Langsung ke konten utama

Makalah Pemikiran Ekonomi Islam : Gambaran Umum dan sistem Ekonomi Islam




TINJAUAN UMUM PEMIKIRAN DAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Disusun untuk melengkapi tugas pemikiran sistem ekonomi islam
Dosen Pembimbing:
 Drs. M Faisal Abdullah, M.M.


         




Nama Kelompok :
1.      HIKMAH MUJTAHIDAH             (201310510311035)
2.      ARINI SULISTYANINGATI         (201310510311022)
3.      NANANG ALISYA DAUD             (201310510311059)



PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AKADEMIK 2014/2015


KATA PENGATAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah " pemikiran sistem ekonomi islam". Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-qur’an dan Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
           Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada  dosen pembimbing mata kuliah sistem peradaban islam dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami semua dan bagi pembaca makalah.









Malang, 23 Mei 2015




penulis






BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di Indonesia dapat dikatakan penerapan ekonomi syariah susah. Hal ini dikarenakan terkendala oleh adanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda yang menggap bahwa ekonomi islam dapat menghambat dan mengubah pemikiran rakyat Indonesia dalam melakukan kegiatan ekonomi, padahal ketika itu pihak Belanda melakukan sistem monopoli yang hukumnya haram. Karena itu rakyat Indonesia membutuhkan waktu yang lama untuk dapat memikirkan dan mengenali sistem ekonomi islam yang pada dasarnya dilandasi pada Al-quran dan as-sunnah. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat islam, seharusnya sistem ekonomi islam dapat dilakukan secara kaffah ( menyeluruh) yang mengedepankan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan usaha-usaha dan aset-aset negara. Sehingga dalam makalah ini akan dijelaskan pentingnya pemikiran dan sistem ekonomi islam untuk mengatasi krisis ekonomi saat ini.
B.     Rumusan Masalah
1.        Bagaimana Ekonomi dalam wacana pemikiran islam.
2.        Bagaimana Periodesasi sejarah pemikiran ekonomi islam
3.        Apa  Pengertian Sistem Ekonomi Islam
4.        Bagaimana Perbedaan antara Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional

C.     Tujuan Pembahasan
Dari latar belakang dan rumusan masalah diatas, tujuan pembahasan ini adalah :
1.        Untuk mengetahui ekonomi dalam wacana pemikiran ekonomi islam.
2.        Untuk mengetahui periodesasi sejarah pemikiran ekonomi islam.
3.        Untuk mengetahui pengertian sistem ekonomi islam.
4.        Untuk mengetahui perbedaan antara sistem ekonomi islam dan ekonomi konvensional.





BAB II
LANDASAN TEORI

Pengertian pemikiran dalam bahasa inggris disebut inference yang berarti penyimpulan yang berarti mengeluarkan sebuah hasil dari sebuah kesimpulan.
Pengertian ekonomi    menurut paul A. Samuelson ekonomi merupakan cara yang dilakukan manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dkonsumsi oleh masyarakat.
Pemikiran ekonomi islam adalah suatu kesimpulan mengenai cara manusia dan kelompoknya memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat namun dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Amirin (1992:3) “sistem menunjuk sehimpunan gagasan, prinsip dan doktrim, hukum dan sebagainya yang membentuk suatu kesatuan yang logis yang dikenal sebagai isi bauh pikiran, filsafat tertentu, agama atau bentuk pemerintahan tertentu.
Nasution at all (2007:11) mengemukakan sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam yang bersumber dari al-quran, as-sunnah, ijma dan qiyas atau sumber lain.











BAB III
PEMBAHASAN
1.      Ekonomi dalam wacana pemikiran islam
Islam mempunyai sistem ekonomi yang secara fundamental berbeda dengan sistem yang tengah berjalan. Ia memiliki akar dalam syariat yang membentuk pandangan dunia sekaligus saran dan strategi yang berbeda dengan sistem sekuler yang menguasai dunia hari ini. Sasaran-sasaran yang dikehendaki islam secara mendasar bukan material namun didasarkan atas konsep islam sendiri atas kebahagian manusia (Al-falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thayiban) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah) keadilan sosio-ekonomi dan pemenuhan kebutuhan spiritual umat manusia.
Marthon (2001:21) mengemukakan; sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi islam sudah ada semenjak kehadiran agama islam diatas bumi ini. Al-quran dan hadits kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perubahan zaman serta perbedaan kawasan regional.
Konsep dasar yang yang ditawarkan Al-quran dan hadits merupakan wacana global tentang kehidupan ekonomi yang berfungsi sebagai kerangka atas kebijakan dan langkah pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Sebagai contoh, larangan Allah terhadap transaksi ribawi.
Allah berfirman dalam surat al-baqoroh ayat 275, yang artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaiton lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusanya kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.




2.      Periodisasi sejarah pemikiran ekonomi islam
 2.1 Pemikiran Ekonomi Era Rasulullah saw
Pada masa rasulullah saw adalah masa peletakan dasar hukum dan perundingan. Konsep pemikiran ekonomi islam memiliki kecenderungan sebagai berikut:
a.       Mewujudkan kebahagian manusia.Bila masyarakat jahiliyah pra islam mendefinisikan kebahagiaan sebagai rasa materil murni, maka islam menyatakan dengan suatu cara yang menyertakan juga aspek spiritual dan kesejahteraan yang komperhensif. Pemikiran ekonomi Rasulullah saw mencoba mengkolaborasikan aspek spiritual dan material.
b.      Tujuan kesejahteraan yang ingin diciptakan oleh pemikiran ekonomi islam adalah yang selaras dengan maqashid syariah. Artinya kesejahteraan itu terletak pada perlindungan terhadap agama, keselamatan nyawa manusia, akal, keturuna, dan harta benda. Parameter bagi kemajuan ekonomi bukan pada tingkat pertumbuhan material, melainkan pada sejauh mana lima aspek maqashid syariah itu  telah diciptakan ekonomi.
c.       Pemikiran ekonomi yang dibangun oleh Rasulullah berlandaskan syariah yang sakral, doktriner, berupa kaidah dan prinsip umum yang global, dimana manusia bebas berkreasi menciptakan mekanisme yang tepat guna merealisasikan maqoshid tersebut. Atau lebih tepatnya bahwa ilmu ekonomi islam menegaskan karakternya dalam rumusan kaidah fiqh sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya sesuatu praktek muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya atau dalil yang meniadakan kebolehannya.
2.      Setiap muslim terikat dengan syarat yang disepakatinya, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
2.2 Pemikiran Ekonomi Era Khulafah Ar-rasyidin
Para khalifah era pertama islam adalah sahabat-sahabat dekat Rasulullah saw. Mereka mendapat pengaruh baik dari Rasulullah saw akhir zaman tersebut. Mereka tetap teguh dalam memegang prinsip dan kaidah hukum yang telah dicanangkan Rasulullah saw. Karena itu pemikiran ekonomi mereka merupakan kelanjutan dari pemikiran-pemikiran dasar yang telah dibangun era tasyri. Oleh karena itu tidak banyak dijumpai perbedaan prinsip antara para khalifah dengan Rasulullah saw, khususnya pada sektor mikro perekonomian umat islam.
Pada masa Abu Bakar tidak banyak perbedaan dengan sebelumnya dalam income dan pembelanjaan. Hanya saja Abu Bakar mendistribusikan kekayaan negara kepada umat islam dengan prinsip persamaan, menyamakan bagian tiap individu. Salah satu prestasi yang dibangun oleh khalifah pertama dalam bidang ekonomi adalah keputusan beliau memerangi kelompok yang enggan membayar zakat. Sebagaimana yang pernah mereka tunaikan kepada rasulullah saw.
Kebijakan abu bakar ini mengokohkan sumber utama income negara, yaitu zakat. Berbedah dengan khalifah umar, beliau memiliki prestasi dengan ekspansi demografis dan geografis sehingga sangat berpengaruh dalam memperbesar pendapatan negara. Prestasi ekonomi ini berlanjut dengan kontribusinya yang besar dalam membentuk institusi yang disebut dengan istilah kas negara (baitul maal). Dalam distribusi kekayaan negara (yang berasal dari harta fai) Umar berbeda dengan Abu Bakar. Bila Abu Bakar mengedepankan prinsip persamaan, maka Umar menggunakan kebijakan proporsional. Pada masa Usman bin Affan, kebijakan yang beliau ambil dari distribusi kekayaan mengacu pada konsep Abu Bakar, yaitu persamaan. Sementara Ali mengikuti dan mencontoh Umar bin Khotob, yaitu proporsional (Djalaluddin: 2007).
2.3 Pemikiran Ekonomi Cendikiawan Muslim
Pada pertengahan abad ke-15 upaya pengembangan dan elaborasi pemikiran ekonomi berdasarkan nilai dan prinsip syariah telah dilakukan. Fenomena tersebut ditandai dengan adanya elaborasi pemikiran ekonomi yang diartikulasikan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih, ushul fiqih, tafsir, hadits dan lain sebagainya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya harmonisasi inteligensi seorang muslim terhadap perubahan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kontekstualisasi pemikiran ekonomi tersebut telah berhasil diaktualisasikan oleh kaum muslimin dengan membentuk sebuah peradaban dalam kegiatan ekonomi.  Bukti sejarah mengatakan, empat abad pertama sebelum runtuhnya peradaban islam, masyarakat muslim telah mengembangkan konsep asset and financial system. Konsep yang dikembangkan antara lain: trade balance, fiscal policy, dan infrastructure of monetary system. Dalam perdagangan, sistem transaksi yang uang sebagai medium of exchange, menggunakan letter of credit dalam perdagangan lintas regional, dan menggunakan transfer sebagai mekanisme pembayaran (Mathz, 1977), (Marthon, 2007:24).
2.4  Pemikiran Ekonomi abad Modern
            a. Aliran Kapitalisme
Sistem ekonomi yang bangunannya terdiri diatas landasan teori yang bebas dari ekonomi liberal diistilahkan dengan sistem kapitalis moderen (modern capitalism). Aplikasi dari konsep aliran kebebasan ekonomi memberikan stimulasi bagi timbulnya sektor industri, perdagangan dan modal di negara-negara Eropa. Dengan menjamurnya industri dan perdagangan, income dan modal yang dimiliki oleh individu (pemilik modal) semakin berkembang, sehingga melahirkan kelompok pemikik modal yang membentuk sistem perekonomian kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis pada intinya adalah sistem ekonomi yang bersandar atas kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi (kebebasan kepemilikan, transaksi, produksi, penentuan upah dan harga, konsumsi, serta kebebasan untuk membelanjakan income dan kekayaan). Semua kesepakatan yang ada berdasarkan atas mekanisme pasar bebas yang membentuknya, dengan tujuan meraih keuntungan materi bagi pihak yang terlibat dalam transaksi.
Chapra (2000:18) mengemukakan bahwa kapitalis dapat dikatakan memiliki lima ciri menonjol dibawah ini.
a.       Ekspansi kekayaan dipercepat dan diproduksi yang maksimal serta pemenuhan keinginanindividual.
b.      Kebebasan inividu dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri dan kepemilikan atau pengelolaan kekayaan pribadi dianggap hal yang penting.
c.       Inisiatif individu pembuatan keputusan yang terdesentrasi dalam pasar kompetitif dianggap sebagai syarat utama untuk mewujudkan effisiensi optimum dalam alokasi sumber daya.
d.      Peran pemerintah atau penilaian kolektif baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distributif dianggap tidak penting.
e.       Melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis melayani kepentingan sosial kolektif.

b. Aliran Sosialisme
Manusia tidak bersedia menerima kesulitan dan penderitaan golongan miskin yang menjadi karakteristik kapitalisme laissez-faire. Karena itu ada reaksi yang muncul dalam beragam bentuk salah satu yang paling penting adalah sosialisme. Secara etimologi sosialisme adalah kemasyarakatan. Sosialisme berakar pada paham sosialis yang lahir pada abad ke-18. Inti dari aliran sosialisme adalah lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat umum dari pada kesejahteraan pribadi. Aliran ini berprinsip tentang urgensi pemerintah dalam dunia perekonomian, dimana tidak diakui adanya kepemilikan individu. Resources dan semua faktor produksi; tanah, industri, dan infrastruktur yang ada merupakan hak kepemilikan negara. Bahkan, segala kebijakan dan perencanaan tentang stabilitas perekonomian ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah.
Paul tillich, RH. Tawvey dan Kurt Schumacher dalam Chapra (2000: 70) memiliki pandangan sebagai berikut :
a.       Mereka memiliki kritik yang sama terhadap mode produksi kapitalisme dan berpendapat bahwa pasar bebas tidak terkontrol yang menjadi induk tesisnya akan menyebabkan alokasi sumber daya yang memihak pada golongan kaya dan memperpanjang ketidak adilan dan kesenjangan dalam pendapatan dan kekayaan.
b.      Pada abad 20 sistem sosialisme menyebar di sebagian Eropa timur ditandai dengan adanya revolusi Rusia pada abad 1917 lewat sebuah gerakan anti kapitalis yang terinspirasi konsep sosialis Karl Marx
c.       Mereka merasa bahwa demokratispun tidak akan bekerja secara efektif selama kesenjangan dan kepentingan umum masih ada.
2. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Terdapat beberapa definisi sistem dari para pakar dan ahli antara lain dikemukakan oleh Amirin (1992:3) “sistem menunjuk sehimpunan gagasan, prinsip dan doktrim, hukum dan sebagainya yang membentuk suatu kesatuan yang logis yang dikenal sebagai isi bauh pikiran, filsafat tertentu, agama atau bentuk pemerintahan tertentu. Di sisi lain ia mengemukakan sistem  merupakan suatu bentuk atau pola pengaturan, pelaksanaan atau pemerosesan dan juga dalam pengertian metode pengelompokan, pengkondifikasian dan sebagainya.
Pendapat lain dikemukakan oleh Nasutian at all (2007:11) sistem didefinisikan sebagai suatu organisasi berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur tersebut juga saling mempengaruhi, dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan pemahaman semacam itu, maka kita bisa menyebutkan bahwa sistem ekonomi merupakan organisasi yang terdiri dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Selanjutnya Nasution at all (2007:11) mengemukakan sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam yang bersumber dari al-quran. As-sunnah, ijma dan qiyas atau sumber lainnya.
3. Perbedaan antara Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Perbedaan dasar antara ekonomi islam dan ekonomi islam dan konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu :
1)      Sumber
Kedudukan sumber ekonomi islam itu mutlak dari Al-quran dan as-sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan islam itu sebagai suatu agama yang istimewa dibandingkan dengan agama-agama lain. Al-quran dan as-sunnah ini menyuruh kita mempraktikan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Oleh karena itu, rujukan untuk manusia dalam semua keadaan termasuk persoalan ekonomi ini lengkap. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbang rohani dan jasmani manusia berasaskan tauhid.
Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru.
Tujuan yang tidak sama akan melahirkan implikasi yang berbeda karena itu pakar ekonomi islam bertujuan untuk mencapai al-falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.
2)      Tujuan Kehidupan
Tujuan ekonomi islam membawa pada konsep kebahagian (al-falah) di dunia dan akhirat. Sedangkan ekonomi sekular untuk kepuasan dunia saja. Ekonomi islam meletakkan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini dimana segala bahan yang ada dibumi dan di langit adalah diperuntukan untuk manusia.
Kesemuanya bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT. Manusia merupakan makhluk sosial karena itu dalam soal pemilihan harta terdapat harta milik individu dan juga terdapat harta yang menjadi hak masyarakat umum.
3)      Konsep harta sebagai Wasilah
Di dalam islam, harta bukanlah merupakan tujuan hidup, tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan di dunia hingga ke alam akhirat. Ini berbeda dengan konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali. Untuk merealisasikan tujuan hidup menurut aliran konvensional ini, mereka membentuk sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materill mereka semata. Oleh karena itu, sistem konvensional mempunyai tujuan mengutamakan kepentingan individu atau keuntungan golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa.
















BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
           Berangkat dari pemaparan diatas kami sedikit menyimpulkan bahwa, ekonomi islam adalah ekonomi ketuhanan yang erdasarkan syariat islam. Perlu kita ketahui bahwa ekonomi islam adalah bagian integral dari islam itu sendiri. Ekonomi sebagai bagian dari aktivitasa sosial manusia tentu bermuara pada kemanusiaan. Islam sebagai ajaran yang prikemanusiaan tentu mengajarkan atau meletakan dasar fundamental dalam perilku ekonomi. Landasan normatif dipegang teguh dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Tidak hanya berhenti disini saja, ekonomi islam harus pula dilihat dari aspek epitemologinnya agar kta mampu mngetahui kerangka bangunan ekonomi islam. Untuk mengetahui itu maka penulis coba melihat kebelekang pada masa rasul, khalifa dan seterusnya.
 Perlu kita pahami bersama, diera yang modern ini banyak sekali paradigma- paradigma bau yang muncul dalam ekonomi islam. Aspek aksiologi yang kemudian disandarkan selaama ini tentu membuat islam hanya bersifat normatif, sehingga jauh dari aspek aktual dan praktisnya. Kami mengharapakan dari makalah ini kita dapat mengetahui hakikat ekonomi islam serta menambaha pemahaman kita terhadap ekonomi islam.
          

2. Saran
           Dari makalah diatas seidiktbanaya telah kita ketahui, apa itu ekonomi islam, namun hal diatas belum bisa sempurna karena masih banyak kekurangannnya. Dari kekurangan yang kemudian di teliti oleh pemabaca nanti nnya diharapakan dapat menlengkapi makalah ini untuk kemudian menyempurnakan sebagaimana mestinya.






DAFTAR PUSTAKA
Chapra, M. Umer, 2000, Islam dan Tantangan Ekonomi, Gema Insani, jakarta.
Samuelson, Paul, A., makro ekonomi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Marthon, said sa’ad, 2007, Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Hakim, Jakarta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah Pendahuluan Ajaran normatif agama sejak awal keberadaan Islam telah memberikan persuasi normative bagi para pemeluknya untuk melakukan pencatatan atas segala transaksi dengan benar/adi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an   Al-Baqarah (2:282). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan dituli...