Langsung ke konten utama

Riba, Bunga Bank dan Perbankan Syariah



Riba, Bunga Bank dan Perbankan Syariah
Pembahasan
Pengertian Riba
Riba secara literal berarti bertambah, berkembang atau tumbuh. Menurut pengertian Syariah, riba secara teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil(Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.
Dalam kamus arab-inggris Lexicon oleh E.W. Lane menyajikan makna komprehensif yang mencakup sebagian besar definisi awal dari riba:
Untuk meningkatkan, memperbanyak, manambah, “penambahan” yang dilarang, membuat lebih dari apa yang diberikan, mempraktikkan atau mengambil bunga atau sejenisnya, kelebihan atau penambahan, atau penambahan atas atau diatas jumlah pokok yang dipinjam atau dikeluarkan.[1]


Pelarangan Riba
dan Aku halalkan bagimu jual beli, dan Aku haramkan bagimu Riba..” (Al-Baqarah 2: 275)
“dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah...” (A-rum 30:39)
“ Allah melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya.” (H.R. Muslim dari Jabir)
Rasulullah Saw. pernah menunjukkan bagaimana urgensi pelarangan riba dalam sebuah bangunan ekonomi dengan menerangkan bahwa, “ pemberian hadiah yang tak lazim atau sekedar memberikan tumpangan pada kendaraan dikarenakan seseorang merasa ringan akibat sebuah pinjaman adalah tergolong riba. Riba dilarang dalam Islam secara bertahap, sejalan dengan kesiapan masyarakat pada masa itu, seperti juga tentang pelarangan yang lain, seperti judi dan minuman keras.
Tahap pertama, disebutkan bahwa riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan sedekah akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (Q.S. Al-Rum 30;39).
Tahap kedua, pada awal periode madinah, praktik riba dikutuk dengan keras (Q.S. Al-Nisa 4;161). Riba dipersamakan denagna mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar, dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang amat pedih.
Tahap ketiga, sekitar tahun kedua atau ketiga Hijrah, Allah menyerukan agar kaum Muslimin menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang sebenarnya sesuai Islam (Q.S. Al-Imran 3; 130-132).
Tahap terakhir, menjelang selesainya misis Rasulullah Saw., Allah mengutuk keras mereka yang mengambil riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum Muslimin agar mengahpuskan seluruh utang piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka agar mengambil pokoknya saja, dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan (Q.S. Al-Baqarah 2; 275-279).
Dalam beberapa hadis, Rasulullah Saw. mengutuk semua yang terlibat dalam riba, termasuk yang mengambil, memberi, dan mencatatnya. Rasulullah Saw. menyamakan dosa riba sama dengan dosa zina 36 kali lipat atau setara dengan orang yang menzinahi ibunya sendiri (Chapra, 1985).
Jenis- jenis Riba
Riba dapat dibagi menjadi dua yaitu riba yang timbul dalam pinjaman ( riba dayn) dan riba yang timbul dalam perdagangan (riba bai’). Riba bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu (riba nasiah).
Riba dayn beraarti ‘tambahan’, yaitu pembayaran “premi” atas setiap jenis pinjaman dalan transaksi utang piutang maupun perdagangan yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman disamping pengembalian pokok, yang ditetapkan sebelumnya.

 Bunga dan Riba
Dalam bahasa Indonesia riba diartikan sebagai bunga (baik sedikit maupun banyak). Dalam bahasa Inggris riba dapat diartikan interest (bunga yang sedikit) atau usury (bunga yang banyak). Sebagian besra ulama berpendapat usury dan interest termasuk riba.
Menurut ijma’ para fuquha tanpa kecuali, bunga tergolong riba (Chapra, 1985) karena riba memiliki persamaan persamaan makna dan kepentingan dengan bunga. Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga Islam Internasional maupun nasional telah memutuskan sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah sama dengan riba dan haram secara Syariah.
Salah satu keputusan lembaga Islam Internasional:
Dewan Studi Islam Al-Azar, dalam konfrensi DSI Al-Azar, muharram 1385H/ Mei 1965 M, memutuskan bahwa  “ bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.”
Salah satu keputusan lembaga Islam Nasional:
Majelis Ulama Indonesia. Pada Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991, memutuskan bahwa (1) bunga bank sama dengan riba; (2) bunga bank tidak sama dengan riba; (3) bunga bank tergolong syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif.
Namun demikian, ada berabagai pihak dengan berbagai argumen menyatakan bahwa bunga tidak samam dengan riba, dengan alasan sebagai berikut:
1.      Boleh mengambilk bunga karena darurat.
2.      Pada tingkat yang wajar, tidak mengapa bunga dibebankan.
3.      Opportunity cost yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain.
4.      Bunga untuk konsumtif dilarang, tetapi untuk kegiatan produktif diperbolehkan.
5.      Bunga sebagai penyeimbang laju inflasi.
6.      Bunga sebagai upah menunggu.
7.      Nilai uang sekarang tidak bisa dipastikan sama dengan nilai uang di masa depan.dikenal dengan rumusan nilai barang di waktu mendatang di bandingkan nilai barang diwaktu kini.[2]

Dampak yang ditimbulkan bunga
a.       Bunga menimbulkan egoisme moral-spiritual
Maulana Maududi dalam bukunya, Riba, menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan masyarakat karena pengaruhnya terhadap karakter masyarakat. Di antaranya, bunga menimbulkan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingan sendiri, tanpa memperdulikan peraturan dan peringatan Allah. Bunga disebut Maududi, menimbulkan sikap egois, bakhil, berwawasan sempit serta berhati batu.
b.      Bunga menimbulkan keponggahan sosial budaya
Orang akan enggan melakuakan apapun kecuali yang menguntungkan dirinya sendiri. Hal ini tercermin pada masa perang dunia II, diamana pada saat itu Inggris meminta bantuan keuangan pada sekutu perang yang lebih kaya tanpa adanya bunga. Namun Amerika Serikat menolak pinjaman tanpa adanya bunga dan karenanya Inggris terpaksa menyetujui persyaratan perjanjian pinjaman yang dikenal sebagai Brettonwood Agreement. Desakan perang membuat Inggris terpaksa menyetujuinya, mesikupun demikian Inggris memendam perasaan marah dan seduh. Hal tersebut tercermin dalam tulisan-tulisan  John Maynard Keynes, Churchil, dan Dr. Dalton. Dalton menyatakan dalam sidang parlemen, “kita telah memohon pinjaman tanpa bunga, tetapi kita diberi jawaban bahwa pinjaman itu bukan politik praktis.”[3]
Prinsip-Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Istilah “sistem keuangan syariah” relatif baru, dan muncul pada pertengahan 1980. Bahkan refrensi-refrensi awal untuk kegiatan komersial atau dagang yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam disebut sebagai “bebas bunga” atau “perbankan syariah”.namun, sistem keuangan yang hanya bebas dari bunga tidak mencerminkan keseluruhan dari sistem tersebut. Tidak dipungkiri bahwa larangan membayar dan menerima bunga adalah salah satu inti dari ajaran Islam, tetapi hal tersebut didukung oleh prinsip-prinsip lain dalam ajaran Islam yang menganjurkan keadilan sosial, berbagi resiko, hak dan kewajiban individual serta masyarakat, hak milik, dan kemurnian kontrak.
Sistem perekonomian syariah adalah sistem yang berbasis aturan berdasarkan hukum islam, yang dikenal sebagai  syariat. Larangan riba yang secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “ peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman” adalah ajaran pokok dari sistem keuangan syariah. Lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif yang telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan jumlah pokok pinjaman (yaitu yang dijamin tanpa memedulikan kinerja dari investasi tersebut) dianggap sebagai riba dan dilarang.Hukum Islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga karena keuntungan ditentukan setelah kegiatan (expost) dimana melambangkan kesuksesan kewirausahaan dan penciptaan kekayaan, sedangkan bunga ditentukan sebelum kegiatan (ex-ante) sebagai biaya yang diakui apapun hasil dari operasi bisnis yang dilakukan dan mungkin saja tidak memberikan kekayaan. Keadilan sosial menurut pemberi pinjaman dan peminjam berbagi keuntungan maupun kerugian secara adil dan proses akumulasi serta distribusi kekayaan dalam perekonomian dilakukan secara adil dan mewakili produktivitas yang sebenarnya.
Uang sebagai “modal potensial”. Uang diperlukan sebagai modal potensial, hanya ketika digabungkan dengan sumber daya lain untuk melakukan kegiatan produktif. Islam mengakui nilai waktu uang, tetapi hanya ketika uang tersebut sebagai modal bukan modal potensial.
Berbagi resiko. Penyedia modal keuangan dan pengusaha berbagi resiko bisnis dengan imbalan pembagian keuntungan. Transaksi keuangan harus mencerminkan distribusi pengembalian resiko sepadan yang akan dihadapi masing –masing pihak terlibat. Hubungan anatara investor dan perantara keuangan didasarkan pada prinsip pembagian untung rugi dan perantara keuangan berbagi resiko dengan investor.
Larangan perilaku spekulatif. Sistem keuangan syariah melarang penimbunan dan transaksi yang melibatkan ketidakpastian ekstrim, perjudian, dan resiko.
Kesucian kontrak. Islam menjunjung tinggi kewajiban kontrak dan pengungkapan informasi sebagai tugas suci. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko informasi yang tidak merata dan resiko moral.
Aktiviutas sesuai syariat. Hanya aktivitas-aktivitas yang tidak melanggar aturan-aturan syariat yang memenuhi syarat untuk investasi.
Keadilan sosial. Melarang transaksi yang mengarah pada ketidakpastian dan eksploitasi pada pihak manapun yang melakukan transaksi. Eksploitassi mencakup kurangnya informasi yang setara antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Sistem keuangan Bank Syariah
Sistem keuangan syariah didasarkan pada suatu perjanjian (akad). Perjanjian ini meliputi perjanjian mengenai kegiatan ekonomi riil, pendanaan, produk-produk, dan kesejahteraan sosial.
a.       Prinsip titipan atau simpanan pada bank syariah
Dalam fiqh islam prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al-wadiah. Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.[4] Al-eadiah terbagi menjadi dua yaitu al-wadiah yad al-amanah dan al-wadiah yad  adh-dhamanah.
      Keterangan: dengan konsep ini, pihak yang menertima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, dan pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Keterangan: dengan konsep ini , pihak penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Dan pihak bank dapat memeberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
b.      Bagi hasil (Profit-sharing)
Dalam perbankan syariah prinsip bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzaraah, dan al-musaqah. Tetapi prinsip yang paling sering digunakan adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzaraah al- musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.
   Keterangan: al-musyarah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing masing pihak memberikan konstribusi dana dan jasa dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
   Keterangan: al-mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola.keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan. Dan kerugian ditangguang pemilik dana selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola.
c.       Jual beli (sale and purchase)
Terdapat tiga jenis jual beli yang dikembangkan dalam perbankan syariah yaitu bai’ al-murabahah. Bai’ as-salam, dan bai al-istishna.[5]
                          
Keterangan: al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Keterangan: bai as-salam adalah pembelian barang yang dilakukan dikemudian hari , sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.[6]
Keterangan: bai al-istishna adalah kontrak antara penjualan antara penjual dan pembeli. Pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Sistem pembayaran dan harga berdasarkan kesepakatan: dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.[7]
d.      Prinsip sewa (operational lease and financial lease)
·         Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·         Al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik adalah sejenis perpaduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangna si penyewa.
e.       Jasa (fee-based service)
1. Al-wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
2. Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
3. Al-hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4. Ar-rahn adalah menahan salah satu hak milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dan barang yang ditahan memiliki nilai ekonomis.





















Penutup
Kesimpulan
Riba secara literal berarti bertambah, berkembang atau tumbuh. Menurut pengertian Syariah, riba secara teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil(Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.
Dalam bahasa Inggris riba dapat diartikan interest (bunga yang sedikit) atau usury (bunga yang banyak). Sebagian besra ulama berpendapat usury dan interest termasuk riba. Menurut ijma’ para fuquha tanpa kecuali, bunga tergolong riba (Chapra, 1985) karena riba memiliki persamaan persamaan makna dan kepentingan dengan bunga.
Terdapat beberapa prinsip dalam keuangan bank syariah yaitu Uang sebagai “modal potensial”, Berbagi resiko, Larangan perilaku spekulatif, Kesucian kontrak, Aktiviutas sesuai syariat, dan Keadilan sosial.

Daftar Pustaka
Antonio, M. Syafi’i (2001), Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta. Gema Insani Press.
Ascarya (2011), akad dan produk bank syariah,  Jakarta. Rajawali Prees.
Greuning, Hennie Van; Iqbal Zamir, Analisis Risiko Perbankan Syariah, (2011). Salemba Empat.




[1] www.study.quran.co.uk/LL.home.htm
[2]Anwar Iqbal Qureshi, Islam and The Theory of Interest (Lahore: SH. Muhammad Ashraf, 1991)
[3][3]Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam (Kuala Lumpur: berita publishing Sdn.Bhd.)
[4]Sayyid sabiq, fiqhus sunnah (beirut: darul-kitab al-arabi,  1987), cet. Ke-8, hlm. 3; hall hill.”Manufacturing Industry”, dalam Ann Booth (ed), the oil boom and after, Indonesian Economic Policy and Performance in The  Soeharto Era (Oxford: oxford University Press, 1992)
[5]Ataul Haque, Reading in Islamic Banking (Dhaka: Islamic Foundation, 1987).
[6]Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtihad wa Nihayatul Muqtashid (Beirut: Darul-Qalam, 1988); al-Masbsuth voL XII, hlm 124.
[7]Abu Bakar Ibn Mas’ud al-Kasani, al-Bada’i was-Sana’i fi Tartib al-Shara’i (Beirut: Darul-Kitab al-Arabi), ed. Ke-2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...