Langsung ke konten utama

Pegadaian Syariah


Pegadaian Syariah

Pendahuluan
Islam adalah ajaran yang haq lagi sempurna karena mengatur semua segi aspek kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya mengatur tentang perekonomian. Dan dunia perekonomian Islam sekarang inilah yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat dunia. Perekonomian Islam ini juga telah memasuki kawasan Asia Tenggara dan sedang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Sementara itu dalam bentuk praktik ekonomi Islam telah berkembang dalam lembaga perbankan dan lembaga-lembaga keuangan Islam non bank lainnya.
Dalam kehidupan bisnis klasik dan modern masalah pegadaian tidak lepas dari kajian masalah perekonomian. Dewasa ini paradigma ekonomi yang didominasi oleh ekonomi konvensional berbasis bunga mewarnai seluruh keuangan masyarakat, termasuk masyarakat Islam. Praktik sistem bunga itu tidak saja pada lembaga perbankan tetapi terbawa juga dalam praktik pada lembaga non bank.

Pembahasan
Sejarah dan Landasan Hukum Pegadaian Syariah
            Ratusan tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus terjadi kesenjangan.pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem bunga selama rausan tahun membuktikan ketidakmampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang di dalam negara berkembang, kesenjangan itu pun semakin dalam.
            Cikal bakal lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang ke seluruh Dataran Eropa. Di Indonesia terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP/10 menegaskan misi yang harus diemban oleh pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP/103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra-Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep Islam meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT. dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Islam sebagai langkah awal pembentukan divisi khusu yang menangani kegiatan usaha Islam.
            Perkembangan produk-produk berbasis Islam kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis Islam yang disebut dengan pegadaian Islam. Pada dasarnya, produk-produk berbasis Islam memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian Islam atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudharabah (bagi hasil). Karena nasabah dalam menggunakan untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode mudharabah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
            Konsep operasi Pegadaian Islam mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Islam itu sendiri dijalakan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Islam/Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Islam pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januiari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, empat Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Islam.
            Sebagaiamana halnya institusi yang berlabel Islam, maka landasan konsep pegadaian Islam juga mengacu kepada Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah:
1.      Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 283:
و ان كنتم علي سفر و لم تجد وا كا تبا فر هن مقبو ضة فاءن امن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤ تمن امنته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهدة ومن يكتمها فاء نه اثم قلبه و الله بما تعملون عليم 283  

Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penuli, maka hendaklah ada barang tanggungan tang dipegang[180][1] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhan-Nya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan penyaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS Al-Baqarah:283)

 2.      Hadits
a.       Aisyah berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Rasulullah memberi makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” HR. Buchari dan Muslim.
b.      Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda: “tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat yang menanggung resikonya.” HR. Asy’Syafii, al Daraquthni, dan Ibnu Majah.
Dalam akad Rahn[2] diperkuat dengan Fatwa Dewan Islam Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Ketentuan Umum
1.      Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua hutang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsip marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seijin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.      Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan marhun:
a.       Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya.
b.      Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa atau dieksekusi.
c.       Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d.      Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b.      Ketentuan Penutup
1.      Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbritase Islam setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagaimana semestinya.
Akad, Rukun, dan Syarat Rahn
            Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya pegadaian Islam berjalan di atas dua akad transaksi Islam yaitu:
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya. Dengan akad ini pegadian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
2.      Akad Ijarah. Yaitu, akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut melupitu:
a.       Orang yang berakad:
1.      Yang berhutang (rahin); dan
2.      Yang berpiutang (murtahin)
b.      Sighat (ijab kabul)
c.       Harta yang di-rahn-kan (marhun)
d.      Pinjaman (marhun bih)

 Syarat-syarat barang rahn antara lain:
a.       Harus bias diperjualbelikan
b.      Harus berupa harta yang bernilai
c.       Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah, tidak berupa barang haram
d.      Harus diketahui keadaan fisiknya
e.       Harus dimiliki oleh rahin setidaknya harus atas izin pemiliknya
Status barang gadai
            Status barang gadai terbentuk saat terjadinya akad atau kontrak hutang piutang yang bersamaan dengan penyerahan jaminan. Misalnya, ketika seorang penjual meminta pembeli menyerahkan jaminan seharga tertentu untuk pembelian suatu barang dengan kredit.
            Para ulama menilai hal ini sah karena hutang tetap(lazim), memang menuntut pengembalian jaminan, karena itu dibolehkan mengambil jaminan. Tetapi gadai juga bisa terbentuk (terjadi dan sah) sebelum muncul hutang. Misalnya, seorang berkata “Saya gadaikan barang ini dengan uang pinjaman dari anda sebesar 10 juta rupiah”. Maka gadai tersebut sah, tidaknya demikian pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, karena barang tersebut merupakan jaminan dari hak tertentu.
            Mayoritas ulama berpendapat bahwa gadai itu berkaitan dengan keseluruhan hak barang yang digadaikan dan bagian lainnya. Ini berarti jika seseorang menggadaikan sejumlah barang tertentu, kemudian ia melunasi sebagiannya, maka keseluruhan barang gadai masih tetap berada di tangan penerima gadai sampai orang yang menggadaikan (rahin) melunasi seluruh hutangnya.
            Sebagian fuqaha berpendapat bahwa barang yang masih tetap berada di tangan penerima gadai (murtahin) hanya sebagiannya saja, yaitu sebesar hak yang belum dilunasi.
Pemanfaatan Barang Gadai
            Gadai (rahn) pada dasarnya meminta kepercayaan dan meminjam hutang. Hal ini untuk menjaga jika penggadai (rahn) tidak mampu atau tidak menepati janjinya, bukan untuk mencari keuntungan.
            Namun, ulama sepakat mengatakan bahwa barang yang digadaikan tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu termasuk menyia-nyiakan harta. Akan tetapi, apakah boleh bagi pihak pemegang gadai (murtahin) memanfaatkan barang jaminan itu, sekalipun tidak mendapat izin dari pemilik barang. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat diantara para ulama.
            Pertama, ulama Hanafiyah dan Syafiíyah berpendapat bahwa murtahin tidak berhak memanfaatkan barang gadaian. Menurut mereka tidak boleh bagi yang menerima gadai (murtahin) untuk mengambil manfaat dari barang gadaian. Oleh karena itu, tidk boleh ia mempergunakan bianatang gadaian, menyewakan rumah gadaian, memakai kain gadaian, dan tidak boleh memberi pinjaman selama barang itu masi dalam gadaian, kecuali atas izin orang yang menggadaikan (rahin). Karena itu, segala manfaat dan hasil-hasil yang diperoleh dari barang gadaian semuanya menjadi hak rahin (orang yang menggadaikan).
            Akan tetapi, menurut Syafiiyah penggadai (rahin) berhak mendapat keuntungan dari barang tanggungannya, karena ia adalah pemiliknya. Barang gadaian tersebut tetap dipegang oleh pemegang gadai kecuali barang itu dipakai oleh penggadai.
            Dalil yang dikemukakan ulama Syafiiyah adalah hadist Nabi SAW. Yang secara jelas melarang pemanfaatan barang gadaian oleh pemegang gadai, diantaranya:
            Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW bersabda:
            Artinya:”Barang yang digadaikan tidak boleh tertutup dari pemiliknya yang menggadaikan barang itu, sehingga mungkin dia mendapat keuntungan dan menanggung kerugiannya.”(HR Daruquthni dan Al-Hakim)
            Kedua, menurut ulama Malikiyah, manfaat atau nilai tambah yang lahir dari barang gadai adalah milik rohin dan bukannya untuk murtahin.tidak boleh mensyaratkan pengambilan manfaat dari gadai, karena larangan tersebut hanya berlaku pada qordl (hutang-piutang). Adapun pada akad gadai mereka memberikan toleransi (keleluasaan) kepada penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadai selamahal itu tidak dijadikan syarat dalam transaksi (akad). Hal ini berdasarkan pertanyaan utama mazhab yang menyatakan, hasil dari barang gadaian ataupun manfaatnya adalah hak bagi pemberi gadai, selama penerima gadai tidak mensyaratkan pemanfaatannya.
            Ketiga, pendapat ulama Hanabillah mengatakan barang gadaian bisa berupa hewan yang dapat ditunggangi atau dapat diperas susunya, atau bukan berupa hewan, apabila berupa hewan tunggangan atau perahan maka penerima gadai boleh memanfaatkan dengan menunggangi atau memerah susunya tanpa seizin pemiliknya, sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima gadai. Dan penerima gadai supaya memanfaatkan barang gadaian dengan adil sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
            Iman Ahmad menegaskan bahwa penerima barang gadai boleh memanfaatkan barang gadaian tanpa seizin penggadai, sebagaimana sabda Nabi SAW:
            Artinya:”Air susu ternak boleh diperoleh jika menjadi gadai, punggung hewan boleh dinaiki jika digadaikan, danbagi yang memerah atau menunggangi hewan tersebut berkewajiban memberi nafkah”.
            Apabila barang berupa hewan, maka penerima gadai boleh mengambil air susunya dan menungganginya dalam kadar yang seimbang dengan makanan dan biaya yang diberikan
            Namun menurut ulama mazhab Hambali, apabila penggunaan itu bukan berupa hewan atau sesuatu yang tidak memerlukan biaya pemeliharaan, seperti tanah, maka pemegang penggunaan tidak boleh memanfaatkannya.
Penjualan barang Gadai setelah jatuh tempo
            Karena gadai adalah sebagai jaminan atas huatng dan jika jatuh tempo sedangkan penggadai tidak bisa melunasi hutangnya, maka pelunasan hutang bisa diambilkan dari barang gadaian tersebut. Dan pelunasan melalui penjualan barang gadai haruslah sesuai dengan besarnya tanggungan yang harus dipikul oleh penggadai. Artinya jika setelah barang tersebut terjual ternyata harganya melebihi tanggungan penggadai, maka selebihnya adalah menjadi hak penggadai.
Rusak dan Berakhirnya barang gadai
            Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut sebagian ulama barang gadai adalah amanah dari orang yang menggadaikan. Pemegang gadai sebagai pemegang amanah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan tanggungan, selama tidak sengaja merusaknya atau lalai.
            Pendapat lain mengatakan bahwa kerusakan yang terjadi dalam barang gadai ditanggung oleh penerima gadai, karena barang gadai adalah jaminan atas hutang sehingg jika barang rusak, maka kewajiban melunasi hutang juga hilang. Akad gadai berakhir dengan hal-hal berikut di bawah ini:
1.      Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
2.      Rahin telah membayar hutangnya.
3.      Pembebasan hutang dengan cara apapun.
4.      Pembatalan oleh murtahin, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
5.      Rusaknya barang gadai bukan karena tindakan murtahin.
6.      Dijual dengan perintah hakim atas permintaan rahin.
7.      Memanfaatkan barang gadai dengan cara menyewakan, hibah, baik dari pihak rahin atau murtahin.

Dampak sosisl- ekonomi dari jaminan dan gadai
            Orang yang menerima gadai membantu menghilangkan kesedihan orang yang menggadaikan, yaitu suatu kesedihan yang membuat pikiran dan hati yang galau. Diantara manusia ada yang membutuhkan harta untuk mencukupi kebutuhannya. Kebutuhan manusia itu banyak, mungkin ia meminta harta pada seseorang dengan cara berhutang, tetapi orang itu menolak memberikan hartanya, kecuali dengan adanya jaminan yang nyata sampai dekembalikan jaminan itu.
            Dengan kenyataan yang seperti itu Allah yang Maha Bijaksana mensyariatkan dengan membolehkan system gadai, agar orang yang menerima barang gadai merasa tenang atas hartanya. Alangkah baiknya manusia itu mengikuti syariat dalam pergadaian, karena kalau mereka mengikuti syariat tidak ada yang menjadi korban keserakahan orang yang kaya yang dapat menutup pintu-pintu yang sudah terbuka dan menjadikan miskin orang yang dahulunya makmur dengan kemewahan dan kebahagiaan.
            Berbagai manfaat secara ekonomi system gadai adalah timbulnya saling percaya dan saling menyayangi dalam mengemban perekonomian meningkatkan daya beli dan menambah peredaran uang di pasaran. Belum lagi pahala dari orang yang menerima gadai dari Allah SWT di suatu hari tiada guna harta dan anak kecuali orang yang datang dengan hati yang lurus.
Mekanisme operasional pegadaian Syariah
            Dari landasan Islam tersebut, maka mekanisme operasional pegadaian Islam dapat digambarkan sebagai berikut: Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
            Pegadaian Islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga disini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian.
            Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1.      Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.      Marhun Bih (pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang di-rahn-kan tersebut. serta, pinjaman itu jrlas dan tertentu.
3.      Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, kelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn-kan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.      Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi, penyimpanan, keamanan, dan pengolahan serta administrasi.
            Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian Islam, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaran, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
            Setelah melalaui tahapan ini, pegadaian Islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk:
a.       Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
b.      Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi.
c.       Atau hanya membayar jasa simpanannya saja terleih dulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
            Jika nasabah sudah tidak mampu melunsi utang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syariah melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan, dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, pegadaian Islam akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
            Aspek Islam tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian Islam termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai funder-nya, ke depan pegadaian juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan Islam lain untuk mem-back-up modal kerja.
Perbedaan pegadaian syariah dan Pegadaian Konvensional
Dari uraian di atas yang sudah dijelaskan dapat dicari dan dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi pegadaian Islam dibandingkan dengan pegadaian konvesional yaitu:
1.      Di pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.      Pegadaian konvesional hanya melakukan satu akad perjanjian: utang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian Islam yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan atau dengan pegadaian Islam yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jesa simpan.
Selain itu, Kehadiran Pegadaian Syariah menjadi menarik dan membuat penasaran bagi masyarakat terlebih mereka yang sudah menjadi nasabah Pegadaian.  Sepertinya  di balik daya tarik dan pertanyaan sebagian masyarakat tentang Pegadaian Syariah tertanam harapan mereka bahwa Pegadaian Syariah memberikan benefit yang lebih dari pada Pegadaian Konvensional.  Harapan – harapan yang ditangkap  Manajemen Pegadaian dengan kehadiran Pegadaian Syariah antara lain :
      1.       Pegadaian Syariah Lebih Murah daripada Pegadaian Konvensional
Maksud lebih murah di sini adalah Ijaroh (jasa simpan) barang jaminan di Pegadaian Syariah lebih kecil dari pada sewa modal (bunga pinjaman) di Pegadaian konvensional.

2.       Pelayanan Yang Lebih Baik
Dengan atribut Syariah yang melekat pada nama Pegadaian, semestinya pelayanan di Pegadaian Syariah lebih baik dari pada pelayanan di Pegadaian konvensional. Mengapa ?
  • Islam sebagai aturan dari Allah SWT untuk semua manusia merupakan sumber nilai moralitas tertinggi dan terbaik. Pelayanan adalah bagian dari moralitas yang tercermin pada perilaku individu dalam melayani sesama.
  • Dengan berstandar kepada nilai yang ada pada Syariat Islam dalam memberikan pelayanan maka semestinya pelayanan di Pegadaian Syariah akan lebih baik dari pada pelayanan di Pegadaian konvensional.

3.        Bertransaksi di Pegadaian Syariah, khususnya transaksi Gadai, aman secara Syariat Islam (Syar’i), dalam arti bbas dari unsur riba yang dilarang (diharamkan) dalam Syariat ISlam

Transaksi gadai di Pegadaian Syariah didukung oleh dua akad, yaitu Akad Rahn dan Akad IjarohDengan Akad Rahn antara lain disepakati  tentang :
  • Penyerangan barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan (disebut “marhun” artinya “barang jaminan”) mencakup jenis dan spesifikasi (nama barang, kondisi barang, jumlah barang, kadar, berat, dan lain – lain)
  • Besar kredit yang diberikan.
  • Hak dan kewajiban pemberi gadai (disebut “murtahin”, yaitu “Pegadaian Syariah”) dan penerima gadai (disebut “rahin”, yaitu “nasabah”).
  • Jangka waktu dan tanggal jatuh tempo kredit.
  • Lelang, jika nasabah wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban kreditnya (melunasi, mengangsur, atau memperpanjang kredit)  sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Inti dari Akad Ijaroh  adalah menyepakati tentang besar Ijaroh (jasa simpan) yang harus dibayar oleh Musta’jir (artinya : “penyewa tempat penyimpanan”, yaitu nasabah) selama masa kredit ( dari tanggal kredit sampai dengan tanggal pelunasan). Dengan akad ini, maka Mua’jjir (artinya : “pemilik tempat persewaan”, yaitu Pegadaian Syariah) sah memungut ijaroh (jasa simpan) dari Musta’jir (nasabah).
Kedua akad di atas sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002  tentang   RAHN. Di dalam Ketentuan Umum Fatwa DSN MUI tersebut pada “angka 4” disebutkan bahwa : “Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun  tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. “ Jika ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman maka berarti riba (mengambil tambahan dari pinjaman) yang diharamkan dalam Syariat Islam.

Sementara transaksi gadai di Pegadaian konvensional didukung oleh satu akad yaitu perjanjian kredit  yang mengatur hal – hal yang kurang lebihnya sama dengan akad rahn. Dalam perjanjian kredit tersebut juga disepakati tentang pengenaan tambahan pembayaran berupa sewa modal yang besarnya ditentukan dengan prosentasi dari pinjaman selama masa peminjaman.

Tidak kalah penting dengan akad dalam transaksi gadai adalah dana. Berbicara tentang dana tidak lepas dari sumber dana tersebut. Sumber dana penting dalam mengukur tingkat kesesuaian transaksi gadai dengan Syariat Islam. Di Pegadaian Syariah, sumber dana yang digunakan dalam mendanai pinjaman gadai adalah dana dari bank – bank syariah dan lembaga – lembaga keuangan syariah. Dana yang bersumber dari bank dan lembaga keuangan syariah adalah dana yang terjaga perputarannya hanya di sektor – sektor riil yang keberadaannya sesuai dengan hukum muamalah dalam Syariat Islam.

Dengan demikian, bertransaksi gadai di Pegadaian Syariah adalah aman secara syariah dan bebas dari unsur riba. Hal ini karena akad dalam transaksi gadai di Pegadaian Syariah didasarkan kepada Fatwa MUI, di mana dalam mengeluarkan fatwa tentu MUI telah melakukan upaya – upaya merujuk dengan seksama kepada dalil – dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah, karena hal ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak. Di samping itu juga sumber dana dalam transaksi gadai di Pegadaian Syariah adalah dana – dana dari operasional usaha di sektor riil yang keberadaannya dibenarkan oleh Syariat Islam, yang dihimpun oleh bank dan lembaga keuangan syariah lainnya.[3]
                                                                             




























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Rahn ialah menjamin hutang dengan barang di mana hutang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Menurut Sabiq (1983) Rahn didefinisikan sebagai menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
            Pegadaian Islam akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Untuk memperoleh layanan pegadaian Islam, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan di pegadaian.
            Konsep operasi Pegadaian Islam mengacu pada sistem administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang disealaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Islam itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Islam/Unit Layanan Gadai Islam (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.


Daftar Pustaka
Narwani, Ismail. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah. Surabaya : Putra Media Nusantara.
Huda, Nurul dan Heykal, Muhammad. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta : Prenada Media Group.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta : Erlangga.
http://muzaqy.blogspot.com/2013/10/Perbedaan-Pegadaian-Syariah-dengan-Pegadaian-Konvensional.html#sthash.9FtUJhGa.dpuf





[1] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya memercayai.
[2] Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985. V:181
[3] http://muzaqy.blogspot.com/2013/10/Perbedaan-Pegadaian-Syariah-dengan-Pegadaian-Konvensional.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...