Langsung ke konten utama

Ekonomi Islam : Syarat - Syarat dalam berekonomi dalam Islam



Ayat dan hadist Ekonomi Islam
“Syarat – Syarat dalam berekonomi dalam Islam”

Pendahuluan
Al-Quran ditegaskan sebagai suatu hal yang sangat diyakini oleh umat islam sebagai kitab samawi yang merupakan petunjuk sempurna dan abadi bagi seluruh umat manusia. Al-Quran banyak mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk fundamental untuk menjawab setiap permasalahan kehidupan, termasuk permasalahan yang berhubungan dengan bisnis. Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa keberadaan dan legalitas bisnis telah dibahas oleh Al-Quran sebagaimana mestinya. Namun Al-Quran tidak membatasi dirinya untuk menyatakan dan memutuskan legalitas semacam ini saja. Misalnya, ada sejumlah perintah dan larangan secara eksplisit dan implisit yang berhubungan dengan transaksi bisnis.
            Eksposisi sintetik ajaran Al-Quran seperti yang dimaksud dalam paragraf di atas diharapkan dapat membantu kita dalam menggambarkan prinsip-prinsip dasar dari etika bisnis Al-Quran. Bagi orang muslim dalam melaksanakan aktivitas bisnis harus taat pada prinsip yang digariskan oleh Al-Quran. Ketaatan pada prinsip-prinsip ini akan memberikan jaminan keadilan dan keseimbangan yang dibutuhkan dalam bidang bisnis dan akan menjaga aktivitas komersial pada jalur yang benar.
            Penggalian prinsip-prinsip dasar al-Quran mengenai bisnis harus dilakukan, sebab prinsip-prinsip tersebut dapat dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan dalam pengembangan dan memfomulasikan konsep bisnis yang islami.

Pembahasan
             Lima konsep kunci yang membentuk sistem etika islam dalam syarat-syarat ber-ekonomi adalah :
a)      Kesatuan
Kesatuan di sini adalah kesatuan direflesikan dalam konsep tauhid yang memadukan seluruh aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan agama serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.[1]
            Dari konsepsi ini, maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan ekonomi atau etika dan bisnis menjadi terpadu, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem islam yang homogen yang tidak mengenal kekusutan dan keterputusan.[2]

Seperti Sabda Rasulullah SAW:

وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله ص م يقول: إذا اختلف المتبايعان وليس بينهما بينة, فالقول ما يقول رب السلعة أو يتتاركان (رواه الخمسة وصححه الحاكم)
Dari Ibnu mas’ud r.a ia berkata; Saya mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Apabila dua orang yang berjual-beli berselisih, sedang diantara mereka tidak ada keterangan, maka yang dianggap ialah perkataan yang punya barang, atau dua-duanya mundur”. (HR imam yang lima dan disahkan oleh hakim)
            Berdasarkan konsep ini maka pengusaha muslim dalam melakukan aktivitas maupun entitas bisnisnya tidak akan melakukan, pertama diskriminasi , kedua terpaksa atau dipaksa melakukan praktek-praktek mal bisnis karena hanya Allah-lah yang semestinya ditakuti dan dicintai. Ketiga, menimbun kekayaan atau serakah, karena hakikatnya kekayaan merupakan amanah Allah.[3]

b)     Keadilan

Keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam yang berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan keadilan yang harmonis.[4] Tatanan ini pula yang dikenal dengan sunnatullah.[5]
Sifat kesetimbangan atau keadilan bukan hanya sekedar karakteristik alami., melaikan merupkan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya. Kebutuhan akan sikap kesetimbangan atau keadilan ini ditekankan oeh Allah dengan menyebut umat islam sebagai ummatan wasathan.[6] Umatan wasathan adalah umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan, dalam gerak, arah, dan tujuannya serta memiliki aturan-aturan kolektif yang berfungsi sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian kesetimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis misalnya dijelaskan dalam surat Al-Baqarah (2): 195
وَأَنْفِقُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ وَلَا تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوْا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Al-Baqarah: 195)

Al-Furqan (25): 67-68, 72-73

وَالَّذِيْنَ إِذَا أَنْفِقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (Al-Furqan: 67)
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)”. (Al-Furqan: 68)
وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَ وَإِذَا مَرُّوْا بِالَّلغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”. (Al-Furqan: 72)
وَالَّذِيْنَ إِذَا ذُكِّرُوْا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوْا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا
“Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta”. (Al-Furqan: 73)

Al-Isra’ (17): 35
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dalam surat Al-Baqarah dijelaskan dalam pembelanjaan harta benda (pendayagunaan harta benda) harus dilakukan dalam kebaikan atau jalan Allah dan tidak pada suatu yang dapat membinasakan diri.[7] Harus menyempurnakan takaran dan timbangan dengan neraca yang benar. Karena semua ini merupakan sesuatu yang   
Dijelaskan pula bahwa ciri-ciri orang yang mendapat kemuliyaan dalam pandangan Allah adalah mereka yang membelanjakan harta bendanya tidak secara berlebihan dan tidak pula kikir, tidak melakukan kemusyrikan, tidak membunuh jiwa yang diharamkan, tidak berzina, tidak memberikan kesaksian palsu, tidak tuli dan tidak buta terhadap ayat-ayat Allah.[8]
Pada struktur ekonomi dan bisnis, agar kualitas kesetimbangan dapat mengendalikan semua tindakan manusia, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, hubungan-hubungan antara konsumsi, distribusi dan produksi harus berhenti pada suatu kesetimbangan tertentu demi menghindari pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam genggaman segelintir orang. Kedua, keadaan perekonomian yang tidak konsisten dalam distribusi pendapatan dan kekayaan harus ditolak karena islam menolak daur tertutup pendapatan dan kekayaan yang menjadi semakin menyempit

......supaya kekayaan itu tidak hanya beredar pada orang-orang kaya saja diantara kamu.....”[9]

Ketiga, sebagai akibat dari pengaruh sikap egalitarian yang kuat demikian, maka dalam ekonomi dan bisnis islam tidak mengakui adanya, baik hak milik yang tak terbatas maupun sistem pasar bebas yang tak terkendali. Hal ini disebabkan bahwa ekonomi dan bisnis dalam pandangan islam bertujuan bagi penciptaan keadilan dan sosial.[10]
Sementara itu, kesetimbangan sosial harus dipertahankan juga, bukan hanya mengenai bidang material seperti distribusi kekayaan yang merata, tetapi mengenai distribusi harga diri yang merata antara si kaya dan si miskin. Kaum hartawan tidak diperkenankan mempertukarkan uangnya dengan harga diri kaum miskin.[11] Al-quran dengan ayat 264 surat Al-Baqarah ayat 2 memberikan kesaksian atas desakan pada adanya kualitas keadilan untuk mencapai suatu kerangka sosial ekonomi yang hidup terus, yang memadukan kehidupan ekonomi dengan kebahagiaan soial dan spiritual.[12]
Dengan demikian jelas bahwa keadilan merupakan landasan pikir dan kesadaran dalam pendayagunaan dan pengembangan harta benda agar harta benda tidak menyebabkan kebinasaan bagi manusia.

c)      Kehendak bebas/ Ikthiyar
Kehendak bebas merupakan konstribusi islam yang paling orisinal dalam filsafah sosial tentang konsep manusia “bebas”. Dalam bisnis manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, termasuk menepati atau mengingkarinya.
Dalam masalah perjanjian, baik peranjian kesetiaan kepada Allah maupun perjanjian yang dibuatnya dalam pergaulan sesama “kehidupan”, manusia harus dapat memenuhi semua janji-janji tersebut. Al-quran mengatakan bahwa
                        hai orang-orang yang beriman taatilah janji-janjimu.”[13]

d)     Pertanggungjawaban

Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggung jawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi tuntutan keadila dan kesatuan, manusia perluh mempertanggungjawabkan tindakannya.[14] Batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawab atas semua yang dilakukannya.[15] Al-quran menegaskan,

“Barang siapa memberikan hasil yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian pahala. Dan barang siapa menimbulkan akibat yang buruk, niscaya ia akan memikul konsekuensinya.”[16]
Dalam bidang ekonomi dan bisnis, syarat ini dijabarkan menjadi suatu pola perilaku tertentu. Karena manusia telah menyerahkan suatu tanggungjawab yang tegas untuk memperbaiki kualitas lingkungan ekonomi dan sosial.
Pertanggung jawaban ini secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Hal ini diimplementasikan pada 3 hal yaitu : pertama, dalam menghitung margin, keuntungan nilai upah harus dikaitkan dengan upah minimum yang secara sosial dapat diterima oleh masyarakat. Kedua, economic return bagi pemberi pinjaman modal harus dihitung berdasarkan pengertian yang tegas bahwa besarnya tidak dapat diramalkan dengan probalitias kesalahan nol dan tak dapat lebih dahulu ditetapkan (seperti sistem bunga). Ketiga, Islam melarang semua transaksi yang bersifat gharar.[17]

e)      Kebenaran,Kebaikan dan Kejujuran

Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.
Kebenaran adalah nilai kebenaran yang dianjurkan dan tidak bertentangan dengan ajaran islam. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku yang benar, yang meliputi, proses akad (transaksi), proses mencari atau memperoleh komoditas, proses pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan margin keuntungan.
Kebajikan adalah sikap ihsan, yang merupakan tindakan yang memberi keuntungan bagi orang lain. Dalam pandangan islam sikap ini sangat dianjurkan.[18] Adapun kejujuran adalah sikap jujur dalam semua proses bisnis yang dilakukan tanpa adanya penipuan sedikitpun. Yang dalam khazanah islam dapat dimaknai dengan amanah.

Seperti Sabda Rasulullah saw:

عن رفاعة بن رافع رضي الله عنه, أن النبي ص م سئل أي الكسب أطيب؟ قل: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور (رواه البزار وصححه الحاكم)
Dari Rifa’ah bin Rafi’ r.a; “Bahwasanya Nabi s.a.w ditanya; “Pencarian apakah yang paling baik?” Beliau menjawab: “Ialah orang yang bekerja dengan tangannya, dan tiap-tiap jual-beli yang bersih”. (HR Albazzar dan disahkan oleh hakim)

Dari sikap kebenaran, kebajikan dan kejujuran demikian maka suatu bisnis secara otomatis akan melahirkan persaudaraan. Yang secara jelas diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang juga merupakan pelaku bisnis yang sukses. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi tidak pernah sekalipun melakukan kebohongan atau menyembunyikan kecacatan suatu barang. Nabi mengharuskan agar bisnis dilakukan dengan kebenaran dan kejujuran.

Muslim adalah saudara muslim, tidak dibenarkan seorang muslim menjual kepada saudaranya yang muslim suatu ualan yang mempunyai aib kecuali dia menjelaskan aibnya.””Barang siapa yang menipu (dalam bernisns) maka ia bukanlah termasuk kelompok kami.[19]

Penutup
Kesimpulan
            Bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang dilakukan dengan investasi yang sebaik-baiknya,keputusan yang sehat dan perilaku yang benar. Perilaku bisnis yang dilarang oleh Islam adalah adanya praktek riba dan penipuan.
Langkah yang dapat dilakukan sekaligus solusi alternatif untuk mewujudkan etika bisnis sesuai dengan sistem ekonomi Islam adalah menanamkan pemahaman tentang penting etika berbisnis melalui Al Quran, pencerahan etika bisnis melalui media dan penggalangan aksi untuk mengarahkan bisnis yang beretika Islami dan upaya legitimasi melalui ayat-ayat Al Quran.

Daftar Rujukan
R. Lukman Fauroni dan Muhammad, Visi al-Quran tentang Etika dan Bisnis, edisi 1,  Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2002.


[1] Syed nawab naqvi, ethict and economics: an islamic syntesis, telah diterjemahkan oleh husin anis: etika dan ilmu ekonomi suatu sintesis islami, diterbitkan oleh mizan bandung, 1993, hlm. 50-51
[2] Ibid., hlm. 50-51
[3] QS al-kahfi (18): 46.
[4] Rafik issa beekun op. Cit. Hlm. 23
[5] Lihat, m. Baqir as-shadr, sejarah dalam prespektif al-quran, sebuah analisis,pent. Ms nasrullah (jakarta: pustaka hidayah, 1993), hlm. 91.
[6] Rafik issa beekun, op. Cit., hlm. 23
[7] Lihat al-quran dan terjemahannya, op. Cit. Hlm. 47.
[8] Qs. Al-furqon (25): 67-68, 72-73. Lihat, ibid., hlm. 568-569.
[9] Qs. Al- hasyr (59): 7.
[10] Ibid., hlm. 101.
[11] Ibid., hlm. 99. Naqvi mendasarkan tesa ini pada penegasan al-quran dalam al- baqarah(2):264;wahai orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya mnyakiti perasaan si penerima seperti orag yang menafkahkan hartanya karena riya.
[12] Ibid., hlm. 99, bagian foot note no 7
[13] Qs. Al-maidah (5): 1
[14] Ibid., hlm. 26
[15] Syed nawab naqvi, op. Cit. Hlm. 86.
[16] Qs. An-nisa (4);85.
[17] Penjelasan gharar lihat bagian terdahulu pada sub bahasan jenis-jenisal-batil dalam bisnis.
[18] Rafik issa beekun, op. Cit., hlm. 28.
[19] Dikutib dari Quraish shihab, op, cit., hlm, 8.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...