SEJARAH DINAR DAN
DIRHAM
Peradaban Islam di era keemasan selama berabad-abad
menjelma menjadi salah satu kekuatan perekonomian dunia. Tak heran, jika pada
masa itu, kekhalifahan Islam sudah memiliki mata uang sendiri bernama dirham
(koin perak) dan dinar (koin emas). Dengan menggunakan kedua mata uang itu,
perekonomian di dunia Islam tumbuh dengan begitu pesat.
Sejarah penggunaan perak dan emas sebagai alat
pertukaran, sejatinya telah berkembang jauh sebelum Islam hadir. Para peneliti
sejarah Dirham menemukan fakta bahwa perak sebagai alat tukar sudah digunakan
pada zaman Nabi Yusuf AS. Hal itu diungkapkan dalam Alquran, surat Yusuf ayat
20. Dalam surat itu tercantum katadarahima ma’dudatin (beberapa keping perak).
Sejarah mencatat, masyarakat Muslim sendiri mengadopsi
penggunaan dirham dan dinar dari peradaban Persia yang saat itu dipimpin oleh
Raja Sasan bernama Yezdigird III. Bangsa Persia menyebut mata uang koin perak
itu dengan sebutan drachm. Umat Islam mulai memiliki dirham dan
dinar sebagai alat transaksi dimulai pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin
Khattab RA.
Meski begitu, Rasululah SAW sudah memprediksikan bahwa
manusia akan terlena dan tergila-gila dengan uang. Dalam salah satu hadits, Abu
Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW
bersabda, ”Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang
berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Pertama kali umat Islam menggunakan dirham pada tahun
642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Khaifah Umar bin
Khattab memutuskan untuk menggantikan drachma dengan dirham. Sedangkan koin dirham
pertama kali dicetak umat Islam dicetak pada tahun 651 M pada era kepemimpinan
Utsman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismalah.
Selain itu, koin dirham-dinar yang dicetak umat Islam
pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah. Fakta
sejarah menunjukan bahwa kebenyakan kepingan dirham dan dinar yang dicetak pada
masa Khulafa Arrasyidin mencantumkan tahun Hijriyah sebagai penanda waktu koin
dirham atau dinar itu dicetak.
Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar. Selain
itu, tulisan yang tercetak pada dua sisi koin emas dan perak itu memiliki tata
letak yang melingkar. Pada satu sisi mata koin tercantum kalimat ‘tahlil’ dan
‘tahmid’, yaitu:”La ilaha ill’Allah’ dan ‘Alhamdulillah’. Sedangkan di sisi
mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan.
Selain itu, terdapat suatu kelaziman untuk menuliskan shalawat kepada
Rasulullah SAW dan ayat-ayat Alquran dalam koin dirham dan dinar itu.
Mata uang dinar dan dirham pun menjadi mata uang resmi
dinasti maupun kerajaan Islam yang tersebar di berbagai penjuru. Penggunaan
dinar dan dirham perlahan mulai menghilang setelah jatuhnya masa kejayaan
kekhalifahan Islam. Ketika dunia dilanda era kolonialisme Barat, mulailah
diterapkan penggunaan uang kertas.
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak
merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal
sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh
mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan
bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah
nol.[1]
Masalah emas sebagai mata uang bisa kita lihat pada
sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu, mata uang yang digunakan untuk bertransaksi
adalah emas dan perak. Sebenarnya, mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh
Kekaisaran Romawi (Leicester, 1990). Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak
merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya, Nabi dan para
sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu
hadits hal ini disebut hadits af’al dan taqrir, yaitu jenis hadits yang
tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama
berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang
benar.[2]
SEJARAH UANG
KERTAS
Uang kertas merupakan resi (tanda-terima) yang dikeluarkan mewakili
sejumlah Emas dan Perak yang diserahkan oleh pedagang-pedagang kepada
saudagar-saudagar emas untuk diamankan dalam peti besi. Simpanan ini disebut
deposit.
Pada masa itu, uang resi bukanlah mata uang yang sah (legal tender) menurut
undang-undang negara. Resi itu hanyalah bukti perjanjian di antara saudagar
emas dengan mereka yang menyimpan uang padanya.
Dalam kata-kata lain, uang kertas adalah nota janji hutang (promissory
note) atau I OWE YOU (Saya Hutang Kamu), yakni janji untuk membayar balik resi
itu dengan emas atau perak yang telah berikan kepada saudagar-saudagar emas
untuk diamankan.
Resi ini kemudian bertukar menjadi uang kertas apabila pedagang-pedagang
mulai menggunakannya untuk berjual-beli. Ia dianggap lebih memudahkan atau
efisien dalam istilah ekonomi dari menukarkan resi itu kepada emas atau perak.
Dengan ini, uang kertas mulai berputar dalam jual-beli walaupun pada
mulanya penggunaannya terbatas.[3] Tetapi uang kertas
yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam. Karena itu,wajar apabila
terjadi krisis di mana-mana. Uang kertas yang ada sekarang legal tender, yaitu
janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang ( Lawrence S. Ritter dan
Willian L. Silbri, ibid).
Jika suatu saat hukum menyatakan itu bukan uang, yang tertinggal hanyalah
tumpukan kertas berwarna yang tidak
bernilai apa-apa, padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi
barang, bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan
lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumumang
bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras,
misalnya ia memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika
dilakukan, pemerintah bertanggung jawab menyadiakan beras sekian banyak untuk
menggantikan uang tersebut (Mahmud Abu Saud, 1980). [4]
ALAT TUKAR MENURUT
ULAMA SALAF
Menurut para ulama emas, perak, gandum, sya’ir, kurma
dan garam boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.
Seperti yang dijelaskan pada hadits berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ
“Jika
emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau
timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi
berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan
secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).
Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama, misalnya kurma
dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum, maka akad tersebut harus
memenuhi dua persyaratan:
Persyaratan pertama, transaksi
harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang
dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh
ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter
berpisah, walaupun hanya sejenak.
Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).
Persyaratan kedua, barang
yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi
perbedaan mutu antara kedua barang.
Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24
karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan
misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.
Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah
sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum,
sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi
ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara
barter asalkan memenuhi syarat. Seperti yang dijelaskan pada hadits berikut :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ
اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika
emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan
gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual
dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan)
harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta
tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut
dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no.
1584).
Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam
komoditi tadi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam). Komoditi lain
berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan).
Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari
masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki
kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki
kesamaan ‘illah tersendiri.
Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada
emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi
lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar,
berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al
Mughni, 7/495).
Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan
perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat
komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi
setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl
semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul
Mujtahid, 7/182-183) .
Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan
perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi
lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan
makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah
dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni).[5]
PEMIKIRAN KONTEMPORER
TENTANG MATA UANG DINAR
Sebelum manusia menemukan uang
sebagai alat tukar, ekonomi dilakukan dengan menggunakan sistem barter, yaitu
barang ditukar dengan barang atau barang dengan jasa. Menurut Syah Wali Allah
ad-Dahlawy, (ulama besar asal India yang hidup pada abad 18 M), pada
tahap primitif atau kehidupan rimba, manusia telah melakukan pertukaran
secarabarter dan melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem barter ini merupakan
sistem pertama kali dikenal dalam sejarah perdagangan dunia. Hal ini terjadi
jauh sebelum abad VII M (sebelum masa Nabi Muhammad Saw). Dalam sejarah kuno,
binatang ternak pernah menjadi medium pertukaran yang dominan. Tetapi dalam hal
ini timbul masalah (kendala), karena ternak adalah barang yang tidak awet dan
terlalu besar dijadikan sebagai alat tukar.
Menurut Agustianto dalam buku Percikan Pemikiran
Ekonomi Islam (2004) sistem barter banyak menghadapi kendala dalam kegiatan
perdagangan dan bisnis. Kendala-kendala itu antara lain, pertama,
sulit menemukan orang yang diinginkan. Kedua, sulit untuk
menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadp barang yang
diinginkan. Ketiga, sulit menemukan orang yang mau menukarkan
barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya. Keempat, sulit
untuk menemukakan kebutuhan yang akan ditukarkan pada saat yang cepat sesuai
dengan keinginan. Artinya, untuk memperoleh barang yang diinginkan, memerlukan
waktu yang terkadang relatif lama.
Tanpa mata uang sebagai
standar harga dan alat tukar maka proses pemenuhan kebutuhan manusia menjadi
sulit. Dalam ekonomi barter, transaksi terjadi bila kedua belah pihak
mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang yang
dimiliki pihak kedua dan begitu sebaliknya. Misalnya seseorang mempunyai
sejumlah gandum, dan membutuhkan onta yang tidak dimilikinya. Sementara orang
lain mempunyai onta dan membutuhkan gandum. Maka, terjadilah barter. Tetapi
dalam hal ini, berapa banyak gandum yang akan ditukarkan dengan seekor onta,
ukurannya belum jelas, harus ada standar.
Menurut Thahir Abdul Muhsin Sulaiman dalam buku ‘Ilajul
Musykilah Al-Iqtishadiyah bil Islam, “Dalam mengukur harga barang-barang
yang akan dipertukarkan, harus ada standar (ukuran). Dalam kasus di atas, sulit
menentukan berapa banyak gandum untuk sesekor unta. Demikian pula, halnya kalau
ada orang akan membeli rumah dengan baju, atau budak dengan sepatu, atua tepung
dengan keledai. Proses transaksi barter seperti itu dirasakan amat sulit, karena
tiadanya ukuran yang jelas mengenai harga suatu barang. Bila ini terjadi terus,
maka perekonomian mandeg dan lamban.
Untuk memudahkan kondisi itu,
maka Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim dan ukuran harga suatu
barang. Misalnya, seekor unta sama dengan seratus dinar, sesekor kambing 20
dinar, segantang gandum 1 dirham, dsb.
Agustianto menuturkan, untuk mengatasi berbagai
kendala dalam transaski barter, manusia selanjutnya menggunakan alat yang lebih
efektif dan efisien. Alat tukar tersebut ialah uang yang pada awalnya terdiri
dari emas (dinar), perak (dirham). Dengan demikian komoditas berharga seperti
ternak, diganti dengan logam, seperti emas atau perak. Logam mulia ini
mempunyai kelebihan, pertama, logam adalah barang yang awet. Kedua, ia
bisa dipecah menjadi satuaan-satuan yang lebih kecil. Ketiga, uang
logam emas(dinar) dan perak (dirham) senantiasa sesuai dengan antara nilai
intrinsiknya dengan nilai nominalnya. Sehingga ekonomi lebih stabil dan inflasi
bisa terkendali. Hal ini sangat berbeda dengan uang kertas yang nilai
nominalnya tak seimbang dengan nilai intrinsiknya (nilai materialnya). Sistem
ini rawan goncangan krisis dan rawan inflasi (Buku Percikan Pemikiran Ekonomi
Islam, 2004).
Imam al-Ghazali mengatakan , bahwa dalam ekonomi
barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai atau barang. Misalnya
unta nilainya 100 dinar dan satu gantang gandum harganya sekian dirham. Dengan
adanya uang sebagai ukuran nilai, maka uang berfungsi pula sebagai media
pertukaran (medium of exchange). Namun, harus dicatat, bahwa dalam
ekonomi Islam, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan
untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran
barang atau jasa.
Dalam menjelaskan sejarah munculnya uang (alat
tukar), Syah Wali Allah ad-Dahlawy mengemukakan teoriwisdom (kebijaksanaan).
Menurutnya, salah satu kebijaksanaan (wisdom) yang dimiliki manusia, adalah
kebijaksanaan mengenai jual beli timbal balik, (pembeli dan
penjualan), memberi hadiah-hadiah, sewa-menyewa, memberi pinjaman, hutang dan
hipotik. Dengan kebijaksaaan inilah manusia menyadari bahwa pertukaran barang
dengan barang (barter) tidak dapat memenuhi kebutuhannya seketika secara baik
karena barter memerlukan syarat “kecocokan kedua belah pihak pada saat yang
bersamaan” (double coincidence of wants). Oleh karena itu kemudian
diperlukan “sesuatu” yang dapat diterima secara umun sebagai media petukaran (medium
of exchange) yang sekarang disebut uang.
Sesuatu scbagai medium of exchange ini
berkembang dalam berbagai bentuk (Goldfeld (1990, hal 10) mulai dari tanah hat,
kulit, garam, gigi ikan, logam, sampai berbagai bentuk surat hutang (termasuk
uang kertas). Sesuatu yang disebut uang itu harus dapat diterima masyarakat
umum yang menurut lbn Miskawaih (1030M) harus memenuhi syarat-syarat : (1)
tahan lama (durability), (2) mudah (convenience) dibawa, (3)
tidak dapat dikorup ; (incorruptibility), (4) dikehendaki (desirability),
(4) dikehendaki (desirability) semua orang, dan (5) orang senang
melihatnya.
Berdasarkan rumusan Ibnu
Miskawaih tersebut, maka dari berbagai bentuk “uang” yang disebutkan di atas
hanya emas dan peraklah yang memenuhi kelima syarat uang yang dirumuskannya.
Rasulullah Saw telah
menetapkan emas dan perak sebagai uang. Beliau menjadikan hanya emas dan perak
saja sebagai standar uang. Standar nilai barang dan jasa dikembalikan kepada
standar uang dinar dan dirham ini. Dengan uang emas dan perak inilah semua
bentuk transaksi dilangsungkan. Beliau telah membuat standar uang ini dalam bentuk
uqiyah, dirham, mitsqal dan dinar. Semua ini sudah dikenal dan sangat masyhur
pada masa Nabi saw, di mana masyarakat Arab telah mempergunakannya sebagai alat
tukar dan ukuran nilai dalam transaksi.
Dari paparan di atas dapat
diketahui bahwa, di masa awal Islam, mata uang yang digunakan adalah dinar dan
dirham. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Di salah satu museum di Paris,
dijumpai koleksi empat mata uang peninggalan Khilafah Islam. Salah satu
diantaranya sampai saat ini, dianggap satu-satunya di dunia sebagai peniggalan
sejarah mata uang. Mata uang itu dicetak pada masa pemerintahan Ali Ra.
Sementara tiga lainnya adalah mata uang perak yang dicetak di Damaskus dan Merv
sekitar tahun 60-70 Hijriyah..
Di masa khalifah Umar dan
Usman,mata uang telah pula dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan
perubahan pada tulisan yang tercantum di mata uang tersebut dengan tulisan
Arab. Memang, di awal pemerintahan Umar pernah timbul pemikiran untuk
mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan, karena tidak disetujui para sahabat
yang lain, dengan alasan tidak terlalu awet dan intrinsiknya tidak bisa
menyamai emas dan perak.
Mata uang khilafah Islam yang
mempunyai ciri khusus, baru dicetak pada masa pemerintahan Imam Ali r.a. Namun
sayang, peredarannya sangat terbatas, karena kondisi politik ketika itu amat
tidak stabil. Kosentrasi khalifah saat itu lebih terpokus pada persoalan
politik yang kacau seperti perang unta dan perang siffin.
Mata uang gaya dirham Persia
dicetak dengan gambar pedang Irak pada masa Muawiyah, dan anaknya
Ziyad. Mata yang beredar
saat itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada
zaman Ibnu Zubair, mata uang dengan bentuk bulat ini dicetak, namun
peredarannya terbatas di Hijaz. Sedangkan Mus’ab, Gubernur Kufah mencetak
dengan dua macam gaya, ada gaya Persia dan ada gaya Romawi.
Pada 72-74 H Bishri bin Marwan mencetak mata uang
yang disebut atawiyya. Sampai dengan zaman ini mata uang khilafah
beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia dan sedikit himyarite Yaman.
Baru pada zaman Abdul Malik (76 H), pemerintah mendirikan tempat percetakan
uang, antara lain di Dara’bjarb, Suq Ahwaz, Sus, Jay dan Manadar, Maysan, Ray
dan Abarqubadh, dan mata uang khlifah dicetak secara terorganisasi dengan kontrol
pemerintah.[6]
Komentar
Posting Komentar