Sejarah Perbankan Syariah
(Studi di Negara Indonesia, Malaysia, Brunie
Darusallam dan Singapura)
Pembahasan
Sejarah
perbankan syariah di Indonesia
Kegiatan perbankan baru dimulai dari zaman Babylonia kemudain
dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama
bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan perkembangan zaman perdagangan dunia, perkembangan
perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas
dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan
Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat
itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of
Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di
daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif
mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan
pun ikut dibawa ke Negara jajahan.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan
Hindi-Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranaan penting
di Hindia-Belanda.
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada
dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga
keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan
nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di
pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi
pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah yaitu, Bank Konvensional
menerapkan sistem Riba sedangkan Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil,
pada Bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi jalannya
operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syariah sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada.
Di Indonesia wacana pendirian bank Islam baru dilakukan pada tahun
1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990
menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa
Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional
IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, 22-25 agustus 1990.Berdasarkan
amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di
Indonesia. Kelompok kerja tersebut disebut Tim Perbankan MUI.
Hasil kerja Tim Perbankan MUI adalah lahirnya Bank Muamalat
Indonesia, pada awal pendiriannya keberadaan bank syariah belum mendapat
perhatian yang optimal dalam industri perbankan nasional. Landasan hukum
operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai
“bank dengan sistem bagi hasil”, tidak terdapat rincian landasan hukumnya serta
jenis-jenis usaha yang diperbolehkan, hal ini sangat tercermin dari UU no.7
tahun 1992.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya
undang-undang no.10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan
rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperisakan dan diimplememtasikan
oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank
konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara
total menjadi bank syariah.
Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia,
yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei
1992. Dalam perkembangannya hingga Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor
cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Gagasan Pendirian Bank Syariah di
Indonesia
Di Indonesia umat Islam sudah lama mendambakan berdirinya Bank
Islam yaitu sejak tahun 1937. K.H. Mas Mansur sebagai ketua pengurus besar
Muhammadiyyah periode 1937- 1944 mengeluarkan pendapatnya mengenai penggunaan
jasa bank konvensional yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum
mempunyai lembaga keuangan sendiri yang bebas riba.
Gagasan pendirian Bank Syariah di Indonesia gencar kembali pada
tahun 1970-an. Dimana pembicaraan Bank Syariah muncul pada seminar hubungan
Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976 dalam seminar yang diadakan
oleh Lembaga Studi Ilmu – Ilmu Kemasyarakatan dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika.
Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam di Indonesia memiliki
Perbankan Islam mulai sejak itu, seiring munculnya kesadaran kaum Intelektual
dan cendikiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya
memang sempat terjadi perdebatan mengenai hukum bunga bank dan hukum zakat
dengan pajak dikalangan para ulama, cendikiawan, dan intelektual muslim.
Namun, gagasan yang diperjuangan oleh kaum intelektual dan
cedikiawan muslim ini tidak berjalan dengan lancar sesuai yang telah direncanakan
mereka karena adanya faktor penghambat dari pendirian Bank Islam tersebut.
Adapun faktor penghambat pendirian bank Islam tersebut adalah :
1.
Operasi
bank syariah yang menerapkan bagi hasil belum diatur karena itu tidak sejalan
dengan undang – undang pokok perbankan yang berlaku, yakni Undang – Undang
Nomor 14 Tahun 1967.
2.
Konsep
bank syariah dari segi politik berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari
atau berkatian dengan konsep Negara Islam, oleh karena itu tidak dikehandinya
pendirian bank Islam oleh pemerintah.
3.
masih
dipertanyakannya siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam ini,
semantara pendirian bank baru dari timur tengah masih dicegah, antara pembatasan
pendirian bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.
Di awal tahun 1980-an kembali
digelar lagi diskusi yang begitu gencarnya yang bertemakan mengenai Bank
Syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan kembali. Dimana tokoh yang
terlibat dalam pegelaran diskusi ini adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam
Rahardjo, A. M. Saefuddin, dan M. Amien Azis. Sebagai uji coba gagasan perbankan
Islam dipraktikkan dalam skala relatif terbatas, diantaranya di Bandung pada
lembaga Bait At-Tamwil Slaman ITB dan di Jakarta pada Koperasi Ridho Gusti.
Sehingga M. Darwam menulis dalam sebuah buku bahwa bank Islam sebagai konsep
alternatif untuk menghindari larangan bunga ( riba ), serta menjawab tantangan
bagi kebutuhan pembiayaan guna pemgembangan usaha ekonomi masyarakat yaitu
dengan menerapkan sistem mudharabah, musyarakah dan murabahah.
Namun, diskusi itu juga belum
memberikan kabar gembira bagi umat muslim atas tekad pendirian bank Islam di Indonesia.
Kemudian gagasan ini muncul kembali pada tahun 1988, disaat pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Okteber (Pakto) yang berisi leberalisme Industri
Perbankan. Pada saat itulah para ulama Indonesia berusaha untuk mendirikan bank
bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum untuk dijadikan dasar
pendiriannya, kecuali bahwa bank dapat menetapkan bunga sebesar 0%. Sehingga gagasan
masih gagal dilakukan oleh para ulama di Indonesia.
Pada tahun 1990, prakarsa lebih
khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan secara mendalam.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melaksanakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan
di Cisarua, Bogor, Jawa barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Lokakarya ini menghasilkan
terbentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia
berdasarkan Munas IV MUI. Dan kelompok kerja ini dikenal dengan Tim Perbankan
MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Dan hasil kerja Tim Perbankan MUI berhasil mendirikan PT Bank Muamala Indonesia
(BMI).
Sejarah perbankan syariah di Malaysia
Malaysia adalah negara yang terdiri dari berbagai
macam suku bangsa dengan pemeluk agama yang beragam, terdiri dari Muslim 58
persen, Hindu 8 persen, Kristen 24 persen dan lainnya 10 persen. Namun
demikian, agama resmi negara adalah Islam. Oleh karena itu, pemerintah Malaysia
mempunyai kewajiban untuk mengakomodasi pengembangan lembaga keuangan syariah
di Malaysia sesuai dengan agama Islam yang dianut negara dan mayoritas
rakyatnya. Atas dasar tersebut Malaysia mulai menerapkan dual economic
system dan mengembangkan sistem keuangan dan perbankan syariah sejak
1983.
Bank syariah yang pertama kali lahir
adalah Bank Islam Malaysian Berhard (BIMB). Bank tersebut didirikan pada 1 Juli
1983. Berbeda dengan perbankan syariah di Indonesia, perkembangan pesat
perbankan syariah di Malaysia dapat menyumbang pemasukan nasional secara
kualitatif dan kuantitatif, sehingga perbankan syariah menjadi bahan utama
bangunan keuangan nasional Malaysia.
·
Karakteristik
Perbankan Syariah Malaysia
ü Sistem keuangan dan perbankan
Malaysia
adalah negara yang menerapkan sistem keuangan dan perbankan ganda (dual
financial and banking system) mulai tahun 1983 ketika dikeluarkannya
undang-undang perbankan syariah pada tahun 1983 dan undang-undang asuransi
syariah pada tahun 1984. Sejak saat itu lembaga keuangan syariah beroperasi
berdampingan dengan lembaga keuangan konvensional.
·
Perkembangan
Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam Malaysia
1. Tahap pertama, mempersiapkan berbagai infrastruktur
keuangan khususnyalegal framework.
2. Dimulai dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Perbankan Islam (Islamic Banking Act/IBA) pada 7 April 1983. Dengan
diundangkannya IBA, kepada Bank Negara Malaysia (BNM) diberi wewenang untuk
mengatur dan mengawasi bank Islam, seperti juga dalam hal bank konvensional.
3. Bank Islam pertama adalah Bank Islam Malaysia
Berhad (BIMB) yang mulai beroperasi pada 1 Juli 1983 dengan total asset RM
369,8 juta atau setara Rp 1,035 triliun (RM 1 = Rp. 2.800). Tahun 1983 juga
dikeluarkan Undang-Undang investasi Pemerintah (Government Investment Act
atau GIA) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat
investasi pemerintah (Government Investment Issues atau GII) yang
merupakan surat berharga (sekuritas) yang dikeluarkan oleh pemerintah
berdasarkan prinsip syariah.
4. Tahun 1984, dikeluarkan Undang-Undang Takaful (Takaful
Act) yang menjadi landasan hukum asuransi syariah beroperasi sebagai
salah satu infrastruktur pendukung perbankan syariah.
5. Tahap kedua, meningkatkan volume dan menciptakan
pasar bagi lembaga keuangan syariah sehingga lembaga keuangan syariah dapat
berkompetisi.
6. Pengembangan dimulai pada 4 Maret 1993 dengan
memperkenalkan “Skim Perbankan Tanpa Faedah” atau SPTF (Interest Free
Banking Scheme). Dengan skim ini, bank konvensional dibolehkan untuk
menawarkan produk-produk perbankan syariah atau biasa disebut dengan Islamic
Windows.
7. Tahun 1994, pada tanggal 4 Januari didirikan Pasar
Uang Antarbank Syariah(Islamic Interbank Money Market) untuk
menghubungkan institusi keuangan syariah melalui instrumen pasar uang syariah.
8. Tahun 1996, pada pasar modal syariah berdiri Securities
Commission.
9. Tahun 1997, tepatnya pada tanggal 1 Mei didirikan
Dewan Penasehat Syariah Nasional untuk Perbankan dan Asuransi Islam (National
Syariah Advisory Council On Islamic Banking And Takaful atau NSAC), sebagai
otoritas syariah tertinggi di bidang perbankan asuransi syariah di Malaysia.
10. Tahun 1999, bank syariah kedua berdiri pada tanggal
1 Oktober yaitu Bank Muamalat Malaysia Berhad atau BMMB, serta
tiga perusahaan asuransi syariah yang diberi ijin operasi, yaitu Takaful
National Sdn. Berhad, Maybank Takaful Berhad, dan Takaful
Ikhlas Sdn. Berhad.
11. Tahap ketiga, menciptakan harmonisasi dan
konvergensi dengan pasar keuangan syariah internasional sehingga lembaga
keuangan syariah Malaysia dapat bersaing di area internasional.
12. Pengembangan diawali dengan dibuatnya Financial
Sector Master Plan atau FSMP pada tahun 2000 untuk periode 2000-2010 yang
mencakup sector keuangan syariah.
13. Tahun 2004, dilakukan peninjauan kembali
strategi Islamic Windows yang masih menimbulkan perdebatan
tentang kesesuaiannya dengan ketentuan syariah dan mendorong Islamic
Windows bertransformasi menjadi Islamic Subsidiary.
Sejarah perbankan syariah di Brunei Darussalam
Brunei
Darussalam adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang
terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Negara ini memiliki wilayah seluas 5.765 km² yang
menempati pulau Kalimantan dengan garis pantai seluruhnya menyentuh Laut Cina Selatan.
Wilayahnya dipisahkan ke dalam dua bagian oleh negara bagian di Malaysia yaitu
Sarawak. Saat
ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks pembangunan Manusia tertinggi
kedua di Asia Tenggara setelah Singapura, sehingga diklasifikasikan sebagai negara maju. Menurut
Dana Moneter Internasional,
Brunei memiliki produk domestik bruto per
kapita terbesar kelima di
dunia dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara terkaya
kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas. Selain itu, Brunei juga terkenal
dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam,
baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
·
Perkembangan
Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam Brunei Darussalam
Bank
Islam pertama di Brunei berdiri pada tahun 1992 dengan nama Tabung Amanah Islam
Brunei (TAIB). Bank itu didirikan atas dasar pemikiran bahwa menyediakan
institusi bank Islam adalah fardhu kifayah demi melayani komunitas muslim yang
ada di Brunei. Awalnya, fungsi utama TAIB adalah menyediakan fasilitas untuk
umat muslim yang ingin menunaikan haji ke Mekkah. Hingga tahun 2001, baru
terdapat 2 bank Islam yaitu TAIB dan IBB (Islamic Bank of Brunei) yang
dikonversi dari bank konvensional yang bernama International Bank of Brunei
pada tahun 1993, sedangkan sisanya beroperasi dengan sistem konvensional.
Sejarah perbankan syariah di Singapura
Singapura
adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan
yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan
internasional. Pelabuhan Singapura adalah
satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.
Sebelum merdeka tahun 1965, Singapura adalah pelabuhan dagang yang beragam
dengan PDB per kapita $511,
tertinggi ketiga di Asia Timur pada saat itu.
Economist Intelligence Unit dalam
“Indeks Kualitas Hidup”
menempatkan Singapura pada peringkat satu kualitas hidup terbaik di Asia dan
kesebelas di dunia. Singapura memiliki cadangan devisa terbesar kesembilan
di dunia. Negara ini juga memilikiangkatan bersenjata yang
maju. Setelah PDB-nya berkurang -6.8% pada kuartal ke-4 tahun
2009, Singapura mendapatkan gelar pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia,
dengan pertumbuhan PDB 17.9% pada pertengahan pertama 2010.
·
Perkembangan
Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam Singapura
Monetary
Authority of Singapura (MAS) bertujuan untuk mengembangkan keuangan Islam di
Singapura dengan memanfaatkan kekuatan yang ada di perbankan, pembiayaan
perdagangan, manajemen kekayaan, asuransi dan pasar modal. Sebagai pusat
keuangan internasional di Asia, lembaga keuangan yang berbasis di Singapura
harus mampu menawarkan paket lengkap dari produk dan jasa keuangan, termasuk
dari keuangan Islam.
Sejak
1998, jasa keuangan Islam telah tersedia melalui Islamic Window pada bank
tertentu di Singapura. Pada tahun 2005, MAS menyempurnakan peraturannya untuk
memfasilitasi pertumbuhan keuangan Islam. Singapura juga menghapus bea materai
tambahan untuk transaksi syariah tertentu yang melibatkan real estate. Untuk
berkontribusi pada pengembangan keuangan Islam, MAS bergabung dengan Islamic
Financial Services Board (IFSB) dan telah berpartisipasi aktif dalam berbagai
kelompok kerja dan gugus tugas di daerah seperti pengawasan review, pasar uang
syariah, kecukupan modal, manajemen likuiditas dan solvabilitas persyaratan
untuk operasi takaful.
Tahun 2006, klarifikasi dilakukan pada perlakuan
pajak untuk keuangan Islam menggunakan Murabahah, Mudharabah dan struktur
Ijarah wa Igtina. Bank berbasis di Singapura mulai menawarkan investasi
Murabahah dan pembiayaan Murabahah. Pada tahun 2007, investor ritel Murabaha
yang diberikan perlindungan peraturan sama seperti deposan konvensional.
Tahun 2008, tarif pajak konsesi diperkenalkan untuk
kualifikasi pinjaman syariah, pengelolaan dana, takaful dan kegiatan reasuransi
syariah.
Tahun 2009 diluncuran fasilitas Sukuk MAS untuk
membantu memenuhi persyaratan peraturan dan likuiditas untuk lembaga keuangan
yang berbasis di Singapura. Pada bulan Mei, MAS yang diterbitkan pedoman pada
penerapan peraturan perbankan untuk keuangan Islam dan peraturan baru yang
memungkinkan bank untuk melakukan Murabahah penempatan antar bank, Ijarah,
pembiayaan Musyarakah dan tempat Murabahah. Singapura juga menjadi tuan rumah
KTT IFSB ke-6 yang dihadiri oleh lebih dari 300 delegasi dari Asia dan Timur
Tengah.
Selama beberapa tahun, banyak lembaga keuangan
telah memperkenalkan jenis produk syariah. Termasuk bank seperti Standard
Chartered Bank, HSBC, OCBC, CIMB dan Maybank.
Pada tahun 2007, Singapura meluncurkan bank pertama
dengan konsep fully Islamic bank – Islamic Bank of Asia, yang merupakan joint
venture antara bank DBS dan investor swasta Timur Tengah. Lembaga keuangan
Islam lainnya seperti Arcapita, Al Salam Bank Bahrain dan AEP Investment
Management (AEP) telah mendirikan kantor di Singapura. Asuransi HSBC telah mengelola
dana takaful untuk pasar domestik, sementara Tokio Marine reasuransi syariah
telah didirikan di Singapura sejak tahun 2004 untuk melayani wilayah tersebut.
Komentar
Posting Komentar