Langsung ke konten utama

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia



Sejarah Perbankan Syariah
(Studi di Negara Indonesia, Malaysia, Brunie Darusallam dan Singapura)
Pembahasan
Sejarah perbankan syariah di Indonesia
Kegiatan perbankan baru dimulai dari zaman Babylonia kemudain dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang.
Seiring dengan perkembangan zaman perdagangan dunia, perkembangan perbankanpun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke Negara jajahan.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindi-Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranaan penting di Hindia-Belanda.
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah yaitu, Bank Konvensional menerapkan sistem Riba sedangkan Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil, pada Bank Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada.
Di Indonesia wacana pendirian bank Islam baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, 22-25 agustus 1990.Berdasarkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja tersebut disebut Tim Perbankan MUI.
Hasil kerja Tim Perbankan MUI adalah lahirnya Bank Muamalat Indonesia, pada awal pendiriannya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”, tidak terdapat rincian landasan hukumnya serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan, hal ini sangat tercermin dari UU no.7 tahun 1992.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya undang-undang no.10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperisakan dan diimplememtasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia, yang berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan mulai beroperasi tanggal 1 Mei 1992. Dalam perkembangannya hingga Maret 2013 BMI sudah memiliki 79 kantor cabang, 158 kantor cabang pembantu, 121 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia.


Gagasan Pendirian Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia umat Islam sudah lama mendambakan berdirinya Bank Islam yaitu sejak tahun 1937. K.H. Mas Mansur sebagai ketua pengurus besar Muhammadiyyah periode 1937- 1944 mengeluarkan pendapatnya mengenai penggunaan jasa bank konvensional yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai lembaga keuangan sendiri yang bebas riba.
Gagasan pendirian Bank Syariah di Indonesia gencar kembali pada tahun 1970-an. Dimana pembicaraan Bank Syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia – Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976 dalam seminar yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu – Ilmu Kemasyarakatan dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam di Indonesia memiliki Perbankan Islam mulai sejak itu, seiring munculnya kesadaran kaum Intelektual dan cendikiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan mengenai hukum bunga bank dan hukum zakat dengan pajak dikalangan para ulama, cendikiawan, dan intelektual muslim.
Namun, gagasan yang diperjuangan oleh kaum intelektual dan cedikiawan muslim ini tidak berjalan dengan lancar sesuai yang telah direncanakan mereka karena adanya faktor penghambat dari pendirian Bank Islam tersebut.
Adapun faktor penghambat pendirian bank Islam tersebut adalah :
1.      Operasi bank syariah yang menerapkan bagi hasil belum diatur karena itu tidak sejalan dengan undang – undang pokok perbankan yang berlaku, yakni Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1967.
2.      Konsep bank syariah dari segi politik berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkatian dengan konsep Negara Islam, oleh karena itu tidak dikehandinya pendirian bank Islam oleh pemerintah.
3.      masih dipertanyakannya siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam ini, semantara pendirian bank baru dari timur tengah masih dicegah, antara pembatasan pendirian bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.

Di awal tahun 1980-an kembali digelar lagi diskusi yang begitu gencarnya yang bertemakan mengenai Bank Syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan kembali. Dimana tokoh yang terlibat dalam pegelaran diskusi ini adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefuddin, dan M. Amien Azis. Sebagai uji coba gagasan perbankan Islam dipraktikkan dalam skala relatif terbatas, diantaranya di Bandung pada lembaga Bait At-Tamwil Slaman ITB dan di Jakarta pada Koperasi Ridho Gusti. Sehingga M. Darwam menulis dalam sebuah buku bahwa bank Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan bunga ( riba ), serta menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pemgembangan usaha ekonomi masyarakat yaitu dengan menerapkan sistem mudharabah, musyarakah dan murabahah.
Namun, diskusi itu juga belum memberikan kabar gembira bagi umat muslim atas tekad pendirian bank Islam di Indonesia. Kemudian gagasan ini muncul kembali pada tahun 1988, disaat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Okteber (Pakto) yang berisi leberalisme Industri Perbankan. Pada saat itulah para ulama Indonesia berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum untuk dijadikan dasar pendiriannya, kecuali bahwa bank dapat menetapkan bunga sebesar 0%. Sehingga gagasan masih gagal dilakukan oleh para ulama di Indonesia.
Pada tahun 1990, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan secara mendalam. Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melaksanakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa barat pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Lokakarya ini menghasilkan terbentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia berdasarkan Munas IV MUI. Dan kelompok kerja ini dikenal dengan Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Dan hasil kerja Tim Perbankan MUI berhasil mendirikan PT Bank Muamala Indonesia (BMI).
Sejarah perbankan syariah di Malaysia
Malaysia adalah negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dengan pemeluk agama yang beragam, terdiri dari Muslim 58 persen, Hindu 8 persen, Kristen 24 persen dan lainnya 10 persen. Namun demikian, agama resmi negara adalah Islam. Oleh karena itu, pemerintah Malaysia mempunyai kewajiban untuk mengakomodasi pengembangan lembaga keuangan syariah di Malaysia sesuai dengan agama Islam yang dianut negara dan mayoritas rakyatnya. Atas dasar tersebut Malaysia mulai menerapkan dual economic system dan mengembangkan sistem keuangan dan perbankan syariah sejak 1983.
Bank syariah yang pertama kali lahir adalah Bank Islam Malaysian Berhard (BIMB). Bank tersebut didirikan pada 1 Juli 1983. Berbeda dengan perbankan syariah di Indonesia, perkembangan pesat perbankan syariah di Malaysia dapat menyumbang pemasukan nasional secara kualitatif dan kuantitatif, sehingga perbankan syariah menjadi bahan utama bangunan keuangan nasional Malaysia.  
·         Karakteristik Perbankan Syariah Malaysia
ü  Sistem keuangan dan perbankan
Malaysia adalah negara yang menerapkan sistem keuangan dan perbankan ganda (dual financial and banking system) mulai tahun 1983 ketika dikeluarkannya undang-undang perbankan syariah pada tahun 1983 dan undang-undang asuransi syariah pada tahun 1984. Sejak saat itu lembaga keuangan syariah beroperasi berdampingan dengan lembaga keuangan konvensional.
·         Perkembangan Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam Malaysia 
1.      Tahap pertama, mempersiapkan berbagai infrastruktur keuangan khususnyalegal framework.
2.      Dimulai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam (Islamic Banking Act/IBA) pada 7 April 1983. Dengan diundangkannya IBA, kepada Bank Negara Malaysia (BNM) diberi wewenang untuk mengatur dan mengawasi bank Islam, seperti juga dalam hal bank konvensional.
3.      Bank Islam pertama adalah Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) yang mulai beroperasi pada 1 Juli 1983 dengan total asset RM 369,8 juta atau setara Rp 1,035 triliun (RM 1 = Rp. 2.800). Tahun 1983 juga dikeluarkan Undang-Undang investasi Pemerintah (Government Investment Act atau GIA) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat investasi pemerintah (Government Investment Issues atau GII) yang merupakan surat berharga (sekuritas) yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah.
4.      Tahun 1984, dikeluarkan Undang-Undang Takaful (Takaful Act) yang menjadi landasan hukum asuransi syariah beroperasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung perbankan syariah.
5.      Tahap kedua, meningkatkan volume dan menciptakan pasar bagi lembaga keuangan syariah sehingga lembaga keuangan syariah dapat berkompetisi.
6.      Pengembangan dimulai pada 4 Maret 1993 dengan memperkenalkan “Skim Perbankan Tanpa Faedah” atau SPTF (Interest Free Banking Scheme). Dengan skim ini, bank konvensional dibolehkan untuk menawarkan produk-produk perbankan syariah atau biasa disebut dengan Islamic Windows.
7.      Tahun 1994, pada tanggal 4 Januari didirikan Pasar Uang Antarbank Syariah(Islamic Interbank Money Market) untuk menghubungkan institusi keuangan syariah melalui instrumen pasar uang syariah.
8.      Tahun 1996, pada pasar modal syariah berdiri Securities Commission.
9.      Tahun 1997, tepatnya pada tanggal 1 Mei didirikan Dewan Penasehat Syariah Nasional untuk Perbankan dan Asuransi Islam (National Syariah Advisory Council On Islamic Banking And Takaful atau NSAC), sebagai otoritas syariah tertinggi di bidang perbankan asuransi syariah di Malaysia.
10.  Tahun 1999, bank syariah kedua berdiri pada tanggal 1 Oktober yaitu Bank Muamalat Malaysia Berhad atau BMMB, serta tiga perusahaan asuransi syariah yang diberi ijin operasi, yaitu Takaful National Sdn. BerhadMaybank Takaful Berhad, dan Takaful Ikhlas Sdn. Berhad.
11.  Tahap ketiga, menciptakan harmonisasi dan konvergensi dengan pasar keuangan syariah internasional sehingga lembaga keuangan syariah Malaysia dapat bersaing di area internasional.
12.  Pengembangan diawali dengan dibuatnya Financial Sector Master Plan atau FSMP pada tahun 2000 untuk periode 2000-2010 yang mencakup sector keuangan syariah.
13.  Tahun 2004, dilakukan peninjauan kembali strategi Islamic Windows yang masih menimbulkan perdebatan tentang kesesuaiannya dengan ketentuan syariah dan mendorong  Islamic Windows bertransformasi menjadi Islamic Subsidiary.
Sejarah perbankan syariah di Brunei Darussalam
Brunei Darussalam adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Negara ini memiliki wilayah seluas 5.765 km² yang menempati pulau Kalimantan dengan garis pantai seluruhnya menyentuh Laut Cina Selatan. Wilayahnya dipisahkan ke dalam dua bagian oleh negara bagian di Malaysia yaitu Sarawak. Saat ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks pembangunan Manusia tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Singapura, sehingga diklasifikasikan sebagai negara maju. Menurut  Dana Moneter Internasional, Brunei memiliki produk domestik bruto per kapita terbesar kelima di dunia dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara terkaya kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas. Selain itu, Brunei juga terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
·         Perkembangan Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam Brunei Darussalam
Bank Islam pertama di Brunei berdiri pada tahun 1992 dengan nama Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB). Bank itu didirikan atas dasar pemikiran bahwa menyediakan institusi bank Islam adalah fardhu kifayah demi melayani komunitas muslim yang ada di Brunei. Awalnya, fungsi utama TAIB adalah menyediakan fasilitas untuk umat muslim yang ingin menunaikan haji ke Mekkah. Hingga tahun 2001, baru terdapat 2 bank Islam yaitu TAIB dan IBB (Islamic Bank of Brunei) yang dikonversi dari bank konvensional yang bernama International Bank of Brunei pada tahun 1993, sedangkan sisanya beroperasi dengan sistem konvensional.
Sejarah perbankan syariah di Singapura
Singapura adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional. Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhan tersibuk di dunia.  Sebelum merdeka tahun 1965, Singapura adalah pelabuhan dagang yang beragam dengan PDB per kapita $511, tertinggi ketiga di Asia Timur pada saat itu.
Economist Intelligence Unit dalam “Indeks Kualitas Hidup” menempatkan Singapura pada peringkat satu kualitas hidup terbaik di Asia dan kesebelas di dunia. Singapura memiliki cadangan devisa terbesar kesembilan di dunia. Negara ini juga memilikiangkatan bersenjata yang maju. Setelah PDB-nya berkurang -6.8% pada kuartal ke-4 tahun 2009, Singapura mendapatkan gelar pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia, dengan pertumbuhan PDB 17.9% pada pertengahan pertama 2010.
·         Perkembangan Lembaga Keuangan dan Perbankan Islam Singapura
Monetary Authority of Singapura (MAS) bertujuan untuk mengembangkan keuangan Islam di Singapura dengan memanfaatkan kekuatan yang ada di perbankan, pembiayaan perdagangan, manajemen kekayaan, asuransi dan pasar modal. Sebagai pusat keuangan internasional di Asia, lembaga keuangan yang berbasis di Singapura harus mampu menawarkan paket lengkap dari produk dan jasa keuangan, termasuk dari keuangan Islam.
Sejak 1998, jasa keuangan Islam telah tersedia melalui Islamic Window pada bank tertentu di Singapura. Pada tahun 2005, MAS menyempurnakan peraturannya untuk memfasilitasi pertumbuhan keuangan Islam. Singapura juga menghapus bea materai tambahan untuk transaksi syariah tertentu yang melibatkan real estate. Untuk berkontribusi pada pengembangan keuangan Islam, MAS bergabung dengan Islamic Financial Services Board (IFSB) dan telah berpartisipasi aktif dalam berbagai kelompok kerja dan gugus tugas di daerah seperti pengawasan review, pasar uang syariah, kecukupan modal, manajemen likuiditas dan solvabilitas persyaratan untuk operasi takaful.
Tahun 2006, klarifikasi dilakukan pada perlakuan pajak untuk keuangan Islam menggunakan Murabahah, Mudharabah dan struktur Ijarah wa Igtina. Bank berbasis di Singapura mulai menawarkan investasi Murabahah dan pembiayaan Murabahah. Pada tahun 2007, investor ritel Murabaha yang diberikan perlindungan peraturan sama seperti deposan konvensional.
Tahun 2008, tarif pajak konsesi diperkenalkan untuk kualifikasi pinjaman syariah, pengelolaan dana, takaful dan kegiatan reasuransi syariah.
Tahun 2009 diluncuran fasilitas Sukuk MAS untuk membantu memenuhi persyaratan peraturan dan likuiditas untuk lembaga keuangan yang berbasis di Singapura. Pada bulan Mei, MAS yang diterbitkan pedoman pada penerapan peraturan perbankan untuk keuangan Islam dan peraturan baru yang memungkinkan bank untuk melakukan Murabahah penempatan antar bank, Ijarah, pembiayaan Musyarakah dan tempat Murabahah. Singapura juga menjadi tuan rumah KTT IFSB ke-6 yang dihadiri oleh lebih dari 300 delegasi dari Asia dan Timur Tengah.
Selama beberapa tahun, banyak lembaga keuangan telah memperkenalkan jenis produk syariah. Termasuk bank seperti Standard Chartered Bank, HSBC, OCBC, CIMB dan Maybank.
Pada tahun 2007, Singapura meluncurkan bank pertama dengan konsep fully Islamic bank – Islamic Bank of Asia, yang merupakan joint venture antara bank DBS dan investor swasta Timur Tengah. Lembaga keuangan Islam lainnya seperti Arcapita, Al Salam Bank Bahrain dan AEP Investment Management (AEP) telah mendirikan kantor di Singapura. Asuransi HSBC telah mengelola dana takaful untuk pasar domestik, sementara Tokio Marine reasuransi syariah telah didirikan di Singapura sejak tahun 2004 untuk melayani wilayah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...

Bunga Bank dalam Ekonomi Islam

REINTERPRETASI POSISI BUNGA BANK DALAM EKONOMI ISLAM (Kajian Pemikiran M.Quraish Shihab, Moh. Hatta dan   Syafruddin Prawiranegara)                                                                                          Nanang A. Daud                                                    Jurusan ...