Aktivitas Produksi dalam Prespektif Ajaran Islam
Pendahuluan
Setiap kegiatan
yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, dinamakan
kegiatan ekonomi. Bagaimanakah pola perilaku konsumen dan produsen dalam
kegiatan ekonomi? Untuk mengetahui pola perilaku konsumen dan produsen kita
perlu memerhatikan semua kegiatan ekonomi masyarakat. Kegiatan ekonomi
masyarakat dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) dan salah satunya adalah
kegiatan Produksi.
Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini
semenjak manusia menghuni planet ini. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh
dari menyatunya manusia dengan alam. Maka untuk menyatukan antara manusia dan
alam ini, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Produksi merupakan
mata rantai konsumsi, yaitu menyediakan barang dan jasa yang merupakan
kebutuhan konsumen yang bertujuan untuk memperoleh mashlahah melalui
aktivitasnya. Jadi, produsen dalam prespektif ekonomi islam bukanlah seorang
pemburu laba maksimum melainkan pemburu mashlahah.
Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula
sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan
banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah
input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu. Dalam
teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku
produsen dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi
produksinya.
Pembahasan
Pengertian Produksi dalam Islam
Produksi merupakan suatu kegiatan
yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda
baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan. Dalam istilah ekonomi
produksi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau
jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi seperti tanah, modal,
tenaga kerja. Pendefinisian produksi
mencakup tujuan kegiatan menghasilkan output serta karakter yang melekat
padanya. Beberapa ahli ekonomi islam memberikan definisi yang berbeda mengenai
pengertian produksi, meskipun sama. Berikut pengertian produksi menurut para ahli
ekonomi muslim kontemporer.
1)
Karf
(1992) mendefinisikan
kegiatan produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk
memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas,
sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama
islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
2)
Rahman
(1995) menekankan
pentingnya keadilan dan kemerataan produksi (distribusi produksi secaraa
merata).
3)
Al
Haq (1996) menyatakan
bahwa tujuan dari produksi adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang
merupakan fardlu kifayah, yaitu kebutuhan yang bagi banyak orang pemenuhannya
bersifat wajib.
Dalam definisi-definisi tersebut
diatas terlihat sekali bahwa kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi islam
padaa akhirnya mengacu pada manusia dan eksistensinya, meskipun
definisi-definisi tersebut berusaha mengelaborasi dari perspektif yang berbeda.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kepentingan manusia yang sejalan
dengan moral islam menjadi fokus atau target dari kegiataan produksi. Produksi
adalah proses mencari, mengalokasikan dan mengolah sumber daya menjadi output
dalam rangka meningkatkan mashlahah bagi manusia.
Dasar
Hukum Produksi dalam Islam
Dengan
keyakinan akan peran dan kepemilikan sepenuh dari Allah, maka konsep produksi
di dalam ekonomi islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasi keuntungan
dunia, tetapi lebih penting untuk mencapai maksimalisasi keuntungan akhirat.
Seperti yang di Firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 165:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلائِفَ الأرْضِ وَرَفَعَ
بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ إِنَّ
رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan Dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian
(yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “(Al-An’am ayat 165)
Islam secara khas menekankan bahwa
setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi sosial. Ini tercermin
dalam Qur’an Surat Al-Hadid ayat 7
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖفَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖفَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Sedangkan di dalam
hadis, salah satunya sebagai berikut:
Nabi mengatakan, “Seseorang yang mempunyai sebidang tanah harus
menggarap tanahnya sendiri, dan jangan membiarkannya. Jika tidak digarap, dia
harus memberikannya kepada orang lain untuk mengerjakannya. Tetapi bila kedua-duanya tidak
dia lakukan – tidak digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk
mengerjakannya – maka hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak
menyukai hal ini.” (HR Bukhari)
Hadits tersebut memberikan penjelasan
tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting
dalam produksi. Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan
tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi
sekelilingnya. Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat
ditanami tumbuhan dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan
untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh
yang punya tanah atau diserahkan kepada orang lain.
Motivasi
Produksi dalam Islam
Dalam sistem ekonomi islam, definisi produksi
tidak jauh berbeda dengan apa yang disebutkan di atas. Akan tetapi, dalam sistem
ini, ada beberapa nilai yang membuat sistem produksi sedikit berbeda, di mana
barang yang diproduksi dan proses produksi serta proses distribusi harus sesuai
dengan nilai-nilai syariah. Dalam artian, semua kegiatan yang bersentuhan
dengan proses produksi dan distribusi harus dalam kerangka halal. Karena itu,
terkadang dalam sistem ekonomi islam ada pembatasan produksi terhadap
barang-barang mewah dan bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Dengan tujuan
untuk menjaga resources ( sumber penghasilan ) yang
ada agar tetap optimal. Di samping itu, ada beberapa nilai yang dapat dijadikan
sandaran oleh produsen sebagai motivasi dalam melakukan proses produksi, yaitu:
1) Profit bukanlah
satu-satunya elemen pendorong dalam berproduksi, sebagaimana halnya yang
terjadi pada system kapitalisme. Kendatipun profit sebagai target utama dalam
produksi, namun dalam system ekonomi islam perolehan secara halal dan adil
dalam profit merupakan motivasi utama dalam berproduksi.
2) Produsen harus
memperhatikan dampak social sebagai akibat atas proses produksi yang dilakukan.
Walaupun proses produksi pada suatu lingkungan masyarakat dianggap mampu
menanggulangi masalah social (pengangguran), namun harus memperhatikan dampak
negatif dari proses produksi yang berimbas pada masyarakat dan lingkungan,
seperti limbah produksi, pencemaran lingkungan, kebisingan, maupun gangguan
lainnya. Selain itu, barang yang diproduksi pun harus merefleksikan
kebutuhan dasar masyarakat, sehingga produktivitas barang dapat disesuaikan
dengan prioritas kebutuhan yang harus didahulukan untuk diproduksi.
3) Produsen harus
memperhatikan nilai-nilai spiritualisme, di mana nilai tersebut harus dijadikan
sebagai penyeimbang dalam melakukan produksi. Di samping produksi bertujuan
untuk mendapatkan profit yang maksimal, produsen berkeyakinan dalam memperoleh
ridho Allah. Hal ini bertujuan untuk menjaga perintah dan larangan Allah dalam
berbagai kegiatan produksi. Selain itu, dalam menetapkan harga barang dan jasa
harus berdasarkan nilai-nilai keadilan. Upah yang diberikan kepada karyawan
harus mencerminkan daya dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan, sehingga
tidak terdapat pihak yang tereksploitasi. Allah SWT berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ
الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا
أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا
يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah
pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS.
Al-Qashash: 77).
Tujuan Produksi dalam Islam
Dalam konsep
ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba
sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam islam yang bertujuan
untuk memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen. Walaupun dalam
ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah,
memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum
islam. Secara lebih spesifik, tujuan kegiatan produksi adalah meningkatkan
kemashlahatan yang bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk diantaranya:
1)
Pemenuhan kebutuhan manusia
Tujuan produksi yang pertama sangat jelas,
yaitu pemenuhn sarana kebutuhan manusia. Hal ini akan menimbulkan setidaknya
dua implikasi. Pertama, produsen hanya menghasilkan barang dan jasa yang
menjadi kebutuhan meskipun belum tentu merupakan keinginan konsumen. Barang dan
jasa yang dihasilkan harus memiliki manfaat real bagi kehidupan yang islami. Kedua,
kuantitas produksi tidak akan berlebihan, tetapi hanya sebatas kebutuhan yang
wajar. Produksi barang dan jasa secara berlebihan tidak saja menimbulkan
misalnya alokasi sumber daya ekonomi dan kemubaziran, tetapi juga menyebabkan
terkurasnya sumber daya ekonomi ini secara cepat.
2)
Menemukan kebutuhan masyarakat dan
pemenuhannya.
Meskipun
poduksi hanya menyediakan sarana kebutuhan manusia tidak berarti bahwa produsen
sekedar bersikap reaktif terhadap kebutuhan konsumen. Produsen harus
proaktif, kreatif dan inovatif menemukan berbagai barang dan jasa yang
memang dibutuhkan oleh manusia. Sikap proaktif ini juga harus berorientasi
kedepan, dalam arti: pertama, menghasilkan barang dan jasa yang
bermanfaat bagi kehidupan masa mendatang: kedua, menyadari bahwa sumber
daya ekonomi, baik natural resources atau non natural resources,
tidak hanya diperuntukkan bagi manusia yang hidup sekarang, tetapi juga untuk
generasi mendatang
3)
Menyiapkan persediaan barang/jasa dimasa depan.
Orientasi
kedepan ini akan mendorong produsen untuk terus menerus melakukan perbaikan dan
pengembangan guna menemukan berbagai jenis kebutuhan, teknologi yang
diterapkan, serta berbagai standar lain yang sesuai dengan tuntutan masa depan.
Efisiensi dengan sendirinya juga akan senantiasa dikembangkan, sebab dengan
cara inilah kelangsungan dan kesinambungan pembangunan akan terjaga. Ajaran
islam juga memberikan peringatan yang keras terhadap prilaku manusia yang gemar
membuat kerusakan dan kebinasaan, termasuk kerusakan lingkungan hidup, demi mengejar
kepuasaan.
4)
Pemenuhan sarana bagi kegaitan sosial dan
ibadah kepada Allah.
Tujuan
yang terakhir yaitu pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada
Allah. Sebenarnya ini merupakan tujuan produksi yang paling orisinal dari
ajaran islam. Dengn kata lain, tujuan produksi adalah mendapatkan berkah, yang
secara fisik belum tentu dirasakan oleh pengusaha itu sendiri.
Produksi Yang Dilarang dalam Islam
Prinsip produksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik
individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan
tidak melewati batas. Pada dasarnya, produsen pada ekonomi konvensional tidak
mengenal istilah halal dan haram. Yang menjadi prioritas kerja mereka adalah
memenuhi keinginan pribadi dengan mengumpulkan laba, harta, dan uang. Ia tidak
mementingkan apakah yang diproduksinya itu bermanfaat atau berbahaya, baik atau
buruk, etis atau tidak etis.
Adapun sikap seorang muslim sangat
bertolak belakang. Ia tidak boleh menanam apa-apa yang diharamkan, seperti
poppy yang diperoleh dari buah opium, demikian pula cannabis atau heroin.
Seorang muslim tidak boleh menanam segala jenis tumbuhan yang membahayakan
manusia, seperti tembakau yang menurut keterangan WHO, sains, dan hasil riset
berbahaya bagi manusia. Selain dilarang menanam tanaman-tanaman yang berbahaya
bagi manusia, sorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik
haram dikenakan maupun haram dikoleksi. Misalnya membuat patung atau cawan dari
bahan emas dan perak, dan membuat gelang emas untuk laki-laki. Syariat juga
melarang memproduksi produk yang merusak akidah, etika, dan moral manusia,
seperti produk yang berhubungan dengan pornografi dan sadisme, baik dalam
opera, film, dan musik.
Penutup
Kesimpulan
Dalam
istilah ekonomi produksi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi untuk
menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor
produksi seperti tanah, modal, tenaga kerja.
Pendefinisian produksi mencakup tujuan kegiatan menghasilkan output
serta karakter yang melekat padanya. Beberapa ahli ekonomi islam memberikan
definisi yang berbeda mengenai pengertian produksi, meskipun sama.
Pemenuhan terhadap kebutuhan individu merupakan analisa penting yang
digunakan para ekonomi kapitalis untuk mendefinisikan lebih lanjut dalam hal
produksi, dan sebaliknya bagi kaum sosialis. Berbeda diantara keduanya, islam
telah memberikan ruang yang berbeda dalam memandang kegiatan produksi. Bagi
seorang muslim tidak hanya melihat manfaat pada dirinya sendiri, namun apakah
hal tersebut (berproduksi) mempunyai nilai guna bagi yang lain, dan terdapat
unsur maslahah atau tidak. Karena hal ini dipandang dari tanggung jawab
manusia terhadap dirinya, lingkungan sosialnya, dan serta tanggung jawabnya
terhadap Allah swt. Tujuan seorang muslim tidak hanya bersifat sementara
(duniawi) tetapi sifatnya juga lebih jauh ke depan, yaitu pencapaian
kesejahteraan.
Dan begitu juga dalam berproduksi islam tidak hanya menganjurkan
hal-hal yang bersifat halal, tetapi juga harus mengandung nilai yang baik
(toyyib).
Daftar Pustaka
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada), 2007
Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam, 2005.BPFE-Yogyakarta
Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta:Pustaka
Al-Kautsar, 2003)
Komentar
Posting Komentar