang menggadaikan sejumlah barang tertentu,
kemudian ia melunasi sebagiannya, maka keseluruhan barang gadai masih tetap
berada di tangan penerima gadai sampai orang yang menggadaikan (rahin) melunasi
seluruh hutangnya.
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa
barang yang masih tetap berada di tangan penerima gadai (murtahin) hanya
sebagiannya saja, yaitu sebesar hak yang belum dilunasi.
Pemanfaatan
Barang Gadai
Gadai (rahn) pada dasarnya meminta
kepercayaan dan meminjam hutang. Hal ini untuk menjaga jika penggadai (rahn)
tidak mampu atau tidak menepati janjinya, bukan untuk mencari keuntungan.
Namun, ulama sepakat mengatakan bahwa barang yang digadaikan tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa
menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu termasuk menyia-nyiakan harta.
Akan tetapi, apakah boleh bagi pihak pemegang gadai (murtahin) memanfaatkan
barang jaminan itu, sekalipun tidak mendapat izin dari pemilik barang. Dalam
hal ini ada perbedaan pendapat diantara para ulama.
Pertama, ulama Hanafiyah dan
Syafiíyah berpendapat bahwa murtahin tidak berhak memanfaatkan barang gadaian.
Menurut mereka tidak boleh bagi yang menerima gadai (murtahin) untuk mengambil
manfaat dari barang gadaian. Oleh karena itu, tidk boleh ia mempergunakan
bianatang gadaian, menyewakan rumah gadaian, memakai kain gadaian, dan tidak
boleh memberi pinjaman selama barang itu masi dalam gadaian, kecuali atas izin
orang yang menggadaikan (rahin). Karena itu, segala manfaat dan hasil-hasil
yang diperoleh dari barang gadaian semuanya menjadi hak rahin (orang yang
menggadaikan).
Akan tetapi, menurut Syafiiyah
penggadai (rahin) berhak mendapat keuntungan dari barang tanggungannya, karena
ia adalah pemiliknya. Barang gadaian tersebut tetap dipegang oleh pemegang
gadai kecuali barang itu dipakai oleh penggadai.
Dalil yang dikemukakan ulama
Syafiiyah adalah hadist Nabi SAW. Yang secara jelas melarang pemanfaatan barang
gadaian oleh pemegang gadai, diantaranya:
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW
bersabda:
Artinya:”Barang yang digadaikan
tidak boleh tertutup dari pemiliknya yang menggadaikan barang itu, sehingga
mungkin dia mendapat keuntungan dan menanggung kerugiannya.”(HR Daruquthni dan
Al-Hakim)
Kedua, menurut ulama Malikiyah,
manfaat atau nilai tambah yang lahir dari barang gadai adalah milik rohin dan
bukannya untuk murtahin.tidak boleh mensyaratkan pengambilan manfaat dari
gadai, karena larangan tersebut hanya berlaku pada qordl (hutang-piutang).
Adapun pada akad gadai mereka memberikan toleransi (keleluasaan) kepada
penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadai selamahal itu tidak dijadikan
syarat dalam transaksi (akad). Hal ini berdasarkan pertanyaan utama mazhab yang
menyatakan, hasil dari barang gadaian ataupun manfaatnya adalah hak bagi
pemberi gadai, selama penerima gadai tidak mensyaratkan pemanfaatannya.
Ketiga, pendapat ulama Hanabillah
mengatakan barang gadaian bisa berupa hewan yang dapat ditunggangi atau dapat
diperas susunya, atau bukan berupa hewan, apabila berupa hewan tunggangan atau
perahan maka penerima gadai boleh memanfaatkan dengan menunggangi atau memerah
susunya tanpa seizin pemiliknya, sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan
oleh penerima gadai. Dan penerima gadai supaya memanfaatkan barang gadaian
dengan adil sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Iman Ahmad menegaskan bahwa penerima
barang gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tanpa seizin penggadai, sebagaimana
sabda Nabi SAW:
Artinya:”Air susu ternak boleh
diperoleh jika menjadi gadai, punggung hewan boleh dinaiki jika digadaikan,
danbagi yang memerah atau menunggangi hewan tersebut berkewajiban memberi
nafkah”.
Apabila barang berupa hewan, maka
penerima gadai boleh mengambil air susunya dan menungganginya dalam kadar yang
seimbang dengan makanan dan biaya yang diberikan
Namun menurut ulama mazhab Hambali,
apabila penggunaan itu bukan berupa hewan atau sesuatu yang tidak memerlukan
biaya pemeliharaan, seperti tanah, maka pemegang penggunaan tidak boleh
memanfaatkannya.
Penjualan barang Gadai setelah jatuh tempo
Karena gadai adalah sebagai jaminan atas
huatng dan jika jatuh tempo sedangkan penggadai tidak bisa melunasi hutangnya,
maka pelunasan hutang bisa diambilkan dari barang gadaian tersebut. Dan
pelunasan melalui penjualan barang gadai haruslah sesuai dengan besarnya
tanggungan yang harus dipikul oleh penggadai. Artinya jika setelah barang
tersebut terjual ternyata harganya melebihi tanggungan penggadai, maka
selebihnya adalah menjadi hak penggadai.
Rusak dan Berakhirnya barang gadai
Dalam masalah ini terdapat perbedaan
pendapat. Menurut sebagian ulama barang gadai adalah amanah dari orang yang
menggadaikan. Pemegang gadai sebagai pemegang amanah tidak bertanggung jawab
atas kehilangan atau kerusakan tanggungan, selama tidak sengaja merusaknya atau
lalai.
Pendapat lain mengatakan bahwa
kerusakan yang terjadi dalam barang gadai ditanggung oleh penerima gadai,
karena barang gadai adalah jaminan atas hutang sehingg jika barang rusak, maka
kewajiban melunasi hutang juga hilang. Akad gadai berakhir dengan hal-hal
berikut di bawah ini:
1. Barang telah diserahkan kembali kepada
pemiliknya.
2. Rahin telah membayar hutangnya.
3. Pembebasan hutang dengan cara apapun.
4. Pembatalan oleh murtahin, meskipun tidak
ada persetujuan dari pihak rahin.
5. Rusaknya barang gadai bukan karena tindakan
murtahin.
6. Dijual dengan perintah hakim atas
permintaan rahin.
7. Memanfaatkan barang gadai dengan cara
menyewakan, hibah, baik dari pihak rahin atau murtahin.
Dampak
sosisl- ekonomi dari jaminan dan gadai
Orang yang menerima gadai membantu
menghilangkan kesedihan orang yang menggadaikan, yaitu suatu kesedihan yang
membuat pikiran dan hati yang galau. Diantara manusia ada yang membutuhkan
harta untuk mencukupi kebutuhannya. Kebutuhan manusia itu banyak, mungkin ia
meminta harta pada seseorang dengan cara berhutang, tetapi orang itu menolak
memberikan hartanya, kecuali dengan adanya jaminan yang nyata sampai
dekembalikan jaminan itu.
Dengan kenyataan yang seperti itu
Allah yang Maha Bijaksana mensyariatkan dengan membolehkan system gadai, agar
orang yang menerima barang gadai merasa tenang atas hartanya. Alangkah baiknya
manusia itu mengikuti syariat dalam pergadaian, karena kalau mereka mengikuti
syariat tidak ada yang menjadi korban keserakahan orang yang kaya yang dapat
menutup pintu-pintu yang sudah terbuka dan menjadikan miskin orang yang
dahulunya makmur dengan kemewahan dan kebahagiaan.
Berbagai manfaat secara ekonomi
system gadai adalah timbulnya saling percaya dan saling menyayangi dalam
mengemban perekonomian meningkatkan daya beli dan menambah peredaran uang di
pasaran. Belum lagi pahala dari orang yang menerima gadai dari Allah SWT di suatu
hari tiada guna harta dan anak kecuali orang yang datang dengan hati yang
lurus.
Mekanisme
operasional pegadaian Syariah
Dari landasan Islam tersebut, maka mekanisme operasional pegadaian
Islam dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah
menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di
tempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari proses
penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat
penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar
ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai
jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Islam
akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang dipungut bukan
tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Sehingga disini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai
“lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di
pegadaian.
Adapun ketentuan
atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.
Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/batil seperti murtahin
mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.
Marhun Bih
(pinjaman). Pinjaman
merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi
dengan barang yang di-rahn-kan tersebut. serta, pinjaman itu jrlas dan
tertentu.
3.
Marhun (barang
yang dirahnkan). Marhun
bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, kelas
ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang
lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.
Jumlah maksimum
dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn-kan serta jangka waktu
rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,
penyimpanan, keamanan, dan pengolahan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian Islam,
masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaran, dan
lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal.
Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut
yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa
simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang
ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan
oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah
sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalaui
tahapan ini, pegadaian Islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1.
Jangka waktu
penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.
Nasabah
bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari
kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat
melunasi pinjaman.
3.
Membayar biaya
administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan uang
pinjaman.
Nasabah
dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk:
a.
Melakukan
penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
b.
Mengangsur uang
pinjaman dengan membayar terlebih dulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah
bea administrasi.
c.
Atau hanya
membayar jasa simpanannya saja terleih dulu jika pada saat jatuh tempo nasabah
belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunsi utang atau hanya
membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan
dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan nilai penjualan
dengan pokok pinjaman, jasa simpan, dan pajak merupakan uang kelebihan yang
menjadi hak nasabah. nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk
mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak
mengambil uang tersebut, pegadaian Islam akan menyerahkan uang kelebihan kepada
Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Aspek Islam tidak
hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan
bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur
riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian Islam termasuk dana yang
kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah
dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah
melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai funder-nya, ke depan
pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan Islam lain
untuk mem-back-up modal kerja.
Perbedaan pegadaian syariah dan Pegadaian Konvensional
Dari uraian di atas yang sudah dijelaskan dapat dicari dan
dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi pegadaian
Islam dibandingkan dengan pegadaian konvesional yaitu:
1.
Di pegadaian
konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai
sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.
Pegadaian
konvesional hanya melakukan satu akad perjanjian: utang piutang dengan jaminan
barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan
barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata
lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian Islam yang
mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan atau dengan pegadaian
Islam yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk
membenarkan penarikan bea jesa simpan.
Selain itu, Kehadiran Pegadaian Syariah menjadi
menarik dan membuat penasaran bagi masyarakat terlebih mereka yang sudah
menjadi nasabah Pegadaian. Sepertinya di balik daya tarik dan
pertanyaan sebagian masyarakat tentang Pegadaian Syariah tertanam harapan
mereka bahwa Pegadaian Syariah memberikan benefit yang lebih dari pada
Pegadaian Konvensional. Harapan – harapan yang ditangkap Manajemen
Pegadaian dengan kehadiran Pegadaian Syariah antara lain :
1. Pegadaian Syariah Lebih
Murah daripada Pegadaian Konvensional
Maksud lebih murah di sini adalah Ijaroh (jasa
simpan) barang jaminan di Pegadaian Syariah lebih kecil dari pada sewa
modal (bunga pinjaman) di Pegadaian konvensional.
2. Pelayanan
Yang Lebih Baik
Dengan atribut Syariah yang
melekat pada nama Pegadaian, semestinya pelayanan di Pegadaian Syariah lebih
baik dari pada pelayanan di Pegadaian konvensional. Mengapa ?
- Islam sebagai aturan dari Allah SWT untuk semua manusia merupakan sumber nilai moralitas tertinggi dan terbaik. Pelayanan adalah bagian dari moralitas yang tercermin pada perilaku individu dalam melayani sesama.
- Dengan berstandar kepada nilai yang ada pada Syariat Islam dalam memberikan pelayanan maka semestinya pelayanan di Pegadaian Syariah akan lebih baik dari pada pelayanan di Pegadaian konvensional.
3. Bertransaksi di Pegadaian Syariah, khususnya transaksi Gadai, aman secara Syariat Islam (Syar’i), dalam arti bbas dari unsur riba yang dilarang (diharamkan) dalam Syariat ISlam
Transaksi gadai di Pegadaian
Syariah didukung oleh dua akad, yaitu Akad Rahn dan Akad Ijaroh. Dengan
Akad Rahn antara lain disepakati tentang :
- Penyerangan barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan (disebut “marhun” artinya “barang jaminan”) mencakup jenis dan spesifikasi (nama barang, kondisi barang, jumlah barang, kadar, berat, dan lain – lain)
- Besar kredit yang diberikan.
- Hak dan kewajiban pemberi gadai (disebut “murtahin”, yaitu “Pegadaian Syariah”) dan penerima gadai (disebut “rahin”, yaitu “nasabah”).
- Jangka waktu dan tanggal jatuh tempo kredit.
- Lelang, jika nasabah wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban kreditnya (melunasi, mengangsur, atau memperpanjang kredit) sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Inti dari Akad Ijaroh adalah menyepakati tentang
besar Ijaroh (jasa simpan) yang harus dibayar oleh Musta’jir (artinya
: “penyewa tempat penyimpanan”, yaitu nasabah) selama masa kredit (
dari tanggal kredit sampai dengan tanggal pelunasan).
Dengan akad ini, maka Mua’jjir (artinya : “pemilik tempat
persewaan”, yaitu Pegadaian Syariah) sah memungut ijaroh (jasa
simpan) dari Musta’jir (nasabah).
Kedua akad di atas sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang RAHN. Di
dalam Ketentuan Umum Fatwa DSN MUI tersebut pada “angka 4”
disebutkan bahwa : “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun
tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. “ Jika
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman maka berarti riba (mengambil tambahan
dari pinjaman) yang diharamkan dalam Syariat Islam.
Sementara transaksi gadai di Pegadaian konvensional didukung oleh satu akad
yaitu perjanjian kredit yang mengatur hal – hal yang
kurang lebihnya sama dengan akad rahn. Dalam perjanjian kredit tersebut
juga disepakati tentang pengenaan tambahan pembayaran berupa sewa modal
yang besarnya ditentukan dengan prosentasi dari pinjaman selama masa
peminjaman.
Tidak kalah penting dengan akad dalam transaksi gadai adalah dana.
Berbicara tentang dana tidak lepas dari sumber dana tersebut. Sumber dana
penting dalam mengukur tingkat kesesuaian transaksi gadai dengan Syariat Islam.
Di Pegadaian Syariah, sumber dana yang digunakan dalam mendanai pinjaman gadai
adalah dana dari bank – bank syariah dan lembaga – lembaga keuangan syariah.
Dana yang bersumber dari bank dan lembaga keuangan syariah adalah dana yang
terjaga perputarannya hanya di sektor – sektor riil yang keberadaannya sesuai
dengan hukum muamalah dalam Syariat Islam.
Dengan demikian, bertransaksi gadai di Pegadaian Syariah adalah aman secara
syariah dan bebas dari unsur riba. Hal ini karena akad dalam transaksi gadai di
Pegadaian Syariah didasarkan kepada Fatwa MUI, di mana dalam mengeluarkan fatwa
tentu MUI telah melakukan upaya – upaya merujuk dengan seksama kepada dalil –
dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena hal ini akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah SWT kelak. Di samping itu juga sumber dana dalam transaksi gadai
di Pegadaian Syariah adalah dana – dana dari operasional usaha di sektor riil
yang keberadaannya dibenarkan oleh Syariat Islam, yang dihimpun oleh bank dan
lembaga keuangan syariah lainnya.[3]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rahn ialah menjamin hutang dengan barang di mana hutang
dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Menurut
Sabiq (1983) Rahn didefinisikan sebagai menjadikan barang yang mempunyai nilai
harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil hutang.
Pegadaian Islam
akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan
tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Untuk memperoleh layanan pegadaian Islam, masyarakat hanya cukup menyerahkan
harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan di
pegadaian.
Konsep operasi
Pegadaian Islam mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas
rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang disealaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Islam itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang
Pegadaian Islam/Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) sebagai satu unit organisasi di
bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
Daftar
Pustaka
Narwani, Ismail. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah. Surabaya
: Putra Media Nusantara.
Huda, Nurul dan Heykal, Muhammad. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta
: Prenada Media Group.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta
: Erlangga.
http://muzaqy.blogspot.com/2013/10/Perbedaan-Pegadaian-Syariah-dengan-Pegadaian-Konvensional.html#sthash.9FtUJhGa.dpuf
Komentar
Posting Komentar