Ayat dan hadist Ekonomi Islam
“Syarat – Syarat dalam berekonomi dalam Islam”
Pendahuluan
Al-Quran ditegaskan sebagai suatu hal yang sangat diyakini oleh
umat islam sebagai kitab samawi yang merupakan petunjuk sempurna dan abadi bagi
seluruh umat manusia. Al-Quran banyak mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk fundamental
untuk menjawab setiap permasalahan kehidupan, termasuk permasalahan yang
berhubungan dengan bisnis. Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa
keberadaan dan legalitas bisnis telah dibahas oleh Al-Quran sebagaimana
mestinya. Namun Al-Quran tidak membatasi dirinya untuk menyatakan dan
memutuskan legalitas semacam ini saja. Misalnya, ada sejumlah perintah dan
larangan secara eksplisit dan implisit yang berhubungan dengan transaksi
bisnis.
Eksposisi sintetik
ajaran Al-Quran seperti yang dimaksud dalam paragraf di atas diharapkan dapat
membantu kita dalam menggambarkan prinsip-prinsip dasar dari etika bisnis
Al-Quran. Bagi orang muslim dalam melaksanakan aktivitas bisnis harus taat pada
prinsip yang digariskan oleh Al-Quran. Ketaatan pada prinsip-prinsip ini akan
memberikan jaminan keadilan dan keseimbangan yang dibutuhkan dalam bidang
bisnis dan akan menjaga aktivitas komersial pada jalur yang benar.
Penggalian
prinsip-prinsip dasar al-Quran mengenai bisnis harus dilakukan, sebab
prinsip-prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan dalam
pengembangan dan memfomulasikan konsep bisnis yang islami.
Pembahasan
Lima konsep kunci yang membentuk
sistem etika islam dalam syarat-syarat ber-ekonomi adalah :
a)
Kesatuan
Kesatuan di sini adalah kesatuan direflesikan dalam konsep tauhid
yang memadukan seluruh aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial, dan agama serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan
keteraturan yang menyeluruh.[1]
Dari konsepsi ini,
maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan.
Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan ekonomi atau etika dan bisnis
menjadi terpadu, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem islam
yang homogen yang tidak mengenal kekusutan dan keterputusan.[2]
Seperti Sabda Rasulullah SAW:
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله ص
م يقول: إذا اختلف المتبايعان وليس بينهما بينة, فالقول ما يقول رب السلعة أو
يتتاركان (رواه الخمسة وصححه الحاكم)
Dari Ibnu mas’ud r.a ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w
bersabda: “Apabila dua orang yang berjual-beli berselisih, sedang diantara
mereka tidak ada keterangan, maka yang dianggap ialah perkataan yang punya
barang, atau dua-duanya mundur”. (HR imam yang lima dan disahkan oleh hakim)
Berdasarkan konsep
ini maka pengusaha muslim dalam melakukan aktivitas maupun entitas bisnisnya
tidak akan melakukan, pertama diskriminasi , kedua terpaksa atau dipaksa
melakukan praktek-praktek mal bisnis karena hanya Allah-lah yang semestinya
ditakuti dan dicintai. Ketiga, menimbun kekayaan atau serakah, karena
hakikatnya kekayaan merupakan amanah Allah.[3]
b)
Keadilan
Keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam yang berhubungan
dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita
lihat pada alam semesta mencerminkan keadilan yang harmonis.[4]
Tatanan ini pula yang dikenal dengan sunnatullah.[5]
Sifat kesetimbangan atau keadilan bukan hanya sekedar karakteristik
alami., melaikan merupkan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh
setiap muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan sikap kesetimbangan atau
keadilan ini ditekankan oeh Allah dengan menyebut umat islam sebagai ummatan
wasathan.[6]
Umatan wasathan adalah umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan, dalam
gerak, arah, dan tujuannya serta memiliki aturan-aturan kolektif yang berfungsi
sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian kesetimbangan, kebersamaan,
kemoderatan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam
aktivitas maupun entitas bisnis misalnya dijelaskan dalam surat Al-Baqarah (2):
195
وَأَنْفِقُوْا فِي سَبِيْلِ
اللهِ وَلَا تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوْا إِنَّ
اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik”. (Al-Baqarah: 195)
Al-Furqan (25): 67-68, 72-73
وَالَّذِيْنَ إِذَا أَنْفِقُوْا
لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
"Dan orang-orang
yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak
(pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian”. (Al-Furqan: 67)
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ
مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)”. (Al-Furqan: 68)
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ
الزُّوْرَ وَإِذَا مَرُّوْا بِالَّلغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang
tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan
(orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka
lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”. (Al-Furqan: 72)
وَالَّذِيْنَ إِذَا ذُكِّرُوْا
بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوْا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا
“Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat
Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan
buta”. (Al-Furqan: 73)
Al-Isra’ (17): 35
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ
الْمُسْتَقِيْمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Dan sempurnakanlah
takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah
yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”
Dalam surat Al-Baqarah dijelaskan dalam pembelanjaan harta benda
(pendayagunaan harta benda) harus dilakukan dalam kebaikan atau jalan Allah dan
tidak pada suatu yang dapat membinasakan diri.[7]
Harus menyempurnakan takaran dan timbangan dengan neraca yang benar. Karena
semua ini merupakan sesuatu yang
Dijelaskan pula bahwa ciri-ciri orang yang mendapat kemuliyaan
dalam pandangan Allah adalah mereka yang membelanjakan harta bendanya tidak
secara berlebihan dan tidak pula kikir, tidak melakukan kemusyrikan, tidak
membunuh jiwa yang diharamkan, tidak berzina, tidak memberikan kesaksian palsu,
tidak tuli dan tidak buta terhadap ayat-ayat Allah.[8]
Pada struktur ekonomi dan bisnis, agar kualitas kesetimbangan dapat
mengendalikan semua tindakan manusia, maka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, hubungan-hubungan antara konsumsi, distribusi dan produksi
harus berhenti pada suatu kesetimbangan tertentu demi menghindari pemusatan
kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam genggaman segelintir orang. Kedua, keadaan
perekonomian yang tidak konsisten dalam distribusi pendapatan dan kekayaan
harus ditolak karena islam menolak daur tertutup pendapatan dan kekayaan yang
menjadi semakin menyempit
......supaya kekayaan itu tidak hanya beredar pada orang-orang
kaya saja diantara kamu.....”[9]
Ketiga, sebagai akibat
dari pengaruh sikap egalitarian yang kuat demikian, maka dalam ekonomi dan
bisnis islam tidak mengakui adanya, baik hak milik yang tak terbatas maupun
sistem pasar bebas yang tak terkendali. Hal ini disebabkan bahwa ekonomi dan
bisnis dalam pandangan islam bertujuan bagi penciptaan keadilan dan sosial.[10]
Sementara itu, kesetimbangan sosial harus dipertahankan juga, bukan
hanya mengenai bidang material seperti distribusi kekayaan yang merata, tetapi
mengenai distribusi harga diri yang merata antara si kaya dan si miskin. Kaum
hartawan tidak diperkenankan mempertukarkan uangnya dengan harga diri kaum
miskin.[11]
Al-quran dengan ayat 264 surat Al-Baqarah ayat 2 memberikan kesaksian atas
desakan pada adanya kualitas keadilan untuk mencapai suatu kerangka sosial
ekonomi yang hidup terus, yang memadukan kehidupan ekonomi dengan kebahagiaan
soial dan spiritual.[12]
Dengan demikian jelas bahwa keadilan merupakan landasan pikir dan
kesadaran dalam pendayagunaan dan pengembangan harta benda agar harta benda
tidak menyebabkan kebinasaan bagi manusia.
c)
Kehendak bebas/
Ikthiyar
Kehendak
bebas merupakan konstribusi islam yang paling orisinal dalam filsafah sosial
tentang konsep manusia “bebas”. Dalam bisnis manusia mempunyai kebebasan untuk
membuat suatu perjanjian, termasuk menepati atau mengingkarinya.
Dalam
masalah perjanjian, baik peranjian kesetiaan kepada Allah maupun perjanjian
yang dibuatnya dalam pergaulan sesama “kehidupan”, manusia harus dapat memenuhi
semua janji-janji tersebut. Al-quran mengatakan bahwa
“hai orang-orang yang
beriman taatilah janji-janjimu.”[13]
d)
Pertanggungjawaban
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggung jawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntutan
keadila dan kesatuan, manusia perluh mempertanggungjawabkan tindakannya.[14]
Batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawab
atas semua yang dilakukannya.[15]
Al-quran menegaskan,
“Barang siapa
memberikan hasil yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian pahala. Dan
barang siapa menimbulkan akibat yang buruk, niscaya ia akan memikul
konsekuensinya.”[16]
Dalam bidang ekonomi dan bisnis, syarat ini dijabarkan menjadi
suatu pola perilaku tertentu. Karena manusia telah menyerahkan suatu
tanggungjawab yang tegas untuk memperbaiki kualitas lingkungan ekonomi dan sosial.
Pertanggung jawaban ini secara mendasar akan mengubah perhitungan
ekonomi dan bisnis karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Hal
ini diimplementasikan pada 3 hal yaitu : pertama, dalam menghitung
margin, keuntungan nilai upah harus dikaitkan dengan upah minimum yang secara
sosial dapat diterima oleh masyarakat. Kedua, economic return bagi
pemberi pinjaman modal harus dihitung berdasarkan pengertian yang tegas bahwa
besarnya tidak dapat diramalkan dengan probalitias kesalahan nol dan tak dapat
lebih dahulu ditetapkan (seperti sistem bunga). Ketiga, Islam melarang
semua transaksi yang bersifat gharar.[17]
e)
Kebenaran,Kebaikan dan Kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan
dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.
Kebenaran adalah nilai kebenaran yang dianjurkan dan tidak
bertentangan dengan ajaran islam. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagai niat, sikap dan perilaku yang benar, yang meliputi, proses akad
(transaksi), proses mencari atau memperoleh komoditas, proses pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan margin keuntungan.
Kebajikan adalah sikap ihsan, yang merupakan tindakan yang memberi
keuntungan bagi orang lain. Dalam pandangan islam sikap ini sangat dianjurkan.[18]
Adapun kejujuran adalah sikap jujur dalam semua proses bisnis yang dilakukan
tanpa adanya penipuan sedikitpun. Yang dalam khazanah islam dapat dimaknai
dengan amanah.
Seperti Sabda Rasulullah saw:
عن رفاعة بن رافع رضي
الله عنه, أن النبي ص م سئل أي الكسب أطيب؟ قل: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
(رواه البزار وصححه الحاكم)
Dari Rifa’ah bin Rafi’ r.a; “Bahwasanya Nabi s.a.w ditanya; “Pencarian
apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Ialah orang yang bekerja dengan
tangannya, dan tiap-tiap jual-beli yang bersih”. (HR Albazzar dan disahkan oleh
hakim)
Dari sikap kebenaran, kebajikan dan kejujuran demikian maka suatu
bisnis secara otomatis akan melahirkan persaudaraan. Yang secara jelas
diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang juga merupakan pelaku bisnis yang
sukses. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi tidak pernah sekalipun melakukan
kebohongan atau menyembunyikan kecacatan suatu barang. Nabi mengharuskan agar
bisnis dilakukan dengan kebenaran dan kejujuran.
“Muslim adalah saudara muslim, tidak dibenarkan seorang muslim
menjual kepada saudaranya yang muslim suatu ualan yang mempunyai aib kecuali
dia menjelaskan aibnya.””Barang siapa yang menipu (dalam bernisns) maka ia
bukanlah termasuk kelompok kami.[19]
Penutup
Kesimpulan
Bisnis
yang menguntungkan adalah bisnis yang dilakukan dengan investasi yang
sebaik-baiknya,keputusan yang sehat dan perilaku yang benar. Perilaku bisnis
yang dilarang oleh Islam adalah adanya praktek riba dan penipuan.
Langkah yang dapat dilakukan sekaligus solusi alternatif untuk
mewujudkan etika bisnis sesuai dengan sistem ekonomi Islam adalah menanamkan
pemahaman tentang penting etika berbisnis melalui Al Quran, pencerahan etika
bisnis melalui media dan penggalangan aksi untuk mengarahkan bisnis yang
beretika Islami dan upaya legitimasi melalui ayat-ayat Al Quran.
Daftar Rujukan
R. Lukman Fauroni dan Muhammad, Visi al-Quran tentang Etika dan
Bisnis, edisi 1, Jakarta: Salemba
Diniyah, 2002.
Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: Akademi Manajemen
Perusahaan YKPN, 2002.
[1] Syed
nawab naqvi, ethict and economics: an islamic syntesis, telah diterjemahkan
oleh husin anis: etika dan ilmu ekonomi suatu sintesis islami, diterbitkan oleh
mizan bandung, 1993, hlm. 50-51
[2] Ibid.,
hlm. 50-51
[3] QS
al-kahfi (18): 46.
[4] Rafik
issa beekun op. Cit. Hlm. 23
[5] Lihat,
m. Baqir as-shadr, sejarah dalam prespektif al-quran, sebuah analisis,pent. Ms
nasrullah (jakarta: pustaka hidayah, 1993), hlm. 91.
[6] Rafik
issa beekun, op. Cit., hlm. 23
[7] Lihat
al-quran dan terjemahannya, op. Cit. Hlm. 47.
[8] Qs.
Al-furqon (25): 67-68, 72-73. Lihat, ibid., hlm. 568-569.
[9] Qs. Al-
hasyr (59): 7.
[10] Ibid.,
hlm. 101.
[11] Ibid.,
hlm. 99. Naqvi mendasarkan tesa ini pada penegasan al-quran dalam al-
baqarah(2):264;wahai orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya mnyakiti perasaan si penerima seperti orag
yang menafkahkan hartanya karena riya.
[12] Ibid.,
hlm. 99, bagian foot note no 7
[13] Qs.
Al-maidah (5): 1
[14] Ibid.,
hlm. 26
[15] Syed
nawab naqvi, op. Cit. Hlm. 86.
[16] Qs.
An-nisa (4);85.
[17]
Penjelasan gharar lihat bagian terdahulu pada sub bahasan jenis-jenisal-batil
dalam bisnis.
[18] Rafik
issa beekun, op. Cit., hlm. 28.
[19] Dikutib
dari Quraish shihab, op, cit., hlm, 8.
Komentar
Posting Komentar