Langsung ke konten utama

Pembiayaan Syariah



Pembiayaan Syariah

Pendahuluan
Pembiayaan merupakan salah satu bentuk dari solidaritas sosial. Pemilik modal dan orang yang membutuhkan modal untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang telah berjalan. Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk menekan tingkat pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan pekerjaan baru dan kurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan pekerjaan yang dibuka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis.
Dalam dunia bisnis perbankan dikenal dengan produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan yang dilakukan pihak perbankan konvensional dan perbankan syariah memiliki persamaan yaitu melakukan pembiayaan atas barang atau jasa yang dikehendaki oleh nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang hanya dikehendaki pihak perbankkan. Namun pada prinsipnya produk pembiayaan perbankan syariah lebih mengarah pada akhlak yaitu mengedepankan pemberian bantuan pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu sendiri. Dan perbankan syariah memiliki kebijakan dalam pembiayaan.
 












Pembahasan
Pengertian pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut :[1]
1.      Pembiayaan produktif
Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif
Yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan shabis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Urgensi meminjam dana untuk usaha
Dalam islam manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Islam juga mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga rezeki-Nya sangat luas. Bahkan Allah tidak memberikan rezeki itu kepada kaum muslimin saja tetapi kepada siapa saja yang bekerja keras.
Banyak ayat al-qur’an dan hadits Nabi saw yang memerintahkan manusia agar bekerja. Manusia dapat bekerja apa saja yang penting tidak melanggar garis-garis yang telah ditentukan-Nya. Ia bisa melakukan aktivitas produksi, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pengolahan makanan dan minuman, dan sebagainya. Ia juga dapat melakukan aktivitas distribusi, seperti perdagangan; atau dalam bidang jasa, seperti transportasi, kesehatan dan sebagainya.
Untuk memulai usaha seperti ini diperlukan modal seberapa pun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari simpanannya atau dari keluarganya. Adapula yang meminjam kepada rekan-rekannya. Jika tidak tersedia peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha.
Dalam islam hubungan pinjam –meminjam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat kepada hubungan persaudaraan. Allah SWT berfirman dalam surat al-muzzamil ayat 20:[2]
Yang Artinya:
Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari al-quran dan laksanakanlah shalat dan tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya disisi allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.
 Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh islam. Karena itu pihak-pihak yang berhubungan harus mengikuti etika yang digariskan oleh islam.
Macam-macam pembiayaan
Menurut keperluannya pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1.      Pembiayaan modal kerja
Yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dan untuk keperluan perdagangan atau peningkatan suatu barang.
Pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).[3]
      Bank konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa bunga.
      Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib).
Pembiayaan likuiditas (cash financing)
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah kredit rekening koran, bank memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut.
Bank syariah menyediakan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik. Nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi ketidaksesuaian, nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengolahan fasilitas tersebut.[4]
Pembiayaan piutang
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya.
Ø  Pembiayaan piutang
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu, nasabah meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya, nasabah berkewajiban untuk menagih sendiri piutangnya. Akan tetapi, bila bank merasa perlu dengan menggunakan cessie tersebut bank berhak untuk menagih langsung kepada pihak yang berutang. Hasil penagihan tersebut akan digunakan untuk membayar kembali pinjaman nasabah berikut bunganya dan selebihnya dikreditkan ke rekening nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih , nasabah wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut bunganya kepada bank.
Ø  Anjak piutang
Bagi bank syariah pembiayaan piutang hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambil alihkan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Akan tetapi, untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan dan biaya penagihan. Dengan demikian bank syariah meminjam uang (qardh)sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih atau promes) yang diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hai itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada bank. Akan tetapi, bila piutang tersebut tidak ditagih nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada bank. Selain itu sebagian ulama’ memberikan jalan keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn) tetapi sebagaian ulama’ melarangnya.
Pembiayaan persediaan
Pada bank konvensional dapat kita jumpai adanya kredit modal kerja yang dperigunakan untuk mendanai pengadaan persediaan. Pola pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga.
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip jual beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Ada beberapa skema jual beli yang digunakan yaitu sebagai berikut:
Ø  Bai’ al-mudhorobah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk dijual. Bila barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui proses penagihan akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu biaya proses produksi dan penjualan, seperti  upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya lain-lain. Dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai.
Ø  Bai’ al-istisna’
Bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran dimuka secara bertahap sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap bank meneliti spesifikasi dan kualitas dalam proses pembuatan tersebut kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal pengusaha berkuwajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai produk tersebut statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak bermaksud membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’ al-istishna’ tersebut, bank juga lebih mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktiknya, potential buyer tersebut telah diperoleh nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ paralel atau istishna’ wal-murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disewakan, skema menjadi istishna’ wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (mudhorobah) atau dari hasil sewa (ijarah).[5]
Ø  Bai’ as-salam
Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini disebut salam paralel.[6]
Bila produksi itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut sedemikian cepatnya sehingga nasbah memerlukan pembiayaan modal kerja. Skema pembiayaan yang paling tepat adalah al-mudhorobah.
Pembiayaan modal kerja untuk perdagangan
Ø Perdagangan umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran maupun pedagang besar. Pada umumnya perputaran modal kerja perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini skema yang paling tepat adalah skema mudhorobah.
Ø  Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antar pulau, atau perdagangan antar negara. Pembelian terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan resiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirim.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak, bank konvensional telah memberikan jalan keluarnya, yaitu fasilitas letter of credit (L/C). Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan menggunakan skema al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanyamemperoleh pendapatan berupa fee atas jasa yang diberikannya.
Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:
Ø  Untuk pengadakan barang-barang modal
Ø  Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
Ø  Berjangka waktu menengah dan panjang
Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau maka untuk pembiayaan investasi bank syariah menggunakan skema musyarokah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaan dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali baik dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.
Skema lain yang dapat digunakan oleh bank syariah adalah al-ijarah al-muntahia bit-tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilik. Sumber perusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang bersangkutan, surplus dan sumber-sumber lain yang dapat diperoleh perusahaan.[7]
Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok) dan kebutuhan sekunder.
Pada umumnya bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor yang kemudian menjadi barang jaminan utama. Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan barang konsmsi dengan menggunakan skema berikut ini:[8]
a.       Al- bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk mudharabah) atau jual beli dengan ansuran
b.      Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli
c.       Al-musyarakah mutanaqhishah, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
d.      Ar-rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa
Pembiayaan konsumsi tersebut diatas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Adapun kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin. Oleh karena itu ia wajib memberi zakat atau sedekah atau maksimal diberikan pinjaman kebijakan (al-qardh al-hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pokoknya saja tanpa imbalan apapun.





Penutup
Kesimpulan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan. Dalam islam pembiayaan tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat kepada hubungan persaudaraan.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut :
1.      Pembiayaan produktif
Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu pembiayaan modal kerja (bagi hasil,jual beli), pembiayaan investasi (bagi hasil, jual beli, sewa) dan pembiayaan aneka barang (bagi hasil, sewa, jual beli)
2.      Pembiayaan konsumtif
Yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan shabis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Daftar Pustaka
Ascarya. 2011. Akad dan produk bank syariah. rajawali press: jakarta
Karim, Adiwarman. (2010). Bank islam, analisis fiqh dan keuangan.  Jakarta: PT    grafindo persada
Syafi’i Antonio, Muhammad.(2001). Bank syariah dari teori ke praktik.Jakarta : Gema Insan



[1] Rifaat ahmad abdul karim
[2] Wahbah zuhaili
[3] Muhammad syafii antonio
[4] Zainul arifin
[5] AAOFI, Bahrain
[6] Muhammad syafii antonio
[7] Jihad abdullah husain abu uwaimir
[8] Sami hasan ahmad hamoud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...