Langsung ke konten utama

Analisis Laporan keuangan tentang Ekuitas



Analisis Laporan Keuangan Syariah
“Analisis Penilaian dan Ekuitas”

Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Qiyamah: 36)
“Dan Kami turunkan (Al Quran) itu dengan sebenar-benarnya dan Al Quran itu telah turun dengan (membawa) kebenaran. Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan”(QS. Al-'Isra' : 105)
Pendahuluan
            Secara naluria manunisa adalah makluk yang membutuhkan informasi (Pengetahuan). Sejak manusia keluar (lahir) kedunia tidak satupun pengetahuan yang didapatnya melainkan hanya alat alat untuk mendapatkan pengetahuan seperti alat indra (mata, telinga dan hati) yang kemudian digunakan untuk memperoleh pengetahuan sebanyak banyaknya dari alam sebagai sebuah investasi dalam mendekatkan diri kepada Rabba –Nya yang disebut Ibadah.
            Sejak manusia dilahirkan dan memperoleh pengetahuan kemudian dijelaskan bahwa manusia adalah makluk sosial (an-nass), Konsekuensi logisnya bahwa manusia akan senantiasa hidup berdampingan dan melaukan kerja kerja kemaunisaan secara ikhlas. Ketakwaan manusia hanya bisa dibuktikan dengan amal (perbuatan) yang di ilhami oleh sifat dasar mansuia yakni cenderung pada kebenaran atau kebaikan (hanif).
            Lebih jauh lagi bahwa kehidupan manusia adalah kerja (amal). Setiap aktivitas manusia semuanya akan dimintai pertangunga jwabannya oleh hakim yang mutlak yaitu Allah SWT. Sebagai makluk yang akan diminta laporan kelak maka perbuatan perbuatan tersebut harus sesuai dengan aturan (syariat) demikian pula halnya sebauh korporasi (perushaan). Secara umum perusahaan merupakan entitas yang digunakan manusia uantuk melakukan kerja kerja kemuaniaan demi menyambung hidup sekaligus persudaraan antara umat manusia.
            Perusahaan secara umum diartikan sebagai tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh sekelompok orang atau individu maka perushaan akan pula dipertanggungjwabkan dalam kehidupan manusia.
            Laporan pertanggungjawaban sebuah perushaan salah satu diantaranya adalah laporan keuangan yakni ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Singkatnya, laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses kegiatan akuntansi. Transaksi-transaksi yang terjadi, diidentifikasi, dicatat, dan digolongkan serta dilaporkan sedemikian rupa dalam bentuk laporan keuangan.
          Menurut PSAK No.1 (2012, p. 1-2), laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain, serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Di samping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.
            Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi selama tahun buku yang bersangkutan yang ditujukan kepada pihak pembuat keputusan. Laporan keuangan dibuat dengan maksud sebagai alat komunikasi dan memberi gambaran mengenai posisi dan kondisi keuangan serta kinerja perusahaan pada tahun yang bersangkutan. Pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.
            Pentingnya sebuah laporan keuangan tidak luput dari pengetahuan pihak pihak yang berkempentingan untuk mampu mengetahuainya dengan saksama dalam menentukan arah perushaan kedepan. Layaknya sebuah kapal maka laporan sebagai Kompas, dimana sebagai alat bantu untuk meninjauh seberapa mampu sebuah lembaga untuk maju dan mundur dalam dinamika kehidupan.
            Sebelum jauh kedepan pada pendahuluan ini kami ingin menyampaikan bahwa daam dinamika dunia usaha kita sering mengenal istilah Ekuitas (equity) dan Modal. Kedua istilah ini sangat penting dalam memulai ataupun melanjutkan sebuah usaha, disamping itu juga perlu istrumen dalam meninjau atau yang disebut penilaian atas seuatu persoalan dalam perushaaan. Pada kesempatan ini kami ingin membahasa terkait kedua istilah diatas dalam pembahasan analsis laporan kaungan ini sebagai sebuah wacana pengetahuan. Berdasarakan hal diatas maka kami mengambil judul Analisis Penilaian dan Ekuitas. Harapan kami adalah kita mampu memperoleh pengetahuan tetang ini untuk sebuah manfaat yang luar biasa kelak. Amin


Pembahasan
Ekuitas dalam sebuah wacana umum dalam dunia ekonomi
Sebelum jauh melangkah kepembahasan sebaiknya terlebih dahulu kita ketahui istilah istilah terkait yaitu modal, aset/harta dan ekuitas. Pertama, istilah Modal merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga (keahlian). Bagi perusahaan yang baru berdiri modal digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha sedangkan bagi perusahaan yang sudah berdiri lama modal digunakan untuk mengembangkan usaha dan memperluas pangsa pasar.  Menurut Drs. Moekijat dalam Kamus Manajemen“Ada banyak perumusan yang berlainan mengenai modal, biasanya modal dianggap terdiri dari uang tunai , kredit, hak membuat dan menjual sesuatu (paten), mesin-mesin dan gedung-gedung. Akan tetapi sering istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan hak milik total yang terdiri atas jumlah yang ditanam, surplus dan keuntungan-keuntungan yang tidak dibagi.”. kedua, istilah asset/harta adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Aset perusahaan berasal dari transaksi atau peristiwa lain yang terjadi di masa lalu. Perusahaan biasanya memperoleh aset melalui pengeluaran berupa pembelian atau produksi sendiri. Akan tetapi, tidak adanya pengeluaran yang bersangkutan tidak mengecualikan suatu barang atau jasa memenuhi definisi aset, misalnya barang atau jasa yang telah didonasikan kepada perusahaan dapat dianggap sebagai aset. Ketiga, istilah Ekuitas (equity) adalah hak residual atas asset perusahan setelah dikurangi semua kewajiban (liabilitas).
Secara umum telah kami sampaikan dimuka bahwa secara terminologi terdapat perbedan mendasar dari ketiga istilah diatas, harapanya kedepan kita mampu memilah untuk kemudian mampu mengejahwatakan dalam mekanisme- mekanisme lainnya. Selanjutnya penulis akan lebih meruvut pada pemabahan tentang ekuitan (equity).
Istilah modal sering digunakan pula sebagai padan kata equity walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. Karena ekuitas mengandung unsur pemilikan (ownership), untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut sebagai aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. Dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karna itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antar perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan.
Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed capital) dan laba ditahan (retained earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned capital).
Menurut PSAK (2002) pasal 49, ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Namun kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan sbb:
·         Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim. Klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu.
·         Hak penggunaan aset dalam operasi .Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
·         Substansi ekonomik perjanjian. Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). Jadi, secara substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang bervariasi melalui pembagian laba (participation in profits).

Komponen ekuitas Pemegang saham
            Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital) dan modal setoran tambahan (additional paid-in capital), dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik (misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).
Tujuan Penyajian Ekuitas
            Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyelidiki akan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen serta menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya. Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini.







Komentar

  1. As claimed by Stanford Medical, It is indeed the SINGLE reason this country's women get to live 10 years more and weigh 42 lbs less than we do.

    (And actually, it has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING to do with "HOW" they eat.)

    P.S, What I said is "HOW", not "what"...

    Tap on this link to reveal if this easy quiz can help you decipher your true weight loss possibilities

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...