Riba, Bunga Bank dan Perbankan Syariah
Pembahasan
Pengertian Riba
Riba
secara literal berarti bertambah, berkembang atau tumbuh. Menurut pengertian
Syariah, riba secara teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara bathil(Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana
mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memperhatikan
apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.
Dalam
kamus arab-inggris Lexicon oleh E.W. Lane menyajikan makna komprehensif yang
mencakup sebagian besar definisi awal dari riba:
Untuk
meningkatkan, memperbanyak, manambah, “penambahan” yang dilarang, membuat lebih
dari apa yang diberikan, mempraktikkan atau mengambil bunga atau sejenisnya,
kelebihan atau penambahan, atau penambahan atas atau diatas jumlah pokok yang
dipinjam atau dikeluarkan.[1]
Pelarangan Riba
“ dan Aku
halalkan bagimu jual beli, dan Aku haramkan bagimu Riba..” (Al-Baqarah 2:
275)
“dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak
bertambah dalam pandangan Allah...” (A-rum
30:39)
“ Allah
melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan kedua saksinya.” (H.R. Muslim dari Jabir)
Rasulullah
Saw. pernah menunjukkan bagaimana urgensi pelarangan riba dalam sebuah bangunan
ekonomi dengan menerangkan bahwa, “ pemberian hadiah yang tak lazim atau
sekedar memberikan tumpangan pada kendaraan dikarenakan seseorang merasa ringan
akibat sebuah pinjaman adalah tergolong riba. Riba dilarang dalam Islam secara
bertahap, sejalan dengan kesiapan masyarakat pada masa itu, seperti juga
tentang pelarangan yang lain, seperti judi dan minuman keras.
Tahap
pertama, disebutkan bahwa riba akan
menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan sedekah akan meningkatkan
keberkahan berlipat ganda (Q.S. Al-Rum 30;39).
Tahap
kedua, pada awal periode madinah, praktik
riba dikutuk dengan keras (Q.S. Al-Nisa 4;161). Riba dipersamakan denagna
mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar, dan mengancam
kedua belah pihak dengan siksa Allah yang amat pedih.
Tahap
ketiga, sekitar tahun kedua atau ketiga
Hijrah, Allah menyerukan agar kaum Muslimin menjauhi riba jika mereka
menghendaki kesejahteraan yang sebenarnya sesuai Islam (Q.S. Al-Imran 3;
130-132).
Tahap
terakhir, menjelang selesainya misis
Rasulullah Saw., Allah mengutuk keras mereka yang mengambil riba, menegaskan
perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum Muslimin
agar mengahpuskan seluruh utang piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka
agar mengambil pokoknya saja, dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami
kesulitan (Q.S. Al-Baqarah 2; 275-279).
Dalam
beberapa hadis, Rasulullah Saw. mengutuk semua yang terlibat dalam riba,
termasuk yang mengambil, memberi, dan mencatatnya. Rasulullah Saw. menyamakan
dosa riba sama dengan dosa zina 36 kali lipat atau setara dengan orang yang
menzinahi ibunya sendiri (Chapra, 1985).
Jenis- jenis
Riba
Riba
dapat dibagi menjadi dua yaitu riba yang timbul dalam pinjaman ( riba dayn) dan
riba yang timbul dalam perdagangan (riba bai’). Riba bai’ terdiri dari dua
jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak
seimbang (riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya
dilebihkan karena melibatkan jangka waktu (riba nasiah).
Riba
dayn beraarti ‘tambahan’, yaitu pembayaran “premi” atas setiap jenis pinjaman
dalan transaksi utang piutang maupun perdagangan yang harus dibayar oleh
peminjam kepada pemberi pinjaman disamping pengembalian pokok, yang ditetapkan
sebelumnya.
Bunga dan Riba
Dalam
bahasa Indonesia riba diartikan sebagai bunga (baik sedikit maupun banyak).
Dalam bahasa Inggris riba dapat diartikan interest (bunga yang sedikit) atau usury
(bunga yang banyak). Sebagian besra ulama berpendapat usury dan interest
termasuk riba.
Menurut ijma’
para fuquha tanpa kecuali, bunga tergolong riba (Chapra, 1985) karena riba
memiliki persamaan persamaan makna dan kepentingan dengan bunga. Lebih jauh
lagi, lembaga-lembaga Islam Internasional maupun nasional telah memutuskan
sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah sama dengan riba dan
haram secara Syariah.
Salah
satu keputusan lembaga Islam Internasional:
Dewan Studi
Islam Al-Azar, dalam konfrensi DSI Al-Azar, muharram 1385H/ Mei 1965 M,
memutuskan bahwa “ bunga dalam segala
bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan.”
Salah
satu keputusan lembaga Islam Nasional:
Majelis Ulama
Indonesia. Pada Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991, memutuskan bahwa (1) bunga
bank sama dengan riba; (2) bunga bank tidak sama dengan riba; (3) bunga bank
tergolong syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif.
Namun
demikian, ada berabagai pihak dengan berbagai argumen menyatakan bahwa bunga
tidak samam dengan riba, dengan alasan sebagai berikut:
1.
Boleh
mengambilk bunga karena darurat.
2.
Pada tingkat
yang wajar, tidak mengapa bunga dibebankan.
3.
Opportunity cost
yang ditanggung pemilik dana disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain.
4.
Bunga untuk
konsumtif dilarang, tetapi untuk kegiatan produktif diperbolehkan.
5.
Bunga sebagai
penyeimbang laju inflasi.
6.
Bunga sebagai
upah menunggu.
7.
Nilai uang
sekarang tidak bisa dipastikan sama dengan nilai uang di masa depan.dikenal
dengan rumusan nilai barang di waktu mendatang di bandingkan nilai barang
diwaktu kini.[2]
Dampak yang
ditimbulkan bunga
a.
Bunga
menimbulkan egoisme moral-spiritual
Maulana Maududi dalam bukunya, Riba, menjelaskan bahwa institusi
bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan masyarakat
karena pengaruhnya terhadap karakter masyarakat. Di antaranya, bunga
menimbulkan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi
kepentingan sendiri, tanpa memperdulikan peraturan dan peringatan Allah. Bunga
disebut Maududi, menimbulkan sikap egois, bakhil, berwawasan sempit serta
berhati batu.
b.
Bunga
menimbulkan keponggahan sosial budaya
Orang akan enggan melakuakan apapun kecuali yang menguntungkan
dirinya sendiri. Hal ini tercermin pada masa perang dunia II, diamana pada saat
itu Inggris meminta bantuan keuangan pada sekutu perang yang lebih kaya tanpa
adanya bunga. Namun Amerika Serikat menolak pinjaman tanpa adanya bunga dan
karenanya Inggris terpaksa menyetujui persyaratan perjanjian pinjaman yang
dikenal sebagai Brettonwood Agreement. Desakan perang membuat Inggris terpaksa
menyetujuinya, mesikupun demikian Inggris memendam perasaan marah dan seduh.
Hal tersebut tercermin dalam tulisan-tulisan
John Maynard Keynes, Churchil, dan Dr. Dalton. Dalton menyatakan dalam
sidang parlemen, “kita telah memohon pinjaman tanpa bunga, tetapi kita diberi
jawaban bahwa pinjaman itu bukan politik praktis.”[3]
Prinsip-Prinsip
Sistem Keuangan Syariah
Istilah
“sistem keuangan syariah” relatif baru, dan muncul pada pertengahan 1980.
Bahkan refrensi-refrensi awal untuk kegiatan komersial atau dagang yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam disebut sebagai “bebas bunga” atau “perbankan
syariah”.namun, sistem keuangan yang hanya bebas dari bunga tidak mencerminkan
keseluruhan dari sistem tersebut. Tidak dipungkiri bahwa larangan membayar dan
menerima bunga adalah salah satu inti dari ajaran Islam, tetapi hal tersebut
didukung oleh prinsip-prinsip lain dalam ajaran Islam yang menganjurkan
keadilan sosial, berbagi resiko, hak dan kewajiban individual serta masyarakat,
hak milik, dan kemurnian kontrak.
Sistem
perekonomian syariah adalah sistem yang berbasis aturan berdasarkan hukum
islam, yang dikenal sebagai syariat. Larangan
riba yang secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “
peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman” adalah ajaran
pokok dari sistem keuangan syariah. Lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian
positif yang telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu dan
jumlah pokok pinjaman (yaitu yang dijamin tanpa memedulikan kinerja dari
investasi tersebut) dianggap sebagai riba dan dilarang.Hukum Islam mendorong
penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan bunga karena keuntungan
ditentukan setelah kegiatan (expost) dimana melambangkan kesuksesan kewirausahaan
dan penciptaan kekayaan, sedangkan bunga ditentukan sebelum kegiatan (ex-ante)
sebagai biaya yang diakui apapun hasil dari operasi bisnis yang dilakukan dan
mungkin saja tidak memberikan kekayaan. Keadilan sosial menurut pemberi
pinjaman dan peminjam berbagi keuntungan maupun kerugian secara adil dan proses
akumulasi serta distribusi kekayaan dalam perekonomian dilakukan secara adil
dan mewakili produktivitas yang sebenarnya.
Uang
sebagai “modal potensial”. Uang
diperlukan sebagai modal potensial, hanya ketika digabungkan dengan sumber daya
lain untuk melakukan kegiatan produktif. Islam mengakui nilai waktu uang,
tetapi hanya ketika uang tersebut sebagai modal bukan modal potensial.
Berbagi
resiko. Penyedia modal keuangan dan
pengusaha berbagi resiko bisnis dengan imbalan pembagian keuntungan. Transaksi
keuangan harus mencerminkan distribusi pengembalian resiko sepadan yang akan
dihadapi masing –masing pihak terlibat. Hubungan anatara investor dan perantara
keuangan didasarkan pada prinsip pembagian untung rugi dan perantara keuangan
berbagi resiko dengan investor.
Larangan
perilaku spekulatif. Sistem
keuangan syariah melarang penimbunan dan transaksi yang melibatkan
ketidakpastian ekstrim, perjudian, dan resiko.
Kesucian
kontrak. Islam menjunjung tinggi kewajiban
kontrak dan pengungkapan informasi sebagai tugas suci. Hal ini dimaksudkan
untuk mengurangi resiko informasi yang tidak merata dan resiko moral.
Aktiviutas
sesuai syariat. Hanya
aktivitas-aktivitas yang tidak melanggar aturan-aturan syariat yang memenuhi
syarat untuk investasi.
Keadilan
sosial. Melarang transaksi yang mengarah
pada ketidakpastian dan eksploitasi pada pihak manapun yang melakukan
transaksi. Eksploitassi mencakup kurangnya informasi yang setara antara
pihak-pihak yang bertransaksi.
Sistem keuangan
Bank Syariah
Sistem keuangan
syariah didasarkan pada suatu perjanjian (akad). Perjanjian ini meliputi
perjanjian mengenai kegiatan ekonomi riil, pendanaan, produk-produk, dan
kesejahteraan sosial.
a.
Prinsip titipan
atau simpanan pada bank syariah
Dalam fiqh islam prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan
prinsip al-wadiah. Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.[4]
Al-eadiah terbagi menjadi dua yaitu al-wadiah yad al-amanah dan al-wadiah
yad adh-dhamanah.
Keterangan: dengan konsep ini,
pihak yang menertima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang
yang dititipkan, dan pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada
penitip sebagai biaya penitipan.
Keterangan:
dengan konsep ini , pihak penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank mendapatkan bagi hasil dari
pengguna dana. Dan pihak bank dapat memeberikan insentif kepada penitip dalam
bentuk bonus.
b.
Bagi hasil
(Profit-sharing)
Dalam perbankan syariah prinsip bagi
hasil dapat dilakukan dalam empat akad yaitu al-musyarakah, al-mudharabah,
al-muzaraah, dan al-musaqah. Tetapi prinsip yang paling sering digunakan adalah
al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzaraah al- musaqah dipergunakan
khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank
islam.
Keterangan:
al-musyarah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing
masing pihak memberikan konstribusi dana dan jasa dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Keterangan: al-mudharabah
adalah kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal)
menyediakan 100% modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola.keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan. Dan kerugian ditangguang pemilik dana selama kerugian
bukan akibat kelalaian pengelola.
c.
Jual beli (sale
and purchase)
Terdapat tiga jenis jual beli yang
dikembangkan dalam perbankan syariah yaitu bai’ al-murabahah. Bai’ as-salam,
dan bai al-istishna.[5]
Keterangan:
al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati.
Keterangan: bai as-salam adalah pembelian barang yang dilakukan
dikemudian hari , sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.[6]
Keterangan: bai al-istishna adalah kontrak antara penjualan antara
penjual dan pembeli. Pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Sistem
pembayaran dan harga berdasarkan kesepakatan: dilakukan dimuka, melalui
cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.[7]
d.
Prinsip sewa
(operational lease and financial lease)
·
Al-ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
atau sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
·
Al-ijarah
al-muntahiya bit-tamlik adalah sejenis perpaduan kontrak jual beli dan sewa
atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangna
si penyewa.
e.
Jasa (fee-based
service)
1. Al-wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian
mandat.
2. Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung.
3. Al-hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4. Ar-rahn adalah menahan salah satu hak milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dan barang yang ditahan memiliki nilai
ekonomis.
Penutup
Kesimpulan
Riba secara
literal berarti bertambah, berkembang atau tumbuh. Menurut pengertian Syariah,
riba secara teknis berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal
secara bathil(Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana
mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memperhatikan
apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian.
Dalam
bahasa Inggris riba dapat diartikan interest (bunga yang sedikit) atau usury
(bunga yang banyak). Sebagian besra ulama berpendapat usury dan interest
termasuk riba. Menurut ijma’ para fuquha tanpa kecuali, bunga tergolong riba
(Chapra, 1985) karena riba memiliki persamaan persamaan makna dan kepentingan
dengan bunga.
Terdapat beberapa prinsip dalam keuangan bank syariah yaitu Uang
sebagai “modal potensial”, Berbagi resiko, Larangan perilaku spekulatif, Kesucian
kontrak, Aktiviutas sesuai syariat, dan Keadilan sosial.
Daftar
Pustaka
Antonio,
M. Syafi’i (2001), Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta. Gema
Insani Press.
Ascarya
(2011), akad dan produk bank syariah, Jakarta. Rajawali Prees.
Greuning,
Hennie Van; Iqbal Zamir, Analisis Risiko Perbankan Syariah, (2011).
Salemba Empat.
[1]
www.study.quran.co.uk/LL.home.htm
[2]Anwar
Iqbal Qureshi, Islam and The Theory of Interest (Lahore: SH. Muhammad Ashraf,
1991)
[3][3]Sudin
Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam (Kuala Lumpur: berita
publishing Sdn.Bhd.)
[4]Sayyid
sabiq, fiqhus sunnah (beirut: darul-kitab al-arabi, 1987), cet. Ke-8, hlm. 3; hall
hill.”Manufacturing Industry”, dalam Ann Booth (ed), the oil boom and after,
Indonesian Economic Policy and Performance in The Soeharto Era (Oxford: oxford University
Press, 1992)
[5]Ataul
Haque, Reading in Islamic Banking (Dhaka: Islamic Foundation, 1987).
[6]Muhammad
Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtihad wa Nihayatul Muqtashid
(Beirut: Darul-Qalam, 1988); al-Masbsuth voL XII, hlm 124.
[7]Abu
Bakar Ibn Mas’ud al-Kasani, al-Bada’i was-Sana’i fi Tartib al-Shara’i (Beirut: Darul-Kitab
al-Arabi), ed. Ke-2.
Komentar
Posting Komentar