Makalah Sistem Ekonomi
Islam
Bab
I
Pedahuluan
Dalam
realita kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga
fikirannya untuk memenuhi berbagai bagai keperluan hidupnya seperti makanan,
pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan pikiran ini penting bagi
menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada
sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha usaha yang
bertujuan untuk memenuhi keperluan keperluan ini dinamakan ekonomi.
Ekonomi
merupakan pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan
upaya manusia secara perorangan (pribadi), kelompok (keluarga, suku bangsa,
organisasi) dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada
sumber yang terbatas.
Ilmu ekonomi
di negara-negara barat relatif masih muda, sebab baru mulai dipelajari pada
akhir abad kedelapan belas. Akibat Revolusi Perancis dan Revolusi Industri
perkembangan Eropa sangat signifikan dalam segi sosial, politik, dan ekonomi.
Abad
ke-20 merupakan abad studi ekonomi, tidak lagi berhenti pada batas observasi
dan menguraikan gejala-gejala ekonomi belaka untuk merumuskan hukum-hukum yang
terpecah menjadi berbagai mazhab. Seperti kapitalisme dan sosialisme.
Islam adalah
satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia
dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan
prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik
manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan
kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.
Bab
II
Pembahasan
A.
Pengertian Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi
Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Jadi Ekonomi
Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat
religius manusia.
Perbedaan
ekonomi islam dan modern adalah Ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh
nilai-nilai dasar Islam. sedangkan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh
kepentingan diri si individu, tidak mempersoalkan pertimbangan-pertimbangan
nilai (terpisah dengan agama).
Ekonomi
Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari
Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas
dari syariat Allah.
“Dialah
yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya
dan makanlah sebagian rezeki- Nya dan hanya kepada- Nya lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan.” (Al-Mulk: 15)
Ekonomi
dalam pandangan islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini tetapi sesuatu pelengkap kehidupan, sarana untuk mencapai
tujuan yang lebih tinggi, penunjang dan pelayanan bagi akidah dan bagi misi
yang diembannya.
Islam
adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu
dan masyarakat, baik aspek rasio, materi, mapun spritual, yang didampingi oleh
ekonomi, sosial dan politik.
Definisi
lain juga mengungkapkan bahwa ekonomi islam adalah kumpulan dari dasar-dasar
umum ekonomi yang diambil dari Al-qur’an da Sunah Rasulullah serta dari tatanan
ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai
macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Pada
definisi tersebut terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem
ekonomi Islam yaitu: Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah, yang mana hukum-hukum
yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip
adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan di dimana saja), akan tetapi
pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja
berlaku luwes dan ada pula yang mengalami perubahan.
Dengan
demikian, ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan
tuntutan ajaran Islam. Konstruk ekonomi Islam adalah sebuah tatanan ekonomi
yang dibangun atas dasar ajaran tauhid dan prinsip-prinsip moral Islam (seperti
moral keadilan), dibatasi oleh syariat islam (misalnya tentang aturan halal dan
haram)
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa
prinsip dasar:
1.
Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.
Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam
adalah kerja sama.
4.
Ekonomi Islam menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.
Ekonomi Islam menjamin pemilikan
masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.
Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan
hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.
Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
C.
Dasar-Dasar Ekonomi Islam
1.
Mengakui Hak Memiliki (baik secara
individu atau umum)
Sistem ekonomi Islam mengakui hak
seseorang untuk memiliki apa saja yang dia inginkan dari barang-barang produksi
misalnya ataupun barang-barang konsumsi. Dan dalam waktu bersamaan mengakui
juga kepemilikan umum. Dalam hal ini ekonomi Islam memadukan antara maslahat
individu dengan maslahat umum. Nampaknya inilah satu-satunya jalan untuk
mencapai keseimbangan dan keadilan di
masyarakat.
2.
Kebebasan Ekonomi Bersyarat
Islam memberikan kebebasan bagi setiap
individu untuk memiliki, memproduksi, dan mengonsumsi. Setiap individu bebas
untuk berjual beli dan menentukan upah/ harga dengan berbagai macam nilai
nominal, akan tetapi dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Demikian juga halnya, individu memiliki
kebebasan dalam mengembangkan hartanya dengan cara yang baik, namun harus
meninggalkan praktik perdagangan yang diharamkan, baik dengan cara riba maupun
dengan cara menimbun dan yang sejenisnya, dan juga sejumlah kebebasan-kebasan
lainnya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi
dari kebebasan-kebebasan tersebut adalah:
1.
Memperhatikan halal dan haram dalam
ketentuan hukum-hukum Islam.
2.
Komitmen terhadap kewajiban-kewajiban
yang telah ditentukan syariat Islam
3.
Tidak menyerahkan pengelolaan harta
kepada orang-orang yang bodoh, gila, dan lemah.
4.
Hak untuk bersyarikat (saling memiliki)
dengan tetangga atau partner kerja.
5.
Tidak dibenarkan mengelola harta pribadi
yang merugikan kepentingan orang banyak.
3.
At-Takaful Al-Ijtima’i (Kebersamaan
dalam menanggung suatu kebaikan)
At-Takaful Al-Ijtima’i dalam kerangka
Ekonomi Islam adalah kebersamaan yang timbal balik antar sesama anggota
masyarakat dan pemerintah dengan masyarakat baik dalam kondisi lapang maupun
sempit untuk mewujudkan kesejahteraan atau dalam mengantisipasi suatu bahaya.
Ada beberapa hal yang perlu digaris
bawahi dalam At-Takaful Al-Ijtima’i ini, yaitu:
1.
Mewujudkan kebahagian, baik untuk pribadi
atau masyarakat dalam batas yang sama secara konsisten dan stabil.
2.
Kepentingan pribadi tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat. Prioritas
harus tetap berada pada kepentingan masyarakat.
3.
Kebersamaan ini adalah sebuah fenomena
yang memperlihatkan kesatuan, keakraban, saling tolong menolong, dan saling
melengkapi antara pemimpin dan yang dipimpin.
Asas
asas sistem ekonomi Islam terbit daripada firman Allah:
"Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu daripada (keni'matan) duniawi
dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan." (Al
Qasas: 77)
Daripada
ayat di atas terdapat beberapa asas asas ekonomi Islam, di antaranya:
Allah
memberi kekayaan kepada manusia dan Dia adalah Pemilik sebenar kepada segala
sesuatu. Firman Allah yang mafhumnya:
"Tidakkah
kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kamu
apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan ni'mat Nya untukmu
zahir dan batin." (Luqman: 20)
"Kepunyaan
Nya semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya
dan semua yang di bawah tanah." (Ta Ha: 6)
Manusia
mestilah menggunakan kekayaan yang diperolehinya di dunia ini untuk mendapatkan
kehidupun yang baik dan sejahtera di akhirat kelak.
Sabda Rasulullah s.a.w yang
mafhumnya:
"Ahli
peniaga yang jujur lagi amanah adalah bersama sama para nabi, para siddiqin dan
para syuhada' " (Bukhari)
Manusia
tidak boleh mengabaikan bahagiannya di dunia ini. Manusia hendaklah bekerja
sekuat kuatnya untuk mendapatkan kebaikan di dunia ini dengan cara cara yang
paling adil dan dibenarkan oleh undang undang.
Firman Allah yang mafhumnya:
"Hai
orang orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui Batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan
yang halal lagi baik daripada apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan
bertaqwalah kepada Allah Yang kamu beriman kepada Nya." (A1
Ma'idah: 87-88)
"Katakanlah
: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan danpada Allah yang telah
dikeluarkan Nya untuk hamba hamba Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik ?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang
orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka sahaja) pada
hari qiyamah. Demikianiah Kami menjelaskan ayat ayat itu bagi orang orang yang
mengetahui." (Al A'raf: 32)
Manusia
mestilah berlaku baik terhadap sesama manusia. Hendaklah mereka melaksanakan
tanggungjawab terhadap masyarakat dan membantu orang orang yang berada dalam
kesusahan dan kesempitan. Firman Allah yang mafhumnya:
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku 'adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat dan Allah melarang daripada perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepada agar kamu dapat mengambil pelajaran.'' (Al
Nahl: 90)
"Maka
berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada
fakir miskin dan orang orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi
orang orang yang mencari keredaan Allah, dan mereka itulah orang orang yang
beruntung. " (Al Rum: 38)
Manusia
tidak dibenarkan untuk melakukan kerosakan di maka bumi. Ia mesti mengelakkan
dirinya daripada melakukan perbuatanperbuatan dosa yang termasuk di dalamnya
kegiatan kegiatan mencari kekayaan yang tidak 'adil, membazirkan sumber sumber
dan hasil hasil kekayaan serta melakukan penipuan dalam perniagaan.
Firman Allah yang mafhumnya:
"Makanlah
daripada rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan janganIah kamu
mengikuti langkah langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata
bagimu." (A1 An'am: 142)
"Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang orang yang berlebih lebihan." (Al-A'raf:
31)
"Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 188).
E.
Sumber-Sumber Ekonomi Islam
1.
Al-qur’an
Al-qur’an adalah sumber pertama bagi
ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan
ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang ekonomi dalam tinjauan
Islam, diantaranya seperti hukum diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual
beli yang tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
“..............padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengahramkan riba. Orang-orang yang
telah samapi kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi
(mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal
di dalamnya.”
2.
As-sunah An-Nabawiyah
As-sunah adalah sumber kedua dalam
perundang-undangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan
perekonomian Islam. Diantaranya, seperti sebuah hadits yang isinya
memperintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi ataupun
umum serta tidak boleh mengambil harta yang bukan milikinya. “Sesungguhnya
(menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (menggangu) kehormatan
kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri
ini,....” (H.R. Bukhari).
3.
Kitab-Kitab Fiqih Umum
Kitab-kitab ini menjelaskan tentang
ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang
kemudian dikenal dengan istilah Al-Muamalah Al-Maliyah, isinya merupakan
ijtihad ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil
Al-qur’an maupun hadis yang sahih.
Adapun bahasan-bahasan langsung
berkaitan dengan ekonomi Islam adalah: zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat
fitrah, jual beli, riba, dan lain-lain.
4.
Kitab-Kitab Fikih Khusus (Al-Maalu
wal- Iqtishaadi)
Kitab-kitab yang secara khusus membahas
masalah yang berkaitan dengan uang, arta lainnya dan ekonomi.
F.
Ciri-ciri
Ekonomi Islam
Ekonomi islam memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Memelihara
fitrah manusia .
2.
Memelihara norma-norma akhlak .
3.
Memenuhi keperluan-keperluan masyarakat
.
4.
Kegiatan-kegiatan ekonomi adalah sebagian daripada ajaran
agama Islam.
5.
Kegiatan ekonomi Islam mempunyai cita-cita luhur, iaitu
bertujuan berusaha untuk mencari keuntungan individu, di samping melahirkan
kebahagiaan bersama bagi masyarakat.
6.
Aktivitas-aktivitas ekonomi islam sentiasa diawasi oleh
hukum-hukum islam dan perlaksanaannya dikawal pula oleh pihak pemerintah
7.
Ekonomi islam menseimbangkan antara kepentingan individu
dan masyarakat
Mengambil
kira asas asas dan ruang lingkup ciri cirinya, nyatalah tujuan ekonomi Islam
adalah bersifat ibadah dan melaksanakannya bererti, melaksanakan sebahagian
daripada tuntutan 'ibadah yang menyeluruh.
Sabda Rasulullah s.a.w yang
mafhumnya:
"Sesungguhnya
tidak kamu keluarkan satu nafkah pun yang kamu cari di jalan Allah, melainkan
kamu diberi pahala kerananya, sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk
isterimu. " (Bukhari, Muslim)
Roh
di sebalik semua kegiatan ekonomi Islam ialah ta'awun atau kerjasama. Oleh itu
sesiapa yang membantu saudara saudaranya dan masyarakatnya semata mata untuk
mendapatkan keredaan Allah, maka itu merupakan satu 'ibadah.
Sabda Rasulullah s.a.w yang
mafhumnya:.
"Seorang
musLim adalah saudara seorang muslim yang lain. Tidak boleh is menganiayanya
dan menghinanya. Barangsiapa memenuhi hajat saudaranya, Allah sentiasa menolong
hajatnya. Dan barangsiapa membukakan satu kesusahan daripada seseorang muslim,
Allah akan membukakan daripadanya satu daripada kesusahan kesusahan kelak pada
hari akhirat." (Bukhari, Muslim)
Kegiatan
ekonomi yang berteraskan kepada kesaksamaan serta menghapuskan penindasan dan
penipuan adalah merupakan satu sistem yang benar benar dapat menegakkan
ke'adilan social dan ekonomi di dalam masyarakat. Di atas dasar inilah Islam
membenarkan jual beli dan mengharamkan riba dan sebarang jenis penipuan.
Sebarang
sistem ekonomi yang tegak di atas dasar penindasan akan menimbulkan keresahan
di kalangan masyarakat kerana wujudnya amalan yang mementingkan diri sendiri
seperti monopoli perniagaan, manipulasi pasaran dan eksploitasi buruh yang
akhirnya menimbulkan ketegangan bukan sahaja di antara individu dengan
individu, malah di antara satu negara dengan negara.
Sebaliknya
sistem ekonomi yang berteraskan kepada kerjasama dan kesaksamaan akan
mewujudkan rasa kasih sayang, sifat tanggungjawab dan tolong menolong di antara
satu sama lain. Kesan daripadanya bukan sahaja individu individu dapat
menganjurkan pembangunan dirinya, malah negara negara dapat sating bantu
membantu dalam memenuhi kemaslahatan seluruh umat manusia.
3. Menghapuskan Kemiskinan dan Keadaan Guna Tenaga Penuh
serta Kadar Perkembangan Ekonomi yang Optimum.
Di
dalam Islam kegiatan ekonomi adalah satu 'ibadah dan ia merupakan amanah Allah
kepada orang orang yang beriman. Kegiatan ekonomi mempunyai kesan terhadap kerohanian dan
keimanan kaum muslimin. Melaluinya tuntutan tuntutan ibadah yang lain dapat
diperkembangkan, dan perlaksanaan kegiatan ekonomi sendiri adalah natijah
daripada tuntutan 'ibadah 'ibadah yang lain.
Dalam
pengertian ekonomi sebagai satu amanah Allah ke atas kaum muslimin, maka di
antara tujuan ekonomi di dalam Islam ialah, pertama; untuk menghapuskan ataupun
mengatasi masalah kemiskinan, kedua; mewujudkan peluang pekerjaan yang penuh,
dan ketiganya; mengekalkan kadar pertumbuhan yang optimum dan sesuai menurut
perkembangan kebendaan dan kerohanian masyarakat.
Menurut
Islam kemiskinan adalah musuh kaum muslimin kerana is boleh membawa kepada
kekufuran. Kegiatan ekonomi dan asas asas hidup sosial Islam menggariskan
langkah langkah untuk mengatasi kemiskinan serta mencari jalan untuk
mengelakkan pengangguran kerana kemiskinan dan pengangguran adalah di antara
jalan jalan yang membawa kepada terabainya fardu 'ain seseorang anggota
masyarakat.
Sistem
ekonomi mewujudkan kestabilan pasaran melalui sikap setup anggota masyarakat
yang tidak mementingkan diri sendiri serta sentiasa bersedia membantu dan
berkorban demi kepentingan anggota anggota masyarakat yang lain.
Islam
tidak menolak kemungkinan harga sesuatu barangan di pasaran meningkat atau
dinaikkan kerana kekurangan sumber sumber bahan ataupun kerana disebabkan
bertambahnya permintaan. Tetapi berkurangnya sumber sumber bahan mestilah
disebabkan oleh perkara perkara yang betul, sementara dasar kenaikan harga yang
disebabkan oleh permintaan hendaklah di atas dasar yang ma'ruf dan munasabah,
tidak bersifat, mengongkong dan menyempitkan kehidupan masyarakat.
Perlaksanaan
sistem ekonomi Islam yang merupakan kesatuan terhadap asas asas sosio ekonomi
dan politik ini bertujuan untuk mengimbangkan nilai matawang dengan pulangan
barangan dan perkhidmatan yang didapati oleh anggota masyarakat, malah di
antara negara negara di dunia.
Rasa
tidak puas hati manusia hidup di dalam sesebuah masyarakat lantaran pengagihan
ekonomi yang tidak seimbangan dan aktiviti aktiviti yang diarahkan hanya untuk
menguntungkan pihak pihak tertentu akan membawa berbagai bagai gejala yang
bahaya kepada manusia.
Walaupun
Islam menolak ekonomi sebagai asas utama pemikiran dan pembentukan sesebuah
masyarakat, namun dalam masa yang sama Islam menekankan bahawa perjalanan
masyarakat untuk mencari keamanan dan kepatuhan kepada undang undang dapat
dicapai melalui beberapa kegiatan ekonomi.
Asas
asas ekonomi Islam bersandarkan kepada tuntutan tuntutan iman dan akhlak serta
sedikit kuatkuasa undang undang. Namun dalam pengertian sistem akhlak Islam
yang sebenar, tuntutan tuntutan akhlak ini tidak dapat dilaksanakan secara
teguh tanpa bernaung di bawah satu sisten yang mempunyai kewibawaan untuk
menegakkan undang undang. Di sekitar kesyumulan sistem sistem Islam inilah,
tercapainya tujuan ekonomi dalam mewujudkan kepatuhan orang ramai terhadap
undang undang serta mengekalkan keamanan.
Ekonomi
moden tidak terpisah daripada permasalahan geo politik atau politik dunia.
Dalam percaturan politik antarabangsa semasa, ekonomi merupakan senjata yang
terpenting dalam mewujudkan kekuatan pengaruh dan kedudukan sesebuah negara. Ini
dilaksanakan melalui memperkuatkan sistem pertahanan dan persenjataan masing
masing.
Menurut
Islam keharmonian hubungan antarabangsa wujud di atas dasar kerjasama sosial
dan ekonomi dan bukan di atas penindasan terhadap keduanya sebagaimana yang
berlaku pada hari ini. Sebab itulah Islam juga tidak hanya menganggap bahawa
pertahanan negara hanya bergantung kepada semangat keimanan atau bilangan
tenaga tentera yang ramai, tetapi kekuatan pertahanan juga bergantung kepada
kekuatan ekonomi, sama ada daripada sudut produktiviti yang banyak ataupun
pandangan musuh musuh yang sentiasa gerun terhadap negara Islam sendiri.
Atas
dasar ini Allah memerintahkan kaum muslimin agar bersiap sedia dengan apa
sahaja kekuatan yang dapat menimbulkan rasa takut musuh terhadap mereka.
Firman Allah yang mafhumnya:
"Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
daripada kuda kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu)
kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya." (Al-Anfal:
60)
H.
Lembaga
Ekonomi Islam
Perkembangan lembaga-lembaga ekonomi
Islam semakin semarak di Indonesia dalam satu dasawarsa terakhir. Contoh dari lembaga ekonomi islam
diantaranya:
1. perbankan syari’ah
2. lembaga asuransi syari’ah
3. reksadana syari’ah
4. pegadaian syari’ah.
5. lembaga zakat
Kondisi ini didukung dengan perkembangan
political will dari pemerintah dan otoritas terkait yang dari waktu ke
waktu semakin membuka peluang untuk memposisikan lembaga-lembaga ekonomi Islam
tersebut sejajar dengan lembaga-lembaga ekonomi yang sudah ada.
Untuk kasus di Indonesia, fenomena
kelahiran lembaga-lembaga keuangan syari’ah ini dapat ditinjau dari dua aspek
pokok,
yaitu:
1) pendekatan pragmatis (pragmatical approach), yang berusaha
menghubungkan antara kemestian ummat Islam untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam
secara totalitas, termasuk dalam bidang perekonomian (mu’amalah maliyah).
Ini paling tidak disebabkan oleh suatu kenyataan bahwa masyarakat Muslim di
Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di seluruh dunia. Menurut Monzer
Kahf, setidak-tidaknya ada tiga asumsi yang melandasi perlunya lembaga-lembaga
ekonomi syari’ah bagi umat Islam, termasuk di Indonesia. Pertama, tidaklah
mungkin untuk mencapai suatu masyarakat Islam (Islamic society) tanpa
adanya upaya secara gradual untuk mengimplementasikan pandangan-pandangan dan
cita-cita Islam. Asumsinya, implementasi bagian-bagian tersebut dapat membawa
masyarakat lebih dekat kepada pencapaian tersebut. Kedua, keberadaan
lembaga-lembaga ekonomi tersebut dapat menyelesaikan masalah ummat Islam secara
individual yang menghindari transaksi berbasis bunga. Dan ketiga, lembaga-lembaga
keuangan syari’ah sangat potensial untuk mencapai keberhasilan dan popularitas,
karena mereka tidak ingin untuk melanggar pelarangan Islam terhadap bunga.
2) pendekatan ekonomis (economical approach), yang berusaha
untuk melihat bagaimana keunggulan komparatif (comparative advantage)
dan keunggulan kompetitif (competitive advantage) lembaga keuangan
syari’ah tersebut dibanding lembaga-lembaga keuangan konvensional yang sudah
terlebih dahulu berkembang di Indonesia. Pendekatan kedua ini, dalam beberapa
hal, banyak berangkat dari realitas perekonomian nasional yang terpuruk akibat
krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia semenjak tahun 1997 yang
lalu. Salah satu gagasan yang lahir dalam upaya memulihkan kembali kegiatan
perekonomian (economic recovery), adalah diperlukannya
institusi-institusi ekonomi yang memiliki daya survival yang tinggi
terhadap krisis, dan tidak membawa bangsa ini ke jurang yang sama untuk kedua
kalinya. Dan ekonomi Islam (dengan perangkat-perangkat institusionalnya) banyak
diajukan sebagai alternatif.
Alternatif ini sesungguhnya tidak
berlebihan, karena pada kenyataannya perbankan syari’ah, misalnya, mampu
menunjukkan ketahanan yang lebih baik terhadap krisis dibandingkan perbankan
konvensional, sebagaimana dilansir harian The Jakarta Post, yang kemudian
dikutip oleh Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algaoud dalam buku mereka, Islamic
Banking.
Sementara Bank Indonesia dalam salah
satu publikasinya, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia menyebutkan
bahwa FDR (Financing to Deposit Ratio) perbankan syari’ah yang merupakan
indikator besaran penyaluran dana kepada pihak ketiga menunjukkan trend yang
lebih baik dari perbankan konvensional. Bahkan beberapa waktu terakhir, Bank
Indonesia sering melansir bahwa return tabungan pada perbankan syari’ah
selama beberapa waktu menunjukkan indikator yang lebih baik pula. Dengan
demikian, secara fungsional dalam perspektif internal lembaga ekonomi Islam, pendekatan
kedua ini terkait dengan bagaimana kemampuan lembaga-lembaga ekonomi Islam menciptakan
basis keunggulan dalam meraih pangsa pasar yang lebih besar.
Potensi
pasar lembaga ekonomi tidak selalu menggunakan pendekatan
emosional (emotional approach), seperti aliansi
keagamaan sebagai dasar preferensi, tetapi justru yang lebih dominan adalah
mereka yang menggunakan pendekatan rasional (rational approach), yang
mengandaikan kepercayaan (trust) secara ekonomis.
Terkait dengan asumsi-asumsi di atas,
produk-produk lembaga keuangan syari’ah, paling tidak dihadapkan pada dua
persoalan penting. Pertama, bagaimana agar produk-produknya dapat memenuhi
syarat-syarat atau kaidah-kaidah ke-syari’ah-an, sehingga layak dan pantas
disebut berbasis syari’ah (shari’ah based). Kedua, bagaimana juga
agar produk-produknya memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibanding
poduk-produk konvensional, sehingga mendorong pangsa pasar untuk memilihnya
sebagai preferensi, khususnya mereka yang berfikir lebih dari
sekedar perlunya suatu produk berbasis syari’ah.
Menurut survey dari Karim Business
Consulting (KBC), potensi pasar asuransi syari’ah di Indonesia,
setidak-tidaknya dapat digolongkan menjadi tiga kelompok potensial. Pertama,
mereka yang menghendaki agar transaksi asuransinya benar-benar memiliki
orientasi syari’ah (Syari’ah loyalist). Jumlahnya tidak terlalu besar,
mengingat tingkat kesadaran terhadap produk-produk asuransi bernilai syari’ah
masih belum signifikan. Kedua, mereka yang potensial untuk melakukan
perpindahan (switching) dari satu model asuransi ke model lainnya (floating
mass). Mereka ini lebih menginginkan profit dan benefit ketimbang
nilai syari’ahnya. Jumlahnya sangat dominan dan umumnya berasal dari kelas
menengah. Ketiga, mereka yang selama ini setia kepada suatu model
asuransi konvensional dan sukar untuk berpindah ke model lain, karena sudah
merasa comfort dan percaya. Satu-satunya persyaratan mereka untuk
melakukan perpindahan (switching) adalah apabila kualitas model asuransi
tersebut sama atau lebih dari model yang selama ini mereka preferensikan.
Fenomena yang sama sesungguhnya terjadi
pada pasar perbankan syari’ah dan tidak tertutup kemungkinan terjadi pada lembaga-lembaga
keuangan Islam lainnya. Persaingan antar bank Syari’ah dan bank
konvensional tidak lepas dari segmentasi yang di pasar perbankan itu sendiri
yang dapat dibagi menjadi 3 (tiga) segmen, yaitu segmen konventional, segmen floating
dan segmen Syari’ah loyalist. Segmen ini berlaku baik untuk pasar
pembiayaan dan pasar pendanaan. Dari segi pasar pembiayaan maka perbedaan
segmen ini terletak pada pandangan terhadap biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah suatu bank
(pasar pembiayaan), atau penghasilan yang diterima (pasar pendanaan). Segmen
konventional memilih bunga, karena bunga dianggap mencerminkan cost yang
menguntungkan dari segi pembiayaan atau return yang menguntungkan dari
segi pendanaan. Sedangkan segmen Syari’ah Loyalist akan memilih bank Syari’ah
walaupun selisih rate bank Syari’ah lebih besar 1-2% di atas bunga
bank conventional atau lembaga keuangan bukan bank (Non Bank Financial
Institution) dari segi pembiayaan, maupun lebih rendah dari segi pedanaan.
Sebaliknya segmen floating mass hanya
akan cenderung memilih biaya yang paling rendah atau return yang paling
tinggi. Pilihan terhadap bank syari’ah akan dilakukan apabila selisih rate
bank syari’ah lebih kecil atau lebih besar 2-3% dari bank
konvensional atau lembaga keuangan non bank. Dari segi market size maka
segmen yang terbesar justru ada pada segmen floating mass. Sebaliknya
segmen terkecil ada pada segmen syari’ah loyalist. Di samping market size
dari segmen floating mass yang sangat besar, segmen ini mencerminkan
suatu segmen yang memiliki perilaku yang dapat bergerak memilih (switching)
produk-produk bank konvensional atau memilih produk-produk bank syari’ah Ini
berarti, pangsa pasar potensial lembaga-lembaga ekonomi Islam justeru banyak terletak
pada mereka yang sebenarnya tidak terlalu mementingkan nilai ke-syari’ah-an.
Untuk merubah status usaha-usaha yang
dikelola oleh kebanyakan masyarakat kita dari unbankable menjadi bankable
(layak secara perbankan) sebenarnya masih ada lembaga ekonomi Islam lainnya
yang dapat dikembangkan, misalnya lembaga zakat. Sebagaimana diketahui zakat merupakan
built in system dalam kerangka redistribusi dan realokasi sumber daya
ekonomi produktif. Penyaluran zakat kepada sektor-sektor produktif masyarakat,
apabila dikelola secara profesional akan dapat mengembangkan sektor-sektor
produktif tersebut ke tingkat yang lebih baik. Untuk itu, pemikiran-pemikiran
strategis dalam rangka pengembangan zakat perlu dikembangkan, termasuk perlunya
membuat semacam cetak biru (blue print) orientasi, arah dan strategi
pengembangan zakat.
I.
Riba Dalam Pandangan Islam
Larangan riba merupakan salah satu pembeda utama antara sistim ekonomi Islam
dengan ekonomi konvensional. Argumentasi larangan riba dalam ekonomi Islam telah banyak dibahas para ulama dan ilmuwan
Islam sepanjang sejarah.
Kata “riba,” berasal dari akar kata r-b-w, artinya bertumbuh, menambah atau
berlebih. Dalam ayat tersebut, yang dimaksudkan dengan riba’ adalah nilai atau
harga yang ditambahkan kepada harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang
lain.(M.Dawam Raharjo:1996:603). Riba secara bahasa bermakna ziyadah
(tambahan).
Dalam pengertian lain, Riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan
menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal secara bathil. Ada beberapa perbedaan dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegasakan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli meupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.(Syafii
Antonio:1999:59)
Ayat Al-Qur’an yang pertama kali turun tentang riba adalah yang tercantum
dalam surat Ar Rum ayat 39. Ayat ini memberikan satu definisi tentang riba yang
dilarang yaitu:“ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya).Dari ayat tersebut, Dawam Rahardjo (1996:604) memberikan
ulasan bahwa yang dimaksud dengan kata riba adalah nilai atau harga yang
ditambahkan kepada harta atau uang yang dipinjamkan kepada orang lain. Pada
ayat di atas tidak atau belum terdapat ketetapan hukum tentang haramnya
riba.Agaknya hal ini merupakan ancang-ancang terhadap larangan riba dalam ayat-ayat
yang akan turun kemudian.
Satu catatan yang kemukakan oleh Dawam Raharjo (1996:594), Istilah dan
persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam, sehingga seolah-olah
doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba,
sebagaimana dikatakan oleh seorang muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku
ensiklopedinya, tidak diberlaukan di negeri Islam modern mana pun. Sementara
itu, tidak banyak yang tahu bahwa di dunia Kristen, selama satu millennium,
riba adalah barang terlarang dalam pandangan teolog, cendekiawan maupun menurut
undang-undang.
Dari pengertian riba serta penjelasan tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa dilarangnya praktek riba dalam jual beli baik itu dalam
aktifitas perdagangan maupun perbankan, sesungguhnya terletak pada cara yang
diambil dalam mengambil tambahan atau keuntungan yang dalam hal ini disebut cara
bathil. Tentu saja yang dimaksud dengan cara bathil adalah cara-cara yang
ditempuh yang tidak mengindahkan nilai-nilai syariah yang dapat merugikan tidak
saja bagi orang lain tetapi bagi dirinya
sendiri.
Mengenai hal ini, Allah mengingatkan dalam firman-Nya. “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan
bathil.” (QS. An Nisa: 29) Dalam kaitannya dengan
pengertian bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam
kitabnya Ahkam Al Qur’an sebagaimana yang dikutif Syafii Antonio (1999:59-60),
menjelaskan:“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang
dimaksud dalam ayat Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya
satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”
Yang dimaksud dengan trnasaksi pengganti atau penyeimbang,
yaitu transasksi bisnis atau komerisal yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut secara adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa,
atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa
karena adanya manfaat sewa yang dinikmati…Demikian juga dalam proyek bagi
hasil, para peserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena disamping
menyertakan modal, juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang
bisa saja muncul setiap saat.
Para ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhab fiqih memberikan pengertian
yang sama tentang riba yang intinya ada dua yaitu: (1) penambahan atas harta
pokok, (2) tanpa adanya trnasaksi pengganti. Ulama-ulama tersebut diantaranya
Badr Ad Din Al Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, Imam
Sarakhsi dari mazhad Hanafi, Ragib Al Asfahani, Imam An Nawawi dari mazhab
Syafi’I, Qatadah, Zaid bin Aslam, Mujahid, Ja,far Ash Shadiq dari kalangan
Syiah, Imam Ahmad bin Hanbal Pendiri mazhab Hambali.(Syafii
Antonio:1999;60-63)
Dari uraian di atas, dapat ditarik satu benang merah pemikiran dari
berbagai kalangan ulama terkemuka yang mendefinisikan tentang haramnya riba.
Dalam konteks ini M. Dawam Rahardjo (1996:611), mengutif satu kesimpulan dari
ulama terkemuka Bandung yaitu A Hasan dengan merujuk pada beberpa ayat
Al-Qur’an yang membicarakan langsung tentang riba dan keterangan berbagai hadis
yakni yang diharamkan itu adalah riba yang memiliki salah satu dari tiga unsur
: mengandung paksaan, tambahannya tiak ada batasnya, atau berlipat ganda dan
terdapat syarat yang memberatkan, misalnya tingkat bunga yang terlalu
tinggi.
Bab
III
Penutup
Ilmu ekonomi
Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Jadi Ekonomi
Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan
bakat religius manusia.
Perbedaan
ekonomi islam dan modern adalah Ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh
nilai-nilai dasar Islam. sedangkan ilmu ekonomi modern sangat dikuasai oleh
kepentingan diri si individu, tidak mempersoalkan pertimbangan-pertimbangan
nilai (terpisah dengan agama).
Ekonomi
Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari
Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas
dari syariat Allah.
Sumber-Sumber Ekonomi IslamAl-qur’an,
As-sunah An-Nabawiyah, Kitab-Kitab Fiqih Umum, danKitab-Kitab Fikih Khusus (Al-Maalu
wal- Iqtishaadi)
Dasar-Dasar Ekonomi Islam diantaranya
mengakui Hak Memiliki (baik secara individu atau umum), Kebebasan Ekonomi
Bersyarat, dan At-Takaful Al-Ijtima’i (Kebersamaan dalam menanggung suatu
kebaikan)
Ekonomi
islam memiliki ciri-ciri : Memelihara fitrah manusia ;Memelihara norma-norma
akhlak ; Memenuhi keperluan-keperluan masyarakat ;Kegiatan-kegiatan
ekonomi adalah sebagian daripada ajaran agama Islam; Kegiatan ekonomi Islam
mempunyai cita-cita luhur, iaitu bertujuan berusaha untuk mencari keuntungan
individu, di samping melahirkan kebahagiaan bersama bagi masyarakat; Aktivitas-aktivitas
ekonomi islam sentiasa diawasi oleh hukum-hukum islam dan perlaksanaannya
dikawal pula oleh pihak pemerintah; Ekonomi islam menseimbangkan antara
kepentingan individu dan masyarakat.
Lembaga islam yang terdapat di Indonesia diantaranya
adalah perbankan syari’ah, lembaga asuransi syari’ah, reksadana
syari’ah, pegadaian syari’ah, lembaga zakat. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi islam di Indondesia
ini didukung dengan perkembangan political will dari
pemerintah dan otoritas terkait yang dari waktu ke waktu semakin membuka peluang
untuk memposisikan lembaga-lembaga ekonomi Islam tersebut sejajar dengan
lembaga-lembaga ekonomi yang sudah ada.
Larangan riba
merupakan salah satu pembeda utama
antara sistim ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Argumentasi larangan
riba dalam ekonomi Islam telah banyak
dibahas para ulama dan ilmuwan Islam sepanjang sejarah. Kata “riba,” berasal dari akar kata r-b-w, artinya bertumbuh, menambah
atau berlebih. Dalam pengertian lain, Riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa perbedaan dalam menjelaskan
riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegasakan bahwa riba
adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli meupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Ekonomi Islam bukan saja menjanjikan kestabilan “moneter”
tetapi juga pembangunan sektor riil yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah
menjelma menjadi krisis multi dimensi di Indonesia ini, tak dapat diobati
dengan variabel yang menjadi sumber krisis sebelumnya, yaitu sistem bunga dan
utang, tetapi harus oleh variabel yang jauh dari karakteristik itu. Dalam hal
ini oleh ekonomi Islam dengan sistem bagi hasilnya dalam dunia perbankan dan
lembaga finansial lainnya.
Daftar pustaka
Kamal,
Mustafa. 1997. Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.
Qardawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam.
Jakarta: Gema Insani Pres.
http://www.pa‐jakartapusat.com
2009
sumber.
Mubarok46. (2010) “makalah ekonomi Islam”
(online).( https://www.scribd.com/doc/43386600/Isi-Makalah-Ekonomi-Islam).
Komentar
Posting Komentar