Mengurai Makna Riba dalam Al-Qur’an
Pendahuluan
Alam semesta ini adalah milik Allah
SWT sedangkan manusia adalah penerima kepercayaan dari Allah yang harus
dipeliharanya.Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia banyak melakukan
kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang menggunakan jasa
untuk mngirim uang dari berbagai kota dan negara. Dalam menjalankan
kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah
haram.
Riba berarti menetapkan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu
dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada peminjam.Secara umum,
riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai
riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi
melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun
perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar),
atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang
yang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca
pembayaran antar bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya
akan dirasakan pada semua orang pada semua tingkah penghidupan.
Pembahasan
Pengertian Riba
Ditinjau dari ilmu bahasa arab, riba
bermaknakan: tambahan,tumbuh,dan menjadi tinggi.Firman Allah Ta’ala berikut
merupakan contoh nyata akan penggunaan kata riba dalampengertian semacam ini:
وَ تَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا
عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَ أَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيْجٍ
“Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila turunkan air
diatasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi tinggi (suburlah) dan menumbuhkan
berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.’’(QS.Al-Hajj: 5)
Ibnu Katsir tatkala
menafsirkan ayat ini seraya berkata, ‘’Bila Allah telah menurunkan hujan ke
bumi, maka bumi bergerak dengan menumbuhkan tetumbuhan dan tanah yang
sebelumnya mati (gersang) menjadi hidup, lalu batangnya menjulang tinggi dari
permukaan tanah.Dan dengan hujan, Allah menumbuhkan berbagai rupa dan macam
buah-buahan, tanaman, tumbuh-tumbuhan dengan beraneka ragam warna, rasa, aroma,
bentuk dan kegunaannya.’’
Adapun dalam pemahaman
syari’at, maka para ulama berbeda-beda ungkapannya dalam mendefisikannya, akan
tetapi maksud dan maknanya tidak jauh berbeda. Diantara definisi yang saya rasa
cukup mewakili berbagai definisi yang ada ialah:
عَقَدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوْصٍ
غَيْرَ مَعْلُوْمٍ التَّمَاثِلُ فِيْ مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةِ الْعَقْدِ أَوْ
مَعَ تَأْخِيْرِ فِيْ الْبَلَدَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
“Suatu akad atau transaksi atas
barang tertentu yang ketika akad berlangsung, tidak diketahui kesamaannya
menurut ukuran syari’at atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang
menjadi obyek akad atau salah satunya.”
Ada juga yang
mendefinisikannya sebagai berikut:
الزِّيَادَةُ فِيْ أَشْيَاءٍ مَخْصُوْصٍ
“Penambahan pada komoditi atau
barang dagangan tertentu.”
Hukum Riba dalam doktrin
Ajaran Islam
Dalam Islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman
haram.
Riba
diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.diharamkan atas
pemberian piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan
bunga baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Berkaitan dengan hal tersebut,hukum riba telah dipertegas dala Al-Qur’an
dan Al-Hadist sebagai berikut :
1.
Dalam surah
al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman :
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِبَا لَا يَقُوْمُوْنَ إلَّا كَمَا يَكُوْنُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ المَسِّ ذَالِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِضَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seeperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah samoai kepadanya larangan Rabbnya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil
dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang-orang yang mengukangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya ”.
2. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 278-279 :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ
أَمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِيْنَ
بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ إِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُوْنَ وَ لَا تُظْلَمُوْنَ فَإنْ لَمْ
تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا
, “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tingalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu, kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
3. Dalam surah Ali
AImran:130 Allah berfirman :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ
أَمَنُوْا لَا تَأْكُلٌوْا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوْاللهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“hai orangorang yang beriman, janganlah
kammu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapatkan keberuntungan”.
4.
Dari Abu
Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “jauhilah 7 hal yang
membinasakn, pertama melakukan kemusyrikan kepada Allah, kedua sihir, ketiga
membunuh jiwa yang telah diharamkan kecuali dengan cara yang haq. Keempat makan
riba, kelima memakan harta anak yatim, keeenam melarikan diri pada hari
pertemuan dua pasukan, dan ketujuh menuduh berzina dengan perempuan baik-baim
yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.
5. Dari Jabir
ra Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya, dan
penulisnya. Dan beliau bersabda, “mereka semua sama”.
6.
Dari
Abdullah bin Hazhalah ra dari Nabi saw bersabda, “satu dirham yang riba dimakan
seseorang padahl ia tahu adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur”.
7.
Dari Ibnu
Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu,
yang paling ringan (dasarnya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya”.
Sebab-sebab Riba Diharamakan
Ada beberapa alasan mengapa
Islam sangat melarang keras riba dalam perekonomian
Islam adalah
1) Bahwa
kehormatan harta manusia sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu
mengambil harta kawannya tanpa ganti sudah pasti haram.
2)
Bergantung
pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan kerja sebab jika si pemilik
uang yakin bahwa degan melauli riba dia akan memperoleh tmabahan uang baik
kontan maupun berjangka, maka ia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan
sehingga hamper-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang, dan
pekerjaan yang berat
3) Riba akan
menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama dalam bidang
pinjam meminjam. Sebab jika riba itu haram maka seseorang akan merasa senang
meminjamkan uang 1000 rupiah dan kembalinya 1000 rupiah juga. Sedangkan riba
jika riba dihalalkan maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat
denga pinjamannya 1000 rupiah diharuskan mengembalikan 2000 rupiah.
4) Pada umumya
pemberi piutang adalah orang kaya sedangkan peminjam adalah orang miskin. Maka
pendapat yang membolehkan riba berarti meberikan jalan kepada orang kaya untuk
mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan.Sedangkan tidak layak
berbuat demikian sebagai sarana memperoleh rahmat dari Allah swt.
Cara Menghindari Riba dalam
Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba dalam
era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep
keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga
seperti pada bank konvensional pada umumnya.Karena, menurut sebagian pendapat
bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat diketahui bahwa bunga
bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah
sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu,
maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi
hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk
transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman
Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga
praktek pembungaan uang adalah haram.
Sebagai pengganti bunga bank,
Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain:
a. Wadiah atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito
b. Mudarabah
adalah kerja sama antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian
profit and loss sharing
c. Syirkah (perseroan) adalah diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama
mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (jom ventura)
d. Murabahan
adalah jual beli barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar
harga pembelian yang pertama secara jujur
e. Qard hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman
tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan
dan penghargaan
f.
Menerapkan
prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang
dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka bagian deposan 60% dari total
keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
Selain
cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari
dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara
benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba
ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah.Puasa bertujuan untuk
mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa
bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang
meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa
bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah, namun juga
agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah akhlak dalam muamalah
mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, penipuan, dan
riba.Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan
bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman
yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan
sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan
(komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk
ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah
yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah 208 :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا ادْخُلُوْا فِيْ السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا
تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّمُبِيْنٌ
“
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh
dan totalitas) dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya
syetan itu adalah musuh nyata bagimu”.
Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara
totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social, budanya, dan
sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih banyak kaum muslim yang melanggar
prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip
sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih pun sangat
banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain mudharabah,
murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang riba yang telah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa :
·
Riba adalah
suatu akad atau transaksi atas barang yang ketika akad berlangsung tidak
diketahui kesamaannya menurut syariat atau dengan menunda penyerahan kedua
barang yang menjadi objek akad atau salah satunya.
·
Cara untuk
menghindari riba adalah dengan berpuasa, menerapakan prinsip hasil bagi,
wadiah, mudarabah, syirkah, murabahah, dan qard hasan.
·
Prinsip
hasil bagi dalam ekonomi sayariah memberikan nisbah tertentu pada deposannya,
maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai
dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan bunga bank,
ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya
pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya
dengan pasti.
· Berekonomi secara syariah dapat membatu mengentaskan kemiskinan.
Komentar
Posting Komentar