Pentingnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menata
Industri Keuangan Syariah
Oleh: Ekonudin Islam
I. PENDAHULUAN
Setelah tumbuh secara ajaib bersama dengan para macan
Asia selama lebih dari satu dekade, maka pada tahun 1997 Indonesia masuk
kedalam realita nyata atas koreksi natural dari pertumbuhan semu yang dipompa
ke dalam mekanisme ekonomi kapitalis pasar yang dianut oleh pemerintahan
Indonesia era Orde Baru. Hantaman krisis finansial atas ekonomi Indonesia
berlangsung parah (menyebabkan jatuhnya pemerintahan Soeharto) dan lama. Obat
penawar racun kapitalis yang dijanjikan oleh IMF tidak diberikan sesuai
dosisnya, sehingga menyebabkan pemulihan ekonomi Indonesia berlangsung lama
yang pada akhirnya terobati sendiri melalui peningkatan kemampuan dari aktor
utama ekonomi Indonesia, yaitu para rakyat kebanyakan (society driven
economy recovery).
Dalam perjalanan melalui krisis keuangan 1997,
masyarakat Indonesia disadarkan akan kekuatan masyarakat akar rumput dalam
menerima (absorb) situasi kondisi ekonomi yang terkontraksi secara
tiba-tiba. Ketika barang import sudah terlalu mahal untuk dibeli, maka
pertumbuhan pembelanjaan barang lokal menjadi lebih baik; dan ketika bunga
pinjaman menjadi terlalu tinggi, kesetiakawanan sosial yang berlandaskan akhlak
Islami meningkat. Sehingga ketika industri perbankan nasional hanya sibuk
mengurusi diri sendiri, institusi keuangan mikro berbasiskan kesadaran sosial
masyarakat akar rumput malah meningkat. Ribuan institusi keuangan mikro
berbasis syariah tumbuh tanpa asistensi dari Pemerintah; puluhan ribu bisnis
mikro terselamatkan mengarungi krisis moneter yang berkepanjangan. Lalu
berikutnya, ketika dunia menghadapi krisis ekonomi lainnya yang dimulai pada
tahun 2007, masyarakat akar rumput sangat adaptable dengan ketidak
adilan mekanisme ‘economy main stream.’
LATAR
BELAKANG
Setelah kepergian Rasul Muhamad SAW, pada jaman
kekalifahan Abu Bakar, masyarakat Islam berada pada puncak kesempurnaan dalam
bermasyarakat dan bernegara. Pada saat itu, ajaran Islam berkembang secara
pesat dan luas, yang ditandai dengan semakin banyaknya territory yang
mengintegrasikan sistem bermasyarakatnya ke bawah naungan kekalifahan Islam.
Ketika Khalifah Umar bin Khatab menggantikan Khalifah Abu Bakar as Shidiq,
kesadaran masyarakat dalam berzakat, berinfaq dan bersadaqah mencapai puncaknya
sehingga Khalifah Umar memutuskan untuk menciptakan Bayt al-mal
atau Baitul Mal, yang berarti ‘rumah harta’ atau ‘rumah kesejahteraan’.
Fungsi Baitul Mal sendiri adalah sebagai kantor kas keuangan yang mengatur
keuangan negara dalam mensejahterakan rakyat yang membutuhkan uluran tangan,
dan sama sekali bukan untuk kepentingan para pemimpin maupun para hartawan.
Momen inilah yang menjadi momen, dimana untuk pertama kalinya dunia memiliki
sebuah ‘negara kesejahteraan’ atau dikenal di dunia Barat sebagai welfare
country.
Di Indonesia sendiri, situasi sosial politik era
’80-an belum merupakan momen yang baik bagi pertumbuhan Ekonomi Islam, karena
pemerintahaan Orde Baru mempunyai desain cetak biru untuk menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang eksponensial mengungguli negara-negara di Asia lainnya
melalui pengelolaan harta sumber daya alam. Dengan pengelolaan yang baik,
diharapkan trickle down economy effect akan terjadi, kemudian pemerataan
akan dimulai dengan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang diwujudkan
dalam pengembangan pertanian dan peternakan, program keluarga berencana dan
program transmigrasi. Atas dasar pelaksanaan grand plan dari
pemerintahan Orde Baru tersebut, ditambah dengan agenda politik yang menekankan
pada kestabilan politik, maka sampai dengan permulaan era ’90-an, pembicaraan
mengenai Ekonomi Islam (yang dikhawatirkan akan merembet pada aspek politik
ekonomi) hanya terjadi di lingkungan kecil dalam struktur masyarakat cendekia
yang direstui oleh pemerintah. Setelah Presiden ke-2, Soeharto, yakin bahwa
saatnya sudah tiba untuk mulai mengangkat wibawa sosial politik dari masyarakat
Islam (demi kepentingan geopolitik), maka pemerintah Orde Baru segera mendorong
lahirnya bank Islam pertama di Indonesia.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Pada tahun 1984, para aktifis mesjid Salman ITB
mendirikian Baitut Tamwil, yang berikutnya menjadi contoh cikal bakal ‘Islamic
Micro Financial Intermediary’ di Indonesia, yang kemudian diadopsi oleh
Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) sebagai Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan
dipopulerkan oleh Presiden ke-3 B.J. Habibie. Atas dasar perkembangan yang
pesat dari BMT, maka dengan restu dari pemerintah Orde Baru, melalui Munas MUI
ke-IV tahun 1990, diamanatkanlah pembentukan Bank Islam di Indonesia, yang
diikuti oleh pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November
1991. Namun, pengawasan BMI oleh Bank Indonesia (BI) masih menggunakan metoda
pelaksanaan dan pengawasan bank konvesional, karena sampai dengan 1998, BI
belum mempunyai unit kerja yang secara khusus mengatur dan mengawasi
operasional perbankan Islam/Syariah.
BMT
Di lapangan, nyata terlihat bahwa masyarakat lebih
dahulu mengerti kebutuhan riil yang diperlukan untuk menjalankan ekonomi dalam
masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia menerima dan mendorong
kehadiran institusi keuangan mikro BMT yang mempunyai peran sebagai Baitul Mal,
yaitu sebagai rumah tempat mengumpulkan zakat, infaq, sadaqah, hibah, wasiat,
waris dan kafarat, yang kemudian mendistribusikannya pada masyarakat yang
berhak dan membutuhkannya, terutama di dalam lingkup area operasi BMT yang
bersangkutan. Selain itu, BMT juga mempunyai peran khusus lainnya sebagai
Baitul Tamwil, yang berperan sebagai Islamic Financial Intermediaries
untuk pengusaha mikro dengan pola bagi hasil.
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Melalui Undang Undang No.12 tahun 1967 mengenai
Perkoperasian, Pemerintah Indonesia mendorong program pengembangan koperasi di
seluruh Indonesia dengan menginstitusikan pengembangan, pendampingan dan
pengawasan melalui institusi departemen yang membidangi Koperasi. Namun dalam
perjalanan panjang perkoperasian di Indonesia, baru di tahun 2004 terpikirkan
oleh negara untuk mendorong pembentukan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/KJKS
(KEPMEN MENEGKOP & UKM NO. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004).
BAZ dan LAZ
Melalui Undang Undang Nomer 38 tahun 1999 (yang telah
diamandemen oleh DPR pada tanggal 27 Oktober 2011) yang mengatur masalah
pengelolaan zakat, pemerintah telah mencanangkan bahwa pengumpulan zakat dari
masyarakat harus mencapai tujuan utama dari zakat itu sendiri, yaitu sebagai
tindakan yang telah digariskan oleh agama Islam untuk mewujudkan keadilan
sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam kelembagaan institusi pelaksana,
dinyatakan bahwa lembaga yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat
(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang berfungsi mengelola zakat yang
cakupannya adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Adapun
kedua institusi tersebut dikoordinasi dan diawasi oleh Dep. Agama.
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Mulai dengan tanggal 1 Juli 2009, Bank Indonesia (BI)
merevisi aturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ketentuan baru ini
dibuat untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai syarat dan
tata cara pendirian BPRS. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009. Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat
memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah dan sederhana kepada
masyarakat, khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan
maupun perkotaan yang selama ini belum/tidak terjangkau oleh layanan bank umum.
Pada saat ini, pertumbuhan perbankan syariah Indonesia
meningkat pesat, yaitu di atas 35% dalam lima tahun terakhir, bahkan di tahun
2010 tumbuh 47%. Bila dibandingkan dengan pertumbuhan (perbankan syariah) di
dunia yang hanya sekitar 20%, berarti growth Indonesia lebih tinggi
daripada pertumbuhan dunia. Namun, market share perbankan syariah
terhadap perbankan konvensional terbilang masih kecil, yakni hanya 3,4% per
Juli 2011. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, aset total perbankan syariah
pada Agustus 2011 mencapai Rp. 120 triliun. Aset Bank Umum Syariah (BUS) dan
Unit Usaha Syariah (UUS) mencapai Rp. 116 triliun, sedangkan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) mencapai Rp. 3,7 triliun. Dengan kendala pengembangan
pangsa pasar yang susah untuk bergerak menjadi lebih besar dari 3,4%, berarti
masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan
segenap pemangku kepentingan (stake holder).
Selain BUS, UUS dan BPRS yang ada di bawah otoritas
dan pengawasan BI, seperti telah diutarakan sebelumnya, BMT (berbaju koperasi
simpan-pinjam) yang populasinya telah mencapai ribuan dan tersebar di seluruh
pelosok Indonesia, harus mendapatkan penanganan yang khusus dan terintegrasi.
Sedangkan KJKS yang merupakan peng-Islaman Koperasi Simpan-Pinjam adalah aktor
keuangan syariah utama dalam perekonomian Indonesia, yang juga harus
mendapatkan penanganan yang terintegrasi dan terdeferensiasi dengan jelas oleh
pemerintah. Bahkan BAZ dan LAZ, yang saat ini perijinan dan pengawasannya
berada di bawah otoritas Departemen Agama, harus dibicarakan dan
dikoordinasikan secara terpadu agar berkembang secara efisien (complimentary,
bukan competition) dengan menghilangkan ego sektoral dan menciptakan
keharmonisan mencapai ekonomi yang berkarakter Rahmatan Lil ‘Alamin.
TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisa
kehadiran industri perbankan syariah di tengah masyarakat Islam di Indonesia,
serta perannya dalam menawarkan solusi yang dapat dicerna secara gamblang oleh
masyarakat akar rumput dengan kaitannya dalam bermuamalah sesuai dengan ajaran
agama. Seperti telah diketahui, keputusan masyarakat menggunakan institusi
perbankan syariah terbagi dalam dua tipe nasabah, yaitu nasabah yang menentukan
pilihannya berlandaskan keputusan ‘emotional benefit’ atas kebutuhannya
dalam pengabdian di jalan yang telah digariskan oleh agama Islam (menghindarkan
riba), dan nasabah yang mengejar ‘rational benefit’ yang mendasari
keputusannya memilih bank syariah karena aspek lokasi, bagi hasil yang baik,
servis dan ditambah dengan bonus mendekatkan diri dalam identitas Islam[1].
Pada era ’80-an, saat Ekonomi Islam mulai gencar
didiskusikan di luar negeri dan juga di Indonesia pada level cendekiawan
Muslim, ekonomi dunia masih didominasi oleh dua kutub ekonomi, yaitu sosialis
komunis dan kapitalis. Berikutnya, permulaan era ’90-an, dunia menyaksikan
kegagalan/keruntuhan masif dari sistem ekonomi komunis, yang diikuti dengan
mulai berkembangliarnya mekanisme ekonomi kapitalis. Seluruh negara di dunia
mulai berlomba-lomba memompa pertumbuhan dengan cara melepaskan perekonomiannya
ke dalam mekanisme pasar bebas yang mempunyai satu tujuan utama, yaitu
meningkatkan keuntungan semaksimal mungkin.
Dengan asumsi bahwa semua pihak telah memahami
mekanisme dasar dari ekonomi Kapitalis, maka pembahasan akan dimulai dengan
melihat aspek dasar dari pelaksanaan Ekonomi Islam, yaitu mewujudkan ‘negara
kesejahteraan’ yang merujuk pada ajaran-ajaran dalam Al-Quran dan Sunah.
Selanjutnya pembahasan akan sedikit mengupas peran institusi perbankan syariah
dalam perekonomian Indonesia; keberadaannya, posisinya dalam struktur pelaku
perekonomi nasional, tantangannya untuk menjadi pemain dominan dan penerimaan
konsumen atas keberadaan perbankan syariah sebagai solusi substitusi dari
perbankan konvensional yang sudah mendominasi kegiatan ekonomi semenjak negara
Indonesia belum berdiri. Berkaitan dengan lingkup operasi perbankan syariah
(termasuk UUS dan BPRS), akan dibahas aktor ekonomi Islam lainnya, yaitu BMT,
KJKS dan kaitan peran BAZ dan LAZ dalam perekonomian yang Islami. Berikutnya
akan sedikit mengulas kembali kebijakan perekonomian Indonesia (pemerintah dan
DPR) dalam mewujudkan suatu otoritas yang akan mengawasi seluruh industri
keuangan di Indonesia secara terintegrasi dan komprehensif (Otoritas Jasa
Keuangan/OJK), serta kaitannya dengan program kemajuan penetrasi perbankan
syariah.
II. ANALISA
Ketika para pengusaha Islam berbicara mengenai
mekanisme bermuamalah yang Islami, parameter pelaksanaan sudah sangat jelas,
yaitu menghindarkan komponen maisyir, gharar, riba dan batil
(MaGhRiB). Namun ketika membahas/merancang institusi keuangan yang Islami, ada
hal penting lainnya selain MaGhRiB yang terabaikan. Para bankir mengetahui dan
mengimani ayat Al-Quran dan Sunnah berikut ini namun tidak memahami, karena
khilaf akan kenyataan bahwa akhlak dan iman tidak dapat diinjeksikan ke dalam
institusi, melainkan kepada umat Islam yang menjalankan institusi tersebut.
Dalam Al-Quran Allah berfirman: “Dan tidak ada
suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya,
dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya.
Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS Hud 11: 6);
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya
Ruhul Qudus (Jibril) telah meniupkan wahyu ke dalam hatiku, bahwa suatu jiwa
tidak akan mati sehingga dia menyempurnakan ajalnya dan mengambil seluruh
rezekinya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan carilah rezeki dengan baik. Dan
jangan sampai anggapanmu akan lambatnya rezeki mendorongmu untuk mencarinya
dengan maksiat kepada Allah. Karena sesungguhnya apa yang di sisi Allah tidak
akan bisa diraih kecuali dengan menaati-Nya.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam
al-Hilyah, Lihat Shahihul Jami’ no. 2085).
Dalam Islam, uang tidak mempunyai nilai dan tidak bisa
dijadikan komoditas yang dapat dikembangbiakkan. Suatu institusi keuangan
syariah tidak dapat memaksakan pertumbuhan keuntungan bila mencanangkan untuk
menjadi institusi yang Islami. Ayat Al-Quran dan hadist diatas tidak dapat
diinjeksikan pada institusi perbankan syariah, melainkan kepada para pemangku
kepentingan (stake holder), sehingga tanpa mengamalinya, pembahasan dan
kesimpulan yang terpaparkan tidak akan dapat dicerna dan dimengerti.
PEMBAHASAN
Membangun ‘negara kesejahteraan’ adalah menjadi
ideologi dasar dari prinsip ekonomi Islam, di mana salah satu fondasi rukun
Islam yang ke-3 dari lima adalah menunaikan zakat. Berikutnya, prinsip utama
lainnya dari ekonomi Islam adalah menghilangkan mekanisme kegiatan yang haram
dalam bermuamalah, yaitu komponen MaGhRiB. Dua komponen utama dalam ekonomi
Islam ini, di mana yang wajib adalah berzakat dan yang haram yaitu menghapus
komponen MaGhRiB, adalah dasar dari suatu sistem yang diperlukan dalam
membangun ‘negara kesejahteraan’ yang Islami. Jadi pembahasan akan dimulai dari
impian ‘negara kesejahteraan’ sebagai refleksi dari kerinduan umat Islam
Indonesia akan datangnya situasi di mana masyarakat dapat hidup dalam kedamaian
dan kesejahteraan seperti masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin[2].
Kemudian pembahasan akan masuk pada industri perbankan syariah dan jasa
keuangan syariah lainnya. Dalam makalah ini, asuransi syariah, pasar modal yang
Islami, serta bursa komoditas syariah tidak akan dibahas, untuk mencegah
pembahasan yang melebar dan tidak terfokus pada industri jasa keuangan syariah
dan permasalahannya.
Negara
Kesejahteraan
Dakwah Muhammad SAW pada awal kerasulannya memperoleh
sambutan luas dari masyarakat lapisan bawah, yaitu para maula dan budak. Hal
ini mudah dipahami mengingat kondisi sosial mereka memang sangat membutuhkan
pembebasan. Sebaliknya, sambutan dari masyarakat lapisan atas hanya sedikit,
terutama dari istri Nabi Muhammad SAW sendiri, yakni Khadijah binti Khuwalid,
keempat anak perempuannya, saudara sepupunya, yakni Ali bin Abi Thalib, serta
sahabat lamanya, Atic bin Utsman bin Amir yang setelah memeluk Islam dikenal
sebagai Abu Bakar al-Shiddiq.[3]
Sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW, kalangan yang
termarginalkan selalu secara spontan mengharapkan suatu perubahan dalam
mekanisme terlaksananya keadilan dalam masyarakat. Seperti yang sudah dipahami
oleh semua umat Islam, jelas bahwasanya miskin dan kaya akan selalu ada sampai
akhir zaman, sama dengan keberadaan pria dan wanita di atas bumi ini.
Kemiskinan tidak dapat dilenyapkan dari peradaban manusia, karena seperti
firman Allah SWT dalam Al-Quran: “Kami akan menguji kamu dengan keburukan
dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) dan hanya kepada Kamilah
kamu dikembalikan.” (QS Al-Anbiya’ 21;35), di mana jelas dapat dimengerti
bahwa kemiskinan hanya merupakan kondisi yang lain dari kekayaan. Di sinilah
inti kunci dari filosofi ekonomi Islam, di mana pengeluaran zakat dan
penghindaran riba adalah merupakan esensi dasar atau epistemologi dari ilmu
ekonomi Islam. Kesejahteraan harus merata dalam suatu sistem ekonomi yang
berkesinambungan (yang Islami).
Jalan Indoneisa menuju negara kesejahteraan cukup
panjang dan berliku, dan ini terlihat dari laporan mengenai Indeks Pembangunan
Manusia/IPM (mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas
hidup) dari United Nations Development Programme (UNDP). Peringkat IPM
Indonesia tahun 2011 berada di urutan 124 dari 187 negara. Walaupun menurut
Amartya Sen, pemenang hadiah Nobel dan salah satu perumus index ini, bahwa IPM
hanyalah sebuah metoda pengukuran yang vulgar, namun belum ada pengukuran lain
yang dipakai seekstensif indeks IPM[4]. Menurut BPS, jumlah masyarakat miskin
Indonesia saat ini adalah lebih dari 30 juta jiwa dan klasifikasi kemiskinan
ini menggunakan poverty line dari BPS, yaitu Rp. 5.500 per kapita per
hari. Jika menggunakan batasan poverty line dari World Bank yang sebesar
US$ 2 per kapita per hari, diperkirakan jumlah orang miskin di Indonesia
membengkak sampai dengan 50% dari total populasi.
Konsep negara kesejahteraan itu sendiri adalah sebuah
konsep ideal di mana pembangunan ekonomi difokuskan pada peningkatan
kesejahteraan melalui penyerahan tanggung jawab yang lebih besar kepada negara
dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada
warganya. Adapun dalam menelaah mengenai negara kesejahteraan yang Islami,
walaupun secara spesifik tidak diutarakan dalam ajaran Islam untuk mendirikan
negara Islam (tidak ada referensi negara Islam selain periode Rasulullah SAW
dan masa Khulafaur Rasyidin), tujuan utama dari para Muslimin dan Muslimat di
dunia ini adalah menciptakan kesejahteraan bersama, melalui jalan yang telah
diwartakan dalam Quran dan Sunnah. Sebagaimana yang telah diutarakan
sebelumnya, zakat yang disebutkan lebih dari 100 kali dalam Al-Quran, merupakan
komponen utama dari rukun Islam. Dalam hal perintah pendistribusian harta,
ketentuan tersebut termaklumatkan dalam Al-Quran: “Berimanlah kamu kepada
Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah
menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan
menafkahkan dari hartanya memperoleh pahala yang besar” (QS Al-Hadid 57;7).
Beberapa landasan syariat yang merangkum keberadaan
‘negara kesejahteraan’ dalam konteks ekonomi Islam yang terkait erat dengan
konsep keadilan dalam pelaksanaan muamalah, termaktum jelas dalam beberapa
ayat-ayat Al-Quran. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa “Dan hanya kepunyaan
Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.....” (QS An-Jajm
53;31);
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil,” “Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya), dan ulil amri diantara kamu”
(QS An-Nisa 4;58-59);
“Orang-orang yang jika Kami kukuhkan kedudukan
mereka di muka bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, memerintahkan
kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, dan kepada Allah kesudahan
segala urusan” (QS Al-Hajj 22: 41).
Membaca dan memahami ayat-ayat tersebut, dengan
pendekatan referensi literatur tafsir dari para intelktual Muslim, dengan jelas
dapat dilihat bahwa melalu Al-Quran, Allah SWT telah menggariskan suatu
mekanisme interaksi (muamalah dan Siyaasi/Fiqih Politik) dari suatu struktur
bermasyarakat yang ideal, untuk mencapai ‘negara kesejahteraan’ yang Islami.
Bank dan
Institusi Keuangan Syariah
Industri perbankan syariah yang baru lahir tahun 1991,
mulai semarak di akhir milenium yang lalu, kemudian tumbuh secara substansial
melebihi level pertumbuhan industri sejenis dinegara manapun di dunia.
Mendahului pemerintah, masyarakat sudah lebih dahulu berinisiatif dalam
menjalankan perekonomian berdasarakan syariat Islam melalui pembentukan BMT dan
koperasi-koperasi konvensional yang dijalankan sesuai dengan mekanisme
bermuamalah yang Islami. Meskipun perbankan syariah hanya merupakan salah satu
komponen/aktor dari seluruh ilmu Ekonomi Islam, indikator utama masyarakat awam
dalam menilai perkembangan Ekonomi Islam adalah dengan melihat tingkat
kesuksesan industri perbankan syariah dalam memberikan alternatif kepada umat
Islam untuk bermuamalah sesuai syariat Islam.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Syariah
Mandiri tahun 2008 menunjukkan bahwa nasabah menginginkan produk-produk yang applicable
(bisa dilaksanakan) dan undoubtful (sesuai dengan syariah). Produk
pelayanan undoubtful artinya harus menerapkan prinsip syariah yang kuat,
memberikan ketenteraman batin, sesuai keyakinan agama, memiliki pegawai yang
berperilaku dan bermoral islami. Produk yang applicable artinya bank
dikelola secara profesional, memberikan layanan yang cepat dan ramah, memiliki
komitmen yang kuat melayani nasabah, memiliki suasana kantor yang nyaman,
didukung oleh IT yang canggih, fasilitas pembiayaan yang sesuai kebutuhan,
memiliki jaringan yang luas. Tantangan dalam menghasilkan dan
mempertahankan label applicable (bisa dilaksanakan) dan undoubtful
(sesuai dengan syariah) tersebut, bersandar pada sumber daya insani (SDI).
Rata-rata, SDI yang siap pakai adalah dari para bankir dari lingkungan bank
konvensional. Namun, SDI pada perbankan syariah menghadapi tantangan operasi
yang lebih rumit dibandingkan dengan perbankan konvensional dalam mengejar
target pertumbuhan dan profitabilitas. Risiko pelanggaran seperti prudential
banking, banking strategy: short term drive for profits, fraud, perilaku
SDI yang tidak islami, pada perbankan syariah yang diakibatkan oleh performance
preasure yang diharapkan dari top management, akan berdampak
lebih besar daripada pelanggaran serupa oleh bank konvensional karena nasabah
dan masyarakat akan ikut menghukum.[5]
Secara natural, dalam waktu dekat seluruh UUS
akan/harus berubah menjadi Bank Syariah. Dengan kendala fundamental seperti
yang telah diutarakan di atas, ditambah dengan level dari habitat perbankan
syariah yang lebih dominan dalam meladeni masyarakat urban, tidak akan terlalu
lama lagi sebelum industri ini akan menghadapi proses seleksi alam dimana
konsumen akan mulai memilah-milah bank syariah yang sepenuhnya syariah
complient, dengan bank konvensional berbaju syariah. Saat ini, di mana
jumlah bank umum yang beroperasi mencapai 121 Bank dengan 13.993 kantor
operasi, ditambah dengan 1.671 bank perkreditan rakyat dengan 3.928 kantor
operasi[6], pada dasarnya pasar dari industri keuangan di Indonesia sudah
sangat sesak untuk keberhasilan dari seluruh perbankan syariah dan UUS (bila
hanya mengandalkan strategi penetrasi konvensional).
Aset industri perbankan konvensional terus tumbuh
sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan, walaupun perbankan syariah tumbuh
secara impresif dalam tahun-tahun belakangan ini, total market share yang tidak
lebih dari 3,4% saat ini tidak akan dapat tumbuh secara eksponensial di
tahun-tahun mendatang. Alasannya sangat sederhana:
1) Konsumen
terbesar dari bank konvensional adalah Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN,
Konglomerat, Multi National Company (MNC), Tauke, Saudagar dan Koruptor.
Porsi utama dari keterikatan semua aktor ekonomi tersebut dengan bank
konvensional adalah reciprocal relation dalam berniaga. Terlalu banyak
produk-produk sarana berniaga perbankan konvensional yang belum pas (seperti
kaki dan kaus kaki) tersedia dalam mekanisme perbankan syariah. Konglomerat dan
Tauke jelas tidak akan beralih ke perbankan syariah bila tidak mempunyai
keuntungan yang istimewa dari perbankan syariah. Sebagai perumpamaan, bagaimana
mungkin BCA Syariah akan dapat memberikan sesuatu yang lebih menarik dari
Bank BCA, dan bagaimana mungkin Bank Syariah Mandiri bisa menarik nasabah kakap
dari Bank BCA. Demikian juga dengan berbagai pertimbangan, MNC, BUMN dan para
Saudagar juga akan mengalami resistensi yang kuat (keputusan yang rasional)
untuk beralih ke perbankan syariah, apalagi para koruptor. Jadi secara
struktur, pasar yang ada tidak akan bergerak, atau bila pun bergerak, akan
sangat marginal.
2) Dengan
jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang melebihi 205 juta, tentu saja pasar
industri keuangan di atas kertas akan tampak sangat potensial. Namun dengan
mekanisme perhitungan BPS akan masyarakat miskin seperti yang sudah diutarakan
di atas, dapat disimpulkan secara kasar bahwa potensial pasar institusi
keuangan hanyalah berjumlah 100 juta jiwa. Bila mengacu pada statement Menteri
Koperasi bahwa populasi industri mikro (2-5 orang per industri) di Indonesia
berjumlah lebih dari 52 juta, yang tentu saja telah dilayani oleh BPRS, BMT,
KJKS dan rentenir, maka secara teoritis, pasar baru yang tersedia mendekati
nihil (bila tidak mengambil pasar akar rumput yang sudah terlayani tersebut).
3) Para
nasabah emosional dari perbankan syariah (anchor customers) akan menjadi
sangat demanding atas undoubtful sharia complient dalam banking
conduct. Artinya para nasabah potensial (yang menyimpan uang maupun menarik
fasilitas) akan mulai mempertanyakan kaitan pelaksanaan aturan perbankan,
terutama dalam menghitung bagi hasil, menetapkan akad yang benar-benar Islami
(bagi hasil dan bagi rugi), sampai pada mekanisme penciptaan uang yang terjadi
dalam sistem fractional reseve system (tanpa masuk lebih jauh pada
sistem fiat money). Di sini dapat diambil kesimpulan kasar, bahwa
nasabah saudagar Muslim terpelajar hanya akan mendukung keberadaan perbankan
syariah secara normatif dan masih akan tetap menggunakan layanan perbankan
konvensional secara intensif.
4) Strategi
logis dari menumbuhbesarkan industri perbankan syariah adalah masuk ke pasar
akar rumput (industri mikro dan rakyat miskin), dengan produk yang bisa
disandingakn value-nya dengan pulsa, rokok, maupun mie instant.
Ini merupakan pendekatan bisnis yang hampir mustahil bagi industri perbankan,
karena di samping menciptakan produk finansial bagi pasar retail sangatlah
sulit, operasi pemasaran secara kanvasing untuk produk keuangan sangat sulit
dan mahal sehingga bila pun sukses, hasilnya tidak dapat disandingkan dengan
profil industri keuangan konvensional (catatan: menurut beberapa cendekia Muslim,
pendekatan Garameen Bank tidak Islami).
Dari penjabaran kelemahan posisi industri perbankan
syariah masuk menjadi industri perbankan korporasi yang Islami, dapat dibentuk
suatu model alternatif, namun dengan hasil yang masih perlu dibuktikan. Model yang
diusulkan adalah menjadikan lembaga keuangan non-bank mikro sebagai aktor utama
dari prespektif masyarakat konsumen akar rumput, namun dengan keterkaitan yang
erat dengan Bank Syariah yang menjadi partner.
Para aktor utama dalam model pengembangan pasar akar
rumput perbankan syariah:
-
BMT adalah institusi keuangan syariah mikro yang harus didukung oleh perbankan
syariah. BMT merupakan institusi mikro yang sudah dikenal perannya oleh
masyarakat akar rumput, sebagai institusi pengumpul dan pendistribusian ZIS,
juga pelaksana ekonomi syariah dalam bermuamalah (berbisnis bagi hasil). Di
sini ada beberapa langkah yang harus menjadi syarat agar BMT bisa efektif atas
keberadaannya sendiri dan efektif bagi perbankan syariah yang melakukan program
bisnis linkage dengan BMT tersebut.
- BMT harus merupakan lembaga keuangan bersifat sosial, yang mencari tetapi tidak mengejar keuntungan semata.
- Pengelola atau sponsor, terkait dengan Ulama, Masjid dan masyarakat pasar setempat.
- Bank Syariah partner menyediakan pelatihan dan sistem.
- Bila BMT baru berdiri, tahun pertama pendanaan dan gaji pengelola BMT dibayarkan oleh Bank Syariah partner (dipotong secara mencicil dari hasil/fee selama lima tahun berikutnya).
- Manajemen benar-benar hanya mendapat kompensasi sebagai Amil dan sangat ramping (maksimal 5 orang).
- Menerima, mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.
- Bermuamalah dengan masyarakat sekitar dengan besaran antara Rp.100.000,- sampai maksimal Rp.10.000.000,-; di atas jumlah itu akan disalurkan ke Bank Syariah partner.
- Boleh menerima penitipan uang dan mencarikan program untuk dibagihasilkan.
- Yang paling penting, BMT harus mempunyai legitimasi hukum terpisah dari Koperasi.
-
KJKS adalah institusi keuangan syariah mikro evolusi dari institusi masyarakat
yang dikenal dunia dan sukses, dan telah ada di Indoensia semenjak masih masa
penjajahan. Perannya dalam hubungan reciprocal dua arah dengan perbankan
syariah paling tidak melalui mekanisme sbb.:
- KJKS adalah lembaga usaha kesejahteraan bersama yang mencari untung dari anggota untuk anggota,
- Sifat kebersamaan dalam koperasi memungkinkan anggota KJKS menerapkan aturan bagi hasil yang fleksibel, dengan catatan seluruh kegiatan berlaku untuk anggota penuh, dengan kewajiban dan hak yang sama.
- Walaupun pendanaan dari perbankan lebih mahal daripada dari sesama anggota, dan dari dana bergulir bantuan pemerintah, mengingat operasi koperasi pada umumnya erat dengan usaha anggotanya yang bergerak di bisnis mikro, kecil sampai menengah, maka ada banyak produk perbankan yang akan sangat membantu perjalanan bisnis koperasi.
- Bila dilaksanakan secara baik dan benar, maka pasar dari KJKS akan terdeferensiasi secara alamiah, terpisah dari pasar BMT, di mana pasar KJKS akan berhenti pada masyarakat bawah menengah ke atas, sedangkan pasar BMT akan terfokus pada masyarakat menengah ke bawah (masyarakat miskin).
- Secara prinsip, koperasi dapat mendirikin BMT, untuk menangani aspek amal di atas aspek komersial. Bila KJKS harus memikirkan aspek muamalah secara amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) atas kepentingan sesama anggota, maka BMT melaksanakan pendekatan operasional yang sama dengan KJKS, hanya pelaksanaannya terfokus pada amal bagi kaum dhuafa, tanpa agenda utama mencari keuntungan.
-
BPRS adalah institusi perbankan yang dikembangkan oleh BI dari institusi BPR
yang telah lama hadir dalam ranah perekonomian di Indonesia. Oleh BI, BPRS
diberi peran seperti BPR namun dengan pelaksanaan sesuai syariat Islam, yang
diharapkan untuk memberikan pelayanan perbankan (khususnya simpan pinjam)
kepada usaha kecil/mikro dan sektor informal terutama di daerah pedesaan.
Walaupun operasinya diarahkan untuk menjangkau rakyat akar rumput, melihat peraturan
Bank Indonesia (PBI) No.11/23/PBI/2009, jelas terlihat dari pengawasannya,
bahwa BPRS adalah institusi bisnis dalam jasa finansial dengan mekansime
syariah. BPRS dapat/harus menjadi institusi perantara yang menjembatani Bank
Syariah korporasi dengan BMT dan KJKS. Fungsi BPRS sebagai financial
intermediary institutions akan sangat efektif dengan strategi sbb.:
- Agar tidak terjadi repetisi dalam sumber daya institusi keuangan di daerah terkait (sesuai dengan size pasar terkait) maka strategi jangka panjang terbaik adalah dengan memeluk/membina institusi keuangan mikro di daerah tersebut (BMT dan/atau KJKS), dan juga melaksanakan linkage dengan Bank Syariah terdekat.
- BPRS diharapkan akan lebih fokus untuk meningkatkan kemampuan system IT banking serta telekomunikasi, sehingga BMT dan KJKS mendapatkan manfaat tanpa harus pusing menyediakan system.
- BPRS tidak usah ragu akan mendapatkan persaingan dari Bank Syariah korporasi, karena kerjasama menciptakan efisiensi infrastruktur dan penghematan biaya operasi (fixed cost).
Otoritas
Jasa Keuangan
Tanpa masuk lebih dalam pada pembahasan mengenai dasar
diterbitkannya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan aspek pro dan
kontranya, secara substansi, UU OJK ini adalah suatu pengaturan yang baik dalam
mensinergikan berbagai lembaga dengan berbagai aturan yang menangani ribuan
institusi keuangan dengan ribuan jenis produk yang ditawarkan pada masyarakat,
yang mayoritasnya awam atas masalah ini. Dengan disahkannya UU ini, maka per
tanggal 31 Desember 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) otomatis akan melebur ke dalam OJK. Sementara untuk
pengawasan perbankan, BI akan masuk dalam OJK paling lambat Desember 2013.
Dapat dipahami bahwa UU OJK yang baru ini, merupakan
Undang-Undang yang bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh institusi keuangan
di Indonesia ke dalam suatu keseragaman aturan dan rule of conduct, yang
berbasis pada filosofi mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh
dengan stabil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, melalui UU OJK ini
dicanangkan agar pembangunan ekonomi nasional harus dilakukan secara
komprehensif dan mampu menggerakkan kegiatan perekonomian multy layers,
yang memiliki jangkauan luas dan menyentuh keseluruhan sektor riil dari
perekonomian Indonesia.
Keluarnya UU OJK ini belum terlalu mendapatkan kajian
khusus dari para akademisi maupun pengamat Ekonomi Islam, karena fokus
berlebihan pada industri perbankan syariah yang menggunakan paradigma pandangan
kacamata konvensional. Dari ketiga (calon) Kepala Eksekutif Pengawas OJK, yang
pertama mengawasi industri keuangan perbankan (secara logis, termasuk Bank
Syariah dan BPRS), sedangkan yang kedua mengawasi industi keuangan bidang Pasar
Modal, dan yang ketiga adalah Kepala Eksekutif Pengawas kegiatan jasa keuangan
bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Bila melihat ide pembentukan OJK yang
dilandasi dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor
jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
maka industri keuangan non-bank, khususnya lembaga syariah seperti BMT, KJKS
dan bahkan BAZ dan LAZ juga harus masuk dalam koordinasi OJK dan berada dibawah
otoritas Eksekutif Pengawas kegiatan jasa keuangan khusus syariah. Masalah
tersebut mutlak (walaupun pemerintah sendiri masih ragu), karena pada dasarnya
institusi-institusi tersebut merupakan lembaga yang mengumpulkan dana
masyarakat, dan masalah perlindungan dana konsumen, baik dalam bentuk muamalah
maupun amal, menjadi tanggung jawab negara untuk meregulasi dan mengawasinya
secara fathanah, amanah, shiddiq dan tabligh.
III.
KESIMPULAN
Menelaah kembali “Cetak Biru Pengembangan Perbankan
Syariah Indonesia” yang diterbitkan oleh BI pada tahun 2002, dapat dilihat
bahwa sasaran utama yang dicanangkan akan tercapai di tahun 2011 belum dapat
dicapai. Target pencapaian dalam laporan BI tersebut adalah:
-
Memiliki daya saing yang tinggi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai
syariah;
-
Memiliki peran signifikan dalam sistem perekonomian nasional serta perbaikan
kesejahteraan rakyat;
-
Memiliki kemampuan untuk bersaing secara global dengan pemenuhan standar
operasional keuangan internasional.
Seperti telah diulas sebelumnya, tantangan perbankan
syariah dalam bersaing dengan perbankan konvensional adalah kesalahan pelaku
industri dalam usaha menampilkan perbankan syariah dalam suatu medan
pertandingan yang sama dengan perbankan konvensional. Jiwa perbankan syariah
adalah muamalah dalam ibadah, sedang perbankan konvensional adalah institusi
kapitalis dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Ada satu aspek utama yang
tidak bisa dipahami oleh para businessman sekuler, yaitu penerapan ayat
Al-Quran dan Sunnah dalam melaksanakan muamallah, termasuk dalam pelaksanaan
perbankan syariah.[7]
Industri perbankan syariah harus keluar dari paradigma
industri perbankan konvensional. Satu aspek utama yang harus ditata ulang,
adalah parameter-parameter indikator keberhasilan. Contoh paling simpel adalah
jumlah nasabah, karena fungsi dari perbankan syariah itu adalah melaksanakan
mekanisme perniagaan yang istiqomah, maka tujuan menyebarkan kemaslahatan
melalui penyediaan fasilitas bermuamalah dalam bentuk jasa keuangan kepada
masyarakat luas adalah menjadi tujuan utama. Jadi bila institusi perbankan
konvensional lebih mengacu pada pertumbuhan aset, industri perbankan syariah
harus berani dan yakin akan pelaksanaan mekanisme jasa keuangan dengan syariat
Islam secara kafah.
Aspek berikutnya, yang tidak kalah pentingnya untuk
ditinjau dengan paradigma yang sama sekali baru, adalah mengenai keuntungan
institusi. Keuntungan industri perbankan syariah secara prinsip dasarnya,
seharusnya berbeda dengan industri perbankan konvensional (bisa lebih rendah,
atau malah lebih tinggi). Hukum berniaga dalam ajaran Islam sudah pasti
mengejar keuntungan, tetapi dengan menjunjung tinggi aspek kewajaran, seperti
firman Allah dalam Al-Quran: “Makanlah, minumlah, dan jangan
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
(QS. Al-A’raf:31), dan di ayat lainnya Allah juga bersabda: “Sesungguhnya
orang-orang yang berlaku mubadzir adalah saudara setan. Dan setan sangat ingkar
kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra:27).
Dalam Undang-Undang OJK Pasal 4 ayat (3) dicantumkan
bahwasanya dalam hal mengeluarkan peraturan bagi perbankan, OJK akan
berkoordinasi dengan BI. Selanjutnya meskipun Pasal 44, yang mencantumkan
pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), lebih
diarahkan pada penanganan ekonomi dalam mengantisipasi kondisi ekonomi darurat,
forum ini merupakan forum tetap. FKSSK sendiri terdiri dari Menteri Keuangan
selaku anggota merangkap koordinator, Gubernur BI sebagai anggota, Ketua Dewan
Komisioner OJK selaku anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS selaku anggota.
FKSSK, minimal tiga bulan sekali, mengadakan pertemuan koordinasi. Tugas utama
forum ini dalam kondisi normal adalah melakukan pemantauan, tukar menukar
informasi dan saling memberikan saran atas kebijakan. Dengan memperhatikan
spirit perumusan UU OJK secara positif dan konstruktif serta ditambah peran
aktif melalui mekanisme implementasi dari pembentukan keorganisasian OJK, di
mana sebagian fungsi dari organisasi BI akan beralih ke OJK, maka
penguatan/pengokohan dari fondasi perkembangan sistem perbankan syariah oleh
komponen organisasi BI yang ada harus mendapatkan perhatian khusus. OJK yang
belum mempunyai bentuk nyata saat ini harus menjadi wadah yang dapat
mengintegrasikan seluruh sumber daya keuangan nasional dan mempersiapkan
keunggulan ekonomi melalui mekanisme yang Islami menyongsong era Masyarakat
Ekonomi ASEAN.
IV.
REKOMENDASI
Seperti telah diuraikan terlebih dahulu, paradigma
perbankan syariah dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2002 masih merupakan
mekanisme peng-Islaman dari cara kerja industri perbankan konvensional.
Kemudian melalui cetak biru 10 tahun dari BI atas industri perbankan syariah,
dapat dilihat bahwa paradigma perbankan syariah masih mengacu pada paradigma
awal. Hal ini dapat dilihat dari statement visi kegiatan pengembangan
perbankan syariah di Cetak Biru BI: “Terwujudnya sistem perbankan syariah yang
kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendukung
sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan
transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong dan menuju kebaikan
guna mencapai kemaslahatan masyarakat”[8].
Baru melalui PBI No.11/23/PBI/2009, mengenai Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah, secara spesifik BI mencanangkan garis besar haluan
pengembangan Ekonomi Islam yang berlandaskan pemerataan kesempatan pada rakyat
akar rumput, yang berbunyi:
- bahwa perekonomian nasional perlu memiliki sistem perbankan syariah yang dapat melayani seluruh lapisan masyarakat termasuk pengusaha menengah, kecil dan mikro;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah kepada pengusaha menengah, kecil dan mikro secara optimal, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah harus sehat dan tangguh (sustainable);
BI telah secara spesifik mencanangkan perluasan peran
industri perbankan syariah, namun paradigma pengembangan industrinya sendiri
masih menggunakan guide lines dari metoda pengembangan industri
perbankan konvensional yang mengutamakan pertumbuhan aset dan profitability
dari institusi perbankan bersangkutan.
- 1. OJK sebagai momentum pertumbuhan industri perbankan syariah.
Keunggulan BMT dalam menangani/asistensi kebutuhan
masyarakat akar rumput atas pelayanan jasa keuangan, sudah terbukti. Di sisi
lain, permasalahan BMT atas aspek legalitas dan legitimasi juga merupakan
tantangan yang belum memperoleh penanganan yang serius dari pemerintah. Saat
ini kemampuan BI, yang akan bertransformasi ke OJK, menjadi modal utama dalam
mengembangkan industri perbankan syariah dengan cara merevitalisasi institusi
BMT yang diintegrasikan kedalam mekanisme Perbankan Syariah Nasional, yang
berperan sebagai ujung tentakel yang langsung bersentuhan dengan sistem sosial
yang setara antara industri dengan konsumen akar rumput.
Berikut ini beberapa poin usulan aksi:
- OJK membentuk Deputi Kepala Pengawas khusus Industri Keuangan Syariah (IKS). Kelompok keuangan syariah perlu dipisahkan, karena bobot dari syariat Islam dalam pelaksanaan Islamic financial intermediaries dengan prioritas pemakmuran masyarakat akar rumput harus dilaksanakan secara kaffah.
- BMT harus diciptakan dengan misi yang lebih mementingkan kepentingan sosial dibandingkan dengan BPRS dan Bank Syariah yang lebih berfokus pada aspek komersial (dalam strategi operasi bersama PS-BMT).
- OJK IKS akan merumuskan suatu mekanisme keuangan/pelaporan yang lebih Islami dengan mengutamakan basis pertumbuhan penyebaran kemaslahatan diatas pertumbuhan asset (costumer counts over asset growth).
- OJK IKS akan membuat sistem IT yang simpel berbasis GPRS (hand phone) untuk area cakupan yang terjangkau telekomunikasi dan mekanisme konvensional simpel untuk area yang tidak terjangkau komunikasi.
- BMT sebagai tangan akan melaksanakan transaksi masyarakat akar rumput dari tanrasaksi Rp 100.000,- sampai dengan maksimal Rp.10.000.000,- dengan asistensi/linkage dengan BPRS maupun Bank Syariah.
- OJK IKS akan membuat mekanisme yang saling menguntungkan antara BMT-BPRS-Bank Syariah (PS-BMT) untuk encouorage kerjasama ketiga aktor ekonomi Islam ini. Tidak ada zona eksklusif, namun secara Islami level BMT akan menjadi pembimbing dalam pengembangan pasar yang wajar dan tidak rakus (karena span of control dari satu BMT tergantung dari kemampuan riil individual pelaksana).
- Dengan koordinasi tingkat tinggi, OJK IKS akan melaksanakan koordinasi dengan Departemen Agama untuk menyusun mekanisme yang menguntungkan semua pihak.
- Dengan koordinasi tingkat tinggi juga, OJK IKS akan melaksanakan koordinasi dengan Departemen Koperasi dan UMKM.
- 2. Pertumbuhan PS-BMT melalui dorongan PEMDA dan ORMAS
Ada kesamaan dalam politik kemasyarakatan dan politik praktis,
yang dalam hal ini diwakili oleh mekanisme organisasi masyarakat dan mekanisme
representasi suara masyarakat melalui pimpinan daerah (PEMDA). ORMAS dan
PEMDA/PARPOL sama-sama memiliki kepentingan untuk memelihara masyarakat
pendukung mereka. Dalam suatu daerah, kepentingan ORMAS (ideologi politik,
agama maupun suku/ras) akan saling overlap dengan kepentingan
PEMDA/PARPOL. Di sini sistem PS-BMT harus dirancang dan dikreasikan agar
dibutuhkan baik oleh PEMDA/PARPOL, maupun oleh ORMAS setempat. Acuan dasar
sistem yang dibutuhkan:
-
Sistem operasi PS-BMT (terdata) harus menjangkau masyarakat akar rumput dalam
layanannya.
-
Mekanisme sistem IT yang memudahkan akses pada data aktual seluruh masyarakat
yang berniaga dalam lingkup OJK IKS.
-
Dengan penyediaan sistem operasi dan kontrol yang baik untuk mendirikan BPRS
dan BMT, maka PEMDA dan ORMAS akan berlomba untuk mendirikan institusi tersebut
guna memelihara konstituen maupun pengikut, dengan mekanisme muamalah.
- 3. Kolaborasi/koordinasi penciptaan Micro Account konsumen akar rumput.
Telekomunikasi dan listrik saat ini telah menjadi
suatu kebutuhan dasar dari masyarakat kota dan pedesaan, sedangkan bahan bakar
sudah lama menjadi kebutuhan seluruh masyarakat bahkan sampai di daerah pelosok
dan perbatasan. Berikut ini adalah beberapa rekomendasi alternatif pengembangan
chanel non-tradisional bekerja sama dengan tiga raksasa tulang punggung
ekonomi Indonesia:
- Operator telekomunikasi dengan jumlah nomer HP terpasang yang lebih dari 200 juta dapat dijadikan nasabah tercatat, dengan nomer telepon yang bersangkutan sebagai account-nya (dengan mudah dapat diganti bila dikehendaki).
- Saat ini kira-kira ada lebih dari 40 juta sambungan listrik untuk konsumen rumah tangga di seluruh Indonesia. Saat ini PLN tengah melakukan konversi gradual dari penggunaan sistem pembayaran prabayar (seperti operator telko) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang dapat dikaitkan pada program pengembangan customer base.
- Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), total populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 50.824.128 unit dengan STNK yang bisa dikaitkan dengan pengembangan penetrasi perbankan syariah, melalui jaringan distribusi PERTAMINA melalui program pengontrolan atas bahan bakar bersubsidi.
Kerja sama dengan ketiga institusi yang disebutkan
diatas akan membuka pasar baru atas puluhan juta customer akar rumput yang
tidak economically feasible dikelola dalam industri perbankan
konvensional.
V. PENUTUP
Industri perbankan syariah didirikan terutama
berlandaskan gagasan-gagasan yang merupakan wujud konkrit dari ukhuwah
Islamiyah antar kaum Muslimin dalam bermuamalah. Untuk itu, perlu kiranya
industri ini diperjuangkan oleh semua pihak sebagai langkah awal menuju
terbentuknya kesatuan sosiopolitik ekonomi antar beragam masyarakat Muslim dalam
membentuk masyarakat global Islam yang madani.
Undang-undang OJK yang baru dikeluarkan merupakan
momen yang strategis untuk dipakai oleh segenap pemangku kepentingan, dalam
mengembangkan suatu seri kebijakan yang dapat mendorong pengembangan sistem keuangan
yang Islami dan tidak terbelenggu dengan paradigma lama dari industri perbankan
yang konvensional. Dengan mekanisme yang transparan dan pelaksanaan yang fathanah,
amanah, shiddiq dan tabligh, maka masyarakat akar rumput
yang merepresentasikan hampir 90% rakyat Indonesia akan masuk kedalam mekanisme
muamalah yang sesuai dengan syariat Islam dan menyongsong negara kesejahteraan
melalui pemerataan kesempatan yang diciptakan oleh sistem perbankan syariah
yang diidamkan.
Catatan kaki :
[1] Dr. Ir. Asto S. Broto MM; www.marsindonesia.com
[2] Buku Chiefdom Madinah
(salah paham Negara Islam), Dr. Abdul Aziz, MA
[3] Dr. Abdul Aziz, MA,
Chefdom Madinah, hlm 214
[6] Statistik Perbankan
Indonesia, Vol 9 No.3; Februari 2011
[7] Ayat Al-Quran Surah Hud
11:6 dan Sunnah: Riwayat Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, Lihat Shahihul Jami’
no. 2085
[8] Cetak Biru Bank Indoensia
atas Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia; Jakarta, September 2002
Sumber.
Islam
Ekonudin, “Mendorong Industri Keuangan
Syariah yang Islami”. https://www.facebook.com/notes/ikatan-ahli-ekonomi-islam-iaei-pusat/mendorong-industri-keuangan-syariah-yang-islami/10150496971730743.
Diakses pada 12 Mei 2016.
Komentar
Posting Komentar