Langsung ke konten utama

Kebijakan moneter dalam sistem Ekonomi Islam



Kebijakan Monter dalam Ekonomi Islam
Oleh, Nanang A. Daud

Pendahuluan
            Tidak ada sistem ekonomi, baik itu kapitalis maupun sosialis, yang dapat diharapkan berhasil jika sisem itu tidak selaras dengan latar belakang historis dan aspirasi rakyat dimana sistem itu diterapakan.
            Oleh karena itu, bila kita hendak memilik suatu sistem untuk kemajuan ekonomi dunia islam, kita harus memperhitungkan perasahaan – perasaan dan kecederungan mental kaum muslimin manapun sejarah dan permasalahan khusus mereka. Dan harus memilih satu sistem yang dapat merangsandan mendorong mereka mengerakan seluruh energi untuk memerangi keterbelakangan.
                Telah pula kami sering kemukanan ihwal ekonomi islam, pada yang telah disampaikan itu bahwa ekonomi islam meletakan posisi pada mazhab ekonomi/ sistem melainkan bukan ilmu ekonomi. Ilmu ekonono secara umum kami sampaikan merupakan sebuah studi tentang gejala, peristiwa dll yang erat kaitannya dnegan mazhab ekonomi. Ilmu berfungsi menganalisis persoalan uamt tentang sistem yang digunakan dan mencari solusi atas masalah itu dengan menggunakan sistem yang ada sebagai pokok landasanya.
            Pada kesematan ini, kami kembali akan membahasa sebuah tema dalam ekonomi yakni Kebijakan Moneter dalam sistem ekonomi islam. Menjadi sebuah keharusan bagi sistem ekonomi untuk membahasanya perihal dewasa ini problematikan sosial moderen sangat kompelkes. Pada kesempatan sebelumnya telah pula kita membahasa kebijakan fiskal dari sudut pandagan ekonomi islam sebagai salah satu sumber pegetahuan kita walau sampai sekarang kita masih menaruh tanda tanya dalam benak kita.
            Dewasa ini perokonomian telah menjadi wacana umum dalam kehidupan. Perekonomian telah melampaui aspe aspek lain, artinya bahwa perekonomian secara umum dapat kita simpulkan suatu mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar manusia dengan melibatkan orang lain didalamnya. Pada titik ini kebijakan moneter akan sangat erat kaitannya dengan ekonomi global.

Pembahasan
Kebijakan moneter sebuah paradigman umum
            Pengertian Kebijakan Moneter
            Kebijakan moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian  besaran moneter (monetary aggregates ) untuk mencapai perkebangan ekonomi yang diinginkan. Kebijakan moneter erat kaitannya dengan ekonomi makro yang mana dengan mempertimbagankan siklus kegiatan ekonomi, sifat perekonomian suatu negara, serta faktor- faktor fundamental ekonomi lainya.
            Target kebijakan monter
            Targer kebijakan monter adalh suatu kondisi ekonomi yang ingin dicapai. Realitanya bahwa sampai pada akhir target tidak selalu sama antara negara dan juga tidak pula sama dari waktu ke waktu, artinya bahwa kebijkan ini bersifat dinamis disesuaikan pada kondisi ekonomi global. Secara umum negara negara menetapkan target kebijkan fiskal pada empat hal sebagai berikut :
1.      Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan
2.      Kesempatan kerja
3.      Kestabilan harga, dan
4.      Keseimbagan neraca pembayaran
Idealnya semua target ini dapat dicapai secara serentak, namun hal ini sangat sulit karena akan banyak dampak lainya sehingga perlu dilakukan secara bertahap.
Peranan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah satu faktor yang dapat memperngaruhi ekonomi dan merupakan faktor yang dapat dikontrol oleh pemerintah sehingga demikian dapat dipakai untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi.
Dalam perekonomian suatu negara, jika memandangan bahwa pembangunan ekonomi yang berjalan tidak sesuai harapan, maka pemerintah akan mengambil serangkaian tindakan  kebijaksanaan untuk menstabilkan situasi perekonomian tersebut. Diantaranya kebijakan moneter.
Dalam kebijkanan moneter seperti pada pengertian diatas bahwa pihak terkait akan mengmbil sikap. Adapun cara yang diambil biasanya adalah pasar terbuka, politik diskonto, cadangan minimum atau perkeraditan yang dapat memeperngaruhi jumlah uang yang beredar.
Pengaruh moneter terasa pertam kali pada sektor moneter sperti perbankan(tingkat bunga, inflasi dll) yang kemudian ditrasfer ke sektor rill (mis. Investasi dan konsumsi) yang berarti bhwa adanya kebijakan moneter akan mempengaruhi kegiatan ekonomi.
Kebijakan Moneter dalam Sistem Ekonomi Islam
Kebijakan moneter dalam Islam berbijak pada prinsipprinsip dasar ekonomi Islam sebagai berikut ; (a) Kekuasaan tertinggi adalah milik Alloh dan Allohlah pemilik yang absolut. (b) Manusia merupakan Pemimpin (kholifah) di bumi, tetapi bukan pemilik yang sebenarnya. (c) Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Alloh, dan oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudarasaudaranya yang lebih beruntung. (d) Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun. (e) Kekayaan harus diputar. (f) Menghilangkan jurang perbedaaan antara individu dalam perekonomian,  dapat  menghapus  konflik  antar  golongan. (g) Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu, termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.
Dalam  aspek  teknis,  kebijakan  moneter  Islam  harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Dalam Islam riba, yang termasuk didalamnya bunga bank diharamkan secara tegas. Dengan adannya pengharaman ini maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument utama manajemen moneter menjadi tidak berlaku lagi. Menejement moneter dalam Islam didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Fungsi dan tujuan kebijakan moneter Islam
Menurut M. Umer Chapra, bahwa tujuan dan fungsi yang paling penting adalah: (a) kelayakan ekonomi yang luas berlandaskan full employment dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum, (b) keadilan sosioekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan, (c) stabilitas dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchangedapat dipergunakan sebagai bagian satuan perhitungan, patokan yang adil dalam penangguhan pembayaran, dan nilai tukar yang stabil, (d) penagihan yang efektif dan semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan.
Tujuan dari meningkatkan lapangan kerja yang merupakan sebuah cara penting untuk meningkatkan kondisi rakyat miskin telah terhambat pula dengan adanya pengangguran yang menjadi problem utama. Yang lebih mengkhawatirkan adalah tingkat pengangguran generasi muda yang lebih tinggi dari tingkat rata-rata, karena akan merugikan harga diri mereka, mengurangi kepercayaan mereka di masa depan, meningkatkan rasa permusuhan mereka terhadap masyarakat, dan merugikan kemampuan dan potensi mereka. Satu-satunya perangkat yang tersedia dalam strategi. Negara sejahtera untuk meningkatkan kesempatan kerja adalah tingkat pertumbuhan yang tinggi.

Daftar Pustaka
Karim, A.M., Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo persada, 2007.
Chapra, M. Umar, reformasi ekonomi sebuah solusi perspektid islam. Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2008.
Chapra, M. Umar, sistem moneter islam. Jakarta : gema insani press, 2000.
Huda, Nurul. Dkk, ekonmi makro islam pendekatan teoritis. Jakarta : prenada media group, 2008.
Suprayatino, Eko.,dkk , ekonomi islam: pendektan ekonomi makro islam dan konvensional. Yogyakarta : graha ilmu, 2005.
As-Shadr, Muhamad Baqir, keungulan ekonomi islam : mengkaji sistem ekonomi arat dengan keranga pemikiran sistem ekonomi islam. Jakarta : Pustaka zahra, 2002.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  

Komentar

  1. As reported by Stanford Medical, It is really the one and ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh 42 pounds lighter than we do.

    (And actually, it has NOTHING to do with genetics or some hard exercise and absolutely EVERYTHING to around "how" they eat.)

    P.S, What I said is "HOW", and not "what"...

    CLICK this link to uncover if this short quiz can help you decipher your real weight loss potential

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...