Jalbu al- mashalih wa Dar’u al- mafasid
(mengambil manfaat dan meningggalkan kerusakan)
oleh, Nanang Daud (Mahasiswa Ekonomi Syariah UMM)
Pendahuluan
Ketika Allah secara terang – terangan dalam kitabnya
menerangkan bahwasanya Islam sebagai ajaran yang haq lagi sempurna untuk
mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitranya sebagai khalifa di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata mata kehadirat-Nya.
Sama halnya dengan
agama samawi islam hadir dimuka bumi ini dnegan satu misi yakni membumikan
titah langit diseluruh alam semesta ini. Allah melalui jibril sebgai pembawah
wahyu- Nya yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh umat manusia melalui
Muhammad SAW yakni Al-Quran. Al- quran itu sendiri tidaklain adalah pedomaan
bagi umat manusia dalam mengarungi kehidupan di muka bumi, antara lain dalah
berisikan hokum/ aturan/ patokan/kaidah dll.
Hukum islam adalah
hukum Tuhan untuk manusia dimuka bumi, hokum yang universal dan juga komperensif membuat
hokum ini terus dijakikan hujjah dalam penyelesain masalah didunia maupun
akhirat. Hokum yang sifatnya luas yakni mencakup hajt hidup orang banyak ini
sanagt menjamin kedamaian dan kebahagiaan bagi siapa saja yang mentaatinya.
Aplikasi hokum secara kaffah tentu akan berdampak pada kehidupan yang adil
makmur yang diridhoi Allah swt dan juga jika suatu komunitas menerapkanya maka
akan tercipta keadilan , kebahagian dll.
Hukum islam menghimpun
segala sudut dan segi dengan berbeda-beda didalam suatu kesatuan. Karenanya
hukum islam tidak menghendaki adanya pertentangan antara ushul dengan furu’,
satu sama lain saling melengkapi, saling menguatkan, ibarat sebatang pohon,
semakin banyak cabang-cabangnya semakin kokoh dan teguh batangnya, semakin
subur pertumbuhannya, semakin segar kehidupannya.
Dalam kehidupan
sehari-hari, tidak sedikit orang yang mengindentifikasi dirinya sebagai Muslim.
Mereka mengaklaim Islam sebagai suatu doktrin. Tapi ironinya mereka mereka sama
sekali tidak mengerti nilai-nilai istimewa dari Islam itu sendiri. Jika
sekiranya mereka mengerti tentu mereka akan berpaling dari ajaran-ajarannya.
Kaidah fikih adalah
salah satu dari beberapa bagian dari hokum islam, yang dimaksud kan dengan
kaidah fikih ialah patokan hokum secara umum(‘ibarat ‘an al-ahkam al’ammat).
Berbicara kaidah ada perbedaan yang sidnifikan antara kaidah usul dan fiqih,
yang dimaksud kaidah fiqih yakni objek kajiannya yakni mukalaf.
Oleh karena itu penulis
ingin menjelaskan terkait satu dari beberapa kaidah fikih baik kaidah pokok,
asasi mataupun cabangnya, yakni kaidah “jalbu al- mashalih wa dar’u al- mafasid”.
Yang dipesifikan dalam bidang muamalah. Pada ulisan ini penulis akan memaprkan
terkait kaidah tersebut diatas dan kaidah cabangnya. Selain untuk memenuhi
tugas yang diberikan, diharapkan dari tulisan ini akn menambah wawasan baik
penulis ataupun pembaca sekalian, demi tercapainya derajat yang setinggi-
tingginya yakni orang berilmu.
Pembahasan
جَلْبُ اْلمَصَالِحِ وَدَرْءُ الَمفَاسِدِ
“mengambil manfaat dan meninggalkan
mudarat”
Berbicara terkait kaidah fiqih atau pun kaidah
usuliayah, hokum islam merupakan hokum yang sangat komperensif dan memiliki
cakupan yang universal, sehingga hokum islam bisa diterapkan dimana,kapan dan
untuk siapa saja. Ruang lingkup yang
luas, dan jangkauna penyelesaiaan masalah dari yang luas sampi yang sempitpun
dibahas dalam hokum islam secara keseluruhan.
Islam dan juga agama samawi lainnya, hadir dibumi mengemban amanah yakni
untuk kemaslatan dan dilatarbelakangi oleh praktek kemudaratan yang dilakukan
manusia dibumi ini. ‘Izzudin bin Abd al-Salam dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mushalih
al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah maslahat, baik dengan
cara menolak mafsadah atau dengan meraih
maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa
kepada maslahat, ada pula yang menyebabkan mafsadat. Baik maslahat
maupun mafsadat, ada yang untuk kepentingan duniawiyah dan ada
yang untuk kepentingan ukhrawiyah. Seluruh yang maslahat diperintahkan
oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadah dilarang oleh syari’ah. Setiap
kemaslahatan memiliki tingkat-tingkat tertentu tentang kebaikan dan manfaatnya
serta pahalanya, dan setiap ke-mafsadat-an juga memiliki
tingkat-tingkatannya dalam keburukan dan ke-mudharat-annya.
Berkaitan dengan kaidah
diatas penulis, menemukan dari beberapa referensi akan suatu kaidah yang mendekati
atau mirip dengan kaidah diatas yakni :
درأ الممفاسد مقدم علي جلب المصالح
“tindakan preventif lebih
diutamakan daripada mengambil manfaat”
Dari kaidah ini dapat kita pahami bahwa, tindakan pencegaha lebih
diutamakan daripada mengambil manfaat dari suatu perbutaan. Pada kaidah ini,
jika terjadi pertentangan antara mafsadah dan maslahat, maka yang harus
didahulukan adalah menolak mafsadah itu. Hal ini karena perhatian asy-syari
terhadap larangan- larangan lebih tegas daripada perhatian terhadap perintah-
perintah. Itulah sebabna, dalam sebuah hadis rasul bersabda :
“apabila saya perintahkan kepdamu melakukan sesuatu maka kerjakanla
semampumu, tetapi jika saya melarang kamu melakukan sesuatu, maka jauhilah
larangan itu”
Berdasarkan hadis diatas maka meninggalkan sebagian kewajiban meskipun
hanya karena alasan kesulitan yang ringan dapat dibenarkan. Tetapi tidak
demikian halna ketika berhadpan dengan masalah laranga- larangan, apalagi jika
larangan itu berdampak pda dosa besar/ pelangarran berat.
Contoh penerapan kaidah ini ialah, dalam kasus jual beli najasy, bentuk
jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui
gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki
harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui
pembeli.hal inidilakukan oleh pihak tertentu disaat banyak pembeli yang
berdatangan.
Contoh lain yaitu, jual beli sperma di bank sperma, hal ini memang memilik
manfat, seperti membantu orang untuk memili anak dll, tetapi hal ini melanggar
syariat agama, maka hal ini dilarang.
Apabila diantara yang maslahat itu banyak dan harus dilakukan salah
satunya pada waktu yang sama, maka lebih baik dipilih yang paling maslahat:
إِخْتِبَارُ الأَصْلَحِ فَالأَصْلَحْ الْأَصْلَح
“memilih maslahat diantra maslahat”
Hal ini sesuai
dengan al-Quran :
÷ŽÅe³t6sù ÏŠ$t7Ïã ÇÊÐÈ tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o„ tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6Fu‹sù çmuZ|¡ômr& ...
“Beri kabar gembiralah hamba-hamba-Ku yang
mendengarkan ucapan ucapan orang dan mengambil jalan paling baiknya” (QS. Az-Zumar: 17-18)
(#þqãèÎ7¨?$#ur z`|¡ômr& !$tB tAÌ“Ré& Nä3ø‹s9Î) `ÏiB Nà6În/§‘ ...
“Ikutilah hukum yang paling baik dari apa yang diturunkankepadamu
dari Tuhanmu” (QS. Az-Zumar:
55)
öãBù&ur y7tBöqs% (#rä‹è{ù'tƒ $pkÈ]|¡ômr'Î/ 4 ö/ä3ƒÍ‘'ré'y™ u‘#yŠ tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇÊÍÎÈ
“perintahkanlah
kepada umatmu untuk mengambil yang paling baik” (QS. Al-A’raf: 145)
Pada kaidah ini, ialah bahwa ketika dalam kehidupan sehri hari kita
meenmukan suatu hal dimana hal itu mendatangkan kemaslahat dintaranya maka
dianjurkan untuk memilih yang terbaik diantrannya.
Contoh dari kaidah ini, membelih kendaran untuk kekampus. Hal ini
mendatngkan kemslahtan, baik itu membeli motor ataupun mobil namun harus
dipilih, mobil atau motor yang cocok untuk kekampus.
Contoh lainnya yakni, jual beli ASI, air susu ibu yang telah diperah.
Kaidah selanjutnya yakni :
"Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah
wajib"
Kaidah ini, mkasudnya adalah ketika sutu perbuatan itu dilarang hukumnya
maka, diperolehkan jika hal itu untuk menundah kemudaratan yang lebih besar.
Contoh, onani. Sebagian ulama,berpendapat bahwa onani adalah haram
hukumnya, tetapi ketika onani dilakukan untuk menjaga agar tidak berzina, maka
hukumnya diperbolehkan.
Tentang bagaimana tolak
ukur sesuatu itu dikatakan sebagai kemaslahatan taupun kemudarat, tentu para
ulama seperti dijelaskan oleh imam Al-Ghazali, dalam al-mustashfa, Imam
Asy-Syatibi dalam al-muwafaqat dan ulama yang sekarang seperti Abu
Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf. Apabila disimpulkan, maka persyaratan
kemaslahatan tersebut adalah:
1. Kemaslahatan itu harus sesuai dengan maqashid al-syari’ah, semangat
ajaran, dalil-dalil kulli dan dalil qoth’I baik wurud maupun
dalalah-nya.
2. Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan
penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa
mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
3.
Kemaslahatan
itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan yang diluar batas, dalam
arti kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
4.
Kemaslahatan
itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian
kecil masyarakat.
Agama ataupun
ketentuan agama adalah untuk kemaslahatan umat secara keseluruhan. Adapun
ketika kemaslahatan ataupun kemudaratan itu ada tidak akan mengurangi
sedikitpun daripada kemaha-Nya Allah sebagai rabb , tentu apa yang
menjadi ketetapan akan berdampak kepada kemaslahatan.
Aktualisasi
kaidah dalam ekonomi
Ketika
berbicara ekonomi tentu kita akan berbicara terkiat paham ekonomi, paham
ekonomi memiliki karakteristik yang berbeda, baik prinsi,tujuan,nilai dan
paradigma. Ekonomi yang berpaham liberalism tentu dibangun atas tujuan kebebasa
dalam aktivitas transkasi, begitu un paham lainnya.
Ekonomi islam
yang dibangun dengan prinsip yang universal dan bertauhid, tentu dituntun
dengan ajaran yang benar untuk mencapai kemakmuran umat. Artinya tujuan itu
sebagai bentuk spirit dalam mencapai tujuannya.
Ekonomi islam
memiliki tujua yang sangat filosofis dan fundamentalis, oleh karena itu butuh
pemahaman yang matang untuk menterjemahkan hal ini. Al-falah sebagai
tujuan ekonomi islam sudah barang tentu hal ini dijadikan sebagai spirit dalam
mencapainya. Berbagai aktivitas dilakukan manusia untuk mencapai ini. Salah
satunya adalah system ekonomi klasik,neoklasik dan sebagainya.
Tujuan untuk
mencapai al-falah itu hanya bisa dengan pilar ekonomi yang terdapat dalam
nilai- nilai dasar dan pilar operasionalnya. Disamping pilar nilai diatas tentu
ada pula prinsip –prinsip ekonomi sebagai patokan dalam operasonalnya. Dari hal
inilah munculnya paradigm berpikir yang baru.
Tujuan ekonomi
islam, yakni Adalah sebagaimana tujuan
syari’at Islam (maqasid Syari’ah) itu sendiri, yaitu mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat (maslahah dan falah) melalui
tata cara hidup yang baik dan terhormat (hayat tayyibah).
Nilai – nilai
ekonomi islam yakni, Nilai-nilai ekonomi syari’ah berasal dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
Saw yang dapat membentuk perilaku ekonom Muslim, antara lain:
- Tauhid
- Keadilan
- Khilafah
- Takaful
Prinsip ekonomi islam yakni, Merupakan
kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi syariah yang
digali dari al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi
setiap individu dalam berperilaku ekonomi. Berikut adalah prinsip-prinsip EKIS
:
(1) Bekerja, (2) Kompensasi, (3) efisiensi,
(4) profesional, (5) kecukupan, (6) pemerataan kesempatan, (7) kebebasan, (8)
kerja sama, (9) persaingan, (10) keseimbangan, (11) solidaritas, (12) kejelasan informasi. Merupakan segala sesuatu yang menjadi keharusan dalam implementasi ekonomi
Islam. Keberadaanya laksana wudhu’ sebagai prasyarat melaksanakan
shalat. Yang tidak mungkin ekonomi
syari’ah dapat diimplementasikan tanpanya. Basis kebijakan ini meliputi: (1)
Penghapusan bunga (riba) dari segala aktivitas ekonomi, (2) pelembagaan
Zakat, (3) pelarangan gharar dan maisir, (4) pembangunan ekonomi.
Kaidah diatas tentu berkaitan dengan basis kebijakan,yakni
a.
penghapusan riba, islam telah melarang segala
bentuk riba karenany ia harus dihapuskan dalam ekonomi islam. Pelarangan islam
secara tegas dapat dijumpai didalam quran maupun hadist. Riba yang dari segi
bahasa berarti ziyadah (tamahan). Dalam arti fiqih riba yakni setiap
tambahan dari harta pokok yang bukan merupakan kompensasi, hasil usaha atau
hadiah. Secara teknis riba diartikan sebagai pengambilan harta pokok secara
batil, baik dalam jual beli ataupun utang piutang. Batil disini diartikan
ketidakadilan(zalim) atau diam menerima perbuatan zalim. Perbuatan ini akan
berimplikasi pada perbuatan zalim diantara pelaku ekonomi. Demikian esensi dari
pelarangan riba yakni penghapusan praktek ketidakadilan dan penegakan keadilan
dalam ekonomi.
b.
Pelembagaan
zakat, zakat sebagai sedekah yang diwajibkan atas harta seoaran muslim yang
telah memenuhi syarata bahkan ia merupakan rukum islam yang ke tiga. Zakat
sebagai sebuah system yang berfungsi menjamin pendistribusiaan pendapatan secar
baik.
c.
Pelarangan
Gharar, dalam segi bahasa gharar berarti resiko ata ketidak pastian. Dalam
ekonomi dapat kita artika bahwa gharar adalah transaksi yang tidak dapat
diprediksi ataupun kekurangan informasi olehpara pihaknya.
d.
Pembangun
ekonomi, dalam artian aktifitas ekonomi yang dilakukan dengan melihat pada
kemaslahatan dari suatu transaksi akan berdampak pada pemerataan pembangunan
dan pembangunan ekonomi.
penutup
Dari papara diats dapat kita simpulkn bahwa kaidah pokok ini adalah
kaidah diamana sebagai akar dari segala
kaidah cabang ataupun asasi lainya. Islam sebagai kemaslahatan. Tentu berdampak
pada aktivitas manusia dalam konteks apapun. Dalam aktifitas ekonomi jalbu
masali wa dar’u mafsid sebagai kunci dalam menganalisa segala kegiatan didalam
ekonomi demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah swt.
Daftar pustaka
Al- Quran al-karim dan terjemahan.
Tamrin, Dahlan,kaidah kaidah hokum islam, kulliyah al-khamsan, Malang
: UIN-MALIKI PRESS, 2010.
Dahlan, Abd. Rahman, usul fiqih, Jakarta : Amzah, 2011.
Usman, Muchlis, kaidah kaidah usliliyah dan fiqihiyah, Jakarta
: PT.Raja Grafindo persda, 1999.
Mubarok ,Jain, kaidah fiqih, sejarah dan kaidah asasi, Jakarta
: PT.Raja Grafindo persda, 2002.
Komentar
Posting Komentar