Langsung ke konten utama

Islamic Economic dan Finance : Aplikasi Kaidah Fiqih dalam Ekonomi Islam

Jalbu al- mashalih wa Dar’u al- mafasid
(mengambil manfaat dan meningggalkan kerusakan)
oleh, Nanang Daud (Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM)
 
Pendahuluan
            Ketika  Allah secara terang – terangan dalam kitabnya menerangkan bahwasanya Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitranya sebagai khalifa di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata mata kehadirat-Nya.
            Sama halnya dengan agama samawi islam hadir dimuka bumi ini dnegan satu misi yakni membumikan titah langit diseluruh alam semesta ini. Allah melalui jibril sebgai pembawah wahyu- Nya yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh umat manusia melalui Muhammad SAW yakni Al-Quran. Al- quran itu sendiri tidaklain adalah pedomaan bagi umat manusia dalam mengarungi kehidupan di muka bumi, antara lain dalah berisikan hokum/ aturan/ patokan/kaidah dll.
            Hukum islam adalah hukum Tuhan untuk manusia dimuka bumi, hokum  yang universal dan juga komperensif membuat hokum ini terus dijakikan hujjah dalam penyelesain masalah didunia maupun akhirat. Hokum yang sifatnya luas yakni mencakup hajt hidup orang banyak ini sanagt menjamin kedamaian dan kebahagiaan bagi siapa saja yang mentaatinya. Aplikasi hokum secara kaffah tentu akan berdampak pada kehidupan yang adil makmur yang diridhoi Allah swt dan juga jika suatu komunitas menerapkanya maka akan tercipta keadilan , kebahagian dll.
Hukum islam menghimpun segala sudut dan segi dengan berbeda-beda didalam suatu kesatuan. Karenanya hukum islam tidak menghendaki adanya pertentangan antara ushul dengan furu’, satu sama lain saling melengkapi, saling menguatkan, ibarat sebatang pohon, semakin banyak cabang-cabangnya semakin kokoh dan teguh batangnya, semakin subur pertumbuhannya, semakin segar kehidupannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang mengindentifikasi dirinya sebagai Muslim. Mereka mengaklaim Islam sebagai suatu doktrin. Tapi ironinya mereka mereka sama sekali tidak mengerti nilai-nilai istimewa dari Islam itu sendiri. Jika sekiranya mereka mengerti tentu mereka akan berpaling dari ajaran-ajarannya.
Kaidah fikih adalah salah satu dari beberapa bagian dari hokum islam, yang dimaksud kan dengan kaidah fikih ialah patokan hokum secara umum(‘ibarat ‘an al-ahkam al’ammat). Berbicara kaidah ada perbedaan yang sidnifikan antara kaidah usul dan fiqih, yang dimaksud kaidah fiqih yakni objek kajiannya yakni mukalaf.
Oleh karena itu penulis ingin menjelaskan terkait satu dari beberapa kaidah fikih baik kaidah pokok, asasi mataupun cabangnya, yakni kaidah “jalbu al- mashalih wa dar’u al- mafasid”. Yang dipesifikan dalam bidang muamalah. Pada ulisan ini penulis akan memaprkan terkait kaidah tersebut diatas dan kaidah cabangnya. Selain untuk memenuhi tugas yang diberikan, diharapkan dari tulisan ini akn menambah wawasan baik penulis ataupun pembaca sekalian, demi tercapainya derajat yang setinggi- tingginya yakni orang berilmu.
Pembahasan
جَلْبُ اْلمَصَالِحِ وَدَرْءُ الَمفَاسِدِ
mengambil manfaat dan meninggalkan mudarat”
Berbicara terkait kaidah fiqih atau pun kaidah usuliayah, hokum islam merupakan hokum yang sangat komperensif dan memiliki cakupan yang universal, sehingga hokum islam bisa diterapkan dimana,kapan dan untuk siapa saja. Ruang lingkup yang luas, dan jangkauna penyelesaiaan masalah dari yang luas sampi yang sempitpun dibahas dalam hokum islam secara keseluruhan.
Islam dan juga agama samawi lainnya, hadir dibumi mengemban amanah yakni untuk kemaslatan dan dilatarbelakangi oleh praktek kemudaratan yang dilakukan manusia dibumi ini. ‘Izzudin bin Abd al-Salam dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah maslahat, baik dengan cara menolak  mafsadah atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada maslahat, ada pula yang menyebabkan mafsadat. Baik maslahat maupun mafsadat, ada yang untuk kepentingan duniawiyah dan ada yang untuk kepentingan ukhrawiyah. Seluruh yang maslahat diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadah dilarang oleh syari’ah. Setiap kemaslahatan memiliki tingkat-tingkat tertentu tentang kebaikan dan manfaatnya serta pahalanya, dan setiap ke-mafsadat-an juga memiliki tingkat-tingkatannya dalam keburukan dan ke-mudharat-annya.
Berkaitan dengan kaidah diatas penulis, menemukan dari beberapa referensi akan suatu kaidah yang mendekati atau mirip dengan kaidah diatas yakni :
درأ الممفاسد مقدم علي جلب  المصالح
“tindakan preventif lebih diutamakan daripada mengambil manfaat”
            Dari kaidah ini dapat kita pahami bahwa, tindakan pencegaha lebih diutamakan daripada mengambil manfaat dari suatu perbutaan. Pada kaidah ini, jika terjadi pertentangan antara mafsadah dan maslahat, maka yang harus didahulukan adalah menolak mafsadah itu. Hal ini karena perhatian asy-syari terhadap larangan- larangan lebih tegas daripada perhatian terhadap perintah- perintah. Itulah sebabna, dalam sebuah hadis rasul bersabda :
“apabila saya perintahkan kepdamu melakukan sesuatu maka kerjakanla semampumu, tetapi jika saya melarang kamu melakukan sesuatu, maka jauhilah larangan itu”
Berdasarkan hadis diatas maka meninggalkan sebagian kewajiban meskipun hanya karena alasan kesulitan yang ringan dapat dibenarkan. Tetapi tidak demikian halna ketika berhadpan dengan masalah laranga- larangan, apalagi jika larangan itu berdampak pda dosa besar/ pelangarran berat.
Contoh penerapan kaidah ini ialah, dalam kasus jual beli najasy, bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli.hal inidilakukan oleh pihak tertentu disaat banyak pembeli yang berdatangan.
Contoh lain yaitu, jual beli sperma di bank sperma, hal ini memang memilik manfat, seperti membantu orang untuk memili anak dll, tetapi hal ini melanggar syariat agama, maka hal ini dilarang.
            Apabila diantara yang maslahat itu banyak dan harus dilakukan salah satunya pada waktu yang sama, maka lebih baik dipilih yang paling maslahat:
            إِخْتِبَارُ الأَصْلَحِ فَالأَصْلَحْ الْأَصْلَح
“memilih maslahat diantra maslahat”
Hal ini sesuai dengan al-Quran :
÷ŽÅe³t6sù ÏŠ$t7Ïã ÇÊÐÈ   tûïÏ%©!$#    tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6­Fusù çmuZ|¡ômr& ...
“Beri kabar gembiralah hamba-hamba-Ku yang mendengarkan ucapan ucapan orang dan mengambil jalan paling baiknya” (QS. Az-Zumar: 17-18)
(#þqãèÎ7¨?$#ur z`|¡ômr& !$tB tAÌRé& Nä3øs9Î) `ÏiB Nà6În/§ ...
“Ikutilah hukum yang paling baik dari apa yang diturunkankepadamu dari Tuhanmu” (QS. Az-Zumar: 55)
 öãBù&ur y7tBöqs% (#räè{ù'tƒ $pkÈ]|¡ômr'Î/ 4 ö/ä3ƒÍ'ré'y u#yŠ tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇÊÍÎÈ  
perintahkanlah kepada umatmu untuk mengambil yang paling baik” (QS. Al-A’raf: 145)
Pada kaidah ini, ialah bahwa ketika dalam kehidupan sehri hari kita meenmukan suatu hal dimana hal itu mendatangkan kemaslahat dintaranya maka dianjurkan untuk memilih yang terbaik diantrannya.
Contoh dari kaidah ini, membelih kendaran untuk kekampus. Hal ini mendatngkan kemslahtan, baik itu membeli motor ataupun mobil namun harus dipilih, mobil atau motor yang cocok untuk kekampus.
Contoh lainnya yakni, jual beli ASI, air susu ibu yang telah diperah.
Kaidah selanjutnya yakni :
"Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib"
Kaidah ini, mkasudnya adalah ketika sutu perbuatan itu dilarang hukumnya maka, diperolehkan jika hal itu untuk menundah kemudaratan yang lebih besar.
Contoh, onani. Sebagian ulama,berpendapat bahwa onani adalah haram hukumnya, tetapi ketika onani dilakukan untuk menjaga agar tidak berzina, maka hukumnya diperbolehkan.
Tentang bagaimana tolak ukur sesuatu itu dikatakan sebagai kemaslahatan taupun kemudarat, tentu para ulama seperti dijelaskan oleh imam Al-Ghazali, dalam al-mustashfa, Imam Asy-Syatibi dalam al-muwafaqat dan ulama yang sekarang seperti Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf. Apabila disimpulkan, maka persyaratan kemaslahatan tersebut adalah:
1.      Kemaslahatan itu harus sesuai dengan maqashid al-syari’ah, semangat ajaran, dalil-dalil kulli dan dalil qoth’I baik wurud maupun dalalah-nya.
2.      Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
3.      Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan yang diluar batas, dalam arti kemaslahatan itu bisa  dilaksanakan.
4.      Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat.
Agama ataupun ketentuan agama adalah untuk kemaslahatan umat secara keseluruhan. Adapun ketika kemaslahatan ataupun kemudaratan itu ada tidak akan mengurangi sedikitpun daripada kemaha-Nya Allah sebagai rabb , tentu apa yang menjadi ketetapan akan berdampak kepada kemaslahatan.
Aktualisasi kaidah dalam ekonomi
Ketika berbicara ekonomi tentu kita akan berbicara terkiat paham ekonomi, paham ekonomi memiliki karakteristik yang berbeda, baik prinsi,tujuan,nilai dan paradigma. Ekonomi yang berpaham liberalism tentu dibangun atas tujuan kebebasa dalam aktivitas transkasi, begitu un paham lainnya.
Ekonomi islam yang dibangun dengan prinsip yang universal dan bertauhid, tentu dituntun dengan ajaran yang benar untuk mencapai kemakmuran umat. Artinya tujuan itu sebagai bentuk spirit dalam mencapai tujuannya.
Ekonomi islam memiliki tujua yang sangat filosofis dan fundamentalis, oleh karena itu butuh pemahaman yang matang untuk menterjemahkan hal ini. Al-falah sebagai tujuan ekonomi islam sudah barang tentu hal ini dijadikan sebagai spirit dalam mencapainya. Berbagai aktivitas dilakukan manusia untuk mencapai ini. Salah satunya adalah system ekonomi klasik,neoklasik dan sebagainya.
Tujuan untuk mencapai al-falah itu hanya bisa dengan pilar ekonomi yang terdapat dalam nilai- nilai dasar dan pilar operasionalnya. Disamping pilar nilai diatas tentu ada pula prinsip –prinsip ekonomi sebagai patokan dalam operasonalnya. Dari hal inilah munculnya paradigm berpikir yang baru.
Tujuan ekonomi islam, yakni Adalah sebagaimana tujuan syari’at Islam (maqasid Syari’ah) itu sendiri, yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (maslahah dan falah) melalui tata cara hidup yang baik dan terhormat (hayat tayyibah).
Nilai – nilai ekonomi islam yakni, Nilai-nilai ekonomi syari’ah berasal dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw yang dapat membentuk perilaku ekonom Muslim, antara lain:
  1. Tauhid
  2. Keadilan
  3. Khilafah
  4. Takaful
Prinsip ekonomi islam yakni, Merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi syariah yang digali dari al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi. Berikut adalah prinsip-prinsip EKIS :
(1) Bekerja, (2) Kompensasi, (3) efisiensi, (4) profesional, (5) kecukupan, (6) pemerataan kesempatan, (7) kebebasan, (8) kerja sama, (9) persaingan, (10) keseimbangan, (11) solidaritas, (12) kejelasan informasi. Merupakan segala sesuatu yang menjadi keharusan dalam implementasi ekonomi Islam. Keberadaanya laksana wudhu’ sebagai prasyarat melaksanakan shalat.  Yang tidak mungkin ekonomi syari’ah dapat diimplementasikan tanpanya. Basis kebijakan ini meliputi: (1) Penghapusan bunga (riba) dari segala aktivitas ekonomi, (2) pelembagaan Zakat, (3) pelarangan gharar dan maisir, (4) pembangunan ekonomi.
Kaidah diatas tentu berkaitan dengan basis kebijakan,yakni
a.        penghapusan riba, islam telah melarang segala bentuk riba karenany ia harus dihapuskan dalam ekonomi islam. Pelarangan islam secara tegas dapat dijumpai didalam quran maupun hadist. Riba yang dari segi bahasa berarti ziyadah (tamahan). Dalam arti fiqih riba yakni setiap tambahan dari harta pokok yang bukan merupakan kompensasi, hasil usaha atau hadiah. Secara teknis riba diartikan sebagai pengambilan harta pokok secara batil, baik dalam jual beli ataupun utang piutang. Batil disini diartikan ketidakadilan(zalim) atau diam menerima perbuatan zalim. Perbuatan ini akan berimplikasi pada perbuatan zalim diantara pelaku ekonomi. Demikian esensi dari pelarangan riba yakni penghapusan praktek ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi.
b.      Pelembagaan zakat, zakat sebagai sedekah yang diwajibkan atas harta seoaran muslim yang telah memenuhi syarata bahkan ia merupakan rukum islam yang ke tiga. Zakat sebagai sebuah system yang berfungsi menjamin pendistribusiaan pendapatan secar baik.
c.       Pelarangan Gharar, dalam segi bahasa gharar berarti resiko ata ketidak pastian. Dalam ekonomi dapat kita artika bahwa gharar adalah transaksi yang tidak dapat diprediksi ataupun kekurangan informasi olehpara pihaknya.
d.      Pembangun ekonomi, dalam artian aktifitas ekonomi yang dilakukan dengan melihat pada kemaslahatan dari suatu transaksi akan berdampak pada pemerataan pembangunan dan pembangunan ekonomi.
penutup
Dari papara diats dapat kita simpulkn bahwa kaidah pokok ini adalah kaidah diamana sebagai akar dari  segala kaidah cabang ataupun asasi lainya. Islam sebagai kemaslahatan. Tentu berdampak pada aktivitas manusia dalam konteks apapun. Dalam aktifitas ekonomi jalbu masali wa dar’u mafsid sebagai kunci dalam menganalisa segala kegiatan didalam ekonomi demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah swt.

Daftar pustaka
Al- Quran al-karim dan terjemahan.
Tamrin, Dahlan,kaidah kaidah hokum islam, kulliyah al-khamsan, Malang : UIN-MALIKI PRESS, 2010.
Dahlan, Abd. Rahman, usul fiqih, Jakarta : Amzah, 2011.
Usman, Muchlis, kaidah kaidah usliliyah dan fiqihiyah, Jakarta : PT.Raja Grafindo persda, 1999.
Mubarok ,Jain, kaidah fiqih, sejarah dan kaidah asasi, Jakarta : PT.Raja Grafindo persda, 2002.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...