Pembiayaan Syariah
Pendahuluan
Pembiayaan merupakan salah satu
bentuk dari solidaritas sosial. Pemilik modal dan orang yang membutuhkan modal
untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang
telah berjalan. Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk
menekan tingkat pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya
lapangan pekerjaan baru dan kurangnya angka pengangguran dengan luasnya
lapangan pekerjaan yang dibuka dengan adanya pembiayaan modal bagi para
pebisnis.
Dalam dunia bisnis perbankan dikenal
dengan produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk
pembiayaan yang dilakukan pihak perbankan konvensional dan perbankan syariah
memiliki persamaan yaitu melakukan pembiayaan atas barang atau jasa yang
dikehendaki oleh nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang hanya
dikehendaki pihak perbankkan. Namun pada prinsipnya produk pembiayaan perbankan
syariah lebih mengarah pada akhlak yaitu mengedepankan pemberian bantuan
pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan
syariah itu sendiri. Dan perbankan syariah memiliki kebijakan dalam pembiayaan.
Pembahasan
Pengertian
pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
membutuhkan.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua
hal berikut :[1]
1.
Pembiayaan
produktif
Yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun
investasi.
2.
Pembiayaan
konsumtif
Yaitu
pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan shabis
digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Urgensi
meminjam dana untuk usaha
Dalam islam manusia diwajibkan untuk
berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan kehidupannya. Islam
juga mengajarkan kepada manusia bahwa Allah Maha Pemurah sehingga rezeki-Nya
sangat luas. Bahkan Allah tidak memberikan rezeki itu kepada kaum muslimin saja
tetapi kepada siapa saja yang bekerja keras.
Banyak ayat al-qur’an dan hadits
Nabi saw yang memerintahkan manusia agar bekerja. Manusia dapat bekerja apa
saja yang penting tidak melanggar garis-garis yang telah ditentukan-Nya. Ia
bisa melakukan aktivitas produksi, seperti pertanian, perkebunan, peternakan,
pengolahan makanan dan minuman, dan sebagainya. Ia juga dapat melakukan
aktivitas distribusi, seperti perdagangan; atau dalam bidang jasa, seperti
transportasi, kesehatan dan sebagainya.
Untuk memulai usaha seperti ini
diperlukan modal seberapa pun kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari
simpanannya atau dari keluarganya. Adapula yang meminjam kepada rekan-rekannya.
Jika tidak tersedia peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena
dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha.
Dalam islam hubungan pinjam
–meminjam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling
menguntungkan yang pada gilirannya berakibat kepada hubungan persaudaraan.
Allah SWT berfirman dalam surat al-muzzamil ayat 20:[2]
Yang Artinya:
Maka bacalah apa yang mudah bagimu
dari al-quran dan laksanakanlah shalat dan tunaikan zakat dan berikanlah
pinjaman kepada allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat
untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya disisi allah sebagai balasan
yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila
hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh islam. Karena itu
pihak-pihak yang berhubungan harus mengikuti etika yang digariskan oleh islam.
Macam-macam
pembiayaan
Menurut keperluannya pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua
hal berikut:
1.
Pembiayaan
modal kerja
Yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi baik
secara kuantitatif maupun kualitatif, dan untuk keperluan perdagangan atau
peningkatan suatu barang.
Pembiayaan
modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas
(cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan
(inventory financing).[3]
Bank konvensional memberikan kredit modal
kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan
untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari
komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun
perdagangan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu memenuhi
seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan
dengan menjalin partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai
penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha
(mudharib).
Pembiayaan likuiditas (cash financing)
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang
timbul akibat terjadinya ketidaksesuaian antara cash inflow dan cash outflow
pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank
konvensional adalah kredit rekening koran, bank memperoleh imbalan manfaat
berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam
fasilitas tersebut.
Bank syariah menyediakan fasilitas dalam bentuk qardh timbal balik.
Nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro
tersebut. Bila nasabah mengalami situasi ketidaksesuaian, nasabah dapat menarik
dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negatif sampai maksimum
jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini bank tidak dibenarkan
meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengolahan fasilitas
tersebut.[4]
Pembiayaan piutang
Kebutuhan
pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit,
tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang
dimilikinya.
Ø Pembiayaan piutang
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi
kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu, nasabah
meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya, nasabah berkewajiban
untuk menagih sendiri piutangnya. Akan tetapi, bila bank merasa perlu dengan
menggunakan cessie tersebut bank berhak untuk menagih langsung kepada pihak
yang berutang. Hasil penagihan tersebut akan digunakan untuk membayar kembali
pinjaman nasabah berikut bunganya dan selebihnya dikreditkan ke rekening
nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih , nasabah wajib membayar
kembali pinjaman tersebut berikut bunganya kepada bank.
Ø Anjak piutang
Bagi bank syariah pembiayaan piutang hanya dapat dilakukan dalam
bentuk al-qardh dimana bank tidak boleh meminta imbalan kecuali biaya
administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas
pengambil alihkan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Akan tetapi, untuk
fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan
dan biaya penagihan. Dengan demikian bank syariah meminjam uang (qardh)sebesar
piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih atau promes) yang
diserahkan kepada bank tanpa potongan. Hai itu adalah bila ternyata pada saat
jatuh tempo hasil tagihan itu digunakan untuk melunasi utang nasabah kepada
bank. Akan tetapi, bila piutang tersebut tidak ditagih nasabah harus membayar
kembali utangnya itu kepada bank. Selain itu sebagian ulama’ memberikan jalan
keluar berupa pembelian surat utang (bai’ ad-dayn) tetapi sebagaian ulama’
melarangnya.
Pembiayaan persediaan
Pada bank konvensional dapat kita jumpai adanya kredit modal kerja
yang dperigunakan untuk mendanai pengadaan persediaan. Pola pembiayaan ini pada
prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal kerja lainnya,
yaitu memberikan pinjaman dengan bunga.
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan persediaan, yaitu antara lain dengan menggunakan prinsip
jual beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli
dari suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap
kedua, bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan
mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. Ada
beberapa skema jual beli yang digunakan yaitu sebagai berikut:
Ø Bai’ al-mudhorobah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya
pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut
akan menjadi barang setengah jadi kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk
dijual. Bila barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang
dan melalui proses penagihan akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya
membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu
biaya proses produksi dan penjualan, seperti
upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya
lain-lain. Dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran
modal kerja tersebut yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai
terjualnya hasil produksi dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai.
Ø Bai’ al-istisna’
Bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua
belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi ditambah keuntungan bagi produsen,
tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran dimuka secara
bertahap sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap
bank meneliti spesifikasi dan kualitas dalam proses pembuatan tersebut kemudian
melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya sampai tahap akhir dari
proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian kewajiban
dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut
sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah
diperjanjikan. Bila produksi gagal pengusaha berkuwajiban menggantinya, apakah
dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai produk tersebut statusnya menjadi milik
bank. Tentu saja bank tidak bermaksud membeli barang itu untuk dimiliki,
melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat
yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’ al-istishna’
tersebut, bank juga lebih mencari potential purchaser dari produk yang dipesan
oleh bank tersebut. Dalam praktiknya, potential buyer tersebut telah diperoleh
nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjualan kepada pihak
pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ paralel atau
istishna’ wal-murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disewakan, skema
menjadi istishna’ wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga
beli (istishna’) dengan harga jual (mudhorobah) atau dari hasil sewa (ijarah).[5]
Ø Bai’ as-salam
Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang kepada
nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver
barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang
bersamaan bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini
disebut salam paralel.[6]
Bila
produksi itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut
sedemikian cepatnya sehingga nasbah memerlukan pembiayaan modal kerja. Skema
pembiayaan yang paling tepat adalah al-mudhorobah.
Pembiayaan modal kerja untuk perdagangan
Ø Perdagangan umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target
pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di
tempat penjual, baik pedagang eceran maupun pedagang besar. Pada umumnya
perputaran modal kerja perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang
harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup karena barang-barang yang
dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini skema yang paling
tepat adalah skema mudhorobah.
Ø Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di
tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antar pulau,
atau perdagangan antar negara. Pembelian terlebih dahulu memesan barang-barang
yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang
serta harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila
barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan
resiko akibat ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan atau ketidaksesuaian
jumlah dan kualitas barang yang dikirim.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak, bank
konvensional telah memberikan jalan keluarnya, yaitu fasilitas letter of
credit (L/C). Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan
menggunakan skema al-wakalah, al-musyarakah, al-mudharabah, ataupun
al-murabahah. Dalam hal al-wakalah, bank syariah hanyamemperoleh pendapatan
berupa fee atas jasa yang diberikannya.
Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan
penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun
pendirian proyek baru.
Ciri-ciri
pembiayaan investasi adalah:
Ø Untuk pengadakan barang-barang modal
Ø Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
Ø Berjangka waktu menengah dan panjang
Melihat luasnya
aspek yang harus dikelola dan dipantau maka untuk pembiayaan investasi bank
syariah menggunakan skema musyarokah mutanaqishah. Dalam hal ini bank
memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank
melepaskan penyertaan dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali baik
dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan
menambah modal baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun
dengan mengundang pemegang saham baru.
Skema lain yang
dapat digunakan oleh bank syariah adalah al-ijarah al-muntahia bit-tamlik,
yaitu menyewakan barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilik. Sumber
perusahaan untuk pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang
bersangkutan, surplus dan sumber-sumber lain yang dapat diperoleh perusahaan.[7]
Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok) dan kebutuhan
sekunder.
Pada umumnya bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk
pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang
sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor yang kemudian menjadi barang jaminan
utama. Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa
barang lain yang dapat diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali
atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari
eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan
barang konsmsi dengan menggunakan skema berikut ini:[8]
a.
Al- bai’ bi
tsaman ajil (salah satu bentuk mudharabah) atau jual beli dengan ansuran
b.
Al-ijarah
al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli
c.
Al-musyarakah
mutanaqhishah, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
d.
Ar-rahn untuk
memenuhi kebutuhan jasa
Pembiayaan
konsumsi tersebut diatas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder.
Adapun kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan
komersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong
fakir atau miskin. Oleh karena itu ia wajib memberi zakat atau sedekah atau
maksimal diberikan pinjaman kebijakan (al-qardh al-hasan), yaitu pinjaman
dengan kewajiban pengembalian pokoknya saja tanpa imbalan apapun.
Penutup
Kesimpulan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
membutuhkan. Dalam islam pembiayaan tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar
terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat kepada
hubungan persaudaraan.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua
hal berikut :
1.
Pembiayaan
produktif
Yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas,
yaitu pembiayaan modal kerja (bagi hasil,jual beli), pembiayaan investasi (bagi
hasil, jual beli, sewa) dan pembiayaan aneka barang (bagi hasil, sewa, jual
beli)
2.
Pembiayaan
konsumtif
Yaitu
pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan shabis
digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Daftar Pustaka
Ascarya.
2011. Akad dan produk bank syariah. rajawali press: jakarta
Karim,
Adiwarman. (2010). Bank islam, analisis fiqh dan keuangan. Jakarta: PT
grafindo persada
Syafi’i Antonio,
Muhammad.(2001). Bank syariah dari teori
ke praktik.Jakarta : Gema Insan
Komentar
Posting Komentar