Langsung ke konten utama

Ekonomi Islam : Sejarah mata Uang Dinar dan Dirham



SEJARAH DINAR DAN DIRHAM

Peradaban Islam di era keemasan selama berabad-abad menjelma menjadi salah satu kekuatan perekonomian dunia. Tak heran, jika pada masa itu, kekhalifahan Islam sudah memiliki mata uang sendiri bernama dirham (koin perak) dan dinar (koin emas). Dengan menggunakan kedua mata uang itu, perekonomian di dunia Islam tumbuh dengan begitu pesat.
Sejarah penggunaan perak dan emas sebagai alat pertukaran, sejatinya telah berkembang jauh sebelum Islam hadir. Para peneliti sejarah Dirham menemukan fakta bahwa perak sebagai alat tukar sudah digunakan pada zaman Nabi Yusuf AS. Hal itu diungkapkan dalam Alquran, surat Yusuf ayat 20. Dalam surat itu tercantum katadarahima ma’dudatin (beberapa keping perak).
Sejarah mencatat, masyarakat Muslim sendiri mengadopsi penggunaan dirham dan dinar dari peradaban Persia yang saat itu dipimpin oleh Raja Sasan bernama Yezdigird III. Bangsa Persia menyebut mata uang koin perak itu dengan sebutan drachm. Umat Islam mulai memiliki dirham dan dinar sebagai alat transaksi dimulai pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA.
Meski begitu, Rasululah SAW sudah memprediksikan bahwa manusia akan terlena dan tergila-gila dengan uang. Dalam salah satu hadits, Abu Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ”Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Pertama kali umat Islam menggunakan dirham pada tahun 642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Khaifah Umar bin Khattab memutuskan untuk menggantikan drachma dengan dirham. Sedangkan koin dirham pertama kali dicetak umat Islam dicetak pada tahun 651 M pada era kepemimpinan Utsman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismalah.
Selain itu, koin dirham-dinar yang dicetak umat Islam pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah. Fakta sejarah menunjukan bahwa kebenyakan kepingan dirham dan dinar yang dicetak pada masa Khulafa Arrasyidin mencantumkan tahun Hijriyah sebagai penanda waktu koin dirham atau dinar itu dicetak.
Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar. Selain itu, tulisan yang tercetak pada dua sisi koin emas dan perak itu memiliki tata letak yang melingkar. Pada satu sisi mata koin tercantum kalimat ‘tahlil’ dan ‘tahmid’, yaitu:”La ilaha ill’Allah’ dan ‘Alhamdulillah’. Sedangkan di sisi mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan. Selain itu, terdapat suatu kelaziman untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah SAW dan ayat-ayat Alquran dalam koin dirham dan dinar itu.
Mata uang dinar dan dirham pun menjadi mata uang resmi dinasti maupun kerajaan Islam yang tersebar di berbagai penjuru. Penggunaan dinar dan dirham perlahan mulai menghilang setelah jatuhnya masa kejayaan kekhalifahan Islam. Ketika dunia dilanda era kolonialisme Barat, mulailah diterapkan penggunaan uang kertas.
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah nol.[1]
Masalah emas sebagai mata uang bisa kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu, mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya, mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi (Leicester, 1990). Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya, Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadits hal ini disebut hadits af’al  dan taqrir, yaitu jenis hadits yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar.[2]

SEJARAH UANG KERTAS
Uang kertas merupakan resi (tanda-terima) yang dikeluarkan mewakili sejumlah Emas dan Perak yang diserahkan oleh pedagang-pedagang kepada saudagar-saudagar emas untuk diamankan dalam peti besi. Simpanan ini disebut deposit.
Pada masa itu, uang resi bukanlah mata uang yang sah (legal tender) menurut undang-undang negara. Resi itu hanyalah bukti perjanjian di antara saudagar emas dengan mereka yang menyimpan uang padanya.
Dalam kata-kata lain, uang kertas adalah nota janji hutang (promissory note) atau I OWE YOU (Saya Hutang Kamu), yakni janji untuk membayar balik resi itu dengan emas atau perak yang telah berikan kepada saudagar-saudagar emas untuk diamankan.
Resi ini kemudian bertukar menjadi uang kertas apabila pedagang-pedagang mulai menggunakannya untuk berjual-beli. Ia dianggap lebih memudahkan atau efisien dalam istilah ekonomi dari menukarkan resi itu kepada emas atau perak.
Dengan ini, uang kertas mulai berputar dalam jual-beli walaupun pada mulanya penggunaannya terbatas.[3] Tetapi uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam. Karena itu,wajar apabila terjadi krisis di mana-mana. Uang kertas yang ada sekarang legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang ( Lawrence S. Ritter dan Willian L. Silbri, ibid).
Jika suatu saat hukum menyatakan itu bukan uang, yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang  tidak bernilai apa-apa, padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang, bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumumang bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya ia memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika dilakukan, pemerintah bertanggung jawab menyadiakan beras sekian banyak untuk menggantikan uang tersebut (Mahmud Abu Saud, 1980). [4]

ALAT TUKAR MENURUT ULAMA SALAF
            Menurut para ulama emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Seperti yang dijelaskan pada hadits berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).

Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama, misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan:

Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.

Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).

Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.

Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.
Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.

Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Seperti yang dijelaskan pada hadits berikut :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).

Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam). Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri.
Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495).
Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183)        .
Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni).[5]

PEMIKIRAN KONTEMPORER TENTANG MATA UANG DINAR

Sebelum manusia menemukan uang sebagai alat tukar, ekonomi dilakukan dengan menggunakan sistem barter, yaitu barang ditukar dengan barang atau barang dengan jasa. Menurut Syah Wali Allah ad-Dahlawy, (ulama besar asal India yang hidup pada abad 18 M),  pada tahap primitif atau kehidupan rimba, manusia telah melakukan pertukaran secarabarter dan melakukan  kerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sistem barter ini merupakan sistem pertama kali dikenal dalam sejarah perdagangan dunia. Hal ini terjadi jauh sebelum abad VII M (sebelum masa Nabi Muhammad Saw). Dalam sejarah kuno, binatang ternak pernah menjadi medium pertukaran yang dominan. Tetapi dalam hal ini timbul masalah (kendala), karena ternak adalah barang yang tidak awet dan terlalu besar dijadikan sebagai alat tukar.
Menurut Agustianto dalam buku Percikan Pemikiran Ekonomi Islam (2004) sistem barter banyak menghadapi kendala dalam kegiatan perdagangan dan bisnis. Kendala-kendala itu antara lain, pertama, sulit menemukan orang yang diinginkan. Kedua, sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadp barang yang diinginkan. Ketiga, sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya. Keempat, sulit untuk menemukakan kebutuhan yang akan ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan. Artinya, untuk memperoleh barang yang diinginkan, memerlukan waktu yang terkadang relatif lama.
Tanpa mata uang sebagai standar harga dan alat tukar maka proses pemenuhan kebutuhan manusia menjadi sulit. Dalam ekonomi barter, transaksi terjadi bila kedua belah pihak  mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang yang dimiliki pihak kedua dan begitu sebaliknya. Misalnya seseorang mempunyai sejumlah gandum, dan membutuhkan onta yang tidak dimilikinya. Sementara orang lain mempunyai onta dan membutuhkan gandum. Maka, terjadilah barter. Tetapi dalam hal ini, berapa banyak gandum yang akan ditukarkan dengan seekor onta, ukurannya belum jelas, harus ada standar.
Menurut Thahir Abdul Muhsin Sulaiman dalam buku ‘Ilajul  Musykilah Al-Iqtishadiyah bil Islam, “Dalam mengukur harga barang-barang yang akan dipertukarkan, harus ada standar (ukuran). Dalam kasus di atas, sulit menentukan berapa banyak gandum untuk sesekor unta. Demikian pula, halnya kalau ada orang akan membeli rumah dengan baju, atau budak dengan sepatu, atua tepung dengan keledai. Proses transaksi barter seperti itu dirasakan amat sulit, karena tiadanya ukuran yang jelas mengenai harga suatu barang. Bila ini terjadi terus, maka perekonomian mandeg dan lamban.
Untuk memudahkan kondisi itu, maka Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim dan ukuran harga suatu barang. Misalnya, seekor unta sama dengan seratus dinar, sesekor kambing 20 dinar, segantang gandum 1 dirham, dsb.
Agustianto menuturkan, untuk mengatasi berbagai kendala dalam transaski barter, manusia selanjutnya menggunakan alat yang lebih efektif dan efisien. Alat tukar tersebut ialah uang yang pada awalnya terdiri dari emas (dinar), perak (dirham). Dengan demikian komoditas berharga seperti ternak, diganti dengan logam, seperti emas atau perak. Logam mulia ini mempunyai kelebihan, pertama, logam adalah barang yang awet. Kedua, ia bisa dipecah menjadi satuaan-satuan yang lebih kecil. Ketiga, uang logam emas(dinar) dan perak (dirham) senantiasa sesuai dengan antara nilai intrinsiknya dengan nilai nominalnya. Sehingga ekonomi lebih stabil dan inflasi bisa terkendali. Hal ini sangat berbeda dengan uang kertas yang nilai nominalnya tak seimbang dengan nilai intrinsiknya (nilai materialnya). Sistem ini rawan goncangan krisis dan rawan inflasi (Buku Percikan Pemikiran Ekonomi Islam, 2004).
Imam al-Ghazali mengatakan , bahwa dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai atau barang. Misalnya unta nilainya 100 dinar dan satu gantang gandum harganya sekian dirham. Dengan adanya uang sebagai ukuran nilai, maka uang berfungsi pula sebagai media pertukaran (medium of exchange). Namun, harus dicatat, bahwa dalam ekonomi Islam, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran barang atau jasa.
Dalam menjelaskan sejarah munculnya uang (alat tukar), Syah Wali Allah ad-Dahlawy  mengemukakan teoriwisdom (kebijaksanaan). Menurutnya, salah satu kebijaksanaan (wisdom) yang dimiliki manusia, adalah kebijaksanaan mengenai jual beli timbal balik,   (pembeli dan penjualan), memberi hadiah-hadiah, sewa-menyewa, memberi pinjaman, hutang dan hipotik. Dengan kebijaksaaan inilah manusia menyadari bahwa pertukaran barang dengan barang (barter) tidak dapat memenuhi kebutuhannya seketika secara baik karena barter memerlukan syarat “kecocokan kedua belah pihak pada saat yang bersamaan” (double coincidence of wants). Oleh karena itu kemudian diperlukan “sesuatu” yang dapat diterima secara umun sebagai media petukaran (medium of exchange) yang sekarang disebut uang.
Sesuatu scbagai medium of exchange ini berkembang dalam berbagai bentuk (Goldfeld (1990, hal 10) mulai dari tanah hat, kulit, garam, gigi ikan, logam, sampai berbagai bentuk surat hutang (termasuk uang kertas). Sesuatu yang disebut uang itu harus dapat diterima masyarakat umum yang menurut lbn Miskawaih (1030M) harus memenuhi syarat-syarat : (1) tahan lama (durability), (2) mudah (convenience) dibawa, (3) tidak dapat dikorup ; (incorruptibility), (4) dikehendaki (desirability), (4) dikehendaki (desirability) semua orang, dan (5) orang senang melihatnya.
Berdasarkan rumusan Ibnu Miskawaih tersebut, maka dari berbagai bentuk “uang” yang disebutkan di atas hanya emas dan peraklah yang memenuhi kelima syarat uang yang dirumuskannya.
Rasulullah Saw telah menetapkan emas dan perak sebagai uang. Beliau menjadikan hanya emas dan perak saja sebagai standar uang. Standar nilai barang dan jasa dikembalikan kepada standar uang dinar dan dirham ini. Dengan uang emas dan perak inilah semua bentuk transaksi dilangsungkan. Beliau telah membuat standar uang ini dalam bentuk uqiyah, dirham, mitsqal dan dinar. Semua ini sudah dikenal dan sangat masyhur pada masa Nabi saw, di mana masyarakat Arab telah mempergunakannya sebagai alat tukar dan ukuran nilai dalam transaksi.
Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa, di masa awal Islam, mata uang yang digunakan adalah dinar dan dirham. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Di salah satu museum di Paris, dijumpai koleksi empat mata uang peninggalan Khilafah Islam. Salah satu diantaranya sampai saat ini, dianggap satu-satunya di dunia sebagai peniggalan sejarah mata uang. Mata uang itu dicetak pada masa pemerintahan Ali Ra. Sementara tiga lainnya adalah mata uang perak yang dicetak di Damaskus dan Merv sekitar tahun 60-70 Hijriyah..
Di masa khalifah Umar dan Usman,mata uang telah pula dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum di mata uang tersebut dengan tulisan Arab. Memang, di awal pemerintahan Umar pernah timbul pemikiran untuk  mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan, karena tidak disetujui para sahabat yang lain, dengan alasan tidak terlalu awet dan intrinsiknya tidak bisa menyamai emas dan perak.
Mata uang khilafah Islam yang mempunyai ciri khusus, baru dicetak pada masa pemerintahan Imam Ali r.a. Namun sayang, peredarannya sangat terbatas, karena kondisi politik ketika itu amat tidak stabil. Kosentrasi khalifah saat itu lebih terpokus pada persoalan politik yang kacau seperti perang unta dan perang siffin.
Mata uang gaya dirham Persia dicetak dengan gambar pedang Irak pada masa Muawiyah,  dan anaknya Ziyad.          Mata yang beredar saat itu  belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada zaman Ibnu Zubair, mata uang dengan bentuk bulat ini dicetak, namun peredarannya terbatas di Hijaz. Sedangkan Mus’ab, Gubernur Kufah mencetak dengan dua macam gaya, ada  gaya Persia dan ada gaya Romawi.
Pada 72-74 H Bishri bin Marwan mencetak mata uang yang disebut atawiyya. Sampai dengan zaman ini mata uang khilafah beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia dan sedikit himyarite Yaman. Baru pada zaman Abdul Malik (76 H), pemerintah mendirikan tempat percetakan uang, antara lain di Dara’bjarb, Suq Ahwaz, Sus, Jay dan Manadar, Maysan, Ray dan Abarqubadh, dan mata uang khlifah dicetak secara terorganisasi dengan kontrol pemerintah.[6]

           




[2]IR. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani hal. 146-147

[4]IR. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta : Gema Insani hal. 148

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...