Langsung ke konten utama

Ekonomi Islam : Pengertian usaha dalam pandangan Ekonomi



KEUTAMAAN USAHA DALAM  ISLAM



PENDAHULUAN

Ketika islam diyakini sebagai suatu agama sekaligus suatu sistem, maka islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah al-quran dan sunnah. Sebagai sumber ajaran islam, setidaknya dapat menjelaskan keutamaan usaha dalam ekonomi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dalam waktu. Islam seringkali dijadikan sebagai model tatanan kehidupan. Hal ini tentunya dapat dipakai untuk pengembangan lebih lanjut atas suatu tatanan kehidupan tersebut, termasuk tatanan dalam usaha.
Islam seperti dilukiskan para ahli diantaranya Muhammad al-zuhaili adalah agama yang memandang setiap usaha yang bermanfaat, merealisasikan kemaslahatan bagi pelakunya, orang lain, dan masyarakat adalah tergolong kedalam amal usaha yang dituntut oleh syara’. Begitu pula bentuk-bentuk kerja atau usaha yang diizinkan oleh islam yang sama sekali tidak pernah terbatas apalagi dibatasi. Islam memberikan keleluasaan dalam dunia kerja dan usaha  selama pekerjaan dan usahanya itu sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.

PEMBAHASAN
pengertian usaha
             Kamus besar bahasa Indonesia susunan WJS Poerdarminta mengemukakan bahwa usaha adalah perbuatan melakukan sesuatu. Usaha dalam pengertian luas adalah semua bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi maupun non-materi, intelektual atau fisik maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan.
KH. Toto Tasmara mendefinisikan makan dan bekerja bagi seorang muslim adalah suatu upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh asset dan zikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai hamba Allah yang menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa dengan bekerja manusia memanusiakan dirinya.
Lebih lanjut dikatakan usaha adalah aktivitas dinamis dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan tertentu (jasmani dan rohani) dan di dalam mencapai tujuannya tersebut dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan prestasi yang optimal sebagai bukti pengabdian dirinya kepada Allah SWT.[1]
2.2. ayat dan hadits tentang usaha
Surat at-taubah ayat 105
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan katakanlah (Muhammad): “bekerjalah kamu,maka Allah dan RasulNya serta orang-orang yang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan oleh kepada (Allah) yang mengetahui yang gaib dan yang nyata,lalu diberitahukan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”[2]


a.       Makna global
Ayat diatas menginformasikan tentang arti penting dari penilaian Allah, penilaian Rasul-Nya, dan penilaian orang-orang mukmin terhadap prestasi (kerja) seseorang. Semua prestasi itu pada dasarnya nanti diakhirat, akan diinformasikan dan diperlihatkan secara transparan apa adanya, baik yang tersembunyi maupun yang tampak. Singkatnya, setiap yang dikerjakan anak manusia, dipastikan akan diberikan atau dilaporkan apa adanya.
b.      Istinbat ayat
1.      Ayat ini pada dasarnya memerintahkan semua dan setiap orang untuk berusaha, termasuk usaha ekonomi.
2.      Semua dan setiap usaha, pasti akan diketahui oleh Allah, Rasulullah, dan orang-orang beriman secara keseluruhan.
3.      Semua dan setiap usaha dipastikan akan menuai pembalasan/hasilnya, dan yang berhak memberikan pembalasan atau imbalan itu adalah Allah Dzat yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghoib di samping hal-hal yang tampak.[3]
Surat al-jumuah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ(9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ(11)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru (dipangil) untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegera (bergegaslah) kamu untuk mengingat Allah (shalat jumat);dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat (jumat) itu, maka silahkankah kamu bertebaran dimuka bumi ini; dan carilah karunia Allah serta ingat/sebutlah asma Allah itu sebanyak-banyaknya, supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbahlah).katakanlah: “apa yang disisi Allah lebih baik dari pada permainandan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki.[4]
a.       Tafsir global
Bagaimanapun sibuknya orang-orang beriman di hari jumat karena melakukan aktifit aaas ekonomi dan keuangan, ketika kumandang adzan jum’at dilantunkan, maka orang-orang beriman harus secara bergegas meninggalkan aktivitas ekonomi tersebut untuk melaksanakan shalat jum’at secara berjamaah. Usai memimpin atau mengikuti shalat jum’at, kemudian dipersilahkan untuk kembali maleksanakan aktifitas ekonomi sebagaimana dilakukan sebelum masuk waktu shalat jum’at.[5]
b.      Tafsir Ayat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Orang-orang beriman dianjurkan supaya segera menunaikan shalat jum’at ketika adzan Jum’at ketika dikumandangkan. Penggunaan kata al-bai’ di dalam ayat ini, dengan maksud meliputi semua kegiatan muamalah (tidak hanya berniaga dalam arti sempit). Kegiatan apa pun yang dilakukan pada saat itu, termasuk untuk tidak mengatakan terutama kegiatan bisnis, pada dasarnya harus segera ditinggalkan begitu kumandang adzan jum’at dialunkan, ketika ada halangan atau uzur syar’I yang menyebabkan seseorang boleh tidak menunaikan shalat jum’at dan menggantikannya dengan shalat zhuhur. Di antaranya adalah orang sakit dan musafir (melaksanakan perjalanan yang melelahkan dan sempit waktunya).
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Maksudnya, meninggalkan kegiatan bisnis dan aktifitas duniawi lainnya untuk sementara waktu demi menunaikan shalat jum’at. Hal itu jauh lebih baik bagi kamu jika kamu benar-benar orang yang mengetahui, menghayati, dan menjiwai pensyariatan shalat jum’at. Kata lebih baik di sini, hampir, dapat dipastikan tidak sebatas dari sudut pandang peribadatan semata-mata. Akan tetapi juga dipandang dari sisi lainnya, termasuk dari sisi keberkahan perekonomian dan keuangan yang tidak pernah merugi.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ
Manakala Anda sudah menghadiri pangilan adzan jum’at dan selesai menunaikan shalatnya, maka silahkan anda bertebaran kembali dimuka bumi, untuk berdagang dan melakukan aktifitas lain yang membawa mashalat bagi kehidupanmu, dan silahkan juga mencari pemberian Allah dan Nikmat-Nya mengingat pemberi rezeki yang sesungguhnya adalah Allah, Dzatpemberi nikmat (al-mun’im) dan yang maha pemberi (al-mutafadhdhil), yang  tidak pernah mengecewakan (menghilangkan harapan) orang yang meminta kepada-Nya.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Disaat saat-saat Anda bergadang atau berbisnis, sebaiknya tetap berdzikir kepada Allah, dengan dzikir yang sangat banyak. Intinya, jangan sampai urusan duniawi (termasuk bisnis dan semua aktifitas yang bermotifkan ekonomi), itu menyebabkan kamu (manusia) lupa diri dari hal-hal yang memberikan manfaat buat kehidupan kehidupan diakhirat kelak.[6]
keutamaan usaha
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa usaha merupakan amaliyah yang memiliki banyak keutamaan. Begitu besar keutamaan usaha ini, hingga Allah SWT ketika menggambarkan tentang keutamaan kehidupan dunia dan akhirat, Allah SWT menggambarkannya dengan bisnis (QS. As-Shaf/ 61 : 10 – 13) :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ* تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ* يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ* وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ*
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.[7]
            Selain keutamaan bisnis sebagaimana dalam gambaran di atas, bisnis juga memiliki keutamaan lain, diantaranya adalah :
1.      Usaha  merupakan pekerjaan yang paling mulia. Dalam hadits diriwayatkan :

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَفْضَلِ الْكَسْبِ فَقَالَ بَيْعٌ مَبْرُورٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ (رواه أحمد)
Dari Hani' bin Nayar bin Amru ra berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya mengenai pekerjaan yang paling mulia. Beliau menjawab, 'Jual beli (bisnis) yang mabrur (sesuai syariat dan tidak mengandung unsur tipuan dan dosa) dan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan kedua tangannya." (HR. Ahmad).
2.      Mendatangkan keberkahan.
Artinya cara mencari rizki dengan berbisnis merupakan cara yang mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda;
عنْ حَكِيمٍ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)
Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi Muhammad SAW bersabda; "Penjual dan pembeli keduanya bebas memilih selagi keduanya belum berpisah. Maka jika keduanya jujur dan saling menjelaskan dengan benar, maka akan diberkahi pada bisnis keduanya. Namun jika menyembunyikan cacat dan dusta, maka terhapuslah keberkahan jual beli tersebut. (HR. Bukhari – Muslim)
3.      Pelaku usaha yang jujur dan amanah akan dikumpulkan kelak di akhirat bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada'. Sedang mereka semua di akhirat tidak memiliki tempat melainkan di surga. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
عن ابى سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ التَّاجِرُ الصَّدُوقُ اْلأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ (رواه الترمذي)
Dari Abu Sa'id ra, dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, maka ia akan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada'. (HR. Turmudzi)

Kesimpulan
Usaha dalam pengertian luas adalah semua bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi maupun non-materi, intelektual atau fisik maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan.
Begitu besar keutamaan usaha hingga Allah SWT menggambarkan kehidupan dunia dan akhirat seseorang yang berusaha. mendirikan usaha merupakan pekerjaan yang paling mulia, Mendatangkan keberkahan, serta Pelaku usaha yang jujur dan amanah akan dikumpulkan kelak di akhirat bersama para nabi dan mereka semua di akhirat tidak memiliki tempat melainkan di surga.

DAFTAR PUSTAKA

K. Berten.pengantar etika bisnis, Yogyakarta:kansisius, 2000.
Muhammad. etika bisnis islam.Yogyakarta:akademi manajemen dan percetakan.
Suma,Muhammad amin. 2013. tafsir ayat ekonomi. cetakan pertama.Jakarta:Amzah.
Suwiknyo.2010.komplikasi tafsir ayat-ayat ekonomi islam.yogyakarta:pustaka pelajar.




[1]Berten k, pengantar etika bisnis.hal.1

[2]QS. At-taubah (9):105

[3]Muhammad Amin Suma, Tasir Ayat Ekonomi, cetakan pertama,hlm.61-62

[4]QS. Al-jumu’ah (62):9-11

[5]Muhammad Amin Suma,Tafsir ayat ekonomi, cetakan pertama,hlm.70

[6]Muhammad Amin Suma,Tafsir ayat ekonomi, cetakan pertama,hlm.71-72

[7]Lihat QS. As-Shaf 61:10-13

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat dan Hadist Akutansi Syariah

Ayat dan Hadist tentang Akuntansi Syariah : upaya mewujudkan sistem pencatatan yang sesuai dengan prinsip syariah Pendahuluan Akuntansi adalah serangkaian proses yang memiliki tujuan utama yaitu menyajikan informasi keuangan dalam periode tertentu yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam bank syariah maupun diluar bank syariah. Kemunculan bank syariah sebagai organisasi yang relative baru menimbulkan tantangan besar.para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank konvensional seperti telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses bank syariah dalam melayani masyarakat disekitarnya sehingga, seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Benarkah ilmu akuntansi ada dalam Islam? Partanyaan ini begitu menggelitik, kare...

Hukum Jual beli organ tubuh dalam ekonomi islam

Kapita Selekta Hukum Ekonomi Islam “Hukum Jual Beli Organ Tubuh”   Pembahasan Pengertian Transplantasi                  Pasal 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi dan atau Jaringan Tubuh Manusia menyatakan bahwa. “Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik.” Adapun tujuan transplantasi menurut Pasal 64 ayat (2) dan ayat ( 3 ), Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah : Transplantasi organ dan / atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang di...

BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) di Indonesia

04 MEI 2014 Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Indonesia Badan Perkreditan rakyat syariah : upaya mengatasi kemiskinan yang melanda negeri ini dari zaman barter samapi zaman token.(Nanang A. Daud) Oleh, Nanang A. Daud Mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah UMM Pendahuluan Wacana adanya perbankan berasaskan islam di indonesia sangat erat kaitanya dengan wacana system ekonomi alternative(ekonomi islam). Wacana muncul dikarenakan adannya gerakan kebangkitan islam(neo- revivalis) dalam memahami hokum bunga bank dan juga dikarenakan adana kesadaran beragama secara kaffah (bersungguh-sungguh) ke syariat islam. Gagasan akan perlunya lembaga keuangan berbasis syariah didunia internasional telah ada sejak tahun 1960-an. Gagasan ini kemudian terus diwacanakan pada konferensi- konferensi besar negara – negara islam dunia, salah satu konferensi yang membahas   hal ini adalah konferensi OKI. Jika di lihat dari kanca internasional indonesia sebagai nagara dengan populasi umat i...